Diskusi 2 Hukum Pajak [PDF]

  • Author / Uploaded
  • siska
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DISKUSI 2 HUKUM PAJAK Soal Diskusi 2 : 1. Sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia adalah sistem Self Assessment. Namun banyak Wajib Pajak yang kurang pengetahuannya dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Sehingga mereka menggunakan Jasa Konsultan Pajak. Tidak jarang konsultan pajak mendapatkan permintaan dari kliennya untuk melakukan tax avoidance atau tax evasion. Menurut Saudara apakah konsultan pajak dapat menerima permintaan tersebut? Jelaskan alasannya! Jawaban: Di Indonesia, Wajib Pajak menggunakan jasa konsultan pajak umumnya didominasi oleh:



1. Faktor kurangnya kapasitas dalam hal pengetahuan dan pemahaman perpajakan untuk dapat menyampaikan SPT dengan baik dan benar.



2. Wajib Pajak dalam menyewa konsultan pajak lebih mengarah kepada kepatuhan pajak. Oleh karena itu, pendekatan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak lebih ditekankan kepada pola kerja sama dan kemitraan, Pemberian edukasi, kemudahan pelaporan dan pembayaran, serta peningkatan tax morale.



3. Untuk menurunkan jumlah pembayaran pajak. Kebanyakan dilakukan untuk menunda pembayaran pajak, walaupun kadang juga ada keinginan untuk menghindari adanya pajak.



Berdasarkan hal diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa konsultan pajak memegang peranan penting dalam sistem perpajakan. Dengan keahliannya mereka dapat mempengaruhi Wajib Pajak untuk menjadi patuh atau sebaliknya. Oleh karena itu, otoritas pajak harus memberikan perhatian yang lebih memadai terhadap profesi tersebut dan Otoritas pajak harus bekerja sama dengan konsultan pajak dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan yang terjadi. Dan jika konsultan pajak mendapatkan permintaan dari kliennya untuk melakukan tax avoidance atau tax evasion dengan tegas tidak boleh menerima permintaan tsb. Karenatindakan tsb jelas melanggar kode etik profesi yang ditetapkan, legal professional privilegedan azaz profesionalisme yang dibangun. Jika terbukti melanggar, maka sanksinya ialah reputasi yang buruk, pencabutan izin operasional oleh kementrian keuangan dan pidana.