1 0 37 KB
KETENTUAN PENAWARAN DIBAWAH 80% HPS
1. Penawaran di bawah 80% dari HPS akan dilakukan evaluasi kewajaran harga 2. Peserta harus menyampaikan analisa harga satuan pekerjaan dengan format sebagai berikut: ANALISA HARGA SATUAN PEKERJAAN JENIS PEKERJAAN
: ....................
SATUAN MATA PEMBAYARAN
: ....................
VOLUME
: ....................
No.
Uraian
Satuan
Kuantitas
Harga Satuan (Rp)
Jumlah (Rp)
Ket
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6) = (4)x(5)
(7)
I.
UPAH 1
...............
........
........
........
........
2
...............
........
........
........
........
II.
BAHAN 1
...............
........
........
........
........
2
...............
........
........
........
........
III.
PERALATAN 1
...............
........
........
........
........
2
...............
........
........
........
........
IV.
JUMLAH ( I + II + III )
........
V.
BIAYA UMUM
........
VI.
BIAYA KEUNTUNGAN
........
VII.
TOTAL ( IV + V )
........
1. Peserta harus membuktikan harga satuan dasar upah, bahan, dan peralatan yang ditawarkan, dengan melampirkan data-data sebagai pembuktian. Jika peserta tidak dapat membuktikan, maka harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan harga satuan dasar dalam HPS. 2. Peserta harus bisa menjelaskan kuantitas/koefisien yang dimasukkan dalam analisa harga satuan pekerjaan. 3. Apabila penjelasannya peserta diyakini tidak dapat memenuhi persyaratan dan spesifikasi teknis serta tidak tercapai kesepakatan dengan Pokja, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dalam HPS. 4. Apabila terdapat perbedaan rincian uraian pada analisa harga satuan pekerjaan antara penawaran dengan HPS, maka: a. Apabila peserta dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi menggunakan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar pada penawaran; b. Apabila peserta tidak dapat membuktikan kuantitas/koefisien dan harga satuan dasar, maka kuantitas/koefisien hasil klarifikasi dan harga satuan dasar hasil klarifikasi berdasarkan rincian uraian pada HPS. 5. Total harga pada daftar kuantitas dan harga hasil klarifikasi tanpa keuntungan dibandingkan dengan total harga penawaran tanpa PPn. 6. Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, maka harga dinyatakan wajar dan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS. 7. Jika total harga hasil klarifikasi lebih besar dari total harga penawaran, maka harga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur.