PROPOSAL SKRIPSI - Risa Rizki Sharon [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROPOSAL SKRIPSI PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM JASA TITIP ONLINE MELALUI INSTAGRAM



Oleh : RISA RIZKI SHARON 1900024104



Skripsi ini Disusun untuk Melengkapi Persyaratan dalam Memperoleh Gelar Sarjana Hukum



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN 2022



A. Judul Proposal Perlindungan Konsumen yang Dirugikan dalam Jasa Titip Online Melalui Instagram B. Latar Belakang Perkembangan teknologi saat ini terjadi begitu pesat dalam seluruh aspek tatanan kehidupan masyarakat termasuk dalam kegiatan perdagangan. Sebagai wujud dari kemajuan teknologi semakin hari semakin berkembang pesat, Instagram sebuah aplikasi yang memungkinkan penggunanya untuk berbagi foto dan video, penggunaan yang mudah membuat aplikasi instagram banyak diminati berbagai kalangan, baik untuk berbagi informasi sehari-hari maupun untuk bisnis. Pengguna internet di Indonesia semakin tahun semakin bertambah, hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku usaha untuk membuat toko online yang digunakan untuk menawarkan produk atau jasa yang mereka tawarkan. Pelaku usaha yang melakukan bisnis online biasanya menawarkan produknya melalui media sosial, salah satunya yang populer yaitu media instagram. Aplikasi instagram merupakan aplikasi yang terdapat dalam smartphone yang cara kerjanya adalah pengguna dapat mengupload foto maupun video di aplikasi tersebut dan memposting atau membagikannya kepada sesama pengguna instagram tersebut. Aplikasi instagram merupakan aplikasi yang sangat laris bagi pengguna media sosial sekarang ini dengan pengguna aktif sebanyak 200 juta pada saat peluncurannya di tahun 2014 dan terus bertambah setiap tahunnya. Instagram adalah salah satu media sosial yang paling populer untuk melakukan kegiatan bisnis dan pemasaran.



Meluasnya sistem belanja online memunculkan peluang bisnis baru yang salah satunya oleh masyarakat dikenal sebagai jasa titip beli. Jasa titip merupakan bisnis yang biasanya dilakukan oleh seseorang yang tengah melakukan traveling, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan kemudian membuka jasa pembelian barang-barang yang diinginkan oleh orang lain, dalam artian konsumen (Indira Putri Mahesti, 2022: 3). Jasa titip personal shopper merupakan bisnis yang sedang berkembang pesat seiring dengan pemanfaatan media internet melalui aplikasi media sosial yang saat ini berkembang, bahkan kehadiran lapaklapak online menjadi suatu industri yang menarik di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Usaha jasa titip ini berkembang dan merupakan peluang bisnis yang cukup menarik, dimana usaha ini merupakan usaha yang dilakukan oleh seseorang baik di dalam maupun luar negeri yang membuka jasa pembelian barang yang diperlukan oleh konsumen. Bermodalkan smartphone dan koneksi internet serta media sosial maka usaha jasa titip berubah menjadi sektor usaha personal shopper yang memberikan keuntungan yang besar di berbagai pasar online yang sudah ada. Masyarakat cenderung lebih memilih berbelanja menggunakan media jasa titip, selain bisa menghemat waktu dan tenaga masyarakat juga mendapatkan harga yang relatif murah dan kualitas barang yang bagus (Muhammad Rifai, 2020: 61). Jasa titip berperan sebagai pihak ketiga yang menghubungkan konsumen dan penjual dengan tugas utama yaitu membeli produk yang sebelumnya telah ditawarkan oleh jasa titip tersebut yang dipromosikan di



media sosial dengan menyertakan foto dari produk tersebut, dengan memberikan keterangan berapa ongkos atau upah yang dipatok untuk pembelian setiap barang oleh jasa titip tersebut. Salah satu resiko bagi pengguna jasa titip atau orang yang memakai jasa titip yaitu ketidaksesuaian barang, bahaya atas cacatnya produk yang diterima oleh pengguna jasa titip online, dan seringnya terjadi penipuan, dikarenakan tidak adanya suatu perjanjian tertulis antara si pengguna jasa titip dan pelaku jasa titip perihal transaksi barang tersebut. Pengguna jasa titip hanya berkomunikasi dan melihat barang yang ingin dibelinya melalui media sosial atau kontak pelaku jasa titip secara online (Nur Wirajaya, 2020: 8). Konsumen pengguna jasa titip biasanya menitipkan barang-barang yang tidak ada di tempat tinggalnya atau negara tempat tinggalnya. Contohnya, seseorang yang tinggal di kendari ingin membeli produk fashion bermerek channel yang mana di kendari belum mempunyai outlet channel itu sendiri dan outlet tersebut hanya berada di kota-kota besar seperti seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dll. Atau misalnya untuk barang-barang yang hanya terdapat di luar negeri seperti brand fashion supreme yang hanya ada di beberapa negara besar seperti Amerika, Jepang, Perancis, Inggris ,Dll. kemudian jika barang itu terdapat di Indonesia barang itu juga sangat mahal dibanding ketika beli di store aslinya atau outlet resmi yang di bangun dari brand itu sendiri, oleh karena itu sebagian besar penyedia jasa titip beli ini berdomisili di kota-kota besar dan juga orang yang berdomisili di luar negeri



karena sedang menjalankan pendidikan atau pekerjaan (Alpheratz Uzhma Fatria, 2022: 3). Perdagangan pada intinya merupakan kegiatan yang berkaitan dengan adanya transaksi barang maupun jasa di dalam negeri maupun di luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan, sesuai dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Apabila terdapat cacat produk pada saat barang sudah diterima oleh konsumen dalam jasa titip beli secara online, maka pada umumnya resiko tersebut harus ditanggung oleh penjual (seller). Kegiatan jasa titip dalam praktik jual beli online tersebut tidak dilakukan secara langsung, maka penjual memiliki tanggung jawab yang mutlak atas resiko yang timbul dari barang yang cacat, dikarenakan hanya penjual yang mengetahui bagaimana kualitas dan wujud barang tersebut. Sehingga wajib bagi penjual untuk menerima resiko apabila konsumen dapat membuktikan bahwa terjadi cacat produk pada saat produk tersebut sudah diterima oleh konsumen jasa pengiriman/pengangkutan di dalam penggunaan jasa pengiriman terdapat adanya kesepakatan maupun perjanjian baik dari pihak pengangkut maupun pihak pengirim dan penerima. Perusahaan pengangkut barang wajib bertanggung jawab atas adanya kerugian yang diderita oleh pengirim dan penerima barang apabila terjadi kelalaian dalam melaksanakan pengangkutan. Sehingga, apabila konsumen ingin mendapatkan kompensasi maupun ganti rugi atas penerimaan barang yang cacat lewat pemesanan jasa titip beli secara online dalam praktik jual beli online, maka konsumen harus bisa



membuktikan dari manakah berasal faktor kelalaian tersebut, apakah berasal dari pihak penjual ataupun berasal dari pihak pengangkut (Marcelo Leonardo Tuela, 2014: 56). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 tentang hak dan kewajiban konsumen yang tercantum dalam ayat 1 menyatakan konsumen memiliki hak untuk mendapatkan



kenyamanan,



keamanan,



dan



keselamatan



dalam



mengkonsumsi barang atau jasa yang dibelinya serta ayat 8 konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan juga penggantian, apabila barang atau jasa yang diterima ataupun yang dikonsumsi tidaklah sesuai dengan perjanjian atau juga tidak sebagaimana mestinya. Pasal tersebut menjelaskan bahwasanya konsumen haruslah dijamin haknya terhadap barang atau jasa yang mereka konsumsi oleh pelaku usaha tertera dalam Pasal 19 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen yaitu : 1) Pelaku usaha mempunyai tanggung jawab untuk memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat dari mengkonsumsi barang atau jasa yang diperdagangkan. 2) Ganti rugi yang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bisa berupa pengembalian uang konsumen atau penggantian barang atau jasa dengan yang sejenis atau memiliki nilai yang setara, atau perawatan kesehatan atau pemberian kompensasi yang sesuai dengan ketentuan Perundangundangan yang berlaku.



3) Pemberian ganti rugi biasanya diberikan dengan batas waktu 7 (tujuh) hari setelah diberlakukannya transaksi. 4) Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus adanya kemungkinan tuntutan pidana berdasarkan dari pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. 5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak akan berlaku apabila pelaku usaha ternyata dapat membuktikan bahwasanya kesalahan tersebut merupakan kesalahan dari konsumen (Nur wirajaya, 2020: 9). Hukum



konsumen



maupun



hukum



perlindungan



konsumen



membicarakan hal yang sama, yaitu kepentingan hukum atau hak-hak konsumen. Hukum perlindungan konsumen atau hukum konsumen dapat diartikan sebagai keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha yang timbul dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Upaya perlindungan konsumen di tanah air didasarkan pada sejumlah asas dan tujuan yang telah diyakini bisa memberikan arahan. Berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tujuan perlindungan konsumen adalah sebagai berikut: 1) Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri. implementasinya di tingkatan praktis. Dengan adanya asas dan tujuan yang jelas, hukum perlindungan konsumen memiliki dasar pijakan yang benar-benar kuat.



2) Mengangkat



harkat



dan



martabat



konsumen



dengan



cara



menghindarkannya dari akses negatif pemakaian barang atau jasa. 3) Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen 4) Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. 5) Menumbuhkan



kesadaran



pelaku



usaha



mengenai



pentingnya



perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha. 6) Meningkatkan kualitas barang atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen. Hukum perlindungan konsumen yang berlaku di Indonesia menjadi dasar dan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan hak-haknya dengan penuh optimisme dan optimal (Abuyazid Bustomi, 2018: 158). Berdasarkan uraian pada paragraf sebelumnya maka penulis tertarik mengkaji lebih dalam persoalan tersebut dengan melakukan penelitian berjudul “PERLINDUNGAN KONSUMEN YANG DIRUGIKAN DALAM JASA TITIP ONLINE MELALUI INSTAGRAM”. C. Rumusan Masalah



Berdasarkan uraian di atas maka masalah-masalah yang akan dibahas terkait dengan Perlindungan Konsumen Jasa Titip Online Melalui Instagram sebagai berikut: 1.



Bagaimana perlindungan konsumen jasa titip online melalui instagram ?



2.



Bagaimana bentuk tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen merasa adanya ketidaksesuaian barang jasa titip ?



D. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka dapat dirumuskan tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis : 1.



Perlindungan konsumen jasa titip online melalui instagram.



2.



Bentuk tanggung jawab pelaku usaha apabila konsumen merasa adanya ketidaksesuaian barang jasa titip.



E. Manfaat Penelitian 1.



Penulis a.



Memenuhi salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum (S1) di Universitas Ahmad Dahlan.



b.



Menambah pengetahuan dan wawasan serta ilmu pengetahuan dalam menerapkan ilmu pengetahuan yang penulis peroleh khususnya yang berhubungan dengan Perlindungan Konsumen Jasa Titip Online Melalui Instagram.



2.



Universitas Ahmad Dahlan



Bahan referensi bagi mahasiswa Fakultas Hukum dan juga dapat dijadikan acuan untuk penelitian selanjutnya sekaligus menyempurnakan kekurangan yang terdapat di penelitian ini.



3.



Masyarakat Sumbangan pemikiran untuk perkembangan ilmu pengetahuan dibidang ilmu hukum pada umumnya sekaligus memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perlindungan hukum konsumen terhadap jasa titip.



F. Tinjauan Pustaka 1.



Penelitian Terdahulu Penelitian pertama yang ditulis oleh Nur Wiraya, (2020) yang berjudul “Perlindungan Hukum Konsumen Layanan Jasa Titip Online Terhadap Cacat Barang Yang Diterima”. Skripsi ini membahas perlindungan hukum atas cacat barang yang diterima setelah transaksi terhadap pengguna jasa titip online. proses penggunaan e-commerce kegiatan jual beli maupun pemasaran lebih efisien dimana penggunaan ecommerce



tersebut



akan



memperlihatkan



adanya



kemudahan



bertransaksi, pengurangan biaya dan mempercepat proses transaksi. Kualitas transfer data juga menjadi lebih baik daripada menggunakan proses manual. Pengguna internet di Indonesia semakin tahun semakin bertambah, hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku usaha



untuk membuat toko online yang digunakan untuk menawarkan produk atau jasa yang mereka tawarkan. Pelaku usaha yang melakukan bisnis online biasanya menawarkan produknya melalui media sosial, salah satunya yang populer yaitu instagram. Penelitian kedua yang ditulis oleh Indira Putri Mahesti yang berjudul “ Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online”. Skripsi ini membahas mengenai perkembangan zaman membuat masyarakat jadi lebih konsumtif dalam berbelanja. Sistem belanja online yang dewasa ini banyak diminati oleh masyarakat adalah jasa titip online dimana tugas dari jasa titip ini membelanjakan barang bagi konsumen yang memesan barang lewat media sosial. terdapat pula permasalahan dimana sering terjadi barang yang dipesan oleh konsumen terkadang tidak sesuai dengan gambar. Transaksi yang dilakukan dalam jasa titip beli secara online merupakan transaksi elektronik yang dapat dipertanggung jawabkan. Transaksi jual beli online berupa jasa titip beli secara online memiliki kontrak elektronik, dimana kontrak elektronik ini berisikan identitas para pihak, objek dan spesifikasi, berisikan persyaratan transaksi elektronik, dan lain sebagainya. Penelitian ketiga yang ditulis oleh Alpheratz Uzhma Fatria yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang melakukan penggunaan jasa titip barang secara online”. Skripsi ini membahas mengenai sistem belanja online menggunakan jasa titip online dimana tugas dari jasa titip membelanjakan barang bagi konsumen yang



memesan barang lewat media sosial. terdapat pula permasalahan dimana sering terjadi barang yang dipesan oleh konsumen terkadang tidak sesuai dengan gambar. Melihat seringnya terjadi permasalahan tersebut maka perlu adanya bentuk perlindungan hukum terhadap pengguna jasa titip online apabila terjadi cacat produk, produk palsu, dan bentuk pertanggungjawaban penjual pada barang dagangannya yang cacat produk. Beberapa penelitian tersebut memiliki tema yang sama dengan penelitian yang penulis lakukan namun memiliki objek, subjek, dan tempat penelitian yang berbeda. Adapun perbedaan dan persamaan yang dilakukan penulis paparkan pada tabel berikut: Tabel 1.1 Perbandingan Fokus Kajian Penelitian No Judul



Perbedaan



Persamaan



. 1.



Perlindungan



Perlindungan



Hukum Konsumen Hukum Layanan Jasa Titip Jasa Online



Perlindungan



Konsumen Konsumen



Titip



Jasa



Online titip Online



Terhadap Melalui Instagram



Cacat Barang Yang Diterima 2.



Perlindungan Hukum Pengguna



Perlindungan



Terhadap Hukum Jasa Jasa



Perlindungan



Konsumen Konsumen



Titip



Online titip Online



Jasa



3.



Titip Online



Melalui Instagram



Perlindungan



Perlindungan



Hukum



Terhadap Hukum



Konsumen



yang Jasa



melakukan penggunaan



Perlindungan



Konsumen Konsumen



Titip



Jasa



Online titip Online



Melalui Instagram jasa



titip barang secara online



2.



Tinjauan Umum tentang Perlindungan Konsumen Perlindungan hukum merupakan pengayoman yang diberikan kepada hak asasi manusia yang telah dirugikan oleh orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum atau dengan kata lain yaitu perlindungan hukum adalah berbagai upaya yang harus diberikan oleh aparat penegak hukum untuk memberikan rasa aman, damai baik secara pikiran maupun secara fisik dari gangguan dan berbagai ancaman dari pihak manapun (Satjipto Rahardjo, 2000: 74). Berdasarkan pendapat menurut para ahli mengenai perlindungan hukum di Indonesia, yaitu : a.



Menurut Setiono perlindungan hukum adalah tindakan atau upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan sewenang-wenang oleh penguasa yang tidak sesuai dengan aturan hukum, untuk



mewujudkan ketertiban dan ketentraman sehingga memungkinkan manusia untuk menikmati martabatnya sebagai manusia (2004: 3). b.



Menurut Muchsin perlindungan hukum adalah kegiatan untuk melindungi individu dengan menyerasikan hubungan nilai-nilai atau kaidah-kaidah yang menjelma dalam sikap dan tindakan dalam menciptakan adanya ketertiban dalam pergaulan hidup antara sesama manusia (2003: 14).



c.



Menurut Satjipto Rahardjo perlindungan hukum adalah adanya upaya



melindungi



kepentingan



seseorang



dengan



cara



mengalokasikan suatu Hak Asasi Manusia dengan kekuasaan kepadanya untuk bertindak dalam rangka kepentingannya tersebut (2003: 121). Konsumen berasal dari alih bahasa dari kata consumer (InggrisAmerika) atau consument/konsument (Belanda). Konsumen secara harfiah berarti setiap orang yang menggunakan barang. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. Pengertian konsumen terdiri dari 3 pengertian (Susanti Adi Nugroho, 2008:62) :



1) Konsumen adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk tujuan tertentu. 2) Konsumen antara adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk diperdagangkan, komersial. 3) Konsumen akhir adalah setiap orang yang mendapatkan barang dan/atau jasa yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup pribadinya, keluarga, dan/atau rumah tangganya dan tidak untuk diperdagangkan kembali. Perlindungan Konsumen merupakan istilah yang dipakai untuk menggambarkan perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen dalam usahanya untuk memenuhi kebutuhannya agar terhindar dari halhal yang dapat merugikan konsumen itu sendiri. Perlindungan terhadap konsumen pada masa globalisasi ini sangatlah penting karena dalam hubungan yang dilakukan antara pelaku usaha dan konsumen, konsumen memiliki posisi yang lebih lemah dibandingkan dengan pelaku usaha yang memiliki posisi kuat (Abdul R.Saliman, 2011: 213). Pengertian perlindungan konsumen yang terdapat dalam UndangUndang Perlindungan Konsumen, yaitu pada Pasal 1 angka 1 menentukan “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan hukum bagi konsumen”. Kepastian hukum itu meliputi segala upaya untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang dan/atau jasa kebutuhannya serta mempertahankan atau



membela hak haknya apabila dirugikan oleh perilaku pelaku usaha penyedia kebutuhan konsumen tersebut (Susanti Adi Nugroho, 2008: 4). Barkatullah (dalam Norma Sari, 2017: 443) menyatakan bahwa “Tujuan dari perlindungan konsumen bukan hanya semata-mata ditujukan untuk kepentingan konsumen. Tujuan penyelenggaraan, pengembangan dan pengaturan adalah untuk meningkatkan martabat dan kesadaran konsumen, dan secara tidak langsung mendorong pelaku usaha dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya dengan penuh rasa tanggung jawab”. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terdapat hak-hak



konsumen,



yaitu: a) Hak



atas



kenyamanan,



keamanan,



dan



keselamatan



dalam



mengkonsumsi barang dan/atau jasa; b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang diajukan; c) Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; d) Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; e) Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;



f)



Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen;



g) Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; h) Hak



untuk



mendapatkan



kompensasi,



ganti



rugi,



dan/atau



penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; i)



Hak-hak yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundangundangan lainnya. Kerugian yang dialami konsumen akibat barang cacat diatur



dalam



ketentuan



Pasal



1367



KUHPerdata.



Apabila



seseorang



menimbulkan kerugian tersebut mirip perbuatan melawan hukum dan kerugian itu ditimbulkan oleh benda tanpa perbuatan manusia maka, pertanggungjawabannya terletak pada pihak yang mengawasi benda tersebut serta bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang terjadi. Konsumen yang merasa haknya dilanggar bisa mengadukan dan memproses perkaranya secara hukum di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Rusmawati, 2013: 9). Transaksi melalui media sosial instagram sebagaimana mana yang dikenal dengan istilah kontrak elektronik yaitu “Perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik”. Sistem elektronik yang menjadi media pembuatan kontrak yaitu serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan,



mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik. Perbedaan kontrak elektronik dengan kontrak pada umumnya ialah kontrak elektronik dibuat melalui sistem elektronik, sedangkan kontrak pada umumnya dibuat tidak melalui sistem elektronik. Kontrak elektronik merupakan kontrak tidak bernama yang pembuatannya diwujudkan melalui perbuatan hukum berupa transaksi elektronik yang dilakukan oleh para pihak. Apabila dicermati materi-materi dalam UUPK cukup banyak mengatur perilaku pelaku usaha sehingga dapat dipahami bahwa kerugian yang diderita konsumen barang atau jasa merupakan perilaku licik pelaku usaha sehingga dalam hal ini perilaku tersebut harus dikenakan sanksi yang setimpal hal tersebut sudah dijabarkan dalam UUPK (Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen). Kasus jasa titip pernah dialami oleh Inka Prastika seorang mahasiswi fakultas hukum Universitas Ahmad Dahlan, Inka pernah mengalami ketidaksesuaian barang ketika menggunakan jasa titip bekasigrobogan, setelah barang tersebut diterimanya ternyata baju yang diperkirakan ukuran M adalah ukuran standar orang indonesia yang berarti ukuran tersebut standar untuk tubuh orang Indonesia, namun dalam hal ini ternyata baju ukuran M yang diterimanya adalah ukuran internasional yang mana sangat oversize untuk ukuran orang Indonesia. Hal inilah yang membuat Inka merasa kecewa dan terbatasnya informasi



yang



diberikan



pelaku



jasa



titip



sehingga



inka



mengalami



ketidaksesuaian barang yang diterimanya (Inka Prastika, 2022). Kasus serupa pernah dialami oleh Nopika Starina seorang mahasiswi pariwisata yang sedang menempuh pendidikan di sekolah tinggi ilmu pariwisata, nopika mengungkapkan bahwa dirinya pada saat itu di kalimantan barat sekitar tahun 2019 memesan parfum the body shop vanilla melalui jasa titip yang berada di Jakarta, sampai akhirnya parfum tersebut datang di kalimantan barat namun tidak sesuai dengan wangi yang sama pada saat pertama kali berkunjung di Jakarta dan membeli parfum tersebut. Kemudian, nopika melakukan komplain kepada jasa titip tersebut namun, jasa titip tersebut tetap mengatakan bahwa parfum tersebut original dan asli dibuktikan dengan barcode. Nopika menduga bahwa parfum tersebut tidak lulus quick response berbentuk seperti barcode tetapi dengan tampilan lebih ringkas (Nopika SG, 2022). Kasus penipuan jasa titip barang elektronik juga banyak memakan korban yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Kasus penipuan tersebut pertama kali mencuat dari unggahan akun instagram @korbanpenipuantita. Para korban kasus penipuan jasa titip barang elektronik



tersebut



kebanyakan



ibu



rumah



tangga



yang



ingin



mendapatkan penghasilan dari penjualan mereka. Namun, para korban dari berbagai negara malah merugi hingga puluhan miliar. Salah satu korban penipuan jasa titip barang elektronik merugi hingga sebesar 1,8



miliar rupiah yang terdiri dari 370 unit airfryer, 1.600 unit chopper, dan 1.400 unit rice cooker. Barang-barang tersebut merupakan pesanan dari para reseller untuk kembali mereka jual. Hingga saat



ini



pelaku tersebut sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang DPO (Muhammad Isa Bustomi, 2022).



Gambar 1.1 akun penipuan di instagram yang dibuat oleh para korban. G. Metode Penelitian Metode penelitian yang digunakan penulis ini adalah metode kajian pustaka. Penelitian kajian pustaka merupakan sejumlah metode dengan mengumpulkan data dan informasi ilmiah, berupa teori-teori, metode atau pendekatan yang pernah berkembang dan telah didokumentasikan dalam buku, jurnal, naskah, catatan, rekaman sejarah, dokumen-dokumen dan lain lain yang terdapat di perpustakaan (Pohan, 2012: 81).



1.



Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan normatif empiris. Penelitian hukum normatif empiris merupakan penelitian hukum mengenai penggunaan unsur-unsur hukum normatif yang kemudian didukung serta ditambahkan dengan data atau unsur empiris, dalam penelitian normatif empiris ini juga tentang implementasi ketentuan hukum normatif (Undang-Undang) dalam tindakannya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di lingkungan masyarakat (Soemitro, 2010: 154). Pendekatan hukum normatif empiris bertujuan memperoleh



pengetahuan secara empiris melalui terjun langsung ke objeknya yaitu mengetahui bagaimana perlindungan konsumen yang dirugikan dalam jasa titip online melalui instagram. 2.



Sumber Data Sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder : a.



Data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subjek penelitian, peneliti memperoleh data atau informasi langsung dengan menggunakan instrumen-instrumen yang telah ditetapkan. Data primer dikumpulkan oleh peneliti untuk menjawab pertanyaanpertanyaan penelitian. Data primer dianggap lebih akurat, karena data ini disajikan secara terperinci (Indriantoro Supomo, 2010: 79). Penelitian ini jawaban data primer diperoleh dari hasil wawancara dari konsumen jasa titip online yakni mahasiswi Universitas Ahmad Dahlan atas nama Inka Prastika dan mahasiswi Sekolah Tinggi Ilmu Pariwisata atas nama Nopika Starina.



b.



Data sekunder yaitu bahan hukum yang diperoleh dari buku, jurnal, hasil penelitian dan kegiatan ilmiah lainnya. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh secara tidak langsung atau data yang dikumpulkan oleh peneliti dari sumber-sumber yang telah ada, data ini digunakan untuk mendukung informasi primer yang telah diperoleh yaitu dari bahan pustaka, literatur, penelitian terdahulu, buku dan lain sebagainya (Hasan, 2002: 58).



1) Bahan Hukum Primer merupakan bahan hukum yang terdiri atas peraturan



perundang-undangan



yang



terkait



dengan



permasalahan yang akan ditulis, yaitu: a) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; c) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; d) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. 2) Bahan Hukum Sekunder yakni bahan hukum untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai bahan hukum primer yang sudah tersedia, yaitu: a) Buku-buku b) Jurnal c) Skripsi d) Tesis e) Hasil penelitian f)



Pendapat hukum (Doktrin)



g) Internet 3) Bahan



Hukum



Tersier,



yaitu



pelengkap



yang



sifatnya



memberikan petunjuk terhadap bahan hukum yang menjelaskan



bahwa bahan hukum primer dan sekunder dikategorikan sebagai bahan-bahan non hukum, seperti : a) Kamus Besar Bahasa Indonesia. b) Kamus Hukum. c) Kamus Bahasa Inggris. 3.



Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data dilakukan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dalam suatu penelitian. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan berbagai cara berikut: 1) Metode pengumpulan data primer dilakukan dengan proses wawancara. Wawancara yang dilakukan baik dengan terstruktur maupun tidak terstruktur dengan menyiapkan pertanyaan yang sesuai dengan permasalahan maupun pertanyaan yang sesuai dengan alur pembicaraan (Sugiyono, 2011: 137). Semua data yang telah dikumpulkan disusun secara sistematis agar mempermudah proses analisis. 2) Metode pengumpulan data sekunder dalam hal ini penulis melakukan studi dokumen (library research) atau studi kepustakaan dengan cara mengumpulkan serta mempelajari, membaca, dan menelaah data yang terdapat di peraturan perundang-undangan, tulisan hukum dengan tema serupa yang memiliki permasalahan yang akan diteliti serta berbagai sumber bacaan referensi seperti



buku, jurnal, dan laporan penelitian (Suharsimi Arikunto, 2006: 158). 4.



Analisis Data Data yang telah terkumpul dianalisis dengan cara deskriptif kualitatif yaitu data diperoleh disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif, kemudian data penelitian diklasifikasikan sesuai dengan permasalahan peneliti. Hasil klasifikasi data selanjutnya disistematiskan dan dianalisis untuk dijadikan dasar dalam mengambil kesimpulan secara deduktif. Penalaran deduktif merupakan jenis penarikan kesimpulan yang dilakukan bertolak dari hal yang umum ke hal yang khusus atau penyimpulan konklusinya dimaksudkan sebagai penegasan atas apa yang telah tersirat sebelumnya (Afandi, 2016: 12).



Daftar Pustaka Buku Abdul Halim Barkatullah. (2010). Hak-Hak Konsumen. Bandung: Nusa Media. Adrian, S. (2008). Tanggung Jawab Produk dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia. Ahmad Miru. (2013). Prinsip-prinsip Perlindungan Hukum Bagi Konsumen di Indonesia. Jakarta: Cet.2, Rajawali Press. Ahmadi, M. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Raja Grafindo Persada.



Atmadja, I. D. & Budiartha, I. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: PT. Citra Intrans Selaras. Indriantoro, Nur. & Bambang Supomo. (2002). Metodologi Penelitian Bisnis. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta. Janus, S. (2010). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. Nasution, Az. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Diadit Media. Praditya. (2008). Penyelesaian Sengketa Konsumen. Jakarta: Garuda. Soerjono, S. (2007). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada. Susanto, Happy. (2008). Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Jakarta : Transmedia Pustaka. Sutedi, A. (2008). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Bogor: Ghalia Indonesia. Jurnal Abuyazid Bustomi. (2018). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kerugian Konsumen”. Jurnal Ilmu Hukum Vol 16 (2). Alpheratz Uzhma, F. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Penggunaan Jasa Titip Barang Secara Online. Jurnal Ilmu Hukum, No 2 (3). Ambar, W. & Nani, I. (2014). E-Commerce dalam Perspektif Perlindungan Konsumen. Jurnal Ekonomi & Bisnis. Vol. 1 (2). Atika, R. & Madani, M. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Jual Beli Online Melalui E-Commerce atas ketidaksesuaian Barang yang diterima. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 7 (2). Fathanudien & Anthon. (2015). Pertanggungjawaban Terhadap Konsumen Atas Iklan-Iklan Yang Menyesatkan Di Era Globalisasi. Unifikasi Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 8 (2). Jamal, T. F., & Priyana, P. (2021). Perlindungan Konsumen Pengguna Investasi Ilegal Vtube Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Wajah Hukum. Vol. 5 (1).



Heru, S. & Shabur, M. (2015). Implementasi E-Commerce Sebagai Media Penjualan Online. Jurnal Administrasi Bisnis. Vol. 29 (1). I Nyoman. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Cacat Produk Pada Saat Produksi Ditinjau Dari Undang-Undang No.8 Tahun 1999. Jurnal Interpretasi Hukum Vol. 3, No. 1. Indira, P. & I gusti. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Pengguna Jasa Titip Online. Kertha Negara : Jurnal Ilmu Hukum Vol 7 No.10. Norma Sari. (2017). Analisis Dampak Perjanjian Trans Pacific Partnership (TPP) Terhadap Perlindungan Konsumen Obat Di Indonesia.” Prosiding Konferensi Nasional Kewarganegaraan III P-ISSN 2598:597. Rusmawati, D. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi ECommerce. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 (2). Peraturan Perundang-Undangan Undang–Undang Republik Indonesia Tahun 1945. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Skripsi dan Disertasi Nur Wijaya. (2020). Perlindungan Hukum Konsumen Layanan Jasa Titip Online Terhadap Cacat Barang yang Diterima. (Skripsi, Universitas Sriwijaya, Palembang, Indonesia). Website Muhammad Isa Bustomi. Kasus penipuan jasa titip diungkap. Diakses pada 14 Juli 2022 dari https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/14/18214321/viral-kasuspenipuan-jastip-diungkap-di-akun-korbanpenipuantita-ini?page=all