Docs Keterangan DPR RI [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KETERANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA ATAS PERMOHONAN PENGUJIAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2009 TENTANG SUMBER DAYA AIR TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM PERKARA NOMOR : …….



Jakarta, ….. Kepada Yth: Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Di Jalan Medan Merdeka Barat No.6, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10110



Dengan Hormat, Berdasarkan Keputusan Pimpinan DPR RI Nomor 08/PIMP/VII/2018 tanggal ……., telah menugaskan kepada Anggota Komisi VII DPR RI: Satu orang dari kelompok kami S.H., M.H., Kevin Setiawan S.H, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun sendirisendiri bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk selanjutnya disebut ---------------------------------------------------------------------------------------------------- DPR RI. Bahwa DPR RI diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu : 1. Kuasa Hukum DPR RI, S.H. Yang merupakan advokat dari Makarim & Taira S yang berlamat di Kebayoran Baru No 7, Jakarta Selatan 12190. Dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendirisendiri untuk atas nama DPR RI, berdasarkan surat kuasa tertanggal …….. . Sehubungan dengan surat nomor …… tanggal …… dari Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut MK) Republik Indonesia, perihal kepada DPR RI untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan MK terkait dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 Tentang Sumber Daya Air (UU Sumber Daya Air) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang diajukan oleh: Nama Jabatan Alamat



: Satu orang dari kelompok kami : Ketua Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (APAMDK). : Jalan Tanjung Duren Raya No. 5, Jakarta Barat



Bertindak untuk dan atas nama Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (APAMDK); Untuk selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------- PEMOHON. Bahwa Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya, yaitu : 1. Kuasa Hukum Pemohon, S.H. Yang merupakan advokat dan Pembela Hukum Publik dari Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara (UNTAR), yang berlamat di Jalan Letjen S. Parman No. 1 Jakarta Barat 11440. Dalam hal ini bertindak baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri untuk atas nama Pemohon, berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 November 2017. Dengan ini DPR RI menyampaikan keterangan terhadap permohonan pengujian materil UU Sumber Daya Air terhadap UUD NRI Tahun 1945 dalam perkara nomor ………. Sebagai berikut : A. KETENTUAN UU SUMBER DAYA AIR YANG DIMOHONKAN PENGUJIAN TERHADAP UUD TAHN 1945 Pemohon dalam permohonan mengajukan pengujian Pasal 46 ayat (1) huruf e dan huruf f UU SDA yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945. Bahwa isi ketentuan pasal-pasal a quo adalah sebagai berikut : Pasal 46 (1). Penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha diselenggarakan dengan memperhatikan prinsip: e. prioritas utama penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan usaha diberikan kepada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha milik desa; dan f. pemberian izin penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha kepada pihak swasta dapat dilakukan dengan syarat tertentu dan ketat setelah prinsip sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e dipenuhi dan masih terdapat ketersediaan Air.



B. HAK DAN/ATAU KEWENANGAN KONSTITUSIONAL YANG DIANGGAP PEMOHON TELAH DIRUGIKAN OLEH BERLAKUNYA PASAL-PASAL A QUO UU SUMBER DAYA AIR Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya pasal-pasal a quo UU Sumber Daya Air. Dan bahwa pasal a quo dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 yang berketentuan sebagai berikut : Pasal 28C ayat (2)



Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28D ayat (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Pasal 33 ayat (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Bahwa berdasarkan uraian-uraian permohonannya, Pemohon dalam Pentitumnya memohon kepada Majelis Hakim sebagai berikut : 1. Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan Pengujian Undang-Undang yang diajukan Para Pemohon; 2. Menyatakan materi muatan Undang-Undang No. 5 Tahun 2009 Tentang Sumber Daya Air Pasal 46 ayat (1) huruf E dan huruf F bertentangan dengan UUD 1945; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. Bilamana Majelis Hakim pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mempunyai keputusan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). C. KETERANGAN DPR Terhadap dalil Pemohon sebagaimana diuraikan dalam permohonan a quo, DPR RI dalam penyampaian keterangannya terlebih dahulu menguraikan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut: 1. Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon 1. Bahwa ketentuan Pasal 51 ayat 1 UU MK Jo. Pasal 3 PMK No.6 Tahun 2005, menentukan “Pemohon” adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu: 1)



Perorangan warga negara Indonesia;



2)



Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;



3)



Badan hukum publik atau privat; dan



4)



Lembaga negara.



2. Bahwa Para Pemohon adalah kelompok masyarakat yang tumbuh dan berkembang secara swadaya, atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang



bergerak, berminat dan didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan perlindungan dan penegakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan di Indonesia, yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan akta notaris; 3. Bahwa Pemohon selaku Warga Negara Indonesia yang mewakili kelompok orang yang mempunyai kepentingan yang sama, memiliki hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum; berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya, yang merupakan hak hukum dan hak konstitusional yang dijamin dan dilindungi di Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hak-hak Pemohon tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam Pasal 27 Ayat (1), Ayat (2), Pasal 28A, Pasal 28C Ayat (2), dan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945; 4. Bahwa selanjutnya penjelasan Penjelasan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 24 Tahun 2003 memberikan tafsir, yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah “hak-hak yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 5. Bahwa selain itu, Para Pemohon selaku warga negara Indonesia berhak mendapatkan jaminan kelangsungan sistem ekonomi Indonesia sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) UUD 1945, maka Pemohon memiliki kepentingan untuk menuntut jaminan pelaksanaan amanat konstitusi tersebut. Oleh karenanya, Pemohon berkepentingan menguji undang-undang a quo yang bertentangan dengan sistem ekonomi Indonesia menurut UUD 1945; 6. Bahwa tujuan Asosiasi Pengusaha Air Minum Dalam Kemasan (APAMDK), adalah melayani pengembangan lembaga dan organisasi yang bergerak dalam bidang pengemasan air minum, meningkatkan ekonomi Negara Indonesia, menyediakan lapangan kerja, mencerdaskan bangsa, menjaga agar tidak terjadinya monopoli industri dalam industri ini dan menjaga kualitas air yang beredar dalam rangka peningkatan taraf dan harkat masyarakat yang dilandasi nilai - nilai Pancasila; 7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Para Pemohon memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Sumber Daya Air dan merupakan pihak yang memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang dimohonkan untuk diuji karena Undang Undang Pasal 46 UU SDA ayat (1) huruf E dan huruf F bertentangan dengan Pasal 28 C ayat (2), Pasal 28 D ayat (1),



dan Pasal 33 ayat (4) UUD NRI 1945. UU tersebut berpotensi merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin dan dilindungi oleh UUD NRI 1945. Selain itu, pengajuan permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945 ini adalah wujud kepedulian dan upaya Pemohon untuk membela negara serta melindungi kepentingan negara serta wujud tanggung jawab untuk mengupayakan kemakmuran seluruh rakyat, mendorong terwujudnya keadilan sosial, mengupayakan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Dengan demikian, apabila Pasal 46 ayat (1) huruf e dan f a quo dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945, maka kerugian konstitusional PARA PEMOHON tidak akan terjadi; dan 8. Bahwa dengan demikian, para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan uji materil UU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Sumber Daya Air. Terhadap dalil-dalil yang dikemukakan Pemohon, DPR RI memberikan penjelasan sebagai berikut : 1) Bahwa dalam permohonan ini, Pemohon berkedudukan sebagai perorangan warga negara Indonesia dan Pengusaha. Menurut hak konstitusionalnya telah dirugikan dan dilanggar oleh berlakunya pasal Pasal 46 ayat (1) huruf e dan huruf f UU SDA yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD Tahun 1945, yang pada intinya terdapat disktiminatif terhadap pelaku usaha swasta dalam upaya-upaya pemenuhan kebutuhan air dengan mendapatkan prioritas terakhir. 2) Bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2009 yang dimohonkan oleh Pemohon tentang Sumber Daya Air terhadap UUD 1945 ini sudah merupakan wujud kepedulian dan upaya untuk membela negara serta melindungi kepentingan negara serta wujud tanggung jawab untuk mengupayakan kemakmuran seluruh rakyat, mendorong terwujudnya keadilan sosial, mengupayakan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta menjaga keseimbangan dan kesatuan ekonomi nasional, sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Maka dapat dikatakan tidak membuat kerugian konstitusional untuk PEMOHON. 3) Bahwa terhadap kedudukan hukum (legal standing) Pemohon tersebut, DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua/Majelis Hakim Konstitusi Yang Mulia untuk



mempertimbangkan dan menilai apakah Para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 51 UU MK. Demikian keterangan tertulis dari DPR RI kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengambil keputusan.



Hormat Kami,



Kuasa Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia