Dokumen Kontrak Drainase [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan Jl. Serasan Seandanan No. 9 Muaradua, Kab. OKU Selatan, Prov. Sumatera Selatan 32211 Telp. (0735) 274008, Fax. (0735) 3274032



SURAT PERJANJIAN PELAKSANAAN PEKERJAAN



(KONTRAK) JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKNIS PERENCANAAN TEKNIS DRAINASE PERMUKIMAN KOTA MUARADUA Nomor: 003/PPK.Kons/Perkim/OKUS/2017 Tanggal : 14 Nopember 2017 Pada hari ini Selasa tanggal Empat Belas Bulan Nopember Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, kami yang bertandatangan dibawah ini setuju mengadakan perjanjian pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Master Plan Pembangunan Wilayah di Kelurahan Kecamatan Muaradua: 1.



Nama Nip Jabatan Alamat



: : : :



ANDRA WIJAYA, ST 198306222010011002 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jl. Serasan Seandanan Komplek Perkantoran Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 09 Muaradua.



yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan c.q. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tentang Tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPK-SKPD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kegiatan Dana APBD-P Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Tahun Anggaran 2017 selanjutnya disebut “PPK”, dengan, 2.



Nama Jabatan Nama Perusahaan NPWP Alamat



: : : : :



Ir. H. LASIDI PRIBADI Direktur CV. Cipta Griya Persada 01.578.262.6-301.000 Jalan Perindustrian II Komp. Tirta Mutiara Indah Blok C.9 RT 060 RW 001Kel. Kebun Bunga Palembang



Yang didirikan dengan Akte Akte Pendirian No: 149 tangal 25 September 1992 notaris DARBI, SH dan Akte Perubahan Nomor: 44 Tanggal 12 Desember 2013 Notaris MINALDI L. SJAMSUDDIN, SH di Palembang , dalam hal ini sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya, bertindak untuk dan atas nama Direktur CV. Cipta Griya Persada, yang selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai PIHAK KEDUA. Dan dengan memperhatikan : 1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 Tentang jasa Konstruksi dan Konsultansi Perubahan Terakhir nomor 2 Tahun 2017 Tentang jasa Konstruksi; 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang perikatan); 3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2010; 4. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya; 5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. 6. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2006 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1). 7. Peraturan Daerah Kabupaten OKU Selatan NOMOR 13 TAHUN 2012Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2012-2032.



Paraf Pihak Ke 1



Paraf Pihak Ke 2



Dengan ini Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN TEKNIS DRAINASE PERMUKIMAN KOTA MUARADUA Kabupaten OKU Selatan dengan berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut : Pasal 1 TUGAS DAN LINGKUP PEKERJAAN 1. PIHAK PERTAMA memberikan tugas kepada PIHAK KEDUA dan diterima PIHAK KEDUA untuk melaksanakan Pekerjaan Pekerjaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN TEKNIS DRAINASE PERMUKIMAN KOTA MUARADUA Kabupaten OKU Selatan 2. Tugas pekerjaan sebagaimana tersebut ayat 1 (satu) pasal ini PIHAK KEDUA atas referensi sebagaimana tersebut dibawah ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, adapun Lingkup Pekerjaan dimaksud meliputi : (a) Persiapan Perencanaan meliputi : Mengumpulkan data-data atau informasi mengenai bangunan yang akan dilaksanakan pembangunannya, dapat berupa survey lapangan, dokumen perencanaan yang lalu dll. sesuai kebutuhan. Serta menyusun program rancangan dan konsep-konsep rancangannya. (b) Menyusun Rencana Detail meliputi : Penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat Kerja (RKS) Umum dan Teknis, Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB), Pembuatan Bill Of Quantity (BOQ), Pembuatan Gambargambar detail (DED) dan perencanaan program pelaksanaan. 3. Pekerjaan tersebut dilaksanakan di Kota Muaradua Kabupaten OKU Selatan Pasal 2 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaanyang disebut dalam pasal 1 (satu) surat perjanjian ini ditetapkan selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender terhitung mulai dari tanggal 15 Nopember 2017 dan diserahkan paling lambat tanggal 30 Desember 2017 2. Waktu penyelesaian tersebut dalam ayat 1 (satu) pasal ini tidak dapat diubah PIHAK KEDUA, kecuali dalam hal : (a) Adanya keadaan memaksa (Force Majeure) sebagaimana diatur dalam pasal 7 (tujuh) Perjanjian ini. (b) Adanya perubahan – perubahan yang dianggap perlu oleh kedua belah pihak, sebagaimana diatur dalam pasal 13 (tiga belas) ayat 1 (satu) Perjanjian ini. 4. Dalam hal terjadi perubahan Jangka Waktu tersebut pada ayat 1 (satu) Pasal ini, harus ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA secara tertulis, bahwa waktu penyelesaian pekerjaan ditambah. Pasal 3 BIAYA JASA KONSULTANSI PERENCANAAN 1. Besarnya biaya jasa konsultansi perencanaan tersebut dalam pasal 1 (satu) surat perjanjian ini adalah sebesar Rp. 198.800.000,00, (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah). 2. Biaya tersebut diatas termasuk pajak-pajak dan pengeluaran lainnya yang dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan serta peraturan yang berlaku.



Paraf Pihak Ke 1



Paraf Pihak Ke 2



Pasal 4 CARA PEMBAYARAN DAN SYARAT-SYARATNYA Pembayaran dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 (tiga) dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat : 1. Pembayaran Pekerjaan dilaksanakan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh tahapan pekerjaan DED Pekerjaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN TEKNIS DRAINASE PERMUKIMAN KOTA MUARADUA Kabupaten OKU Selatan yang dapat dibuktikan dengan Berita acara Serah Terima Pertama (BAST 1). 2. Pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer ke rekening PIHAK KEDUA, dengan detail sebagai berikut : Nama bank Nomor rekening Nama pemilik rekening



: Sumsel Babel Capem PTC Palembang : 174-610-0522 : CV. CIPTA GRIYA PERSADA



3. Realisasi pembayaran sesuai ayat (2) tersebut diatas dilaksanakan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kalender sejak tanggal diterimanya Surat Penagihan dari PIHAK KEDUA. Pasal 5 WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB 1. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA harus mengikuti pedoman persyaratan (Pengarahan Penugasan/Kerangka Acuan Kerja) yang disetujui oleh kedua belah pihak. 2. PIHAK KEDUA akan melaksanakan tugasnya dengan segala kemampuan, keahlian dan pengalaman yang dimilikinya sehingga pelaksanaan pekerjaan perencanaan sesuai dengan pedoman persyaratan dan ketentuan yang berlaku. 3. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan memberikan tugas yang diterima dari PIHAK PERTAMA kepada pihak lain kecuali dengan persetujuan PIHAK PERTAMA. 4. PIHAK KEDUA harus bersedia memberikan cetakan-cetakan dari pelaksanaan kepada PIHAK PERTAMA apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dengan tanggungan biaya dari PIHAK PERTAMA. 5. PIHAK PERTAMA harus memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang timbul pada saat pelaksanaan pekerjaan. 6. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kebenaran perencanaan yang dihasilkan dan kesalahankesalahan perencanaan yang baru diketahui pada saat pelaksanaan. Pasal 6 HASIL PEKERJAAN PERENCANAAN PIHAK KEDUA harus menyerahkan hasil pekerjaan perencanaan yang meliputi tugas tersebut dalam pasal 1 (satu) Surat Perjanjian ini kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan meliputi : 1. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) umum dan teknis ukuran A4 2. Rencana Anggaran Biaya (RAB/EE) ukuran A4 3. Bill Of Quantity (BOQ) ukuran A4 4. Gambar Kerja ukuran A3 5. Gambar 3D interior ukuran A3 sebanyak 2 lembar



Paraf Pihak Ke 1



Paraf Pihak Ke 2



6. Gambar 3D exterior ukuran A3 sebanyak 2 lembar 7. Soft Copy Hasil Pekerjaan (Flash Disk) Pasal 7 KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE) 1. Yang dimaksud keadaan kahar/memaksa (force majeure) dalam perjanjian ini adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kemampuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sehingga pelaksanaan pekerjaan yang telah ditentukan dalam surat perjanjian/kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi, yaitu: a. Bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, badai dan banjir) b. Perang, revolusi, makar, huru hara, pemberontakan, kerusuhan dan kekacauan (kecuali karyawan kontraktor). c.



Kebakaran (kecuali disebabkan dalam pelaksanaan pekerjaan atau kelalaian).



d. Keadaan memaksa yang dinyatakan secara resmi oleh pemerintah. 2. Keadaan kahar ini tidak termasuk hal-hal yang merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau kelalaian para pihak. 3. Keterlambatan pelaksanaan pekerjaan yang diakibatkan oleh karena terjadinya keadaan kahar tidak dapat dikenai sanksi. 4. Hal-hal yang diambil untuk mengatasi terjadinya keadaan kahar, diserahkan kepada kesepakatan dari kedua belah pihak. 5. Apabila terjadi keadaan kahar maka PIHAK KEDUA memberitahukan dalam waktu 7 X 24 jam, dari hari terjadinya keadaan kahar dengan menyertakan keadaan kahar dari instansi yang berwenang. 6. Apabila keadaan memaksa itu sudah berakhir, maka PIHAK KEDUA harus melanjutkan kembali pekerjaannya sesuai dengan ketentuan perjanjian ini. Pasal 8 DENDA DAN SANKSI 1. Denda Keterlambatan Apabila penyerahan hasil pekerjaan untuk pertama kalinya tidak dilakukan pada waktu yang telah ditetapkan pada pasal 2 (dua) surat perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 1‰ (satu permil) dari biaya pekerjaan untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah setinggitingginya 5% (lima persen) dari biaya pekerjaan. 2. Untuk denda keterlambatan tersebut diatas PIHAK KEDUA dibuatkan Berita Acara Denda Keterlambatan yang pelaksanaannya akan segera diperhitungkan pada Berita Acara Pembayaran, dimana denda tersebut menjadi milik PIHAK PERTAMA. Pasal 9 PEMBATALAN PEKERJAAN PERENCANAAN 1. Apabila PIHAK KEDUA menurut pertimbangan PIHAK PERTAMA ternyata tidak menyelenggarakan pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA akan dapat memutuskan kontrak secara sepihak tanpa memberikan kompensasi ganti rugi apapun.



Paraf Pihak Ke 1



Paraf Pihak Ke 2



2. PIHAK PERTAMA mempunyai hak untuk membatalkan tugas pekerjaan ini, apabila ternyata PIHAK KEDUA telah menyerahkan/memborongkan pekerjaan keseluruhan kepada PIHAK KETIGA. Pasal 10 PERUBAHAN TUGAS PERENCANAAN 1. Jika PIHAK PERTAMA mengadakan perubahan-perubahan dalam pekerjaan perencanaan menurut pasal 1 (satu) surat perjanjian ini, maka pada saat itu pula PIHAK PERTAMA bersama-sama dengan PIHAK KEDUA mengadakan penilaian terhadap bagian pekerjaan yang telah dilakukan oleh PIHAK KEDUA. 2. Biaya perencanaan bagian-bagian pekerjaan yang telah disahkan dan diterima dengan baik oleh PIHAK PERTAMA akan dibayarkan kepada PIHAK KEDUA.



Pasal 11 HUKUM YANG BERLAKU Sahnya Perjanjian ini, penafsiran dan pelaksanaannya serta interpretasi tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab kedua belah pihak tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Pasal 12 PENYELESAIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN PERSELISIHAN 1. Surat perjanjian ini dibuat dengan pengertian tidak diharapkan timbulnya perselisihan, namun apabila terjadi perselisihan pendapat tentang pelaksanaan surat perjanjian ini langkah pertama adalah berupaya melakukan penyelesaian secara musyawarah oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, dan hasil yang dicapai dari musyawarah tersebut secara hukum bersifat mengikat dan merupakan putusan akhir. 2. Jika perselisihan itu tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka akan diselesaikan oleh panitia pendamai yang berfungsi sebagai juri/wasit, diangkat dan dibentuk oleh kedua belah pihak terdiri : -



Seorang wakil dari PIHAK PERTAMA sebagai anggota Seorang wakil dari PIHAK KEDUA sebagai anggota dan



3. Keputusan panitia pendamai itu mengikat kedua belah pihak. 4. Apabila masih juga tidak dicapai penyelesaiannya langkah terakhir adalah melalui jalur hukum, yaitu melalui Penyelesaian Perselisihan di pengadilan, dimana segala resiko akibat dari keputusan pengadilan harus dapat diterima oleh para pihak dalam surat perjanjian. 5. Tempat penyelesaian hukum Pengadilan Negeri, yang pelaksanaannya sesuai domisili PIHAK PERTAMA.



Paraf Pihak Ke 1



Paraf Pihak Ke 2



Pasal 13 PENUTUP 1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dipandang perlu oleh kedua belah pihak akan diatur lebih lanjut dalam surat perjanjian tambahan (addendum) yang nantinya merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian ini. 2. Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 3. Surat perjanjian pekerjaan jasa konsultansi perencanaan ini ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada hari dan tanggal tersebut di atas, dan dinyatakan berlaku sejak tanggal penandatanganan. PIHAK KEDUA CV. CIPTA GRIYA PERSADA



Ir. H. LASIDI PRIBADI Direktur



PIHAK PERTAMA PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman



ANDRA WIJAYA, ST Nip. 198306222010011002



Menghetahui Plt . Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU Selatan Selaku Pengguna Anggaran,



AHMAD FARID EFFENDY, S.T. NIP. 197112092005011005



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan Jl. Serasan Seandanan No. 9 Muaradua, Kab. OKU Selatan, Prov. Sumatera Selatan 32211 Telp. (0735) 274008, Fax. (0735) 3274032



Nomor Lampiran



: 003/PPK.Kons/SPPBJ/Perkim/OKUS/2017 : 1 (Satu) Berkas



Muaradua, 15 Nopember 2017



Kepada Yth.: Pimpinan Perusahaan CV. CIPTA GRIYA PERSADA Jalan perindustrian II Komp tirta mutiara indah Blok C.9 Kel Kebun Bunga Palembang Perihal : Surat Penunjukan Penyedia untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN TEKNIS DRAINASE KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MUARADUA KEC. MUARADUA



Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara nomor: 24/PA/CGP/X/2017 tanggal 26 Oktober 2017, perihal Penawaran Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Drainase Kawasan Permukiman kota Muaradua Kecamatan Muaradua Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dengan harga penawaran terkoreksi sebesar Rp. 198.800.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus ribu rupiah) telah ditetapkan oleh Pokja ULP pada Kantor Layanam Pengadaan Kabupaten OKU Selatan berdasarkan Berita Acara Hasil Seleksi Sederhana nomor:04/BAHS/PK.02/KLP/OKUS/2017 tanggal 13 Nopember 2017, dinyatakan menerima dan Menyetujui hasil tersebut. Selanjutnya kami menunjuk Saudara untuk melaksanakan pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Teknis Drainase Kawasan Permukiman kota Muaradua Kecamatan Muaradua , dan meminta Saudara untuk menandatangani Surat Perjanjian (KONTRAK) setelah dikeluarkannya SPPBJ ini sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Pengadaan. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 04 Tahun 2015 beserta petunjuk teknisnya. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Pejabat Pembuat Komitmen



ANDRA WIJAYA, ST NIP. 198306222010011002



Tembusan Yth. : 1..Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab.OKU Selatan di Muaradua 2.Kepala Inspektorat selaku APIP Kab.OKU Selatan di Muaradua 3.Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Kab.OKU Selatan 4. Arsip



PEMERINTAH KABUPATEN OGAN KOMERING ULU SELATAN DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan Jl. Serasan Seandanan No. 9 Muaradua, Kab. OKU Selatan, Prov. Sumatera Selatan 32211 Telp. (0735) 274008, Fax. (0735) 3274032



SURAT PERINTAH MULAI KERJA Nomor : 003/PPK.Kons/SPMK/Perkim/OKUS/2017 PAKET PEKERJAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN TEKNIS DRAINASE KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MUARADUA



Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Nip Jabatan Alamat



: ANDRA WIJAYA, ST : 198306222010011002 : Staff Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU Selatan : Jl. Serasan Seandanan No. 9 Komplek Perkantoran Pemkab OKU Selatan Muaradua



selanjutnya disebut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ); Berdasarkan Berita Berita Acara Hasil Seleksi Sederhana nomor:04/BAHS/PK.02/KLP/OKUS/2017 tanggal 13 Nopember 2017 dan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor: 003/ PPK.Kons/SP/Perkim/OKUS/2017 tanggal 16 Nopember 2017 bersama ini memerintahkan CV. CIPTA GRIYA PERSADA yang dalam hal ini diwakili oleh: Ir. H. Lasidi Pribidai Selaku Direktur berdasarkan Akte Pendirian No: 149 tangal 25 September 1992 notaris DARBI, SH dan Akte Perubahan Nomor: 44 Tanggal 12 Desember 2013 Notaris MINALDI L. SJAMSUDDIN, SH di Palembang selanjutnya disebut sebagai Penyedia. Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1.



Nama Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi PERENCANAAN TEKNIS DRAINASE KAWASAN PERMUKIMAN KOTA MUARADUA KECAMATAN MUARADUA Kabupaten OKU Selatan;



2. 3.



Tanggal mulai kerja 16 Nopember 2017; Pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017, apabila tidak dilaksanakan maka SPMK akan dicabut oleh Pejabat Pembuat Komitmen; Syarat-syarat pekerjaan: sesuai dengan persyaratan dan ketentuan SPK; Waktu penyelesaian: selama 45 (Empat Puluh Lima) hari kalender Denda: Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK.



4. 5. 6.



Menerima / Menyetujui, CV. CIPTA GRIYA PERSADA



Muaradua, 16 Nopember 2017 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten OKU Selatan



Ir. H. LASIDI PRIBADI Direktur



ANDRA WIJAYA, ST NIP. 198306222010011002



Tembusan Yth. : 1.Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kab.OKU Selatan di Muaradua 2.Kepala Inspektorat selaku APIP Kab.OKU Selatan di Muaradua 3.Kepala Kantor Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Kab.OKU Selatan 4. Arsip