Dokumen - Tips - Analisa Kelas Jabatan Fungsional Teknisi Elektromedis Keahlian [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL



Nama Jabatan I.



:



Teknisi Elektromedis Ahli Pertama



PERAN JABATAN Jabatan ini adalah jabatan teknis untuk melaksanakan: 1.



Penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar.



2.



Penyusunan program pelayanan elektromedik untuk alat elektromedik teknologi menengah dan tinggi.



3.



Penyusunan program pelayanan elektromedik untuk alat ukur standar teknologi sederhana, menengah dan tinggi.



4.



Penyusunan kerangka acuan investasi alat elektromedik dan alat ukur standar teknologi tinggi.



5.



Perencanaan instalasi alat elektromedik dan alat ukur standar.



6.



Penyusunan rencana standar pelayanan elektromedik untuk alat elektromedik teknologi tinggi dan alat ukur standar teknologi sederhana.



7.



Penyusunan rencana anggaran biaya, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan elektromedik dan alat ukur standar.



8.



Penyusunan standar pelayanan elektromedik untuk alat elektromedik teknologi tinggi dan alat ukur standar.



9.



Pengoperasian alat ukur standar teknologi tinggi.



10. Pelaksanaan pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi. 11. Pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar teknologi tinggi. 12. Pelaksanaan perbaikan alat elektromedik dan alat ukur standar teknologi sederhana, menengah dan tinggi. 13. Pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik dan alat ukur standar teknologi tinggi serta alat ukur standar teknologi menengah. 14. Pelaksanaan kajian pra instalasi alat elektromedik baru. 15. Pelaksanaan kajian teknologi investasi dan kelayakan fungsi alat elektromedik dan alat ukur standar teknologi sederhana.



II.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB A. URAIAN TUGAS 1.



Mengolah



data



dalam



rangka



menyusun



rencana



kerja



tahunan



penyelenggaraan pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan alat ukur standar. 2.



Menyusun program pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik.



3.



Menyusun program pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik.



4.



Menyusun program pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik.



5.



Menyusun program pemeliharaan alat ukur standar



teknologi menengah



sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik. 6.



Menyusun program perbaikan alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik.



7.



Menyusun program perbaikan alat ukur standar teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik.



8.



Menyusun program pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi menengah sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik.



9.



Menyusun program pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi sederhana sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik.



10. Mengumpulkan data alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi. 11. Mengumpulkan data alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi. 12. Mendata kebutuhan sarana dan prasarana alat elektromedik dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi. 13. Mendata kebutuhan sarana dan prasarana alat ukur standar dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi. 14. Menyusun revisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik. 15. Menyusun revisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik. 16. Menyusun revisi metode pengujian/kalibrasi teknologi sederhana dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik.



17. Menyusun rencana anggaran biaya, pengadaan, pemeliharaan, perbaikan pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan elektromedik dan alat ukur standar sebagai anggota. 18. Menyusun SOP perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik;. 19. Menyusun lembar kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik. 20. Menyusun lembar kerja perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik. 21. Menyusun instruksi kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik. 22. Menyusun instruksi kerja perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan elektromedik. 23. Menyusun lembar kerja pengoperasian alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 24. Menyusun lembar kerja pemantauan fungsi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 25. Menyusun instruksi kerja pengoperasian alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 26. Menyusun instruksi kerja pemantauan fungsi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 27. Mengoperasikan alat ukur standar teknologi tinggi. 28. Memeriksa fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat ukur standar. 29. Menyusun laporan kegiatan pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemantauan fungsi alat ukur standar. 30. Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik. 31. Melaksanakan pemanasan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik. 32. Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik. 33. Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat elektromedik. 34. Melaksanakan setting parameter/indikator alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar.



35. Melaksanakan perawatan terhadap mekanik dan kelistrikan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar. 36. Melaksanakan pemanasan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar. 37. Melaksanakan pemeliharaan asesoris alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar. 38. Menyusun laporan kegiatan pemeliharaan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pemeliharaan alat ukur standar. 39. Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat elektromedik teknologi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik. 40. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik. 41. Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik. 42. Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat elektromedik teknologi tinggi yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik. 43. Melaksanakan



verifikasi/pengujian/kalibrasi



alat



elektromedik



teknologi



sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik. 44. Mencari penyebab kerusakan (troubleshooting) alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar. 45. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar. 46. Melaksanakan pengujian suku cadang pengganti alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar. 47. Melaksanakan penggantian komponen/modul (PC Board) alat ukur standar teknologi tinggi yang rusak dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar. 48. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar. 49. Melaksanakan pengukuran kinerja alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik. 50. Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat elektromedik teknologi



tinggi



dalam



rangka



pelaksanaan



pengujian/kalibrasi



alat



elektromedik. 51. Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar.



52. Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar. 53. Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar. 54. Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar. 55. Mengidentifikasi keadaan eksisting dan kebutuhan sarana-prasarana yang diperlukan alat elektromedik baru dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar. 56. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 57. Melaksanakan kajian beban kerja alat elektromedik teknologi sederhana terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 58. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 59. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 60. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 61. Melaksanakan kajian beban kerja alat ukur standar teknologi sederhana terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 62. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 63. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat ukur standar teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 64. Menganalisa kondisi kerusakan alat elektromedik teknologi sederhana dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik.



B. TANGGUNG JAWAB



Menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan elektromedik dan peralatan ukur standar teknologi sederhana, menengah dan tinggi dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standar. III.



HASIL KERJA JABATAN 1.



Laporan pengolahan data rencana kerja tahunan.



2.



Dokumen program pemantauan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi.



3.



Dokumen program pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi.



4.



Dokumen program pemeliharaan alat elektromedik teknologi menengah.



5.



Dokumen program pemeliharaan alat ukur standar teknologi menengah.



6.



Dokumen program perbaikan alat elektromedik teknologi menengah.



7.



Dokumen program perbaikan alat ukur standar teknologi menengah.



8.



Dokumen program pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi menengah.



9.



Dokumen program pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi menengah.



10. Data alat elektromedik teknologi tinggi untuk penyusunan kerangka acuan investasi. 11. Data alat ukur standar teknologi tinggi untuk penyusunan kerangka acuan investasi. 12. Data kebutuhan sarana dan prasarana alat elektromedik untuk perencanaan instalasi. 13. Data kebutuhan sarana dan prasarana alat ukur standar untuk perencanaan instalasi. 14. SOP/Instruksi Kerja/Lembar Kerja alat elektromedik teknologi tinggi. 15. SOP/Instruksi Kerja/Lembar Kerja alat ukur standar teknologi tinggi. 16. Metode pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi sederhana. 17. Dokumen rencana anggaran biaya pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan elektromedik dan alat ukur standar. 18. SOP perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi. 19. Lembar kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi. 20. Lembar kerja perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi. 21. Instruksi kerja pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi. 22. Instruksi kerja perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi. 23. Lembar kerja pengoperasian alat ukur standar. 24. Lembar kerja pemantauan fungsi alat ukur standar.



25. Instruksi kerja pengoperasian alat ukur standar. 26. Instruksi kerja pemantauan fungsi alat ukur standar. 27. Laporan pengoperasian alat ukur standar teknologi tinggi. 28. Laporan pemeriksaan fisik, fungsi dan kelengkapan asesoris alat ukur standar teknologi tinggi. 29. Laporan pemantauan fungsi alat ukur standar teknologi tinggi. 30. Unit alat elektromedik teknologi tinggi yang dirawat mekanik dan kelistrikannya. 31. Unit alat elektromedik teknologi tinggi yang dilakukan pemanasan. 32. Unit alat elektromedik teknologi tinggi yang dipelihara asesorisnya. 33. Laporan pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi. 34. Unit



alat



ukur



standar



teknologi



tinggi



yang



dilakukan



pengaturan



parameter/indikatornya. 35. Unit alat ukur standar teknologi tinggi yang dirawat mekanik dan kelistrikannya. 36. Unit alat ukur standar teknologi tinggi yang dilakukan pemanasan. 37. Unit alat ukur standar teknologi tinggi yang dipelihara asesorisnya. 38. Laporan pemeliharaan alat ukur standar teknologi tinggi. 39. Unit alat elektromedik teknologi tinggi yang diketahui penyebab kerusakannya. 40. Unit alat elektromedik teknologi menengah yang diketahui solusi perbaikannya. 41. Unit alat elektromedik teknologi tinggi yang dilakukan pengujian suku cadang penggantinya. 42. Unit alat elektromedik teknologi tinggi yang diganti komponen/modul (pc board). 43. Unit



alat



elektromedik



teknologi



sederhana



yang



dilaksanakan



verifikasi/pengujian/kalibrasinya. 44. Unit alat ukur standar teknologi tinggi yang diketahui penyebab kerusakannya. 45. Unit alat ukur standar teknologi menengah yang diketahui solusi perbaikannya. 46. Unit alat ukur standar teknologi tinggi yang dilakukan pengujian suku cadang penggantinya. 47. Unit alat ukur standar teknologi tinggi yang diganti komponen/modul (pc board). 48. Unit



alat



ukur



standar



teknologi



sederhana



yang



dilaksanakan



verifikasi/pengujian/kalibrasinya. 49. Unit alat elektromedik teknologi tinggi yang dilaksanakan pengukuran kinerjanya. 50. Laporan telaah teknis penentuan kelaikan alat elektromedik teknologi tinggi. 51. Unit alat ukur standar teknologi tinggi yang dilaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsinya. 52. Unit alat ukur standar teknologi menengah yang dilaksanakan estimasi ketidakpastian pengukurannya. 53. Laporan telaah teknis penentuan laik pakai alat ukur standar teknologi menengah.



54. Laporan kalibrasi alat ukur standar teknologi menengah. 55. Data keadaan eksisting dan kebutuhan sarana-prasarana yang diperlukan dalam pra-insatalasi alat elektromedik baru. 56. Laporan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik teknologi sederhana. 57. Laporan kajian beban kerja alat elektromedik teknologi sederhana terhadap pemilihan teknologi. 58. Data spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat elektromedik teknologi sederhana. 59. Data evaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik teknologi sederhana. 60. Laporan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur standar teknologi sederhana. 61. Laporan kajian beban kerja alat ukur standar teknologi sederhana terhadap pemilihan teknologi. 62. Data spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat ukur standar teknologi sederhana. 63. Data evaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat ukur standar teknologi sederhana. 64. Unit alat elektromedik teknologi sederhana yang diketahui kondisi kerusakannya.



IV.



TINGKAT FAKTOR FAKTOR 1: 1.



PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN (1-5 = 750)



Pengetahuan dasar diperoleh melalui program pendidikan diploma IV/sarjana terapan/sarjana teknik elektromedik tentang prinsip, konsep dan metodologi pekerjaan teknisi elektromedis dan keterampilan dalam penerapan pengetahuan tersebut untuk melaksanakan tugas, operasi atau prosedur dasar.



2.



Pengetahuan tentang spesifikasi teknis, cara penggunaan, pemantauan fungsi, pemeliharaan, perbaikan, pengujian/kalibrasi alat elektromedik dan alat ukur standar untuk ketepatan rekomendasi laik pakai alat tersebut.



3.



Pengetahuan tentang kebutuhan sarana-prasarana pendukung alat elektromedik dan alat ukur standar dalam pelaksanaan pra-instalasi peralatan tersebut.



4.



Pengetahuan tentang beban kerja alat elektromedik dan alat ukur standar serta beban kerja unit pelayanan.



FAKTOR 2:



PENGAWASAN PENYELIA (2-2 = 125)



1. Penyelia memberikan tugas kegiatan pengoperasian, pemantauan fungsi, pemeliharaan, perbaikan dan pengujian/kalibrasi alat elektromedik dan alat ukur



standar dengan batasan, kualitas, dan kuantitas yang diharapkan, batas waktu dan prioritas tugas, juga memberikan tambahan instruksi untuk tugas baru dan sulit. 2.



Pegawai menggunakan inisiatif dalam melaksanakan kegiatan pengoperasian, pemantauan fungsi, pemeliharaan, perbaikan dan pengujian/kalibrasi alat elektromedik dan alat ukur standar secara mandiri.



3.



Penyelia



menjamin



bahwa



kegiatan



pengoperasian,



pemantauan



fungsi,



pemeliharaan, perbaikan dan pengujian/kalibrasi alat elektromedik dan alat ukur standar telah selesai sesuai dengan metode, instruksi dan prosedur yang ada.



FAKTOR 3:



PEDOMAN (3-2 = 125)



1.



Prosedur dan sejumlah pedoman telah tersedia.



2.



Pejabat dapat memilih pedoman, referensi dan prosedur yang paling tepat untuk diterapkan pada kasus tertentu dengan penyimpangan terkecil.



3.



Pejabat dapat menentukan alternatif yang ada untuk digunakan.



4.



Pada situasi pedoman yang ada tidak dapat diterapkan atau terjadi penyimpangan dari pedoman yang diajukan, pejabat harus mengacu pada penyelia.



FAKTOR 4: 1.



KOMPLEKSITAS (4-3 = 150)



Pekerjaan mencakup berbagai tugas yang melibatkan proses dan metode yang berbeda dan tidak berhubungan.



2



Keputusan mengenai apa yang harus dilakukan dipilih dari berbagai macam alternatif tergantung pada analisa subyek, fase atau persoalan dalam setiap tugas.



3.



Pekerjaan melibatkan kondisi dan elemen yang harus diidentifikasi dan dianalisa untuk melihat hubungan timbal balik.



FAKTOR 5: Kegiatan



RUANG LINGKUP DAN DAMPAK (5–2 = 75)



pengoperasian,



pemantauan



fungsi,



pemeliharaan,



perbaikan



dan



pengujian/kalibrasi alat elektromedik dan alat ukur standar mengacu pada peraturan, regulasi atau prosedur yang ada, sehingga hasil kerja yang ada mempunyai keakuratan serta kelayakan.



FAKTOR 6:



HUBUNGAN PERSONAL (6-2 = 25)



Hubungan dengan pegawai yang berbeda fungsi, misi dan jenis kerja di dalam lembaga yang sama tetapi di luar unit organisasi.



FAKTOR 7:



TUJUAN HUBUNGAN (7-2 = 50)



Tujuan hubungan adalah untuk merencanakan, mengkoordinasikan, mengarahkan pekerjaan atau memecahkan masalah dengan memotivasi individu atau kelompok untuk mencapai tujuan bersama dengan pendekatan kerjasama.



FAKTOR 8:



PERSYARATAN FISIK 8 (8-2 = 20)



Pekerjaan ini membutuhkan tenaga fisik dengan ketangkasan dan kegesitan di atas rata-rata. FAKTOR 9:



LINGKUNGAN PEKERJAAN (9-1 = 5)



Pekerjaan dilakukan di dalam ruangan tidak panas cukup terang dan cukup ventilasi.



FORMULIR HASIL EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL



Nama Jabatan



:



Organisasi



:



Nama Instansi



:



Teknisi Elektromedis Ahli Pertama



Kementerian Kesehatan RI



Nilai yang diberikan



Faktor Evaluasi 1 2 3 4 5 6 7 8 9 K E S I M P U L A N



Faktor 1: Pengetahuan Yang Dibutuhkan Jabatan Faktor 2: Pengawasan Penyelia Faktor 3: Pedoman Faktor 4: Kompleksitas Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak Faktor 6: Hubungan Personal Faktor 7: Tujuan Hubungan Faktor 8: Persyaratan Fisik Faktor 9: Lingkungan Kerja



Standar Jabatan Fungsional Yang Digunakan (jika ada)



Keterangan



750



Tingkat Faktor 1-5



125 125 150



Tingkat Faktor 2-2 Tingkat Faktor 3-2 Tingkat Faktor 4-3



75



Tingkat Faktor 5-2



25 50 20 5



Tingkat Faktor 6-2 Tingkat Faktor 7-2 Tingkat Faktor 8-2 Tingkat Faktor 9-1



Total Nilai



1325



Kelas Jabatan



8



1105 - 1350



Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan Ketua Tim



(……………………………..)



Pejabat Yang Bersangkutan



Pimpinan Unit Kerja



(…………………………….)



(…..……….……………..)



INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL



Nama Jabatan



I.



:



Teknisi Elektromedis Ahli Muda



PERAN JABATAN Jabatan ini adalah jabatan teknis untuk melaksanakan: 1. Penyusunan rencana kerja tahunan penyelenggaraan standar pelayanan pemeliharaan alat elektromedik dan standar pelayanan alat ukur standar teknologi menengah. 2. Penyusunan program pelayanan pemeliharaan alat elektromedik, alat ukur standar teknologi tinggi. 3. Penyusunan kerangka acuan investasi; alat elektromedik dan alat ukur standar teknologi tinggi. 4. Penyusunan perencanaan instalasi alat elektromedik dan alat ukur standar. 5. Penyusunan



rencana



anggaran



biaya



pengadaan,



pemeliharaan,



perbaikan, pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan elektromedik dan alat ukur standar. 6. Pelaksanaan



pemeliharaan,



perbaikan serta pengujian/kalibrasi alat



elektromedik dan alat ukur standar teknologi tinggi. 7. Pelaksanaan kajian pra-instalasi pemasangan alat elektromedik, teknologi investasi alat elektromedik,



alat ukur standar,



kelayakan fungsi alat



elektromedik teknologi menengah. 8. Penyusunan laporan serta melaksanakan evaluasi tahunan, pemeliharaan, perbaikan alat ukur standar; pengujian/kalibrasi peralatan elektromedik kelayakan fungsi alat elektromedik.



II.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB A. URAIANTUGAS 1. Menganalisa dan mengevaluasi data dalam rangka menyusun rencana kerja



tahunan



penyelenggaraan



pelayanan



pemeliharaan



alat



elektromedik dan alat ukur standar. 2. Menyusun program pemeliharaan alat elektromedik dengan teknologi tinggi dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik.



3. Menyusun program pemeliharaan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik. 4. Menyusun program perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik. 5. Menyusun program perbaikan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik. 6. Menyusun program pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik. 7. Menyusun program pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangkamenyusun program pelayanan elektromedik. 8. Mengolah data alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi. 9. Mengolah data alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi. 10. Mendata kebutuhan uji commisioning alat elektromedik teknologi tinggi dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi; 11. Mendata kebutuhan uji commisioning alat ukur standar teknologi tinggi dan tingkat keamanannya dalam rangka perencanaan instalasi. 12. Menyusun metode pengujian/kalibrasi teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik. 13. Merevisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik. 14. Merevisi metode pengujian/kalibrasi teknologi menengah dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik. 15. Menyusun



rencana



anggaran



biaya



pengadaan,



pemeliharaan,



perbaikan, pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan elektromedik dan alat ukur standar. 16. Menyusun metode pengujian/kalibrasi dan inspeksi alat elektromedik dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 17. Menyusun lembar kerja pemeliharaan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 18. Menyusun lembar kerja pengujian/kalibrasi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar.



19. Menyusun lembar kerja pengecekan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 20. Menyusun instruksi kerja pemeliharaan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar; 21. Melaksanakan setting parameter/indikator alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 22. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 23. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik. 24. Melaksanakan analisa solusi perbaikan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar. 25. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi menengah dan tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukurstandar. 26. Melaksanakan pemeriksaan fisik dan fungsi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik. 27. Melaksanakan pengukuran keselamatan listrik alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik. 28. Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik. 29. Menyusun laporan kegiatan pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan pengujian/kalibrasi alat elektromedik. 30. Melaksanakan pengukuran kinerja alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar. 31. Melaksanakan estimasi ketidakpastian pengukuran teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar. 32. Melaksanakan telaah teknis untuk menentukan kelaikan alat teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar. 33. Menyusun laporan kegiatan kalibrasi alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan alat ukur standar.



34. Menyusun kualifikasi tenaga teknis yang melaksanakan pekerjaan sarana dan prasarana dalam rangka melaksanakan kajian pra-instalasi pemasangan alat elektromedik; 35. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 36. Melaksanakan



kajian



beban



kerja



alat



elektromedik



teknologi



menengah terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 37. Menginventarisasi



spesifikasi



teknis



sesuai



kebutuhan



alat



elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 38. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 39. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 40. Melaksanakan kajian beban kerja alat ukur standar teknologi menengah terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksanakan kajian teknolog investasi alat ukur standar. 41. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian teknolog investasi alat ukur standar. 42. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 43. Melaksanakan kajian umur pakai (down time) alat elektromedik dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik. 44. Menganalisa kondisi kerusakan alat elektromedik teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik. 45. Menganalisa biaya operasional dan pemeliharaan alat elektromedik dengan cara melaksanakan kajian dukungan suku cadang dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik.



46. Menyusun laporan hasil kajian terhadap kelayakan fungsi alat elektromedik dengan cara melaksanakan kajian dukungan suku cadang dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik. 47. Mengolah data kronologis kerusakan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar. 48. Mengolah data kronologis kerusakan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar. 49. Melaksanakan kajian umur pakai (down time) alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar. 50. Menganalisa kondisi kerusakan alat ukur standar teknologi menengah dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar. 51. Menganalisa kondisi kerusakan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar. 52. Melaksanakan kajian ketersediaan suku cadang alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar. 53. Menyusun laporan tahunan pemeliharaan alat ukur standar.



B. TANGGUNGJAWAB Tanggung jawab teknisi elektromedis secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standard.



III.



HASIL KERJA JABATAN 1. Laporan analisa dan evaluasi data dalam rangka menyususn rencana kerja tahunan. 2. Dokumen program pemeliharaan alat elektromedik teknologi tinggi. 3. Dokumen program pemeliharaan alat ukur standar teknologi tinggi. 4. Dokumen program perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi. 5. Dokumen program perbaikan alat ukur standar teknologi tinggi. 6. Dokumen program pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi tinggi.



7. Dokumen program pengujian/kalibrasi alani menengt ukur standar teknologi. 8. Data alat elektromedik teknologi tinggi. 9. Data alat ukur standar teknologi tinggi. 10. Data



kebutuhan



uji



komisioning



alat



elektromedik



dan



tingkat



keamanannya. 11. Data revisi SOP/Intruksi Kerja/Lembar Kerja alat ukur standar teknologi . 12. Data refisi pengujian/kalibrasi alat teknologi menengah. 13. Data perencanaan standar SOP pelayanan elektromedik teknologi menengah. 14. Data perencanaan standar metode pengujian/kalibrasi alat lektromedik teknologi menengah. 15. Dokumen rencana anggaran biaya pengadaan, pemeliharaan, perbaikan, pengujian/kalibrasi untuk alat kerja, peralatan elektromedik dan alat ukur standar. 16. Dokumen



pelayanan



alat



ukur



standar



untuk



melakukan



pengujian/kalibrasi dan inspeksi alat elektromedik. 17. Lembar kerja pemeliharaan alat ukur standar. 18. Lembarkerja Pengujian/kalibrasi alat ukur standar. 19. Lembar kerja pengecekan alat ukur standar. 20. Instruksi kerja pemeliharaan alat ukur standar. 21. Jumlah



alat



elektromedik



teknologi



tinggi



yang



dapat



di



kerjakan/dipelihara. 22. Jumlah



alat elektromedik teknologi tinggi yang dapat di kerjakan/



diperbaiki. 23. Jumlah



alat



elektromedik



teknologi



menengah



yang



dapat



diverifikasi/pengujian/kalibrasi. 24. Jumlah



alat ukur teknologi tinggi yang dapat dianalisan dan dicarikan



solusi untuk perbaikannya. 25. Jumlah



alat



ukur



teknologi



menengah



yang



dapat



di



verifikasi/pengujian/kalibrasi 26. Jumlah alat elektromedik teknologi tinggi yang dapat diperikas fisik dan fungsinya.



27. Jumlah alat elektromedik teknologi tinggi yang dapat diukur keselamatan listriknya. 28. Laporan estimasi ketidak pastian pengukuran alat elektromedik teknologi tinggi 29. Laporan kegiatan pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi tinggi. 30. Jumlah pengukuran kinerja alat ukur teknologi tinggi. 31. Laporan estimasi ketidak pastian pengukuran alat ukur teknologi tinggi. 32. Laporan penelaahan teknis untuk menentukan kelaikan alat ukur teknologi tinggi. 33. Laporan kegiatan kaligrasi alat ukur teknologi tinggi. 34. Data SDM dengan kualifikasi tenaga teknis yang melaksanakan pekerjaan sarana dan prasarana. 35. Laporan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik teknologi menengah. 36. Laporan kajian beban kerja alat elektromedik teknologi menengah terhadap pemiliha teknologi. 37. Data infentaris spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat elektromedik teknologi menengah. 38. Rekomendasi spesifikasi teknis alat elektromedis teknologi menengah. 39. Dokumen kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur teknologi menengah. 40. Dokumen kajian beban kerja alat ukur standar teknologi menengah terhadap pemilihan teknologi. 41. Dokumen spesifikasi teknis alat ukur teknologi menengah. 42. Dokumen



spesifikasi



teknis



alat



ukur



teknologi



menengah



yang



direkomendasikan. 43. Jumlah kajian umur pakai alat elektromedik. 44. Jumlah alat elektromedik teknologi menengah yang dapat dianalisa kondisi kerusakannya. 45. Dokumen analisa biaya operasional dan pemeliharaan alat elektromedik. 46. Laporan hasil kajian terhadap kelayakan fungsi alat elektromedik. 47. Jumlah kajian kelayakan fungsi alat ukur teknologi menengah. 48. Jumlah kajian kelayakan fungsi alat ukur teknologi tinggi. 49. Jumlah kajian umur pakai alat ukur.



50. Jumlah analisa kondisi kerusakan alat ukur teknologi menengah. 51. Jumlah analisa kondisi kerusakan alat ukur teknologi tinggi. 52. Dokumen kajian ketersediaan suku cadang. 53. Laporan pemeliharaan alat ukur standar. 54. Laporan perbaikan alat ukur standar. 55. Laporan pengujian/kalibrasi peralatan elektromedik. 56. Laporan hasil kajian terhadap kelayakan fungsi alat elektromedik. 57. Laporan evaluasi hasil pemeliharaan alat ukur standar. 58. Laporan evaluasi hasil perbaikan alat ukur standar.



IV.



TINGKAT FAKTOR FAKTOR 1 : PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN (1–5 = 750) 1. Pengetahuan ( yang diperoleh melalui program pendidikan sarjana atau yang setara dalam pengalaman, pelatihan,atau belajar sendiri). 2. Memahami tentang prinsip dasar, konsep, dan metodologi pekerjaan profesional atau pekerjaan administrative, mengkaji, merencanakan, mengevaluasi, manganalisa, menyusun rencana kerja dan keterampilan dalam penerapan pengetahuan mengenai pemeliharaan , perbaikan , kalibrasi peralatan elektromedik untuk melaksanakan tugas, operasi, atau prosedur dasar.



FAKTOR 2 : PENGAWASAN PENYELIA (2–2 = 125) 1. Penyelia dan pejabat berkonsultasi mengembangkan batas waktu dan pekerjaan yang harus dilaksanakan. 2. Pejabat Bertanggung jawab atas perencanaan dan pelaksaan tugas serta menginterprestasikan kebijakan atas inisiatif sendiri sesuai dengan tujuan yang ditetapkan. 3. Pekerjaan dievaluasi secara umum dalam hal kelayakan dan pemenuhan persyaratan atau hasil yang diharapkan.



FAKTOR 3 : PEDOMAN (3–3 = 275) 1. Pedoman tersedianya langkah – langkah Investasi, pemeliharaan dan kalibrasi sesuai standart



tapi tidak sepenuhnya dapat diterapkan pada



pekerjaan, akan tetapi disesuaikan dengan spesifikasi.



2. Pegawai menggunakan pertimbangan dalam menginterprestasikan dan mengadaptasikan pedoman seperti kebijakan lembaga , peraturan, dan langkah kerja seperti SOP, Instruksi kerja,



Pegawai menganalisa hasil



data dan menyusun laporan hasil kerja disesuaikan dengan rencana kerja dan merekomendasikan perubahan untuk menyesuaikan dengan rencana kerja tahunan



FAKTOR 4 : KOMPLEKSITAS (4–3 = 150) 1. Pekerjaan mencakup berbagai tugas yang melibatkan proses dan metode rencana kerja yang berbeda dan tidak berhubungan. 2. Keputusan mengenai apa yang harus dilakukan, tergantung pada analisa subjek,



tindakan yang diambil harus dipilih dan disesuaikan dengan



rencana kerja dengan langkah-langkah dari berbagai macam alternatif. 3. Pekerjaan melibatkan kondisi dan elemen yang harus di identifikasi sesuai dengan langkah – langkah pekerjaan dan dianalisa untuk melihat kajian data investasi, dan rencana kerja selanjutnya FAKTOR 5 : R UANG LINGKUP DAN DAMPAK (5 – 2 = 75) 1. Pekerjaan meliputi



perlakuan terhadap berbagai macam masalah,



pertanyaan, atau situasi konvensional sesuai dengan kriteria yang di tetapkan. 2. Hasil kerja atau jasa mempengaruhi desain atau operasi dari sistem, program, atau peralatan; kelayakan kegiatan seperti investigasi lapangan, pengetesan operasi, atau hasilpenelitian ; atau kondisi sosial, fisik,dan ekonomi masyarakat. FAKTOR 6 : HUBUNGAN PERSONAL (6 – 3= 60) 1. Hubungan dengan individu atau grup dari luar instansi pada pihak-phak terkait dengan pekerjaan Elektromedik. FAKTOR 7 : TUJUAN HUBUNGAN (7 – 3 = 120) 1. Tujuan



hubungan



adalah



untuk



mempengaruhi,



memotivasi,



mengintrerogasi, mengawasi orang atau group yang melaksanakan pelayanan elektromedik.



2. Pegawai harus mempunyai keahlian dalam mendekati individu atau kelompok untuk mencapai tujuan yang diinginkan sesuai dengan rencana kerja, seperti untuk mencapai kesesuaian dengan kebijakan dan peraturan yang ada melalui persuasi atau negosiasi, atau memperoleh informasi dengan membuat laporan dan menyusun bentuk laporan untuk dievaluasi . FAKTOR 8 : PERSYARATAN FISIK (8 – 1= 5) 1. Pekerjaan



adalah



menetap



duduk



dengan



nyaman



untuk



melakukan.pengkajian, menganalisa, merencanakan, menyusun laporan, mengevaluasi



pekerjaan Walaupun demikian mungkin kadang-kadang



berjalan, berdiri, menunduk, membawa benda ringan seperti kertas, buku atau bagian yang kecil; dalam melakukan pemeliharaan perbaikan dan pengujian/kalibrasi alat elektromedik dan alat ukur standar peralatan elektromedik. 2. Tidak ada persyaratan fisik khusus yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan



pemeliharaan



perbaikan



dan



pengujian/kalibrasi



alat



elektromedik dan alat ukur standar peralatan elektromedik. FAKTOR 9 : LINGKUNGAN PEKERJAAN (9 – 1=5 ) 1. Lingkungan membawa resiko dan ketidaknyamanan setiap hari, yang membutuhkan tindakan pencegahan keamanan pada tempat-tempat seperti ruang radiasi, kimia, laboraturium, penyakit menular , antara lain, penggunaan peralatan kerja yang aman pada peralatan . 2. Menghindari ketidaksesuaian keselamatan dan keamanan kerja. Situasi kerja cukup terang, tidak panas dan cukup ventilasi.



FORMULIR HASIL EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL



NamaJabatan : Organisasi



Teknisi Elektromedis Ahli Muda



:



NamaInstansi :



Kementrian Kesehatan RI



Nilai yang diberikan



Faktor Evaluasi 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. K E S I M P U L A N



Faktor 1: Pengetahuan yang Dibutuhkan Jabatan Faktor 2 : Pengawasan Penyelia Faktor 3 : Pedoman Faktor 4 : Kompleksitas Faktor 5: Ruang Lingkup dan Dampak Faktor 6 : Hubungan Personal Faktor 7 : Tujuan Hubungan Faktor 8 : Persyaratan Fisik Faktor 9 : Lingkungan Kerja Total Nilai



Kelas Jabatan



Standar Jabatan Fungsional Yang Digunakan (jika ada)



Keterangan



750



Tingkat faktor 1-5



125 275 150



Tingkat faktor 2-2 Tingkat faktor 3-3 Tingkat faktor 4-3



75



Tingkat faktor 5-2



60 120 5 5



Tingkat factor 6-3 Tingkat faktor 7-3 Tingkat faktor 8-1 Tingkat faktor 9-1



1565



9



1605-1850



Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan Ketua Tim



(………………………………….)



Pejabat Yang Bersangkutan



Pimpinan Unit Kerja



(………………………….)



(…………..………….)



INFORMASI FAKTOR JABATAN FUNGSIONAL



Nama Jabatan : Teknisi Elektromedis Ahli Madya



I.



PERAN JABATAN Jabatan ini adalah jabatan teknis untuk melaksanakan: 1. Penyusunan program pelayanan elektromedik pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi tinggi. 2. Penyusunan kerangka acuan investasi alat elektromedik teknologi tinggi dan alat ukur standar teknologi tinggi. 3. Penyusunan



perencanaan



standar



pelayanan



elektromedik



pengujian/kalibrasi teknologi tinggi dan alat ukur standar teknologi tinggi. 4. Penyusunan standar pelayanan alat ukur standar. 5. Pelaksanaan perbaikan alat elektromedik teknologi tinggi dan perbaikan alat ukur standar. 6. Pelaksanaan kajian pra-instalasi pemasangan alat elektromedik. 7. Pelaksanaan kajian teknologi investasi alat elektromedik teknologi tinggi dan alat ukur standar teknologi tinggi. 8. Pelaksanaan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik dan alat ukur standar. 9. Penyusunan laporan tahunan kalibrasi alat ukur standar. 10. Pelaksanaan evaluasi tahunan alat elektromedik dan alat ukur standar.



II.



URAIAN TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB A. URAIAN TUGAS 1. Menyusun program pengujian/kalibrasi alat ukur standar teknologi tinggi sebagai ketua dalam rangka menyusun program pelayanan elektromedik. 2. Menganalisa data alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi. 3. Menyusun kerangka acuan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi. 4. Menganalisa data alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi.



5. Menyusun kerangka acuan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun kerangka acuan investasi. 6. Menyusun metode pengujian/kalibrasi teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik. 7. Merevisi SOP/instruksi kerja/lembar kerja alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik. 8. Merevisi metode pengujian kalibrasi teknologi tinggi dalam rangka menyusun perencanaan standar pelayanan elektromedik. 9. Menyusun metode kalibrasi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 10. Menyusun metode pengecekan antara alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 11. Menyusun lembar kerja perbaikan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 12. Menyusun lembar kerja pengujian/kalibrasi alat elektromedik dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 13. Menyusun instruksi kerja pengujian/kalibrasi alat elektromedik dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 14. Menyusun instruksi kerja pengujian/kalibrasi alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 15. Menyusun instruksi kerja perbaikan alat ukur standar dalam rangka menyusun standar pelayanan alat ukur standar. 16. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat elektromedik. 17. Melaksanakan verifikasi/pengujian/kalibrasi alat teknologi tinggi dalam rangka pelaksanaan perbaikan alat ukur standar. 18. Mengumpulkan data teknis kebutuhan sarana prasarana sesuai standar kebutuhan alat elektromedik baru dalam rangka melaksanakan kajian pra-instalasi pemasangan alat elektromedik. 19. Menentukan jenis dan mutu bahan sarana prasarana sesuai kebutuhan masa pakai alat elektromedik dalam rangka melaksanakan kajian prainstalasi pemasangan alat elektromedik.



20. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 21. Melaksanakan kajian beban kerja alat elektromedik teknologi tinggi terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 22. Menginventarisasi



spesifikasi



teknis



sesuai



kebutuhan



alat



elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 23. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksnakan kajian teknologi investasi alat elektromedik. 24. Melaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 25. Melaksanakan kajian beban kerja alat ukur standar teknologi tinggi terhadap pemilihan teknologi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 26. Menginventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 27. Mengevaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat ukur standar teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian teknologi investasi alat ukur standar. 28. Menganalisa kondisi kerusakan alat elektromedik teknologi tinggi dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik. 29. Melaksanakan kajian ketersediaan suku cadang dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik. 30. Melaksanakan kajian teknis alat elektromedik terhadap teknologi yang digunakan dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik. 31. Melaksanakan kajian batas keamanan alat elektromedik dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat elektromedik.



32. Menganalisa biaya operasional dan pemeliharaan alat ukur standar dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar. 33. Melaksanakan kajian teknis alat ukur standar terhadap teknologi yang digunakan dalam rangka melaksanakan kajian kelayakan fungsi alat ukur standar. 34. Menyusun laporan tahunan kalibrasi alat ukur standar. 35. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil pemeliharaan alat elektromedik. 36. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil perbaikan alat elektromedik. 37. Melaksanakan



evaluasi



tahunan



hasil



pengujian/kalibrasi



alat



elektromedik. 38. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil kalibrasi alat ukur standar. 39. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil kelayakan alat elektromedik. 40. Melaksanakan



evaluasi



tahunan



hasil



rancang



bangun



alat



elektromedik. 41. Melaksanakan evaluasi tahunan hasil modifikasi alat elektromedik.



B. TANGGUNG JAWAB Tanggung jawab teknisi elektromedis secara umum adalah menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan khususnya kelayakan siap pakai peralatan elektromedik dengan tingkat keakurasian dan keamanan serta mutu yang standard.



III.



Hasil Kerja Jabatan 1. Dokumen program pengujian/kalibrasi alat ukur standar. 2. Laporan analisa data alat elektromedik teknologi tinggi. 3. Jadwal dan kerangka acuan alat elektromedik teknologi tinggi. 4. Laporan analisa data alat ukur standar teknologi tinggi. 5. Jadwal dan kerangka acuan alat ukur standar teknologi tinggi. 6. Data metode pengujian/kalibrasi. 7. Data revisi SOP/Instruksi Kerja/Lembar Kerja alat ukur standar 8. Data revisi metode pengujian/kalibrasi. 9. Dokumen metode kalibrasi alat ukur standar. 10. Dokumen metode pengecekan antara alat ukur standar. 11. Lembar kerja perbaikan alat ukur standar.



12. Lembar kerja pengujian/kalibrasi alat elektromedik. 13. Instruksi kerja pengujian/kalibrasi alat elektromedik. 14. Instruksi kerja pengujian/kalibrasi alat ukur standar. 15. Instruksi Kerja perbaikan alat ukur standar. 16. Verifikasi/pengujian/kalibrasi alat ukur standar. 17. Data teknis kebutuhan sarana prasarana sesuai standar kebutuhan alat elektromedik baru. 18. Jenis dan mutu bahan sarana prasarana sesuai kebutuhan masa pakai alat elektromedik. 19. Laporan pelaksanakan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat elektromedik. 20. Laporan pelaksanakan kajian beban kerja alat elektromedik terhadap pemilihan teknologi. 21. Data inventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat elektromedik. 22. Ealuasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat elektromedik. 23. Dokumen pelaksanaan kajian beban pelayanan unit kerja dan teknologi alat ukur standar. 24. Dokumen pelaksanaan kajian beban kerja alat ukur standar terhadap pemilihan teknologi. 25. Dokumen inventarisasi spesifikasi teknis sesuai kebutuhan alat ukur standar. 26. Dokumen evaluasi spesifikasi teknis dan rekomendasi alat ukur standar. 27. Analisa kondisi kerusakan alat elektromedik. 28. Dokumen kajian ketersediaan suku cadang. 29. Dokumen kajian teknis terhadap teknologi yang digunakan. 30. Dokumen kajian batas keamanan alat elektromedik . 31. Dokumen analisa biaya operasional dan pemeliharaan alat ukur standar. 32. Dokumen kajian teknis terhadap teknologi yang digunakan. 33. laporan kalibrasi alat ukur standar. 34. Laporan evaluasi hasil pemeliharaan alat elektromedik. 35. Laporan evaluasi hasil perbaikan alat elektromedik. 36. Laporan evaluasi hasil pengujian/kalibrasi alat elektromedik. 37. Laporan evaluasi hasil kalibrasi alat ukur standar. 38. Laporan evaluasi hasil kelayakan alat elektromedik.



39. Laporan evaluasi hasil rancang bangun alat elektromedik. 40. Laporan evaluasi hasil modifikasi alat elektromedik.



IV.



TINGKAT FAKTOR FAKTOR 1 : PENGETAHUAN YANG DIBUTUHKAN JABATAN (1–6 = 950) 1. Pengetahuan tentang prinsip, konsep, dan metodologi pekerjaan profesional atau pekerjaan administratif seperti pada tingkat pengetahuan yang diperoleh melalui program pendidikan sarjana atau yang setara dalam pengalaman, pelatihan, atau belajar sendiri dan keterampilan dalam penerapan pengetahuan tersebut untuk melaksankan tugas, operasi, atau prosedur dasar. 2. Pengetahuan praktis tentang metode teknis melaksanakan pekerjaan seperti proyek yang membutuhkan teknik yang rumit dan khusus. 3. Pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh melalui pengalaman mengerjakan sendiri,



pekerjaan yang berulang, atau pengetahuan



professional dan pengetahuan administratif



yang diperoleh melalui



pengalaman dan keterampilan.



FAKTOR 2 : PENGAWASAN PENYELIA (2–3 = 275) 1. Penyelia memberikan tugas dengan tujuan, prioritas, dan batas waktu yang ditentukan, dan membantu pegawai pada situasi yang tidak lazim dan belum ada contoh yang jelas. 2. Pegawai merencanakan dan melaksanakan langkah-langkah yang sesuai dan menangani masalah dan deviasi pekerjaan sesuai dengan intruksi, kebijakan, latihan sebelumnya atau praktek yang berlaku. 3. Pekerjaan yang telah selesai biasanya dievaluasi untuk kesesuaian teknik, kelayakan dan kesesuaian pada kebijakan dan persyaratan. Metode yang digunakan untuk mendapatkan hasil akhir biasanya tidak ditinjau secara terperinci.



FAKTOR 3 : PEDOMAN (3–3 = 275) 1. Pedoman tersedia tapi tidak sepenuhnya dapat diterapkan pada pekerjaan atau mempunyai gap (kesenjangan) dalam spesifikasi.



2. Pegawai menggunakan pertimbangan dalam menginterprestasikan dan mengadaptasikan pedoman seperti kebijakan lembaga, peraturan, dan langkah kerja untuk penerapan pada masalah atau kasus tertentu . 3. Pegawai menganalisa hasil dan merekomendasikan perubahan.



FAKTOR 4 : KOMPLEKSITAS (4–4 = 225) 1. Pekerjaan mencakup berbagai tugas yang membutuhkan berbagai proses dan metode yang berbeda dan tidak berhubungan, seperti tugas yang berhubungan dengan bidang pekerjaan administrastif atau bidang pekerjaan profesional. 2. Keputusan mengenai apa yang harus dilakukan, membutuhkan penilaian dari keadaan yang tidak lazim, variasi pendekatan dan data yang tidak lengkap atau bermasalah. 3. Pekerjaan



mempersyaratkan



beberapa



keputusan



tentang



penginterprestasian data yang sangat besar, perencanaan kerja atau penyempurnaan metode dan teknik yang akan digunakan.



FAKTOR 5 : R UANG LINGKUP DAN DAMPAK (5–3= 150) 1. Ruang lingkup Pekerjaan meliputi perlakuan terhadap berbagai macam masalah, pertanyaan, atau situasi konvensional sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. 2. Hasil kerja atau jasa mempengaruhi desain atau operasi dari sistem program, atau peralatan ; kelayakan kegiatan seperti investigasi lapangan, pengetesan operasi, atau hasil penelitian ; atau kondisi sosial, fisik, dan ekonomi masyarakat.



FAKTOR 6 : HUBUNGAN PERSONAL (6–3= 60) Hubungan dengan individu atau grup dari luar instansi.



FAKTOR 7 : TUJUAN HUBUNGAN (7–3 = 120) 1. Tujuan hubungan adalah untuk mempengaruhi, memotivasi, menginterogasi, mengawasi orang atau grup.



2. Pegawai harus mempunyai keahlian dalam mendekati individu atau kelompok untuk mencapai tujuan yang diinginkan, untuk mencapai kesesuaian dan kebijakan serta peraturan.



FAKTOR 8 : PERSYARATAN FISIK (8–1= 5) 1. Pekerjaan pegawai adalah menetap, dapat duduk dengan nyaman untuk melakukan



pekerjaan.



Walaupun



demikian



mungkin



kadang-kadang



berjalan, berdiri, menunduk, membawa benda ringan seperti kertas, buku atau bagian yang kecil; atau mengendarai mobil. 2. Tidak ada persyaratan fisik khusus yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan.



FAKTOR 9 : LINGKUNGAN PEKERJAAN (9–1=5) Faktor ini mempertimbangkan resiko dan ketidaknyamanan dalam lingkungan pekerjaan yang membutuhkan tindakan pencegahan pada tempat-tempat seperti, kantor, ruang rapat dan pelatihan, perpustakaan, perumahan, kendaraan umum, antara lain: penggunaan praktek kerja yang aman pada peralatan kantor, menghindari licin dan jatuh. Situasi kerja cukup terang, tidak panas, dan cukup ventilasi.



FORMULIR HASIL EVALUASI JABATAN FUNGSIONAL



Nama Jabatan : Organisasi



Tenaga Elektromedis Ahli Madya



:



Nama Instansi :



Kementerian Kesehatan RI



Nilai yang diberikan



Faktor Evaluasi 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. K E S I M P U L A N



Faktor 1: Pengetahuan yang Dibutuhkan Jabatan Faktor 2 : Pengawasan Penyelia Faktor 3 : Pedoman Faktor 4 : Kompleksitas Faktor 5 :Ruang Lingkup dan Dampak Faktor 6 : Hubungan Personal Faktor 7 : Tujuan Hubungan Faktor 8 : Persyaratan Fisik Faktor 9 : Lingkungan Kerja Total Nilai



Kelas Jabatan



Standar Jabatan Fungsional Yang Digunakan (jika ada)



Keterangan



950



Tingkat faktor 1-6



275 275 225



Tingkat faktor 2-3 Tingkat faktor 3-3 Tingkat faktor 4-4



150



Tingkat faktor 5-3



60 120 5 5



Tingkat faktor 6-3 Tingkat faktor 7-3 Tingkat faktor 8-1 Tingkat faktor 9-1



2065



11



1855-2100



Tim Analisis dan Evaluasi Jabatan Ketua Tim



(………………………………….)



Pejabat Yang Bersangkutan



Pimpinan Unit Kerja



(………………………….)



(………………….)