Draf Juklak Monev PIP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PROGRAM INDONESIA PINTAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA, Menimbang



: a. bahwa untuk meyakinkan dana Program Indonesia Pintar diterima oleh yang berhak dalam jumlah, waktu, cara, dan penggunaan yang tepat perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama; b. bahwa untuk mewujudkan pemantauan dan evaluasi yang efektif, efisien, dan berkualitas perlu adanya petunjuk pelaksanaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Inspektur Jenderal Kementerian Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah;



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355); 5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948);



-2-



6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); 8. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama; 9. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif; 10.



Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;



11.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;



12.



Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;



13.



Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.05/2015 tentang Belanja Bantuan Sosial Pada Kementerian Negara/Lembaga;



14.



Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;



15.



Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 258 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman Program Indonesia Pintar Pada Kementerian Agama;



Kabag Perencanaan, Organisasi, dan Hukum Andewi Susetyo



Sekretaris Inspektorat Jenderal Hilmi Muhammadiyah



-3-



MEMUTUSKAN: Menetapkan



: KEPUTUSAN INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM INDONESIA PINTAR.



KESATU



: Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.



KEDUA



: Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Indonesia Pintar merupakan acuan bagi Pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah.



KETIGA



: Keputusan ini berlaku pada ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal



2017



INSPEKTUR JENDERAL,



M. NUR KHOLIS SETAWAN Kabag Perencanaan, Organisasi, dan Hukum Andewi Susetyo



Sekretaris Inspektorat Jenderal Hilmi Muhammadiyah



-4-



LAMPIRAN I KEPUTUSAN INSPEKTUR JENDERAL KEMENTERIAN AGAMA NOMOR TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM INDONESIA PINTAR PETUNJUK PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI PROGRAM INDONESIA PINTAR BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pendidikan merupakan faktor dominan sebagai penentu kemajuan suatu bangsa. Peningkatan akses dan mutu pendidikan kepada masyarakat terus dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang dapat membangun dan memajukan bangsa dan negara agar tercapai masyarakat yang berilmu, cerdas dan berkarakter. Pembangunan dibidang pendidikan merupakan investasi besar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. Hak memperoleh pendidikan bagi seluruh seluruh warga negara merupakan hak dasar (fundamental right) manusia hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 ayat (2) “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Dalam upaya meningkatkan akses pendidikan kepada masyarakat khususnya pada siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu, pemerintah melaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai penyempurnaan dari Program Bantuan Siswa Miskin (PIP). Program Indonesia Pintar merupakan pemberian bantuan tunai pendidikan bagi anak usia sekolah dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau yang memenuhi kriteria sebagaimana ditetapkan sebelumnya. Program Indonesia Pintar ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kartu tersebut sebagai identitas/penanda untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar dan hal ini hanya akan diperoleh apabila anak tersebut mendaftar di sekolah/madrasah, pondok pesantren, Kelompok Belajar (Kejar Paket A/B/C), lembaga pelatihan atau kursus. Penerima KIP adalah anak usia 6 - 21 tahun yang bersekolah maupun tidak bersekolahProgram Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program prioritas sebagai perwujudan komitmen pemerintah di bidang pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan tanpa diskriminasi dan pendidikan untuk semua (education for all). Hal ini sejalan dengan 9 agenda prioritas (nawa cita) pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, dan melakukan revolusi karakter bangsa. Program Indonesia Pintar adalah program pemberian bantuan tunai kepada seluruh anak usia sekolah yang berasal dari keluarga kurang mampu. Penerima manfaat Program Indonesia Pintar mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas/penanda dan diberikan kepada seluruh anak usia sekolah ( 6 s/d 21 tahun) dari keluarga kurang mampu penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Selanjutnya anak–anak usia sekolah dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan melaporkan



-5-



KIP tersebut ke sekolah/madrasah untuk diusulkan sebagai penerima manfaat program tersebut. Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan dengan tujuan untuk memperbaiki ketepatan sasaran penerima program agar menjangkau anak-anak usia sekolah yang berasal dari rumah tangga miskin dan rentan kemiskinan sesuai kuota dan pagu anggaran yang tersedia. Mekanisme Penyaluran Penyaluran manfaat Program Indonesia Pintar dilaksanakan dua kali didalam satu tahun anggaran, yaitu periode Januari-Juni untuk semester II Tahun Pelajaran yang dapat dicairkan mulai bulan Januari, dan periode Juli–Desember untuk semester I Tahun Pelajaran yang dapat dicairkan mulai bulan Juli. Dalam pelaksanaan pengelolaan dana PIP, terdapat beberapa tahapan kegiatan, yaitu tahapan pengusulan, seleksi, penetapan calon penerima, pendistribusian dana PIP dan pelaporan. Tahapan lain yang ada dalam pelaksanaan kegiatan pengelolaan dana PIP adalah pemantauan/ monitoring dan evaluasi (monev). Monev dilaksanakan untuk menjamin bahwa kegiatan yang dilaksanakan telah sesuai dengan usulan yang diajukan. Untuk mengetahui progres atas pelaksanaan program pemberian dana PIP pada Madrasah-madrasah yang ada di Lingkungan Kementerian Agama maka dinilai perlu dilakukan monitoring dan evaluasi. Dalam hal pelaksanaan monev, dipandang perlu dibuatkan Buku Panduan Pemantauan dan Evaluasi terhadap pelaksanaan program tersebut sebagai acuan dan pedoman khususnya bagi para Pegawai di Lingkungan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Penyusunan Buku Panduan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengelolaaan dana PIP diperuntukkan bagi tim monev Inspektorat Jenderal Kementerian Agama yang ditunjuk. Buku panduan ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan monev sehingga Program PIP kepada siswa miskin di Madrasah-madrasah dapat berjalan dengan benar dan lancar. B. Maksud dan Tujuan Maksud dari petunjuk pelaksanaan ini sebagai panduan bagi pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dalam melakukan pemantauan dan evaluasi PIP sesuai peraturan perundang-undangan. Secara umum tujuan Pemantauan dan Evaluasi ini adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi suatu kekuatan dan kelemahan dari pelaksanaan program pemberian PIP pada Madrasah-madrasah yang ada di Lingkungan Kementerian Agama. Secara khusus pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) terhadap pelaksanaan program PIP ini bertujuan untuk memperoleh data luaran, outcome, dan informasi lainnya yang mencakup : 1. Apakah kinerja Tim Manajemen/ Pengelola dana PIP sudah melaksanakan tugasnnya secara transparan, profesional dan berkeadilan, 2. Memastikan apakah pelaksanaan program PIP berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, baik prosedur maupun calon penerima 3. Memastikan pelaksanaan program PIP berjalan tepat sasaran (calon penerima memenuhi yang dipersyaratkan), tepat jumlah dan tepat waktu 4. Memberikan pembinaan dan konsultasi kepada pihak-pihak yang dipantau agar dapat melaksanakan program PIP ini lebih baik pada tahun-tahun berikutnya.



-6-



C. Sasaran Pengelola Program PIP tingkat Pusat, Kanwil, Kankamenag Kab./Kota, atau madrasah sesuai kebutuhan. D. Ruang Lingkup 1. 2. 3. 4. 5.



Ruang lingkup Pemantauan dan Evaluasi PIP meliputi : Kuota calon penerima dan ketersediaan anggaran Prosedur dan proses pengusulan, seleksi dan penetapan calon penerima manfaat dana PIP Persyaratan Penerima PIP (Persyaratan/Kriteria Umum Murid Penerima PIP dan Persyaratan Madrasah) sebagaimana dijelaskan dalam Juklak/Juknis Penggunaan Dana PIP oleh siswa penerima; Pelaporan (administrasi keuangan dan pengelolaan PIP)



BAB II MEKANISME PELAKSANAAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI A. Gambaran Umum Monitoring atau Pemantaun adalah suatu cara untuk mengetahui apakah suatu kegiatan berjalan sesuai dengan rencana serta menggunakan sumber daya secara tepat. Juga sebagai proses pengumpulan data secara rutin sebagai kegiatan untuk membandingkan rencana dengan situasi nyata. Manfaat monitoring, pertama sebagai umpan balik bagi pengambil keputusan berkaitan dengan kemajuan relative pencapaian tujuan dan sasaran suatu program/kegiatan dengan dilaksanakannya kegiatankegiatan dalam rangka kebijakan dan strategi yang telah disepakati. Kedua, sebagai usaha peningkatan kinerja dan akuntabilitas suatu lembaga/instansi dalam kinerjanya. Evaluasi dapat diartikan sebagai proses penilaian yang sistematis terhadap konsep, desain, pelaksanaan dan manfaat program dan kegiatan sebuah intitusi/instansi. Manfaat Evaluasi ini adalah untuk mengidentifikasi suatu kekuatan dan kelemahan dari pelaksanaan program yang sedang atau telah dilaksanakan. Hasil dari monitoring digunakansebagai bahan evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui tingkat keberhasilan dan kelemahan-kelemahan dari pelaksanaan program sebagai bahan pertimbangan pelaksanaan program tahun berikutnya. Berdasarkan waktu pelaksanaan, Evaluasi dibedakan menjadi 2 (dua). Pertama Evaluasi Formatif, evaluasi ini dilakukan pada waktu program/ kegiatan berjalan dengan tujuan untuk memperbaiki pelaksanaan yang sedang berjalan agar tidak keluar dari aturan dan ketentuan yang berlaku. Kedua Evaluasi Sumatif, dilakukan pada saat program/kegiatan sudah berakhir dengan tujuan untuk mengukur dampak serta menghimpun pelajaran pengalaman yang berguna. Selanjutnya dapat dijadikan acuan perbaikan pada program yang sama agar berjalan lebih baik lagi.



-7-



Sedangkan evaluasi berdasarkan jenisnya dapat di bedakan menjadi 2 (dua), yaitu : a. Evaluasi atas proses Evaluasi ini terfokus pada apa yang telah dilakukan, bagaimana melakukannya, siapa yang menjadi penerima manfaat, serta apa respon mereka terhadap ke respon mereka terhadap suatu kegiatan/ program b. Evaluasi atas dampak Evaluasi ini mengungkapkan siapa sebenarnya yang memperoleh manfaat dari program dan seberapa besar manfaatnya PIP adalah salah satu upaya pemerintah dalam rangka pemerataan pendidikan khususnya memberikan kesempatan kepada anak yang berasal dari keluarga kurang mampu agar dapat tetap bersekolah. Ketersediaan biaya pendidikan merupakan amanat Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan biaya pendidikan. Dari semua gambaran umum tentang monitoring dan PIP, dapat diketahui bahwa tujuan utama Monev ini adalah menetapkan kerangka kerja untuk mengukur dan memperbaharui kondisi dasar suatu program, juga memantau dampak, hasil dan keluaran dari kegiatan suatu program, untuk memastikan atas tujuan dan sasaran PIP, rencana pengembangan dan target tertentu PIP, serta kepatuhan pada standar pelayanan minimum yang ada sudah dilaksanakan secara efektif. Strategi ini adalah alat pengelolaan multi fungsi – alat pengendali yang dapat meningkatkan pembelajaran, transparansi dan akhirnya di jadikan sebagai acuan dalam proses pengambilan keputusan. Strategi monev akan dijadikan pedoman dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program PIP pada tahun-tahun berikutnya. Dari pelaksanaan Monitoring/Pemantauan dan evaluasi program PIP diharapkan dapat mengetahui masalah dan kendala organisasi, sekaligus mencarikan solusi dalam melaksanakan proses perencanaan, pelaksanaan program/kegiatan program PIP di madrasah-madrasah, baik madrasah Negeri maupun madrasah-madrasah swasta apakah sudah sesuai dengan tujuan yang ditetapkan baik jumlah sasaran, waktu dan dana. B. Teknis Pelaksanaan Dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi, setiap tim monev diharapkan mengetahui tahapan dan komponen-komponen yang harus dimonitor. Hal ini penting agar informasi yang di dapat oleh tim monev merupakan potret nyata berdasarkan pakta di lapangan dan tingkat memiliki akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain dilakukan monitoring oleh Direktorat Pendidikan Madrasah bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, sebagaimana Peraturan Menteri Agama R.I. Nomor 42 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama Pasal 641 dan 642, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memiliki tugas dan fungsi melaksanakan pengawasan internal di lingkungan Kementerian Agama terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya.



-8-



Setiap tim monev, seharusnya melakukan tahapan-tahapan pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi sebagai berikut : a. Entry Briefing dengan objek pemantauan b. Melakukan pengumpulan informasi dan data terkait program PIP c. Melakukan pengisian instrumen yang telah disiapkan dengan cara wawancara d. Mengelola instrumen yang telah diisi bersama antara tim pemantau dan objek pemantauan. Entry Briefing Pada tahap awal; hari pertama tim monev datang ke objek pemantauan, diharuskan melakukan entry briefing dimana ketua tim harus menjelaskan maksud dan tujuan kunjungannya, sambil menunjukkan Surat Tugas dan memperkenalkan anggota timnya satu per satu. Hal ini harus dilakukan guna menjaga etika dan tata krama tim sebagai tamu. Pengumpulan Informasi dan Data Tahap kedua, tim monev melakukan pengumpulan data yang terkait program PIP. Dalam melakukan monev, data-data yang perlu dikumpulkan meliputi: 1) Informasi prosedur pelaksanaan program PIP 2) Alokasi jumlah siswa 3) RKA-KL/DIPA atau dana yang tersedia untuk Program PIP 4) Penentuan calon siswa penerima bantuan di madrasah, dilihat dari persyaratan 5) Pengajuan usulan siswa penerima PIP 6) Penetapan siswa penerima program PIP 7) Penyaluran dan pengambilan dana Program PIP baik secara langsung ataupun melalui Bank/Pos Penyalur 8) Penggunaan dana Program PIP oleh siswa penerima 9) Realisasi pencairan PIP dengan melihat buku bank penerima manfaat 10) Pelaporan 11) Hasil monitoring dari Kanwil Kemenag Provinsi dan atau Kankemenag Kab/Kota Pengisian Instrumen Tahap ketiga, tim monev melakukan wawancara dengan objek pemantauan berdasarkan point-point yang tercantum dalam instrumen yang disiapkan. Instrumen harus diisi dengan lengkap, jelas dan jujur sesuai keadaan yang sebenarnya. Tim monev tidak dikenankan untuk menyerahkan pengisian lembar instrumen kepada objek pemantauan tanpa pendampingan. Pengelolaan Instrumen Tahap berikutnya, tim monev harus bisa mengelola dan menjabarkan setiap jawaban dari objek pemantauan secara cermat. Dari pengelolaan data dan informasi yang diberikan dalam instrumen, tim monev sebaiknya memberikan apresiasi kepada objek pemantauan terhadap pelaksanaan program PIP yang sudah baik dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jika hasil evaluasi dan kajian pengelolaan data dan instrumen ternyata ditemukan hal-hal yang kurang tepat, maka tim monev harus menjelaskan dan memberikan solusi yang benar berdasarkan aturan yang ada. Selanjutnya pengisian matrik hasil monev harus dilakukan secepatnya untuk dikirimkan ke subbagian internal, Inspektorat Jenderal Kementrian Agama.



-9-



Data-data yang telah diperoleh dari hasil monitoring diatas, dijadikan sebagai bahan Evaluasi kegiatan pemberian PIP sehingga akan di simpulkan tingkat keberhasilan dan kelemahan-kelemahan dari pelaksanaan program PIP sebagai bahan masukan dan pertimbangan untuk pelaksanaan program tahun berikutnya. Tim juga harus menghimpun semua masukan, usulan bahkan pengaduan dari pihak-pihak terkait, selanjutnya dilaporkan ke pimpinan selaku pemberi tugas. Penyusunan Laporan Monev Akhir dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program apapun adalah penyusunan sebuah laporan, tak terkecuali pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) PIP. Penyusunan laporan hasil monev PIP harus dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah selesai melaksanakan tugas. Selain menyusun laporan, tim monev juga harus mengisi matrik laporan sebagai kesimpulan data secara simpel. BAB III PROSEDUR PEMANTAUAN DAN EVALUASI A. Persiapan 1. Sumber data Sebelum jalan ke objek pemantauan untuk melaksanakan tugasnya, Tim Monev PIP harus menyiapkan Instrumen yang terdiri dari Kuesioner dan Matrik yang diperlukan. Hal ini penting untuk mendukung proses pelaksanaan monitoring dan evaluasi PIP di lapangan. Setidaknya, setiap anggota tim sudah mempelajari instrumen sehingga diharapkan sudah mengetahui informasi dan data apa saja yang perlu didapatkan dari objek pemantauan. Sumber data yang harus disiapkan adalah data base penerima program PIP, peraturan/perundang-undangan terkait dan Petunjuk Pelaksanaan & Teknis (Juklak/Juknis) pengelolaan program PIP yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. Seperti contoh, setiap anggota tim Monev PIP sudah jadi keniscayaan mengetahui Petunjuk Teknis PIP yang dikeluarkan Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tentang pedoman Pengelolaan dana PIP dijelaskan hal-hal sebagai berikut : Persyaratan Madrasah sebagai penerima manfaat dana PIP yaitu Madrasah Negeri baik MIN, MTsN maupun MAN dan Madrasah Swasta yang sudah memiliki ijin operasional. Penerima PIP adalah siswa Madrasah Ibtidaiyah negeri dan swasta kelas I (satu) sampai kelas VI (enam), siswa Madrasah Tsanawiyah negeri dan swasta kelas VII (tujuh) sampai kelas IX (sembilan) dan siswa Madrasah Aliyah negeri dan swasta kelas X (sepuluh) sampai kelas XII (dua belas). Adapun kriteria siswa penerima PIP sebagai berikut : a) Siswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP); b) Siswa yang berasal dari keluarga penerima Kartu Sejahtera/Kartu Perlindungan Sosial (KKS/KPS) atau peserta Program Keluarga Harapan (PKH) tetapi belum mempunyai Kartu Indonesia Pintar; c) Apabila masih terdapat sisa kuota dan anggaran, dapat diberikan kepada siswa madrasah yang orang tuanya tidak mampu berdasarkan data yang ada di Educational Management Information System (EMIS) yang dikirim Kementerian Agama Pusat



- 10 -



dan dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan; d) Siswa dari keluarga tidak mampu yang berasal dari provinsi Papua dan Papua Barat dapat diprioritaskan menerima manfaat PIP tanpa memiliki KIP/KKS/KPS atau peserta program PKH dibuktikan dengan SKRTM/SKTM/SKMM dari Kelurahan/desa/madrasah. e) Berada pada usia sekolah yakni 6 – 21 tahunBagi anak usia sekolah (6-21 tahun) penerima KIP yang tidak terdaftar di madrasah (putus sekolah) untuk mendapatkan manfaat Program Indonesia Pintar harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah terlebih dahulu. Tim juga sebaiknya mengetahui peraturan perundang-undangan terkait. Sedikitnya harus membaca UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Inpres No. 1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar, Inpres No. 5 tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun dan Buta Aksara, PMA Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah. 2. Penyiapan SDM Pemantauan dan Evaluasi Sumber Daya Manusia (SDM) Monev adalah pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Susunan Tim terdiri dari ketua tim dan anggota, atau hanya terdiri Ketua Tim dan Anggota. Jumlah anggota dapat diperhitungkan berdasarkan beban objek pemantauan.tim monev harus disusun berdasarkan azas proporsionalitas dan profesionalitas. Sebelum sampai di objek pemantauan, hendaknya tim monev sudah membagi tugas untuk masing-masing anggota dan merumuskan hal-hal penting terkait pelaksanaan monev PIP. Ketua dan masing-masing anggota tim monev PIP harus sudah membaca Instrumen monev dan Juklak/Juknis program PIP sebagai modal pengetahuan dalam melaksanakan monev. Tidak dibenarkan tim monev mengabaikan pengetahuan tentang Juknis yang ada. 3. Penyiapan Dokumen Pemantauan a. Legalitas Untuk mendukung keabsahan tugas, dalam melaksanakan monev PIP, tim dibekali Surat Tugas (ST) dan Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang telah ditandatangani pejabat berwenang. Hal ini menjadi dasar pegawai dalam melaksanakan monev. Sebelum di stempel Surat Tugas harus dicopy sesuai kebutuhan dan dibubuhi stempel basah. Sedangkan SPD dibuat asli 2 (dua) rangkap, diserahkan ke pejabat satker/objek pemantauan untuk dimintakan tandatangan dan stempel. SPD ini sebagai bukti tim telah melaksanakan tugas dinas luar. b. Kuesioner dan Matrik (Instrumen) Untuk mendapatkan data pemantauan yang dibutuhkan, maka tim harus melakukan wawancara dengan objek pemantauan. Dimana pertanyaan wawancara ini didasarkan pada intrumen yang telah disiapkan. Sehingga hasil wawancara sesuai kebutuhan dalam pengisian Kuesioner dan matriks monev PIP. Data yang ingin didapatkan tentang aspek-aspek penunjang pelaksanaan program PIP terdiri atas:



- 11 -



1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



DIPA/RKA-KL terkait program PIP Penentuan kuota penerima program PIP Usulan, Seleksi dan Penetapan penerima dana program PIP Pembatalan dan penggantian penerima dana PIP Mekanisme penyaluran dana program PIP Hasil monev Kankemenag dan atau Kanwil Kemenag Tata tertib pengelolaan Penyusunan Pelaporan



B. Pelaksanaan 1. Entry Breafing Tahapan entry breafing adalah sebagai berikut: a. Menemui Kepala Kantor atau pejabat yang berwenang objek pemantauan untuk menjelaskan maksud dan tujuan pemantuan dan evaluasi; b. Ketua Tim memperkenalkan anggota tim berikut tugas yang akan dilaksanakan; c. Menyerahkan Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Dinas (SPD); d. Meminta data dan informasi yang diperlukan sesuai instrument. 2. Pengumpulan Data Teknik pengumpulan data dalam melakukan monitoring dan evaluasi program dana PIP bisa dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu: Pertama, observasi merupakan teknik pengumpulan data dengan cara pengamatan langsung dengan menggunakan lembar pengamatan, ceklist atau catatan kejadian dan lain-lain. Kedua, wawancara adalah proses mendapatkan informasi dan data dengan cara tanya jawab sambil tatap muka . Dari proses pengamatan dan wawancara, tim monev diharapkan memperoleh beberapa data, antara lain: a. Informasi prosedur pelaksanaan program PIP b. Alokasi jumlah siswa penerima program PIP c. RKA-KL/DIPA atau dana yang tersedia untuk Program PIP d. Penentuan calon siswa penerima bantuan di madrasah, dilihat dari persyaratan e. Pengajuan usulan siswa penerima PIP f.



Penetapan siswa penerima program PIP



g. Memverifikasi kebenaran data siswa calon Penerima PIP h. Penyaluran dan pengambilan dana Program PIP baik secara langsung ataupun melalui Bank/Pos Penyalur i.



Penggunaan dana Program PIP oleh siswa penerima



j.



Realisasi pencairan PIP dengan melihat buku bank penerima manfaat



- 12 -



k. Pelaporan program PIP l.



Hasil



monitoring



dari



Kanwil



Kemenag



Provinsi



dan



atau



Kankemenag Kab/Kota 3. Pengisian Instrumen Pengisian



instrumen



monitoring/pemantauan



dan



dimaksudkan evaluasi



program



agar PIP



dapat



dilaksanakan secara terarah dan dapat didokumentasikan dengan baik sebagai bahan pengolahan laporan. Tim monev harus melakukan pengamatan dan wawancara dengan objek pemantauan/Kepala Satker berdasarkan point-point yang tercantum dalam instrumen yang disiapkan. Instrumen harus diisi dengan lengkap, jelas dan jujur sesuai keadaan yang sebenarnya. Tim monev



tidak



diperkenankan



menyerahkan



pengisian



lembar



instrumen kepada objek pemantauan tanpa pendampingan dari tim monev. 4. Pengolahan Instrumen Pengolahan Instrumen yang sudah diisi dari hasil wawancara dengan pihak satker/ objek monev. Pengolahan instrumen dilakukan untuk menguji validitas data dan dijadikan bahan pembuatan laporan. kemudian diolah dan dianalisis untuk dijadikan sebagai bahan laporan bagi tim monev dan disampaikan ke pimpinan sebagai pemberi



tugas



melalui



subbag



Internal



Inspektorat



Jenderal



Kementerian Agama. Sebaiknya



tim



monev



harus



mengelola



dengan



cara



mengevaluasi dan mengkaji data dan jawaban dari instrumen. Apabila ternyata ditemukan hal-hal yang kurang tepat, maka tim monev harus menjelaskan dan memberikan solusi yang benar berdasarkan aturan yang ada. Jika ternyata dalam pengelolaan program dana PIP, satker/objek pemantauan sudah menjalankan tugas dan fungsinya secara



baik



dan



benar



sesuai



juklak/juknis



dan



peraturan



perundang-undangan maka tim monev harus memberikan apresiasi kepada satker bersangkutan C. Pelaporan 1. Isi Laporan Kewajiban Tim setelah melaksanakan tugas adalah membuat laporan. Laporan parsial harus dibuat oleh masing-masing tim sesuai dengan surat tugas yang telah ditetapkan. Isi laporan didasarkan pada



- 13 -



hasil pemantauan secara obyektif dan berdasarkan kuesioner hasil wawancara dengan obyek pemantauan serta tambahan data dan informasi lainnya. 2. Sistematika Penulisan Laporan Dalam penyusunan laporan ini, penulisan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, dengan tulisan menggunakan font Arial dengan ukuran 12 dan line spasi 1,5 dengan ukuran kertas A4. Adapun sistematika penyusunan (outline) laporan hasil pemantauan dan evaluasi adalah sebagai berikut: Cover Laporan Nota Dinas Laporan Halaman Judul Kata Pengantar Daftar Isi BAB I Pendahuluan A. B. C. D. E.



Latar Belakang Dasar Hukum Maksud dan Tujuan Waktu dan Tempat Petugas Pemantau



BAB II Pelaksanaan A. Data Umum B. Persyaratan C. Mekanisme BAB III Hasil Pemantauan A. Analisis Hasil Pemantauan B. Hal-hal penting yang Perlu Dilaporkan BAB IV Penutup A. Kesimpulan B. Saran 3. Dokumen Pendukung Selain



kuesioner



yang



telah



diisi



oleh



Satker/objek



pemantauan, laporan juga dilengkapi dengan dokumen pendukung lainnya sebagai lampiran. Hal-hal yang perlu dilampirkan dalam pelaporan pelaksanaan monev program PIP adalah foto copy data sebagai berikut: a. Surat Tugas b. Informasi prosedur pelaksanaan program PIP c. Alokasi/kuota siswa penerima program PIP d. RKA-KL/DIPA atau dana yang tersedia untuk Program PIP e. Pengumuman tentang pendaftaran calon penerima manfaat dana PIP



- 14 -



f. Daftar Pengajuan usulan siswa penerima PIP yang ditandatangani Kepala Madrasah dan Komite Madrasah g. SK tentang Penetapan siswa penerima program PIP h. Penyaluran dan pengambilan dana Program PIP baik secara langsung ataupun melalui Bank/Pos Penyalur (SP2D) i. Tanda Terima Realisasi pencairan PIP dibuktikan Fotocopy Buku Bank j. Penggunaan dana Program PIP oleh siswa penerima 4. Waktu Penyampaian Laporan Waktu penyampaian laporan adalah lima (5) hari kerja setelah tim selesai melaksanakan tugas. Laporan yang telah selesai dijilid diserahkan ke Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Cq. Sub Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Internal. 5. Administrasi Pelaporan a. Laporan ditandatangani oleh Ketua Tim dan di scan Setelah laporan dibuat oleh tim selanjutnya ditandatangani oleh Ketua Tim, selanjutnya laporan yang sudah ditandatangani tersebut di-scan. b. Laporan harus terdokumentasi di Tata Usaha Laporan yang sudah ditandatangani dan soft copy hasil scan diserahkan ke sub bagian Tata Usaha untuk didokumentasikan. c. Laporan diserahkan dalam bentuk hardcopy dan soft copy (hasil scan) Selain didokumentasikan di TU, laporan juga diserahkan ke sub bagian PHP Internal baik berupa softcopy ataupun hard copynya.



BAB IV PEMAPARAN DAN HASIL PENGELOLAAN HASIL PENGAWASAN A. Pemaparan Hasil Pengawasan Pemaparan hasil pemantauan dan evaluasi Program Indonesia Pintar dilakukan oleh Tim dan Sub Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Internal. Pemaparan dilakukan oleh tim pada saat exit briefing



pada



madrasah



dan



Kantor



Kementrian



Agama



Kabupaten/Kota. Sedangkan pemaparan yang dilakukan oleh Sub Bagian Pengelolaan Hasil Pengawasan Internal adalah pemaparan secara keseluruhan dalam setahun kepada Inspektur Jenderal baik secara langsung maupun dalam bentuk surat hasil pemantauan dan evaluasi Program Indonesia Pintar.



- 15 -



B. Pengelolaan Hasil Pengawasan Pengelolaan



hasil



pengawasan



pemantauan



Program Indonesia Pintar sepenuhnya dilakukan



dan



evaluasi



oleh Sub Bagian



Pengelolaan Hasil Pengawasan Internal.



INSPEKTUR JENDERAL,



M. NUR KHOLIS SETIAWAN