Draf Perjanjian For PT - Gni [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN JASA SEWA PENGANGKUTAN TIMBUNAN/ORE NICKEL PT CAKRAWALA NIRWANA PERKASA DENGAN PT GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI



Perjanjian Jasa Sewa Pengangkutan (selanjutnya disebut sebagai "Perjanjian") ini dibuat, disetujui dan ditandatangani pada hari …………., tanggal ………… bulan ……….. tahun dua ribu dua puluh satu (…. 2021), antara: 1. PT. CAKRAWALA NIRWANA PERKASA, sebuah Perusahaan yang didirikan berdasarkan badan hukum yang ada di Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang pertambangan penyedia kendaraan angkut, serta konstruksi, yang beralamat di Jl. Raya Serang KM 5 dalam hal ini diwakili oleh Bpk.Syamsul Rijal sebagai Direktur Utama bertindak dan atas nama Perusahaan PT. CAKRAWALA NIRWANA PERKASA (selanjutnya disebut



Pihak Pertama). 2. PT. GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI, suatu Perusahaan terbatas yang didirikan berlasarkan dan tunduk pada hukum yang berlaku di 1egara Republik Indonesia, yang bergerak di bidang Jasa Pertambangan, berkedudukan di Desa Bungintimbe, Kelurahan Bungintimbe, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Prov. Sulawesi Tengah, dalam hal ini diwakili oleh Mr.Jhiang bertindak selaku Direktur Utama, yang berkedudukan di Bungini, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara dan oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Perusahaan tersebut. (selanjutnya disebut Pihak Kedua). Dan, Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama dalam Perjanjian ini disebut sebagai Para Pihak. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal berikut ini: 1. Bahwa Pihak Pertama merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang jasa pengangkutan Timbunan/ore Nickel dan pemilik dan/atau pihak yang menguasai beberapa jenis/spesifikasi Dump Truck. 2. Bahwa Pihak Kedua adalah pihak pengguna jasa yang akan dipergunakan dilokasi IUP PT Gunbuster Nickel Industri, Kab.Morowali Utara, Prov. Sulawesi Tengah, 3. Bahwa dalam pelaksanaan jasa pengangkutan tersebut, Pihak Pertama juga menyediakan supir, pengawas, dan mekanik, serta bersedia menanggung beban upah/gaji. Berdasarkan hal tersebut, Para Pihak selanjutnya sepakat untuk tunduk dan terikat pada Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 JENIS/SPESIFIKASI DUMP TRUCK (1) Pihak Kedua setuju untuk Jasa pengangkutan Timbunan/Ore Nickel dari Pihak Pertama, dengan jenis/spesifikasi sebagai berikut : a) Merek Kendaraan : Bebas b) Hino 10 Roda Jumlah Unit : 50 Unit c) Harga Jasa : Rp.14.000/M3 termasuk PPN & PPh 23) d) Jarak Hauling : 2 s.d 5 KM e) Tahun Rakitan : Minimal Tahun 2017 (2) Harga satuan sebagaimana ayat (1), sudah termasuk pada biaya-biaya sebagai berikut: a. Bahan Bakar Minyak (BBM); b. Biaya Supir (termasuk Gaji Bulanan dan upah): c. Biaya Pengawas (termasuk Gaji); d. Pemeliharaan / Pemeliharaan (hanya dapat dilaksanakan pada hari Minggu/libur atau diluar jam kerja operasional): e. Spare part (termasuk namun tidak terbatas pada keperluan oli, perbaikan, dan/atau penggantian spare part lain yang dibutuhkan). f. Gaji mekanik, dan g. Kebutuhan makan harian bagi seluruh personil Pihak Pertama. (3) Harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga sudah termasuk PPN dan PPH pasal 23. (4) Harga satuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Perjanjian ini, adalah harga untuk pemuatan minimum dalam satu bulan sebanyak 500.000 (Lima ratus ribu) M3(Kubik) per bulan, terbatas dalam kondisi tidak hujan dan rusak. PASAL 2 LOKASI KERJA DAN JANGKA WAKTU PENYEWAAN (1) Lokasi kerja Pihak Kedua terletak di unit Bisnis pertambangan PT. Gunbuster Nickel Industri di Bungini, Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara , selanjutnya disebut ”lokasi kerja”. (2) Para Pihak sepakat untuk jangka waktu jasa pengangkutan Timbunan/ore nickel sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 adalah selama 12 (Dua Belas) bulan dan akan dilakukan addendum oleh Para Pihak setelah ada evaluasi dan kesepekatan bersama, perjanjian ini dimulai sejak ditandatanganinya Perjanjian ini, dan disesuaikan dengan besaran pembayaran yang diterima oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua. PASAL 3 PEMBAYARAN SEWA (2) Untuk jasa pengangkutan T i m b u n a n / ore nickel sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Perjanjian, Pihak kedua akan membayar jasa pengangkutan setelah Pihak pertama Bekerja 1 Bulan, kemudian 1,5 bulan(45 hari) setelah invoice diajukan berdasarkan realiasasi jumlah kubikasi yang dimuat. (3) Perhitungan pembayaran selanjutnya untuk jasa pengangkutan timbunan/ore nickel sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Perjanjian, didasarkan pada laporan kubikasi laporan harian/berita acara kerja (Time Sheet) yang



(4)



(5) (6)



(7)



ditandatangani bersama-sama oleh pengawas kerja dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua, yang disaksikan Para Pihak. Adapun ketentuan lain terkait cara perhitungan pembayaran jasa, adalah sebagai berikut: a. Jam kerja operasional adalah setiap hari shift I pada pukul 07.00 s/d 17.00 WITA- shift II pada pukul 19.00 s/d 22.00 WITA, kecuali hari minggu/libur nasional. b. Apabila Dump Truck dan/atau Dump Truck standby tapi tidak bekerja karena rusak, BBM tidak ada, supir ijin/sakit dan/atau karena faktor cuaca, maka tidak diperhitungkan. c. Pihak Pertama membebaskan Pihak Kedua dari kewajiban untuk membayar, apabila terjadi kerusakan sebagai akibat normal (Normal Use and Wear) dan terbatas usia pengunaan unit (Dump Truck), dan d. Pihak Kedua tidak dapat mengajukan tuntutan kepada Pihak Pertama terhadap akibat yang timbul dari pekerjaan yang menggunakan unit (Dump Truck) tersebut. Hasil perhitungan jumlah kubikasi Dump Truck yang tercantum dalam laporan harian/berita acara kerja (Time Sheet), berlaku mengikat apabila telah ditandatangani oleh perwakilan Para Pihak. Pihak Kedua wajib membayar kepada Pihak Pertama paling lambat 1,5 bulan (45) hari setelah menerima tagihan pembayaran dengan rincian dokumen sebagai berikut: a. Invoice di atas materai dan faktur pajak yang ditandatangani jika pihak pertama PKP. b. Rekaptulasi jumlah kubikasi harian berdasakan laporan harian/berita acara kerja (time sheet) yang telah ditandatangani oleh perwakilan Para Pihak. Pembayaran dilakukan melalui transfer via Bank pada nomor rekening sebagai berikut : Nama Bank Pemilik Rekening Nomor Rekening



: ……………………… : ……………………… : ………………………



PASAL 4 KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK PERTAMA (1) Pihak Pertama wajib: a. Tahap Awal Menyiapkan minimal …… unit Dump Truck dengan tahun rakitan minimal tahun 2017 yang akan digunakan untuk pengangkutan ore nickel dalam keadaan layak sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini (berjalan baik dan siap operasi), b. Menjamin dan menjaga kualitas Dump Truck yang digunakan sebagaimana mestinya, dan siap pakai selama jangka waktu kontrak sesuai dengan Standard Operation Procedure (SOP), dan Work Instruction (WI) yang ditentukan oleh Pihak Kedua (dengan target Dump Truck Physicul Avaibility ( "PA") - 95% dan Ketersediaan Mekanis ("M") = 90%);



c. Menjamin Dump Truck yang digunakan tidak terikat dalam perjanjian / agunan jaminan apapun dengan pihak manapun; d. Mematuhi peraturan Keselamatan Kerja dan Kesehatan Unit dilokai kerja PT. GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI. Apabila terjadi, maka menjadi beban dan tanggung jawab Pihak Pertama; e. Melaporkan nearmiss dan kecelakaan akibat kerja sekecil apapun kepada satuan kerja Keselamatan Kerja Pihak Kedua; f. Menyediakan dan membayarkan gaji, upah, biaya makan harian, akomodasi, bagi Supir, Mekanik, dan Pengawas; g. Menyediakan Supir Dump Truck untuk membantu Pihak Kedua, dengan pengalaman kerja sekurang-kurang 2 (hua) tahun dan memiliki BII SIM yang diketahui oleh Pihak Kedua; h. mengikutsertakan Site Manager dalam sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP); i. Mendaftarkan seluruh tenaga kerja yang digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan kepada Kepala Teknik Tambang Unit Bisnis Pertambangan PT Putra Mekongga Sejahtera melalui satuan kerja Safety Department dilengkapi dengan copy kartu identitas tenaga kerja (SIM / KTP yang masih berlaku) yang siap pakai Pihak Pertama, dan setiap bulan Pihak Pertama wajib melaporkan komposisi tenaga kerja dan jumlah unit dan kubikasi Dump Truck kepada satuan kerja Safery Department Unit Bisnis Pertambangan PT. Gunbuster Nickel Industri; j. Menanggung Biaya yang timbul akibat kelalaian supir dan / atau jika Dump Truck tenggelam / mengalami kecelakaan di Lokasi Kerja; k. Menyiapakan Pengawas dan Mekanik yang cukup untuk Pemeliharaan Dump Truck: l. Menyiapkan laporan jumlah kubikasi / laporan harian / berita acara kerja untuk setiap Dump Truck; m. Menyiapkan Spare Part (termasuk namun tidak terbatas pada keperluan oli, perbaikan, dan / atau penggantian suku cadang lain yang dibutuhkan), dan BBM yang cukup untuk menunjang unit operasional; n. Menyediakan BBM dari agen resmi Pertamina, yang terdaftar sebagai Wajib Pungut (WAPU) di Sulawesi Tengah; o. Menyiapkan Perlengkapan keselamatan kerja (termasuk pakaian safety (APD) bagi setiap supir. p. Mengasuransikan setiap Dump Truck untuk asuransi kecelakaan dan huru hara; q. Menyampaikan Faktur dan invoice penggunaan BBM setiap akhir bulan, kepada Pihak Kedua; r. Memastikan Dump Tuck yang dioperasikan sudah terdaftar pada Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Tengah; dan s. Melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian ini;



(2) Pihak Pertama berhak: a. Menghentikan kegiatan, dan menarik kembali semua Dump Truck Pihak Kedua lalai dalam hal pembayaran sewa; b. Menghentikan penggunaan Dump Truck, berada dalam kondisi keselamatan bagi Supir maupun bagi Dump Trucknya;



c. Mendapatkan perlindungan keamanan yang baik untuk Dump Truck maupun supir dan karyawan Pihak Pertama yang berada di Lokasi Kerja; d. Dalam hal terjadi sengketa perselisihan di Lokasi Kerja, antara Pihak Kedua dengan pihak lain, maka Dump Truck Pihak Pertama tidak dapat diikutkan sebagai obyek sengketa perselisihan; dan e. Dalam hal terjadi keterlambatan pembayaran oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama berhak menghentikan sementara penggunaan hauling Dump Truck sampai dengan diterimanya pembayaran oleh Pihak Pertama dari Pihak Kedua. PASAL 5 KEWAJIBAN DAN HAK PIHAK KEDUA (1) Pihak Kedua wajib: a. Menyiapkan timbunan/ore nickel untuk hauling yang berstatus legal secara hukum dan pengawasan pelaksanaan tugas; b. Melaksanakan pembayaran jasa pengangkutan serta biaya-biaya lain yang diwajibkan dalam perjanjian ini; c. Menyediakan dan bertanggung jawab terhadap keamanan Pihak Pertama selama berada di Lokasi Kerja. d. Memberlakukan jam kerja efisien dan menjamin agar semua Supir, Mekanik, dan Pengawas, mendapatkan waktu istirahat yang cukup; e. Berkoordinasi dengan Pengawas yang ditunjuk oleh Pihak Pertama dalam kegiatan operasional; f. Memberikan pengarahan dan instruksi kerja secara jelas kepada Supir, g. Melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam Perjanjian ini. (2) Pihak Kedua berhak: a. Memberikan intruksi kerja kepada Supir Dump Truck; b. Menolak Unit Dump Truk apabila tidak sesuai jenis/spesifikasi sebagaimana dimaksud Pasal1 c. Menggunakan Dump Truck sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan; d. Meminta kepada Pihak Pertama untuk dapat lembur / bekerja diluar jam kerja operasi untuk mendukung target produksi Pihak Kedua; e. Menyatakan off hire bagi unit yang mengalami perbaikan melebihi I x 24 jam (satu hari): f. Memutus Perjanjian ini apabila Dump Truck mengalami kerusakan melebihi setengah dari jumlah unit yang disewa dalam bulan yang sama, serta membebaskan diri dari tanggung jawab biaya pemulangan unit ke workshop Pihak Pertama; g. mendapatkan dokumen time sheet, faktur dan invoice atas realisasi penggunaan BBM setiap bulannya, dari Pihak Pertama.



PASAL 6 LARANGAN PEMINDAHAN DAN PENGGUNAAN DUMP TRUK (1) Pihak Kedua dilarang memindahkan Dump Truck keluar Lokasi Kerja, kecuali atas persetujuan Pihak Pertama; (2) Apabila Pihak Kedua menggunakan Dump Trụck di luar Lokasi Kerja yang diperjanjikan dengan sebelumnya telah mendapat persetujuan Pihak Pertama, maka semua biaya dan



jam kerja menjadi tanggung jawab Pihak Kedua, dan Pihak Kedua tidak akan membebankan kewajiban dan tanggung jawab apapun kepada Pihak Pertama atas pemakaian tersebut; (3) Para Pihak dilarang menyewakan kembali Dump Truck kepada pihak lain atau pihak ketiga selama pelaksanaan Perjanjian ini. PASAL 7 KEADAAN MEMAKSA (1) Suatu "Peristiwa Keadaan Memaksa" adalah suatu peristiwa, kondisi, atau keadaan dan dampak- dampak dari padanya yang di luar kendali yang layak serta tanpa kegagalan atau kelalaian dari PIHAK yang menyatakan suatu peristiwa Keadaan Memaksa, yang walaupun telah dilakukan upaya-upaya yang layak oleh PIHAK yang menyatakan suatu Peristiwa Keadaan Memaksa untuk menghindari atau mencegahnya atau mengurangi dampak- dampaknya, yang menyebabkan suatu penundaan atau gangguan pada kinerja suatu PIHAK atas kewajiban mana pun yang diberlakukan atasnya berdasarkan Perjanjian ini serta bukan merupakan akibat langsung atau tidak langsung dari kegagalan PIHAK tersebut untuk menjalankan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. (2) Dengan tunduk pada ayat (1) Pasal ini, suatu peristiwa Keadaan Memaksa termasuk tetapi tidak terbatas pada aksi mogok atau gangguan buruh, kebakaran, kerusuhan, padam listrik yang disebabkan oleh bencana-bencana alam, perang, embargo, penghentian pertambangan atau rel kereta, larangan atau pembatasan ekspor atau impor, atau perintah pemberhentian atau peraturan peraturan atau undang-undang yang diterbitkan oleh suatu otoritas pemerintahan. (3) Apabila suatu PIHAK menjadi tidak mampu, secara keseluruhan atau sebagian, karena suatu peristiwa Keadaan Memaksa untuk melaksanakan kewajban apa pun berdasarkan Perjanjian ini, selain dari kewajiban untuk melakukan pembayaran-pembayaran uang, maka kewajihan- kewajiban PIHAK yang bersangkutan, selama kewajiban-kewajiban tersebut terkena dampak Peristiwa Keadaan Memaksa tersebut, akan ditunda tetapi tidak melebihi, berlangsungnya Peristiwa Keadaan Memaksa tersebut. Untuk dapat dianggap sebagai suatu peristiwa Keadaan Memaksa, suatu PIHAK yang menyatakan Keadaan Memaksa harus memberikan pemberitahuan mengenai hal ini kepada PARA PIHAK lainnya sebagaimana diisyaratkan dalam ayat (4) Pasal ini. (4) Suatu PIHAK yang berkehendak untuk memohon ayat (3) Pasal ini harus memberikan pemberitahuan tertulis mengenai suatu peristiwa Keadaan Memaksa yang dinyatakan oleh PIHAK tersebut kepada PIHAK lainnya tidak lebih dari 7 (tujuh) hari setelah terjadinya Peristiwa Keadaan Memaksa tersebut, pemberitahuan mana harus menjelaskan peristiwa yang bersangkutan serta dampak umumnya dan memberikan bukti-bukti yang kuat (misal keputusan / pernyataan Pemerintah Daerah atau instansi terkait lainnya), serta merangkum tindakan-tindakan yang sedang diambil atau secara layak diharapkan untuk diambil dalam rangka mematuhi persyaratan kelonggaran dalam ayat (3) Pasal ini. (5) Para Pihak akan melalukan semua upaya yang layak untuk mencegah dan mengurangi hingga tingkat minimum dan meringankan dampak dari suatu peristiwa Keadaan Memaksa



serta menggunakan semua upaya-upaya terbaik mereka untuk memastikan dimulainya lagi pelaksanaan normal atas Perjanjian ini. (6) PIHAK yang Terkena dampak akan menggunakan semua upaya-upaya komersial yang layak untuk memperbaiki kondisi Keadaan Memaksa sesegeramungkin secara praktis, akan tetapi PIHAK tersebut tidak diharuskan untuk membuat suatu kelonggaran atau memberikan suatu tuntutan atau meminta untuk menghentikan aksi mogok atau tindakan yang dilakukan oleh para pekerja. PIHAK yang terkena dampak akan segera memberitahu secara tertulis kepada PIHAK lainnya mengenai kemampuannya untuk mulai melaksanakan kewajiban- kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. (7) Apabila suatu peristiwa Keadaan Memaksa berkelanjutan tanpa ada penyelesaian lebih dari 9 (sembilan) bulan setelah pemberitahuan Peristiwa Keadaan Memaksa diberikan berdasarkan Perjanjian ini dan sebagai suatu akibat dari Peristiwa Keadaan Memaksa tersebut, maka pelaksanaan penuh atas Perjanjian ini tetap tidak memungkinkan, maka Pihak Pertama atau Pihak Kedua dapat, pada saat berakhirnya jangka waktu tersebut, mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemeberitahuan dahulu kepada PIHAK lainnya. PASAL 8 PENGAKHIRI PERJANJIAN (1) Perjanjian ini berakhir , apabila : a. Diakhiri oleh PARA PIHAK dengan kesepakatan; atau b. Diakhiri oleh satu PIHAK akibat tidak terpenuhinya salah satu kewajiban dalam Pejanjian ini. (2) Dalam hal salah satu pihak mengakhiri perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, maka Para pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan pasal 1266 dan pasal 1267 kitab undang-undang Hukum perdata, dan segala biaya yang belum terbayar sebelum berakhirnya Perjanjian ini tetap menjadi tanggung jawab pihak yang bersangkutan. (3) Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pembatalan sepihak oleh Pihak Pertama karena Pihak Kedua tidak memenuhi salah satu atau lebih kewajibannya sesuai Perjanjian ini, menjadi tanggung jawab Pihak Kedua dan Pihak Kedua wajib mengganti kerugian kepada Pihak Pertama sejumlah minimum pembayaran masa sewa Dump Truck sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian ini. PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Apabila timbul perselisihan antara Para Pihak akibat dari Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah untuk mufakat; (2) Apabila dalam musyawarah perselisihan tersebut tidak dapat terselesaikan, maka Para Pihak sepakat untuk membawa perselisihan ini kepada Pengadilan Negeri Morowali Utara, dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi beban masing-masing Pihak Pihak.



PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN (1) Setiap pemberitahuan yang berkaitan dengan Perjanjian dari masing-masing PIHAK, harus dilaksanakan secara tertulis dan dikirim melalui kurir atau dikirim melalui pos tercatat dan / atau melalui faksimili / email; (2) pemberitahuan secara lisan dan / atau telepon harus dikuatkan dengan pemberitahuan secara tertulis yang dikirim melalui kurir atau melalui faksimili / email, dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam, setelah pemberitahuan lisan dan / atau melalui telepon dilakukan (3) Setiap pemberitahuan dari masing-masing PIHAK agar alamat masing-masing PIHAK yang disebut di bawah ini: PIHAK PERTAMA PT . CAKRAWALA NIRWANA PERKASA Unit Bisnis: Jasa pertambangan dan penyedia angkutan



PIHAK KEDUA PT . GUNBUSTER NICKEL INDUSTRI Unit Bisnis: Jasa Pertambangan Bunta Alamat kantor: Bungini, Desa Bunta,



Alamat Kantor: Jl. Raya Serang KM5 Kecamatan Petasia Timur, Morowali Utara



Email: [email protected] Email: [email protected] m (4) Apabila terjadi perubahan alamat Para Pihak, sebagaiamana tercantum dalam ayat (3) pasal ini, maka PIHAK yang alamatnya berubah harus memberitahukan perubahan alamat tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum terjadinya perubahan alamat. (5) Dalam hal tidak adanya pemberitahuan tertulis mengenai perubahan alamat di atas, sebagaimana dinyatakan dalam ayat (4) pasal ini, semua pemberitahuan yang ditujukan kepada alamat pada ayat (2) diatas harus di anggap telah terkirim secara patut dan sesuai, dan dengan demikian, PIHAK yang dituju mengakui bahwa pemberitahuan tersebut telah diterima secara patut.



Segala sesuatu yang belum di atur dalam Perjanjian ini atau perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh Para Pihak akan di atur lebih lanjut dalam Addendum/Amandemen, yang akan dianggap sebagai satu kesatuan dengan Perjanjian ini.



Demikian Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua dan bermaterai cukup, yang masingmasing mempunyai kekuatan hukum.



Pihak Pertama PT . Cakrawala Nirwana Perkasa



Syamsul Rijal Direktur Utama



Pihak Kedua PT. Gunbuster Nickel Industri



Mr.Jhiang Direktur Utama