Draft Komisi A Dan B [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA RANTING CICALENGKA 2021 NOMOR: 04/MR.../2021 TENTANG PENGESAHAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN TUGAS POKOK DEWAN KERJA RANTING CICALENGKA MASA BAKTI 20122021 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitera Ranting Cicalengka Tahun 2021, Menimbang 1. Bahwa pelaksanaan tugas pokok dewan kerja perlu dilaporkan dalam Musppanitera sebagai bahan evaluasi dan acuan perbaikan untuk periode selanjutnya. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musppanitera Ranting Cicalengka Tahun 2021 tentang pengesahan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas pokok masa bakti 2021-2023 Mengingat 1. Undang - Undang nomor 12 tahun 2010 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Memperhatik 1. Keputusan Musppanitera Ranting Cicalengka 2021 nomor an 01/MR.../2021 tentang Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musppanitera Ranting Cicalengka Tahun 2021. 2. Keputusan Musppanitera Ranting Cicalengka 2021 nomor 02/MR.../2021 tentang pernyataan kuorum Musppanitera Ranting Cicalengka 2021.



MEMUTUSKAN Menetapkan Pertama



Kedua



Mengesahkan laporan pertanggung jawaban Tugas Pokok Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Cicalengka masa bakti 20212023 dan kepengurusan masa bakti yang bersangkutan dinyatakan demisioner. Keputusan ini berlaku sejak disahkan sampai kurun waktu yang tidak ditentukan, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Diputuskan di : Cicalengka Pada Tanggal : …… Februari 2021 Pukul : …… WIB Presidium II



Presidium I



Presidium III



(……………………………)



(……………………………)



(……………………………)



DAFTAR NAMA PESERTA SIDANG KOMISI A NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



NAMA



UTUSAN



KETRANGAN



DAFTAR NAMA PESERTA SIDANG KOMISI B NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



NAMA



UTUSAN



KETERANGAN



KEPUTUSAN MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA RANTING CICALENGKA 2021 NOMOR : 05/MR... /2021 TENTANG PEMBAGIAN ANGGOTA SIDANG KOMISI MUSYAWARAH PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA PUTERI PUTERA DEWAN KERJA RANTING CICALENGKA MASA BAKTI 2012-2021



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Musppanitera Ranting Cicalengka 2021 , Menimbang : 1. Bahwa agar pembahasan materi-materi Musppanitera Ranting Tahun 2021 dapat berjalan terarah, efektif dan efisien, maka perlu dibentuk komisi-komisi persidangan. 2. Bahwa untuk itu perlu dituangkan dalam surat keputusan Musppanitera Ranting Cicalengka Tahun 2021 tentang Pembagian Anggota Sidang Komisi Musppanitera Ranting Cicalengka Tahun 2021. Mengingat : 1. Undang - Undang nomor 12 tahun 2010 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega Memperhatik : 1. Keputusan Musppanitera Ranting Cicalengka 2021 nomor an 01/MR.../ 2021 tentang Agenda dan Tata Tertib Persidangan Musppanitera Ranting Cicalengka 2021. 2. Keputusan Musppanitera Ranting Cicalengka 2021 nomor 02/MR..../2021 tentang pernyataan kuorum Musppanitera Ranting Cicalengka 2021. 3. Nama-nama yang terdaftar dalam masing-masing komisi. MEMUTUSKAN Menetapkan



:



Pertama



: Mengesahkan nama-nama anggota Sidang Komisi A dan B, pada Musppanitera Ranting 2021, sebagaimana tercantum pada lampiran surat keputusan ini. : Keputusan ini berlaku sejak di sahkan sampai sampai dengan berakhinya Musppanitera Ranting Cicalengka 2021, dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya



Kedua



Diputuskan di : Cicalengka Pada Tanggal : …… Februari 2021 Pukul : …… WIB Presidium II



Presidium I



Presidium III



(……………………………)



(……………………………)



(……………………………)



KOMISI A



RANCANGAN PROSEDUR TETAP (PROTAP) DEWAN KERJA RANTING CICALENGKA 2021 – 2023 BAB I PENDAHULUAN Pasal 1 Pengertian Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Kecamatan Cicalengka yang selanjutnya disingkat Dewan Kerja Ranting Cicalengka adalah wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan ditingkat Kwartir Ranting Cicalengka yang



beranggotakan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Puteri Putera bersifat kolektif dan kolegial yang merupakan bagian integral dari Kwartir Ranting Cicalengka Pasal 2 Masa Bakti Masa Bakti kepengurusan Dewan Kerja Ranting Cicalengka adalah mengikuti masa bakti Kwartir Ranting Cicalengka sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Nomor 005 tahun 2017, selama 3 Tahun. Pasal 3 Struktur Organisasi Struktur organisasi Dewan Kerja Ranting Cicalengka adalah sebagai berikut: 1. Ketua merangkap anggota 2. Wakil ketua merangkap anggota 3. Sekretaris merangkap anggota 4. Bendahara merangkap anggota 5. Beberapa anggota yang membidangi: a. Bidang Kajian Kepramukaan b. Bidang Kegiatan c. Bidang Pembinaan dan Pengembangan d. Bidang Penilitian dan Evaluasi Pasal 4 Jumlah dan Komposisi 1. Jumlah anggota Dewan Kerja Ranting (DKR) Cicaelngka seluruhnya harus ganjil 2. Jumlah seluruh anggota Dewan Kerja Ranting Cicalengka sebanyak-banyaknya 21 3. Komposisi anggota penegak adalah 60 % dan Komposisi anggota pandega adalah 40 % dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Kerja Ranting Cicalengka 4. Komposisi anggota putera atau puteri minimal 40 % dan maksimal 60 % dari jumlah keseluruhan anggota Dewan Kerja Ranting Cicalengka Pasal 5 Syarat Anggota Dewan Kerja Ranting Cicalengka 1. Syarat Umum anggota Dewan Kerja Ranting Cicalengka adalah sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional No. 005 tahun 2017 BAB XVIII Ayat 1 dab 2 Syarat Anggota Dewan Kerja. 2. Syarat khusus : a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b. Memperoleh rekomendasi dari Gugus Depan yang bersangkutan c. Memiliki kepribadian yang baik, bertanggung jawab dan berwawasan terbuka



BAB II TUGAS DAN TATA KERJA DEWAN KERJA RANTING CICALENGKA Pasal 6 Tugas dan Tangung Jawab Dewan Kerja Ranting Cicalengka 1. Ketua a. Memimpin Dewan Kerja dalam menjalankan fungsi dan tugas pokok. b. Sebagai penghubung antara Dewan Kerja dengan Kwartir



2.



3.



4. 5.



6.



c. Bertanggung jawab atas segala kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja kepada ketua Kwartir dan Musppanitera Wakil Ketua a. Membantu ketua menjalankan tugasnya b. Mewakili ketua apabila berhalangan dengan mandat ketua Sekretaris a. Membantu ketua dan wakil ketua dalam pelaksana administrasi kesekertarian Dewan Kerja Bendahara a. Mengurusi keuangan dan barang yang ada di Dewan Kerja Ketua Bidang a. Membantu ketua dan wakil ketua dalam memimpin anggota bidangnya untuk melaksanakan tugas pokok bidang dan menyelaraskan dengan tugas pokok Dewan Kerja Anggota Dewan Kerja a. Bertanggung jawab secara Bersama-sama untuk membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melaksanakan tugas pokoknya dan tugas pokok Dewan Kerja



Pasal 7 Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Kerja 1. Pada prinsipnya sebagai badan yang bersifat kolektif dan kolegial, setiap anggota Dewan Kerja mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam pelaksanaan tugas pokok Dewan Kerja 2. Setiap Anggota Dewan Kerja berhak: a. Mengajukan usulan atas upaya pelaksanaan fungsi dan tugas pokok Dewan Kerja b. Mengetahui segala perkembangan yang terjadi pada Dewan Kerja c. Mengikuti setiap kegiatan yang dilakukan oleh Dewan Kerjanya d. Mengajukan pembelaan terhadap pelanggaran yang disangkakan kepadanya dalam Sidang Dewan Kehormatan Dewan Kerja. e. Mengajukan pengunduran diri dari keanggotaan Dewan Kerja dengan alasan yang dapat diterima oleh Rapat Pleno 3. Setiap anggota Dewan Kerja berkewajiban: a. Menepati kode Kehormatan Pramuka b. Mematahi ketentuan yang terdapat dalam Anggran Dasar dan Anggran Rumah Tangga serta ketentuan lain yang terdapat dalam Gerakan Pramuka c. Mematuhi Tata peradatan Dewan Kerja yang bersangkutan sserta aturan lain yang ditetapkan dalam rapat Pleno Dewan Kerja sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Dasar Kepramukaan Pasal 8 Sidang dan Rapat - Rapat Dewan Kerja Ranting Cicalengka 1. Rapat pleno a. Dihadiri oleh seluruh anggota DKR Cicalengka b. Dilaksanakan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali 2. Rapat Terbatas a. Dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali b. Dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan dapat juga dihadiri oleh ketua bidang. c. Menentukan rumusan kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat pleno 3. Rapat Bidang a. Dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) b. Dilaksanakan oleh anggota bidang c. Menjabarkan kebijakan Dewan Kerja untuk dirumuskan sesuaisesuai dengan tugas bidang yang bersangkutan 4. Rapat Koordinasi



a. Dilaksanakan dalam wakktu tertentu b. Dilaksanakan oleh Dewan Kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat diatasnya dan atau setara dan atau setingkat dibawahnya dan atau dengan lembaga di luar Gerakan Pramuka c. Membahas hal- hal yang berkaitan dengan pengelolaan Dewan Kerja dan kegiatan Pramka Penegak dan Pramuka Pandega 5. Rapat Konsultasi a. Dilaksanakan dalam wakktu tertentu b. Dilaksanakan oleh Dewan Kerja dengan pihak Kwartir dan atau dengan Dewan Kerja setingkat diatasnya dan atau setara dan atau setingkat dibawahnya dan atau dengan lembaga di luar Gerakan Pramuka c. Membahas hal-hal yang berkaitan dengan sebuah kebiijakan yang akan diambil. 6. Hal- hal yang berkenaan dengan pelaksaan dan mekanisme rapat diatur oleh Dewan Kerja bersangkutan



1. 2.



3. 4.



5. 6.



Pasal 9 Sidang Paripurna Sidang Paripurna dilaksanakan paling sedikit sekali dalam setahun sebelum pelaksanaan Rapat Kerja Kwartir Anggota Sidang Paripurna terdiri dari: a. Anggota Dewan Kerja penyelenggara. b. Utusan Dewan Kerja yang setingkat di atas Dewan Kerja penyelenggara yang bertindak selaku narasumber kecuali untuk Sidang Paripurna Tingkat Nasional. c. Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara dan mendapat mandat dari Kwartir. d. Khusus untuk Sidang Paripurna Ranting , Sidang Paripurna dihadiri oleh anggota Dewan Kerja penyelenggara dan utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di wilayahnya yang mendapat mandat dari Gugusdepannya berdasarkan usulan Dewan Ambalan atau Dewan Racana. e. Jumlah perutusan ditentukan oleh Dewan Kerja penyelenggara Sidang Paripurna. Untuk keperluan tertentu, Sidang Paripurna dapat mengundang narasumber baik dari dalam maupun dari luar Gerakan Pramuka sebagai pembicara dalam Sidang Paripurna Pipinan Sidang Paripurna adalah Ketua Dewan Kerja penyelenggara atau dapat diwakilkan kepada anggota lainnya dari Dewan Kerja penyelenggara atas mandat Ketua Dewan Kerja penyelenggara. Jadwal dan Agenda Acara Sidang Paripurna ditetapkan oleh Dewan Kerja penyelenggara. Agenda Paripurna setidaknya mencakup: a. Laporan Kegiatan tahun lalu yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja penyelenggara. b. Laporan Kegiatan tahun lalu yang dilaksanakan oleh Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara. c. Evaluasi dan pemandangan umum atas Kegiatan yang telah dilaksanakan. d. Penyampaian paparan oleh Nara-Sumber jika ada dan dipandang perlu. e. Penyampaian Rencana Kerja Dewan Kerja penyelenggara untuk tahun berikutnya. f. Sidang Komisi yang jumlah komisinya disesuaikan dengan pembidangan Dewan Kerja untuk menyeleraskan Rencana Kerja Dewan Kerja penyelenggara tahun berikutnya. g. Perumusan hasil Sidang Paripurna disampakan kepada Rapat Kerja Kwartir.



7. Penasehat Sidang Paripurna adalah Andalan Kwartir yang diusulkan oleh Dewan Kerja dan mendapat mandat dari Kwartir. 8. Hasil Sidang Paripurna disampaikan dalam Rapat Kerja Kwartir untuk mendapat persetujuan sebagai program kegiatan kwartir.



Pasal 10 Musyawarah 1. Umum a. Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra yang selanjutnya disingkat Musppanitra dilaksanakan pada akhir masa bakti Dewan Kerja sekurang-kurangnya satu bulan sebelum Musyawarah Kwartir. b. Musppanitra Luar Biasa diadakan diantara dua Musppanitra yang seharusnya jika menghadapi hal-hal yang bersifat khusus dan mandesak berkaitan dengan suatu keadaan atas prakarsa Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra atau atas usulan tertulis dari sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Dewan Kerja yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra disertai alasan yang patut dan disampaikan kepada Dewan Kerja penyelenggara Musdppanitra sekurang-kurangnya dua bulan sebelum Musppanitra Luar Biasa dilaksanakan. 2. Peserta Musppanitra a. Terkecuali untuk Musppanitra tingkat Ranting, peserta Musppanitra terdiri dari: 1) Seluruh anggota Dewan Kerja Penyelenggara Musppanitra. 2) Utusan Dewan Kerja yang berada di wilayah Dewan Kerja penyelenggara Musspanitra yang mendapat mandat dari Kwartirnya atas usulan Dewan Kerja yang bersangkutan. b. Khusus untuk Musspanitra tingkat Ranting, peserta terdiri dari: 1) Seluruh anggota Dewan Kerja Ranting penyelenggara Musppanitra. 2) Utusan Dewan Ambalan dan Dewan Racana yang berada di wilayah kerja Dewan Kerja Ranting yang bersangkutan dan mendapat mandat dari Gugusdepannya atas usulan Dewan Ambalan atau Dewan Racana yang bersangkutan. 3) Jumlah utusan ditetapkan oleh Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra. 3. Hak dan Kewajiba Peserta Muspapanitra a. Setiap utusan termasuk Dewan Kerja penyelenggara memiliki Hak Bicara, Hak Suara, dan Hak Pilih. b. Ketentuan Hak Bicara, Hak Suara, Hak Pilih dan Kewajiban ditetapkan dalam tata terbit Musppanitra yang diputuskan dalam Sidang Pendahuluan. 4. Pimpinan Musppanitra a. Musppanitra dipimpin oleh Presidium yang anggotanya dipilih oleh dan dari peserta Musppanitra melalui musyawarah yang dipimpin oleh Dewan Kerja penyelenggara. b. Presidium terdiri atas seorang ketua , seorang Wakil Ketua dan seorang Sekretaris yang secara bergantian dapat memimpin sidang-sidang Musppanitra. c. Unsur Presidium terdiri atas: 1) Satu orang dari Dewan Kerja penyelenggara yang mendapat mandat dari Ketua Dewan Kerjanya. 2) Dua orang dari utusan yang berlainan yang dipilih oleh peseta Musppanitra. d. Hal-hal lain yang berkenaan dengan Presidium diatur dalam tat tertib Musppanitra. 5. Penasihat Musppanitra a. Unsur Andalan yang mendapat mandat dari Kwartir b. Tidak memiliki Hak Suara dan Hak Pilih c. Memiliki Hak Bicara setelah mendapat persetujuan dari peserta Musppanitra melalui Presidium Musppanitra d. Dapat menginterupsi jalannya sidang-sidang apabila dianggap terdapat perselisihan pendapat yang tajam atau telah mencapai jalan buntu e. Jumlah dan ketentuan lain berkenaan dengan Penasihat Musppanitra diatur oleh Dewan Kerja penyelenggara atas sepengetahuan kwartirnya. 6. Narasumber Musppanitra a. Musppanitra dapat menghadirkan Narasumber untuk berbicara di forum Musppanitra tentang hal-hal yang khusus. b. Jumlah dan kompetensi Narasumber ditentukan oleh Dewan Kerja penyelenggara. 7. Quorum Musppanitra



Setengah tambah satu dari keseluruhan utusan yang memiliki hak untuk hadir. 8. Acara Musppanitra a. Jadwal dan acara Musppanitra dirancang oleh Dewan Kerja penyelenggara untuk diusulkan dan disetujui dalam Sidang Pendahuluan Musppanitra b. Acara Musppanitra terdiri atas: 1) Sidang Pendahuluan terdiri dari acara: a) Penetapan Quorum Peserta. b) Pembahasan dan Penetapan Jadwal dan Agenda Acara Musppanitra. c) Pembahasan Tata Tertib Musppanitra. d) Pemilihan Presidium Musppanitra. e) Serah Terima Pimpinan Sidang kepada Presidium Musppanitra 2) Sidang Pleno I terdiri dari acara: a) Laporan Pertanggungjawaban Dewan Kerja selama Masa Baktinya. b) Pandangan Umum dan evaluasi atas laporan pertanggungjawaban Dewan Kerja selama masa bakti. 3) Sidang Pleno II terdiri dari acara: a) Penyampaian Rencana Sasaran dan Rencana Strategis untuk Masa Bakti Dewan Kerja penyelengara berikutnya oleh Masa Bakti Dewan Kerja penyelengara. b) Pembagian Komisi. 4) Sidak Komisi sesuai dengan kebutuhan dan Tata Tertib Musppanitra 5) Sidang Pleno III terdiri dari acara: a) Laporan hasil Sidang Komisi b) Pandangan Umum dan Rekomendasi atas hasil Sidang Komisi c) Pemilihan Tim Perumus Musppanitra 6) Sidang Pleno IV terdiri dari acara: a) Pemilihan ketua Dewan Kerja masa bakti berikutnya b) Metode pemilihan dan susunan acaraSidang Pleno IV menyesuaikan bentuk pemilihan dalan Musppanitra 7) Sidang Pleno V terdiri dari acara: a) Penyampaian hasil perumusan Musppanitra b) Penutupan Sidang Musppanitra c. Bentuk pemilhan dalam Musppanitra 1) Pemilihan secara formatur a) Pemilihan secara formatur diperuntukkan memilih pengurus secara lengkap b) Formatur dipilih dalam Musppanitra dan ditetapkan dalam Surat Keputusan Musppanitra c) Anggota formatur berjumlah ganjil, maksimal 9 (sembiln) orang d) Masa kerjaFormatur paling lama 2 (dua) bulan setelah Musppanitra berakhir e) Formatur terdiri atas unsur: (1) Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra (2) Peserta utusan Musppanitra f) Komposisi formatur ditentukn oleh anggota formatur, yang terdiri atas: (1) Ketua (3) Sekretaris (4) Bendahara g) Formatur didampingi oleh Penasehat yang mendapat mandat dari kwartir h) Formatur menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada kwartir 2) Pemilihan secara langsung a) Dapat dilakukan untuk memilih Ketua dan Wakil Ketua secara paket maupun terpisah b) Bentuk pemilihan Ketua dan Wakil Ketua diputuskan dalam pelaksanaan Musppanitra



c) Pelaksanaan Musppanitra berkewajiban memberikan pemberitahuan pelaksanaan Musspanitra disertai dengan surat kesediaan pencalonan Ketua dan Wakil Ketua selambat-lambatnya 2 (dua) bulan menjelang pelaksanaan Musppanitra d) Paling lambat 1 (satu) bulan sebelum pelaksanaan Musppanitra, penyelenggara berkewajiban menyampaikan Bakal Calon Ketua dan Wakil Ketua yang telah diajukan oleh Dewan Kerja peserta Musppanitra e) Kepengurusan lengkap terhadap anggota Dewan Kerja ditentukan dalam rapat Tim Formatur f) Tim Formatur dipilih dari dan oleh peserta Musppanitra, ditetapkan dengan Surat Keputusan Musppanitra g) Tim Formatur Dewan Kerja terdiri atas unsur: (1) Ketua dan Wakil Ketua terpilih (2) Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra (3) Peserta utusan Musppanitra h) Anggota Tim Formatur berjumlah ganjil, yang mewakili wilayah kerja Dewan Kerja penyelenggara Musppanitra secara berimbang i) Tata cara pemilihan dan persyaratan anggota Tim Formatur Dewan Kerja diatur dalam Tata tertib Musppanitra yang memilihnya j) Tim Formatur Dewan Kerja tidak berhak mengikuti seleksi menjadi anggota Dewan Kerja yang disusunnya k) Tim Formatur bertugas untuk: (1) Memilih anggota Dewan Kerja melalui sebuah proses seleksi (2) Menyusun anggota terpilih ke dalam struktur kepengurusan Dewan Kerja l) Masa tugas Tim Formatur dimulai terhitung sejak diterbitkannya keputusan Musppanitra dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan m) Tim Formatur dapat menyusun hal-hal yang berkenaan dengan cara pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan Kwartir n) Tim Formatur didampingi oleh Penasehat yang mendapat mandat dari Kwartir o) Tim Formatur menyampaikan laporan hasil kerjanya kepada Kwartir 9. Agenda Acara Musppanitra Luar Biasa Sesuai dengan usul yang di kemukakanuntuk melaksanakan Musppanitra Luar Biasa tersebut. 10. Pengembalian Keputusan Musppanitra a. Setap pengambilan keputusan dalam Musppanitra sedapat-dapatnya diperoleh melalui musyawarah untuk mufakat. b. Apabila keputusan tidak dapat tercapai dalam musyawarah maka dalam keadaan mendesak dapat diambil keputusan berdasarkan pengambilan suara yang tata caranya ditentukan dalam Tata Tertib Musppanitra. 11. Hasil Musppanitra a. Hasil Musppanitra diserahkan kepada Ketua Dewan Kerja penyelenggara atau atau diberi mandaat oleh Ketua Dewan kerja penyekenggara untuk kemudian diserahkan kepada Kwartir b. Hasil Musppanitra di serahkan kepada Kwartir sebagai bahan Musyawaran Kwartir



Pasal 11 Penentuan Kebijakan 1. Penentuan kebijakan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat 2. Apabila tidak tercapai kata mufakat maka pengembilan keputusan dilaksanakan dengan voting untuk mencari suara terbanyak.



Pasal 12 Mutasi, Pemberhentian Dan Penggantian Anggota Dewan Kerja



1. Mutasi a. Seorang anggota Dewan Kerja dapat dimutasi tugasnya apabila: 1) Anggota yang bersangkutan tidak efektif dalam menjalankan fungsinya sesuai dengan bidang tugas yang dibebankan kepadanya didalam Dewan Kerja, atau 2) Diperlukan adanya penyegaran untuk memberi pengalaman. b. Mutasi anggota diatur dan dilaksanakan berdasarkan rapat pleno Dewan Kerja kemudiab diajukan kepada Kwartir untuk mendapatkan persetujuan. c. Usulan mutasi anggota dapat disampaikan pada rapat Dewan Kerja berdasarkan : 1) Usul anggota yang akan dimutasikan; atau 2 2) Usul dari jumlah anggota Dewan Kerja yang bersangkutan setelah dikurangi 3 jumlah anggota yang diusulkan untuk dimutasikan. d. Mutasi anggota dapat dilakukan pada seluruh jenis, fungsi dan kedudukan anggota e. Tata cara mutasi diatur oleh Dewan Kerja atas sepengetahuan Kwartirnya f. Mutasi anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir 2. Pemberhentian Anggota Dewan Kerja a. Pada dasarnya setiap Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang terpilih sebgai anggota Dewan Kerja diharapkan dapat melaksanakan tugasnya hingga selesainya masabakti Dewan Kerja. b. Apabila salah seorang anggota Dewan Kerja tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dikarenakan suatu hal, maka demi kelancaran kegiatan Dewan Kerja, anggota tersebut dapat diberhentikan dengan hormat sebagai anggota Dewan Kerja dan dapat pula digantikan oleh seorang Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega lainnya yang dianggap cakap dan memenuhi persyaratan. c. Seorang anggota Dewan Kerja diberhentikan karena: 1) Menikah 2) Meninggal dunia 3) Berhalangan tetap sehingga tidak memungkinkan untuk dapat melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota Dewan Kerja, 4) Melakukan kegiatan yang melanggar Kode Kehormatan Pramuka, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga d. Pemberhentian anggota diputuskan dalam rapat pleno Dewan Kerja, kemudian diajukan kepada Kwartir untuk mendapat persetujuan e. Usul pemberhentian anggota Dewan Kerja dapat disampaikan pada rapat pleno Dewan Kerja atas: 1) Usul anggota yang akan diberhentikan; atau 2) Hasil sidang Dewan Kehormatan Dewan Kerja yang bersangkutan f. Tata cara pemberhentian anggota Dewan Kerja diatur oleh Dewan Kerja yang bersangkutan atas sepengetahuan Kwartir. g. Pemberhentian anggota Dewan Kerja disahkan dengan surat keputusan Kwartir tempat kedudukan Dewan Kerja yang bersangkutan 3. Penggantian Anggota Dewan Kerja a. Apabila anggota diberhentikan, maka sebagai pengganti demi kelancaran tugas-tugas Dewan Kerja dan untuk mengisi kekosongan dapat diangkat Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Kerja. b. Anggota yang dianggkat untuk menggantikan anggota yang diberhentikan dipilih oleh Dewan Kerja untuk mendapat persetujuan. c. Anggota yang dianggkat menggantikan anggota yang diberhentikan dapat diusulkan oleh Kwartir dan/atau Dewan Kerja baik secara perorangan maupun lembaga. d. Penilaian dan prosedur penilaian untuk menerima anggota baru diserahkan kepada kebijakan Dewan Kerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang tercantum dalam petunjuk penyelenggaran ini dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.



e. Tata cara penggantian anggota Dewan Kerja diatur oleh Dewan Kerja dengan sepengetahuan Kwartir. f. Penggantian anggota Dewan Kerja disahkan dengan Surat Keputusan Kwartir.



Pasal 13 Pelaksanaan Kegiatan Dalam melaksanakan suatu kegiatan, Dewan kerja dapat membuat sangga kerja dan kelompok kerja 1. Sangga Kerja adalah seluruh anggota Pramuka penegak dan pandega yang dilibatkan sebagai panitia dalam suatu kegiatan. Penetapan sangga kerja disyahkan oleh surat keputusan Kwartir Ranting. 2. Kelompok kerja adalah dewan kerja, pramuka T/D atau pihak lain yang berfungsi untukmembuat rancangan pokok suatu kegiatan. Kelompok kerja disyahkan oleh suratkeputusan Kwartir Ranting



Pasal 14 Atribut 1. Setiap anggota DKR Cicalengka harus menggunakan seragam pramuka dan atribut sesuai dengan petunjuk penggunaan seragam yang telah disyahkan oleh Kwartir Nasional. 2. Tanda jabatan harus digunakan setiap menggunakan seragam pramuka sesuai dengan ketentuan yang telah di syahkan oleh kwartir nasional. Pasal 15 Dasar 1. 2. 3. 4. 5.



Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor. 080 tahun 1988 tentang, Pola dan Mekanisme Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega. Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor. 214 tahun 2007, tentang Petunjuk Penyelenggaraan 6. Dewan Kerja. 7. Surat keputusan Kwratir Ranting tentang Pelaksanaan Musppanitera 2021 8. Keputusan Musppanitera Ranting Cicalengka 2021, tentang Tata Tertib Musppanitera Ranting Cicalengka 2021 Pasal 16 Lain-Lain Hal-hal lain yang di anggap perlu akan diatur kemudian dengan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang atas persetujuan Sidang Komisi Organisasi Musppanitera Ranting Cicalengka Tahun 2021 Diputuskan di: Cicalengka Pada Tanggal : ……. Februari 2021 Pukul : ........ WIB Pimpinan Sidang Komisi A Musppanitera Ranting Cicalengka 2021 Pimpinan Sidang Sekretaris Sidang ……………………………..



…………………………….



KOMISI B



BAB I PENDAHULUAN A. Umum Pramuka Penegak dan Pandega sebagai bagian dari anggota Gerakan Pramuka memiliki posisi yang strategis dalam pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Selain sebagai anggota muda pada jenjang terakhir, juga merupakan kader-kader potensial bagi pembinaan dan pengembangan. Gerakan Pramuka, serta tunas bangsa yang sanggup bertanggungjawab dan mampu membina serta mengisi kemerdekaan nasional. Gerakan Pramuka sudah seharusnya mampu menjadi wadah pilihan utama dan solusi handal bagi masalah-masalah kaum muda. Kepramukaan merupakan gerakan pendidikan dari kaum muda. Dalam pelaksanaannya, mereka dihimpun dalam suatu organsasi kepanduan mulai ditingkat pangkalan sampai nasional. Organisasi ini memberikan kegiatan kepada setiap anggotanya, yakni anggota muda serta anggota dewasa yang bergabung untuk memberikan dukungan bagi pengembangan Kepramukaan bagi anggota muda. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega adalah anggota muda dalam organisasi kepanduan di Indonesia (Gerakan Pramuka), memiliki posisi yang strategis bagi pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Karena Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega merupakan kaderkader Pembina yang diharapkan menggantikan peran pembina di masa mendatang. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega sebagai salah satu wadah pengembangan kepemimpinan bagi Pramuka Penegak dan Pandega serta bertanggungjawab terhadap pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayahnya mempunyai arti penting dalam pengembangan skill dan kemampuan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Baden Powell pernah mengatakan bahwa “scout/ Gerakan Pramuka bukanlah kegiatan yang ditekuni melainkan kegiatan menarik dilapangan dan mengandung unsur pedidikan”. Sebagai salah satu wadah pengembangan kepemimpinan Pramuka Penegak dan Pandega ditingkat Kwartir, maka Dewan Kerja tidak hanya sekedar sebagai wadah pembinaan saja, namun lebih kepada wadah kepemimpinan secara langsung sesuai dengan metode learning by doing, sehingga Dewan Kerja Daerah senantiasa berupaya untuk mewujudkan konsep tersebut dalam bentuk penyusunan program kerja yang mengacu kepada Rencana Kerja. Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka September lalu, memberikan sebuah perubahan besar terhadap Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega, dikembalikannya golongan Pramuka Pandega ke peserta didik, setidaknya memberikan arah yang jelas terhadap Golongan ini, baik dari sisi sumber daya maupun kegiatan. Gerakan Pramuka merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kegiatan Kepramukaan yang mendapatkan mandat untuk bisa mendidik dan membina para generasi muda indonesia untuk bisa terus berkarya dalam membangun bangsa dan negara Indonesia. Gerakan Pramuka pada umumnya dan Pramuka Penegak dan pandega pada khususnya dalam hal ini merupakan bagian dari pada generasi muda yang harus mendapat perhatian untuk bisa mengimbangi perkembangan yang dihadapi sehingga fungsi dan perannya dapat membuahkan kontribusi yang positif bagi kelangsungan hidup dan penghidupannya yang mempunyai komitemen atas kelangsungan hidupnya dimasa yang akan datang. Peranan strategis Pramuka Penegak dan Pandega untuk dapat tampil dibarisan yang palingdepan dalam Gerakan Pramuka jelaslah memerlukan daya dukung yang memadai serta pembinaandan pengembangannya dapat terarah dan terawasi sehingga dapat terwujud sumber daya manusia Pramuka Penegak dan Pandega yang berkualitas dan mampu bertanggungjawab terhadap dirinya, satuan dan masyarakat. Maka atas dasar itulah pada kesempatan Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Cicalengka tahun 2021 ini, kita harus mampu menggariskan dasar-dasar yang akan membawa kemajuan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Cicalengka untuk 5 tahun kedepan. Pada Musppanitera Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Cicalengka tahun 2021 akan membahas langsung Rencana strategi (Renstra) Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Cicalengka untuk masa bhakti 2021-2021. Rencana dan Strategi Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Cicalengka akan digunakan sebagai pegangan dan arahan bagi seluruh komponen Pramuka Penegak dan Pandega untuk 5 tahun kedepan, maka



untuk itu dalam kesempatan ini marilah kita kaji secara serius dan berfikir secara progresif untuk menentukan Renstra Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Cicalengka yang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan oleh kita semua. B. Maksud dan Tujuan 1. Maksud Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Ranting Cicalengka periode tahun 2021-2023, dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam pelaksanaanya agar terarah, terpadu dan berkesinambungan di semua jajaran Pramuka Penegak dan Pandega di Cicalengka. 2. Tujuan Rencana Kerja Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Cicalengka periode tahun 2021-2023, ditunjukan sebagai dasar penyusunan langkah kerja serta kebijakan-kebijakan guna keselarasan persepsi dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di Cicalengka. 3. Sasaran a. Persamaan persepsi, visi dan misi guna keterpaduan gerak langkah terhadap pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di Cicalengka. b. Penyelarasan arah, tujuan dan sasaran Pembinaan dan Pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega. c. Tercapainya kesinambungan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di Cicalengka. d. Terwujudnya tujuan pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega di jajaran Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Cicalengka, baik secara personal maupun secara organisasi. C. Dasar 1. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka 2. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka 3. Pola dan Mekanisme pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega 4. Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega D. Tata Urut 1. 2. 3. 4. 5. 6.



Pendahuluan Visi dan Misi Pembinaan T&D Kondisi Awal Rencana Kerja DKR Cicalengka 2021-2023 Program Kerja tahun 2021 Penutup



BAB II VISI DAN MISI PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PRAMUKA PANDEGA RANTING CICALENGKA PERIODE 2016 – 2020 1. Visi Menjadi Penegak dan Pandega yang Unggul dalam pengembangan Kreatif yang berkualitas dan berwawasan global. 2. Misi 1. Menyelenggarakan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega dengan mengintegrasikan sains, teknologi sosial budaya, dan humanior, melalui pengembangan potensi berbasis budaya lokal yang berwawasan global. 2. Menjalin kerjasama dengan Dewan Kerja Ranting, Cabang dan Daerah yang menciptakan mutual benefits bagi seluruh pihak. 3. Profil Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega 2021-2023  Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa  Mandiri, yaitu mampu membuat pilihan – pilihan dan mengendalikan kehidupan sendiri dan social sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat,  Peduli, yaitu mampu menunjukkan kepedulian kepada orang lain dan berbuat baik terhadap orang lain,  Bertanggung jawab, yaitu mampu bertanggung jawab atas tindakkannya, memelihara komitmen, dan menyelesaikan dengan baik setiap tugas dan tanggung jawabnya,  Teguh, yaitu mampu menyatakan dirinya dalam hal nilai – nilai, suatu alasan atau suatu cita – cita dan berbuat sesuai dengan itu, dan pengembangan potensial secara menyeluruh sebagai pribadi dan bagian dari masyarakat. 4. Hasil akhir Rencana Kerja a. Sumber Daya Manusia  Meningkatnya kualitas dan kuantitas Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.  Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega memiliki kemampuan personal dalam keterampilan dan Leadership.  Memiliki kualitas pendidikan yang meningkat.  Memiliki akhlak yang baik, kritis dan peduli terhadap Masyarakat.  Terbentuknya Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang reaktif mengikuti perkembangan zaman b. Organisasi  Dewan Kerja dalam representasi Kaum Muda Gerakan Pramuka sejajar dengan Organisasi Pemuda lainnya di Kecamatan Cicalengka.  Terlaksananya regenerasi dan kaderisasi yang baik di seluruh jajaran.  Wadah-wadah pembinaan dapat menyelenggarakan kegiatan dengan efektif dan efisien.



BAB III KONDISI AWAL A. Keadaan Pramuka Penegak dan Pandega Kondisi Pramuka Penegak dan Pandega pada dasarnya merupakan hasil kumulatif Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega selama ini. Untuk itu dalam memahaminya harus



dipaparkan melalui analisa dari keunggulan, kelemahan, peluang dan tantangan (SWOT), yang dihadapi oleh Pramuka Penegak dan Pandega.



1. Strength (Potensi) a. Usia Pramuka Penegak dan Pandega yang masih muda, penuh semangat sehingga mempengaruhi terhadap kinerjanya dalam satuan. b. Semakin banyaknya Pramuka Penegak dan Pandega yang berpendidikan tinggi. c. Semakin meningkatnya hubungan komunikasi dan informasi antar kwartir. d. Beragam aktifitas kegiatan Pramuka yang diselenggarakan oleh Pramuka Penegak dan Pandega, baik itu dalam bentuk kegiatan konsepsional maupun operasional. e. Besarnya dukungan dari pihak pemerintah daerah dalam pengembangan Gerakan Pramuka, baik itu secara kebijakan maupun secara finansial f. Potensi keanggotaan Pramuka Penegak dan Pandega yang cukup besar. g. Beragamnya aktivitas kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega yang diselenggarakan. 2. Weakness (Kelemahan) 1. Kemampuan manajemen yang masih lemah, antara lain dalam sistem administrasi, sistem penghargaan, sistem perencanaan dan pengelolaan kegiatan. 2. Minat dan kebanggaan menjadi anggota Pramuka Penegak dan Pandega yang menurun. 3. Masih kurangnya Pembinaan Pramuka mahir Pramuka Penegak dan Pandega dan Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugus Depan yang belum mantap. 4. Pemanfaatan wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir, Saka dan Gudep belum sesuai dengan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Hal ini dikarenakan lemahnya bimbingan anggota dewasa atas perangkat pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. 5. Belum banyaknya kegiatan bakti kepramukaan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. 3. Opportunity (Peluang) 1. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sekarang yang dapat meningkatkan kualitas Pramuka Penegak dan Pandega. 2. Adanya kerjasama Gerakan Pramuka dengan instansi pemerintahan 3. Memfungsikan purna Dewan Kerja di jajaran kwartir. 4. Besarnya Jumlah generasi muda yang dapat diajak untuk bergabung menjadi Pramuka Penegak dan Pandega. 5. Pemberdayaan Purna Pengurus Dewan Kerja 6. Kegiatan Kepramukaan yang mendapatkan dukungan dari pemerintah melalui Revitalisasi Gerakan Pramuka yang dicanangkan oleh Ka. Mabinas Gerakan Pramuka. 7. Dengan Undang-undang Revitalisasi Gerakan Pramuka dengan leluasa bisa bergerak kemana saja dengan sytem pendidikan kepramukaan 4. Treatment (Tantangan) 1. Menurunnya jumlah Pramuka Penegak dan Pandega, seiring dengan meningkatnya tawaran aktifitas selain Gerakan Pramuka. 2. Semakin menurunnya citra gerakan Pramuka di kalangan masyarakat umum. 3. Anggota Gerakan Pramuka belum mampu menumbuhkan rasa bangga sebagai Pramuka Penegak dan Pandega.



4. Usaha angkatan kerja yang makin muda dan perkembangan jiwa remaja dan pemuda yang makin cepat. 5. Perbedaan usia Pramuka Penegak dan Pandega dengan usia anggota organisasi kepemudaan lainnya.



BAB IV RENCANA KERJA DKR MASA BAKTI 2021-2023 Rencana Kerja DKR masa bakti 2021-2023 secara khusus dijabarkan dalam bentuk rencana kerja bidang sesuai dengan Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja (PPDK) nomor 005 tahun 2017, adalah sebagai berikut ; 1. Bidang Kajian Kepramukaan a. Melengkapi, mensosialisasikan Petunjuk Penyelenggaraan, Juklak, Juknis, Buku-buku, dsb yang berkaitan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. Serta menerapkan petunjuk Penyelenggaraan yang berhubungan dengan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega. c. Melaksanakan kegiatan yang mengingatkan kembali akan tekhnik kepramukaan dikalangan Pramuka Penegak dan Pandega Menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis tentang suatu kegiatan, sebagai gambaran dan acuan dalam suatu kegiatan. d. Berusaha membangkitkan kembali eksistensi Racana Perguruan Tinggi e. Mengupayakan terlaksananya sistem dan mekanisme kerja DKR yang mengacu pada PPDK nomor 005 tahun 2017 2. Bidang Kegiatan Kepramukaan a. Meningkatkan keaktifan Satuan Karya dengan melaksanakan Perkemahan Antar Satuan Karya. b. Terlaksananya kegiatan prestasi Pramuka Penegak dan Pandega yang berkesinambungan dan berkelanjutan. c. Meningkatkan Kualitas Pramuka Penegak dan Pandega melalui kamampuan manajerial pengelola organisasi. d. Mengadakan Latiahan Pengembangan Kepemimpinan e. Mengimplementasikan mutu kegiatan menarik yang mengandung unsur pendidikan f. Terciptanya kegiatan yang bervariasi dan menarik yang sesuai dengan perkembangan jaman sehingga diharapkan dapat meningkatkan minat pemuda usia T&D 3. Bidang Pengabdian Masyarakat a. Menumbuhkan kepedulian terhadap diri dan lingkungan sekitar. b. Pemberian dorongan kepada pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega agar dapat mengadakan kegiatan yang dapat menumbuh kembangkan minat bagi Pramuka Penegak dan Pandega yang mengarah pada sikap diri yang berbudi pekerti luhur. c. Meningkatkan semangat berbakti di kalangan Pramuka Penegak dan Pandega dengan melaksanakan kegiatan bakti Pramuka Penegak dan Pandega. d. Meningkatkan jumlah pramuka T&D yang terlibat dalam kegiatan pembangunan masyarakat 4. Bidang Evaluasi dan Pengembangan a. Memaksimalkan fungsi Evaluasi dan Pengembangan dalam setiap penyelenggaraan kegiatan. b. Menginventarisir permasalahan yang terjadi ditubuh Dewan Kerja Ranting dan mencari solusinya agar keberadaannya dapat dimaksimalkan untuk kemajuan Pramuka Penegak dan Pandega. c. Memotivasi bergeraknya roda organisasi Dewan Kerja di tingkat Kwartir Ranting.



d. Menyediakan data-data yang akurat yang dapat digunakan dalam penentuankebijakan Dewan Kerja e. Pemantauan pelaksanaan program kerja dan evaluasi pelaksanaan progja f. Meningkatkan mutu kepemimpinan pramuka penegak dan pramuka pandega



proses



Berusaha mengoptimalkan fungsi bidang di Dewan Kerja dengan diberikan kepercayaan untuk mengelola bidang serta kegiatannya sehingga diharapkan terjadi kaderisasi dan meningkatnya kedewasaan berfikir. BAB V PROGRAM KERJA DKR TAHUN 2021-2023 A. Kegiatan Rutin Yaitu program kerja yang dilakukan secara rutin oleh pengurus Dewan Kerja Ranting Cicalengka masa bakti 2021-2023 yang meliputi :  Rapat – rapat DKR Cicalengka 1. Rapat Pleno 2. Rapat Bidang 3. Rapat Badan Pengurus Harian 4. Rapat Koordinasi  Sidang Paripurna Ranting B. Kegiatan Pokok 



Bidang Kajian Kepramukaan a. Kunjungan Ambalan Waktu : Selama Masa Bakti 2021-2023 Tempat : Basis yang dikunjungi Peserta : Dewan Kerja dan T/D Cicalengka Kegiatan : Silaturahmi dan Sharing antar Dewan Kerja Cicalengka dan T/D Cicalengka . b. Sidang Paripurna Waktu : Selama Masa Bakti 2021 – 2023 Tempat : Kwaran Cicalengka Peserta : Ambalan se-Cicalengka Kegiatan : Penyampaian dan Evaluasi setiap kegiatan yang diselenggarakan DKR Cicalengka







Bidang Kegiatan Kepramukaan



a.



Bincang Online Waktu Tempat Peserta Kegiatan b.



: Setiap Bulan : Zoom Meeting : T/D Cicalengka : Silaturahmi dan Diskusi Bersama dengan Pramuka Penegak SeBandung Raya Raimuna Ranting Cicalengka Waktu : Tentatif Tempat : Tentatif Peserta : Penegak - Pandega Se-Kwartir Ranting Cicalengka Kegiatan : Perkemahan Tingkat Penegak dan Pandega.



 Bidang Pengabdian Masyarakat a. Pelayanan Arus Mudik (PAM) Waktu : Bulan Ramadhan Tempat : Stasiun Cicalengka Peserta : Penegak – Pandega Se-Kwartir Ranting Cicalengka Kegiatan : Membantu dan melayani Penumpang Kereta Api.  Bidang Evaluasi dan Pengembangan a. Kursus Pengelolaan Dewan Ambalan dan Saka Waktu : Tentatif Tempat : Tentatif Peserta : Penegak – Pandega dan Saka Se-Kwartir Ranting Cicalengka Kegiatan : Pengenalan Administrasi Ambalan dan Saka b. Kunjungan Ambalan Waktu : Selama Masa Bakti 2021-2023 Tempat : Basis yang dikunjungi Peserta : Dewan Kerja dan T/D Cicalengka Kegiatan : Silaturahmi dan Sharing antar Dewan Kerja Cicalengka dan T/D Cicalengka. C. Kegiatan Partisifasi Program partisifasi disesuaikan dengan kebutuhan dan undangan yang ada, baik itu tingkat Cabang, Daerah maupun tingkat Nasional. Adapun beberapa kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2021, berdasarkan informasi dari DKC Cicalengka adalah sebagai berikut : A. Perkemahan Wirakarya Nasional Waktu : November 2021 Tempat : Jambi Peserta : Penegak dan Pandega Cicalengka Kegiatan : Pengabdian Masyarakat B. Peran Saka Nasional Waktu : 2021 Tempat : Bangka Belitung Peserta : Anggota Saka Kwartir Ranting Cicalengka Kegiatan : Pengabdian Masyarakat C. Perkemahan Wirakarya Daerah Waktu : Tentatif Tempat : 5 Wilayah di Jawa Barat Peserta : Penegak dan Pandega Se-Jawa Barat Kegiatan : Pengabdian Masyarakat D. Diskusi Online Tingkat Cabang Waktu : Tentatif Tempat : Zoom Meeting Peserta : Dewan Kerja Ranting Kegiatan : Pengenalan KPDK E. Gema Ramadhan Tingkat Cabang Waktu : Tentatif



Tempat Peserta Kegiatan



: Tentatif : Penegak dan Pandega Kab.Bandung : Lomba-lomba



BAB VI PENUTUP Demikianlah rencana kerja pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan Pandega Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Cicalengka tahun 2021-2023 disusun sebagai bahan pemikiran kita Pramuka Penegak dan Pandega Cicalengka dalam menyikapi perkembangan dan keadaan yang ada untuk bisa tampil lebih baik lagi. Rencana Kerja ini disusun dalam rangka mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu program kerja ini memerlukan pemikiran dari semua insan Pramuka Penegak dan Pandega di Cicalengka. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala apa yang telah, sedang dan akan kita perbuat dalam membina dan mengembangkan Pramuka Penegak dan Pandega di Cicalengka. Amiin ………………….



Diputuskan di Pada Tanggal



: Cicalengka : …….Februari 2021



Pukul



: ........ WIB



Pimpinan Sidang Komisi B Musppanitera Ranting Cicalengka 2021



_________________________



_________________________



Ketua Komisi



Sekretaris Komisi