Draft Kontrak-2 Patching [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PT. KENANGA USAHA MANDIRI GENERAL CONTRACTOR & SUPPLIER



SURAT PERJANJIAN KONTRAK KERJA



PEKERJAAN PENGECATAN PROTEKTIF PADA ELEMEN BETON JEMBATAN SURAMADU NO : 003 / SPK / KUM – PATCHING/ IX / 2019 Pada hari ini Senin Tanggal Sembilan Bulan September Tahun Dua Ribu Sembilan Belas (24-07-2019), yang bertanda tangan di bawah ini : 1.



Nama



: Kusman Abdurachman



Jabatan



: Direktur PT. Kenanga Usaha Mandiri



Alamat



: Jl. Ranca Kendal No. 161 Bandung 40191



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. KENANGA USAHA MANDIRI yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.



Nama



: Setyo poernomo



Jabatan



: Direktur PT.Sumber Alam Indolestari



Alamat



: Semolowaru Elok Blok E no 6 Surabaya 60119



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT.Sumber Alam Indolestari, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. LATAR BELAKANG PERJANJIAN Bahwa PIHAK PERTAMA, sebagai Penyedia Jasa Paket Pemeliharaan Struktur Jembatan Suramadu di Indonesia bermaksud “MEMESAN” Patching Beton dengan material Estrong yang telah dilakukan pengetesan tipe Strong Patch MP untuk petching beton dan Strong Patch FSR untuk grouting lantai sesuai dengan spesifikasi dari Owners Pihak Pertama yang berlokasi di Jembatan Suramadu dengan perkiraan Volume sebesar 30 M3 kepada PIHAK KEDUA. Bahwa PIHAK PERTAMA telah meyetujui usulan penawaran harga yang diajukan oleh PIHAK KEDUA, setelah dilakukan klarifikasi/ negoisasi yang telah disepakati bersama. Hal - 1



SAI



PT. KUM



PT. KENANGA USAHA MANDIRI GENERAL CONTRACTOR & SUPPLIER



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui untuk mengikuti hal-hal sesuai pasal-pasal berikut ini : PASAL 1 NAMA PEKERJAAN Pengadaan dan Pengaplikasian Petching beton



Paket pemeliharaan struktur



jembatan Jembatan Suramadu, termasuk Pengiriman Ke Lokasi Proyek, dan Mobilisisasi, Man Power serta termasuk pada pembesihan pada media yang akan di kerjakan juga kelengkapan APD guna keselamatan kerja di Jembatan Suramadu.



PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN PIHAK KEDUA akan melaksanakan pekerjaan sesuai PASAL 1, dengan lingkup pekerjaan sebagai berikut : 2.1



Pengadaan material Semen Nonsrik dengan tipe Strong Patch MP untuk patching



beton dan Strong Patch FSR untuk grouting beton lantai yang sesuai dengan spesifikasi Teknis yang telah ditentukan Oleh KEMENTRIAN PU – PPK UNIT PENGELOLAAN SISTEM MONITORING KEHANDALAN STRUKTUR, SATUAN KERJA BALAI BESAR PELAKSANAAN JALAN NASIONAL VIII. 2.2



PENGIRIMAN seluruh Material Petching Beton secara bertahap ke Jembatan Suramadu - di Surarabaya.



2.3



PELAKSANAAN pekerjaan Petching di Lapangan sesuai dengan spesifikasi serta



gambar Serta PENGUJIAN PENGUJIAN KUAT TEKAN pada material yang digunakan dan dikumpulkan kemasan material yang digunakan.



PASAL 3 NILAI KONTRAK Nilai kontrak pada surat perjanjian ini adalah sebagai berikut :  Petching beton dengan Volume dengan Harga Total termasuk Pajak : Volume Perkiraan dan harga 



Petching beton = 5 m3 x Rp 16.000.000,00 = 80.000.000,00 (delapan puluh enam



juta rupiah) termasuk PPn Hal - 2



SAI



PT. KUM



PT. KENANGA USAHA MANDIRI GENERAL CONTRACTOR & SUPPLIER







Grouting Beton lantai = 25 m3 x 17.500000 = 437.500.000,00 (empat ratus tiga



puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) termasuk PPn 



Tolal harga kontrak Rp. 517.500.000,00 (terbilang : Lima ratus tujuh belas



juta lima ratus ribu rupiah)



PASAL 4 JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PARA PIHAK sepakat, bahwa untuk menyelesaikan Pekerjaan tersebut sesuai Pasal 2 LINGKUP PEKERJAAN , Akan diselesaikan sampai dengan tanggal jadwal pelaksanaan yang telah disepakati dengan PIHAK PERTAMA. PASAL 5 SISTEM PEMBAYARAN Pembayaran yang diterima oleh PIHAK KEDUA (…% x Nilai Kontrak)



Pembayaran



Saat Pembayaran



Pembayaran ke – 1 (pertama)



Setelah Penandatanganan Kontrak



Pembayaran Ke – 2 (Kedua)



Setelah Pekerjaan Patching Beton, Dilaksanakan (pelaksanaan pekerjaan)



Pembayaran Ke - 3 (Ke Tiga)



Pembayaran Setelah pelaksanaan pekerjaan dan Pengecekan lapangan



30% Rp. 155.250.000,00



Pembayaran Setelah pelaksanaan 100 % pekerjaan selesai



Pembayaran ke – 4 ( Ke Empat )



Retensi



25% Rp. 129.375.000,00



3 bulan Setelah selesai Pekerjaan



20% Rp. 103.500.000,00



Hal - 3



25% Rp. 129.375.000,00



SAI



KET



DOWN PAYMENT PEMBAYARAN KE-1



Setelah progress Mencapai 50%



PT. KUM



PT. KENANGA USAHA MANDIRI GENERAL CONTRACTOR & SUPPLIER



Pembayaran dapat ditransfer ke rekening PIHAK KE DUA yaitu : BNI cab Surabaya no rek 0141497851, an PT Sumber alam Indolestari



PASAL 6 DENDA-DENDA KETERLAMBATAN 6.1 Apabila penyerahan pekerjaan tidak dilakukan tepat pada waktunya seperti disebutkan pada PASAL 4 di atas, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari nilai kontrak diluar PPN untuk setiap hari keterlambatan dengan jumlah denda setinggi-tingginya 5% (Lima Perseratus) dari nilai kontrak di luar PPN. 6.2 Bila terjadi keterlambatan pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan Pasal 5, maka PIHAK PERTAMA berkewajiban membayar denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1‰ (satu perseribu) untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimum 5 % (lima perseratus) dari invoice yang diajukan oleh PIHAK KEDUA.



PASAL 7 FORCE MAJEURE Apabila dikemudian hari terjadi hal-hal yang sama sekali berada diluar kekuasaan / kemampuan kedua belah pihak (Force Majeure), seperti bencana alam, kebakaran, wabah penyakit, perang, huru-hara, yang mengakibatkan tidak dapat terlaksananya isi perjanjian ini seluruhnya atau sebagian, maka kedua belah pihak akan meninjau kembali perjanjian ini. PASAL 8 PERSELISIHAN 1. Jika terjadi perselisihan, pada dasarnya diselesaikan secara musyawarah antara kedua belah pihak. 2. Jika tidak diperoleh penyelesaian, perselisihan akan diselesaikan oleh suatu Dewan



Arbitrase, yang anggota-anggotanya terdiri dari : a. Satu orang wakil dari PIHAK PERTAMA Hal - 4



SAI



PT. KUM



PT. KENANGA USAHA MANDIRI GENERAL CONTRACTOR & SUPPLIER



b. Satu orang wakil dari PIHAK KEDUA c. Satu orang pihak ketiga yang ditunjuk dan disetujui oleh kedua belah pihak. 3. Jika dengan kedua cara tersebut di atas, perselisihan tidak dapat diselesaikan, maka forum terakhir adalah Pengadilan Negeri.



PASAL 9 LAIN-LAIN 1. Segala sesuatu yang belum cukup dan belum diatur dalam Surat Perjanjian ini akan ditentukan bersama antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam bentuk perjanjian tertulis dan merupakan bagian integral serta tidak lepas dari Surat Perjanjian ini. PASAL 10 PENUTUP 1. Surat Perjanjian ini mulai berlaku serta mengikat kedua belah pihak pada saat ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. 2. Perjanjian Pelaksanaan pekerjaan ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas, yang aslinya dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi materai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah). Untuk keperluan administrasi, dibuat tembusan rangkap 2 (dua).



PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA



Setyo Poernomo Direktur Utama



KUSMAN ABDURACHMAN Direktur Utama



Hal - 5



SAI



PT. KUM