AJB Draft [PDF]

  • Author / Uploaded
  • mukti
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) JUNIANTO, SH., M.Kn DAERAH KERJA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR SK. Kepala Badan Pertanahan Nasional No.307/KEP-7.3/VII/2012, Tanggal. 31 Juli 2012 Jalan Cipinang Indah Raya, Blok.BZ No.1A, Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur Telephone : (021) 8197010, 32222659, 8516287, E-mail : [email protected]



AKTA JUAL BELI Nomor 72/2020 Lembar Ketiga Pada hari ini, Kamis, tanggal 05 (lima) bulan November, tahun 2020 (dua ribu dua puluh). --------------------------------------------------------hadir dihadapan saya JUNIANTO, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia tanggal 31 Juli 2012, nomor : 307/KEP-7.3/VII/2012, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Administrasi Jakarta Timur dan berkantor di Jalan Cipinang Indah Raya nomor 1A, Cipinang Muara, Jatinegara, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini: --------------1. - selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut; ------------------------------------------------------------ PIHAK PERTAMA ----------------------------2. - selaku Pembeli, untuk selanjutnya disebut; -------------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA ------------------------------Para penghadap dikenal oleh saya Pejabat; --------------------------------



-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Akta Jual Beli Halaman 1 dari 4 Halaman JUNIANTO. SH., M,kn Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Timur



Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak Pertama :------------------------------------------------------------------------- Hak Milik Nomor: 12403/Pondok Kelapa atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18-10-2019 (delapan



belas



Oktober



dua



ribu



sembilan



belas),



Nomor:



00806/2019, seluas 2.154 M (dua ribu seratus lima puluh empat 2



meter persegi) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) nomor: 09040204.18694, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP): 31.72.060.002.032-0170.0, yang terletak di: ---------------------------- Provinsi



: Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;-----------------



- Kota



: Administrasi Jakarta Timur ;----------------------



- Kecamatan



: Duren Sawit ;-----------------------------------------



- Kelurahan



: Pondok Kelapa ;--------------------------------------



- Jalan



: Lampiri, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 012 ;----------------------------------------------------



Sertifikat mana dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur terdaftar atas nama ………………. -Jual Beli ini meliputi sebidang tanah dan bangunan berikut dengan turutan-turutannya, setempat dikenal sebagai …………………. Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”. --------------------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : ---------------a. Jual beli ini dilakukan dengan harga ……………………… b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut diatas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kuitansi). --------------------------------------------------------------c.



Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : -------------------------------------- Pasal 1 ----------------------------------Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ----------------------------------------------------- Pasal 2 ----------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak



-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Akta Jual Beli Halaman 2 dari 4 Halaman JUNIANTO. SH., M,kn Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Timur



terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. ---------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ----------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak melebihi ketentuan maksimum penguasaan tanah menurut ketentuan perundang-undangan yang



berlaku.



------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 4 ----------------------------------Pihak Pertama dengan ini menyatakan dan menjamin Pihak Kedua dan Notaris selaku PPAT yang membuat akta ini, Pihak Pertama tersebut adalah satu-satunya pihak yang berwenang untuk menanda tangani akta jual beli ini, dan bahwa surat identitas Pihak Pertama tersebut dan surat-surat lainnya serta bukti hak atas tanahnya adalah satu-satunya yang sah, serta obyek jual beli dalam akta ini belum pernah dijual belikan kepada pihak lain oleh Pihak Pertama. Apabila pernyataan dan jaminan Pihak Pertama ini dikemudian hari terbukti tidak benar, maka yang demikian ini menjadi tanggung jawab Pihak Pertama sepenuhnya dan membebaskan Pihak Kedua, PPAT, Kantor Pertanahan terkait dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul karena dibuatnya akta jual beli ini. -------------------------------------------------------------- Pasal 5 ----------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Timur. --------------------------------------------------------- Pasal 6 ----------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua. -------------------------------------Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: ---------------1. Nyonya YULIASRINI, Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta, pada tanggal 14-07-1970 (empat belas Juli seribu sembilan ratus tujuh puluh), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Batu Ampar, Rukun Tetangga 009, Rukun Warga 004, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Kramat Jati, Kota Administrasi Jakarta Timur, Porvinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pemegang Nomor Induk Kependudukan (NIK): 3175045407700015; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Akta Jual Beli Halaman 3 dari 4 Halaman JUNIANTO. SH., M,kn Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Timur



2. Tuan MUKTI WIDYANTORO, Warga Negara Indonesia, lahir di Sukoharjo, pada tanggal 30-11-1991 (tiga puluh November serib sembilan



ratus



sembilan



puluh



satu),



Karyawan



Swasta,



bertempat tinggal di Jalan Narogong Elok XV Blok F 35 nomor 9, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 013, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Porvinsi Jawa Barat, pemegang



Nomor



Induk



Kependudukan



(NIK):



------------------------3310153011910001; ------------------------------------------------------sebagai saki-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama



dan



Pihak



Kedua



tersebut



diatas,



akta



ini



ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di kantor saya, dan 1 (satu) rangkap



lembar



kedua



disampaikan



kepada



Kepala



Kantor



Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini. ------------Pihak Pertama



Pihak Kedua



Diatas materai Rp. 6.000 Ttd



Ttd



……………………………………. Saksi



Saksi



Ttd



Ttd



Ny. YULIASRINI Diberikan sebagai SALINAN



…………………………………….



Tn. MUKTI WIDYANTORO



Pejabat Pembuat Akta Tanah



Pejabat Pembuat Akta Tanah Cap dan Ttd



JUNIANTO, SH., M.Kn JUNIANTO, SH., M.Kn -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------Akta Jual Beli Halaman 4 dari 4 Halaman JUNIANTO. SH., M,kn Daerah Kerja Kota Administrasi Jakarta Timur