9 0 92 KB
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) ABIDA RIZVI NOVARIANA, S.H., M.Kn. DAERAH KERJA KOTA BEKASI SK. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 289/KEP-400.20.3/VII/2018 Tanggal 23 Juli 2018 Prima Orchard Trade Mall, Ruko Prima Orchard Blok E Nomor 1, Jl. Perjuangan No.1, RT.001/RW.012, Harapan Baru, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat 17143 Hp. 0822 459 33 113 / 081290002590
AKTA JUAL BELI Nomor : 113 /2020 Lembar Pertama
Pada hari ini , Selasa , tanggal 29 ( dua puluh sembilan ) ,---------------Bulan September, tahun 2020 ( dua ribu dua puluh ) --------------------Berhadadapan dengan saya ABIDA RIZVI NOVARIANA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan. ------------------------------------------------------------------yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Republik
Indonesia
tanggal
23
Juli
2018
nomor
Nasional 289/KEP-
400.20.3/VII/2018 diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang selanjutnya disebut PPAT, yang dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kota Bekasi dan berkantor di Jalan Perjuangan Nomor 99 Rt 001 Rw 009 Kelurahan Margamulya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :----------------------------------------------1. Nyonya CHOIRUN NISA, (disertipikat tertulis CHOIRUNNISA) lahir di Jombang, pada tanggal 22 Mei 1968, Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal di Jakarta Kota Administrasi Jakarta Timur, Jalan Pondok Kelapa Selatan VI Nomor. 49, Rukun Tetangga 009,Rukun Warga 005, Kelurahan Pondok Kelapa, Kecamatan Duren Akta Jual Beli Abida Rizvi Novariana, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Bekasi
Halaman 1 dari 6 halaman
Sawit,
pemegang
Kartu
Tanda
Penduduk
Nomor:
3175076205680004;------Menurut keterangannya untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini telah mendapatkan persetujuan dari Suaminya Tuan HARDI, lahir di Solo, pada tanggal 16 Juli 1969, Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal sama dengan Istrinya tersebut diatas Nyonya CHOIRUN NISA, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3175071607690011;-------------------------------------------------------yang ikut menandatangani akta ini sebagai tanda persetujuan.--------Selaku Penjual untuk selanjutnya disebut sebagai ; ----------------------------------------------------------------- PIHAK PERTAMA ------------------------------------2. Tuan AHMAD ALAM WIJAYANTO, lahir di Bekasi, pada tanggal 18 September 1997, Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Bekasi, Jalan Patuha Utara 2, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 016, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3275041809970019;--------------Selaku Pembeli untuk selanjutnya disebut sebagai ; ----------------------------------------------------------------- PIHAK KEDUA ---------------------------------------Para pihak dikenal oleh saya .--------------------------------------------------Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan Pihak Kedua menerangkan dengan ini membeli dari Pihak ----------Pertama
:
--------------------------------------------------------------------------Hak Milik Nomor 5861/KAYURINGIN JAYA, atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 16-04-2007 Nomor 934/KAYURINGIN JAYA, seluas 120 M² (seratus dua puluh Meter Persegi)
dengan
Nomor
Identitas
Bidang
Tanah
(NIB)
:
---------------------10.26.02.05.07658. dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang
Pajak
Bumi
dan
bangunan
(SPPTPBB)
Nomor
32.75.050.005.003.1796.0;------Yang terletak di : ----------------------------------------------------------------- Propinsi : Jawa Barat ; ------------------------------------- Kota : Bekasi;-------------------------------------------Akta Jual Beli Abida Rizvi Novariana, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Bekasi
Halaman 2 dari 6 halaman
- Kecamatan - Kelurahan
: Bekasi Selatan;---------------------------------: Kayuringin
Jaya ;-------------------------------- Jalan
: Kav. Poj 132, rt.003/26 ;-----------------------
Jual beli ini meliputi pula : ------------------------------------------------------Sebidang tanah berikut segala sesuatu yang terdapat diatas -------------tanah tersebut, baik yang sekarang telah ada maupun yang akan ada ---dikemudian hari, yang menurut sifat dan peruntukannya serta menurut
Undang-Undang
dipandang
sebagai
benda
tetap.----------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan diatas dalam akta ini disebut “Objek Jual Beli”. ---------------------------------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa: -------------------a.
Jual beli ini dilakukan dengan harga Rp. 75.000.000.----------------(tujuh puluh lima juta rupiah) -----------------------------------------------
b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). -----c.
Jual beli ini dilakukan dengan syarat syarat sebagai berikut: ---------
----------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------Mulai hari ini objek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas objek jual beli tersebut diatas menjadi hak/beban Pihak Kedua. -------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa objek jual beli tersebut diatas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. – ------------------------------------------------------------------------------Pihak
Pasal Pertama
menjamin
3 kebenaran
identitas diri dan data identitas pendukung yang diperlihatkan oleh saya PPAT apabila yang diperlihatkan tidak sesuai dan terjadi perselisihan Akta Jual Beli Abida Rizvi Novariana, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Bekasi
Halaman 3 dari 6 halaman
sengketa hukum maka pihak pertama menanggung segala resiko kerugian yang diderita baik materiil dan non materiil dan membebaskan saya PPAT dari segala tuntutan baik tuntutan pidana maupun perdata.----------------------------------------------------------------------- Pasal 4 -------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan tanahnya tidak dapat melebihi ketentuan
maksimum
penguasaan
tanah
menurut
ketentuan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataan tanggal hari ini. ------------------------------------------ Pasal 5 -----------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi objek jual beli dalam
akta
Pertanahan
ini
dengan
Nasional,
hasil
maka
pengukuran
para
pihak
oleh akan
instansi
Badan
menerima
hasil
pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual beli dan tidak akan saling mengadakan gugatan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Pasal 6 -----------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menjamin bahwa bukti hak atas tanahnya adalah satu-satunya yang sah dan tidak pernah dipalsukan dan
semua
keterangan
yang
diberikan
dalam
akta
ini
dijamin
kebenarannya, apabila dikemudian hari terjadi sengketa, maka para pihak akan membebaskan Pejabat Pembuat Akta Tanah dan para Saksi dari segala tuntutan hukum baik perdata, pidana maupun Tata Usaha Negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada tuntutan yang dilakukan melalui pengacara berkenaan dengan dibuatnya akta ini. ------------------------------------------------------------- Pasal 7 -----------------------------------Jika Kemudian hari sampai terjadi :---------------------------------------------a. Kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Surat Setoran Pajak daerah-Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (SSPDBPHTB) atas Jual beli ini, maka kekurangan pembayaran tersebut diatas menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh para pihak.---------
Akta Jual Beli Abida Rizvi Novariana, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Bekasi
Halaman 4 dari 6 halaman
b. Sengketa/perselisihan antara para pihak sebagai akibat yang timbul dari adanya ketidakbenaran data, keterangan dan pernyataan yang disampaikan kepada saya, PPAT, maka sengketa/perselisihan harus diselesaikan sendiri oleh para pihak, dan sepakat membebaskan PPAT dan saksi-saksi dari segala bentuk tuntutan hukum baik perdata maupun pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pasal
8
--------------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya tidak
memilih tempat kediaman hukum yang umum dan
berubah
pada
kantor
pengadilan
Negeri
Bekasi
di
Bekasi.--------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 9 --------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya pengalihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua.-----------------------------------------------------Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan: --------------------1. Nyonya ERLINA DWIYANTI, lahir di Bekasi, pada tanggal delapan Desember seribu sembilan ratus sembilan puluh lima ( 08-12-1995 ), Karyawan Swasta, bertempat tinggal di Jalan P Jawa 5 Nomor 9, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 012, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.--------------------------------------2. Tuan EDO KURNIAWAN, lahir di Pati, pada tanggal empat April seribu Sembilan
ratus
Sembilan
puluh
delapan
(
04-04-1998),
Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di Kota Pati , DK. Perangan, Rukun Tetangga 010, Rukun Warga 006, Kelurahan Prawoto, Kecamatan Sukolilo.-------------------------------------------------------------Kedua-duanya pegawai saya Pejabat Pembuat Akta Tanah ;---------------Sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh pihak Pertama dan Pihak kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPAT, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama
Akta Jual Beli Abida Rizvi Novariana, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Bekasi
Halaman 5 dari 6 halaman
disimpan
di
kantor
saya,
dan
1
(satu)
rangkap
lembar
kedua
disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi. -------------Untuk keperluan pendaftaran Peralihan Hak akibat jual beli dalam akta ini. ------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Pertama
Pihak Kedua
Ttd.
Ttd.
CHOIRUN NISA
AHMAD ALAM WIJAYANTO
( CHOIRUNISA ) Persetujuan Suami : Ttd. HARDI saksi
saksi
Ttd.
Ttd.
ERLINA DWIYANTI
Salinan sesuai dengan aslinya
EDO KURNIAWAN
Pejabat Pembuat Akta Tanah
PPAT Kota Bekasi
Cap & Ttd.
Akta Jual Beli Abida Rizvi Novariana, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Bekasi
Halaman 6 dari 6 halaman
ABIDA RIZVI NOVARIANA, S.H.,M.Kn
ABIDA RIZVI NOVARIANA, S.H.,M.Kn
Akta Jual Beli Abida Rizvi Novariana, S.H., M.Kn. Daerah Kerja Kota Bekasi
Halaman 7 dari 6 halaman