9 0 109 KB
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEMENTARA (PPATS) CAMAT Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang
SK. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Tengah, Nomor : 135/SK-33.HP.03.04/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 Jalan Raya Kaliori No. 34, Telp. (0295) 4746423. AKTA JUAL BELI Nomor : 01/ 2019 Lembar Pertama / Kedua Pada hari ini Senin, tanggal 1 (Satu), bulan 7 (Juli)
tahun 2019
(Dua ribu sembilan belas), -------------------------------------------------------hadir dihadapan saya HARJONO, S.H, M.M, yang berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa
Tengah,
Tanggal
22-4-2019,
Nomor
:
135/SK-
33.HP.03.04/IV/2019, diangkat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, yang selanjutnya disebut PPATS, yang dimaksud dalam Pasal
7
Peraturan
Pemerintah
Nomor
24
tahun
1997
tentang
Pendaftaran Tanah, dengan daerah kerja Kecamatan Kaliori dan berkantor di Kantor Kecamatan Kaliori Jalan Raya Kaliori No. 34, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya kenal dan disebut
pada
bagian akhir akta ini : ------------------------------------------------------------I. H. SOENAWI, Lahir di Rembang tanggal 01 April 1946, Warga Negara Indonesia,
Pekerjaan
Pengacara,
Bertempat
tinggal
di
Desa
Tambakagung Rt. 03 RW.01 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Pemegang, kartu tanda penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan : 3317090104460001. ----------------------------------------------------------
1 dari 7 halaman
Akta Jual Beli HARJONO, S.H, M.M, Kecamatan Kaliori. Kabupeten Rembang
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Dalam
melakukan
persetujuan dari
perbuatan
Istrinya
hukum
ini
telah
mendapatkan
yang bernama MUSYAIYADAH, Lahir di
Jepara tanggal 04 Maret 1973, Warga Negara Indonesia, pekerjaan Pedagang, Bertempat tinggal di Desa Tambakagung Rt.03 RW.01 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Pemegang kartu tanda penduduk
dengan
Nomor
Induk
Kependudukan
:
3320084403730006.----------------------------------------------------Selaku PENJUAL, Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. ------II. SUKANI, Lahir di Rembang tanggal 03 Indonesia,
Pekerjaan
Pedagang,
Mei
bertempat
1958, Warga Negara tinggal
di
Desa
Tambakagung Rt.11 RW.03 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, Pemegang
kartu
Kependudukan
:
tanda
penduduk
3317090305580003.
dengan
Nomor
Induk
---------------------------------
Dalam melakukan perbuatan hukum ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri selaku PEMBELI, Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. ---------------------------------------------------------------------------------------------
2 dari 7 halaman
Akta Jual Beli HARJONO, S.H, M.M, Kecamatan Kaliori. Kabupeten Rembang
1.
2.
3.
4.
5.
6.
Para penghadap dikenal oleh saya, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara, dan yang lain diperkenalkan olehnya kepada saya/ para penghadap diperkenalkan kepada saya oleh saksi pengenal yang akan disebutkan pada akhir akta ini ------------------------------------------------Pihak Pertama menerangkan dengan ini menjual kepada Pihak Kedua dan
Pihak
Kedua menerangkan dengan ini membeli dari
Pihak
Pertama ;------------------------------------------------------------------Hak Milik Nomor : 474, atas sebidang tanah seluas 752 m2 (Tujuh ratus lima puluh dua meter persegi).Atas sebidang tanah sebagaimana diuraikan dalam gambar situasi tanggal 20-11-1993 Nomor: 6377/1993 dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 11.14.09.15.00485 Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak (NOP) : 33.17.090.015.007.0010.0.serta sebidang tanah tersebut digunakan dan dimanfaatkan untuk Tanah Perumahan .terletak di : ----------------------
Propinsi
:
Jawa Tengah
-
Kabupaten
:
Rembang
-
Kecamatan
:
Kaliori
-
Desa
:
Tambakagung
-
Jalan
:
-
Jual beli ini meliputi pula : ------------------------------------------------------Tanah dan Perumahan.-----------------------------------------------------------Selanjutnya semua yang diuraikan di atas dalam akta ini disebut -------“Obyek Jual Beli”. ----------------------------------------------------------------Pihak Pertama dan Pihak Kedua menerangkan bahwa : --------------------a. Jual beli ini dilakukan dengan harga --------------------------------------Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)---------------------------b. Pihak Pertama mengaku telah menerima sepenuhnya uang tersebut di atas dari Pihak Kedua dan untuk penerimaan uang tersebut akta ini berlaku pula sebagai tanda penerimaan yang sah (kwitansi). -------
3 dari 7 halaman
Akta Jual Beli HARJONO, S.H, M.M, Kecamatan Kaliori. Kabupeten Rembang
1.
2.
3.
4.
5.
6.
c. Jual beli ini dilakukan dengan syarat-syarat sebagai berikut : ----------------------------------------- Pasal 1 -------------------------------------Mulai hari ini obyek jual beli yang diuraikan dalam akta ini telah menjadi milik Pihak Kedua dan karenanya segala keuntungan yang didapat dari, dan segala kerugian/beban atas obyek jual beli tersebut di atas menjadi hak/beban Pihak Kedua. ---------------------------------------------------------------------- Pasal 2 -------------------------------------Pihak Pertama menjamin, bahwa obyek Jual beli tersebut di atas tidak tersangkut dalam suatu sengketa, bebas dari sitaan, tidak terikat sebagai jaminan untuk sesuatu utang yang tidak tercatat dalam sertipikat, dan bebas dari beban-beban lainnya yang berupa apapun. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 3 ------------------------------------Pihak Kedua dengan ini menyatakan bahwa dengan jual beli ini kepemilikan
tanahnya
tidak
penguasaan tanah menurut
melebihi
ketentuan
ketentuan
maksimum
perundang - undangan
yang berlaku sebagaimana tercantum dalam pernyataannya tanggal 27 Juni 2019 . ----------------------------------------------------------------------------------------------- Pasal 4 --------------------------------------------Dalam hal terdapat perbedaan luas tanah yang menjadi obyek jual beli dalam akta ini dengan hasil pengukuran oleh instansi Badan Pertanahan Nasional, maka para pihak akan menerima hasil pengukuran instansi Badan Pertanahan Nasional tersebut dengan tidak memperhitungkan kembali harga jual dan tidak akan saling mengadakan gugatan. ---------------------------------------------------------
4 dari 7 halaman
Akta Jual Beli HARJONO, S.H, M.M, Kecamatan Kaliori. Kabupeten Rembang
1.
2.
3.
4.
5.
6.
------------------------------------- Pasal 5 -------------------------------------Kedua belah pihak dalam hal ini dengan segala akibatnya memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di Rembang. -------------------------------------------------------------- Pasal 6 -------------------------------------Biaya pembuatan akta ini, uang saksi dan segala biaya peralihan hak ini dibayar oleh Pihak Kedua / Pembeli. ----------------------------------Akhirnya hadir juga di hadapan saya, dengan dihadiri oleh saksisaksi yang sama dan akan disebutkan pada akhir akta ini : ----------yang menerangkan telah mengetahui apa yang diuraikan di atas dan menyetujui jual beli dalam akta ini. ---------------------------------------Demikianlah akta ini dibuat dihadapan para pihak dan : ------------Para Saksi : 1. Suswati, Sekdes Desa Tambakagung, bertempat tinggal di Desa Tambakagung Rt 09 Rw 02, Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang .-----------------------------------------------------------------------------------2. Sasturi, Perangkat Desa Tambakagung, bertempat tinggal di Desa Tambakagung Rt 04 Rw 01 Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang .-----------------------------------------------------------------------------------sebagai saksi-saksi, dan setelah dibacakan serta dijelaskan, maka sebagai bukti kebenaran pernyataan yang dikemukakan oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua tersebut di atas, akta ini ditandatangani/ cap ibu jari oleh Pihak Pertama, Pihak Kedua, para saksi dan saya, PPATS, sebanyak 2 (dua) rangkap asli, yaitu 1 (satu) rangkap lembar pertama disimpan di Kantor saya, dan 1 (satu) rangkap lembar kedua disampaikan kepada Kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Rembang.-------------------------------------------------------------------------
5 dari 7 halaman
Akta Jual Beli HARJONO, S.H, M.M, Kecamatan Kaliori. Kabupeten Rembang
1.
2.
3.
4.
5.
6.
untuk keperluan pendaftaran peralihan hak akibat jual beli dalam akta ini.--------------------------------------------------------------------------Pihak Pertama
Pihak Kedua
( H.SOENAWI )
( SUKANI )
Persetujuan dari Saudara Kandung Alm. Istri : Persetujuan Istri
(MUSYAIYADAH) Saksi
Saksi
(SUSWATI)
(SASTURI)
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Kecamatan Kaliori
HARJONO, S.H, M.M,
6 dari 7 halaman
Akta Jual Beli HARJONO, S.H, M.M, Kecamatan Kaliori. Kabupeten Rembang
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7 dari 7 halaman
Akta Jual Beli HARJONO, S.H, M.M, Kecamatan Kaliori. Kabupeten Rembang
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7 dari 7 halaman
Akta Jual Beli HARJONO, S.H, M.M, Kecamatan Kaliori. Kabupeten Rembang
1.
2.
3.
4.
5.
6.