Draft Kontrak Jual Beli Material Tanah Merah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Pada hari ini .........., tanggal ............ bulan .............. tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu ( .... – .... - 2021) yang bertanda tangan di bawah ini : Nama Alamat



: Aditya Nugraha Siregar : Jl. Setia Budi Komplek Taman Setia Budi TT No 14, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara No KTP : 1271010401930001 Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Nama Alamat



: Aah Priatna : Kp. Sinegah RT 002 RW 001, Kelurahan Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor No KTP : 3201221605690001 Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dalam kedudukannya tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut: 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perwakilan PT. Sofa Nugraha sebagai pemilik barang, yang berkedudukan di, Epicentrum Walk Office Lt. 5, Unit 532A , Jl. HR. Rasuna Said RT 002 RW 005 Kelurahan Karet Kuningan Kecamatan Setia Budi Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Sofa Nugraha yang melakukan kegiatan usahanya di bidang Penambangan Batu Andesit di Wilayah Izin Usaha Pertambangan dengan Nomor 540/Kep. 59/10.1.06.0/BPMPT/2016 yang berlokasi di Blok/Kp Gunung Helang Desa Dago Kec Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. 2. Bahwa PIHAK KEDUA mewakili dirinya sendiri sebagai pembeli barang yang beralamat di Kp. Sinegah RT 002 RW 001, Kelurahan Batu Jajar, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor Bahwa PARA PIHAK telah sepakat akan melakukan Perjanjian Jual Beli material tanah merah yang akan ditambang di lokasi penambangan di wilayah usaha PIHAK PERTAMA, yang selanjutnya disebut PERJANJIAN dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 RUANG LINGKUP PIHAK KEDUA, bermaksud melakukan pembelian material dari PIHAK PERTAMA dengan kondisi sebagaimana dituangkan dalam perjanjian ini. PASAL 2 JENIS BARANG DAN HARGA BARANG PIHAK PERTAMA menyetujui untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA dengan rincian sebagai berikut : - Jenis : Material tanah merah - Kondisi :- Harga : Rp 100.000,00 (Seratus ribu rupiah) PASAL 3 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini berlaku selama 1 (satu) bulan sejak perjanjian ini ditandatangani dan/atau berakhir setelah PIHAK KEDUA telah mencapai kuantitas atau jumlah sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 3 (tiga) pada perjanjian ini dan perjanjian ini dapat diperpanjang kembali dengan persetujuan PARA PIHAK. PASAL 4 KUANTITAS Selama jangka waktu perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menjual dan menyerahkan material tanah merah kepada PIHAK KEDUA sebayak 300 (tiga ratus lima puluh) rit atau …. m3 PASAL 5 KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. PARA PIHAK pelaksanaan perjanjian jual beli ini harus tunduk, mematuhi dan melaksanakan setiap peraturan yang berlaku, standar mengenai keselamatan kerja dan instruksi-instruksi khusus yang berlaku di lokasi penambangan PIHAK PERTAMA. 2. PARA PIHAK wajib menandatangani TANDA TERIMA BARANG/KWITANSI TERIMA BARANG atas muatan material tanah merah keluar lokasi site PT Sofa Nugraha. 3. Material tanah merah yang sudah diserahterimakan kepada PIHAK KEDUA oleh PIHAK KEDUA menjadi sepenuhnya tanggungjawab PIHAK KEDUA. 4. PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan material tanah merah setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran sesuai dengan pasal 5 (lima) pada perjanjian ini.



PASAL 6 SISTEM PEMBAYARAN Pembayaran material tanah merah dilakukan secara tunai oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA untuk 300 (tiga ratus puluh ) rit atau atau …. m3 atau sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). PASAL 7 BIAYA-BIAYA 1. Segala biaya resmi dan tidak resmi yang timbul akibat dari operasional penambangan PIHAK KEDUA di lokasi tambang PIHAK PERTAMA merupakan tanggung jawab PIHAK KEDUA. 2. Harga per rit dari barang terjual (pasal 2) dan total harga dari barang terjual (pasal 6) merupakan harga nett (bersih) yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KEDUA. PASAL 8 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Apabila timbul perbedaan penafsiran atas pelaksanaan PERJANJIAN KERJASAMA ini dan atau hal-hal lain yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui musyawarah untuk mufakat oleh PARA PIHAK. 2. Apabila penyelesaian secara kekeluargaan dengan musyawarah untuk mufakat tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, maka akan ditempuh jalur hukum dan oleh karena itu maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat menempuh jalur hukum Negara Republik Indonesia dengan menunjuk di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. PASAL 9 ADDENDUM DAN LAMPIRAN 1.



Tidak satupun perubahan, penambahan terhadap perjanjian ini dianggap sah kecuali jika dibuat secara tertulis dan ditandantangani oleh PARA PIHAK. 2. Apabila terdapat pertentangan, tidak konsisten atau perbedaan antara perjanjian ini dan setiap lampiran atau dokumen lain yang menjadi lampirannya, maka syarat dan ketentuan dalam perjanjian ini yang berlaku.



PASAL 10 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR) 1.



Yang dimaksud dengan keadaan memaksa (force majeur) adalah meliputi peristiwaperistiwa diluar kekuasaan manusia (act of god), kebakaran, ledakan atau bencana alam, angin ribut, blokade, perang, pemogokan atau gangguan perubahan lain. Kerusuhan / pergolakan di masyarakat yang tidak disebabkan kelalaian dari pihak. Tindakan dari penguasa sipil atau militer atau kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter dan tindakan peraturan pelaksanaannya. 2. Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur), maka pihak yang terkena suatu peristiwa/keadaan tersebut harus memberitahukan kepada pihak lainnya dengan memberikan perincian secara lengkap dan apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari tidak memberikan jawaban maka pihak tersebut dianggap menyetujui keadaan memaksa (force majeur) dimaksud. PASAL 11 PENGALIHAN PIHAK KEDUA tidak dibolehkan mengalihkan seluruh atau sebagian dari isi perjanjian kepada PIHAK KETIGA/PIHAK LAIN tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA. Dengan membubuhkan nama dan tanda tangan di bawah ini PARA PIHAK telah mengesahkan PERJANJIAN ini untuk dilaksanakan oleh PARA PIHAK atau perwakilan dari PARA PIHAK yang berwenang terhitung mulai ditandatanganinya surat perjanjian ini.



Cigudeg,……………



………………………….



………………………….



PIHAK PERTAMA



PIHAK KEDUA