Draft Kontrak Kso Pja&kbi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

1



ASLI



SURAT PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI (KSO) PROYEK No: 002-KSO/PJA-KBI/VI/2021 Pada Hari ini Senin, Tanggal Dua Puluh Delapan, Bulan Juni, Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (28/06/2021), bertempat di JAKARTA, PARA PIHAK yang bertanda tangan di bawah ini masing-masing telah bersepakat dengan membuat perjanjian kerjasama dalam hal Pembiayaan Proyek Pembangunan Apartemen AL-Azhar ICON dengan ketentuan sebagai berikut : Nama Jabatan Perusahaan Alamat



: Wuri Anjono.SE : Direktur : PT. PERMASURI JAYA ABADI : MTH Square Lt.3 Kav.10 Kel.Bidara Cina Kec.Jatinegara, Jakarta Timur.



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan selaku pemilik dana Sponsor, dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. -----------------------------------------------------Nama Jabatan Perusahaan Alamat



: Adi Hariyanto : Direktur Cabang : PT. KARYA BUMI INDAH : Jl. Karya Utama No 117A,Sariharjo,Ngaglik,Sleman Yogyakarta.



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan sebagai Pemilik Proyek Pembangunan Apartemen Al-Azhar yang sanggup dan siap untuk Melaksanakan kegiatan Pembanganunan tersebut yang untuk selanjutnya dalam Surat Kesepakatan Bersama ini disebut PIHAK KEDUA.--------------------------------------------------------------------------PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1.



PIHAK KEDUA memiliki Pekerjaan PROYEK yang dalam pelaksanaan PEKERJAAN tersebut, memerlukan modal kerja Sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).-------------------------------------------------------------------------------------



2.



Sesuai kapasitas dan prospek pekerjaan PIHAK KEUDA, dan disesuaikan dengan kondisi kebutuhan dana Proyek yang akan dikerjakan --------------------------.------------



3.



Atas dasar tersebut poin 1 dan poin 2 diatas PIHAK PERTAMA sebagai pemilik dana bersedia dan setuju bekerjasama dengan PIHAK KEDUA.---------------------------------



2



ASLI 4. 5.



PIHAK PERTAMA bersedia dan setuju melebur menjadi satu dalam satu manajemen Kerjasama Operasi (KSO) dengan PIHAK KEDUA.----------------------------------------PIHAK PERTAMA akan memberikan dukungan financial perbankan atas nama Perusahaan.



Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka PARA PIHAK sepakat membuat Perjanjian Kerjasama dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:



Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Dengan mempertimbangkan hal-hal yang mendasari dibuatnya perjanjian kerjasama ini adalah sebagai berikut : A. Bahwa, Perjanjian ini dibuat dan di tandatangani dengan itikad baik dan di maksudkan untuk menentukan hak serta kewajiban masing-masing pihak dalam rangka Perjanjian Kerjasama saling menguntungkan.-----------------------------------------------------------------------------------B. Bahwa, mengingat potensi kedua belah pihak dalam proyek kerjasama di bidang Pembiayaan dan Proyek, maka PARA PIHAK sepakat untuk saling bekerjasama bahu membahu dan selalu berkoordinasi sesuai dengan Hak dan Kewajiban masing-masing sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, sehingga tujuan dari perjanjian ini dapat fokus pada tujuan yang diinginkan oleh kedua belah pihak.------------------------------------------C. Bahwa, PIHAK KEDUA siap mendukung financial maupun SDM secara Bertahap Sesuai Dengan Kebutuhan MODAL KERJA dari PROYEK milik PIHAK KEDUA.----



D. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menyetujui dan menyepakati melakukan kemitraan untuk tumbuh dan berkembang melalui Kemitraan.------------------



PASAL 2 OBYEK KERJASAMA Obyek kerjasama dari surat perjanjian ini adalah sebagai berikut: 1.



Bahwa PIHAK KEDUA dalam PERJANJIAN KERJASAMA ini sebagai pemilik PROYEK Menjamin bahwa proyek tersebut akan terlaksana dengan baik.-----------------



2.



Sesuai Fasilitas Keuangan yang dimiliki oleh PIHAK PERTAMA, maka setuju untuk bekerjasama dengan PIHAK KEDUA dan Bersedia untuk mendukung Financial secara bertahap sesuai dengan kebutuhan DANA MODAL KERJA PROYEK yang di ajukan oleh PIHAK KEDUA.-----------------------------------------------------------------------------



PASAL 3 NILAI KEBUTUHAN MODAL Nilai pendanaan untuk Proyek Pembangunan Apartemen AL-AZHAR ICON yang disepakati oleh kedua belah Pihak dengan nilai Kebutuhan Modal sebesar Rp.1.000.000.000,- ( Satu milyar rupiah).---------------------------------------------------



3



ASLI



PASAL 4 HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK 4.1. KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA. 1. Menjamin mempunyai dana yang cukup untuk modal kerja pada Proyek PIHAK KEDUA 2. Menjamin bahwa dana yang akan di pergunakan pada Proyek PIHAK KEDUA dalam kondisi Clear and clean. 4.2. KEWAJIBAN PIHAK KEDUA. 1. Bertanggung jawab penuh atas Pekerjaan PROYEK tersebut. 2. Melaksanakan PEKERJAAN secara baik dan sesuai ketentuan yang di persyaratkan pemberi pekerjaan.



PASAL 5 BAGI HASIL 1. Dalam Pembangunan akan dilakukan bersama antara KEDUA BELAH PIHAK dengan ketentuan Hak dan Kewajiban disesuaikan dengan aturan Manajemen yang berlaku. 2. Selanjutnya dalam hal pembagian keuntungan dari pekerjaan ini maka, PIHAK PERTAMA berhak menerima sebesar 50% (Lima puluh persen) dari total keuntungan bersih dan PIHAK KEDUA sebesar 50% (Lima puluh persen) dari total keuntungan bersih setelah dipotong kewajiban kewajiban manjerial dan pajak.



PASAL 6 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. PERJANJIAN kerjasama ini berakhir sesuai dengan jangka waktu yang akan ditetapkan kemudian sesuai kesepakatan dibuat tersendiri sebagai addendum dari satu perjanjian yang tak terpisahkan. ------------------------------------------------------------------------------2. Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban untuk melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan PEKERJAAN sebagaimana yang tertuang dalam surat perjanjian kerjasama ini yang disepakati para PIHAK.------------------------------------------------------



3. Apabila PIHAK PERTAMA tidak menyediakan dana yang di butuhkan PIHAK KEDUA sesuai dengan yang di sepakati dalam perjanjian ini Dan jika terjadi hal-hal lain yang terjadi diluar ketentuan-ketentuan yang berlaku dan disepakati PARA PIHAK.------------------------------------------------------------------------------------------PASAL 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa pada dasarnya Perjanjian ini merupakan wujud pengertian dan maksud baik dari PARA PIHAK, dan oleh karena itu PARA PIHAK harus menghormati dan mematuhi semua ketentuan yang tertuang di dalamnya serta mengutamakan musyawarah untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul di kemudian hari.--------------------------------------------------2. Apabila dalam hal musyawarah tidak tercapai mufakat, maka PARA PIHAK sepakat menunjuk Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) di Jakarta sebagai tempat penyelesaian secara hokum.-------------------------------------------------------------------PASAL 8 PERUBAHAN (AMANDEMEN/ADDENDUM) 1. Perjanjian ini pada prinsipnya tidak dapat diubah kecuali dengan persetujuan tertulis oleh PARA PIHAK dan perubahan tersebut dinyatakan dalam Amandemen/Addendum terhadap Perjanjian ini.--------------------------------------------2. Hal-hal yang belum diatur dan/atau perlu adanya perubahan pada perjanjian ini dapat dimusyawarahkan dan dituangkan dalam sebuah Amandemen/Addendum yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian ini.------------3. Perjanjian ini mulai berlaku efektif sejak ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.---------------------------------------------------------------------------------4. Semua pemberitahuan antara kedua belah pihak yang berkaitan dengan perjanjian ini, akan dilakukan secara tertulis dan berlaku sebagai alat pembuktian.---------------Pasal 9 PENUTUP Demikian Surat Perjanjian ini dibuat diatas kertas bermaterai cukup menurut hukum dan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan masing-masing pihak memegang satu lembar/berkas dan mempunyai kekuatan HUKUM yang sama dan berlaku selama masing-masing pihak menyelesaikan kewajibannya dari tanggal penandatanganan Surat Perjanjian ini dilaksanakan.------------------------------------



JAKARTA, 28,Juni 2021



PIHAK PERTAMA



( WURI ANJOONO.SE )



PIHAK KEDUA



( ADI HARIYANTO )