DRAFT MOU 33 JANTUNG New [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

NOTA KESEPAHAMAN ANTARA RUMAH SAKIT UMUM PUSAT HAJI ADAM MALIK DENGAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RANTAUPRAPAT TENTANG AKSELERASI INTEGRASI PENINGKATAN MUTU PELAYANAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA BIDANG KARDIOVASKULER DI SUMATERA UTARA Nomor : HK.03.01/XV.III.3.3.1/…….../2021 Nomor : ……………………………………… Pada hari ini Senin tanggal Tiga Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (13-092021) yang bertanda tangan dibawah ini : 1.



dr. Zainal Safri, Sp.PDKKV, Sp.JP(K)



:



Direktur Utama RSUP H. Adam Malik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor KP.03.03/MENKES/471/2020 Tanggal 29 Juli 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Kesehatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RSUP H. Adam Malik, berkedudukan di Jalan Bunga Lau Nomor 17 Medan Tuntungan Km.12 untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



2.



dr. Syafril Rahmadi Maulana Harahap, SpB



:



selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat berkedudukan di Jalan Ki Hajar Dewantara No.129 Rantauprapat yang bertindak dalam jabatannya, berdasarkan Keputusan Bupati Pengangkatan Direktur Nomor : 821.2/5144/BKPP-I/2017 pada tanggal 21 Desember 2017, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA”.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK sepakat untuk melakukan NOTA KESEPAHAMAN tentang “Akselerasi Integrasi Peningkatan Mutu Pelayanan dan Sumber Daya Manusia Bidang Kardiovaskuler Di Sumatera Utara” sebagaimana diatur sebagai berikut :



1



Paraf PIHAK PERTAMA



Paraf KEDUA



PIHAK



PASAL 1 TUJUAN Tujuan Nota Kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan hubungan PARA PIHAK dalam melaksanakan akselerasi integrasi peningkatan mutu pelayanan dan SDM bidang kardiovaskuler sebagai kegiatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan kemanfaatan sumber daya bagi masing-masing PIHAK bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara demi terciptanya Sumut Bermartabat.



PASAL 2 RUANG LINGKUP PARA PIHAK sepakat ruang lingkup dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut : (1) Sebagai dukungan dari masing-masing PIHAK dalam peningkatan pelayanan kesehatan, khususnya pelayanan kardiovaskuler secara daring / online; (2) RSUP H. Adam Malik sebagai Rumah Sakit Pengampu Pelayanan Rujukan, Pelatihan dan Penelitian secara daring serta tidak berbayar.



PASAL 3 KORESPONDENSI Setiap dan seluruh pemberitahuan, surat-menyurat dan korespondensi lainnya sehubungan dengan ketentuan-ketentuan dalam nota kesepahaman ini diberitahukan secara tertulis melalui jasa kurir atau pos dengan tanda terima yang jelas di alamat masing-masing pihak sebagai berikut: a.



Rumah Sakit Umum Pusat Haji Adam Malik Jalan Bunga Lau Nomor 17 Medan Tuntungan Km.12 Telepon : (061) 8360361 – 83600405 – 8360143 - 8360051 E-mail : [email protected] dan [email protected]



b.



Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat Jalan : Hajar Dewantara No.129 Rantauprapat Telepon : (0624) 327832 E-mail : [email protected]



PASAL 4 2



Paraf PIHAK PERTAMA



Paraf KEDUA



PIHAK



JANGKA WAKTU PARA PIHAK sepakat Nota Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Nota Kesepahaman ini di tandatangani sampai dengan tanggal 12 September 2026.



PASAL 5 PENUTUP (1)



Nota Kesepahaman ini dilaksanakan secara kelembagaan dengan menghormati dan mengindahkan peraturan dan ketentuan yang berlaku di lembaga/instansi masingmasing PIHAK;



(2)



Nota Kesepahaman ini dibuat dan di tandatangani dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing dibubuhi meterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama bagi PARA PIHAK, masing-masing untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA RSUP H. Adam Malik Direktur Utama,



PIHAK KEDUA RSUD Rantauprapat Direktur,



dr. Zainal Safri, Sp.PD-KKV, Sp.JP(K) NIP 196805041999031001



N



3



dr. Syafril Rahmadi Maulana.,SpB NIP. 19650616 200012 1 001



Paraf PIHAK PERTAMA



Paraf KEDUA



PIHAK