13 0 1015 KB
PEDOMAN PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA
DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA
(SAMBUTAN) (LAGU INDONESIA RAYA) I.
PENDEKATAN
1.1. LATAR BELAKANG : Nawa cita pembangunan nasional di Indonesia dilahirkan diatas tatanan era keterbukaan, telah menggugah kita tentang pentingnya meningkatkan kepedulian dan kesadaran akan pentingnya memberikan perhatian khusus pada upaya pelestarian dan pengelolaan lingkungan sumber daya alam demi kemakmuran serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.Selain pemerintah dan perusahaan swasta, kini masyarakatpun telah menjadi bagian dalam stakeholder pembangunan nasional dengan wawasan lingkungan berkelanjutan. Disadari bersama bahwa fenomena pembangunan, terutama pembangunan infrastruktur yang saat ini mendapat dukungan pembiayaan besar diharapkan mampu mendorong perubahan ekonomi, sosial dan budaya kearah kemajuan dan peradaban baru. Seperti diketahui kegiatan infrastruktur dan perkebunan umumnya dapat menimbulkan dampak positif dan negatif terhadap lingkungan. Karena itu perlu adanya upaya pemantauan dan pengelolaan dampak tersebut agar tujuan kegiatan dapat tercapai secara efektif dan efisien. Merujuk pada fenomena tersebut diatas, wajar bila kebutuhan organisasi masyarakat profesi tumbuh dan berpeluang dikembangkan agar mampu menangani dan menjembatani permasalahan dampak lingkungan dan sosial yang dirasakan oleh seluruh stakeholder pembangunan nasional. Untuk itulah PTALI hadir dalam memberikan kontribusi dengan upaya melayani kebutuhan penanganan dampak lingkungan dan memberikan arah dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan untuk tercapainya pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan melalui pendekatan pembinaan anggota dan peningkatan kapasitas sumberdaya anggota masyarakat profesi di bidang lingkungan dalam arti luas. PTALI pertama kali didirikan pada tanggal 5 Oktober 2013 dan mewadahi beberapa forum organisasi profesi yang menaungianggota lebih dari 50 orang anggota sebagai tenaga ahli profesional dengan berbagai bidang disiplin keilmuan dan sarat pengalaman di bidang lingkungan hidup. Jumlah tersebut meningkat menjadi 100 orang pada tahun 2015, sehingga diperlukan Badan Hukum berupa organisasi Masyarakat profesi dengan nama Perkumpulan Forum Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia disingkat PTALI. Badan Hukum PTALI dicatat di depan Notaris Masita Hartati, SH Nomer 14 Tanggal 25 Juni 2015, Pengesahan oleh Kantor KemenkumhamKota Bekasi No. Register AHU 0048769, AH 01.07 Tanggal 27-11-2015.
Dengan berbekal keahlian dan profesionalisme, maka PTALI telah dan selalu siap dalam berkontribusi dengan memberikan arahan, solusi, pelatihan profesi dan pembinaan kepada anggotanya agar mampu berpartisipasi dan berkontribusi dalam bidang pembangunan nasional sesuai keahliannya, baik dalam lingkup wilayah kerja organisasi, domisilianggota maupun
pada
sektor
pembangunan
seperti
infrastrukur,
perkebunan,
industri,
pertambangan, perhubungan. 1.2. RUANG LINGKUP PTALI merupakan organisasi masyarakat profesi, menyelenggarakan kegiatan/usaha pembinaan anggota di bidang ; 1. Pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup: a. Pelaksanaan RKL/RPL b. Monitoring UKL/UPL. 2. Studi/ kajian lingkungan hidup : a. Environmental Base Line Survey b. Environmental Due Dilligence c. Construction Environmental Action Assessment d. Studi Environmental Impact Assessment (EIA) e. Penyusunan UKL / UPL f. Penyusunan Site Environmental Monitoring & Management Plan, include Budget Allocation Plan 3. Audit lingkungan : a. Environmental Audit b. PROPER 4. Studi Daya Dukung Lingkungan 5. Pengawasan Dampak Investasi Proyek Infrastruktur (Dengan Basis Lingkungan Hidup dan Penangaan dampak Sosial) 6. Monitoring Kepatuhan Ijin Lingkungan. 7. Pelatihan Mandiri BIdang Peningkatan Kapasitas Tenaga Ahli Lingkungan 8. Konsultasi Sistem Manajemen Lingkungan. 9. Penyusunan SOP pengelolaan Lingkungan Proyek. 10. Pelaksanaan Landscape Jalan dan Gedung 11. Upaya Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Konstruksi dan Industri dan Migas (K4IM)..
1.3. KAPASITAS SUMBER DAYA MANUSIA
PTALI memiliki anggota Profesional dengan latar belakang pendidikan dengan wawasan lingkungan dalam arti luas, berpengalaman pada berbagai proyek baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun privat sector (investasi).
Kompetensi dari PTALI adalah merekrut, melatih, mendampingi, membina dan menjamin anggotanya agar menampilkan kualitas kerja yang mumpuni melalui setiap tahapan proses pembinaan dengan efisiensi waktu dan biaya. Siap memberikan konstribusi tenaga dan pemikiran kepada pemerintah, perusahaan mitra baik kontraktor, konsultan maupun lembaga penyelenggara proyek/program.
PTALI juga memiliki jaringan kerja dan koneksi tenaga ahli yang luas yang dapat memberikan layanan bidang manajemen lingkungan dalam arti luas (perencanaan, pelaksanaan/pengelolaan, pemantauan, penilaian dan pengawasan, monitoringevaluasi)
Anggota PTALI berkualifikasi tenaga ahli dengan posisi sebagai Trainer, Assesor, Auditor, Evaluator, planner, implementator, supervisor dan Fasilitator program.
MEMPERHATIKAN PENDEKATAN DI ATAS MAKA PEMBERIAN SURAT MANDAT UNTUK PENYELENGGARAAN MUSYAWARAH DAERAH ADALAH SEBAGAI BERIKUT: II.
KETENTUAN MANDAT
2.1. INISIATOR a. Sesuai dengan latar belakang, pada tingkat pusat inisiator pembentukan PTALI adalah Majelis Pendiri PTALI dan DPP PTALI, b. Pembentukan DPD PTALI tingkat Provinsi dapat digagas oleh Pengurus DPD PTALI Provinsi atau Pengurus Assosiasi Badan Usaha lain pada tingkat Provinsi, yang selanjutnya disebut Inisiator, yang dapat berkoordinasi dengan DPD PTALI Provinsi setempat. c. Peran inisiator adalah sebagai Pengusul Awal atau Pemrakarsa, yang bertindak memfasilitasi pembentukan DPD PTALI tingkat Provinsi.
1.2. KETENTUAN PEMEGANG MANDAT a. Calon Pemegang Mandat adalah Tenaga Ahli Konsultan yang didukung atau dapat mengupayakan tahap awal minimal 50 (Lima Puluh) orang calon Anggota Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Konstruksi dan Non Konstruksi, yang memiliki keahlian terkait Jasa Konstruksi atau Jasa Non Kostruksi, yang siap menjadi anggota PTALI, dibuktikan dengan Pakta Integritas Anggota PTALI (seperti lampiran 1) serta melampirkan KTP, NPWP, Ijazah, SKA (bagi yang sudah ada ada) dengan Tabel seperti Lampiran 2 dan Lampiran 3.
b. Calon pemegang Mandat adalah seorang atau beberapa orang yang mampu sbb.: a. Menyelenggarakan MUSDA Perdana PTALI dalam waktu yang sesingkatsingkatnya setelah menerima Mandat dari DPP dan atau sesuai batas akhir pemberian mandat untuk terselenggaranya MUSDA Perdana PTALI dan terbentuknya perangkat organisasi tingkat DPD. b. Mampu mengusahakan kantor sekretariat sesuai dengan standar registrasi sekretariat berdasarkan aturan LPJK, dan/atau aturan terkait registrasi Asosisasi Profesi yang dikeluarkan oleh BNSP c. Mampu mengupayakan pembiayaan awal organisasi. Kemampuan dan kesiapan calon Pemegang Mandat terhadap kriteria di atas disampaikan oleh Inisiator, yang selanjutnya akan dipertimbangan oleh DPP. 1.3. PROSES PEMBENTUKAN DPD PTALI 1.
Secara umum DPP PTALI akan mengirim surat kepada Inisiator (DPD PTALI) di seluruh Indonesia agar dilaksanakan proses penjaringan Pemegang Mandat dan pembentukan perangkat organisasi DPD PTALI.
2. DPD PTALI yang akan menyelenggarakan MUSDA PTALI dapat sekaligus menyelenggarakan MUSDA Perdana PTALI. 3. MUSDA Perdana PTALI dapat diselenggarakan tanpa menunggu MUSDA PTALI. 4. Inisiator dengan memperhatikan ketentuan dan kriteria Pemegang Mandat dapat mengirim calon Pemegang Mandat maksimal 3 (tiga) orang untuk ditetapkan oleh DPP PTALI. 5. DPP PTALI mengirim Surat Keputusan Pemegang Mandat dan melampirkan Pedoman Penyelenggaraan MUSDA Perdana PTALI. 6. Penyelenggaraan MUSDA Perdana PTALI Provinsi mengacu ketentuan AD dan ART, serta Pedoman Penyelenggaraan MUSDA Perdana PTALI 7. Pembentukan perangkat DPD PTALI Provinsi terdiri dari Dewan Pengurus Daerah (Lampiran 4) dan Dewan Pengawas Daerah (Lampiran 5). 8. Nomenklatur kepengurusan dapat mengacu nomenklatur DPP (lampiran 6) dengan memberi ruang inovasi dan kreasi kepada Ketua DPD terpilih untuk melakukan penyesuaian dengan kebutuhan setempat. 9. Setiap Calon Pengurus (Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas Daerah) wajib menandatangani Pakta Integritas sesuai dengan format terlampir pada lampiran 7. Seluruh Pakta intergritas asli diserahkan ke DPP PTALI dan minimal 1 (satu) kopi menjadi pertinggal di DPD Provinsi.
*) Dengan pertimbangan tertentu DPP PTALI berwenang melakukan seleksi langsung Pemegang Mandat untuk penyelanggaraan MUSDA Perdana PTALI Provinsi.
1.4.
KETENTUAN PENUTUP 1.
Perubahan dan penyesuaian Pedoman akan dilakukan bila ditemukan peraturan perundang-undangan dan turunannya yang mengharuskan PTALI melakukan penyesuaian.
2. Proses Penyelenggaraan MUSDA Perdana dan Pembentukan DPD dan Dewan Pengawas Daerah di daerah di bawah pengawasan dan tanggung jawab DPP PTALI. 3. Proses peralihan dan pelaksanaan Sertifikasi Profesi akan diatur lebih lanjut oleh DPP PTALI.
Commented [s1]: Sesuaikan dengan AKTA dan WEB P-TALI
4. Format kop surat, stempel, plakat, dan format terkait lain dapat dikonsultasikan dengan DPP, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pedoman ini. Jakarta, ………………2019 DEWAN PENGURUS PUSAT PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA
Budiyono, Sp.,ST.,MA.,M.Si
Ketua Umum
Asnil, SP. Sekretaris Jenderal
LAMPIRAN 1 PAKTA INTEGRITAS ANGGOTA PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN (PTALI) Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama Lengkap
:
Tempat / tanggal lahir
:
Jenis Kelamin
:
Agama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Pendididkan Terakhir
:
Nomor HP dan WA
:
Surel / email / Web
:
Dengan ini saya menyatakan bersedia dan sanggup ditetapkan sebagai Anggota Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan, yang disingkat PTALI, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan (AD dan ART PTALI) sebagai berikut: a.
Saya bersedia mematuhi Hukum dan Peraturan Perundang–undangan Republik Indonesia, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan (AD dan ART PTALI), serta semua ketentuan Tenaga Ahli Lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Badan Pemerintah Republik Indonesia .
b. Saya bersedia mematuhi Kode Etik dan Tata Laku Profesional Anggota PTALI c.
Apabila pada kemudian hari saya tidak dapat memenuhi peran dan kewajiban saya sebagaimana tersebut di atas, maka saya bersedia dikenakan sanksi atau hukuman, dan atau dinonaktifkan, dan atau diberhentikan atau mengundurkan diri dari keanggotaan PTALI, yang sesuai dengan AD dan ART PTALI.
Pakta Integritas ini saya tanda tangani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ………………………, (kota) ………….. 2019 (tanda tangan)
(Nama Jelas)
LAMPIRAN 2. REKAPITULASI DAFTAR ANGGOTA PTALI PROVINSI LAMPUNG (Minimal 50 orang Anggota)
NO.
NAMA
NIK
ALAMAT
PENDIDIKAN TERAKHIR
1. 2. 3. 4. dst dst
50.
LAMPIRAN 3.
NO. KONTAK
Email
DAFTAR KELENGKAPAN ANGGOTA PTALI PROVINSI LAMPUNG NO.
NAMA
CV
KTP
NPWP
IJAZAH
SKA/SKT
PAKTA INTEGRITAS
SURAT PERNYATAAN
(LAMA,
ANGGOTA PTALI
LAIN
JIKA ADA) 1. 2 3. Dst. Dst.
50.
Keterangan : Semua dokumen KTP, Ijazah, NPWP dalam bentuk Scan PDF, serta 3 lembar pasfoto terbaru ukuran3 x 4
LAMPIRAN 4. STRUKTUR ORGANISASI DEWAN PENGURUS DAERAH PROVINSI LAMPUNG MASA BAKTI 2019-2024 PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN (PTALI)
DEWAN PENGAWAS Ketua
:
Prof. Dr. Ir. Irwan Effendi, M.Sc.
Anggota
:
Dr. Ahmad Herison, S.T., M.T.
Anggota
:
Dr. Ir. Endang Setiawati, M.T.
Ketua
:
Prof. Dr. M. Akib, S.H., M.Hum.
Anggota
:
Dr. Endro Prasetyo W., S.T., M.Sc.
Anggota
:
Yuda Ramdhania, S.T., M.T.
Ketua
:
Meli Suprayitno, S.T., M.T.
Wakil Ketua
:
Gamal Rizal, S.H.
Sekretaris
:
Dody Fasola, S.T.
Wakil Sekretaris
:
Adi Syoukat, S.Sn.
Bendahara
:
Rizky Harsya Andono, S.T.
Wakil Bendahara
:
Danovan Aryandanu, S.T.
Koordinator Bidang SDM/Pelatihan
:
Parjito, S.Pi.
Koordinator Bidang Sertifikasi
:
Fahmi, S.T.
Koordinator Bidang Pemberdayaan
:
Handria Purnama, S.T., M.M.
Koordinator Bidang Organisasi dan Kode Etik
:
Bambang ITERA,
Koordinator Bidang Publikasi
:
Esther Adiati, S.T.
DEWAN PEMBINA/PENASEHAT
DEWAN PENGURUS
Bidang - Bidang
Halaman 10
LAMPIRAN 5. PAKTA INTEGRITAS PENGURUS DEWAN PENGURUS DAERAH PROVINSI LAMPUNG MASA BAKTI 2019 - 2024 PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA (PTALI) Saya yang bertanda tangan di bawah ini yaitu : Nama Lengkap
:
Tempat / tanggal lahir
:
Jenis Kelamin
:
Agama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Pendididkan Terakhir
:
Nomor HP dan WA
:
Surel/email /line/Web
:
Dengan ini saya menyatakan bersedia, siap dan sanggup ditugaskan sebagai anggota Dewan Pengurus Daerah Provinsi Lampung Masa Bakti 2019 - 2024 Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan dengan Jabatan _____________________________________________, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan (AD dan ART PTALI) sebagai berikut: 1.
Saya sebagai Anggota PTALI menyetujui dan akan mendukung penuh semua penerapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Tata Laku Profesional Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan.
2.
Saya bersedia berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab sesuai kapasitas jabatan saya dalam organisasi kepengurusan PTALI Masa Bakti 2019 - 2024
3.
Saya akan selalu bekerja sama dengan semua pengurus dan mendukung penuh semua kebijakan organisasi sesuai dengan AD dan ART PTALI selama Masa Bakti 2019 - 2024
4.
Apabila pada kemudian hari saya tidak dapat memenuhi peran dan kewajiban saya sebagaimana tersebut di atas, maka saya bersedia mengundurkan diri dan atau dimutasi atau dinonaktifkan dari kepengurusan organisasi sesuai AD dan ART PTALI.
Pakta Integritas ini saya tanda tangani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ………………………, (kota) ………….. 2019 (tanda tangan)
(Nama Jelas)
Halaman 11
PAKTA INTEGRITAS PENGURUS DEWAN PENGAWAS DAERAH PROVINSI LAMPUNG MASA BAKTI 2019 - 2024 PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA (PTALI) Saya yang bertanda tangan di bawah ini yaitu : Nama Lengkap
:
Tempat / tanggal lahir
:
Jenis Kelamin
:
Agama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Pendididkan Terakhir
:
Nomor HP dan WA
:
Surel/email /line/Web
:
Dengan ini saya menyatakan bersedia, siap dan sanggup ditugaskan sebagai anggota Dewan Pengawas Daerah Provinsi Lampung Masa Bakti
2019-2024 Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan dengan Jabatan
______________________________________________, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (AD dan ART PTALI) sebagai berikut: 1.
Saya sebagai Anggota PTALI menyetujui dan akan mendukung penuh semua penerapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Tata Laku Profesional Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan
2.
Saya bersedia berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab sesuai kapasitas jabatan saya dalam organisasi kepengurusan PTALI Masa Bakti 2019-2024
5.
Saya akan selalu bekerja sama dengan semua pengurus dan mendukung penuh semua kebijakan organisasi sesuai dengan AD dan ART PTALI selama Masa Bakti 2019-2024
6.
Apabila pada kemudian hari saya tidak dapat memenuhi peran dan kewajiban saya sebagaimana tersebut di atas, maka saya bersedia mengundurkan diri dan atau dimutasi atau dinonaktifkan dari kepengurusan organisasi sesuai AD dan ART PTALI.
Pakta Integritas ini saya tanda tangani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ………………………, (kota) ………….. 2019 (tanda tangan)
(Nama Jelas)
Halaman 12
PAKTA INTEGRITAS PENGURUS DEWAN PEMBINA/PENASEHAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG MASA BAKTI 2019 - 2024 PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA (PTALI) Saya yang bertanda tangan di bawah ini yaitu : Nama Lengkap
:
Tempat / tanggal lahir
:
Jenis Kelamin
:
Agama
:
Pekerjaan
:
Alamat
:
Pendididkan Terakhir
:
Nomor HP dan WA
:
Surel/email /line/Web
:
Dengan ini saya menyatakan bersedia, siap dan sanggup ditugaskan sebagai anggota Dewan Pengawas Daerah Provinsi Lampung Masa Bakti
2019-2024 Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan dengan Jabatan
______________________________________________, yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Perkumpulan Tenaga Ahli Konsultan Indonesia (AD dan ART PTALI) sebagai berikut: 3.
Saya sebagai Anggota PTALI menyetujui dan akan mendukung penuh semua penerapan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik dan Tata Laku Profesional Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan
4.
Saya bersedia berpartisipasi aktif dan penuh tanggung jawab sesuai kapasitas jabatan saya dalam organisasi kepengurusan PTALI Masa Bakti 2019-2024
7.
Saya akan selalu bekerja sama dengan semua pengurus dan mendukung penuh semua kebijakan organisasi sesuai dengan AD dan ART PTALI selama Masa Bakti 2019-2024
8.
Apabila pada kemudian hari saya tidak dapat memenuhi peran dan kewajiban saya sebagaimana tersebut di atas, maka saya bersedia mengundurkan diri dan atau dimutasi atau dinonaktifkan dari kepengurusan organisasi sesuai AD dan ART PTALI.
Pakta Integritas ini saya tanda tangani dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab. ………………………, (kota) ………….. 2019 (tanda tangan)
(Nama Jelas)
Halaman 13
LAMPIRAN 8. CONTOH LOGO, BENDERA DAN STEMPEL 1.
Contoh Logo
2. Contoh Bendera
DEWAN PENGURUS DAERAH PROVINSI LAMPUNG
PERKUMPULAN FORUM TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA
3. Contoh Stempel DPD
DPD PTALI Provinsi LAMPUNG Halaman 14
Profesional And Credible LAMPIRAN 9. KOP SURAT DPD
DEWAN PENGURUS DAERAH SUMATERA BARAT
PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA
Komplek Perkantoran Grand Pasar Minggu LAMPIRAN 10 Urutan Tap MUSDA
Jl. Rawa Bambu No 88-X Lantai 4 RT 13 RW 05 Kel. Pasar Minggu, Kec. Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12520
+62 8111102331 +62 2110. 27806899 LAMPIRAN TAP MUSDA
[email protected]
www.pertahkindo.or.id
Halaman 15
DAFTAR URUT NOMOR KETETAPAN MUSYAWARAH DAERAH PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA TAP NOMOR
01/TAP-MUSDA I/ PTALI –LAMPUNG/IV/2019
02/TAP-MUSDA I/ PTALI -........../IV/2019
03/TAP-MUSDA I/ PTALI -........../IV/2019
04/TAP-MUSDA I/ PTALI -........../IV/2019
TENTANG KEABSAHAN MUSYAWARAH DAERAH PERDANA .......... PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA
PENGESAHAN ACARA DAN TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH DAERAH PERDANA .......... PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA PENETAPAN PEMIMPIN SIDANG PLENO MUSYAWARAH DAERAH PERDANA .......... PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA PENETAPAN PEMIMPIN SIDANG KOMISI MUSYAWARAH DAERAH PERDANA .......... PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA
05/TAP-MUSDA I/ PTALI -........../IV/2019
PENETAPAN ARAH KEBIJAKAN UMUM TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN PROGRAM UTAMA DAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ORGANISASI PTALI PROVINSI (KOMISI A)
06/TAP-MUSDA I/ PTALI -........../IV/2019
PENETAPAN ISU ISU STRATEGIS TENTANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN TENAGA AHLI KONSULTAN PTALI PROVINSI (KOMISI B)
07/TAP-MUSDA I/ PTALI -........../IV/2019
08/TAP-MUSDA I/ PTALI -........../IV/2019
PENETAPAN PENGURUS HARIAN DEWAN PENGURUS DAERAH .......... PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA PENETAPAN DEWAN PENGAWAS DAERAH .......... PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA
Halaman 16
LAMPIRAN 11 Rancangan Acara
MUSYAWARAH DAERAH PERDANA ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA KOTA......., _____ 2018
RANCANGAN ACARA
MUSYAWARAH DAERAH PERDANA ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN INDONESIA TEMA MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PERTAHKINDO ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi:
NO
WAKTU
ACARA
1.
08.00–09.00
Registrasi Peserta MUSDA
Peserta MUSDA wajib menyerahkan Pakta Integritas sebelum MUSDA
2.
09.00-10.00
Pembukaan MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PTALI ..........*) isi sesuai dengan
1. Hadirin bernyanyi lagu Indonesia Raya 2. Doa pembuka 3. Laporan Pemegang Mandat PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi selaku Penanggung Jawab Penyelenggara MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama
nama provinsi
KEGIATAN / KETERANGAN
provinsi
4. Sambutan Ketua Asosiasi Badan Usaha ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi mewakili Mitra PTALI
Halaman 17
5. Sambutan Ketua LPJKP ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi
6. Sambutan Ketua Umum DPP PTALI 7. Sambutan dan Pembukaan MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi oleh Gubernur 8. Doa Pembuka
3.
10.00-10.10
Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Musyawarah Daerah Perdana ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi Persatuan Tenaga Ahli Lingkungan Indonesia
10.10-10.20
3.
10.20–10.30
- Wakil Pemerintah ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi
- Wakil LPJK ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi - DPP PTALI - Wakil-wakil Mitra Asosiasi Perusahaan Profesi tingkat ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi - Penyerahan Cenderamata - Foto Bersama
Pernyataan Keabsahan (quorum) MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PTALI ..........*) isi sesuai dengan
Pemegang Mandat selaku Prnanggung Jawab Penyelenggara MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi
nama provinsi
4.
10.30-10.45
Rehat Kopi
10.45-11.30
Sidang Pleno Pertama
1. Pembahasan dan Penetapan Acara MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi
2. Pembahasan dan Penetapan Tata Tertib MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi
3. Pemilihan & Penetapan Pemimpin Sidang Pleno MUSDA PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi
4. Serah Terima Pemimpin Sidang Pleno MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi
5. Pemilihan & Penetapan Pemimpin Sidang Komisi MUSDA PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi Halaman 18
5.
11.35-13.00
Sidang Komisi
KOMISI A : Arah Kebijakan Umum, Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Organisasi PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi Pembahasan masalah masalah Organisasi, Tugas, Usaha, Kewajiban, Registrasi Awal dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan & Belanja Organisasi PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi KOMISI B : Isu Isu Strategis Pembahasan Isu - isu Strategis, Prospek Masa Depan Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil
7.
13.00_14.00
Istirahat dan Makan Siang
6.
14.00–14.40
Sidang Pleno Kedua
1. Laporan dan Pembahasan Hasil Sidang Komisi A dan Komisi B 2. Penetapan Arah Kebijakan Umum dan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan & Belanja Organisasi PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi (Komisi A) 3. Penetapan Isu - isu Strategis (Komisi B)
7.
14.40–17.00
Sidang Pleno Ketiga (termasuk Istirahat Sholat)
1. Penjelasan oleh Panitia Pemilihan 2. Penyajian Visi, Misi dan Program Utama Para Calon Ketua DPD PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi Masa Bakti 2018– 2023 3. Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Daerah ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi PTALI Masa Bakti 2018–2023 selaku Ketua Formatur dan 1 (satu) atau 2 (dua) orang Anggota Formatur 4. Pemilihan Dewan Pengawas Daerah ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi PTALI Masa Bakti 2018-2023. 5. Penyusunan Dewan Pengurus Daerah dan Dewan Pengawas Daerah ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi PTALI Masa Bakti 2018-2023 6. Penetapan Dewan Pengurus Daerah dan Halaman 19
Dewan Pengawas Daerah ..........*) isi sesuai dengan PTALI Masa Bakti 2018-2023
nama provinsi
8.
17.00 –17.50 Penutupan MUSDA I PTALI ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi
9
17.50-18.00
1. Pengukuhan Dewan Pengawas Daerah dan Dewan Pengurus Daerah ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi PTALI Masa Bakti 2018-2023 oleh DPP PERTAHKINDO 2. Sambutan Ketua Dewan Pengurus Daerah ..........*) isi sesuai dengan nama provinsi PTALI Masa Bakti 2018-2023 3. Penutupan MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PTALI PROVINSI oleh DPP PTALI 4. Doa Penutup Foto Bersama
LAMPIRAN 12 Rancangan Tata Tertib Halaman 20
MUSYAWARAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN (PTALI) KOTA BANDAR LAMPUNG, 11 APRIL 2019
RANCANGAN TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH DAERAH LAMPUNG PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN (PTALI) . Nomor : 01/TAP MUSYAWARAH DAERAH/PTALI-LAMPUNG/VI/2019 ========================================================== ===== BAB. I NAMA, WAKTU DAN TEMPAT Pasal 1 Nama
1. Musyawarah ini dinamakan MUSYAWARAH DAERAH PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN, yang selanjutnya disebut MUSYAWARAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG, PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN (PTALI), merupakan perangkat organisasi tertinggi yang diselenggarakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun pada triwulan kedua. 2. MUSYAWARAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG PTALI Tahun 2019 merupakan MUSYAWARAH DAERAH yang diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah Masa Bakti 2019 – 2022, pada tanggal 11 April 2019 bertempat di Provinsi Lampung. Pasal 2 Waktu dan Tempat
MUSYAWARAH DAERAH PERDANA ini dilaksanakan pada tanggal 11 April tahun 2019 dan diadakan di Hotel Bukit Randu di Bandar Lampung.
Halaman 21
BAB II DASAR PENYELENGGARAAN, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3 Dasar Penyelenggaraan
MUSYAWARAH DAERAH ini diselenggarakan berdasarkan Akta PTALI, Pasal 14, ayat 1 butir 1.3. Pasal 4 Tugas dan Wewenang
Tugas dan wewenang MUSYAWARAH DAERAH adalah : 1. Musyawarah Daerah mengambil keputusan secara musyawarah mufakat, apabila dengan cara demikian tidak diperoleh kesepakatan, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari suara yang dikeluarkan dengan sah, setiap peserta/Anggota Musyawarah Daerah Perkumpulan berhak mengeluarkan 1 (satu) suara, jika jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka keputusan diambil beradasarkan keputusan Ketua Musyawarah Daerah. 2. Musyawarah Daerah mengesahkan Laporan TahunanPengurus yang terdiri dari Laporan kegiatan dan LaporanKeuangan Perkumpulan daerah tahun lalu yang telah diaudit. 3. Musyawarah Daerah harus dibuatkan Notulen yang wajib ditandatangani oleh Ketua Musyawarah Daerah dan Sekretaris Musyawarah Daerah, kecuali Notulen dibuat dihadapan Notaris.
BAB. III Halaman 22
TEMA MUSYAWARAH DAERAH PERDANA
Pasal 5 Tema
Adapun tema MUSYAWARAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN (PTALI) saat ini adalah :
”TEMA TEMA PENINGKATAN KAPASITAS DAN KUALITAS KONSULTAN NASIONAL UNTUK …….TEMA TEMA”
BAB. IV KEABSAHAN, PESERTA DAN UNDANGAN Halaman 23
Pasal 6 Keabsahan
MUSYAWARAH DAERAH PROVINSI LAMPUNG PTALI tahun 2019 dinyatakan sah, bilamana :(AD,
BAB VII Pasal 27 ayat 1, 5 & 6 )
1. Mengingat bahwa MUSYAWARAH DAERAH PERDANA ini adalah MUSYAWARAH DAERAH PERDANA maka persyaratan ditetapkan secara khusus sesuai dengan Keputusan DPP Pertahkindo. 2. Dihadiri oleh paling sedikit 50 (lima puluh) anggota disertai kewajiban dan haknya. 3. Dalam hal quorum tidak tercapai, maka MUSYAWARAH DAERAH PERDANAditunda setiap setengah jam sekali dengan waktu penundaan paling lama 1 (satu) jam. 4. Sesudah penundaan 1 (satu) jam quorum belum juga tercapai maka Musyawarah dapat diselenggarakan, serta segala ketetapan dan keputusan yang diambil sah.
Pasal 7 Peserta dan Undangan
Peserta MUSYAWARAH DAERAH adalah : ( ART. Pasal 24 ayat 1,2, & 4 )
1. Peserta MUSYAWARAH DAERAH PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN terdiri dari Peserta Penuh dan Peserta Peninjau. 2. Peserta Penuh MUSYAWARAH DAERAH yaitu : a) Calon Anggota/Anggota.
(1).
(2)
Setiap Calon Anggota/Anggota adalah “Peserta Penuh” MUSYAWARAH DAERAH yang mempunyai 1 (satu) hak suara. Calon Anggota terdiri dari Anggota Penuh yang telah ditetapkan oleh MUSYAWARAH DAERAH dan mempunyai 1 (satu) hak suara sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan SK DPP PTALI. Bilamana seorang Calon Anggota/Anggota tidak dapat hadir dalam MUSYAWARAH DAERAH, maka suara yang menjadi haknya tidak dapat dikuasakan kepada seorang Calon Anggota Lainnya, karena mekanisme pemilihan bersifat LANGSUNG BEBAS DAN RAHASIA. Halaman 24
3. Peserta Peninjau MUSYAWARAH DAERAH yaitu : - Undangan lain yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Daerah untuk mengikuti MUSYAWARAH DAERAH.
BAB. IV HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA
Halaman 25
Pasal 8 Hak Peserta
Peserta MUSYAWARAH DAERAH mempunyai Hak sebagai berikut :
A. Hak Peserta Penuh : (AD, Pasal 13, & ART, Pasal 24 ayat 1,3,4) 1. Mempunyai hak turut serta dalam seluruh kegiatan MUSYAWARAH DAERAH PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN (PTALI). 2. Mempunyai hak bicara dalam setiap persidangandan dalam mengambil keputusan 3. Mempunyai hak 1 (satu) suara dalam memilih untuk satu calon Ketua Dewan Pengurus Daerah. B. Hak Peserta Peninjau : (AD, pasal 13, ayat b) 1. Mempunyai hak turut serta dalam seluruh kegiatan-kegiatan MUSYAWARAH DAERAH 2. Mempunyai hak bicara dalam setiap persidangan. 3. Tidak mempunyai hak suara dalam memilih Ketua DPD maupun dalam setiap pengambilan keputusan. Pasal 9 Kewajiban Peserta
Seluruh Peserta MUSYAWARAH DAERAH berkewajiban untuk : 1. Menunjukkan bukti keabsahan sebagai Peserta dengan memakai Tanda Pengenal selama mengikuti MUSYAWARAH DAERAHPERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN. 2. Mentaati dan melaksanakan ketentuan Tata Tertib MUSYAWARAH DAERAH PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN. 3. Menghadiri sidang pleno dan rapat – rapat sebagaimana yang diatur dalam Tata tertib dan jadwal acara dengan ketentuan harus menandatangani daftar hadir yang disiapkan Panitia. 4. Menjaga kelancaran jalannya sidang-sidang MUSYAWARAH DAERAH PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN. 5. Mengikuti seluruh acara MUSYAWARAH DAERAH PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN dengan tertib dan penuh rasa tanggung jawab.
BAB. V ALAT KELENGKAPAN MUSYAWARAH DAERAH dan MEKANISMENYA
Halaman 26
Pasal 10 Alat Kelengkapan MUSYAWARAH DAERAH PERDANA
MUSYAWARAH DAERAH mempunyai alat kelengkapan sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Penanggung jawab MUSYAWARAH DAERAH Pimpinan Sidang sementara MUSYAWARAH DAERAH. Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH. Sidang Pleno. Sidang Komisi. Rapat Tim Perumus. Rapat – rapat lainnya.
Pasal 11 Penanggung Jawab MUSYAWARAH DAERAH
Penanggung Jawab MUSYAWARAH DAERAH adalah Panitia MUSYAWARAH DAERAH dalam hal ini adalah Penerima Mandat Penyelenggara MUSYAWARAH DAERAH sesuai dengan SK DPP PTALI dengan tugas dan tanggung jawab terhadap kelancaran dan ketertiban pelaksanaan MUSYAWARAH DAERAH.
Pasal 12 Pimpinan Sementara MUSYAWARAH DAERAH PERDANA
Pimpinan Sementara MUSYAWARAH DAERAH PERDANA ( ART Pasal 26 ayat 1,2 & 4 ) Pimpinan Sementara MUSYAWARAH DAERAH PERDANA adalah Panitia Pengarah MUSYAWARAH DAERAH PERDANA yang mempunyai tugas dan wewenang memimpin Sidang Pleno untuk : 1. Menetapkan Jadwal Acara dan Tata Tertib MUSYAWARAH DAERAH PERDANA 2. Memilih dan menetapkan Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH PERDANA
Pasal 13 Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH PERDANA
Halaman 27
Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH ( ART Pasal 26, ayat 2 ) ● Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH merupakan satu kesatuan Pimpinan yang bersifat kolektif yang terdiri dari sekurang – kurangnya 3 (tiga) orang terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota, seorang sekretaris merangkap anggota dan seorang anggota lainnya. ● Tugas dan wewenang Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH - Memimpin sidang Pleno MUSYAWARAH DAERAH, berdasarkan jadwal acara dan Tata Tertib MUSYAWARAH DAERAH. - Menjaga kelancaran dan ketertiban MUSYAWARAH DAERAH serta memimpin sidang pleno MUSYAWARAH DAERAH dengan sebaik – baiknya. - Mempertemukan pendapat yang berbeda, menyimpulkan pembicaraan dan mendukung persoalan sebenarnya, mengembalikan jalannya sidang ke pokok pembicaraan. - Meneliti keabsahan serta persidangan baik dalam kehadiran Peserta dalam sidang, dalam menggunakan hak suara dan hak bicara. - Mengetahui, memberi atau tidak memberi izin kepada Peserta yang menghadiri atau meninggalkan persidangan. - Mengatur, memberi persetujuan izin dan menentukan batas waktu bicara bagi Peserta. - Menegur dan menghentikan pembicaraan peserta jika ternyata melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dan atau menyimpang dari pokok acara sidang yang telah ditentukan. - Mengatur terselenggaranya sidang komisi, dan Rapat Tim Perumus - Mengesahkan dan menandatangani risalah dan keputusan MUSYAWARAH DAERAH.
BAB. VI PERSIDANGAN ( Sidang Pleno, Sidang Komisi dan rapat – rapat) Halaman 28
Pasal 14 Sidang Pleno
● Sidang Pleno MUSYAWARAH DAERAH dihadiri oleh Peserta Penuh, Peserta Peninjau. ● Sidang Pleno MUSYAWARAH DAERAH dipimpin oleh Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH, kecuali Pleno 1 dipimpin oleh Pimpinan Sementara MUSYAWARAH DAERAH. ● Seluruh Keputusan Sidang Pleno adalah Keputusan MUSYAWARAH DAERAH. Pasal 15 Sidang Komisi
● Sidang Komisi Terdiri dari : ►Komisi A
: - Menyusun Pedoman Program Kerja dan Menyusun Pedoman RAPBO
►Komisi B
: - Membahas Isue – isue strategis
●
Pembentukan Komisi ditentukan oleh Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH
●
Kecuali Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH setiap peserta penuh wajib mengikuti Rapat Komisi berdasarkan penetapan yang ditentukan pimpinan MUSYAWARAH DAERAH sedangkan bagi peserta Peninjau dapat mengikuti sidang Komisi dengan mendaftarkan diri terlebih dahulu.
●
Sidang Komisi didampingi oleh satu atau lebih anggota Panitia Pengarah yang ditunjuk oleh Ketua Panitia Pengarah dengan tugas membantu kelancaran jalannya sidang komisi yang dimaksud.
●
Sidang Komisi bertugas membahas menganai hal – hal yang menjadi ruang lingkup acara sidang komisi yang selanjutnya hasilnya disampaikan ke sidang Pleno MUSYAWARAH DAERAH.
●
Pimpinan Sidang Komisi merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif terdiri dari 3 (tiga) orang yang dipilih dari dan oleh peserta sidang Komisi yang bersangkutan dengan komposisi 1 (satu) orang Ketua, 1 (satu) orang sekretaris dan 1 (satu) orang anggota. Pasal 16 Sifat Persidangan
Halaman 29
Sidang Pleno MUSYAWARAH DAERAH terbuka, kecuali dinyatakan tertutup oleh Pimpinan Sidang. Rapat – rapat Komisi dan Rapat – rapat Pimpinan MUSYAWARAH DAERAH bersifat tertutup. Pasal 17 Pengambilan Keputusan
1. Semua keputusan yang diambil di dalam sidang MUSYAWARAH DAERAH DPP PTALI diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat. 2. Bilamana dengan jalan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan suara terbanyak. 3. Keputusan MUSYAWARAH DAERAH adalah keputusan yang di sahkan oleh sidang Pleno MUSYAWARAH DAERAH.
BAB. VII TATA CARA PEMILIHAN Pimpinan Dewan Pengurus Daerah PTALI Halaman 30
Pasal 18 Tahapan Pemilihan dan Ketentuan Pemilihan
Berdasarkan ketentuan AD Pasal 18 ayat 6 e dan ART pasal 19 ayat 3,5, dan 7, tata cara Pemilihan Ketua Dewan Pengurus Daerah, dilakukan dalam MUSYAWARAH DAERAH dengan cara: Tahapan Pemilihan : 1) Tahap Pemilihan dilakukan setelah selesainya Rapat Pleno III. 2) Pelaksanaan Tahap Pemilihan dalam sidang MUSYAWARAH DAERAH Dipimpin oleh Panitia Pemilihan. 3) Tahap Pemilihan menghasilkan : - Seorang Ketua Dewan Pengurus Daerah selaku Ketua Formatur dan 2 (dua) orang Anggota Formatur yang dilakukan dalam sidang MUSYAWARAH DAERAH. 4) Bakal calon ketua tersebut jika memungkinkan terlebih dahulu menyampaikan visi dan misi dihadapan peserta MUSYAWARAH DAERAH dengan waktu yang dibatasi. Ketentuan Pemilihan : 1) Dalam Tahap Pemilihan calon Ketua / Formatur Dewan Pengurus Daerah, ketentuannya bahwa setiap peserta berhak atas 1 (satu) suara untuk satu calon Ketua Dewan Pengurus Daerah. 2) Calon Ketua / Formatur Dewan Pengurus Daerah yang memperoleh suara terbanyak secara langsung menjadi Ketua Dewan Pengurus Daerah sekaligus sebagai ketua Formatur, dan 2 (dua) orang yang memiliki suara terbanyak berikutnya menjadi anggota Formatur. 3) Ketua Formatur di bantu oleh anggota Formatur melaksanakan Rapat Formatur menyusun minimal Dewan Pengurus Harian untuk diangkat dan disahkan oleh Musyawarah yang memilihnya. 4) Anggota Formatur tidak diharuskan menjadi anggota Dewan Pengurus.
Mekanisme Pemilihan Ketentuan Perolehan suara dalam Pemilihan Ketua Dewan pengurus Daerah, di uraikan sebagai berikut :
a) Apabila terdapat perolehan suara terbanyak pertama (Ranking satu ) lebih dari satu (1) orang, maka dilakukan pemilihan ulang hanya pada calon yang memperoleh suara terbanyak yang sama. Hasil dari pemilihan ulang tersebut yang memperoleh suara terbanyak pertama menjadi Ketua (Ketua Formatur) dan yang memperoleh suara terbanyak ke dua Halaman 31
menjadi anggota Formatur. Selanjutnya Formatur yang ketiga yang memperoleh suara terbanyak ke tiga dari pemilihan pertama.
b) Apabila terdapat perolehan suara terbanyak pertama satu orang dan yang memperoleh suara terbanyak ke dua terdapat dua orang, maka ke tiga calon tersebut ditetapkan langsung menjadi Ketua Formatur dan anggota Formatur.
c) Apabila terdapat perolehan suara terbanyak pertama satu orang dan yang memperoleh suara terbanyak ke dua terdapat satu orang dan yang memperoleh suara terbanyak ke tiga terdapat dua orang maka dilakukan pemilihan ulang hanya pada calon yang mendapat suara terbanyak ke tiga saja untuk mendapatkan satu orang anggota Formatur.
d) Hasil dari pemilihan Formatur tersebut di buatkan Berita Acara oleh Panitia Pemilihan dan diserahkan kepada Sidang Musyawarah untuk selanjutnya di tetapkan dengan Surat keputusan Musyawarah.
BAB VIII TATA CARA PERSIDANGAN DAN BICARA, GANGGUAN DAN RISALAH Halaman 32
Pasal 19 Tata Cara Persidangan dan Bicara
1) Setelah Sidang di buka,pimpinan sidang menjelaskan secara singkat pokok-pokok acara sidang,pimpinan sidang wajib menjaga agar sidang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan tata tertib dan pokok–pokok acara sidang. 2) Setiap pembicaraan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pimpinan sidang,dan pimpinan sidang dapat mengadakan ketentuan –ketentuan mengenai peserta berbicara. Pembicara berbicara pada gilirannya,menurut waktu dan tempat yang telah disediakan dan diatur oleh pimpinan sidang. Selama berbicara,pembicara tidak boleh diganggu, kecuali bila pimpinan sidang menganggap pembicara telah menyimpang dari pokok-pokok acara dan waktu waktu yang telah ditetapkan. Dalam hal seperti ini pimpinan sidang berhak meminta pembicara supaya mengakhiri pembicaraannya.Pimpinan sidang berhak menegur dan memberi peringatan pembicara yang menyimpang dari pokok-pokok acara atau mengeluarkan kata-kata yang tidak layak/mengganggu ketertiban,agar tertib kembali. Apabila pembicara itu tidak mentaati teguran danperingatan dari pimpinan sidangdapat melarangnya meneruskan pembicaraan dan seterusnyamempersilahkan pembicara untuk duduk kembali ketempatnya.dan jika yang bersangkutan masih saja tidak mentaatinya,pimpinan sidang dapat memerintahkan pembicara tersebut untuk meninggalkan sidang. 3) Apabila diperlukan atas persetujuan sidang, pimpinan sidang dapat menunda sidang paling lama satu jam.
Pasal 20 Gangguan Ketertiban Sidang
1) Apabila perserta melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak layak/mengganggu ketertiban sidang, pimpinan sidang memperingatkan agar peserta tersebut menghentikan perbuatannya.
2) Jika peringatan tersebut pada butir (1), tidak diindahkan, pimpinan sidang dapat : ● Mempersilahkan peserta itu meninggalkan ruangan sidang untuk masa waktu yang ditentukan pimpinan sidang.
Halaman 33
● Apabila peserta tersebut masih saja tidak mengindahkan ketentuan pada butir 2, maka pimpinan sidang dapat memberhentikan peserta tersebut dari keikutsertaannya pada MUSYAWARAH DAERAH.
PASAL 21 Risalah Persidangaan
Pimpinan sidang / rapat harus membuat risalah tertulis mengenai jalannya persidangan / rapat yang berisi sebagai berikut : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.
Tempat Acara sidang /rapat. Hari /tanggal dan jam permulaan serta penutupan sidang / rapat. Nama pimpinan sidang /rapat. Lampiran absensi peserta sidang /rapat. Pembicara dan pendapat yang mengemuka dalam persidangan /rapat. Keputusan –Keputusan sidang /rapat. Dan hal-hal yang dianggap perlu untuk dicatat.
BAB. IX PENUTUP
Halaman 34
Pasal 22 Penutup
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Pedoman Tata Tertib ini, akan ditetapkan oleh MUSYAWARAH DAERAH yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ketetapan ini.
Tempat................., tanggal 11 bulan April tahun 2019
PEMIMPIN SIDANG PLENO SEMENTARA MUSYAWARAH DAERAH PERDANA PROVINSI LAMPUNG PERSATUAN TENAGA AHLI LINGKUNGAN (PTALI)
Ketua
:
......................................
......................................
Sekretaris
:
......................................
......................................
Anggota
:
......................................
......................................
Halaman 35