Draft Perjanjian Komitmen Bela Negara [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN PROBOL INGGO DINAS KESEHATAN



PUSKESMAS MARON Jl. Asmali No. 604 Maron 67276 Telp. (0335) 611552 Email : [email protected]



MARON - PROBOLINGGO



PERJANJIAN KOMITMEN BELA NEGARA DALAM MENJALANKAN TUGAS SEBAGAI ASN Yang mengetahui di bawah ini : Nama



: drg. Vina Fitria Yon Surya, M.Kes



NIP



: 19840629 201101 2 010



Jabatan



: Kepala Puskesmas Maron



Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama



: drg. Putri Kharisma Dewi



NIP



: 19921011 202203 2 002



Jabatan



: Ahli Pertama – Dokter Gigi Puskesmas Maron



Siap berkomitmen dalam menjalankan tugas sebagai ASN : 1.



Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah;



2.



Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menaati peraturan yang berlaku Puskesmas Maron;



3.



Melaksanakan tugas kedinasan dengan disiplin, penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;



4.



Memberikan pelayanan sesuai standar, ramah, dan optimal kepada masyarakat;



5.



Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;



6.



Menyimpan rahasia jabatan, dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;



7.



Menjaga, menggunakan, dan memelihara fasilitas sarana dan prasarana di lingkungan kedinasan;



8.



Menjaga nama baik Puskesmas Maron sebagai lingkungan kedinasan;



9.



Menciptakan suasana rukun, damai, dan harmonis di lingkungan kedinasan;



10. Berpikir kreatif dan inovatif dalam menjalankan tugas kedinasan.



Demikian komitmen ini saya buat dan disepakati bersama. Apabila dikemudian hari ditemukan pelanggaran atas komitmen yang dibuat, maka saya siap menerima sanksi sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.



Probolinggo,



Agustus 2022



Mengetahui, Kepala Puskesmas Maron



Yang membuat pernyataan



drg. Vina Fitria Yon Surya, M.Kes NIP. 19840629 201101 2 010



drg. Putri Kharisma Dewi NIP. 19921011 202203 2 002