Draft Perjanjian Konsinyasi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN TITIP JUAL (KONSINYASI) ANTARA PT. POLINDO UTAMA DENGAN XXXXXXXXXXXXXXXX



Pada hari ini, Senin tanggal 23 bulan Maret tahun 2020 di (Kota Tempat penandatanganan) telah diadakan Perjanjian antara: 1.



Nama Pekerjaan Alamat



: : :



Dalam hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama Perseroan Terbatas PT. POLINDO UTAMA yang beralamat di Jalan Kp. Bayur Kali No. 118, RT. 01, RW. 04, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, berkedudukan di Tangerang, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2.



Nama Pekerjaan Alamat



: : :



      Dalam hal ini bertindak selaku diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para Pihak bersama-sama menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut: Bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pihak yang menitip-jualkan barang kepada  PIHAK KEDUA berupa: Nama Barang Jumlah barang Harga Jual



: : :



Kedua belah pihak sepakat mengadakan Perjanjian Jual Beli Barang dengan sistem titip jual (konsinyasi) dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 Barang konsinyasi tercantum dalam Lampiran yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini. Pasal 2 1. Barang konsinyasi yang belum laku secara keseluruhan tanpa kecuali masih dianggap sebagai milik PIHAK PERTAMA.



2. Jika terjadi perubahan harga jual dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA satu bulan sebelumnya sehingga harga baru tersebut dapat diberlakukan. 3. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. 4. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu ke waktu dapat mengalami terjadi perubahan harga jual dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA satu bulan sebelumnya, sehingga harga baru tersebut dapat diberlakukan. 5. Jika terjadi perubahan harga, maka jumlah deposit yang dititipkan juga disesuaikan. 6. Lampiran yang berisi barang yang dikonsinyasikan dari waktu ke waktu dapat mengalami perubahan sepanjang perubahan itu disetujui dan ditandatangani oleh Para Pihak. Pasal 3 Sistem pemesanan, pengiriman barang, dan pembayaran akan diatur sebagai berikut: a. PIHAK PERTAMA mengirim barang sesuai dengan jumlah barang yang dikonsinyasikan. Pemesanan barang dari PIHAK KEDUA kapada PIHAK PERTAMA sesuai jumlah minimum order. Jika jumlah barang yang dipesan mencapai jumlah kuota tertentu, maka ongkos kirim ditanggung PIHAK PERTAMA. Jika tidak memenuhi kuota, maka ongkos kirim ditanggung PIHAK KEDUA. b. Pembayaran dilakukan setelah ada penjualan, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening Bank _____. Pasal 4 1. Dengan melalui kesepakatan terlebih dahulu, kedua belah pihak dapat menghentikan perjanjian ini sebelum masa kontrak berakhir. 2. Ketika perjanjian berhenti (selesai) sebelum masa berlaku yang disepakati habis, maka seluruh barang konsinyasi dikembalikan seluruhnya kepada PIHAK PERTAMA dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA wajib membayar lunas terhadap barang yang sudah terjual kepada PIHAK PERTAMA. Pasal 5 Perjanjian ini berlaku _____ tahun, terhitung setelah penandatanganan Perjanjian ini oleh Para Pihak, dan dapat diperpanjang secara tertulis sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Pasal 6 PIHAK PERTAMA akan memberikan kepada PIHAK KEDUA atribut pemasaran, seperti : spanduk, stand banner dan brosur sebagai pendukung pemasaran.



Pasal 7 Perjanjian berakhir, maka seluruh barang konsinyasi yang belum laku terjual dikembalikan secara sempurna kepada PIHAK PERTAMA dengan seluruh ongkos kirim barang ditanggung oleh PIHAK PERTAMA, dan PIHAK KEDUA wajib membayar lunas terhadap barang yang sudah terjual kepada PIHAK PERTAMA, kemudian Pihak pertama wajib mengembalikan uang deposit yang telah dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK KEDUA terhadap barang yang belum laku terjual. Pasal 8 Jika terjadi perselisihan antara Para Pihak akibat pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak sepakat akan terlebih dahulu melakukan musyawarah. Dan, apabila dengan musyawarah tidak terselesaikan, maka Para Pihak memilih domisili hokum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Tangerang. Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dan saksi-saksi pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada awal perjanjian, dibuat rangkap dua, dan dibubuhi meterai cukup yang keduanya memiliki kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA                                                                                                                              PIHAK KEDUA PT. POLINDO UTAMA



_____________                                                                                                                              ___________