Draft Sewa Forklift [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN SEWA MENYEWA FORKLIFT PT SIERAD PRODUCE TBK DENGAN PT JAYA TRADE INDONESIA Nomor : ………………………………………… Pada hari ini ….. tanggal ….. bulan … tahun dua ribu sembilan belas (…-..-2019), di Tangerang telah dibuat dan ditandatangani Perjanjian Sewa-Menyewa Forklift (untuk selanjutnya disebut “Perjanjian”) oleh dan antara lain : 1. Daniel Lawrence Angelo Law



Direktur PT. Polindo Utama, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Polindo Utama berkedudukan di Tangerang, di Kp. Bayur Kali No. 118, RT. 01, RW. 04, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.



2. Padot M. Gultom



Direktur PT JAYA TRADE INDONESIA dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT JAYA TRADE INDONESIA berkedudukan di Jalan Kramat Raya No. 144, Jakarta Pusat 10430, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini masing-masing disebut “Pihak” dan secara bersama-sama disebut “Para Pihak”. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut Para Pihak, dan sebelumnya Para Pihak menerangkan sebagai berikut : 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah perusahaan yang salah satu usahanya bergerak dalam bidang Manufaktur Daur Ulang Plastik 2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa sewa-menyewa alat berat Forklift; 3. Bahwa untuk menunjang kegiatan operasionalnya, PIHAK PERTAMA membutuhkan alat berat (selanjutnya disebut “Forklift”) dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya untuk menyewakan Forklift dengan jumlah dan spesifikasi disesuaikan dengan kebutuhan PIHAK PERTAMA; 4. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia untuk menyewa alat berat milik PIHAK KEDUA untuk mengangkut produk milik PIHAK PERTAMA dengan spesifikasi dan harga sebagaimana tercantum dalam lampiran dari Perjanjian ini. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak telah sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam sebuah Perjanjian, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :



PASAL 1 PENYEDIAAN DAN PENGOPERASIAN FORKLIFT 1. PIHAK KEDUA menyewakan Forklift untuk operasional PIHAK PERTAMA yang beralamat di Kp. Bayur Kali No. 118, RT. 01, RW. 04, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten (untuk selanjutnya disebut “Lokasi Sewa”). 2. Apabila PIHAK KEDUA ingin melakukan perubahan termasuk tidak terbatas dalam hal kejadian penambahan atau pengurangan dan/atau perubahan merk unit forklift, maka perubahan-perubahan dimaksud hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan tertulis dari Para Pihak dan dituangkan di dalam suatu Amandemen dan/atau Addendum, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. i.



PASAL 2 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN 1.



2.



PARA PIHAK dengan ini sepakat dan setuju bahwa masa sewa Forklift dalam Perjanjian ini adalah sebagaimana diatur pada Lampiran Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Masa Sewa”). Masa sewa dapat diperpanjang oleh PIHAK PERTAMA dengan memberitahukan secara tertulis 1 (satu) bulan sebelum Masa Sewa berakhir. Para Pihak sepakat bahwa untuk perpanjangan wajib dituangkan dalam sebuah kesepakatan berupa Addendum dan/atau Amandemen secara tertulis yang ditandatangani oleh Para Pihak, dengan syarat dan ketentuan yang akan dibicarakan dan disetujui oleh Para Pihak dikemudian hari. Kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, apabila PIHAK PERTAMA mengembalikan unit Forklift dan mengakhiri Perjanjian sebelum masa sewa berakhir tanpa alasan/dasar yang jelas dan pengembalian unit Forklift bukan diakibatkan karena kerusakan seperti yang tercantum dalam pasal 4 ayat 3 dan/atau dikarenakan alasan berakhirnya Perjanjian Pasal 10 ayat 1 huruf d, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan denda sebesar :  75 % dari sisa harga sewa yang belum digunakan apabila masa sewa mencapai 1 - 12 bulan  50 % dari sisa harga sewa yang belum digunakan apabila masa sewa mencapai 13 - 24 Bulan  25 % dari sisa harga sewa yang belum digunakan apabila masa sewa mencapai 25 - 36 Bulan PASAL 3 BIAYA SEWA DAN CARA PEMBAYARAN



1.



2. 3.



PIHAK PERTAMA bersedia untuk membayar biaya sewa unit per bulan atas Forklift sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Perjanjian ini yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari Perjanjian ini (selanjutnya disebut “Biaya Sewa”). Biaya Sewa berlaku tetap untuk pemesanan sampai dengan Masa Sewa berakhir dan sesuai dengan spesifikasi Forklift yang disewa dalam Lampiran Perjanjian. PIHAK KEDUA akan menyampaikan kepada PIHAK PERTAMA tagihan yang harus dibayarkan, disertai dengan dokumen pendukungnya secara lengkap dan benar (selanjutnya disebut “Nota Tagihan”). Nota Tagihan dibuat oleh PIHAK KEDUA dan dikirim kepada PIHAK PERTAMA dalam 2 (dua) set asli dan 1 (satu) set salinan dengan perincian sebagai berikut: a. Surat permohonan pembayaran yang ditandatangani dan distempel;



4. 5. 6.



7.



8.



9.



10.



11.



b. Nota Tagihan yang ditandatangani dan distempel; c. Kuitansi bermaterai cukup yang ditandatangani dan distempel. d. Faktur PPN Pada setiap pembayaran Nota Tagihan, PIHAK PERTAMA membayar PPN dan memotong PPh 23 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. PIHAK PERTAMA memberikan bukti Pemotongan Pajak PPh 23 sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat 4 Perjanjian ini kepada PIHAK KEDUA segera setelah melakukan pelaporan ke Kantor Pajak. Pihak Pertama hanya membayar Biaya Sewa sesuai dengan jumlah pemakaian Forklift pada setiap bulan yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen pemakaian Forklift yang diterbitkan oleh PIHAK PERTAMA dan telah disetujui oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA akan membayar Biaya Sewa kepada PIHAK KEDUA terhitung sejak waktu pemakaian dan akan dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Nota Tagihan secara lengkap dan benar diterima oleh PIHAK PERTAMA . Setelah PIHAK PERTAMA menerima Nota Tagihan , maka PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran dengan cara transfer ke rekening Bank PIHAK KEDUA yaitu : Nama Rekening : PT. JAYA TRADE INDONESIA Nama Bank : BCA Cabang raden saleh Jakarta Pusat Account Number : 634-0045872 Currency : IDR Apabila PIHAK KEDUA belum menerima pembayaran dari PIHAK PERTAMA sebagaimana Pasal 3 ayat 6, maka penyediaan Forklift akan dihentikan sementara hingga pembayaran diterima di Rekening Bank PIHAK KEDUA sesuai dengan nomor rekening yang tercantum pada Pasal 3 ayat 8 Perjanjian ini. Para Pihak sepakat bahwa Biaya Sewa di atas sudah termasuk: a. biaya mobilisasi dan demobilisasi Forklift. b. biaya pemeliharaan, reparasi, perbaikan pergantian suku cadang jika ada kerusakan, Forklift pengganti, battery dan 1 (satu) unit battery pengganti, serta kewajiban-kewajiban pembayaran lainnya yang merupakan kewajiban PIHAK PERTAMA yang timbul dan merupakan bagian dari Perjanjian ini. Kecuali ditentukan lain oleh Para Pihak, segala implikasi/tanggung jawab perpajakan yang timbul dari Perjanjian ini menjadi tanggung jawab masing-masing Pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakkan yang berlaku di Indonesia. PASAL 4 KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA



1. PIHAK KEDUA wajib dan bertanggung jawab menyerahkan Forklift kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan aman sesuai dengan standar untuk dioperasionalkan/bekerja Forklift. 2. PIHAK KEDUA wajib melakukan perawatan Forklift dan garansi service sesuai dengan jadwal Periodic Maintenance Forklift. 3. PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas setiap kerusakan yang terjadi baik kerusakan berat maupun kerusakan ringan yang diakibatkan oleh ausnya Forklift karena pemakaian normal dan/atau tidak berfungsinya mesin/peralatan setiap Forklift yang disewakan. Semua biaya terkait perbaikan dan penggantian Forklift sudah termasuk dalam Biaya Sewa kepada PIHAK KEDUA sehingga menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.



4. Dalam hal kerusakan sebagaimana diatur dalam ayat di atas, PIHAK KEDUA wajib segera memperbaiki Forklift yang rusak dengan mengirimkan mekaniknya ke Lokasi Sewa dalam waktu 6 (enam) jam setelah PIHAK PERTAMA mengeluarkan pemberitahuan melalui telepon atau e-mail tentang perlunya perbaikan atau terjadinya kerusakan Forklift dan mekanik PIHAK KEDUA wajib datang ke Lokasi Sewa dan memperbaiki Forklift pada hari yang sama. Dalam hal pemberitahuan kerusakan terjadi setelah jam 17.00 WIB, maka PIHAK KEDUA paling lambat akan mengirimkan teknisi atau mekanik pada hari berikutnya. 5. Bila PIHAK KEDUA baru mulai melakukan perbaikan dan/atau tidak melakukan perbaikan apapun sampai jangka waktu 6 jam sejak pemberitahuan kerusakan Forklift dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur dalam ayat 4 di atas sehingga menyebabkan PIHAK PERTAMA tidak dapat menggunakan Forklift yang dimaksud, maka PIHAK PERTAMA berhak memotong dari total tagihan Biaya Sewa sebesar 1 hari dari Biaya Sewa Forklift yang dihitung secara proporsional. 6. PIHAK KEDUA bertanggung jawab dan wajib menyediakan mekanik yang siap untuk segera memperbaiki Forklift yang rusak di Lokasi Sewa, dimana setiap mekanik yang datang harus membawa identitas dan surat penugasan dari PIHAK KEDUA. 7. Bila PIHAK KEDUA tidak dapat memperbaiki Forklift yang rusak selama 2 (dua) hari atau 2x24 jam sejak dikeluarkannya pemberitahuan perlunya perbaikan atau terjadinya kerusakan Forklift oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA wajib mengganti Forklift yang rusak dalam kurun waktu 1x24 jam dengan Forklift yang sesuai dengan spesifikasi yang sama sebagaimana tersebut dalam Lampiran Perjanjian ini. 8. PIHAK KEDUA wajib mengasuransikan Forklift yang disewakan ke PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala biaya dan kerugian yang timbul dari penyewaan Forklift oleh PIHAK PERTAMA. 9. PIHAK KEDUA wajib menginformasikan tipe bahan bakar yang harus disiapkan oleh PIHAK PERTAMA untuk pengoperasian Forklift dan wajib menginformasikan tata cara pemakaian Forklift beserta larangan penggunaannya. PASAL 5 KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA 1.



2. 3. 4. 5.



PIHAK PERTAMA wajib memastikan bahwa Forklift milik PIHAK KEDUA hanya akan dioperasikan oleh PIHAK PERTAMA dan/atau pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sebagai operator untuk kegiatan operasional PIHAK PERTAMA di dalam Lokasi Sewa. PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan mengoperasikan Forklift di lokasi lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA akan mengoperasikan/menjalankan Forklift PIHAK KEDUA hanya oleh tenagatenaga yang berpredikat/memiliki kualifikasi sebagai operator. Selama Forklift PIHAK KEDUA disewakan kepada PIHAK PERTAMA, maka keamanan Forklift menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Tanpa mengesampingkan ketentuan Pasal 4 ayat 3 Perjanjian, PIHAK PERTAMA bertanggung jawab apabila terjadi kerusakan bukan karena ausnya pemakaian normal dan juga kerusakan karena kelalaian langsung operator PIHAK PERTAMA dan/atau pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sebagai operator, dimana kerusakan tersebut tidak dicover dalam asuransi Forklift PIHAK KEDUA. Dalam hal demikian, semua biaya yang timbul dari kerusakan sebagaimana tersebut di atas dibebankan kepada PIHAK PERTAMA dengan ketentuan PIHAK KEDUA memberikan/menunjukkan bukti kepada PIHAK PERTAMA bahwa asuransi Forklift PIHAK KEDUA tidak mencakup kerusakan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini dan PIHAK KEDUA dapat membuktikan bahwa kerusakan



6.



7. 8.



tersebut adalah karena kesalahan langsung dari PIHAK PERTAMA dan/atau operator PIHAK PERTAMA. Adapun kerusakan karena kelalaian langsung operator PIHAK PERTAMA dan/atau pihak yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA sebagai operator sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 di atas adalah: a. melakukan perusakan dengan sengaja atau sabotase; b. mengangkat beban melebihi kapasitas sehingga garpu patah; c. mencongkel sehingga garpu miring atau bengkok; d. hilangnya aksesoris seperti: lampu-lampu dan kunci; e. Badan Forklift patah atau penyok (lecet-lecet tidak termasuk); f. Kabel-kabel digunting PIHAK PERTAMA wajib memberikan waktu istirahat untuk Forklift yang disewa oleh PIHAK KEDUA minimal 2 jam per hari dan wajib menaati tata cara dan larangan penggunaan Forklift. PIHAK PERTAMA memberikan waktu untuk melakukan maintenance, perawatan rutin (pergantian oli dan service kecil) 4 jam per minggu. PASAL 6 PENILAIAN KINERJA FORKLIFT



Para Pihak sepakat untuk melakukan evaluasi kinerja dan kendala Forklift yang disewa, dimana Para Pihak sepakat mengadakan pertemuan bersama tim di lapangan (tim mekanik dan produksi) pada setiap 6 (enam) bulan sekali guna mencari solusi bila ada permasalahan yang timbul selama Masa Sewa Forklift. PASAL 7 PENYERAHAN KEMBALI FORKLIFT PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kembali Forklift dalam keadaan baik dan dapat dioperasikan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak masa sewa Forklift berakhir dan tidak diperpanjang Masa Sewanya oleh Para Pihak atau berakhirnya Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian. PASAL 8 KEADAAN KAHAR 1.



2.



Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan oleh Keadaan Kahar, dimana Pihak yang terkena Keadaan Kahar harus menyampaikan pemberitahuan tertulis ke Pihak lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalendar sejak terjadinya Keadaan Kahar, Keadaan Kahar mana harus langsung berpengaruh pada atau memiliki efek pada kegagalan untuk menjalankan kewajiban serta tanggung jawabnya berdasarkan Perjanjian ini. Terkait hal di atas, Keadaan Kahar termasuk keadaan berikut: a. Bencana alam – petir, badai, angin ribut, banjir, radiasi ; a. Epidemi atau wabah penyakit; b. Keadaan perang, perang saudara, konflik senjata atau terorisme, huru hara, pemogokan masal, tindakan bersenjata oleh negara lain; c. Nuklir, pencemaran bahan kimia atau biologis; d. Kebakaran, ledakan, gempa bumi, dan sabotase;



3.



4.



e. Perubahan peraturan perundang-undangan oleh pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya Perjanjian ini; f. Keadaan lain yang secara resmi dinyatakan sebagai Keadaan Kahar secara hukum dan/atau oleh pemerintah Republik Indonesia. Apabila karena alasan apapun Pihak yang terkena Keadaan Kahar tidak melaporkan terjadinya Keadaan Kahar kepada Pihak lainnya dalam jangka waktu yang disebutkan pada ayat 1 Pasal ini, maka kondisi Keadaan Kahar tersebut harus dianggap tidak pernah terjadi. Dalam hal Keadaan Kahar sebagaimana diatur dalam pasal ini terus menerus berlangsung selama paling sedikit 30 hari kalendar, Para Pihak harus mengadakan pembicaraan untuk mengurangi atau menyetujui cara alternatif untuk mengatasi akibat Keadaan Kahar yang adil dan wajar bagi Para Pihak. Namun, dalam hal Para Pihak tidak mencapai kesepakatan atas solusi atau cara alternatif dalam jangka waktu pembicaraan tersebut, maka salah satu atau kedua Pihak berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini. Tata cara pengakhiran Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian ini. PASAL 9 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN



1.



Para Pihak sepakat bahwa Perjanjian ini tunduk dan berdasar pada ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 2. Apabila timbul suatu perbedaan pendapat antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA berkenaan dengan perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 3. Bilamana selama Masa Sewa terjadi perselisihan diantara Para Pihak dan Para Pihak tidak dapat mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan perselisihan berdasarkan musyarah mufakat dalam waktu 30 hari kerja sejak salah satu Pihak memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya, maka salah satu Pihak dapat menyampaikan perselisihan tersebut untuk diselesaikan di yurisdiksi Badan Arbitrase Nasional Indonesia (“BANI”). Ketentuan di bawah ini berlaku dalam hal penyelesaian sengketa berdasarkan Pasal ini: a. Para Pihak dengan ini mengesampingkan hak mereka untuk mengajukan banding berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan setuju bahwa putusan dari BANI merupakan putusan yang final dan mengikat serta tidak dapat dibantah. b. Tidak akan ada upaya hukum apapun ke pengadilan atau insititusi berwenang terkait dengan putusan dari arbitrase dan tidak ada Pihak yang berhak untuk mengajukan tindakan hukum di pengadilan terkait permasalahan ini, kecuali dalam rangka eksekusi atau menjalankan putusan arbitrase. c. Arbitrase akan diadakan di Jakarta dan dilakukan dalam bahasa Indonesia dengan majelis arbitrase yang terdiri dari 3 orang sesuai dengan peraturan BANI. 4. Pasal ini akan terus berlaku setelah berakhirnya Perjanjian ini. PASAL 10 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1.



Perjanjian ini berakhir apabila satu atau beberapa kondisi dibawah ini terjadi : a. Berakhirnya masa berlaku Perjanjian dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak; b. Diakhiri oleh salah satu Pihak karena Pihak lainnya melakukan salah satu atau lebih tindakan pelanggaran Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 Perjanjian ini;



2.



3.



4.



5.



c. Terjadinya Keadaan Kahar secara terus menerus sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 4 Perjanjian ini; d. Diakhiri bersama oleh Para Pihak. Di bawah ini merupakan tindakan-tindakan pelanggaran dari Perjanjian ini, yaitu: a. Salah satu Pihak gagal atau tidak melaksanakan satu atau lebih kewajiban dan tanggung jawabnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini; b. Salah satu Pihak dibekukan atau dihentikan atau berhenti melakukan kegiatan usaha dan/atau kehilangan, tidak memiliki, atau dicabut perizinan-perizinan terkait kegiatan usaha yang diperlukan demi terpenuhinya maksud diadakannya Perjanjian ini; atau c. Salah satu Pihak dinyatakan atau dalam proses pailit di Pengadilan, baik karena melakukan permohonan pailit atau dimohonkan pailit oleh para krediturnya. Dalam hal berakhirnya Perjanjian karena: a. alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a, Perjanjian akan berakhir otomatis tanpa memerlukan pemberitahuan apapun; b. alasan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 10 ayat 1 huruf b, c dan d, Pihak yang memutuskan Perjanjian harus menyampaikan pemberitahun tertulis paling lambat 14 hari kalendar sebelum tanggal efektif berakhirnya Perjanjian; Segala hak dan kewajiban yang telah timbul dan jatuh tempo sebelum tanggal efektif berakhirnya Perjanjian masih tetap berlaku dan menjadi tanggung jawab dan harus dipenuhi oleh Pihak terkait berdasarkan Perjanjian ini. Pengakhiran Perjanjian ini akan tetap berlaku tanpa harus mendapatkan putusan pengadilan akan hal tersebut dan Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab UndangUndang Hukum Perdata sepanjang mengenai diperlukannya perintah pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian ini. PASAL 11 LAIN-LAIN



1. Ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian ini hanya dapat berubah setelah adanya persetujuan tertulis dari Para Pihak. 2. Segala sesuatunya yang belum diatur dalam Perjanjian ini dan perubahan-perubahan yang dianggap perlu oleh Para Pihak akan diatur lebih lanjut dalam perjanjian tambahan (Addendum) dan akan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. 3. Setiap lampiran-lampiran dari Perjanjian ini, yang ada saat ini dan dikemudian hari, adalah satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan dengan Perjanjian ini. 4. Tidak ada satupun hak dan kewajiban dari PIHAK KEDUA yang timbul berdasarkan Perjanjian ini yang dapat dialihkan oleh PIHAK KEDUA kepada pihak ketiga, kecuali atas persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. 5. Para Pihak menjamin bahwa pihak-pihak yang menandatangi Perjanjian ini adalah benar-benar pihak yang berwenang berdasarkan anggaran dasarnya dan hukum yang berlaku untuk mewakili perusahaannya dalam melakukan perbuatan hukum ini. PASAL 12 PEMBERITAHUAN 1.



Kecuali atas pemberitahuan akan kerusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 4, setiap pemberitahuan, dokumen, persetujuan atau komunikasi lainnya (“Pemberitahuan”) yang berkaitan dengan Perjanjian ini wajib dikirimkan kepada masing-masing Pihak, baik melalui (i) fax, (ii)



pengiriman langsung, atau (iii) pos tercatat dengan tanda terima dan dikirimkan ke alamat berikut ini atau setiap alamat yang diinformasikan dari waktu ke waktu oleh Para Pihak : a.



b.



2.



Kepada Pihak Pertama : PT. ………………….. Alamat : ………………….. ………………….. No. Fax/Telp : Alamat email : Untuk Perhatian : Kepada PIHAK KEDUA: PT JAYA TRADE INDONESIA. Alamat : Jalan Kramat Raya No. 144, TR/RW 007/001, Kelurahan Kenari, Kecamatan Senen, Kotamadya Jakarta Pusat Pusat. No. Fax/Telp : 021 314 5888/ 021 315 9999 Alamat Email :Untuk Perhatian :



Setiap Pemberitahuan telah dianggap diterima setelah adanya tanda terima daripadanya oleh Pihak lainnya. Tanda terima wajib disertakan dalam pengiriman yang ditujukan ke kantor Pihak, yang mana setiap pengiriman setelah jam 5 (lima) sore dianggap dikirimkan pada keesokan harinya kecuali apabila ada perwakilan resmi dari Pihak yang ditujukan telah benar-benar menerima Pemberitahuan tersebut pada hari kerja yang sama. PASAL 13 PENUTUP



Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta dalam rangkap 2 (dua) bermaterai yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan segala sesuatunya dibuat dengan tujuan dan itikad baik.



PIHAK PERTAMA, PT ……………………



PIHAK KEDUA, PT JAYA TRADE INDONESIA



………………………. Direktur



Padot M. Gultom Direktur



LAMPIRAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA FORKLIFT PT SIERAD PRODUCE TBK DENGAN PT JAYA TRADE INDONESIA Nomor : .………………….. 1.



Merk Yale - Type



: …………………………..



- Model



: …………………………..



- Load Capacity



: …………………………..



- Lifting Mast



: …………………………..



- Tahun



: …………………………..



- Biaya Sewa



: ………………,-/bulan, tidak termasuk PPN dan PPh.



- Masa Sewa



: 3 tahun, berlaku efektif sejak .. … 2018 sampai dengan …. … 2021.



Perjanjian Sewa-Menyewa Forklift akan berlanjut pada tahun kedua dan ketiga bilamana hasil penilaian/evaluasi pada Perjanjian Sewa-Menyewa di tahun pertama dinilai berjalan dengan baik oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA, PT ………………………………



PIHAK KEDUA, PT JAYA TRADE INDONESIA



…………………………………. Direktur



Padot M. Gultom Direktur