Draft SK Panitia PAS [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN



SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 2 BAWANG



Jalan Raya Mantrianom Nomor 75 Bandingan, Bawang, Banjarnegara Kode Pos 53471 Telepon 0286-597070 Faksimile 0286-597070 Surat Elektronik [email protected]



SURAT KEPUTUSAN KEPALA SMK NEGERI 2 BAWANG NOMOR : 800 / 1614 / 2019 TENTANG PANITIA PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) GASAL SMK NEGERI 2 BAWANG TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KEPALA SMK NEGERI 2 BAWANG KABUPATEN BANJARNEGARA Menimbang



:



a. b.



Mengingat



: 1. 2.



3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



11. 12. 13.



14.



bahwa penilaian pendidikan mencakup Penilaian Harian, Penilaian Tengah Semester, Penilaian Akhir Semester, Penilaian Akhir Tahun, Uji Kompetensi Keahlian, Ujian Sekolah dan Ujian Nasional; bahwa untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal di SMK Negeri 2 Bawang Kabupaten Banjarnegara, perlu ditetapkan Panitia Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal SMK Negeri 2 Bawang Tahun Pelajaran 2019/2020. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Inpres Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia; Permendikbud RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan; Permendikbud RI Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah; Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 03/M-IND/PER/2017, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan SMK Berbasis Kompetensi yang Link and Match Dengan Industri; Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah; Permendikbud RI Nomor 79 tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013; Permendikbud RI Nomor 20 tahun 2018 tentang Penguatan Pendidikan Karakter di SMK; Permendikbud RI Nomor 34 tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/ Madrasah Aliyah Kejuruan; - Lampiran I Permendikbud No. 34 tahun 2018 tentang standar Kompetensi Lulusan - Lampiran II Permendikbud No. 34 tahun 2018 tentang Standar Isi - Lampiran III Permendikbud No. 34 tahun 2018 tentang standar Proses Pembelajaran - Lampiran IV Permendikbud No. 34 tahun 2018 tentang Standar Penilaian Pendidikan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 06/D.D5/KK/2018 tentang Spektrum Keahlian Sekoah Menengah Kejuruan(SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 07/D.D5/KK/2018 tanggal : 7 Juni 2018 Tentang Struktur Kurikulum Sekoah Menengah Kejuruan(SMK)/ Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK); Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 464/D.D5/KR/2018 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Nasional (A), Muatan Kewilayahan (B), Dasar Bidang Keahlian (C1), Dasar Program Keahlian (C2), dan Kompetensi Keahlian (C3); Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa;



15. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 57 tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Jawa Tengah Nomor 9 tahun 2012 tentang Bahasa, Sastra dan Aksara Jawa; 16. Keputusan Gubernur Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah; 17. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 tanggal 4 Juni 2014 tentang Kurikulum mata pelajaran Mulok Bahasa Jawa untuk jenjang pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/M.Ts, SMA/SMALB/MA, dan SMK/MAK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah; 18. Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah No. 420/09748 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2019/2020; 19. Kalender Akademik SMK Negeri 2 Bawang Tahun Pelajaran 2019/2020. Menetapkan Pertama Kedua Ketiga Keempat Kelima



MEMUTUSKAN : : Membentuk Panitia Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal SMK Negeri 2 Bawang Tahun Pelajaran 2019/2020 sebagaimana tersebut pada lampiran 1 keputusan ini. : Menugaskan kepada seluruh anggota panitia untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana lampiran 2 dengan penuh rasa tanggung jawab : Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Sekolah yang sesuai. : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dibetulkan sebagaimana mestinya. : Keputusan Kepala Sekolah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan



Ditetapkan di : Banjarnegara Pada tanggal : 5 November 2019 Kepala Sekolah,



Drs. Supriyadi. NIP. 19660128 199302 1 002



Lampiran 1. Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Bawang Nomor : 800 / 1614 / 2019 Tanggal : 5 November 2019 Tentang : Panitia Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal SMK Negeri 2 Bawang Tahun Pelajaran 2019/2020



SUSUNAN PANITIA PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) GASAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020 No



Nama



Jabatan



NIP



1.



Drs. Supriyadi.



Kedinasan 19660128 199302 1 002 Kepala Sekolah



2.



Didi Endaryanto, S.Pd.



19721014 200801 1 003 Wakasek 1



Ketua



3.



Farkhan Sukron, S.Kom



19800218 200903 1 002 Urs. Pengajaran



Sekretaris 1



4.



Sigit Purnama, S.Pd.



5.



Umu Faizah, S.Pd.



19760809 200701 2 011 Bendahara BOS



Bendahara 1



6.



Wahyu Setiyani, S.Kom



19731203 201406 2 007 Bendahara BOP



Bendahara 2



7.



Katoyo, S.Pd.



19651029 199009 1 001 Kaprog. Elektronika



Seksi Naskah (Koord)



8.



Edy Waluyo, S.Pd



1964082 5198903 1 008 Kaprog. Ketenagalistrikan



Seksi Naskah



9.



Haryati, S.Pd.



19770925 200801 2 007 Kaprog. Otomotif



Seksi Naskah



10.



Faris Jaya M, S.T, M.Kom



19841012 201101 1 014 Kaprog. TIK



Seksi Naskah



11.



Nur Arif Purnawan, S.Pd.T



19810219 200903 1 002 Kakom TAV



Seksi Naskah



12.



Alim Fahmi, S.Kom.



19820922 201001 1 017 Kakom TEI



Seksi Naskah



13.



Riyatno, ST.



19720110 200501 1 012 Wakasek 3.Sarpras



Seksi Tempat dan Sarpras (Kd)



14.



Setyo Eko Widodo, S.Pd.



19861031 201101 1 010 Urs 7K



Seksi Tempat dan Sarpras



15.



Nugrah Aji Sasongko, S.Pd



16.



Aris Budiyanto, S.Pd.



19760417 200903 1 002 Wakasek 4. Bidang Humas



Seksi Penyelenggaraan (Kd)



17.



Cahyani Tri W, S.Pd.



19800114 200604 2 011 Guru



Seksi Penyelenggaraan



18.



Agus Saefudin, S.Pd., M.Pd.. 19751018 200903 1 002 Urs. Supervisi Guru



Seksi Penyelenggaraan



19.



Alwan, S.Pd



19701227 199903 1 003 Koord Guru Umum (KGU)



Seksi Pengawasan (Koord)



20.



Drs. Budi Pujantoro



19650726 199212 1 001 Urs.Kegiatan PKB/PKG



Seksi Pengawasan



21.



Widarto, S.T.



19741212 200903 1 005 Guru



Seksi Pengawasan



22.



Sri Handayani, S.Pd.



19670921 200701 2 016 Tim Pengembang Sekolah



Seksi Pemeriksaan (Koord)



23.



Akhmad Sarif Fadilah S.Pd



19760915 200801 1 008 Guru



Seksi Pemeriksaan



24.



Pipit Eko Priyono, S.T.



19761112 200801 1 006 Ka.Lab SKD



Seksi Pemeriksaan



25.



Irma Eftiyana, S.Pd.



19860421 200903 2 010 Tim Pengembang Sekolah



Seksi Pemeriksaan



26.



Subiyanti, SE



19640705 199303 2 003 Kasubag Tata Usaha



Seksi Umum (Koord)



27.



Endang Lestyowati, SE



28.



Indriyaningsih



29.



Mulyanti



-



Staf TU



Seksi Konsumsi



30.



Rahdwi Ayu Kurniyanti U,A.Md



-



Staf TU



Seksi Konsumsi



31.



Sunarso



-



Staf TU



Anggota



32.



Hamid



-



Staf TU



Anggota



33.



Sutriangkat



-



Staf TU



Anggota



34.



Akhwal Margianto



-



Staf TU



Anggota



35.



Yuli Setiawan



-



Staf TU



Anggota



36.



Andika Yulian Putra



-



Staf TU



Anggota



37



Sahid Pambudi



-



Staf TU



Anggota



38.



Slamet Haryanto



-



Staf TU



Anggota



39.



Dwitya Ilham Kurniadi



-



Staf TU



Anggota



40.



Kurnia Santosa



-



Staf TU



Anggota



41



Serani Triyanto



-



Staf TU



Anggota



42.



Khoerul Hidayat



-



Staf TU



Anggota



-



-



-



Urs.Evaluasi dan Penilaian



Urs Gedung dan Sarpras



Staf TU



19621109 198603 2 015 Staf TU



Kepanitiaan Penanggung Jawab



Sekretaris 2



Seksi Tempat dan Sarpras



Seksi Umum Seksi Konsumsi



43.



Aris Darojat



-



Staf TU



Anggota



44.



Mahfud



-



Staf TU



Anggota



45.



Bakti Nugraha



-



Staf TU



Anggota



46.



Miftahul Khoir



-



Staf TU



Anggota



47.



Ahmad Mustofa



-



Staf TU



Anggota



48.



Megatri Darukresna, A.Md



-



Staf TU



Anggota



49.



Arif Amrullah



-



Staf TU



Anggota



50.



Rahmat Widodo



-



Staf TU



Anggota



51.



Fatkhi Abdilla



-



Staf TU



Anggota



52.



Amar Ma'ruf



-



Staf TU



Anggota



53.



Adi Setiyono



-



Staf TU



Anggota



54.



Lencana Vikar



-



Staf TU



Anggota



Banjarnegara, 5 November 2019 Kepala Sekolah,



Drs. Supriyadi. NIP. 19660128 199302 1 002



Lampiran 2. Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Bawang Nomor : 800 / 1614 / 2019 Tanggal : 5 November 2019 Tentang : Panitia Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal SMK Negeri 2 Bawang Tahun Pelajaran 2019/2020



PEMBAGIAN TUGAS PANITIA PENILAIAN AKHIR SEMESTER (PAS) GASAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020 1.



Penanggung Jawab Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal.



2.



Ketua a. Bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; b. Memberi arahan kepada anggota panitia agar dapat melaksanaan tugas masing-masing dengan baik; c. Mengkoordinasi pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; d. Bersama sekretaris mempersiapkan dan melaksanakan pelaporan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal.



3.



Sekretaris. a. Bertanggungjawab terhadap administrasi Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; b. Menyiapkan dokumen-dokumen pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; c. Melaporkan hasil pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal.



4.



Bendahara a. Membuat rencana pembiayaan penyelenggaraan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal bersama Ketua; b. Menerima dan menyiapkan dana untuk Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; c. Mempertanggungjawabkan keuangan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal.



5.



Seksi Naskah a. Bertanggung jawab terhadap keamanan dan kerahasiaan naskah soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; b. Mengatur pelaksanaan pengetikan naskah soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; c. Mengatur pelaksanaan penggandaan dan pengumpulan naskah soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; d. Memeriksa naskah soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; e. Menyerahkan naskah soal kepada Ssksi Penyelenggaraan; f. Menerima dokumen hasil Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal dari Seksi Penyelenggaraan, kemudian menyerahkan dokumen tersebut kepada Seksi Pemeriksaan; g. Mendokumentasi perangkat Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; h. Menyimpan soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal yang telah selesai dikerjakan; i. Mengarsip soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal.



6.



Seksi Tempat a. Mempersiapkan dan mengatur ruang Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; b. Membuat denah ruang penyelenggaraan dan denah tempat duduk peserta Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; c. Membuat label ruang ujian/panitia/pengawas;



7.



Seksi Penyelenggaraan a. Membuat tanda pengenal panitia dan pengawas Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; b. Menerima naskah soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal dari seksi Naskah dan selanjutnya menyerahkan naskah tersebut kepada pengawas ruang. c. Menerima kembali pekerjaan dari pengawas ruang beserta soal Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal dan menyerahkannya kepada seksi Naskah.



8.



Seksi Pengawasan a. Menyusun Jadwal Pengawas Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; b. Mengatur penggantian pengawas jika ada pengawas yang berhalangan hadir; c. Merekap kehadiran Pengawas dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal.



9.



Seksi Pemeriksan a. Menyusun daftar korektor hasil Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal; b. Menyerahkan dokumen hasil Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal kepada masing-masing korektor/Guru Mata Pelajaran; c. Membagikan blanko penilaian Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal kepada masing-masing korektor/Guru Mata Pelajaran; d. Mengumpulkan nilai Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal dari korektor/Guru Mata Pelajaran dan selanjutnya menyerahkannya kepada Ketua Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal.



10. Seksi Umum



Membantu perihal yang berhubungan dengan kesekretariatan dalam pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal. 11. Seksi Konsumsi



Merencana dan menyediakan Konsumsi selama pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal. 12. Anggota



Membantu dalam pelaksanaan Penilaian Akhir Semester (PAS) Gasal secara keseluruhan.



Banjarnegara, 5 November 2019 Kepala Sekolah,



Drs. Supriyadi. NIP. 19660128 199302 1 002