Draft Surat Perjanjian Kerja Sama Konsultan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA (KONTRAK)



ANTARA



DENGAN PT. BANYU BIRU BERKAH SEJATI



PEKERJAAN PERENCANAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH



SURAT PERJANJIAN KERJA Antara Dengan PT. BANYU BIRU BERKAH SEJATI Pada hari ini ……… tanggal …………………………………………………………………………….., kami yang bertanda tangan dibawah ini :



…………………….



: Pemberi



Kerja



pengolahan



air



Pekerjaan limbah



pembangunan yang



instalasi



berkedudukan



di ....................................., selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. Supriatna



: Direktur PT. BANYU BIRU BERKAH SEJATI bertempat di Jl. Ir. H. Junaedi no 14 Bandung, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.



PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk mengadakan kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut : Pasal 1 TUGAS PEKERJAAN 1.



PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA berupa perencanaan instalasi pengolahan air limbah, dan PIHAK KEDUA Menyatakan menerima tugas tersebut dengan baik.



2.



Dalam mengerjakan perencanaan instalasi pengolahan air limbah dimaksud pada ayat diatas, maka pelaksanaannya akan dilakukan oleh PT. BANYU BIRU BERKAH SEJATI



Pasal 2 PENJELASAN 1. PIHAK PERTAMA menerima penawaran dari PIHAK KEDUA untuk memberikan jasa pelayanan serta menyerahkan hasil pelaksanaan perencanaan instalasi pengolahan air limbah yang sesuai dengan semua syarat dan kondisi kesepakatan. 2. Material yang harus diserahkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA adalah : a. Layout yang menunjukkan lokasi IPAL b. Flow diagram IPAL c. Desain perhitungan IPAL d. Gambar desain IPAL secara lengkap e. Daftar peralatan yang ada di IPAL f. SOP pengoperasian IPAL g. SOP tanggap darurat IPAL h. Rencana anggaran OM (Operation and Maintenance) 3. Penyerahan Material seperti tersebut diatas dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, yang dinyatakan dengan Berita Acara Penyerahan Hasil Pekerjaan yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA. Pasal 3 DOKUMEN KERJASAMA Dokumen Kerjasama ini terdiri atas Surat Perjanjian Kerjasama; Pasal 4 PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. Pelaksanaan Pekerjaan tersebut diatas dilakukan dalam jangka waktu selama 100 (seratus) hari kerja sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama ini dan data awal diterima secara lengkap. 2. Data awal yang dibutuhkan a. Dokumen AMDAL b. Surat ijin tetangga c. Gambar instalasi plumbing d. Legalitas pemberi kerja i. Ijin lingkungan ii. Akte pendirian dan perubahan perusahaan iii. KTP direktur utama iv. NPWP direktur utama v. NPWP badan hukum vi. SK Pengesahan Perusahaan e. Surat kuasa f. Surat keabsahan dokumen dan permohonan ijin



3. Apabila memerlukan perpanjangan waktu karena batas waktu pekerjaan kurang memadai atau hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan, akan dimusyawarahkan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Pasal 5 PEMBIAYAAN 1. Biaya pekerjaan perencanaan instalasi pengolahan air limbah ini dibebankan kepada Pihak Pertama. 2. Besarnya Biaya tersebut adalah sebesar Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah), sudah termasuk PPn 10 %.



Pasal 6 PEMBAYARAN 1. Pembayaran Tahap Kesatu sebanyak 30% (Tiga Puluh Persen) dari Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah), yaitu sebesar Rp. 13.200.000,(Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dibayarkan pada saat penandatanganan perjanjian kerjasama. 2. Pembayaran Tahap Kedua sebanyak 30% (Tiga Puluh Persen) dari Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah), yaitu sebesar Rp. 13.200.000,(Tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) dibayar oleh Pemberi Kerja kepada Penerima Kerja setelah dokumen desain IPAL telah diselesaikan, dan dilampirkan Berita Acara penyerahan dokumen. 3. Pembayaran Tahap Kedua sebanyak 40% (Empat Puluh Persen) dari Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta rupiah), yaitu sebesar Rp. 5.995.000,(lima Juta sembilan Ratus sembilan puluh lima Ribu Rupiah), akan dibayar oleh Pemberi Kerja kepada Penerima Kerja setelah ijin IPAL dikeluarkan oleh PTSP. 4. Semua Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA berkenaan dengan pekerjaan tersebut diatas dilakukan secara langsung kepada PIHAK KEDUA. 5. Pembayaran dapat ditransfer ke Bank BCA Cabang Kiara Condong Bandung Atas nama PT. BANYU BIRU BERKAH SEJATI No : 2809882882



Pasal 7 PENGAWASAN PEKERJAAN PIHAK PERTAMA berhak mengadakan pengawasan dan memberikan masukanmasukan dalam proses pelaksanaan kegiatan tugas pekerjaan yang diberikan kepada PIHAK KEDUA. Pasal 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN 1. Jika dalam pelaksanaan pekerjaan ini timbul perselisihan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat. 2. Bilamana diperlukan, perselisiha yang timbul tersebut akan diselesaikan melalui jalur hukum untuk hal mana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat akan memilih tempat kedudukan yang sah di kantor panitera pengadilan Negeri Bandung.



Pasal 10 PERUBAHAN KONTRAK Perubahan kontrak harus dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang akan di atur dalam Addendum/Amandemen Surat Perjanjian Kerja. Pasal 12 PENUTUP 1. Surat perjanjian kerjasama ini dianggap sah setelah ditandatangani oleh kedua belah pihak. 2. Segala ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian kerjasama ini berlaku serta mengikat bagi pihak-pihak menandatangani serta berlaku sesaat setelah ditandatangani perjanjian kerjasama ini oleh kedua belah pihak. 3. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diselesaikan dengan cara berunding antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam bentuk tertulis (addendum) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian kerjasama ini. Demikian Perjanjian Kerjasama ini dibuat dan diselesaikan di Bandung pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal perjanjian kerjasama ini, yang dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan pasti, lembar 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA dan lembar 2 (dua) untuk PIHAK



KEDUA untuk dipergunakan masing-masing pihak sebagaimana mestinya, sedangkan untuk pihak-pihak yang berkepentingan denga tugas ini sebagai tindasannya. PIHAK KEDUA



PIHAK PERTAMA,



PT. BANYU BIRU BERKAH SEJATI



PEMBERI KERJA



Supriatna Direktur