EP 3 Program Kerja Pemeliharaan SARPRAS Puskesmas [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN UPT PUSKESMAS BUNGBULANG Jl. Garuda, Kecamatan Bungbulang Kode Pos 44165 E-mail : [email protected]



PROGRAM KERJA PEMELIHARAAN SARANA, PRASARANA DAN PERALATAN UPT PUSKESMAS BUNGBULANG TAHUN 2020 I.



Pendahuluan Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam



bentuk



upaya



kesehatan



perseorangan



dan



upaya



kesehatan



masyarakat. Pusat



Kesehatan



Masyarakat



atau



Puskesmas



adalah



Fasilitas



pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan tingkat pertama, merupakan pos terdepan dalam pembangunan kesehatan masyarakat, yaitu promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. Puskesmas adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan di tingkat Kecamatan/Kelurahan/Desa yang merupakan gabungan fasyankes UKM dan UKP primer/tingkat pertama, dengan fokus utamanya pada pelayanan promotif dan preventif, dalam upaya mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Untuk terselengaranya upaya kesehatan bermutu bagi masyarakat di wilayah kerjanya, maka Tim Manajemen Puskesmas harus mampu bekerja dengan baik dan profesional, dibawah koordinasi dan supervisi kepala Puskesmas yang menjalankan fungsi kepemimpinannya yang baik dan tepat sesuai situasi dan kondisi. Upaya kesehatan yang diberikan harus selalu memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan masyarakat sebagai konsumen eksternal, kepentingan dan kepuasan dari seluruh staf Puskesmas sebagai konsumen internal, serta pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai pemilik/owner.



Penyelenggaraan Puskesmas perlu penataan untuk meningkatkan aksesibilitas,



keterjangkauan,



dan



kualitas



pelayanan



dalam



rangka



meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, menjadi suatu hal yang penting bagi setiap Puskesmas untuk memenuhi standar agar pelayanan dapat dilakukan secara optimal. II.



Latar Belakang Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dibuat sebagai salah satu upaya standarisasi pelayanan Puskesmas



di



seluruh



Indonesia.



Permenkes



tersebut



mengatur



penyelenggaraan pelayanan Puskesmas meliputi tujuan, prinsip, tugas, fungsi dan kewenangan, persyaratan mendirikan, peralatan kesehatan, SDM, kategori puskesmas, perizinan dan registrasi, kedudukan dan organisasi, upaya kesehatan, akreditasi, jaringan dan jejaring pelayanan, sistem rujukan, pendanaan, sistem informasi, serta pembinaan dan pengawasan. Pelaksanaan kebijakan penguatan pelayanan kesehatan primer perlu dipantau dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan. Dalam rangka pemantauan



Puskesmas



yang



memberikan



pelayanan



sesuai



standar



diperlukan instrumen pemantauan yang dapat menggambarkan capaian indikator, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas. Untuk kelancaran dalam memberikan pelayanan dan menjamin kesinambungan pelayanan maka Puskesmas harus dilengkapi dengan sarana, prasarana dan peralatan yang dipersyaratkan. Sarana, prasarana dan peralatan Puskesmas yang tersedia harus terpelihara, dan berfungsi dengan baik untuk menunjang akses, keamanan, kelancaran dalam memberikan pelayanan sesuai dengan pelayanan yang disediakan. III.



Tujuan A. Tujuan Umum Sebagai panduan dalam program pemeliharaan sarana prasarana dan peralatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI no 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS).



B. Tujuan Khusus 1. Menyediakan panduan pemantauan standar pelayanan Puskesmas Beber berdasarkan persyaratan sarana dan prasarana 2. Menyediakan panduan pemantauan standar pelayanan Puskesmas Beber berdasarkan persyaratan peralatan



3. Menyediakan panduan pemantauan standar pelayanan Puskesmas Beber berdasarkan persyaratan bangunan IV.



Kegiatan pokok dan Rincian Kegiatan Kegiatan pokok pemeliharaan sarana dan prasarana meliputi : a. Kegiatan pokok dan rincian kegiatan Kegiatan pokok



Rincian kegiatan



Penunjukan



Penanggung - membuat SK Penanggung jawab sarana



Jawab



Aset/barang, dan prasarana dan uraian tugasnya



kebersihan Menginventaris prasarana



sarana,  Peralatan medis



dan



peralatan



Puskesmas



 Peralatan non medis  Prasarana



Puskesmas



(Ambulance



dan



:



Pusling),



Kendaraan Ventilasi,



Pencahayaan, Kelistrikan, Proteksi Petir, Proteksi



Kebakaran,



Sistem



Sanitasi,



Sistem Gas Medis, Sistem Komunikasi, Pagar  Peralatan kantor (printer, komputer, AC, meja,kursi, lemari, internet, dll)  Gedung Puskesmas Menunjuk Pemeliharaan



Pelaksana - membuat Sarana



Prasarana



dan



jadwal



kegiatan



beserta



pelaksana pemeliharaan - membuat



uraian



tugas



pelaksana



pemeliharaan Pelaksanaan kegiatan pemeliharaan



 Pemeliharaan rutin  Pemeliharaan berkala  Pemeliharaan darurat  Pemeliharaan preventif  Melaporkan



apabila



terjadi



kerusakan



Sarana, Prasanana dan peralatan Puskesmas



 Membuat usulan perbaikan  Melaksanakan Perbaikan Memonitor hasil pelaksanaan Dilakukan setiap hari, setiap bulan, triwulan, kegiatan pemeliharaan



V.



semesteran, tahunan, saat darurat.



Alur Pelaksanaan Kegiatan Petugas Pelaksana Pemeliharaan Menyusun Rencana Kerja Tahunan Petugas Pelaksana Pemeliharaan membuat rencana kerja bulanan



Petugas Pelaksana Pemeliharaan melaksanakan rencana kerja bulanan



Petugas Pelaksana Pemeliharaan melaporkan jika ada sarana, prasarana dan peralatan yang rusak/tidak berfungsi



Petugas Pelaksana Pemeliharaan mencatat kerusakan Sarana, prasarana dan peralatan serta mengajukan perbaikan



Sarana, prasarana dan peralatan yang sudah diperbaiki di catat dalam format laporan perbaikan barang



VI.



Sasaran Sasaran dari program kerja kegiatan pemeliharaan ini adalah : Sarana, prasarana,



Peralatan,



BUNGBULANG.



bangunan



dan



lingkungan



di



UPT



Puskesmas



VII.



Jadwal Pelaksanaan Kegiatan



KEGIATAN



Penunjukan Penanggung Jawab Barang / Aset Puskesmas Menginventaris sarana dan prasarana Puskesmas Menunjuk Pelaksana Pemeliharaan Sarana, Prasarana dan Peralatan Puskesmas Membuat Rencana Kerja Pemeliharaan Tahunan Membuat rencana kerja bulanan Melaksanakan program kerja sesuai rencana kerja bulanan Melakukan perbaikan sarana,prasarana dan perlaatan puskesmas yang rusak Evaluasi hasil pelaksanaan program kerja



JAN



FEB



MAR



APR



MEI



JUN



JUL



AGS



SEP



OKT



NOV



DES



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √



√ √







































































































√ √ √



VIII. Pembiayaan Pembiaayan untuk pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan yang ada di UPT Puskesmas BUNGBULANG bersumber dari : 1. APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Propinsi, APBD Kabupaten untuk pemeliharaan atau renovasi yang memerlukan pembiayaan cukup besar. 2. Dana Kapitasi JKN, Dana Non Kapitasi JKN, Dana Pengembalian retribusi untuk pemeliharaan sarana , prasarana, dan peralatan yang ringan sampai sedang. IX.



Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Semua kegiatan pemeliharaan sarana, prasarana dan peralatan dibuat pencatatan setiap jenis



pekerjaan yang dilakukan dan membuat laporan secara tertulis kepada Pengelola Aset/Barang UPT Puskesmas BUNGBULANG.Pengelola Aset/Barang melaporkan semua hasil pekerjaan pemeliharaan kepada Kepala Puskesmas berupa Berita Acara Pemeliharaan dan Perbaikan.



Mengetahui Kepala UPT Puskesmas BUNGBULANG



dr.Yanyan Santoso



NIP.19830106 201412 1 001



Pengelola Aset/Barang



NIP.