11 0 207 KB
yang mempunyai Surat Izin Praktik
HAK PASIEN
(SIP) baik di dalam maupun di luar 1. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Alamat: Jln Jurusan Mbuja-Nuareku Email:[email protected], Hotline : 082193041192
9. Mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-
Puskesmas. 2. Memperoleh informasi tentang hak
layanan
data medisnya (isi rekam medis). 10. Mendapat informasi yang meliputi
dan kewajiban pasien. 3. Memperoleh
Puskesmas.
yang
diagnosis dan tata cara tindakan
manusiawi, adil, jujur, dan tanpa
medis,
diskriminasi.
alternatif
tujuan
tindakan
tindakan,
medis,
risiko
dan
4. Memperoleh layanan kesehatan yang
komplikasi yang mungkin terjadi, dan
bermutu sesuai dengan kebutuhan
prognosis terhadap tindakan yang
medis, standar profesi dan standar
dilakukan
prosedur operasional.
pengobatan/tindakan medis yang akan
5. Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi. 6. Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan.
serta
perkiraan
biaya
dilakukan terhadap dirinya. 11. Memberikan menolak
persetujuan
sebagian
atau
atau seluruh
tindakan yang akan diberikan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit
7. Pasien berhak untuk memilih tenaga
yang dideritanya setelah menerima
kesehatan yang dimungkinkan sesuai
dan memahami informasi mengenai
dengan peraturan yang berlaku di
tindakan
Puskesmas Wolojita.
dengan pengecualian yang diatur
8. Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain
dalam
tersebut
secara
ketentuan
perundang-undangan.
lengkap
peraturan
12. Didampingi keluarganya dan atau penasehatnya dalam keadaan kritis
elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
atau menjelang kematian. 13. Menjalankan ibadah sesuai agama
KEWAJIBAN PASIEN
atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. 14. Memperoleh
1. Mentaati segala peraturan dan tata tertib di Puskesmas Wolojita.
keamanan
dan
2. Mematuhi
segala
keselamatan dirinya selama dalam
Dokter,Perawat,Bidan
perawatan di Puskesmas.
kesehatan
15. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Puskesmas terhadap dirinya.
dan petugas
lainnya
dalam
pengobatannya. 3. Memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit
16. Menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya. 17. Menggugat
instruksi
dan/atau
menuntut
Puskesmas apabila Puskesmas diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana. 18. Mengeluhkan pelayanan Puskesmas yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan
yang diderita kepada Dokter yang merawat. 4. Mematuhi
hal-hal
yang
telah
disepakati/diperjanjikan 5. Memberikan
Imbalan
pelayanan yang diterima.
Jasa
atau