11 0 63 KB
KESEHATAN DAERAH MILITER VI/MULAWARMAN KLINIK HESTI WIRA SAKTI Jl. Tanjungpura VI Balikpapan Kalimantan Timur Telp (0542) 8502682 KEPUTUSAN KEPALA KLINIK HESTI WIRA SAKTI NOMOR : SK/121/3.7.1-HWS/IV/2023 TENTANG KEBIJAKAN PEMBERIAN ANESTESI LOKAL DAN BEDAH MINOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA KEPALA KLINIK HESTI WIRA SAKTI Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka menjamin pelayanan tindakan pembedahan yang baik, maka pelaksanaan anestesi lokal dan sedasi di klinik dilakukan secara sistematis dan terkoordinasi;
b.
bahwa dalam rangka pelaksanaan pelayanan perlu dipandu oleh kebijakan, prosedur dan peraturan yang berlaku;
c.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, perlu ditetapkan Keputusan Kepala Klinik tentang Kebijakan Pemberian Anestesi Lokal di Klinik Hesti Wira Sakti;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
3.
Peraturan Menteri Kesehatan Undang-Undang Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik;
4.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Praktek Mandiri Dokter dan Praktek Mandiri Dokter Gigi Mandiri.
Republik
MEMUTUSKAN Menetapkan
: KEPUTUSAN KEPALA KLINIK TENTANG KEBIJAKAN PEMEBERIAN ANESTESI LOKAL DI KLINIK HESTI WIRA SAKTI.
Kesatu
: Menetapkan jenis-jenis anestesi lokal dan tidakan bedah minor yang dapat dikerjakan di Klinik Bhakti Nusantara beserta petugas yang berwenang melakukan tidakan ini sebagaimana tercantum dalam lampiran merupakan bgian yang tifdak dapat dipisahkan
dari surat Keputusan ini. Kedua
: Menetapkan kewajiban bagi petugas untuk melakukan monitoring status fisiologis pasien selama pemeberiaan anestesi lokal dan tindakan bedah minor.
Ketiga
: Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan / perubahan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Balikpapan pada tanggal Januari 2023 KEPALA KLINIK HESTI WIRA SAKTI,
Dina Afriani Pembina IV/a NIP 197401262006042002
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA KLINIK HESTI WIRA SAKTI N0. 445.4/515.1/VII/2022 Tentang Penetapan Jenis Pelayanan Pasien Risiko Tinggi di Klinik Hesti Wira Sakti
No
Jenis Pelayanan Pasien Risiko Tinggi
1.
Pelayanan Pasien Emergensi
2.
Pelayanan Pasien dengan Penyakit Menular
5.
…………dst bila ada. (identifikasi dari kasus2 yg pernah ditangani di Klinik).
Balikpapan,
Januari 2023
KEPALA KLINIK HESTI WIRA SAKTI,
Dina Afriani Pembina IV/a NIP 197401262006042002