Essay [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ESSAY PRAKTIK MANDIRI KEPERAWATAN



Disusun untuk Memenuhi Tugas Profesi Praktik Peminatan Perawatan Luka



Pembimbing Akademik: Ns. Muhammad Mu’in, S.Kep.M.Kep, Sp.Kep.Kom Pembimbing Klinik: Ns. Pipit Lestari, S.Kep., CWCC (A)



Oleh : Endang Susilowati 22020118220106



PROGRAM PENDIDIKAN PROFESI NERS ANGKATAN XXXIII DEPARTEMEN ILMU KEPERAWATAN FAKULTAS KEDOKTERAN UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG 2019



Praktik Mandiri Keperawatan Di era modern ini penyakit banyak yang timbul disebabkan oleh perubahan gaya hidup yang tidak sehat seperti pola makan, pola aktifitas, serta kebiasaan lain seperti merokok dan konsumsi obat-obatan. Akibatnya berbagai masalah kesehatan banyak terjadi di masyarakat dan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Data Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Tahun 2018 menunjukkan



peningkatan



prevalensi



penderita



penyakit



tidak



menular



dibandingkan pada Tahun 2013 antara lain kanker, stroke, penyakit ginjal kronik, diabetes mellitus, dan hipertensi (Kemenkes, 2018). Data WHO menunjukkan bahwa dari 57 juta kematian yang terjadi di dunia pada tahun 2008, sebanyak 36 juta atau hampir dua pertiganya disebabkan oleh Penyakit Tidak Menular (Kemenkes, 2012). Berbagai fasilitas kesehatan telah menyediakan pelayanan kepada masyarakat untuk mencari pengobatan baik secara medis maupun non medis yang termasuk terapi komplementer. Fasilitas kesehatan yang menyediakan pelayanan profesional oleh tenaga kesehatan tersebut salah satunya seperti profesi keperawatan. Profesi keperawatan dalam pelayanan praktik mandiri perawat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan wewenang seorang perawat profesional. Pelayanan keperawatan berbentuk pelayanan biopsiko-sosio-spiritual yang komprehensif atau holistik ditujukan kepada individu, keluarga, dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia (Kusnanto, 2004). Praktik mandiri perawat telah diatur dalam Peraturan menteri Kesehatan Republik



Indonesia



Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010



dan perubahan



peraturan nomor 17 Tahun 2013 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat. Dikeluarkannya hukum tersebut maka praktik mandiri perawat menjadi legal. Legalitas praktik mandiri perawat telah ada dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan yang menyatakan bahwa perawat diperbolehkan mendirikan pelayanan praktik mandiri dengan persyaratan memiliki STR, SIPP, serta beberapa administrasi wajib lainnya. Lingkup pelayanan kesehatan yang



diberikan seorang perawat diantaranya adalah memberikan asuhan keperawatan, memberikan penyuluhan dan konseling kepada pasien, mengelola pelayanan keperawatan, sebagai pelaksana tugas dalam keadaan keterbatasan tertentu (RI, 2014). Atas dasar hukum tersebut maka masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas praktik mandiri perawat dalam meningkatkan kesejahteraan kesehatan untuk mengatasi penyakit yang di alaminya. Bentuk pelayanan yang dapat diberikan oleh perawat kepada masyarakat yaitu dalam bentuk pelayanan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif (Taukhit, 2015). Bentuk pelayanan preventif dan promotif adalah deteksi awal dalam mengidentifikasi faktor-faktor resiko terjadinya suatu penyakit serta memberikan pendidikan atau penyuluhan dan konseling pada individu, keluarga ataupun masyarakat yang beresiko atau telah mengalami sakit. Berdasarkan Rakernas Komisi II Regional tengah tentang paradigma sehat upaya promotif dan preventif dalam pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan disebutkan bahwa salah satu titik fokus dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) 2015-2019 adalah peningkatan upaya promotif dan preventif oleh tenaga kesehatan. Hal tersebut disebabkan karena masih tingginya angka mortalitas dan angka morbiditas di Indonesia, yang menunjukkan belum optimalnya upaya promotif dan preventif, serta masih lebih menekankan pada aspek kuratif. Hadirnya praktik mandiri perawat maka upaya preventif dan promotif dapat menjadi lebih baik untuk mengatasi masalah kesehatan yang ada di masyarakat (Taukhit, 2015). Pelayanan kuratif yang dapat dilakukan perawat adalah pengobatan dasar dengan obat terbatas, bantuan kegawat daruratan medis sesuai kewenangan dan pengobatan komplementer. Terapi komplementer yang dilakukan perawat didukung oleh permenkes nomor 1109/MENKES/PER/IX/2007 yaitu tenaga kesehatan yang berwenang melakukan pengobatan komplementer adalah tenaga kesehatan yang sudah ditetapkan dan berdasarkan kaidah ilmiah. Bentuk terapi komplementer yang berkembang diantaranya seperti akupunktur, hipnoterapi, reiki, pengobatan herbal, perawatan luka dan lain sebagainya.



bekam,



Praktik mandiri keperawatan dalam bentuk komplementer salah satunya dalam bentuk perawatan luka. Praktik mandiri ini memiliki keunggulan yaitu menangani berbagai masalah luka seperti luka diabetes mellitus, inkontinensia, dan perawatan stoma. Praktik mandiri spesialis luka diabetes tersebut sebagai salah satu contoh profesi keperawatan yang mampu berdiri sendiri dalam memberikan pelayanan guna menyelesaikan masalah kesehatan seperti ulkus diabetes. Terapi komplementer yang diberikan oleh tenaga kesehatan seperti perawat pasti lebih aman dan terjamin karena kualifikasinya memang di bidang kesehatan. Diharapkan bagi pengembang kebijakan, praktik keperawatan, pendidikan, dan riset untuk lebih membuka jalur yang jelas bagi para perawat maupun calon perawat yang ingin mengembangkan potensi diri guna memajukan profesi perawat di masa mendatang. Apabila isu ini berkembang dan terlaksana terutama oleh perawat yang mempunyai pengetahuan dan kemampuan tentang terapi komplementer, diharapkan akan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga kepuasan pasien secara otomatis akan meningkat.



Daftar Pustaka



Kemenkes RI. 2018. Potret Sehat Indonesia Kemenkes RI. 2012. Buletin Penyakit Tidak Menular. Kusnanto. 2004. Pengantar profesi dan praktik keperawatan profesional. Jakarta : EGC. Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan. Sekretariat Negara. Jakarta Taukhit. 2015. Pengalaman Perawat Dalam Pengurusan Perjanjian Praktik Mandiri Keperawatan di Kabupaten Badung Provinsi Bali. UU No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Widyatuti.



2008. Jurnal



Keperawatan



Keperawatan Komunitas FIK UI



Indonesia. Jakarta:



Staf



Akademik