Essay Uas (Pencegahan Korupsi) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nama : Kartika Wijayanti NIM



: P07124114014



Kelas : DIII Reguler A Revolusikan Cara Pendidikan Negeri Korupsi sebagai masalah keserakahan yang elite. Sangatlah wajar apabila kampanye anti keserakahan dijadikan sebagai salah satu upaya memberantas korupsi. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya korupsi yang berasal dari dalam diri pelaku atau dari luar pelaku. Sebagaimana dikatakan Yamamah bahwa ketika perilaku materialistik dan konsumtif masyarakat serta sistem politik yang masih “mendewakan” materi maka dapat “memaksa” terjadinya permainan uang dan korupsi.



“Dengan kondisi itu hampir dapat dipastikan seluruh pejabat kemudian



`terpaksa korupsi kalau sudah menjabat”. Faktor lain penyebab terjadinya korupsi, berpusat pada satu hal yakni “toleransi



terhadap



korupsi”.



Sadarkah



bahwa



korupsi



yang



terjadi



akan



meningkatkan hutang negara, merendahkan kualitas barang dan jasa bagi publik, menurunnya pendapatan negara dari pajak, kemiskinan dan kesenjangan sosial. Masyarakat yang kritis kini mampu mengetahui bahwa dengan munculnya kepemimpinan korup, tidak percaya pada demokrasi ini, membuat kejelasan bahwa pemerintahan kini telah memiliki fungsi yang mandul, yang kian perlahan menghancurkan kedaulatan rakyat. Sudah terbukti sampai saat ini pun bangsa ini telah memiliki banyak sekali peraturan – peraturan tentang korupsi yang hanya menjadi senar tajam untuk beberapa orang saja. Seharusnya paling tidak peraturan dibuat untuk mempedomani manusia bernegara. Peraturan tersebut antara lain Tap MPR XI tahun 1980, kemudian 10 UU anti korupsi, diantaranya UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lalu yang paling monumental dan strategis, Indonesia memiliki UU No. 30 Tahun2002, yang menjadi dasar hukum pendirian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditambah lagi dengan dua Perpu, lima Inpres dan tiga Kepres. Kurang apa lagi? Tapi mengapa korupsi masih saja menjamur dinegeri ini? Korupsi masih banyak terjadi karena keserakahan elite yang membuat orang melihatnya pun bertoleransi. Selain itu karena korupsi tidak memiliki dampak



langsung dan terfokus pada suatu hal, sulit untuk melihat secara bersih karena korupsi menjadi bagian dari kewajaran suatu jajaran pemerintahan. Banyak uang rakyat yang harusnya terarah dengan baik sesuai dengan hak mereka khususnya bagi pelayanan publik, diserongkan untuk segelintir manusia manusia yang duduk di kursi depan pemerintahan. Korupsi! Kita harus lawan Korupsi! Jangan hanya Kita lebih banyak wicara dan upacara ketimbang aksi. Mencermati faktor penyebab korupsi sangat tepat sebagai langkah awal bergerak menuju pemberantasan korupsi yang riil dapat kita mulai dari sekarang! Sebenarnya banyak hal kecil yang menjadi cikal kokoh suatu bangsa jika ingin menghapuskan korupsi dari negaranya. Itulah mengapa sejak dini para penerus bangsa harusnya di didik berjiwa jujur, peduli, mandiri, bertanggungjawab dan utamanya adalah disiplin agar korupsi hilang perlahan di negeri ini. Pencegahan korupsi di lingkungan sekolah adalah hal utama, karena dimana sekolah adalah tempat membangun kharakter seseorang. Banyak hal yang dapat dilakukan untuk menginternalisasi bagaimana korupsi harus dicegah. Memperdalam pendidikan moral, mental dan agama di sekolah. Karena salah satu penyebab terjadinya korupsi adalah lemahnya moral dan mental seseorang. Maka orang yang lemah moral, mental dan agamanya akan mudah menjalankan korupsi asalkan ada peluang kesempatang yang tepat. Jika moral dan mental terdidik secara baik sejak dini maka sifat-sifat korup tidak akan bersemayam dalam diri. Pengenalan dan apresiasi pada figur yang sukses. Bahwa sukses dapat diraih dengan ilmu,kerja keras dan



integritas. Kebalikan



dengan koruptor yang



menghancurkan integritas. Melatih kejujuran siswa, dengan membuat kantin yang bernama “Kantin Kejujuran”, yang berfungsi untuk melatih kejujuran para siswa. Menurut



jurnal



penelitian



Hermanto



dalam



Jurnal



Pendidikan



Dan



Pembelajaran, Volume 19, Nomor 2, Oktober 2012 sepakat bahwa upaya penegakkan hukum yang menekankan aspek sanksi saja tidak cukup, tetapi harus diimbangi dengan upaya lain melalui PAK. PAK dapat dimasukkan dalam kurikulum sekolah yang tertintegrasi maupun berdiri sendiri sebagai mata pelajaran. Adanya pendidikan anti korupsi bagi siswa baik dari sisi manapun penempuhan



jenjang pendidikan, mulai dari dasar, menengah, atas bahkan



mahasiswa. Dengan diberlakukan wajib adanya pendidikan anti korupsi (PBAK)



yang didalamnya akan mengulas beragam galaksi kasus korupsi, defiinisi, bagaimana mencegah dengan mengaktifkan siswa untuk bertindak, percaya diri yang dapatdisalurkan melalui hal inspiratif seperti permainan, lagu, poster, gambar, slogan, video, film sampai kedalam tindakan ke masyarakat dan tindakan bagi tersangka korupsi yang dekat bagi mahasiswa. Selain itu, dengan munculnya ide kreatif sebagai pencegahan korupsi sejak dini, setiap warga negara Indonesia yang sedang menembuh jenjang pendidikan baik dasar sampai mahasiswa memiliki rapor tentang kepribadian, karena ini yang akan singkron dengan apa yang akan terjadi kelak ketika mereka yang bergantian mengganti pemerintahan. Rapor ini diharapkan agar siswa menjadi tertib dan disiplin, bertanggungjawab jujur seperti yang diharapkan sebagai cikal kokoh suatu bangsa jika ingin menghapuskan pemerintahan ini dari korupsi. STOP KORUPSI!