Etika Profesi Kebidanan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ETIKA PROFESI KEBIDANAN 1.      Konsep Etika a.      Pengertian Etika Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai salah satu profesi dalam bidang kesehatan, bidan memiliki kewenangan untuk memberikan pelayanan kebidanan yang meliputi pelayanan kesehatan ibu, pelayanan kesehatan anak dan pelayanan kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana (Permenkes Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010). Kebidanan adalah bagian integral dari sistem kesehatan dan berkaitan dengan segala sesuatu yang menyangkut pendidikan, praktik dan kode etik. Prosedur tindakan yang dilakukan oleh bidan harus sesuai dengan kewenangan dalam lingkup praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat kebidanan, dengan memperhatikan pengaruhpengaruh sosial, budaya, psikologis, emosional, spiritual, fisik, etika dan kode etik serta hubungan interpersonal dan hak dalam mengambil keputusan dengan prinsip kemitraan dengan perempuan dan mengutamakan keamanan ibu, janin/bayi dan penolong serta kepuasan perempuan dan keluarganya. Etika ialah suatu cabang ilmu filsafat, didalam literatur dinamakan juga filsafat moral yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.



Etika



sebagai



filsafat



moral,



mencari



jawaban



untuk



menentukan



serta



mempertahankan secara rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk, yang secara umum dapat dipakai sebagai perangkat prinsip moral yang menjadi pedoman bagi tindakan manusia. Pengertian etika profesi adalah legislasi profesi kebidanan merupakan alat pengaturan profesi baik secara hukum administrasi/disiplin dan pengaturan moral.



(1) (2) (3) (4)



Pengertian tentang etika menurut beberapa ahli: Dr. M. Y. Langedeld (ahli filsafat) mencetuskan teori tentang perbuatan manusia yaitu ditimbang menurut baik dan buruknya. Dr. V. L. Banning (1949) mencetuskan teori tentang kelakuan dan perbuatan manusia menimbang, menurut baik dan buruknya. De Graaf (1972) menyebutkan bahwa kesadaran yang sistematis terhadap masalah dan norma yang sama atau yang dirasakan baik. Selo Soemardjan (1976) menyatakan bahwa dalam tiap-tiap bangsa dimana terdapat perbedaan struktur sosial kebudayaannya pasti ada nilai etika yang berbeda.



b.      Tujuan Etika Profesi (1) Mengatur hubungan antara bidan dan klien. (2) Mempertahankan kepercayaan klien kepada bidan. (3)  Mempertahankan kepercayaan bidan dengan bidan c.       Tujuan Kode Etik Menurut IBI (2002), pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode etik suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi. Secara umum tujuan menciptakan kode etik adalah sebagai berikut: (1) Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi. Dalam hal ini yang dijaga adalah “image” dari pihak luar atau masyarakat, mencegah orang luar memandang rendah atau “remeh”suatu profesi. Oleh karena itu setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik  profesi didunia luar. Dari segi ini kode etik juga disebut “kode kehormatan”. (2) Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota. Yang dimaksud kesejahteraan disini adalah kesejahteraan materiil dan spiritual atau mental. Dalam hal kesejahteraan materiil anggota profesi, kode etik umum menetapkan laranganlarangan bagi angotanya untuk melakukan perbuatan yang merugikan kesejahteraan. Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembatasan tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota profesi.



(3) Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu, sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya. (4)     Untuk meningkatkan mutu profesi. Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran agar para profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi. Dari uraian diatas jelas bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, dan meningkatkan mutu profesi serta meningkatkan mutu organisasi profesi. d.      Fungsi Kode Etik (1)



Alat untuk menyusun, memelihara dan meningkatkan standar praktik.



(2)



Merupakan pedoman resmi tindakan profesional.



(3)



Kerangka pikir bagi anggota profesi dalam membuat keputusan.



(4)



Menunjukan standar profesi untuk kegiatan kebidanan.



(5)



Mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap bidan.



e.        Prinsip Kode Etik (1)



Menghargai otonomi (Prinsip autonomy)



(2)



Melakukan tindakan yang benar (Beneficence)



(3)



Mencegah tindakan yang dapat merugikan (Nonmaleficence)



(4)



Memperlakukan manusia secara adil (Prinsip Justice)



(5)



Menjelaskan dengan benar (Prinsip Veracitiy)



(6)



Menghargai kehidupan manusuia (Avoiding Killing)



(7)



Menjaga kerahasiaan (Prinsip Videlity)



f.      Kode Etik Bidan Secara umum kode etik tersebut berisi 7 bab, ketujuh bab tersebut dapat dibedakan atas tujuh bagian yaitu: (1)               Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir) (2)               Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) (3)               Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir) (4)               Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir) (5)               Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir) (6)               Kewajiban bidan terhadap pemerintah, nusa bangsa dan tanah air (2 butir) (7)               Penutup (1 butir) Beberapa kewajiban bidan yang diatur dalam pengabdian profesinya adalah: (1)    Kewajiban terhadap klien dan masyarakat a.   Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya. b.  Setiap bidan dalam menjalankan tugas dan profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan. c.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggung jawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat. d.  Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat. e.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya. f.   Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.



(2)        Kewajiban terhadap tugasnya a. Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan pasien, keluarga dan masyarakat. b. Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan. c.    Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau diperlukan sehubungan kepentingan klien. (3)        Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya a. Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi b. Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun terhadap tenaga kesehatan lainya. (4)        Kewajiban bidan terhadap profesinya a. Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat. b. Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan diri dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu dan pengetahuan dan teknologi. c.       Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenisnya yang dapat meningkatkan mutu dan citra profesinya. (5) 



Kewajiban bidan terhadap diri sendiri a.   Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik. b.  Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.



(6)



Kewajiban bidan terhadap pemerintah nusa, bangsa dan tanah air a.   Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa menjalankan ketentuan-ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat. b.    Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk meningkatkan mutu jangkauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.



(7)



Penutup Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia



g.      Istilah Dalam Etika Kebidanan (1)   Legislasi (Lieberman, 1970) Ketepatan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dengan pengabdiannya. (2)   Lisensi Pemberian ijin praktik sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan. Tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien. (3)   Deontologi/Tugas Keputusan



yang



diambil



berdasarkan



keterikatan/berhubungan



dengan



tugas.



Dalam



pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas. (4)   Hak Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan. (5)   Instusionist Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus perkasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnya. (6)   Beneficence Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan klien.



(7)   Maleficence Keputusan yang diambil merugikan klien. (8)   Malpraktik/lalai a.       Gagal melakukan tugas/kewajiban kepada klien. b.      Tidak melakukan tugas sesuai dengan standar. c.       Melakukan tindakan yang mencederai klien. d.      Klien cedera karena kegagalan melaksanakan tugas. (9)   Malpraktik terjadi karena: a.       Ceroboh b.      Lupa c.       Gagal mengkomunikasikan Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Sering masalah dapat diselesaikan, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa bidan berhadapan dengan masalah etik 2.      Hak dan Kewajiban                                     Hak dan kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari. Bila seseorang memiliki hak terhadap B, maka B mempunyai kewajiban terhadap A. Pasien memiliki hak (klaim) terhadap bidan atas pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan terhadap individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah suatu yang diterima oleh pasien. Sedangkan kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan. Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus diberikan oleh pasien. Hak dan kewajiban bidan ini diuraikan seperti yang sudah ditetapkan pada Kongres Nasional Ikatan Bidan Indonesia ke XII di Bali tahun 1998.



a.      Hak Pasien                   Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya bahwa bidan memiliki hubungan timbal balik dengan pasien, maka dijelaskan pula hak dan kewajiban pasien sebagai berikut: (1)



Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.



(2)



Pasien berhak atas pelayanan manusiawi, adil dan jujur.



(3)



Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.



(4)  Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi. (5)  Pasien berhak memilih bidan yang akan menolong sesuai dengan keinginannya. (6)



Pasien berhak mendapatkan informasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan bayinya yang baru dilahirkan.



(7)  Pasien berhak mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan berlangsung. (8)  Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit. (9)



Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.



(10) Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat. (11)  Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk datadata medisnya. (12) Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi: a)                  penyakit yang diderita b)                  tindakan kebidanan yang akan dilakukan c)                  alternatif terapi lainnya d)                 prognosanya e)                  perkiraan biaya pengobatan (13) Pasien berhak menyetujui/memberikan ijin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.



(14) Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya. (15) Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis. (16) Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya. (17) Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di RS. (18) Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual. (19) Pasien berhak mendapat perlindungan hukum atas terjadinya kasus malpraktik. b.   Kewajiban Pasien (1)



Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan.



(2)



Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.



(3)



Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan perawat.



(4)



Pasien



dan



atau



penanggungnya



berkewajiban



memenuhi



hal-hal



yang



selalu



disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.



c.   Hak Bidan (1)



Bidan berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengn profesinya.



(2)



Bidan berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap jenjang pelayanan kesehatan.



(3)



Bidan berhak menolak keinginan pasien/keluarga yang bertentangan dengan peraturan perundangan dan kode etik profesi.



(4)



Bidan berhak atas privasi/atau kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.



(5)



Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun pelatihan



(6)



Bidan berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.



(7)



Bidan berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.



 d.    Kewajiban Bidan: (1)



Bidan wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan tersebut dengan rumah sakit.



(2)



Bidan wajib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan wajib menghormati hak-hak pasien.



(3)



Bidan wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.



(4)



Bidan wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.



(5)



Bidan wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya.



(6)



Bidan wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.



(7)



Bidan wajib memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta risiko yang mungkin dapat timbul.



(8)



Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed consent) atas tindakan yang akan dilakukan.



(9)



Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.



(10) Bidan wajib mengikuti perkembangan iptek dan menambah ilmu pengetahuannya melalui pendidikan formal atau nonformal. (11) Bidan wajib bekerjasama dengan profesi lain dan pihak lain yang terkait secara timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.



            e.   Kewajiban dan Hak Bidan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010                         Kewajiban dan hak bidan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 diatur dalam pasal 18 dan 19, sebagai berikut: Pasal 18 (1) Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan berkewajiban untuk: a. Menghormati hak pasien; b.Memberikan informasi tentang masalah kesehatan pasien dan pelayanan yang dibutuhkan; c. Merujuk kasus yang bukan kewenangannya atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu; d.Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan; e. Menyimpan rahasia pasien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; f. Melakukan pencatatan asuhan kebidanan dan pelayanan lainnya secara sistematis; g.Mematuhi standar; dan h.Melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan praktik kebidanan termasuk pelaporan kelahiran dan kematian. (2)     Bidan dalam menjalankan praktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya. (3)    Bidan dalam menjalankan praktik kebidanan harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pasal 19 Dalam melaksanakan praktik/kerja, bidan mempunyai hak: a.



Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/kerja sepanjang sesuai dengan standar;



b.



Memperoleh informasi yang lengkap dan benar dari pasien dan/atau keluarganya;



c.



Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar; dan



d.



 



Menerima imbalan jasa profesi.



e.       Kewenangan Bidan Dalam menjalankan tugasnya bidan diberikan wewenang, namun kewenangan yang dimiliki bidan juga terikat dengan etika profesi. Pemerintah mengatur wewenang tersebut dalam



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan pada pasal 9,10,11,12,13 dan 14. Pasal yang mengatur kewenangan bidan dalam pelayanan intra natal, diantaranya: Pasal 9 a.                   Pelayanan kesehatan ibu Pasal 10 (1)           Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diberikan pada masa pra hamil, kehamilan, masa persalinan, masa nifas, masa menyusui dan masa antara dua kehamilan. (2)           Pelayanan kesehatan ibu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: c. pelayanan persalinan normal; (3)        Bidan dalam memberikan pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang untuk:                  a.         episiotomi;                  b.         penjahitan luka jalan lahir tingkat 1 dan II;                  c.         penanganan kegawat daruratan, dilanjutkan dengan perujukan;                  g.         pemberian uterotonika pada manajemen aktif kala tiga dan post partum; B.     Aplikasi Etika dalam Pelayanan Intranatal Care (INC) Sesuai kewenangan yang diberikan kepada bidan oleh pemerintah dalam pelayanan intranatal, banyak tindakan mandiri yang dapat dilakukan bidan bagi kliennnya, sesuai yang tertuang



dalam Peraturan



Menteri



Kesehatan



Republik



Indonesia



Nomor



1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. Aplikasi etika dalam pelayanan intranatal care, diantaranya: 1.                  Menerima pasien baru intranatal. Bidan memberikan layanan intrapartum sesuai dengan prinsip keadilan (justice), artinya adalah bidan melayani semua pasien dengan perlakuan yang sama, tidak memandanag latar belakang agama, suku, ekonomi, tingkat sosial dan lain sebagainya. Hal tersebut berlaku dalam melakukan setiap tindakan yang diberikan kepada semua pasien yang ada. 2.                  Memberikan tindakan kapada pasien. Selain prinsip keadilan (justice), bidan juga menghargai kemandirian pasien dalam membuat keputusan terhadap tindakan yang akan diberikan kepadanya (otonomy), apakah pasien setuju atau tidak keputusan ada di tangan pasien, tentunya setelah mendapat penjelasan (informed consent dan informed choice)terlebih dahulu.



Hal tersebut juga berlaku termasuk dalam pemilihan tempat bersalin/ tempat rujukan, petugas yang akan menanganinya, pendamping persalinan, posisi persalinan dan lain sebagainya. Dalam memberikan tindakan kepada pasien, bidan juga melakukannya sesuai hak dan kewajiban bidan/ pasien, kewenangan serta ilmu pengetahuan. Pelayanan yang diberikan berfokuskan pada kebutuhan dan keselamatan pasien.  3.                  Memberikan penjelasan dengan benar (veracity). Dalam setiap hasil pemeriksaan dan tindakan lanjut yang harus diambil oleh bidan sehubungan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, sebelumnya bidan harus memberikan penjelasan dengan benar kepada pasien. Penjelasan tidak boleh dimanipulasi demi kepentingan sepihak, tetapi harus sesuai dengan yang ditemukan dalam pemeriksaan. 4.                  Menjaga kerahasiaan (videlity). Seluruh hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pasien dan ditemukan oleh bidan adalah suatu kerahasiaan yang tidak boleh diinformasikan kepada orang lain, kecuali dalam hal kepentingan persidangan. 5.                  Bidan dalam menjalankan tugasnya wajib mengutamakan kepentingan pasien. Contoh: Bidan sedang berdinas di Rumah Sakit. Pasien baru datang membutuhkan pertolongan segera, bidan wajib memberi pertolongan meskipun pada saat itu adalah jam pergantian dinas. Bila tenaga bidan diperlukan, bidan menunda jam pulang dinasnya demi menolong keselamatan pasien tersebut.



DAFTAR PUSTAKA Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 Ikatan Bidan Indonesia. Kode Etik Kebidanan. 2002. Bandung: Pengurus Daerah IBI Wilayah Jabar. Sondakh. Asuhan Kebidanan Persalinan dan Bayi Baru Lahir. 2013. Jakarta: Erlangga