Evaluasi Pemenuhan Peraturan Dan Persyaratan K3 Lainnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

No. Dokumen Revisi Tgl. Efektif Halaman



PT PESONA KHATULISTIWA NUSANTARA FORM EVALUASI PEMENUHAN PERATURAN PERUNDANGAN DAN PERATURAN LAINNYA IMPLEMENTASI NO



1



2



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



Undang-Undang



Undang-Undang



NOMOR



UU No. 226 Tahun 1926



UU No. 3 Tahun 1969



TENTANG



Izin Tempat Usaha Berdasarkan UndangUndang Gangguan



PASAL



Pasal 1/1



Hygiene dalam perniagaan dan kantor-kantor. Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9



Pasal 10 Pasal 11 Pasal 12



ISI PASAL



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



Menjaga kebersihan semua bangunan Mempunyai ventilasi secukupnya



Suhu yang nyaman dipertahankan dalam tempat kerja. Tempat kerja/tempat duduk disusun secara ergonomis. Kebutuhan air minum yang sehat tercukupi.



Suhu ruangan diatur agar nyaman Tempat kerja, tempat duduk yang ergonomis



FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



Perizinan terkait



Ruangan diberi penerangan yang cukup



Air minum yang cukup



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC



Tanpa izin dilarang mendirikan bangunan-bangunan tempat bekerja yang berikut: 1. yang di dalamnya terdapat alat yang dijalankan dengan tenaga uap atau dengan tenaga gas, demikian juga yang dijalankan dengan motor listrik dan bangunanbangunan tempat bekerja lain yang padanya dipergunakan tenaga uap atau gas yang bertekanan tinggi ;2. yang disediakan untuk pembuatan dan penyimpanan mesiu dan bahan alin yang mudah meletus ; 3. yang digunakan untuk pembuatan bahanbahan kimia ;4. yang digunakan untuk memperoleh, megelola dan menyimpan hasil pengolahan yang mudah habis ;5.yang digunakan Perizinan terkait dengan untuk penyulingan tanpa memakai peralatan tersebut air, bahan-bahan yang berasal dari tenaman-tanaman atau binatangbinatang dan untuk pengolahan hasil yang diperoleh dari perbuatanya itu, termasuk di dalamnya pabrik-pabrik gas ;6. yang digunakan untuk membuat lemak dan damar ;7. yang digunakan utnuk menyimpan dan mengolah ampas ;8. tempat-tempat membikin mout (kecambahkecambah dari pelbagai jenis jeli dan kacang), tempat-tempat membuat bit, pembakaran, penyulingan, pablik spiritus dan cuka dan penyaringan, pabrik tepung dan pembuatan roti, demikian pula pabrik setrup buahbuahan ;9. tempat-tempat pemotongan hewan, perkulitan Syarat-syarat bangunan yg digunakan oleh tenaga kerja : Semua bangunan dipelihara dan dijaga kebersihannya. Semua bangunan memiliki ventilasi yang cukup. Semua bangunan mendapat penerangan yang cukup.



: : : 20 April 2015 : dari



Kursi ergonomis Air minum dispenser



SESUAI



BELUM SESUAI



1



GA



Inspeksi



Sesuai jadwal



1



GA



Inspeksi



Sesuai jadwal



1



Hasil pengukuran pencahayaan



Safety



2x setahun



Sesuai jadwal



1



Hasil pengukuran suhu



Safety



2x setahun



Sesuai jadwal



1



Safety



1



GA



1



Page 1/50



IMPLEMENTASI NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



TENTANG



PASAL



Pasal 16



ISI PASAL



Bangunan yang tidak berjendela dimana sering di lakukan pekerjaan harus memenuhi standar hygiene.



Pasal 17



Perlindungan tenaga kerja dari proses, bahan dan teknik yang berbahaya.



Pasal 18



Perlindungan dari kebisingan dan getaran-getaran yang berbeda. Sarana P3K dan pelatihannya.



Pasal 19



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



Standar hygiene yang sesuai Perlindungan tenaga kerja Perlindungan dari kebisingan



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA



Jendela sesuai syarat



FREKUENSI



JADWAL



GA



Alat kerja yang aman



HIRARDC



Genset soundproff Kotak P3K



Hasil pengukuran kebisingan



SESUAI



BELUM SESUAI



1



Safety



1x Setahun



1



GA



2x setahun



Sesuai jadwal



1



Safety



Inspeksi HSE



Sesuai jadwal



1



HRD



1. Setiap Karyawan Baru 2. Setiap 1 tahun sekali



Kotak P3K yang sesuai 3



Undang-Undang



UU No. 1 Tahun 1970



Keselamatan kerja.



Pasal 8/1



Pengurus diwajibkan memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik dari tenaga kerja yang akan diterimanya maupun akan dipindahkan sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yg akan diberikan padanya



Standar dan hasil MCU Melaksanakan pemeriksaan kesehatan saat penerimaan dan atau mutasi



Pasal 8/2



Pengurus diwajibkan memeriksa semua tenaga kerja yg ada dibawah Melaksanakan pimpinannya secara berkala pada pemeriksaan kesehatan Dokter yg ditunjuk oleh pengusaha secara berkala dan dibenarkan oleh Direktur



Pasal 9/1



Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang : Orientasi pekerjaan saat pertama kali pekerja diterima sebagai karyawan. b. Semua pengamanan dan alat-alat Kondisi bahaya dilingkungan kantor perlindungan yg diharuskan dlm (Safety Induction) tempat kerja.



a. Materi dan absensi Safety Induction for New Employee



Safety dan Setiap Ada HRD karyawan baru, tamu, magang



1



Kontinyu



a. Kondisi-kondisi dan bahayabahaya serta yg dapat timbul dalam tempat kerja ;



Pasal 9/2



Pasal 9/3



Pasal 14



c. APD bagi tenaga kerja yg bersangkutan d. Cara-cara dan sikap yg aman dlm melaksanakan pekerjaannya. Pengurus hanya dapat mempekerjakan tenaga kerja yg bersangkutan setelah ia yakin bahwa Pekerja yang diterima tenaga kerja tersebut telah memahami aspek K3 memahami syarat-syarat tersebut di atas Pengurus diwajibkan menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja yg berada dibawah pimpinannya, dlm pencegahan kecelakaan dan pemberantasan kebakaran, serta peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja pula dlm P3K



Pelatihan menyangkut K3 dan keadaan darurat



1



a. Matriks training OHSE b. Absensi training



Safety



a. Struktur TTD b. Jadwal training Fire dan TTD c. Jadwal simulasi TTD



Safety



Sesuai matriks dan jadwal pelatihan



1



Sesuai jadwal



1



Pengurus diwajibkan :



Page 2/50



IMPLEMENTASI NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



TENTANG



PASAL



ISI PASAL



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



BELUM SESUAI



Pasal 14 a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya semua syarat-syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai UU ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan pada tempat-tempat yang mudah dil



b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli K3 c. Menyediakan secara cuma-cuma semua APD yg diwajibkan pada tenaga kerja yang di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut disertai dengan petunjuk petunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai penga



4



Undang-Undang



UU No. 19 Tahun 1973 Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja Pertambangan



5



Undang-Undang



UU No. 23 Tahun 1992 Kesehatan



6



Undang-Undang



UU No. 28 Tahun 2002



Bangunan Gedung



Pasal 23/3



Pasal 7/4



Pasal 17/1



Pasal 21



Setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja



Penggunaan ruangan di atas dan atau di bawah tanah dan atau air untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang berlaku



Memasang : a. Lembaran UU No. 1 Tahun 1970 b. Aturan keselamatan



Poster terkait UU No. 1 Tahun 1970 dan aturan safety yang berlaku



Safety



1



Poster, spanduk dan email.



Safety Officer



1



APD sesuai jenis bahaya



Safety



1



Memasang gambargambar atau rambu atau promosi menyangkut K3



Perusahaan wajib menyediakan APD untuk karyawan. Khususnya karyawan workshop and TDS



Program pengelolaan kesehatan kerja



Program pengelolaan kesehatan kerja Dokumen perizinan terkait



Safety



Legal



Sesuai jadwal program



1



1



Proses perizinan



Persyaratan keselamatan bangunan gedung meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, serta kemapuan bangunan gedung Keselamatan gedung bagi penghuni dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir



Persyaratan bangunan gedung meliputi persyaratan sistem penghawan, pencahayaan, sanitasi dan penggunaan bahan bangunan gedung



persyaratan kesehatan gedung



Page 3/50



IMPLEMENTASI NO



7



8



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



Undang-Undang



Undang-Undang



NOMOR



TENTANG



PASAL



ISI PASAL



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



PEMANTAU



FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



Pasal 41/1



Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban : 1. memanfaat kan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya ;2. memelihara dan atau merawat bangunan gedung secara berkala ;3. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan pemeliharaan bangunan gedung ;4. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung ;5. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi ;6. Maintenence gedung membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatannya atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak mengganggu keselamatan dan ketertiban umum



a. Dokumen Maintenanc Preventive e & Safety Maintanence b. Safety Patrol c. Inspeksi gedung



Per Bulan



UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan



Pasal 87/1



Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.



Menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Safety Manajemen Safety system Comlpliance



1x Setahun



UU No. 24 Tahun 2007



Pasal 29/1



a. Struktur TTD b. Pelatihan menyangkut K3 dan keadaan darurat



a. Struktur TTD b. Jadwal training Fire dan TTD c. Jadwal simulasi TTD



Penanggulangan Bencana



Lembaga usaha menyesuaikan kegiatan penanggulangan bencana dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana



Pasal 45/1



Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana



Pasal 45/2



Kesiapsiagaan dilakukan melalui : a. Penyusunan dan uji coba rencana penanggulangankeadaan darurat; b. Pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan diri ;c. Penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kegiatan dasar ;d. pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat ;e. penyiapan lokasi evakuasi ;f. penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana;g. penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana



KEPATUHAN



PIC



Safety



Sesuai jadwal



JADWAL



SESUAI



BELUM SESUAI



1



Jadwal audit internal



1



1



Page 4/50



IMPLEMENTASI NO



10



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



Undang-Undang



UU No. 36 Tahun 2009



TENTANG



Kesehatan



PASAL



ISI PASAL



Pasal 164 Upaya pengelolaan kesehatan kerja dan Pasal 165 (1)



Kewajiban pekerja terhadap Pasal 165 (2) kesehatan kerja MCU di awal kerja sebagai Pasal 185 (3) pertimbangan seleksi calon karyawan Pasal 166 12



Peraturan Pemerintah



PP No. 14 Tahun 1993



Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja



14



Peraturan Pemerintah



Penerapan SMK3



FASILITAS



Manajemen harus mengadakan upaya pengelolaan kesehatan kerja



DOKUMEN KERJA Program pengelolaan kesehatan kerja, termasuk Jamsostek dan asuransi kesehatan



FREKUENSI Safety dan HRD



JADWAL



Kontinyu



SESUAI



Kewajiban pekerja terhadap kesehatan kerja



Sistem Manajemen K3



MCU Pra Kerja



MCU Pra Kerja



1



Asuransi kesehatan kerja / Jamsostek



1



Kewajiban pengusaha untuk menyediakaan asuransi kesehatan / Asuransi kesehatan menanggung biaya kesehatan kerja kerja / Jamsostek karyawan



Pekerja



1



Kartu Jamsostek setiap karyawan



HRD



Kontinyu



1



Pasal 18/1



Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan bagi tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan



Tim P3K (First Terdapat team P3K dan Aider) prosedur penanganan kecelakaan kerja



Prosedur penanganan kecelakaan kerja



Safety



Kontinyu



1



Pasal 18/2



Pengusaha wajib melaporkan setiap kecelakaan kerja yang menimpa tenaga kerjanya kepada kantor Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara setempat atau terdekat dalam waktu tidak lebih dari 2x24 jam terhitung sejak terjadinya kecelakaan



Safety



Triwulan



Pasal 5



Pasal 6 -- 16



Pengusaha wajib melaporkan penyakit yang karena hubungan kerja dalam waktu lebih dari 2x24 jam setelah ada hasil diagnosa dar dokter pemeriksa



Semua kecelakaan kerja tercatat di Kantor Kepala Departemen Tenaga Kerja dan Badan Penyelenggara



Laporan triwulan Comite Keselamatan Pertambangan



April, Juli, Oktober, Januari



1



Tercatat penyakit akibat hubungan kerja dalam jangka waktu 2x24 jam



Jaminan pemeliharaan Kesehatan diberikan kepada tenaga kerja atau Jaminan pemeliharaan kesehatan mengcover istri yang sah dan anak sebanyakbanyaknya 3 orang dari tenaga kerja istri sah dan sebanyak 3 anak dari tenaga kerja



Ketentuan di PP tentang tanggungan kesehatan



HRD



Persyaratan-persyaratan terkait pengelolaan B3 (pengangkutan, distribusi, penyimpanan, simbol, label, MSDS



MSDS, log book, identifikasi bahan kimia, label, rambu, simbol



Enviro



Kontinyu



1



Sistem Manajemen K3



Presiden Direktur dan DIC



Kontinyu



1



Sistem Manajemen K3



Presiden Direktur dan DIC



Kontinyu



1



Kewajiban implementasi Sistem Manajemen K3 untuk perusahaan dengan pekerja > 100 orang atau berisiko tinggi



BELUM SESUAI



1



Tenaga kerja dan perusahaan teradtar sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja



PP No. 74 Tahun 2001 Pengelolaan Bahan Kimia dan Beracun (B3)



PP No. 50 Tahun 2012



KEPATUHAN



Pengusaha wajib mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja pada Badan penyelenggara



Pasal 23/1



Peraturan Pemerintah



PEMANTAU PIC



Pasal 5/1



Pasal 19



13



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



Persyaratan-persyaratan Penyimpanan B3 terkait pengelolaan B3 (gudang) (pengangkutan, distribusi, penyimpanan, simbol, label, MSDS



Sistem Manajemen K3



Kriteria implementasi SMK3 (PDCA) Kriteria SMK3



1



Page 5/50



IMPLEMENTASI NO



15



16



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA Keputusan Presiden



Peraturan Menteri



NOMOR



TENTANG



Keppres No. 22 Tahun Penyakit yang timbul 1993 Karena Hubungan Kerja



Peraturan Menteri Perburuhan No. 7 Tahun 1964



Syarat kebersihan, kesehatan serta penerangan dalam tempat kerja.



PASAL



Pasal 2



ISI PASAL



Jaminan kecelakaan kerja bagi tenaga kerja yang menderita penyakit akibat kerja baik pada saat masih ada hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja ( perusahaan wajib mengetahui penyakit penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan ).



Pasal 2



Syarat-syarat bangunan perusahaan : menghindarkan dari bahaya kecelakaan kerja dan kebakaran,menghindarkan bahaya keracunan, penularan penyakit akibat kerja, memajukan kebersihan, mendapat penerangan yang khusus, mendapat suhu udara yang layak, menghindar



Pasal 3



Halaman dan jalan harus bersih, saluran air harus cukup dan bersih/tertutup, tersedia tempat sampah.



Pasal 4



Gedung dan tangga harus kuat, lantai, dinding, atap harus bersih



Pasal 6



Tersedia kakus yang cukup : - untuk 1--15 orang = 1 toilet - untuk 16 -- 30 orang = 2 toilet - untuk 31 -- 45 orang = 3 toilet - untuk 46 -- 60 orang = 4 toilet - untuk 61 -- 80 orang = 5 toilet - untuk 81 -- 100 orang = 6 toilet



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



FASILITAS



DOKUMEN KERJA



Sudah berjalan



Lembar MCU dan analisanya



KEPATUHAN



a. Fasilitas gedung yang aman sesuai aturan safety b. Pencahayaan sesuai persyaratan c. Suhu yang memenuhi syarat



Hasil : a. inspeksi SH b. pengukuran pencahayaan c. pengukuran suhu udara



SH & HRD



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



1 tahun



Sesuai jadwal



1



Sesuai jadwal



1



BELUM SESUAI



Mengetahui penyakit yang diakibatkan oleh pekerjaan selama bekerja



Bangunan perusahaan : - terhindar dari bahaya kecelakaan kerja dan kebakaran, - terhindar dari bahaya keracunan, penularan penyakit akibat kerja, - mendapat penerangan yang khusus - mendapat suhu udara yang layak



Kondisi tempat kerja yang higienis



Gedung dan tangga harus kuat, lantai, dinding, atap bersih



Perusahaan menyediakan kakus yang cukup sesuai jumlah karyawan



a. Inspeksi per bulan b. Pengukuran per 6 bulan



GA



a



Gedung dan tangga harus kuat, lantai, dinding, atap bersih



GA



1



Jumlah Kakus/toilet sesuai persyaratan



GA



1



Tempat mandi, mencuci, ganti pakaian dan locker



GA



1



Tersedia tempat untuk mandi, mencuci yang cukup pakaian kerja, tempat ganti pakaian, locker



Perusahaan menyediakan tempat mandi, mencuci, ganti pakaian dan locker



Pasal 8



Syarat tempat makan / kantin, air untuk minum dan tenaga pelayanannya.



Tempat makan Memenuhi syarat tempat dan pelayan makan, air minum dan yang hygiene pelayannya



Pasal 9



tempat duduk harus cukup dan ergonomis. Jarak antar bangunan tidak menghalangi masuknya cahaya matahari.



Tempat duduk yang cukup dan ergonomis Cukup matahari masuk



GA dan Safety



Halaman dan jalan bersih, saluran air bersih/tertutup, tersedia tempat sampah.



Pasal 7



Pasal 10



PEMANTAU PIC



Inspeksi harian kantin



GA, Safety



setiap hari



setiap hari



1



kursi yang ergonomis Area masuk cahaya cukup



GA



1



GA



1



GA



1



Pasal 13



penyediaan penerangan darurat Menyediakan lampu ditempat kerja yang digunakan waktu penerangan dalam malam hari. keadaan darurat



Lampu darurat



Pasal 14



Syarat penerangan ditempat kerja. 5 lux (0,5 ft Candles) : Penerangan darurat.



Lampu penerangan dengan kualitas pencahayaan sesuai dengan persyaratan



Hasil pengukuran pencahayaan



Safety dan GA



Minimal 2x setahun



Sesuai jadwal



1



Page 6/50



NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



TENTANG



PASAL Pasal 14



ISI PASAL



20 lux (2 ft Candles) : Penerangan untuk halaman dan jalan-jalan dalam lingkungan.



IMPLEMENTASI KRITERIA YANG HARUS Lampu Hasil pengukuran DIPENUHI FASILITAS DOKUMEN KERJA penerangan pencahayaan dengan kualitas pencahayaan sesuai dengan persyaratan



PEMANTAU



KEPATUHAN



PICdan Safety GA



Minimal 2x FREKUENSI setahun



Sesuai jadwal JADWAL



SESUAI



Safety



1x/bulan



Sesuai jadwal



1



Safety



Ketika ada pekerjaan konstruksi



HRD



Jika ada calon karyawan baru



1 BELUM SESUAI



50 lux (5 ft Candles) :Penerangan yang cukup untuk pekerjaanpekerjaan yang hanya membedakan barang kasar. 100 lux (10 ft Candles) : Penerangan yang cukup untuk pekerjaan Pekerjaan yang membedakan barang-barang kecil untuk sepintas Memenuhi persyaratan lalu. lux 200 lux (20 ft Candles) : Penerangan yang cukup untuk pekerjaan pekerjaan yang membedakan barang-barang yang kecil agak v 300 lux (30 ft Candles) : Penerangan yang cukup untuk Pekerjaanpekerjaan. 500-1000 lux (50-100 ft Candles) : Penerangan yang cukup untuk pekerjaan, >1000 lux (100 ft Candles) :Penerangan yang cukup untuk pekerjaan membedakan. 17



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 4 Syarat-syarat Tahun 1980 pemasangan dan pemeliharaan alat pemadam dan api ringan.



Pasal 3 -- 24



Ketentuan2 tentang APAR (jenis, pemiihan, penempatan, pemeriksaan, isi ulang)



Jenis, pemiihan, penempatan, pemeriksaan, isi ulang APAR



APAR sesuai kriteria



Inspeksi/pemeriks aan APAR



18



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 1 K3 Konstruksi Tahun 1980



Pasal 1 -- 99



Ketentuan2 tentang K3 pekerjaan konstruksi



Ketentuan2 tentang K3 pekerjaan konstruksi



Sesuai kriteria



Inspeksi konstruksi, izin kerja khusus, dll



19



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 2 Tahun 1980



Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam rangka penyelenggaraan keselamatan kerja.



Pasal 2/1



Pasal 3/2



Pasal 3/3



Pasal 4



Pasal 5



Pasal 6/1



Melakukan pemeriksaan sebelum kerja.



Pemeriksaan kesehatan berkala sekurang-kurangnya 1 tahun sekali.



Pemeriksaan kesehatan sebelum kerja meliputi: pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan



Melakukan pemeriksaan kesehayan sebelum kerja. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala (1x setahun)



Hasil MCU pre work



kontinyu



Hasil MCU berkala



Laporan PAK



Melakukan Pemeriksaan kesehatan khusus



MCU pekerjaan khusus



Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus



Membuat perencanaan pemeriksaan Jadwal pemeriksaan kesehatan kesehatan



Jadwal MCU



1



1x setahun



Standar MCU



Melapor kepada Dirjen Bina Lindung Tenaga Kerja bila dalam Melaporkan kepada jika pemeriksaan berkala ditemukan ada PAK penyakit akibat kerja.



1



Sesuai jadwal HRD



Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebelum masuk kerja



1



kontinyu HRD dan Safety



Setiap ada penerimaan pekerja



HRD dan SH/Safety



Setiap ada PAK



HRD



1x setahun



HRD



1x setahun



1



1



1



1



Page 7/50



IMPLEMENTASI NO



20



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA Peraturan Menteri



NOMOR



Permenakertrans No. 4 Tahun 1980



TENTANG



Syarat syarat Pemasangan dan pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan



PASAL



Pasal 3



Pasal 4



Pasal 5



Pasal 11



Pasal 12



Pasal 13



Pasal 14



Pasal 15 Pasal 16 Pasal 17 21



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 1 Kewajiban melapor Tahun 1981 penyakit akibat kerja.



Pasal 2



Pasal 3



Pasal 4



22



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 1 Tahun 1982



Bejana tekanan



ISI PASAL



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



FASILITAS



APAR harus selalu diisi sesuai dengan jenis dan konstruksinya.



Pengisian ulang APAR harus sesuai dengan jenis APAR yang digunakan



Syarat pemasangan APAR.



APAR dipasang Syarat pemasangan sesuai ketentuan sesuai Lampiran 1: - APAR terpasang di dinding/tiang - terdapat tanda segitiga merah



APAR cacat tidak boleh digunakan



Pemeriksaan APAR secara periodik



Pemeriksaan APAR secara periodik setiap 6 bulan



Pemeriksaan APAR secara periodik maksimal setiap 12 bulan



Petunjuk pemakaian APAR



APAR cacat atau rusak tidak boleh digunakan Melakukan pemeriksaan APAR secara periodik Melakukan pemeriksaan APAR secara periodik setiap 6 bulan Melakukan pemeriksaan APAR secara periodik setiap 12 bulan Terdapat petunjuk atau instruksi menggunakan APAR dan instruksi di tempatkan dekat APAR



Pelaporan 2 x 24 jam



Melakukan tindakan preventif terhadap penyakit akibat kerja, menyediakan APD untuk mencegah penyakit akibat kerja.



Melakukan tindakan preventif



APAR laik pakai



APAR laik pakai



APAR laik pakai



APAR laik pakai



Kewajiban dan hak tenaga kerja dalam pencegahan penyakit akibat kerja.



Menjelaskan kewajiban dan hal tenaga kerja dalam pencegahan akibat PAK



Pasal 5/2



Bahan dari bejana tekanan yang dibuat dari baja zat arang harus mempunyai kekuatan tarik tidak kurang dari 35 kg/mm2 dan tidak lebih dari 56 kg/mm2 kecuali jika bejana tekanaan tersebut tidak mempunyai sambungan kekuatan tariknya setinggi-tingginya 75 kg/mm2



a. Sertifikat/izin terkait bejana tekan b. Hasil pemeriksaan kelaikan bejana tekan



KEPATUHAN



Bejana tekan laik pakai (izin dan pemeriksaan berkala)



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



kontinyu



1



kontinyu



1



setiap bulan



1



setiap bulan



1



setiap bulan



1



setiap bulan



1



kontinyu



1



BELUM SESUAI



Safety



Safety



Hasil inspeksi APAR



Safety



1x perbulan



Hasil inspeksi APAR



Safety



1x perbulan



Safety



1x perbulan



Hasil inspeksi APAR



Hasil inspeksi APAR



APAR dilengkapi Cara pakai APAR petunjuk di setiap APAR pemakaian



APD



Pasal 5



DOKUMEN KERJA



APAR laik pakai sesuai jenis



Percobaan APAR secara berkala setiap 5 tahun sekali (uji tekanan) Percobaan untuk APAR jenis CO2 Uji tekan berkala (uji tekan) Pencatatan pelaksanaan percobaan APAR (uji tekan). Melaporkan penyakit akibat kerja secara tertulis kepada kantor direktur Melaporkan kepada jika jenderal pembinaan hubungan perburuhan dan perlindungan tenaga ada PAK kerja. Pelaporan penyakit akibat kerja paling lama 2x24 jam setelah didiagnosa.



PEMANTAU PIC



1x perbulan Safety



Safety



Hasil uji tekan APAR



Safety



5 tahun sekali



Laporan PAK (jika ada)



HRD dan Safety



Jika ada PAK



Program pencegahan PAK



Safety Officer dan GA



Bukti sosialisasi pencegahan PAK



Safety Officer



a. izin penggunaan bejana tekan b. hasil pemeriksaan berkala



Safety Comlpliance



1



Jika ada PAK



1



1



1



Page 8/50



22



Peraturan Menteri



NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



23



24



Peraturan Menteri



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 1 Tahun 1982



Bejana tekanan



NOMOR



TENTANG



Permenakertrans No. 3 Pelayanan Kesehatan Tahun 1982 Kerja



Permenakertrans No. 2 Instalasi Alarm Tahun 1983 Kebakaran Automatik



a. Sertifikat/izin terkait bejana tekan b. Hasil pemeriksaan kelaikan bejana tekan



PASAL



ISI PASAL



Pasal 16/1



Setiap bahan dari bagian konstruksi bejana tekanan harus memiliki surat tanda hasil pengujian atau sertifikat bahan yang diakui



Pasal 18/3



Tiga bulan sebelum berakhirnya masa berlakunya tanda baik, pengurus atau pengusaha yang memiliki bejana tekanan harus memberitahukan kepada Direktur atau pejabat yang ditunjuk



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



Bejana tekan laik pakai (izin dan pemeriksaan berkala)



a. izin penggunaan bejana tekan b. hasil pemeriksaan IMPLEMENTASI berkala



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



BELUM SESUAI



1



Pasal 33/3



Pengurus atau pengusaha yang mempunyai botol-botol atau bejanabejana transport diharuskan mempunyai daftar (register)



Pasal 42/1



Pengesahan pemakaian bejana tekanan diberikan oleh direktur atau pejabat yang ditunjuknya setelah bejanan tekanan diperiksa dan diuji serta memenuhi syarat



Pasal 42/2



Pengusaha atau pengurus dilarang mengadakan perubahan, perbaikan, pengelasan, atau pengolahan panas lainnya terhadap bejana-bejana tekanan yang telah disahkan kecuali seijin Direktur atau pejabat yang ditunjuk



Pasal 3/2



Pengurus wajib memberikan Ketersediaan pelayanan pelayanan kesehatan kerja sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan kesehatan ditempat kerja dan tehnologi



Pasal 4/1



Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dapat ;a. Diselenggarakan sendiri oleh pengurus :b. Diselenggarakan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan lain :c. Pengurus dari beberapa perusahaan secara bersama-sama menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan



Pelayanan kesehatan



HRD



Kontinyu



1



ketersediaan dokter perusahaan



Pasal 5



Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dipimpin dan dijalankan oleh seorang dokter yang disetujui oleh Direktur



Pasal 2



Peraturan berlaku untuk Spesifikasi teknis perencanaan, pemasangan, instalasi alarm pemeliharaan, dan pengujian kebakaran automatik instalasi alarm kebakaran otomatik di tempat kerja



Instalasi alarm kebakaran automatik



Gedung yang dipasang sistem alarm Menyediakan jalan/ kebakaran otomatik maka untuk akses untuk ruangan tersembunyi harus pemeliharaannya dilindungi dan disediakan jalan untuk pemeliharaannya.



Akses perawatan instalasi alarm kebakaran



Pasal 4/1



Safety Comlpliance



Hasil perawatan



Safety



1



Safety



1



Page 9/50



Tahun 1983



Kebakaran Automatik



NOMOR



TENTANG



IMPLEMENTASI NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



PASAL



Pasal 4/2



ISI PASAL



Apabila ruangan tersebut dengan jarak kurang dari 80 cm terdapat peralatan listrik yang dihubungkan dengan hantaran utama dan peralatan listrik tersebut tidak diselubungi dengan bahan yang tidak dapat terbakar, maka ruangan tersebut harus dipasang detektor dengan jarak 6 meter dari lokasi peralatan tersebut



Pasal 5



Setiap peralatan listrik (papan, saklar, papan pengukur,) yang memiliki luas permukaan lebih dari 1,5 meter2 dan ditempatkan dalam almari maka harus dipasang detektor



Pasal 6



Setiap almari dalam tembok yang memiliki dari lebih dari 2 meter atau tingginya mencapai langit-langit serta mempunyai isi dari 3 meter3 harus terpasang detektor



Pasal 7



Alamari tembok tempat kain atau sejenisnya tanpa menghiraukan ukurannya harus dipasang detektor.



Pasal 8/2



Lubang untuk sarana alat pengangkut, peluncur lift, penarik vertikal dengan luas lebih dari 0,1 m2 dan kurang dari 9 m2serta tidak kedap kebakaran maka detektor harus dipasang di tiap langit-langit lantai dengan jarak horizontal tidak lebih 1, 5 m dari lubangnya



Pasal 8/3



Setiap daerah di antara dua lantai yang memiliki lubang dengan luas lebih dari 9 m2, maka di setiap tingkat harus dipasang satu detektor pada langit-langitnya dengan jarak 1,5 m dari sisi lubang



Pasal 9



Ruang bangunan tangga dalam bangunan yang kedap kebakaran harus dipasang detektor di atasnya, sedangakan yang tidak kedap kebakaran di pasang detektor di permukaan lantai utamanya.



Pasal 10



Bila pintu tahan api memisahkan daerah yang dilindungi dengan daerah yang tidak dilindungi maka harus dipasang detektor di daerah yang dilindungi dengan jarak 1,5 m dari pintu tersebut



Pasal 11



Lantai yang dipasang saluran pembuangan udara dipasang satu detektor asap yang ditempatkan pada saluran lubang pengisap



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI Pemasangan detektor sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dalam pasal tersebut



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA



Alarm kebakaran Izin, pemeriksaan automatik berkala dan hasil pengujian berkala



FREKUENSI Safety



JADWAL



SESUAI



Sesuai jadwal



1



BELUM SESUAI



Page 10/50



IMPLEMENTASI NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



TENTANG



PASAL



ISI PASAL



Pasal 12/2



Apabila langit-langit berbentuk kisikisi dengan ukuran lebih dari 2 meter dan luasnya lebih dari 5 m2 harus dipasang detektor di bawahnya



Pasal 13/1



Dinding luar bangunan yang dilindungi dari baja yang digalvanisasi kayu, semen, asbestor, maka harus dipasang detektor pada jarak 9 meter dari bangunan yang tidak dilindungi yang terbuat dari bahan yang sama dan bahan yang mudah terbakar



Pasal 13/2



Detektor tersebut dalam ayat 1 ditempatkan di emeperan atap sepanjang didning luardengan jarak12 meter satu dengan lainnya.



Pasal 15



Gedung yang memiliki atap tidak datar yang berbentuk gigi gergaji prisma harus dipasang satu deretan dengan jarak tidak lebih dari 1 m



Pasal 18



Detektor , pemancar berita kebakaran, dan panel indikator harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga alat tersebut normal tidak terganggu oleh getaran atau goncangan



Pasal 22



Setiap alarm harus dilengakapi dengan : indikator alarm yang berupa lampu merah, indikator mengeluarkan isyarat palsu. Pengujian alarm berupa fasilitas pengujian untuk simulasi detektor dalam membangkitkan alarm.



Pasal 34



Setiap alarm harus melindungi maksimal 1000 m2 luas lantai dengan jumlah detektor dan jarak penempatannya tidak boleh dari 3 m3



Pasal 44/1



Sistem alarm kebakaran harus dilengkapi sekurang-kurangnya sebuah lonceng



Pasal 44/2



Lonceng harus dipasang diluar bangunandan dapat terdengar dari jalan masuk utama serta dekat panel utama indikator



Pasal 44/3



Sirine, pengaung atau sejenisnya dapat dipakai sebagai pengganti lonceng atas persetujuan direkur/ pejabat yang ditunjuk.



Pasal 57



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



BELUM SESUAI



Instalasi alarm kebakaran otomatik harus dilakukan pemeliharaan dan pengujian berkala (mingguan, bulanan, tahunan)



Page 11/50



IMPLEMENTASI NO



25



26



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



Peraturan Menteri



Peraturan Menteri



NOMOR



TENTANG



Permenakertrans No. 4 Pesawat Tenaga dan Tahun 1985 Produksi



Permenakertrans No. 5 Tahun 1985



Pesawat angkat dan angkut.



PASAL



ISI PASAL



Pasal 68/1



Jika detekor asap dipasang secara terbenam maka alas dari elemen penginderaanya harus berada sekurang-kurangnya 40 mm di bawah permukaan langit-langit



Pasal 68/2a



Bila detektor asap dipasang dalam saluran udara dengan kecepatan lebih dari 1 m/detik perlu dilengkapi dengan alat penangkap asap



Pasal 68/2b



Jika timbul suhu tinggi, maka detektor perlu diletakkan jauh di bawah langit-langit



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



FASILITAS



Pasal 69



Pemasangan detektor memnuhi persayratan : tiap 92 m2 luas lantai harus dipasang sekurang-kurangnya 1 detektor asap atau 1 alat penangkap asap. Gerak antar detektor asap tidak boleh melebihi dari 12 meter dalam ruang biasa dan 18 meter dalam koridor, jarak dari titik pusat detektor asap yang terdekat ke dinding tidak boleh melebihi 6 meter dalam ruang biasa dan 12 meter di dalam koridor.



Pasal 70



Dalam ruangan tersembunyi dengan tinggi lebih dari 2 meter dan penyebaran asap ke samping tidak terhalang gelagar yang menjorok ke bawah sampai 50 % dari tingginya harus dipasang sekurang-kurangnya satu detektor asap. Untuk setiap 184 m2 luas lantai.



Pasal 4



Semua bagian yang bergerak dan Cover/pengama berbahaya dari pesawat tenaga dan n alat kerja produksi harus dipasang alat Pengendalian bahaya perlindungan yang efektif kecuali dari pesawat tenaga dan ditempatkan sedemikian rupa produksi sehingga tidak ada orang atau benda yang menyinggungnya



Pasal 6



Pada pesawat tenaga dan produksi yang sedang diperbaiki tenaga penggeraknya harus dimatikan dan alat pengontrolharus segera dikunci serta diberi suatu tanda larangan untuk menjalankan pada tempat yang mudah dibaca sampai sampai pesawat tenaga dan produksi atau alat pengaman tersebut selesai diperbaiki



Pasal 4



Setiap pesawat angkat dan angkut harus dilayani oleh operator yg mempunyai kemampuan dan telah memiliki ketrampilan khusus tentang Pesawat angkat dan angkut



Mekanisme Lock Out Tag Out (LOTO)



Operator yang mengoperasikan pesawat angkat dan angkut harus memiliki SIO



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



Safety



Kontinyu



1



Prosedur tentang implementasi LOTO



Safety



Kontinyu



1



SIO (Surat Ijin Operational)



Safety



BELUM SESUAI



1



Page 12/50



26



Peraturan Menteri



NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



Permenakertrans No. 5 Tahun 1985



Pesawat angkat dan angkut.



NOMOR



TENTANG



IMPLEMENTASI PASAL



28



29



Peraturan Menteri



Peraturan Menteri



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 4 Tahun 1987



P2K3 serta tata cara penunjukan Ahli K3



Permenakertrans No. 2 Pengawasan Instalasi Tahun 1989 Penyalur Petir



Permenakertrans No. 245 Tahun 1990



Hari Keselamatan Kerja Nasional



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



Pasal 138/1



Setiap pesawat angkat dan angkut sebelum dipakai harus diperiksa dan Setiap pesawat angkat diuji terlebih dahulu dengan standar dan angkut memiliki sertifikat uji dan uji yang telah ditentukan pemeriksaan



Izin penggunaan alat angkat/angkut



Safety



Pasal 138/3



Besarnya tahanan isolasi dan instalasi listrik pesawat angkat dan angkut harus sekurang-kurangnya memenuhi yang ditentukan dalam PUIL dan selambat-lambatnya 2 tahun setelah pengujian pertama dan pemeriksaan



Hasil pemeriksaan dan uji tahanan isolasi instalasi listrik pesawat angkat/angkut



Safety



setiap 2 tahun



1



Hasil pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut



Safety



1 tahun



1



Struktur Organisasi P2K3L yang telah di approval oleh Disnaker (dilengkapi dengan job desc)



Safety



1



Penunjukkan ahli K3 Umum



KTT



1



Safety Officer



Pasal 138/4



27



ISI PASAL



Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut dilaksanaan pengujian ulang selanjutnya dilaksanakan 1 thn sekali



Tahanan isolasi dan instalasi listrik sesuai dengan standar PUIL dan diperiksa selambatlambatnya 2 tahun



Pemeriksaan dan pengujian ulang pesawat angkat dan angkut setiap 1 tahun sekali



1



Pasal 2



Perusahaan yang mempunyai tenaga kerja lebih dari 100 orang wajib membentuk P2K3.



Pasal 3



Memiliki struktur P2K3



Pasal 4



Tugas dan fungsi P2K3.



Pasal 5



Perusahaan wajib mengangkat Ahli K3 (bersertifikat dari depnaker)



Pasal 12



P2K3 harus melaporkan kegiatannya Laporan kegiatan P2K3 sekurang-kurangnya 3 bulan sekali setiap 3 bulan sekali kepada (triwulan report) ke Disnaker setempat



Laporan triwulan P2K3



Pasal 6/1



Pemasangan instalasi penyalur petir harus dilakukan oleh intalatir yang telah mendapatkan pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk



Pemasang instalasi penyalur petir dilakukan oleh instalatir yang telah mendapatkan pengesahan



Pengesahan instalatir



Engineering



Pasal 50/2



Instalasi penyalur petir harus diperiksa dandiuji :a. Sebelum penyerahan instalasi penyalur petir dari instalasi kepada pemakai :b. Setelah ada perubahan atau perbaikan suatu bangunan dan atau instalasi penyalur petir :c. Secara berkala setiap 2 tahun sekali :d. setelah ada kerusakan akibat sambaran petir



Instalasi penyalur petir diperiksa kelaikannya oleh petugas yang berwenang dan diperiksa secara berkala



Izin kelaikan instalasi penyalur petir dan hasil pemeriksaan berkala



Engineering



2 tahun sekali



Pasal 51/1



Pemeriksaan dan pengujian instalasi penyalur petir dilakukan oleh pegawai pengawas, ahli keselamatan atau jasa inspeksi yang ditunjuk SH



1x setahun



Pertama



Perusahaan wajib membentuk P2K3 Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Health and Safety Committee)



Mengangkat seorang menjadi Ahli K3 umum



Tanggal 12 januari ditetapkan sebagai Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional



Program Bulan K3 Nasional Peringatan hari kesehatan dan keselamatan kerja setiap 12 Januari



BELUM SESUAI



3 bulan



April, Juli, Oktober, Januari



1



1



1



Setiap 12 Januari -- 12 Februari



1



Page 13/50



IMPLEMENTASI NO 29



30



JENIS PERATURAN/ Peraturan Menteri PERSYARATAN LAINNYA



Peraturan Menteri



NOMOR Permenakertrans No. 245 Tahun 1990



Hari TENTANG Keselamatan Kerja Nasional



Permenakertrans No. 2 Tata Cara Penunjukan Tahun 1992 Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja



PASAL



ISI PASAL



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



Keempat



Direktur Jenderal Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawas Norma Kerja atau Pejabat yang ditunjuk menggerakan, mengarahkan atau mengkoordinir pelaksanaan peringatan hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional



Pasal 2/2



Kriteria seperti pada pasal 2/1 adalah Perusahaan wajib : mempunyai Ahli K3 jika mempekerjakan lebih dari 100 orang



FASILITAS



PEMANTAU



KEPATUHAN



Program Bulan K3 DOKUMEN KERJA Nasional



PIC SH



Ahli K3 Umum



KTT



1



Ahli K3 Umum



1



1x setahun FREKUENSI



Setiap 12 JADWAL Januari -- 12 Februari



1 SESUAI



BELUM SESUAI



Peringatan hari kesehatan dan keselamatan kerja setiap 12 Januari



a. Pengurus mempekerjakan tenaga kerja lebih dari 100 orang harus mempunyai Ahli K3 Pasal 4



Ahli K3 ditetapkan berdasarkan permohonan tertulis dari pengurus kepada Menaker



Pasal 7



Penunjukan ahli K3 berlaku untuk waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang



Pasal 8/1



Keputusan penunjukan ahli K3 tidak berlaku apabila yang bersangkutan pindah tugas ke perusahaan lain, mengundurkan diri, meninggal dunia



Pasal 9/1



Ahli keselamatan dan kesehatan kerja berkewajiban :



Rincian tugas dan tanggung jawab



a. Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukannya b. Memberi laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau Pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai Tanggung-jawab dan berikut : kewajiban Ahli K3 sesuai 1. Untuk ahli keselamatan dan dengan peraturan ini kesehatan kerja di tempat kerja satu kali dalam 3 bulan, kecuali ditentukan lain. 2. Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di perusaahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap sat setelah selesai melakukan kegiatannya. c. Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubungan dengan jabatannya.



Page 14/50



IMPLEMENTASI NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



TENTANG



32



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 1 Penyelenggaraan Tahun 1998 pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar Jamsostek.



33



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 3 Tata cara pelaporan Tahun 1998 dan pemeriksaan kecelakaan.



34



36



Peraturan Menteri



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 3 Tahun 1998



Permenakertrans No. 186 Tahun 1999



Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan



Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat Kerja



PASAL



ISI PASAL



Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dengan manfaat lebih baik dari paket jaminan pemeliharaan kesehatan dasar jaminan sosial tenaga kerja.



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



KEPATUHAN



FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



Asuransi Kartu Jamsostek tambahan (Avrist dan asuransi dan Garda Medika)



HRD



Pengurus atau pengusaha wajib Tercatat semua melaporkan tiaap kecelakaan yang kecelakaan kerja terjadi di tempat kerja yang dipimpin



Laporan triwulan P2K3



Safety



Triwulan



1



Pasal 2



Kewajiban melaporkan setiap kecelakaan dan penyakit akibat kerja, kebakaran, dan peledakan.



Laporan Pemeriksaan dan Kecelakaan Kerja



Safety



Setiap ada kecelakaan



1



Pasal 4



Pelaporan kecelakaan kepada kepala kantor Depnaker dalam waktu Melaporkan kecelakaan tidak lebih dari 2x24 jam terhitung tidak lebih dari 2x24 jam sejak terjadinya kecelakaan. Prosedur, WI terkait penanggulangan dan pemadaman api



Safety



1



Safety



1



Safety



1



1



Pasal 2/1



Perusahaan dapat memberikan jaminan kesehatan lebih baik dari Jamsostek (UU No. 3 Tahun 1992 tentang JAMSOSTEK)



PEMANTAU PIC



Malaporkan setiap kecelakaan, PAK, kebakaran dan peledakan



Pasal 2/1



Pengurus wajib mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran.



Pasal 2/2



Upaya mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran meliputi:



Pasal 2/2a



Pengendalian setiap bentuk energi.



Pengendalian risiko kebakaran (melakukan risk assessment)



Pasal 2/2b



Penyedian sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan evakuasi.



Menyediakan peralatan APAR, Alarm, sprinkler, pendeteksi kemungkinan terjadinya hydrant kebakaran



Pasal 2/2c



Pengendalian penyebaran panas, asap dan gas.



Pasal 2/2d



Pembentukan unit kebakaran ditempat kerja.



Perusahaan mempunyai Tim Pemadam Kebakaran



Struktur KTD



Safety



Pasal 2/2e



Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala.



Melakukan pelatihan penanggulangan kebakaran



Jadwal pelatihan KTD dan simulasi



Safety



Pasal 2/2f



Memiliki buku rencana penanggulangan kebakaran di tempat kerja.



Pasal 2/4



Buku perencanaan penanggulangan kebakaran memuat antara lain :



Mempunyai mekanisme untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran



Memasang pendeteksi gas, panan dan asap di lingkungan kerja yang berpotensi menimbulkan kebakaran



Mempunyai mekanisme untuk penanggulangan kebakaran



Instruksi penanggulangan kebakaran memuat



smoke detector



SOP Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat (SOP 20)



BELUM SESUAI



1



Minimal 1x setahun



Sesuai jadwal



1



1



Page 15/50



NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



TENTANG



PASAL



Pasal 2/4 a



Informasi sumber potensi bahaya kebakaran dan cara penanggulangannya.



Pasal 2/4b



Jenis, cara pemeliharaan dan penggunaan sarana kebakaran ditempat kerja .



Pasal 2/4c



Prosedur pelaksanaan pekerjaan berkaitan dengan pencegahan kebakaran.



Pasal 2/4d



Prosedur dalam menghadapi keadaan darurat kebakaran. Klasifikasi tingkat risiko bahaya kebakaran.



Pasal 4



Pasal 5 Pasal 5/1 Pasal 5/2 Pasal 5/3 Pasal 5/4 Pasal 6/1



Pasal 6/2



Pasal 6/3



Pasal 7 Pasal 8 Pasal 9 Pasal 10



37



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 11 Tahun 2005



Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnnya Di Tempat Kerja



ISI PASAL



Pasal 2/1



Syarat unit penanggulangan kebakaran. Petugas peran kebakaran. Regu penanggulangan kebakaran. Koordinator unit penanggulangan kebakaran. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran. Petugas peran kebakaran sekurangkurangnya 2 orang untuk setiap jumlah 25 orang tenaga kerja. Regu penanggulangan kebakaran dan ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran ditetapkan untuk tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran ringan dan sedang atau setiap tempat kerja tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II, sedang III, berat.



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



1 PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



Sesuai jadwal



1



BELUM SESUAI



Instruksi penanggulangan kebakaran memuat informasi seperti dalam pasal ini



Melakukan klasifikasi risiko bahaya kebakaran



Identifikasi aspek dan dampak K3



Safety



Minimal 1x setahun



Struktur dan Job Desc Tim KTD



Safety



Kontinyu



1



Struktur tim pemadam kebakaran yang sesuai dengan pasal ini



Petugas pemadam kebakaran 2 orang untuk setiap 25 orang tenaga kerja



Jumlah regu penanggulangan kebakaran sesuai dengan tingkat risiko



Koordinator unit penanggulangan kebakaran.



Penunjukkan koordinator unit penanggulangan kebakaran



Syarat dan tugas petugas peran kebakaran. Syarat dan tugas regu penanggulangan kebakaran . Syarat dan tugas koordinator unit penanggulangan kebakaran. syarat, tugas dan wewenang ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran.



Mempunyai tanggung jawab tertulis Mempunyai tanggung jawab tertulis Mempunyai tanggung jawab tertulis



Pengusaha wajib melakukan upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja



SOP Kesiapsiagaan dan Tanggap IMPLEMENTASI Darurat (SOP 20)



Mempunyai tanggung jawab tertulis Tidak ada peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ditempat kerja



Sertifikat Ahli K3 Kebakaran Program anti NAZA



SH



SH, HRD



1



Kontinyu



1



Page 16/50



37



Peraturan Menteri



NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



38



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 11 Tahun 2005 NOMOR



Permenakertrans No. 15 Tahun 2008



Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap TENTANG Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditif Lainnnya Di Tempat Kerja



Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan DI Tempat Kerja



IMPLEMENTASI PASAL



Pasal 2/1



ISI PASAL



Upaya aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat aktif lainnya di tempat kerja adalah : a. Penetapan kebijakan : b. Penyusunan dan pelaksanaan program



Pasal 2



Perusahaan wajib menyediakan petugas P3K dan fasilitas P3K



Pasal 3 -- 7



Ketentuan tentang petugas P3K



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



FASILITAS



Ketentuan tentang fasilitas P3K (kotak P3K, ruang P3K, sarana evakuasi)



Pemenuhan terkait dengan penyediaan, aksebilitas, kelaikan fasilitas P3K



DOKUMEN KERJA Kebijakan Drugs And Alcohol



Penetapan kebijakan dan penyusunan program perusahaan yang berkaitan dengan peredaran narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya ditempat kerja



FREKUENSI



JADWAL



SH dan HRD



KEPATUHAN



Kotak P3K Pemeriksaan sesuai kriteria, berkala fasilitas ruang P3K, alat P3K evakuasi (tandu, kursi roda)



Safety



SESUAI



1



Pemeriksaan 1x/bulan



Sesuai jadwal



1



39



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 18 Tahun 2008



Penyelenggaraan Audit SMK3



Ketentuan terkait pelaksanaan audit SMK3 oleh pihak ketiga (izin PJK3, pelaksanaan audit)



PJK3 yang melakukan audit harus memenuhi syarat



Pemenuhan persyaratan PJK3



SH



40



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 25 Tahun 2008



Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja



Pedoman untuk mendiagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan PAK



Cara mendiagnosis dan penilaian cacat karena kecelakaan dan PAK



Proses diagnosis



HRD



1



Safety



1



Standar spesifikasi APD



OHSE



1



Bukti serah terima APD



Safety



1



Safety



1



Safety



1



41



Peraturan Menteri



Permenakertrans No. 8 Tahun 2010



Alat Pelindung Diri



Pasal 2/1



Pengusaha wajib menyediakan APD Kelengkapan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja ditempat kerja



Pasal 2/2



APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau standar yang berlaku



Pasal 2/3



APD wajib diberikan oleh pengusaha secara Cuma-Cuma Pengusaha atau pengurus wajib mengumumkan secara tertulis dan memasang rambu-rambu mengenai kewajiban penggunaan APD di tempat kerja



Pasal 5



Pasal 7/1



Pengusaha atau pengurus wajib melaksanakan manajemen APD di tempat kerja



Pasal 8/1



APD yang rusak, retak atau tidak dapat berfungsi dengan baik harus dibuang dan atau dimusnahkan



Pasal 8/2



APD yang habis masa pakainya /kadaluarsa serta mengandung bahan berbahaya, harus dimusnahkan sesuai dengan perundang-undangan



Pasal 8/3



APD sesuai jenis Bukti serah terima bahaya APD



Ketersediaan APD sesuai Standar Nasional Indonesia Pemberian APD gratis pengumuman dan sign rambu-rambu kewajiban penggunaan APD terpasang Pelaksanaan manajemen APD di tempat kerja



Rambu kewajiban penggunaan APD di area yang ditentukan Prosedur APD



BELUM SESUAI



1



a. Struktur KTD Safety dan (termasuk first HRD aider) b. Sertifikat pelatihan, identitas, job desc



Pemenuhan persyaratan terkait petugas P3K



Pasal 8 -- 11



PEMANTAU PIC



1



Setiap pemusnahan APD harua ada berita acara pemusnahan



Pemusnahan APD yang mengandung bahan berbahaya harus dilengkapi dengan berita acara pemusnahan



Page 17/50



IMPLEMENTASI NO



42



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA Peraturan Menteri



NOMOR



TENTANG



Permenakertrans No. 9 Operator dan Petugas Tahun 2010 Pesawat Angkat dan Angkut



PASAL



ISI PASAL



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



FASILITAS



45



Peraturan Menteri



Peraturan Bersama



Permenakertrans No. 13 Tahun 2011



Peraturan Bersama Pedoman Kawasan Menteri Kesehatan Tanpa Rokok Nomor 188 Tahun 2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2011



SESUAI



BELUM SESUAI



Safety



Jika ada pekerjaan dengan gondola



1



Pasal 4



Jumlah operator pesawat angkat dan angkut yang ada harus memenuhi kualifikasi dan jumlah sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut



Operator pesawat angkat dan angkut memenuhi kualifikasi dan jumlahnya sesuai dengan jenis dan kapasitas pesawat angkat dan angkut



SIO Operator



Safety



Jika ada pekerjaan dengan gondola



1



SIO Operator



Safety



Jika ada pekerjaan dengan gondola



1



SIO Operator



Safety



Jika ada pekerjaan dengan gondola



1



SIO Operator



Safety



Jika ada pekerjaan dengan gondola



1



SIO Operator



Safety



Jika ada pekerjaan dengan gondola



1



Persyaratan Kualitas Air Minum Nilai Ambang Batas Faktor Fisika dan Kimia di tempat Kerja



JADWAL



SIO Operator



Pesawat angkat dan angkut harus dioperasikan oleh operator pesawat angkat dan angkut yang mempunyai Kepemilikan lisensi dan lisensi K3 dan buku kerja sesuai buku kerja oleh operator jenis dan kualifikasinya



Lisensi K3 operator Direktur Jenderal atau pejabat yang angkat angkut dari ditunjuk menerbitkan Lisensi K3 dan direktur jenderal atau buku kerja operator atau petugas pejabat yang ditunjuk pesawat angkat dan angkut Lisensi K3 dan buku kerja berlaku untuk jangka waktu 5 (lima tahun), dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama



Perpanjangan lisensi operator angkat dan angkut seyiap 5 tahun sekali



Buku kerja operator atau petugas harus diperiksa setiap 3 bulan oleh atasannya



Pemeriksaan buku kerja setiap 3 bulan sekali



Pasal 25



44



FREKUENSI



Operator yang bekerja dan atau petugas angkat dan angkut harus memiliki lisensi K3 dan buku kerja



Pasal 23/1



Permenkes No. 492 Tahun 2010



DOKUMEN KERJA



Pengusaha atau pengurus dilarang mempekerjakan operator dan atau petugas pesawat angkat dan angkut yang tidak memiliki lisensi K3 dan buku kerja



Pasal 21



Peraturan Menteri



KEPATUHAN



Pasal 3



Pasal 5/1



43



PEMANTAU PIC



Ketentuan tentang persyaratan kualitas air minum Pasal 2/1



Pengurus dana atau pengusaha wajib melakukan pengendalian faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja sehingga di bawah NAB



Pasal 2/2



Jika faktor fisika dan kimia pada suatu tempat kerja melampaui NAB, pengurus dan atau pengusaha wajib melakukan upaya-upaya teknisteknologi untuk menurunkan sehingga memenuhi ketentuan yang berlaku



Pasal 3/1



Kawasan tanpa rokok melipiti ; a. fasilitas pelayanan kesehatan; b. tempat proses belajar mengajar; c. tempat anak bermain; d. angkutan umum; e. tempat ibadah; f. tempat kerja; g. tempat umum; h. tempat lainnya yang ditetapkan



Pemenuhan kualitas air minum



Pemenuhan kualitas air minum Hasil Pengukuran Faktor Fisika dan Kimia di tempat kerja



Safety



Safety



1



6 Bulan Sekali



Sesuai Jadwal



1



Standar NAB faktor fisika dan kimia



Area Khusus Merokok sesuai persyaratan



Safety



1



Ketetapan kawasan tanpa rokok



Page 18/50



45



NO



Peraturan Bersama



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



Peraturan Bersama Pedoman Kawasan Menteri Kesehatan Tanpa Rokok Nomor 188 Tahun 2011 dan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun NOMOR TENTANG 2011



Area Khusus Merokok sesuai persyaratan IMPLEMENTASI PASAL



Pasal 4



46



47



ISI PASAL



Kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a,b,c,d,e dilarang menyediakan tempat khusus untuk merokok dan merupakan kawasan tanpa rokok yang bebas dari asap rokok hingga batas terluar



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



1 PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



BELUM SESUAI



Ketetapan kawasan tanpa rokok



Keputusan Bersama Menteri



Keputusan Bersama Menaker & Men PU No. 174 Tahun 1986 dan No. 104 Tahun 1986



Keselamatan Kerja Pada Tempat Kegiatan Konstruksi



Ketentuan2 tentang K3 pekerjaan konstruksi



Keputusan Menteri



Kepmenakertrans No. 1135 Tahun 1987



Bendera Keselamatan Lampiran II Kerja



Ketentuan tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja : a. Bentuk segi empat ; b. Warna Memenuhi kriteria putih ;c. Ukuran 900 mm x 1450 bendera K3 mm ;d. Lambang dan logo terletak bolak balik pada kedua muka bendera



Lampiran IV



Safety



Ketentuan2 tentang K3 pekerjaan konstruksi



Tata cara pemasangan Bendera Memenuhi kriteria Keselamatan dan Keselamatan Kerja pemasangan bendera



Sesuai kriteria



Inspeksi konstruksi, izin kerja khusus, dll



Safety



Bendera K3



SH



Lokasi/Tiang Pemasangan Bendera K3



SH



Ketika ada pekerjaan konstruksi



1



1



Setiap Hari



Senin -- Minggu



1



Tempat : 1. apabila berdampingan dengan bendera Nasional (MerahPutih) harus dipasang pada tiang sebelah kiri daripada tiang bendera nasional, atau ; 2. dipasang pada gerbang masuk ke halaman perusahaan/pabrik tempat kerja, atau ; 3. dipasang pada pintu utama bangunan kantor dan atau pabrik, atau ; 4. di depan kantor Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja/Safety Departemen bila ada



Tinggi tiang : tidak boleh lebih tinggi dari tiang bendera nasional (MerahPutih) Waktu pemasangannya : satu tiang penuh selama adanya kegiatan ditempat kerja 48



Keputusan Menteri



Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 333 Tahun 1989



Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja



Pedoman untuk mendiagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK)



Pemenuhan cara mendiagnosis Penyakit Akibat Kerja (PAK)



49



Keputusan Menteri



Kepmenhub No. 60 Tahun 1993



Marka Jalan



Ketentuan pembuatan marka jalan



Pemenuhan persyaratan Marka jalan marka jalan yang dibuat di area kerja



Safety



Jika ada pembuatan



1



50



Keputusan Menteri



Kepmenhub No. 61 Tahun 1993



Rambu-rambu Lalu Lintas



Ketentuan pembuatan rambu lalu lintas



Pemenuhan persyaratan Rambu lalu lintas rambu lalu lintas yang dibuat di area kerja



Safety



Jika ada pembuatan



1



Keputusan Menteri



Kepmentamben No. 555 Tahun 1995



Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum



Dilarang meminum minuman yang beralkohol atau yang memabukkan selama bekerja



Larangan bekerja dalam jika habis minum minuman beralkohol /memabukkan



51



Pasal 51



Proses diagnosis



Kebijakan Drugs And Alcohol



HRD



SH



1



1



Page 19/50



51 NO



Keputusan Menteri JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



Kepmentamben No. 555 Tahun 1995 NOMOR



Keselamatan dan Kesehatan Kerja TENTANG Pertambangan Umum



IMPLEMENTASI PASAL



53



Keputusan Menteri



Keputusan Menteri



Kepmenakertrans No. 186 Tahun 1999



Kepmenakertrans No. 187 Tahun 1999



Karyawan perlu mengetahui cara memadamkan api



Pasal 104 (2) Tanda larangan merokok dan menggunakan api terbuka harus dipasang dengan jelas di daerah yang mudah terjadi kebakaran atau ledakan.



Pemasangan tanda larangan merokok di tempat yang mudah terjadi kebakaran / ledakan



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



Pelatihan Memadamkan api



SH



1



Rambu larangan merokok



SH



1



107 (1)



Alat pemadam api ringan harus APAR dipasang digantungkan pada standar gantung sesuai ketentuan atau ditempatkan pada rak yang mudah dijangkau dan jelas terlihat. Pemasangan APAR Bagian atas tidak boleh lebih tinggi sesuai ketentuan dari 1,5 meter atau bagian bawah tersebut di Pasal 107 (1) tidak boleh rendah dari 80 sentimeter di atas lantai



SH



1



108 (1)



Alat pemadam api dan semua peralatan yang diperlukan untuk memadamkan api, semua alat-alat Pemeriksaan kondisi pembantu serta setiap bahan yang sarana pemadaman api digunakan dalam keadaan darurat, harus selalu dirawat dalam keadaan siap pakai



Daftar periksa APAR



SH



Bulanan



Setiap bulan satu kali pemeriksaan



1



Kebersihan dan kerapihan tempat kerja harus selalu diperlihara baik di dalam maupun disekitar tambang atau bangunan serta di semua tempat kerja



Form periksa housekeeping



SH



Bulanan



1 Bulan / 1 x



1



Struktur dan job desc tim pemadam kebakaran



SH



1



a. MSDS b. Daftar Bahan Kimia c. Inspeksi Bahan Kimia



SH



1



Laporan triwulan P2K3



SH



Unit penanggulangan kebakaran ditempat kerja. Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



Pasal 103 (1) Pekerja yang melihat adanya kebakaran disekitarnya, harus dengan segera mengambil tindakan memadamkan kebakaran tersebut.



110



52



ISI PASAL



Ketentuan penyediaan unit penanggulangan kebakaran di tempat kerja Pasal 2



Pasal 7/1



Kebersihan dan kerapihan tempat kerja



Struktur dan job desc tim pemadam kebakaran



Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, produksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan Pengelolaan bahan kimia berbahaya untuk mencegah kimia terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja



Pengusaha atau pengurus wajib menyampaiakan daftar nama, sifat dan kuantitas bahan kimia berbahaya ditempat kerja kepada Kantor Departemen/Dinas Tenaga Terpenuhi syarat Kerja setempat dengan pelaporan bahan kimia tembusannya disampaikan kepada Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat



Ruang khusus penyimpanan bahan kimia



Triwulan



April, Juli, Oktober, Januari



BELUM SESUAI



1



Page 20/50



IMPLEMENTASI NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



TENTANG



54



Keputusan Menteri



KepMenPU No.10 Tahun 2000



Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan



55



Keputusan Menteri



Kepmenakertrans No. 75 Tahun 2002



Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor : SNI-040225-2000 Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Di Tempat Kerja



56



Keputusan Menteri



KepMenKes No. 1405 / Persyaratan 2002 Kesehatan Lingkungan Kerja



57



Keputusan Menteri



KepMenKes No. 715 Tahun 2003



Persyaratan Hygiene Sanitasi Jasa Boga



PASAL



Ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan



Pasal 2/2



Kepmenakertrans No. 68 Tahun 2004



Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Di Tempat Kerja



Pemenuhan ketentuan Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan



Pengurus bertanggung jawab terhadap ditaatinya dan wajib melaksanakan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SNI 04-0225-2000 mengenai Persyaratan Persyaratan PUIL 2000 Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL) di tempat kerja



Pemenuhan persyaratan kesehatan lingkungan kerja : a. Air bersih b. Udara ruangan c. Limbah d. Pencahayaan ruangan e. Kebisingan ruangan f. Getaran ruangan h. Radiasi ruangan i. Vektor penyakit j, Ruang dan bangunan k. Toilet l. Instalasi listrik



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS Sarana pengamanan bahaya kebakaran (alarm, APAR, hydrant, smoke detector, dll)



DOKUMEN KERJA Pemeriksaan/insp eksi sarana pengamanan bahaya kebakaran



Instalasi listrik sesuai PUIL



Pemenuhan persyaratan : a. Air bersih b. Udara ruangan c. Limbah d. Pencahayaan ruangan e. Kebisingan ruangan f. Getaran ruangan h. Radiasi ruangan i. Vektor penyakit j, Ruang dan bangunan k. Toilet l. Instalasi listrik



SH



FREKUENSI



JADWAL



Minimal 1x/bulan



Sesuai Jadwal



SESUAI



Engineering



Hasil pemeriksaan dan inspeksi halhal terkait kesehatan lingkungan



Safety



GA



1



Minimal 1x/bulan



Sesuai jadwal



1



Tenaga penjamah makanan yang bekerja pada usaha jasaboga harus Surat keterangan sehat berbadan sehat dan tidak menderita dari Dokter penyakit menular



Surat Keterangan Sehat



Pasal 5/3



Penjamah makanan wajib memiliki Kepemilikan sertifikat sertifikat kursus penjamah makanan penjamah makanan



Sertifikat



Vendor dan GA



Pengelolaan makanan yang dilakukan oleh jasaboga harus memenuhi persyaratan Hygiene Sanitasi pengolahan, penyimpanan dan pengangkutan



Surat Izin dari Dinas Kesehatan Setempat



Vendor dan GA



Hasil Inspeksi Vendor Catering



Vendor dan GA



1



HRD



1



Pasal 2



Pengelolaan penyimpanan dan pengangkutas sesuai persyaratan Hygiene Sanitasi



Peralatan yang digunakan untuk pengolahan dan penyajian makanan harus tidak menimbulkan gangguan Peralatan pengolahan terhadap kesehatan secara langsung dan penyajian harus steril atau tidak langsung



Pengusaha wajib melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja



Peralatan pengolahan dan penyajian harus steril



MCU tanpa pemeriksaan HIV/AIDS



BELUM SESUAI 1



Pasal 5/1



Pasal 9/3



Keputusan Menteri



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



Persyaratan-persyaratan kesehatan lingkungan kerja



Pasal 9



58



ISI PASAL



1



1



1



Standar MCU pekerja tidak termasuk pemeriksaan HIV/AIDS Page 21/50



58 NO



59



Keputusan Menteri JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



Keputusan Menteri



Kepmenakertrans No. 68 Tahun 2004 NOMOR



Kepmenakertrans No.102 Tahun 2004



Pencegahan dan Penanggulangan TENTANG HIV/AIDS Di Tempat Kerja



Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur



60



Keputusan Menteri



Kepmenakertrans No. 261 Tahun 2004



Perusahaan Yang Wajib Melaksanakan Pelatihan Kerja



61



Instruksi Menteri



Instruksi Menaker No. 01 Tahun 1988



Peningkatan pengawasan dan penertiban thd pengadaan kantin dan toilet di Perusahaan



PASAL



ISI PASAL



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



IMPLEMENTASI MCU tanpa pemeriksaan HIV/AIDS FASILITAS DOKUMEN KERJA



HRD PIC



PEMANTAU FREKUENSI



KEPATUHAN



SESUAI



BELUM SESUAI



Standar MCU pekerja tidak termasuk pemeriksaan HIV/AIDS



Pasal 5/1



Pengusaha atau pengurus dilarang melakukan tes HIV untuk digunakan sebagai persyaratan suatu rekrutmenatau kelanjutan status pekerjaan/buruh atau kewajiban pemeriksaan kesehatan rutin



Pasal 3/1



Waktu kerja lembut hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam Batas maksimal kerja 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu lembur



SOP/SK HRD



HRD & All Pimpinan



Pasal 7/1



;c. Memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan Syarat kerja lembur selam 3 jam atau lebih



SOP/SK HRD



HRD & All Pimpinan



Bukti implementasi pelatihan kerja



HRD dan Safety



Sesuai jadwal



GA



Kontinyu



Pasal 2



JADWAL



1



Perusahaan dengan karyawan > 100 orang wajib melaksanakan pelatihan Pelatihan kerja untuk kerja karyawan



Pelatihan kerja



Mengisntruksikan untuk mengadakan penelitian terhadap perusahaanperusahaan di wilayahnya apakah sudah menyediakan toilet, kantin, dan ruang makan sesuai persyaratan kesehatan dan kebersihan



Toilet dan tempat makan yang hygienis



Keberadaan toilet dan kantin makan harus hygienis



1



1



Sesuai jadwal



1



1



Mengadakan ketertiban dengan segera apabila ternyata perusahaan belum melaksanakan dalam penyediaan toilet, kantin, dan ruang makan yang memenuhi syarat kesehatan dan kebersihan Mengawasi dan memonitor terus tiap perusahaan dalam melaksanakan pemenuhan syarat kesehtan dan keberishan



Page 22/50



IMPLEMENTASI NO



62



63



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



TENTANG



PASAL



ISI PASAL



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FASILITAS



DOKUMEN KERJA Dokumen/perizina n terkait



FREKUENSI Kontinyu



SESUAI



Instruksi Menteri



Instruksi Menaker No. 11 Tahun 1997



Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan kebakaran Laporan Pemeriksaan dan Pengujian Sarana Proteksi kebakaran



Intruksi kepada para kepala kantor wilayah departemen tenaga kerja di seliruh Indonesia untuk :1. mengadakan koordinasi dengan instansi/dinas terkait dalam rangka upaya-upaya peningkatan penerapan norma-norma keselamatan kerja dibidang penanggulangan kebakaran untuk menerapkan syarat-syarat K3 dalam mekanisme perizinan IMB, IPB, HO dan lain-lain, pembinaan /investigasi/analisis kasus kebakaran, pembinaan/penyuluhan/pelatihan penanggulangan bahaya kebakaran ; 2. meningkatkan pemeriksaan secara intensif tempat-tempat kerja Pengawasan seluruh yang berpotensi bahaya kebakaran instansi tinggi dengan penugasan pegawai pengawas terutama yang telah mengikuti diklat spesialis penanggulangan kebakaran ;3. melaksanakan pengawasan pemasangan sarana proteksi kebakaranpada proyek kontruksi bangunan ;4. melaksanakan instruksi ini dengan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku dan petunjuk teknis. Melaporkan pelaksanaannya kepada menteri



Instruksi Menteri



Instruksi Menaker No. 03 Tahun 1999



Pengawasan terhadap pengelolaan makanan Di Tempat kerja



Memerintahkan kepada semua Terpenuhi syarat Jasa Boga dan pegawai pengawas ketenagakerjaan pengadaan katering dan Toilet sesuai yang berada diwilayah masingtoilet perusahaan persyaratan masing untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan : Permenaker No3/Men/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja, Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.01/Men/1988 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penertiban Terhadap Pengadaan Kantin dan Toilet di Perusahaan, Surat Edaran Dirjen Binawas No. 86 Tahun 1989 tentang Perusahaan Catering yang Mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja



GA



1



Perusahaan berpartisipasi secara Tersedia Kantin dan aktif dalam kegiatan pengembangan ruang tempat makan pererapan misi kerja dengan (Sudah Berjalan) pengadaan kantin dan ruang tempat makan di Perusahaan atau tempat kerja



GA



1



Tempat Makan



GA



JADWAL



BELUM SESUAI



1



Page 23/50



IMPLEMENTASI NO



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA



NOMOR



TENTANG



PASAL



ISI PASAL



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



64



Keputusan Dirjen



KepDirjenBinawas No. Sertifikasi Kompetensi 311 Tahun 2002 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik



Ketentuan dan persyaratan sertifikasi Kompetensi Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik Teknisi listrik bersertifikat



65



Keputusan Dirjen



KepDirjenBinawas No. Pedoman K3 Bekerja 45 Tahun 2008 Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)



Pedoman / ketentuan K3 untuk bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)



66



Surat Edaran Menteri



SE. Menaker No. 1 Tahun 1979



Semua perusahaan yang Tempat Makan mempekerjakan buruh antara 50-200 orang supaya menyediakan ruang tempat makan di perusahaan bersangkutan,semua perusahaan yang mempekerjakan buruh lebih dari 200 orang supaya menyediakan kantin di perusahaan yang bersangkutan



67



Surat Edaran Dirjen



Pengadaan Kantin dan Ruang Makan



SE. Dirjen Binawas No. Perusahaan Catering 86 Tahun 1989 yang mengelola Makanan Bagi Tenaga Kerja



Setiap perusahaan catering yang mengelola makanan pada perusahaan-perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Depnaker Rekomendasi diberikan berdasarkan persyaratan-persyaratan kesehatan, higiene dan sanitasi



68



Surat Edaran Dirjen



3.



3. PERSYARATAN K3L LAINNYA Pedoman



69



SE. Dirjen Binawas No. Pengujian Hepatitis B 7 Tahun 1997 Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja



PUIL



Ketentuan pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja



Pemenuhan K3 Bekerja Pada Ketinggian Dengan Menggunakan Akses Tali (Rope Access)



FASILITAS



APD, alat kerja SIO Ahli akses tali, dan alat pre check, dll pendukung sesuai ketentuan tersebut Tempat Makan



Ketentuan pengujian Hepatitis B Dalam Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja



Persyaratan instalasi kelistrikan



DOKUMEN KERJA Serifikat teknisi listrik



pemenuhan sertifikat caering dari Depnaker



Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) Di Tempat Kerja



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC FREKUENSI Engineering



Safety



JADWAL



SESUAI 1



1



Jika ada pekerjaan dengan akses tali



GA



1



Sertifikat Perusahaan Jasa Boga



Vendor Jasa Boga dan GA



1



Pengujian Hepatitis B Dalam MCU



HRD



1



Instalasi kelistrikan sesuai PUIL



BELUM SESUAI



Engineering



1



Sistem Manajemen Mutu PKN



QM



1



Prosedur Audit Internal Sistem Manajemen



SH



1



70



International Standar



ISO 9001:2008



SNI : Sistem Manajemen MutuPersyaratan



Kriteria sistem manajemen Mutu



71



International Standar



ISO 19011:2002



Guidelines for quality and/or environmental management systems auditing



Kriteria Sistem Audit Internal Sistem Manajemen



72



Standard Nasional Indonesia



SNI 19 19011 2005



Panduan audit sistem manajemen mutu dan atau lingkungan



Kriteria Sistem Audit Internal Sistem Manajemen



Prosedur Audit Internal Sistem Manajemen



SH



1



73



Standard Nasional Indonesia



SNI 19 14001 2005



Sistem Manajemen Lingkungan Persyaratan Panduan Penggunaan



Sistem Manajemen Lingkungan PKN



SH



1



Kriteria Sistem Manajemen



Izin kerja khusus, pemeriksaan, identifikasi aspek dan dampak/JSA



OHSE/Safet y Officer



74



Pedoman K3



Pedoman K3 Di Ruang Terbatas (Confined Space)



Ketentuan K3 untuk pekerjaan di ruang terbatas (confined space)



Persyaratan2 K3 untuk dapat bekerja di ruang terbatas dengan aman



Peralatan dan APD sesuai ketentuan dan pekerjaan



Jika ada pekerjaan di ruang terbatsa



1



Page 24/50



IMPLEMENTASI NO



75



JENIS PERATURAN/ PERSYARATAN LAINNYA Standard



NOMOR



OHSAS 18001:2007



TENTANG



PASAL



ISI PASAL



Occupational health and safety management systemsSpecification



76



Standar Internasional



ISO 14726



Standar pewarnaan pipa



77



SMKP



PermenESDM No 38 tahun 2014



Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan



KRITERIA YANG HARUS DIPENUHI



FASILITAS



Pewarnaan Pipa Harus Memenuhi Standar Tersebut



DOKUMEN KERJA Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja



Kriteria Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standar Pewarnaan Pipa



PEMANTAU



KEPATUHAN



PIC



Pewarnaan Pipa



Sistemen Manajemen Keselamatan Pertambangan



Elemen SMKP



FREKUENSI



JADWAL



SESUAI



SH



BELUM SESUAI 1



Prodev



1



SH



1



Jumlah Prosentase



Sesuai 129 82%



Belum 29 18%



Jakarta, 1 Juni 2012 Dibuat Oleh



Diketahui Oleh



Agustinus Leo Paembonan



OHSE



MR SMK3L



Page 25/50



: : : 20 April 2015 : dari



KETERANGAN



Page 26/50



KETERANGAN



Planning 2012 : Mulai diberlakukan MCU 1 tahun sekali (Juli 2012)



Page 27/50



KETERANGAN



Page 28/50



KETERANGAN



Page 29/50



KETERANGAN



Page 30/50



KETERANGAN



Page 31/50



KETERANGAN



Belum 100 % terpenuhi



Page 32/50



KETERANGAN



Non Applicable



Page 33/50



KETERANGAN



Page 34/50



KETERANGAN



Page 35/50



KETERANGAN



Page 36/50



KETERANGAN



Page 37/50



KETERANGAN



Page 38/50



KETERANGAN



Page 39/50



KETERANGAN



SOP 20 Kesiapsiagaan dan Tanggap Darurat



Page 40/50



KETERANGAN



Planning Agustus



Page 41/50



KETERANGAN



Page 42/50



KETERANGAN



Page 43/50



KETERANGAN



Belum 100 % terpenuhi



Page 44/50



KETERANGAN



Page 45/50



KETERANGAN



Page 46/50



KETERANGAN



Page 47/50



KETERANGAN



Page 48/50



KETERANGAN



Belum 100 % terpenuhi



Belum 100 % dilakukan



Page 49/50



KETERANGAN



Page 50/50