Fasakh Dan Khulu' [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENGERTIAN FASAKH Fasakh disebut juga dengan batalnya perkawinan atau putusnya perkawinan. Yang dimaksud dengan menfasakh nikah adalah membatalkan atau memutuskan ikatan hubungan antara suami dan istri.



SYARAT-SYARAT FASAKH Fasakh (batalnya perkawinan), karena syarat-syarat yang tidak terpenuhi ketika akad nikah. a. Setelah akad nikah, ternyata diketahui bahwa istrinya adalah saudara kandung atau saudara sesusuan pihak suami, b. Suami istri masih kecil, dan diadakannya akad nikah oleh selain ayah atau datuknya. Kemudian setelah dewasa, ia berhak memutuskan untuk meneruskan atau mengakhiri perkawinannya. Fasakh karena hal-hal yang datang setelah akad. a. Bila salah seorang dari suami istri murtad atau keluar dari agama islam dan tidak mau kembali sama sekali ke agama Islam, b. jika suami yang tadinya kafir masuk islam, tetapi istri masih tetap dalam kekafirannya yaitu tetap menjadi musyrik, maka akadnya batal (Fasakh).



SEBAB-SEBAB TERJADINYA FASAKH a.



Karena ada balak (penyakit belang kulit).



b.



Karena gila.



c.



Karena Kusta.



d.



Karena ada penyakit menular, seperti sipilis, TBC, dan lain sebagainya.



e.



Karena ada daging tumbuh pada kemaluan perempuan yang menghambat maksud



perkawinan( bersetubuh). f.



Karena ‘Anah (zakar laki-laki impoten, tidak hidup untuk jima’) sehingga tidak dapat



mencapai apa yang dimaksudkan dengan nikah.



HUKUM FASAKH Pada dasarnya hukum fasakh itu adalah mubah atau boleh, tidak disuruh dan tidak pula dilarang; namun bila melihat kepada keadaan dan bentuk tertentu hukumnya sesuai dengan keadaan dan bentuk tertentu. Akibat hukum yang ditimbulkan akibat putusnya perkawinan secara fasakh adalah suami tidak boleh ruju’ kepada mantan istrinya selama istrinya masih menjalani masa iddah, hal ini disebabkan karena perceraian yang terjadi secara fasakh ini berstatus ba’in sughra. Akibat hukum yang ditimbulkan setelah terjadi fasakh adalah hukum thalaq ba’in sughra, dimana si suami boleh melanjutkan perkawinannya kembali dengan mantan istrinya dengan akad nikah yang baru tanpa memerulukan muhallil, baik dalam masa iddah si istri maupun tidak.



HIKMAH FASAKH Hikmah boleh dilakukannya fasakh itu adalah memberikan kemaslahatan kepada umat manusia yang sedang dan telah menempuh hidup berumah tangga. Dalam masa perkawinan itu mungkin ditemukan hal-hal yang tidak memungkinkan keduanya mencapai tujuan perkawinan, yaitu kehidupan mawaddah, warahmah, dan sakinah, atau perkawinan ituakan merusak hubungan antara keduanya. Atau dalam masa perkawinannya itu ternyata bahwa keduanya mestinya tidak mungkin melakukan perkawinan, namun kenyataannya telah terjadi. Hal-hal yang memungkinkan mereka keluar dari kemelut itu adalah perceraian.



PENGERTIAN KHULU’ Khulu’ yang terdiri dari lafaz kha-la-‘a yang berasal dari bahasa Arab secara etimologi berarti menanggalkan atau membuka pakaian . Sedangkan menurut istilah di dalam ilmu fiqih, khulu adalah permintaan cerai yang diminta oleh istri kepada suaminya dengan memberikan uang atau lain-lain kepada sang suami, agar ia menceraikannya.



SYARAT-SYARAT KHULU’ 



Seorang istri meminta kepada suaminya untuk melakukan khulu, jika tampak adanya bahaya yang mengancam dan merasa takut keduanya tidak akan menegakkan hukum Allah SWT.







Hendaknya khulu itu berlangsung sampai selesai tanpa adanya tindakan penganiayaan (menyakiti) yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya.Jika ia menyakiti istrinya, maka ia tidak boleh mengambil sesuatu pun darinya.







Khulu itu berasal dari istri dan bukan dan pihak suami . Jika suami yang merasa tidak senang hidup bersama dengan istrinya, maka suami tidak berhak mengambil sedikit pun harta dan istrinya







Khulu sebagai talak ba’in Sughra, yakni sebuah perceraian yang tidak dapat dirujuk kembalinya sang istri oleh si suami kecuali proses akad nikah yang baru.



HUKUM KHULU’ Mubah Atau Boleh Jika seorang istri tidak menyukai untuk tetap bersama dengan suaminya, baik karena buruknya akhlak/perilaku suaminya atau karena buruknya wajah/fisik suaminya, sehingga ia khawatir tidak dapat menjalankan hak-hak suaminya yang telah ditetapkan Allah kepadanya, maka dalam kondisi semacam ini istri boleh mengajukan khulu kepada suaminya.



Mustahab Atau Wajib



Jika suami melalaikan hak-hak Allah seperti; suaminya meninggalkan shalat, suaminya melakukan hal-hal yang dapat membatalkan keislamannya, dan yang semisalnya, maka istri dianjurkan untuk mengajukan khulu.



Haram Jika istri mengajukan khulu kepada suaminya bukan karena alasan yang diperbolehkan oleh agama, seperti karena sang suami buruk rupa, maka khulu tersebut menjadi hukumnya haram.



Rukun 



Adanya mukhali, yakni seseorang yang berhak mengucapkan perkataan cerai, yakni suami.







Adanya mukhtali’ah, yakni seseorang yang mengajukan khulu, yakni istri. Dengan syarat, si istri adalah istri yang sah secara agama dan istri dapat menggunakan hartanya secara sadar, dalam artian tidak gila dan berakal.







Adanya iwadh, yakni harta yang diambil suami dari istrinya sebagai tebusan karena telah menceraikan istrinya.







Adanya sigha khulu atau perkataan khulu dari suami.