Ferdi Sambo [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PENYALAHANGUNAAN WEWENANG JABATAN FERDI SAMBO SELAKU KADIV PROPAM POLRI



DI SUSUN OLEH:



JENRI 2101571009



PROGRAM STUDI ANTROPOLOGI BUDAYA FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS UDAYANA 2022



PENDAHULUAN Kejahatan atau tindak kriminal merupakan bentuk “penyimpangan” yang selalu hadir dan melekat pada setiap bentuk sosial. Penyimpangan adalah suatu ancaman yang nyata atau ancaman terhadap norma-norma sosial yang mendasari suatu kehidupan atau tatanan sosial, yang dapat menimbulkan ketegangan pribadi dan sosial, dan merupakan ancaman nyata atau potensial terhadap tatanan sosial yang sedang berlangsung. Kejahatan bukan hanya masalah kemanusiaan, tetapi juga masalah sosial, tidak hanya bagi sebagian masyarakat, tetapi bagi semua orang di seluruh dunia. Kejahatan merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia dimana tindakan tersebut merugikan orang lain baik secara materi ataupun kehidupan seseorang hingga mengakibatkan orang tersebut meninggal dunia. Salah satu bentuk kejahatan yang sering terdengar di media sosial, televisi, radio dan media lainnya adalah pembunuhan. Pembunuhan adalah suatu perbuatan yang merenggut nyawa seseorang, maka dalam kasus pembunuhan bisa saja disebabkan oleh suatu perbuatan yang disengaja ataupun kelalaian seseorang. Siapapun dapat melakukan kejahatan, tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, pekerjaan, dll. Banyak faktor yang membuat seseorang memutuskan untuk melakukan pembunuhan. Beberapa orang melakukan tindakan ini karena balas dendam, sakit hati, dan beberapa orang sangat suka membunuh (sakit jiwa). Meskipun banyak undang-undang yang mengatur tentang hukuman pembunuhan, namun tetap tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Salah satu kasus pidana pembunuhan berencana yang terjadi baru-baru ini mengejutkan semua orang Indonesia karena melibatkan Instansi besar Indonesia, pada Juli 2022, di mana baik korban maupun pelakunya adalah petugas polisi dan melibatkan banyak pihak. Peristiwa tersebut bermula pada 8 Juli 2022, dimana terjadi baku tembak antara Bharada Eliezer dengan Brigjen Joshua di kediaman rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.



PEMBAHASAN



1. Kronologi Kejadian 



Brigadir Yosua Tewas 8 Juli Menurut informasi awal polisi, Brigadir J tewas dalam insiden penembakan



dengan Bharada E di kediaman Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada pukul 17.00 pada 8 Juli 2022. Saat itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Departemen Humas Brigjen Ahmed Ramadan mengatakan, insiden itu bermula saat Brigjen J mendobrak kamar istri Sambo dan diduga melecehkannya. Menurut Ramadhan, istri Ferdy berteriak agar Bharada E mendengar suaranya. Kemudian Barada E masuk ke kamar, tapi Brigadir J keluar lebih dulu. Brigadir Jenderal J dikatakan telah menembak tujuh kali dan Barada E membalas tembakan lima kali. Tembakan Brigjen J meleset dari Bharada E, namun tembakan Bharada E mengenai Brigjen J. Usai kejadian itu, Putri menelepon Sambo yang mengaku sedang menjalani tes PCR di luar rumah. Kematian Brigadir Jenderal J diungkap ke publik hingga 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah kejadian. 



Kapolri Bentuk Timsus Untuk mengusut kasus itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga



membentuk tim khusus yang dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Sigit belakangan juga membentuk inspektorat khusus yang dipimpin Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto untuk mengusut dugaan pelanggaran etik. 



Penonaktifan Sejumlah Pejabat Polri



Kapolri menonaktifkan Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 18 Juli. Menyusul setelahnya Kepala Biro Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi juga dinonaktfikan dari jabatan masing-masing. 



Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Permintaan keluarga untuk dilakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J



dikabulkan. Pada 27 Juli, dilakukan autopsi di RSUD Sungai Bahar, Jambi. Autopsi dilakukan oleh tim dokter forensik yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Forensik



Indonesia (PDFI), Rumah Sakit Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, dan Pusdokkes Polri. 



Bharada E Jadi Tersangka



Dalam perjalanan kasus, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8). Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Polisi mengatakan tembakan Bharada E terhadap Brigadir J bukan bentuk membela diri. 



Sambo dan Sejumlah Perwira Dicopot Polri memeriksa 25 personelnya karena diduga tidak profesional dalam



penanganan TKP dan menghambat proses penyidikan. Mereka terdiri dari 3 perwira tinggi bintang satu, 5 komisaris besar, 3 ajun komisaris besar, 2 komisaris, 7 perwira pertama, serta 5 bintara dan tamtama. Seiring hal itu, Kapolri mencopot Ferdy Sambo dari jabatannya. Selain Sambo, beberapa anak buahnya di Divisi Propam juga dicopot. Mereka dimutasi ke Markas Pelayanan (Yanma) Polri. 



Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Sambo dibawa ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8). Ia diduga



melanggar kode etik karena masalah ketidakprofesionalan dalam olah TKP. Sambo diduga mengambil dekoder kamera pemantau atau CCTV yang ada di sekitar rumah dinasnya, tempat Yosua tewas ditembak. Ia ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari. Pada Minggu (7/8), istri Sambo, muncul perdana ke hadapan publik. Ia datang ke Mako Brimob untuk menjenguk suaminya. Sambil menangis, Putri mengatakan ia mempercayai dan tulus mencintai sang suami. "Saya Putri bersama anak-anak. Saya mempercayai dan tulus mencintai suami saya," kata Putri. 



Bripka Ricky Rizal Jadi Tersangka Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal sebagai tersangka dalam kasus kematian



Brigadir J pada Minggu (7/8). Ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Brigadir Ricky yang merupakan ajudan istri Sambo dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 



Irjen Sambo Jadi Tersangka Pada Selasa (9/8), polisi menyatakan telah menetapkan empat orang, termasuk



Sanbao, sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan KM. Sambo dijerat dengan Pasal 340 ayat 338 dan Pasal 55 dan



56 KUHP. Pasal 340 mengatur bahwa kejahatan yang berkaitan dengan pembunuhan dengan sengaja diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun. Polisi mengatakan Sambo memerintahkan pembunuhan itu dan membuatnya tampak seperti terjadi baku tembak. Sambo melepaskan beberapa tembakan ke dinding dengan pistol Brigadir Jenderal Joshua. Sementara itu, Bharada RE berperan menembak korban atas perintah Sambo. Bripka RR berperan dalam membantu dan menyaksikan penembakan Brigjen J. Tersangka KM kemudian berperan membantu dan menyaksikan penembakan Brigjen J.. 



Motif Pembunuhan Masih Didalami Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan motif pembunuhan Brigjen Joshua



masih diselidiki tim khusus. Ia mengatakan, penyidikan dilakukan dengan mengkaji keterangan saksi, termasuk istri Sambo. "Motif para saksi dan motif Ibu Putri (istri Sambo) sedang diselidiki. Jadi saat ini kami belum bisa menyimpulkan," kata Listyo. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan terlalu sensitif untuk dikonsumsi oleh orang dewasa saja. "Undang-undang akan mengembangkan motifnya nanti karena sensitif. Mungkin orang dewasa dengar saja. Biar polisi yang membangun nanti, motifnya apa, sudah banyak di masyarakat," kata Mahfud MD. Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Jakarta, Selasa.Penasihat Kapolri Fahmi Alamsyah Mundur Fahmi Alamsyah mengundurkan diri sebagai Penasihat Ahli Kapolri Bidang Komunikasi Publik. Setelah dikaitkan dengan pembunuhan Brigjen J di kediaman Jaksa Agung Ferdy Sambo. Fahmi mengirimkan surat pengunduran dirinya langsung ke Kapolri Listyo Sigit pada Selasa, 9 Agustus, atau bertepatan dengan penetapan Sambo sebagai tersangka kematian Brigjen J. Ia menyayangkan media memberitakan namanya. Fahmi diyakini telah mengatur adegan penembakan yang menewaskan Komodor J. Selain itu, Kapolri menegaskan tidak ada baku tembak di kediaman Sambo. "Ya, saya mengundurkan diri dengan sopan. Suratnya sudah diserahkan ke Kapolri tadi siang," kata Fahmi usai dikonfirmasi, Selasa (9/8). Kepala polisi negara bagian Sigit sendiri mengatakan para penyelidik sedang menyelidiki dugaan konspirasi untuk mengatur



penembakan versi Sambo. "Jadi pertanyaan pertama (tentang dugaan keterlibatan Fahmi Alamsyah) itu sedang kita selidiki dan tim sedang bekerja," kata Sigit dari Mabes Polri. 2. Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) Abuse of Power adalah penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat atau atasan untuk suatu kepentingan, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain maupun perusahaan. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai kejahatan jika dapat merugikan orang atau kelompok lain. Kekuasaan yang diberikan sebagai sarana untuk melakukan tugas dianggap kekuasaan pribadi. Karena bisa digunakan untuk keuntungan pribadi. Akibatnya, pejabat yang memegang posisi kunci di lembaga negara merasa diberdayakan untuk secara bebas menggunakan kekuasaan yang diberikan kepada mereka. Semakin tinggi posisinya, semakin besar kekuatannya. Tindakan hukum terhadap individu-individu ini dianggap tidak wajar. Situasi ini menyesatkan masyarakat dan merugikan masyarakat secara keseluruhan. Salah satunya adalah tindakan Irjen Ferdi Sambo yang menyalahgunakan jabatannya. berikut adalah temuan yang berhasil dikumpulkan oleh media.