Fikih Air Muhammadiyah [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TANFIDZ KEPUTUSAN



MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH XXVIII



PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH 2015



BERITA RESMI MUHAMMADIYAH Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M Diterbitkan oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk kalangan sendiri sebagai sarana komunikasi organisasi Penanggungjawab Ketua Redaksi Sekretaris Redaksi Dewan Redaksi



: : : :



Redaksi Pelaksana Tata Usaha



: :



Data dan Dokumentasi



:



Keuangan dan Iklan Distribusi



: :



Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. Drs. H. Marpuji Ali, M.SI. Drs. H. A. Rosyad Sholeh 1. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. 2. Drs. H. A. Dahlan Rais, M.Hum. 3. Prof. Dr. H. Yunahar Ilyas, Lc., M.Ag. 4. Drs. H. M. Sukriyanto, A.R., M.Hum. 5. Prof. Dr. H. Zamroni 6. H. M. Muchlas Abror H. Sofriyanto Solih Mu’tasim, S.Pd. 1. Haryadi Widodo, S.H. 2. Joko Susilo 1. Nurhadiantoro 2. A. Halim Hendra Kurniawan Widodo M. Suparno



Alamat Redaksi Kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Jl. Cik Ditiro No. 23 Yogyakarta Telp. (0274) 553132, Faks. (0274) 553137 E-mail : [email protected] Infaq BRM sebesar Rp. 30.000,- dapat dikirimkan melalui rekening atas nama PP Muhammadiyah Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta No. Rekening 1550003000 BRI Cabang Yogyakarta No. Rekening 024.501000.261.309 Dicetak oleh gramasurya Jl. Pendidikan No. 88 Sonosewu Yogyakarta Telp.: 0274 - 377102, Faks.: 0274 - 413 364 Email: [email protected]



PENGANTAR BERITA RESMI MUHAMMADIYAH



Nomor 08/2010-2015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M



Assalamu’alaikum Wr. Wb. Berita Resmi Muhammadiyah edisi nomor 08/20102015/Syawal 1436 H/Agustus 2015 M ini memuat Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke 28 yang tertuang dalam SK Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomer 101/ KEP/I.0/B/2015. Ada tiga materi utama yang termuat dalam Tanfidz atas Munas Tarjih yang diselenggarakan pada tanggal 27 sd 29 Rabiulakhir 1435 H bertepatan dengan tanggal 27 Pebruari sd 1 Maret 2014 M di Palembang, yaitu Fikih Air, Keluarga Sakinah, dan Manasik Haji. Fikih Air memberikan pemahaman menyeluruh yang komprehensif tentang air, dan bukan sekedar pemaknaan klasik dari fikih yang pemahamannya dibatasi hanya bidang hukum saja. Fikih Air dalam rumusan Munas Tarjih Muhammadiyah dimaknai sebagai sekumpulan nilai dasar, prinsip universal dan rumusan norma implementatif yang bersumber dari agama Islam mengenai air, mencakup kegiatan konsumsi, distribusi, konservasi dan komersialisasi air. Fikih Air merupakan jawaban cerdas dan merupakan bagian dari kontribusi Muhammadiyah dalam rangka mencegah dan menanggulangi terjadinya krisis air yang bersifat akut dan berskala global.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



iii



Berbagai masalah yang dihadapi keluarga di era global sangat kompleks dan bervariasi, antara lain kemiskinan, kebodohan, seksualitas, ancaman kesehatan, berbagai jenis kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga maupun dalam masyarakat. Begitu juga masalah pencemaran lingkungan, teknologi informasi yang bebas nilai, korupsi, ancaman keamanan, ekonomi kapitalistik serta sikap hedonis dan permisif. Keutuhan keluarga menjadi persoalan yang memprihatinkan. Rumusan dan Konsep Keluarga Sakinah yang telah dibahas dalam Munas Tarjih memberikan pedoman bagi warga Muhammadiyah khususnya dan kaum muslimin pada umumnya dalam melakukan pembinaan keluarga menuju keluarga keluarga yang berkualitas dan mandiri. Adapun materi yang ketiga tentang Manasik Haji merupakan penyempurnaan dari putusan yang terdahulu. Berita Resmi Muhammadiyah ini diterbitkan adalah dalam rangka untuk mensosialisasikan putusan putusan resmi persyarikatan Muhammadiyah. Harapannya, semoga putuasn Munas Tarjih yang ada dalam BRM edisi ini bisa disosialisasikan lebih lanjut oleh semua elemen persyarikatan kepada pimpinan, kader, anggota, simpatisan, dan segenap lapisan masyarakat. Selamat Membaca ! Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



iv



BRM 08/AGUSTUS 2015



PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH



SURAT KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH NOMOR 101/KEP/I.0/B/2015 TENTANG TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH XXVIII BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Memperhatikan : Surat Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah nomor 024/I.I/B/2015 tanggal 16 Jumadilakhir 1436 H/6 April 2015 M perihal permohonan Tanfidz Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 Tahun 2014 di Palembang Sumatera Selatan; Menimbang



: a. bahwa Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 Tahun 2014 telah dilangsungkan sesuai ketentuan yang berlaku serta keputusan-keputusannya diambil sesuai dengan tata-tertib musyawarah, sehingga tidak ada halangan untuk ditanfidzkan; b. bahwa agar Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 Tahun 2014 dapat segera dituntunkan kepada warga TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



v



Muhammadiyah khususnya dan masyarakat pada umumnya perlu segera ditanfidzkan; Mengingat



: 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah; 2. Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah;



Berdasar



: Pembahasan dan keputusan rapat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tanggal 16 Juni 2015 di Jakarta; MEMUTUSKAN:



Menetapkan



: KEPUTUSAN PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH TENTANG TANFIDZ KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH XXVIII.



Pertama



: Menanfidzkan Keputusan Musyawarah Nasional Tarjih ke-28 Tahun 2014, yang telah dilangsungkan pada tangal 27 s.d. 29 Rabiulakhir 1435 H bertepatan dengan tanggal 27 Februari s.d. 1 Maret 2014 M di Palembang Sumatera Selatan, meliputi: 1. Fikih Air (lampiran 1) 2. Keluarga Sakinah (lampiran 2) 3. Manasik Haji (lampiran 3)



Kedua



Ketiga



vi



: Masalah Pengembangan Himpunan Putusan Tarjih belum dapat ditanfidzkan karena masih perlu dikaji;



: Memerintahkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk segera memasyarakatkan dan



BRM 08/AGUSTUS 2015



menuntunkan keputusan tersebut kepada seluruh warga Muhammadiyah khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar dapat dijadikan pedoman dan rujukan dalam melaksanakan dan mengamalkan ibadahnya. Keempat Kelima



: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.



: Apabila di kemudian hari diketahui terdapat kekeliruan atau kekurangan dalam keputusan ini, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Yogyakarta Pada tanggal : 29 Syakban 1436 H 16 Juni 2015 M



PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH



Ketua Umum



Sekretaris Umum



Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, M.A. Dr. H. Agung Danarto, M.Ag. NBM. 563653 NBM. 608658



Tembusan: 1. Pimpinan Pusat Muhammadiyah Kantor Jakarta 2. Majelis dan Lembaga Pimpinan Pusat Muhammadiyah



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



vii



�‫الرح‬ ‫بمس هللا الرمحن ي‬ KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL TARJIH XXVIII Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII yang berlangsung pada tanggal 27 Februari s/d 1 Maret 2014 M bertepatan dengan tanggal 27 s/d 29 Rabiul Akhir 1435 H di Komplek Muhammadiyah Palembang Sumatera Selatan yang dihadiri oleh Anggota Tarjih Pusat, setelah: Menimbang



: a. bahwa telah dilakukan pembahasan dan pengkajian terhadap materimateri yang diagendakan dalam Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII di Palembang yang berlangsung pada tanggal 27 Februari s/d 1 Maret 2014 M bertepatan dengan tanggal 27 s/d 29 Rabiul Akhir 1435 H; b. bahwa hasil-hasil Musyawarah tersebut perlu dituangkan dalam bentuk keputusan;



Mendengarkan : a. Khutbah Iftitah Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA; b. Amanat Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah: Prof. Dr. H. M. Din Syamsuddin, MA ;



viii



BRM 08/AGUSTUS 2015



a. Presentasi para pemakalah dalam Seminar I tentang Muhammadiyah di Abad Ke-2: Dialektika Tradisi dan Modernitas Menuju Peradaban Utama, yang disampaikan oleh (1) Prof. Dr. H. M. Amin Abdullah, (2) Prof. Dr. Alyasa Abu Bakar, dan (3) Prof. Achmad Jainuri, MA, Ph.D.; b. Presentasi para pemakalah dalam Seminar II tentang Fikih Kekuasaan dan Kepemimpinan: Ulil Amri untuk Kemajuan Peradaban, yang disampaikan oleh (1) Prof. Dr. Romli SA, M. Ag, (2) Prof. Dr. Abdul Mukhtie Fadjar, SH, dan (3) Dr. Chusnul Mariyyah; Mengingat



: a. Keputusan-keputusan Tarjih yang sudah ada; b. Pedoman Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah;



Memperhati- : Pembahasan, saran dan usul dari para kan peserta Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII, baik dalam seminar, sidangsidang komisi maupun sidang pleno.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



ix



MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



Pertama



: Mengesahkan hasil sidang tentang: 1. Fikih Air: Perspektif Muhammadiyah, sebagaimana terlampir pada Lampiran 1. 2. Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah, sebagaimana terlampir pada Lampiran 2. 3. Manasik Haji, sebagaimana terlampir pada Lampiran 3. 4. Pengembangan HPT I: IbadahIbadah di Bulan Ramadan, sebagaimana terlampir pada Lampiran 4. 5. Pengembangan HPT II: Tuntunan Idain, dan Kurban serta Tuntunan tentang Kematian dan Takziah, sebagaimana terlampir pada Lampiran 5.



Kedua



: Menyerahkan keputusan ini kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan yang dikehendaki oleh masing-masing hasil sidang sebagaimana yang dimaksud pada diktum pertama keputusan ini.



x



BRM 08/AGUSTUS 2015



Ketiga



: Mengamanatkan kepada Majelis Tarjih dan Tajdid Pusat Muhammadiyah untuk menyampaikan hasil Musyawarah Nasional Tarjih XXVIII yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada diktum kedua Keputusan ini kepada Pimpinan Pusat Muhammadiyah agar ditanfidzkan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Palembang Pada hari : Sabtu Tanggal : 1 Maret 2014 M Bertepatan dengan tanggal : 29 Rabiul Akhir 1435 H Pimpinan Sidang



Ketua,



Sekretaris,



Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA. Drs. H. Dahwan, M. Si.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



xi



DAFTAR ISI



Pengantar Berita Resmi Muhammadiyah.................. iii Daftar Isi................................................................... xiii Tanfidz Keputusan Munas Tarjih ke-28..................... v Keputusan Munas Tarjih ke-28................................. viii LAMPIRAN 1 FIKIH AIR: PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH. Bab I. Pendahuluan: Krisis Air di Indonesia............ Bab II. Pandangan Islam Tentang Air...................... A. Pengertian Air.............................................. B. Sumber dan Siklus Air................................. C. Pengelompokan Air..................................... D. Fungsi Air.................................................... E. Pola Hubungan antara Manusia dan Air...... Bab III. Pengelolaan Air dalam Pandangan Islam..... A. Nilai Dasar Pengelolaan Air ........................ B. Prinsip Universal Pengelolaan Air ............... Bab IV. Perilaku Pemeliharaan Air........................... A. Pendidikan Perilaku Ramah Air .................. B. Perilaku Ramah Air...................................... Bab V. Kesimpulan . ............................................... Daftar Pustaka..........................................................



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



1 3 12 12 14 17 18 26 29 30 43 58 59 65 73 76



xiii



LAMPIRAN 2 TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH Bab I. Pendahuluan............................................... A. Islam Agama Rahmah . ............................... B. Kesetaraan Perempuan dengan Laki-laki..... C. Tantangan Keluarga di Era Global .............. Bab II. Konsep Keluarga Sakinah............................ A. Makna dan Asas Keluarga Sakinah.............. B. Pernikahan sebagai Pijakan Pembinaan Keluarga Sakinah......................................... Bab III. Hak dan Kewajiban dalam Keluarga Sakinah....................................................... A. Hak dan Kewajiban Suami-isteri.................. B. Hak dan Kewajiban Orangtua dan Anak...... C. Kewajiban antar Anggota Keluarga selain Keluarga Inti ............................................... Bab IV.Pembinaan Keluarga Sakinah....................... A. Pembinaan Aspek Spiritual ......................... B. Pembinaan Aspek Pendidikan..................... C. Pembinaan Aspek Kesehatan dan Lingkungan Hidup....................................... D. Pembinaan Aspek Ekonomi . ...................... E. Pembinaan Aspek Sosial, Hukum dan Politik.......................................................... Bab V. Penutup....................................................... A. Kesimpulan.................................................. B. Saran Mewujudkan Keluarga Sakinah.......... Daftar Pustaka..........................................................



xiv



BRM 08/AGUSTUS 2015



81 83 83 86 91 95 95 130 170 170 175 191 194 194 202 210 234 250 275 275 277 278



LAMPIRAN 3 TUNTUNAN MANASIK HAJI......................... 171 A. Niat Haji...................................................... 173 B. Talbiyah...................................................... 174 C. Miqat Makani............................................... 175 D. Tawaf.......................................................... 179 E. Tarwiyah..................................................... 187 F. Wukuf di Arafah.......................................... 190 G. Muzdalifah................................................... 198 H. Manasik Selama di Mina.............................. 201 I. Salat............................................................ 209 J. Dam............................................................ 221 K. Badal Haji................................................... 232 L. Haji Berulang Kali........................................ 245 M. Umrah Berkali-Kali...................................... 248



PEMBERITAHUAN Karena masalah teknis maka penulisan halaman 170 sampai akhir mengalami duplikasi tetapi dengan isi yang berbeda. Mohon maaf.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



xv



LAMPIRAN 1



FIKIH AIR: PERSPEKTIF MUHAMMADIYAH



BAB I PENDAHULUAN: KRISIS AIR DI INDONESIA Air adalah sumberdaya pokok yang dibutuhkan untuk kehidupan manusia dan keberlanjutan dunia. Tanpa air tidak akan ada kehidupan. Air digunakan untuk minum, menyediakan makanan dan untuk kesehatan. Tubuh manusia mengandung 55 % sampai 78 % air dan membutuhkan air 2-3 liter perhari untuk kelangsungan hidup. Selain itu, air digunakan untuk menciptakan energi dan mendorong aktivitas perekonomian, seperti industri dan transportasi. Air juga dibutuhkan alam untuk keberlangsungan hidup hewan dan tumbuhan.1 Semua organisme yang hidup di dunia memiliki kebergantungan mutlak pada unsur air. Oleh karena itu, air menjadi kebutuhan pokok (basic need) dan dianggap sebagai salah satu hak asasi manusia (water as human right) yang harus terpenuhi.2 Al-Quran menekankan pentingnya air dalam kehidupan 1 The UN Water Development Report 4, Managing Water Under Uncertainty and Risk (Paris: UNESCO, 2012), h. 23. 2 Pada tahun 2010, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui resolusi no 64/292 telah menetapkan air sebagai salah satu hak asasi manusia, sama seperti hak untuk hidup (right to life), hak memperoleh pendidikan (right to education) dan hak-hak asasi lainnya. Tentang proses memperjuangkan air agar diakui sebagai hak asasi manusia di PBB baca John Scanion, Angela Cassar, dan Noemi Nemes, Water as Human Right (Switzerland dan Cambridge: IUCN, 2004). TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



3



dengan menyebutnya berkali-kali dalam pelbagai tempat. Dalam kaedah ilmu tafsir disebutkan bahwa penyebutan suatu entitas berkali-kali dalam al-Quran menunjukkan tingkat urgensi entitas tersebut dalam kehidupan dan menuntut manusia untuk memberikan perhatian serius terhadapnya.3 Dalam al-Quran kata m±’ (air) muncul sebanyak 63 kali dalam pelbagai konteks pembicaraan. Belum lagi kata-kata lainnya yang terkait, seperti anh±r (sungai-sungai), ‘ain dan yan±bi’ (mata air), serta ba¥r (lautan). Nilai penting air bagi kehidupan seperti digambarkan dalam al-Quran sayang sekali ternyata tidak berbanding lurus dengan kenyataan aktual yang dihadapi manusia terkait dengan air. Dewasa ini air menjadi salah satu permasalahan serius yang dihadapi oleh umat manusia di planet bumi. Telah terjadi apa yang disebut dengan “krisis air” yang bersifat akut dan berskala global, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas air. Krisis air disebabkan oleh banyak faktor, di antaranya adalah pesatnya pertumbuhan populasi, perubahan iklim dan industrialisasi. Secara umum faktor penyebab krisis air adalah kehendak alam itu sendiri dan yang paling penting karena cara pandang serta perilaku eksploitatif manusia sebagai pengguna air. Negara Indonesia adalah negara yang kaya akan potensi air. Data menunjukkan bahwa Indonesia memiliki 6 % potensi air tawar dari keseluruhan jumlah air tawar yang ada di dunia, menempati urutan kelima setelah Brasil, Rusia, Cina, dan Kanada.4 Namun, di sisi lain problem yang dihadapi adalah besarnya jumlah populasi yang terus meningkat dan paradigma pembangunan yang tidak memiliki 3 Kaidah yang dimaksud berbunyi, “al-ihtim±m bi al-asyy±’ ‘al± qadri ihtim±m al-Qur’±n bih±”. Baca Yūsuf Qara«±w³, Kaifa Nata’±mal ma’a al-Qur’±n al-A§³m (Kairo: D±r asy-Syurū­q, 2000), h. 451. 4 Suara Pembaharuan, 27 Februari 2006.



4



BRM 08/AGUSTUS 2015



orientasi kepada pemeliharaan sumberdaya alam. Terdapat sejumlah data yang menunjukkan bahwa krisis air sudah terjadi di sebagian wilayah Indonesia. Beberapa di antara data permasalahan yang bersifat makro terkait krisis air yang terjadi di beberapa wilayah di tanah air meliputi kelangkaan air baku, konsumsi air tidak layak, pencemaran, potensi konflik perebutan sumberdaya air, dan kerusakan hutan. 1. Kelangkaan Air Baku Permasalahan krisis air baku di Indonesia pada umumnya bersifat periodik, yang terutama terjadi pada saat musim kemarau. Beberapa wilayah di Indonesia sudah mengalami kelangkaan air baku, dan beberapa wilayah lainnya masih dalam status potensial. Penyebab dari kelangkaan tersebut adalah akibat dari tidak seimbangnya antara ketersediaan dan kebutuhan air serta karena kondisi geografis yang kurang menguntungkan, seperti tinggal di pegunungan dan di pesisir. DKI Jakarta adalah salah satu contoh provinsi yang sedang mengalami kekurangan air. Kebutuhan air di Jakarta mencapai 27.000 liter/detik, sementara suplai yang tersedia hanya 18.000 liter/detik atau hanya 67 % kebutuhan penduduk.5 2. Konsumsi Air Tidak Layak Tahun 2010 jumlah rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses berkelanjutan pada sumber air minum layak dan sanitasi layak tercatat baru mencapai masing-masing 47,71 % dan 51,19 %.6 Sisa dari angka tersebut (lebih dari 5 Majalah Percik (diterbitkan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan), edisi no 4, Desember 2012, h. 40. 6 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan



Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Ringkasan Peta TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



5



50 %) berarti masih hidup dengan standar air minum dan sanitasi yang tidak layak. Ketiadaan air yang layak (dalam pengertian bersih dan mencukupi) menyebabkan masalah serius bagi kesehatan masyarakat. Studi dari UNICEF Indonesia menunjukkan bahwa masyarakat miskin yang tinggal di daerah kumuh dan tidak mempunyai akses ke air yang bersih memiliki prosentase kematian anak yang lebih tinggi lima kalilipat daripada di daerah perkotaan.7 3. Pencemaran Sungai Data dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai mutu air 133 sungai yang dipantau di Indonesia tahun 2013 menyebutkan angka-angka berikut ini: 1) 75,25% dari jumlah total titik pantau sungai di Indonesia memiliki status yang telah tercemar berat; 2) 22,52% tercemar sedang; 3) 1,73% tercemar ringan; 4) Hanya 0,49% masih memenuhi Kualitas Mutu Air Kelas II dalam PP No. 82 Tahun 2001;8 5) Jumlah titik pantau sungai tercemar berat tertinggi ada di Jawa yaitu sebanyak 94 titik pantau; 6) Titik pantau sungai dengan tingkat pencemaran paling berat adalah Sungai Ciliwung wilayah Provinsi Jalan Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium di Indonesia, h. 116.



7 UNICEF INDONESIA, Air Bersih, Sanitasi & Kebersihan, Oktober 2012, h. 1. 8 Air Kelas II menurut pasal 8 PP no 82 tahun 2001 tentang “Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air” adalah air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasarana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, mengairi pertanaman dan peruntukkan lainnya yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut.



6



BRM 08/AGUSTUS 2015



DKI Jakarta dan Sungai Citarum wilayah Provinsi Jawa Barat;9 Data lain dari Kementrian Lingkungan Hidup dalam Status Lingkungan Hidup Indonesia tahun 2010 juga menunjukkan bahwa dari tahun ke tahun jumlah industri yang berpotensi melakukan pencemaran terhadap air terus meningkat, seperti ditunjukkan Tabel 1 di bawah ini: Tabel 1. Jumlah Industri Berpotensi Pencemaran Tahun 2004- 2008 No. Jenis Industri



2004



2005



2006



2007



2008 *)



1



Makanan dan Minuman



4.638



4.722



5.478



6.341



6.316



2



Tekstil



1.889



1.934



2.568



2.820



2.701



3



Kulit



493



491



540



764



737



4



Kertas



391



413



467



553



457



5



Pertambangan



48



52



56



96



55



6



Kimia



1.017



1.011



845



1.151



1.253



7



Karet



1.482



1.477



1.795



1.774



1.881



*) Angka perkiraan



Sumber: Kementrian Negara Lingkungan Hidup. Status Lingkungan Hidup Indonesia 2010.



4. Potensi Konflik Perebutan Sumberdaya Air Potensi konflik air sangat terbuka lebar di Indonesia, terutama disebabkan sungai yang mengalir lintas wilayah kabupaten, provinsi, atau negara. Dari 133 sungai yang ada di Indonesia, 5 sungai mengalir lintas negara, 27 sungai 9 http://www.menlh.go.id/rapat-kerja-teknis-rakernis-nasional-pemantauan-kualitas-air-sugai-33-provinsi-tahun-2013/ (akses 11 Juni 2013). Untuk data kualitas air sungai Indonesia tahun 2012 baca Status Lingkungan Hidup Indonesia 2012, (Jakarta: KLH, 2013), h. 25. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



7



lintas provinsi, 51 sungai lintas kabupaten/kota dan hanya 13 sungai yang mengalir dalam satu kabupaten/kota.10 Di satu provinsi di pulau Jawa konflik tersebut bahkan sudah muncul, karena wilayah (kabupaten) yang menjadi hulu sungai meminta kompensasi atas penggunaan mata air di wilayahnya. Ketika tarif yang ditetapkan tidak dibayar oleh wilayah yang tinggal di hilir, penyaluran air dikurangi sehingga berakibat masyarakat di hilir tidak lagi mendapat air bersih.11 Hal seperti itu harus segera diantisipasi agar tidak berpotensi menimbulkan konflik di wilayah lainnya. 5. Kerusakan Hutan Menurut data resmi dari Organisasi Pangan dan Pertanian Dunia (Food Agriculture Organization), antara tahun 20002005 telah terjadi kerusakan 1,9 juta hektar hutan pertahun di Indonesia.12 Hutan dapat berfungsi sebagai kawasan tangkapan air. Kerusakan hutan tersebut berdampak pada krisis air, di mana ketika tidak ada hutan dan pepohonan, air hujan yang turun langsung mengalir sebagai air permukaan menuju ke laut sehingga hampir tidak ada yang tersimpan ke dalam tanah. Akibat minimnya air yang tersimpan di dalam tanah, cadangan air bersih di dalam tanah juga akan berkurang sehingga mengakibatkan terganggunya sistem tata air dalam tanah. Rusaknya hutan juga akan menyebabkan lapisan tanah semakin rusak karena erosi dan longsor di 10 Robert. J. Kodoatie dan Roestam Sjarief, Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2008), h. 29. 11 “Menyikapi Potensi Perang Air,” Majalah Sustaining Partnership (diterbitkan oleh Infrastucture Reform Sector Development Program BAPPENAS), edisi Desember 2011, h. 9. 12 The UN Food and Agriculture Organization, State of World’s Forest 2007, h. 5.



8



BRM 08/AGUSTUS 2015



musim hujan.13 6. Bencana Banjir dan Longsor Banjir tergolong bencana yang paling sering terjadi di Indonesia dibandingkan dengan bencana-bencana lainnya. Data resmi dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menyebutkan bahwa pada tahun 1815-2013 telah terjadi 4000 kali banjir di seluruh Indonesia.14 Secara umum banjir di Indonesia disebabkan meluapnya air sungai yang kemudian membanjiri daerah di kanan-kiri sungai yang masuk dalam wilayah dataran banjir. Hujan deras juga dapat menyebabkan bencana longsor di wilayah lereng perbukitan atau pegunungan yang diakibatkan oleh penebangan hutan sehingga fungsi tanah tidak mampu menyimpan air.15 Berdasarkan berbagai permasalahan di atas, adalah tidak berlebihan jika dinyatakan bahwa krisis air adalah krisis akut yang dihadapi oleh manusia modern. Tiap tahun kerusakan 13 A. Sony Keraf, Krisis & Bencana Lingkungan Hidup Global (Yogyakarta: Kanisius, 2010), h. 31. 14 http://dibi.bnpb.go.id/DesInventar/dashboard.jsp?countrycode=id &continue=y&lang=ID (akses tanggal 11/6/2013). 15 Sebagai salah satu contoh kita akan mengambil daerah DKI Jakarta. Berikut beberapa fakta mengenai penyebab banjir di Jakarta: a. Permasalahan luas tanah di  Jakarta  tidak bertambah atau malah makin menyempit karena abrasi, sementara penduduk terus bertambah. b. Tanah kosong atau jalur hijau yang diharapkan menjadi lahan serapan air semakin berkurang lantaran pemukiman dan fasilitas bisnis yang terus bertambah dan melebar secara horizontal. c. Bantaran sungai yang mestinya menampung air pada saat pasang, umumnya tertutup oleh hunian, baik resmi maupun liar dan sampah-sampah. Lebar sungai-sungai di Jakarta semakin menyempit, dari umumnya 75 meter menjadi 35 meter. Data-data dan Fakta-fakta Permasalahan Banjir di Indonesia, http:// solusibanjirindonesia.word-press.com/n2012/05/01/data-data-dan-faktafakta-permasalahan-banjir-di-indonesia/ (akses tanggal 11/6/2013). TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



9



dan permasalahan tersebut bukannya menyusut, namun justru terus mengalami eskalasi (peningkatan). Sehingga jika tidak ada upaya serius dan masif yang dilakukan secara bersamasama untuk menangani dan mencegahnya, permasalahan akan terus berakumulasi dan menyisakan beban berat bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, untuk menyelamatkan kehidupan bersama dan mengatasi permasalahan yang dihadapi manusia terkait air, sebuah tindakan nyata mutlak harus dilakukan. Sudah saatnya seluruh komponen bangsa memiliki persepsi yang sama bahwa persoalan air menuntut tanggung jawab semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga keagamaan, termasuk juga di dalamnya Muhammadiyah. Sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dan sebagai bagian dari komponen bangsa Indonesia, Muhammadiyah menyadari bahwa dirinya harus terlibat aktif dalam menyelesaikan masalah krusial yang dihadapi umat manusia. Sejak awal Muhammadiyah memiliki komitmen yang kuat untuk membantu pemerintah serta bekerjasama dengan elemen manapun dalam memelihara dan membangun negara untuk mencapai masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah Swt..16 Fikih air yang digagas oleh Muhammadiyah adalah sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-as±siyyah), prinsip universal (al-u¡­ūl al-kulliyah) dan rumusan implementatif (al-a¥k±m al-far’iyyah) yang bersumber dari agama Islam mengenai air. Fikih air meliputi bagaimana pandangan hidup Islam (islamic worldview) tentang air, pemanfaatannya, pengelolaannya, konservasi dan kelestariannya, dan bagaimana mencukupi ketersediaan air bersih secara adil 16 Kepribadian Muhammadiyah, Sifat Muhammadiyah Butir 7 dan 9.



10



BRM 08/AGUSTUS 2015



bagi seluruh masyarakat. Agama Islam sebagai suatu sistem ideologi yang komprehensif dan universal, diyakini telah menyediakan seperangkat nilai, prinsip, dan ketentuan implementatif yang dapat dijadikan panduan dalam pengelolaan dan pengaturan sumberdaya air. Nilai-nilai tersebut jika diimplementasikan dengan maksimal akan dapat menciptakan suatu sistem yang baik dan dapat melahirkan satu tatanan masyarakat yang sejahtera. Buku fikih air ini terdiri lima bab: Bab I berisi pendahuluan. Bab II membahas pandangan Islam tentang air. Bab III membahas pengelolaan air dalam pandangan Islam. Bab IV membahas perilaku pemeliharaan air. Bab V berisi kesimpulan.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



11



BAB II PANDANGAN ISLAM TENTANG AIR A. Pengertian Air Air yang secara umum berupa cairan yang bening dan tembus pandang merupakan sumberdaya alam yang sangat vital, sangat diperlukan, dan menentukan keberlanjutan kehidupan di muka bumi. Secara mendasar, air menjadi kebutuhan pokok makhluk hidup, terutama untuk minum. Terkait dengan itu, air dapat dipilah menjadi dua: air yang dapat diminum dan air yang tidak dapat diminum. Air yang dapat diminum tersedia dalam bentuk air hujan, air permukaan dan air tanah. Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, termasuk air hujan, sedang air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Air laut, walau termasuk air permukaan dan tidak terbatas jumlahnya, tidak dapat diminum, kecuali bila kandungan garamnya dapat dihilangkan. Untuk dapat diminum, air harus memenuhi kriteria air bersih dan air sehat. Air bersih merupakan air sehat yang bening (tidak berwarna), tidak berasa, tidak berbau, tidak tercemar bakteri, bahan beracun, dan tidak mengandung logam berat.17 Air bersih dengan demikian adalah air yang bermutu baik dan dapat dimanfaatkan manusia untuk 17 Fety Kumalasari dan Yogi Satoto,Teknik Praktis Mengolah Air Kotor Menjadi Air Bersih Hingga Layak Minum (Bekasi: Laskar Aksara, 2011), h. 5-6.



12



BRM 08/AGUSTUS 2015



konsumsi dan melakukan kegiatan-kegiatan lainnya, seperti mandi, mencuci, dan berwudhu. Dengan demikian, air dengan kualitas, volume, lokasi, dan saat tertentu sangat dibutuhkan oleh manusia dan makhluk hidup lainnya. Namun, dengan kualitas, volume, lokasi, dan saat tertentu yang lain, air yang bersangkutan bisa berubah menjadi ancaman yang berbahaya bagi manusia. Air yang telah tercemar oleh bahan berbahaya dan beracun, atau air dengan volume yang besar (air banjir), misalnya, telah berubah menjadi sesuatu yang tidak diharapkan, bahkan ditakuti, atau menjadi bencana bagi manusia dan peradabannya.18 Al-Quran menyebut air dengan istilah m±’ atau al-m±’ (bentuk definitnya). Kata-kata lain yang terkait dengan makna air dan disebut dalam al-Quran adalah mathar (hujan), ‘ain (mata air, dan kata jamaknya ‘uy­ūn), yanbu‘ (sumber air, dan kata jamaknya yan±bi‘), nahr (sungai, dan kata jamaknya anh±r), dan ba¥r (laut, dan kata ganda serta kata jamaknya ba¥r±n/ba¥rain dan bi¥±r/ab¥ur). Dalam dua kata terakhir, nahr dan ba¥r (berikut kata ganda dan/atau kata jamaknya), sudah barang tentu warna dan bau air relatif dapat berubah. Dalam al-Quran, kata m±’ atau al-m±’ disebut 63 kali, kata mathar disebut tujuh kali, kata ‘ain/‘uy­ūn (dalam arti mata air, sungai, bukan mata—organ tubuh) disebut 21 kali, kata yanbu‘/yan±bi‘ disebut dua kali, kata nahr/anh±r disebut 58 kali, dan kata ba¥r, ba¥r±n/ba¥rain, dan bi¥±r/ ab¥ur disebut 41 kali. Banyaknya penyebutan air dalam alQuran sebanding dengan makna air yang sangat penting bagi kehidupan, di samping sebagai isyarat keharusan 18 Muhjidin Mawardi, “Air dan Masa Depan Kehidupan”. Makalah Seminar Fikih Air dengan tema Air dan Masa Depan Umat Manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 30 Maret 2013, h. 1. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



13



memerhatikan, meneliti, dan mengkajinya. Dari berbagai konteks penyebutan air dalam al-Quran, kemudian didukung dengan hadis-hadis Nabi Muhammad Saw., pandangan Islam tentang air dapat dikategorisasikan dalam beberapa sub-tema berikut: sumber dan siklus air, pengelompokan air, fungsi air, pola hubungan manusia dan air, dan pengelolaan air. Empat sub-tema pertama dibahas dalam bab II ini, sementara sub-tema terakhir, yaitu pengelolaan air, dibahas dalam bab tersendiri, yaitu bab III.



B. Sumber dan Siklus Air Sumber utama air yang ada di bagian darat bumi adalah hujan. Air hujan itu kemudian diatur Allah Swt. menjadi sumber-sumber air di bumi untuk memenuhi keperluan makhluk-Nya. Di antara keperluan makhluk adalah tumbuhnya tanaman yang menjadi kebutuhan pangan, sandang, dan papannya. Semua itu digambarkan Allah, baik tersurat maupun tersirat, dalam Q.S. az-Zumar (39): 21,



َ َ َ َّ َ َ َ َ ُ‫الس َم ِاء َم ًاء َف َس َل َك ُه َي َناب َيع ِ ف� ْا أل ْرض ثُ َّ� ي ُ خْ�رج‬ َّ ‫هللا أ نزَ� َل ِم َن‬ ‫أ ْل ت َ� أن‬ ِ ‫ِ ي‬ ِ ُ ْ َ ً ُّ ً َ .]٢١ : )٣٩( ‫ [الزمر‬... ‫ِب ِه ز ْرعا خْم َت ِلفا أل َوان ُه‬



Apakah engkau tidak memperhatikan, bahwa Allah menurunkan air dari langit, maka diaturnya menjadi sumbersumber air di bumi, kemudian dengan air itu ditumbuhkanNya tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya … [Q.S. az-Zumar (39): 21]. Mengomentari ayat ini az-Zamakhsyar³ dalam tafsirnya al-Kasysy±f menyatakan bahwa sumber air yang ada di bumi berawal dari hujan. Menurutnya air hujan itu kemudian mengisi bebatuan dan relung-relung bumi di pegunungan, kemudian mengalir ke berbagai arah sesuai keperluan 14



BRM 08/AGUSTUS 2015



makhluk-Nya, seperti halnya urat nadi yang ada di dalam tubuh menjadi jalan aliran darah bagi kehidupan.19 Dari aspek hidrologi, air hujan pada mulanya berawal dari air yang ada di bumi, kemudian menguap menjadi awan, lalu digerakkan angin, turun menjadi hujan, yang setelah sampai di bumi mengisi sumber-sumber air, kemudian sebagiannya yang tidak dikonsumsi dan tidak teralirkan menguap lagi menjadi awan, lalu turun menjadi hujan. Sebagian dari siklus air itu digambarkan secara tersurat dalam Q.S. F±¯ir (35): 9,



ََ َ َ ْ َ ً َ َ ُ ُ َ َ َ ّ َ َ ْ َ َّ ُ َ ‫س با� ف ُسق َن ُاه ِإل َبل ٍد َّم ِّي ٍت فأ ْح َي ْي َنا ِب ِه‬ �‫الر ي�ح فت ِث ي‬ ِ ‫و َهللا ال ِذي أرسل‬ َ ُّ ‫ْ أ‬ ُ َ َ .]9: )35(‫ال ْر َض َب ْع َد َم ْو ِت َ�ا كذ ِلك النش ُور [فاطر‬ Dan Allah lah yang mengirimkan angin; lalu (angin itu) menggerakkan awan, maka Kami arahkan awan itu ke suatu negeri yang mati (tandus) lalu dengan hujan itu Kami hidupkan bumi setelah mati (kering). Seperti itulah kebangkitan itu [Q.S.F±¯ir (35): 9]. Air yang turun dari langit kemudian masuk ke dalam bumi dan bertemu dengan mata-mata air di dalam tanah. Air dari mata air tersebut kemudian dipancarkan kembali.



َ َ ْ َََ َ َ ْ َ ً‫َ فَ َّ ْ نَ ْ أَ ْ َ ُ ُ ن‬ ْ ‫ق‬ َ ْ ُ َّ َ ‫ن‬ َ َ َ �‫ و ج�ر� الرض عيو� فالت‬١١ ‫ففتحنا أبواب السم ِاء ِب� ٍاء م� ِم ٍر‬ ُ َ َ َ َْ .]۱۲-۱۱: )٥٤( ‫ [القمر‬١٢ ‫ال ُاء َعل أ ْم ٍر ق ْد ق ِد َر‬



Lalu Kami bukakan pintu-pintu langit dengan (menurunkan) air yang tercurah. Dan Kami jadikan bumi menyemburkan mata-mata air, maka bertemulah (air-air) itu sehingga (meluap menimbulkan) keadaan (bencana) yang 19 Az-Zamakhsyari. al-Kasysy±f (Riy±«: Maktabah ‘Ubaikan, 1998), h. 298. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



15



telah ditetapkan [Q.S. al-Qamar (54): 11-12]. Dalam al-Quran siklus air disebut dengan raj‘ (sesuatu yang kembali). Dalam surat a¯-°±riq (86) ayat 11 Allah Swt. berfirman:



َ َّ ‫َو‬ َّ ‫ات‬ .]11 :)86( ‫الر ْج ِع [الطارق‬ ِ ‫الس َماء ذ‬



Demi langit yang mengandung hujan (yang kembali) [Q.S. a¯-°±riq (86): 11]. Raj‘ berarti kembali. Hujan dinamakan raj‘ dalam ayat ini, karena hujan itu berasal dari uap yang naik dari bumi ke udara, kemudian turun ke bumi, kemudian kembali ke atas, dan dari atas kembali ke bumi lagi. Begitulah seterusnya. Dari tiga ayat terakhir, dapat dipahami bahwa air sebagai komponen penting dalam kehidupan memerankan dirinya sebagai benda yang senantiasa bergerak mengikuti alur siklus yang panjang, sangat rumit, dan sangat cermat.20 Gambar 1: Siklus Air



Sumber: www.biologi-iyandz.blogspot.com 20 Sukarni, “Air dalam Perspektif Islam,” makalah Seminar Fikih Air dengan tema Air dan Masa Depan Umat Manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 30 Maret 2013, h. 4.



16



BRM 08/AGUSTUS 2015



C. Pengelompokan Air Dari segi rasa, air secara fitrah dikelompokkan menjadi dua: tawar (fur±t) dan asin/pahit (uj±j), sebagaimana al-Quran menggambarkan dua macam air laut dalam surat F±¯ir (35) ayat 12 berikut:



ْ َ ٌ ‫و َما َي ْس َتوي ْال َب ْح َران َه َذا َع ْذ ٌب ُف َر‬... َ َ َ‫ات َسا ِئ ٌغ ش‬ ‫� ُاب ُه َو َهذا ِمل ٌح‬ ِ ِ ُ َ ٌ .]١٢ :)٣٥( ‫أجاج [فاطر‬



Dan tiada sama (antara) dua lautan; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit … [Q.S. F±¯ir (35): 12]. Air tawar jelas manfaatnya bagi kehidupan makhluk, terutama untuk diminum. Air asin/pahit juga diciptakan Allah Swt. dengan membawa manfaat. Dalam kedua jenis air, baik air tawar maupun air asin, dapat hidup ikan-ikan yang segar untuk dimakan manusia dan dapat digali bahanbahan perhiasan untuk dipakai manusia [Q.S. al-Na¥l (16): 14]. Dalam air tawar terdapat kandungan zat kimia, seperti oksigen, dan dalam air asin terdapat kandungan garam. Kedua kandungan ini, dalam batas-batas tertentu, sangat diperlukan makhluk hidup.21 Dari segi warna, air dapat dipilah sekurang-kurangnya pada dua jenis air, yaitu air jernih (tidak berwarna) dan air kotor (berwarna), sebagaimana al-Quran menjelaskannya dalam surat al-Kahfi (18) ayat 86 berikut:



َّ َْ ْ ََ َ َ ‫ف‬ ‫َح تَّ� ِإذا َبلغ َمغ ِر َب الش ْم ِس َو َج َد َها تغ ُر ُب ِ ي� َع ْ ي ٍن� َ ِحئ ٍة َو َو َج َد‬ ً َ .]٨٦ :)١٨( ‫ [الهكف‬... ‫ِع َند َها ق ْوما‬ 21 Ibid., h. 5 TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



17



Hingga ketika dia telah sampai di tempat matahari terbenam, dia melihatnya (matahari) terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam, dan di sana ditemukannya suatu kaum (tidak beragama) … [Q.S. al-Kahfi (18): 86] Dalam kehidupan sehari-hari, kedua jenis air dari segi warna juga memberikan manfaat bagi kehidupan manusia. Air sungai yang berwarna coklat sekalipun, sepanjang memenuhi syarat air bersih, terutama tidak tercemar bakteri dan logam berat, masih dapat dimanfaatkan manusia untuk kebutuhan hidupnya, yaitu untuk irigasi.



D. Fungsi Air Islam menekankan pentingnya fungsi air dalam kehidupan. Hubungan air dan kehidupan diibaratkan dengan dua sisi dari satu koin mata uang. Air diciptakan Allah Swt. untuk kehidupan dan tidak ada kehidupan tanpa air. Sehubungan dengan itu, sekurang-kurangnya ada delapan fungsi kontributif air bagi kehidupan. Pertama, air berfungsi sebagai sumber kehidupan, asal mula dari segala makhluk hidup. Segala sesuatu yang hidup diciptakan Allah dari air, demikian pernyataan al-Quran dalam Surat al-Anbiy±’ (21): 30,



‫أ‬ َ ْ ‫ َو َج َع ْل َنا ِم َن‬... ّ‫� ٍء َ ي‬ ْ‫ال ِاء ُ َّك شَ ي‬ .]٣٠ :)٢١( ‫ح …[النبياء‬ ٍ



… Dan Kami jadikan segala sesuatu yang hidup … [Q.S. al-Anbiy±’ (21): 30].



Al-Bai«±w³ (w. 691/1292), dalam tafsirnya menjelaskan penggalan ayat ini dengan ayat lain, yaitu surat an-Nū­r (24) ayat 45,



18



BRM 08/AGUSTUS 2015



َّ ُ َ َ ُ َ .]٤٥ :)٢٤( ‫ [النور‬... ‫هللا خل َق ك َد َّاب ٍة ِمن َّم ٍاء‬ ‫و‬



Dan Allah menciptakan semua jenis hewan dari air… [Q.S. an- N­r (24): 45].



Menurut al-Bai«±w³ sebagian besar komposisi fisik hewan (termasuk manusia) adalah air dan air merupakan kebutuhan pokok kehidupannya. Tanpa air, segala sesuatu yang hidup tidak dapat melangsungkan kehidupannya.22 Hal ini sejalan dengan pandangan al-M±ward³ (w. 450/1058) dalam tafsirnya an-Nukat wa al-‘Uy­ūn bahwa Allah memelihara segala sesuatu yang hidup dengan air.23 Tentang komposisi tubuh manusia, hasil penelitian menunjukkan bahwa dua pertiga berat fisiknya merupakan cairan, baik dalam bentuk darah, air liur, maupun pelumas sendi tulang dan cairan sumsum tulang belakang, yang kesemuanya mengatur suhu badan manusia.24 Kedua, air berfungsi menjadi kebutuhan pokok makhluk hidup. Tanpa asupan air yang memadai, semua makhluk hidup akan mati dalam beberapa hari. Memang, air disediakan Allah untuk diminum manusia dan hewan, dan untuk menumbuhkan tanaman, sebagaimana dinyatakan oleh firman-Nya dalam Q.S. al-Na¥l (16): 10-11 berikut ini, 22 Al-Bai«±w³, Anw±r at-Tanz³l wa Asr±r at-Ta’w³l, diedit oleh Mu¥ammad ‘Abd ar-Ra¥m±n (Beirut: D±r I¥y±’ at-Tur±£ al-‘Arab³, t.t.), IV: 50. 23 Al-M±ward³, an-Nukat wa al-‘Uy­ūn. Editor: Sayyid bin Abdul Maqshūd. (Beirut: D±r al-Kutub al-‘Ilmiyyah dan Muassasah al-Kutub alTsaq±fiyyah, tth.), III: 444. 24 Abdul Fattah Santoso, “Air dan Pemeliharaannya: Perspe-



ktif Islam”, makalah Seminar Fikih Air: Air dan Masa Depan Umat Manusia, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 30 Maret 2013. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



19



َ ُ ُ ٌ َ َ‫ُ َ َّ َ نزَ َ َ َّ َ َ ً َّ ُ ّ ْ ُ شَ َ ٌ َ ْ ُ �ش‬ .‫هو ال ِذي أ�ل ِمن السم ِاء ماء لك ِمنه �اب و ِمنه ج ر ِف ِيه ت ِسيمون‬ َّ ّ ُ َ َ َ ْ َ‫َّ ْ َ َ َّ ْ ُ َ َ َّ َ َ أ‬ ُ َ ُ َ َ ‫ات‬ ِ ‫ُي ِنبت لك ِب ِه الزرع والز يتون والن ِخيل والعناب و ِمن ِك الثمر‬ .]١١-١٠ :)١٦( ‫ [النحل‬...



Dia-lah yang telah menurunkan air (hujan) dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, padanya kamu menggembalakan ternakmu. Dengan (air hujan) itu Dia menumbuhkan untuk kamu tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan … [Q.S. an-Na¥l (16: 10-11]. Ketiga, air berfungsi sebagai sarana konservasi (pemeliharaan dan perlindungan) tanah. Air dapat meningkatkan kualitas tanah dari kering atau tandus menjadi subur, sehingga bermanfaat bagi kehidupan manusia melalui tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan yang dihasilkannya. Allah menyatakan hal ini dalam Q.S. al-Baqarah (2): 164; dan al-¦ajj (22): 5] berikut,



ََ ‫أ‬ ُ ‫ َو َما َأ نزَ� َل‬... َّ ‫هللا ِم َن‬ ... ‫الس َم ِاء ِمن َّم ٍاء فأ ْح َيا ِب ِه ال ْر َض َب ْع َد َم ْو ِت َ�ا‬ .]١٦٤ :)2( ‫[البقرة‬ … Apa yang diturunkan Allah dari langit berupa air, lalu dengan itu dihidupkan-Nya bumi setelah mati (kering) … [Q.S. al-Baqarah (2): 164].



َ‫أ‬ َ ْ‫ال َاء ْاه َت زَّ� ْت َو َر َب ْت َوَأ َنب َتت‬ َ ْ ‫ال ْر َض َه ِام َد ًة َفإ َذا أ نزَ� ْل َنا َع َل يْ َ�ا‬ ‫ َوتَ َ�ى‬... ِ َ ُّ .]5 :)22( ‫ِمن ِك ز ْو ٍج بَ ِ� ٍيج [احلج‬ … Dan kamu lihat bumi ini kering,kemudian apabila telah Kami turunkan air (hujan) di atasnya, hiduplah bumi itu dan 20



BRM 08/AGUSTUS 2015



menjadi subur dan menumbuhkan berbagai jenis pasangan tetumbuhan yang indah [Q.S. al-¦ajj (22): 5]. Keempat, air berfungsi sebagai sarana penyucian dan kesehatan (sanitasi), seperti dinyatakan Allah dalam Q.S. alAnf±l (8): 11,



‫أ‬ ُ َ ّ َّ ‫ َو ُي نَ زّ� ُل َع َل ْي ُك ِّم َن‬... .]١١ :)٨( ‫ [النفال‬... ‫الس َم ِاء َم ًاء ِل ُيط ِّه َرك ِب ِه‬ ِ



… dan Allah menurunkan ari (hujan) dari langit kepadamu untuk menyucikan kamu dengan hujan itu … [Q.S. al-Anf±l (8): 11]. Untuk menghadap Allah, melakukan salat, misalnya, setiap Muslim harus suci, dan di sini air punya peran penting, baik dalam berwudhu (agar suci dari hadas kecil) maupun mandi (agar suci dari hadas besar), sebagaimana dijelaskan dalam Q.S. al-M±idah (5): 6,



َ ُ َ ُ ُ ْ ُ ْ َ َ َّ َ ُ ُ‫َ َ َّ َ َ ُ ْ َ ق‬ ْ‫ك َوأ ْي ِد َي ُك‬ ْ ‫ي� أ يُّ َ�ا ال ِذ ي ن� آمنوا ِإذا ْ� ت ْ� ِإل الصل ِة فاغ ِسلوا وجوه‬ َ ُ ُ ْ ُ ْ َ َ ْ ‫إ َل‬ ْ ُ ‫ك َوأ ْر ُج َل‬ ْ ‫وس‬ ْ�‫ك ِإ َل ْال َك ْع َب ي ِن� َو ِإن ُك تُن‬ ِ ‫ال َر ِاف ِق وام َسحوا ِب ُ�ؤ‬ ِ ْ ُ َّ َّ َ ً ُ ُ .]٦ :)5( ‫ [املائدة‬... ‫جنبا فاطروا‬ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub maka mandilah … [Q.S. al-M±idah (5): 6].



Adanya hubungan antara mandi dan kesehatan tidak dapat dipungkiri. Terkait dengan kesehatan, air (terutama air zamzam) memiliki khasiat menyembuhkan penyakit sesuai



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



21



dengan tujuan meminumnya, sebagaimana diungkapkan dalam hadis Nabi Muhammad Saw. berikut ini,



َ َ َ َ ُ َّ َ َّ ‫هللا َعل ْيه َو َس َل‬ ‫َع ْن َج ِبا� ْب ِ ن� َع ْب ِد هللاِ قال َ ِس ْع ُت َر ُس ْول هللاِ صل‬ ُ‫َ ُ ُ َ ُ َ ْ َ َ َ ش‬ ‫� َب َ ُل [رواه ب ن‬ .]‫ا� ماجه‬ ِ ‫ ماء زمزم ِلا‬:‫يقول‬



Dari Jabir Ibn ‘Abdill±h, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Air Zamzam (berkhasiat) sesuai dengan tujuan minumnya [H.R. Ibn M±jah].



ُ ‫ا� َع َّباس َق َال إ َّن َر ُس ْو َل هللاِ َص َّل‬ ُ :‫هللا َع َل ْيه َو َس َّ َل َق َال‬ ‫َعن ْب ن‬ ‫احل َّم‬ ِ َ ٍ ِ ِ َ َ َ ْ ُ ْ َ َ َّ‫ْ َ ْ َج َ ن‬ َ َ ْ .]‫ِمن في ِح �� فأ ب ِ�دوها ِب� ِاء زمزم [رواه أمحد‬ Dari Ibn Abbas, ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah Saw bersabda, Demam merupakan hembusan Jahannam, maka dinginkanlah dengan air Zamzam’ [H.R. A¥mad].



Kelima, air dalam volume yang besar, seperti sungai dan laut, berfungsi sebagai lahan transportasi bagi bahtera yang membawa apa yang berguna bagi manusia, demikian Q.S. alBaqarah (2): 164 mengungkapkan, sebagaimana berikut ini:



َّ ‫ َو ْال ُف ْلك َّال ت� تَ ج ْ�ري ف� ْال َب ْحر َ�ا َي َنف ُع‬... َ ‫الن‬ : )٢( ‫ [البقرة‬... ‫اس‬ ‫ِ ِب‬ ‫ِ ِي ِ ِي‬ .]١٦٤ … dan kapal yang berlayar di laut dengan (muatan) yang bermanfaat bagi manusia … [Q.S. al-Baqarah (2): 164].



Laut (dan sungai) juga habitat bagi banyak makhluk yang membawa kemanfaatan bagi pengembangan dan pelestarian kehidupan manusia. Al-Quran menyatakan hal ini dalam anNa¥l (16): 14, 22



BRM 08/AGUSTUS 2015



ً َ ْ ُ ْ ْ ُ ْ َ ْ َ َ ً ّ َ ً ْ َ ُ ْ ْ ُ ُ ْ َ َ ْ َ ْ َ َّ‫َ ُ َ َّ َ خ‬ ‫وهو ال ِذي سر البحر ِلتأ كوا ِمنه لما ط ِر ي� وتستخ ِرجوا ِمنه ِحلية‬ َ ُ ْ َ ْ ُ َّ َ َ َ ْ َ ْ ُ َ ْ َ َ َ ُْْ َ َ‫َت ْل َب ُس ن‬ ‫ك تشك ُرون‬ ‫و�ا َوتَ َ�ى الفلك َم َو ِاخ َر ِف ِيه وِلتبتغوا ِمن فض ِ ِل ولعل‬ .]١٤ :)١٦( ‫[النحل‬ Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu) agar kamu dapat memakan daging yang segar (ikan) darinya, dan (dari lautan itu) kamu mengeluarkan perhiasan yang kamu pakai. Kamu (juga) melihat perahu berlayar padanya, dan agar kamu mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur [Q.S. al-Na¥l (16): 14].



Keenam, air dijadikan sebagai simbol. Air menjadi simbol untuk surga, ketakwaan, dan rahmat Tuhan. Surga selalu digambarkan sebagai tempat yang dijanjikan bagi orang bertakwa, penuh rahmat Tuhan karena mengalir di dalamnya aneka ragam sungai. Di antaranya sungai dari air, sungai dari air susu, sungai dari arak, dan sungai dari madu, sebagaimana diungkap dalam Q.S. Mu¥ammad (47): 15 berikut,



َ َ َ َ ُ ُ ْ َ ُ ‫َ َ ُ ْ َ َّ َّ ت‬ ‫الن ِة ال ِ ي� و ِعد‬ ‫ال َّتقون ِف ي َ�ا أ نْ َ� ٌار ِّمن َّم ٍاء غ ْي ِ� ِآس ٍن َوأ نْ َ� ٌار ِمن‬ ‫مثل ج‬ َ َ َّ ّ َّ َ َّ َ ْ َ‫َّل َ ب ن� َّ ْل َي َتغ َّي ْ� ط ْع ُم ُه َوأ نْ َ� ٌار ِّم ْن خ‬ ‫� ٍر لذ ٍة ِللش ِار ِب ي نَ� َوأ نْ َ� ٌار ِّم ْن َع َس ٍل‬ ٍ ًّ ‫ف‬ ّ ... �‫ُّم َص‬ .]١٥ :)٤٧( ‫[حممد‬



Perumpamaan taman surga yang dijanjikan kepada orangorang yang bertakwa; di sana ada sungai-sungai yang airnya tidak payau, dan sungai-sungai air susu yang tidak berubah rasanya, dan sungai-sungai khamar (anggur yang tidak memabukkan) yang lezat rasanya bagi peminumnya, dan sungai-sungai madu yang murni … [Q.S. Mu¥ammad (47): 15]. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



23



Ketujuh, air sebagai sarana produksi. Air dapat juga berfungsi sebagai sarana dalam produksi biomasa. Air dalam tanah yang berbentuk lengas (moisture) diserap oleh akar tumbuhan dan kemudian dialirkan ke daun. Bertemunya air (H2O) dengan karbondioksida (CO2) dalam zat hijau daun tumbuhan dan adanya energi matahari kemudian terjadilah reaksi fotosintesis yang menghasilkan senyawa hidrokarbon. Senyawa hidrokarbon ini kemudian secara fisiologi tumbuhan diubah menjadi berbagai produk biomasa, yaitu: bagian kayu (batang, ranting dan akar), daun, bunga, buah dan biji. Fungsi produksi tersebut telah digambarkan dalam al-Quran:



َّ َ ُ ُ ُ ْ ْ ُ‫َ َ َ َ ُ ْ َ َّ َ ْ أَ ْ ضَ نَ ً َ َ َ ْ ت‬ ‫خ‬ ‫ل‬ ‫ا‬ ‫ر‬ ‫ج‬ ‫الش‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫ل‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫ج‬ ‫ي‬ ‫ذ‬ ‫ال‬ ‫� �را ف ِإذا أن� ِمنه ت ِوقدون [يس‬ ِ ِ ِ ِ .]٨۰ :)۳٦( Yaitu (Allah) yang menjadikan apiuntukmu dari kayu yang hijau, Maka seketika kamu nyalakan (api) dari kayu itu [Q.S. Y±sin (36): 80].



Kedelapan, air memiliki fungsi energi. Air mampu menggerakkan turbin pada suatu Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) yang kemudian menghidupkan (menjalankan) generator sehingga menghasilkan listrik. Pada skala kecil di masyarakat pada umumnya dikenal dengan teknologi MikroHidro. Teknologi lain yang membuktikan bahwa air memiliki fungsi energi, yakni Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan juga kendaraan-kendaraan yang digerakkan dengan energi uap. Bahkan, saat ini juga dikembangkan teknologi memasak dengan memanfaatkan uap sebagai sumber energi yang ramah lingkungan. Tentang air yang berfungsi sebagai energi dapat diambil dari firman Allah berikut ini :



24



BRM 08/AGUSTUS 2015



َّ ُ ُ َ َ َّ‫َ خ‬ ْ‫ك ْال َب ْح َر ِل َت ْجر َي ْال ُف ْل ُك ِف ِيه ب أَ� ْمر ِه َوِل َت ْب َت ُغوا ِمن‬ ُ ‫ل‬ ‫ر‬ ‫س‬ ‫ي‬ ‫ذ‬ ‫ال‬ ‫هللا‬ ِ ِ ِ ِ َ ُ ُ ْ َ ْ ُ َّ َ َ َ ْ َ .]۱۲ :)٤٥( ‫فض ِ ِل ولعلك تشكرون [الج اثية‬ Allah-lah yang menundukkan laut untukmu agar kapal-kapal dapat berlayar di atasnya dengan perintah-Nya, dan agar kamu dapat mencari sebagian karunia-Nya, dan agar kamu bersyukur [Q.S. al-J±£iyah (45): 12].



Selain fungsi kontributif, al-Quran menjelaskan juga fungsi destruktif (merusak) air. Dalam volume yang besar, seperti air banjir, dan keadaan berubah rasanya atau berubah warnanya, air dapat berbahaya, bahkan menjadi bencana bagi manusia dan peradabannya. Tentang air banjir yang membawa bencana (dapat memisahkan anak dari ayahnya) digambarkan dalam Q.S. H­ūd (11): 43 berikut,



َ ْ َ َ َ َ َ َْ َ ‫َ َ َ َْ ُ ن‬ َ َ ِ ‫قال َس ِآوي ِإل جب ٍل يع ِصم ِ ي� ِمن الاء قال ال ع‬ ‫اص ال َي ْو َم ِم ْن أ ْم ِر‬ ْ ُ ْ َ َ َ َ ُ ْ َ ْ َ ُ َ‫َّ َ َّ ِ َ َ َ َ َ ْ ن‬ ‫هللاِ ِإال من رح وحال بي�ما الوج فكن ِمن‬ :)11( ‫الغ َر ِق ي نَ� [هود‬ .]43



Dia (Anaknya) menjawab: “Aku akan mencari perlindungan ke gunung yang dapat menghindarkan aku dari air bah!” Nuh berkata, “Tidak ada yang melindungi dari siksaan Allah pada hari ini selain AllahYang Maha Penyayang”. Dan gelombang menjadi penghalang antara keduanya; maka dia(anak itu) termasuk orang yang ditenggelamkan [Q.S. H­ūd (11): 43]. Adapun tentang air yang berubah rasa atau warnanya, karena terkontaminasi oleh senyawa beracun, dapat membahayakan manusia diuraikan al-Quran dalam surat F±¯ir (35): 12 dan al-Kahfi (18): 86 sebagaimana berikut,



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



25



ْ َ ٌ ‫و َما َي ْس َتوي ْال َب ْح َران َه َذا َع ْذ ٌب ُف َر‬... َ َ َ‫ات َسا ِئ ٌغ ش‬ ‫� ُاب ُه َو َهذا ِمل ٌح‬ ِ ِ ُ َ ٌ .]12 :)35( ‫أجاج [فاطر‬



Dan tidaksama (antara) dua lautan; yang ini tawar, segar, sedap diminum dan yang lain asin lagi pahit [Q.S. F±¯ir (35): 12].



َّ َْ ْ ََ َ َ ‫ف‬ ‫َح تَّ� ِإذا َبلغ َمغ ِر َب الش ْم ِس َو َج َد َها تغ ُر ُب ِ ي� َع ْ ي ٍن� َ ِحئ ٍة َو َو َج َد‬ ً َ .]86 :)18( ‫ [الهكف‬... ‫ِع َند َها ق ْوما‬ Hingga ketika dia telah sampai di tempat matahari terbenam, dia melihatnya (matahari) terbenam di dalam laut yang berlumpur hitam, dan di sana ditemukannya suatu kaum (tidak beragama) … [Q.S. al-Kahf (18): 86].



E. Pola Hubungan antara Manusia dan Air Air adalah bagian dari alam, dan dalam pandangan Islam alam merupakan sebuah wujud yang tidak berdiri sendiri, namun berhubungan dengan manusia dan realitas lain Yang Gaib, Yang Menciptakannya, yaitu Allah Swt.. Alam ini diciptakan dengan benar dan dengan tujuan tertentu, bukan karena kebetulan atau main-main, sebagaimana firman Allah dalam Q.S. al-An‘±m (6): 73; ¢±d (38): 27; dan ad-Dukh±n (44): 38].



َ‫أ‬ َ‫أ‬ ْ َّ ‫َو ُه َو َّال ِذي َخ َل َق‬ .]73 :)٦( ‫ [النعام‬... ‫ات َوال ْر َض ِب� َل ِّق‬ ِ ‫الس َم َاو‬ Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dengan hak (benar)…[Q.S. al-An‘±m (6): 73].



ً َ َ ُ َ‫َ َ َ َ ْ َ َّ َ َ ْ أَ ْ َ َ َ َ ْ ن‬ .]27 :)38( ‫ [ص‬... ‫وما خلقنا السم ِاء والرض وما بي�ما ب� ِطال‬



Dan Kami tidak menciptakan langit dan bumi dan apa yang 26



BRM 08/AGUSTUS 2015



ada antara keduanya dengan sia-sia … [Q.S. ¢±d (38): 27].



َ َ ُ َ‫َ ْ أَ ْ َ َ َ َ ْ ن‬ َ َّ ‫َو َما َخ َل ْق َنا‬ ‫ن‬ :)44( ‫ات والرض وما بي�ما ال ِع ِب ي� [الدخان‬ ِ ‫الس َم َاو‬ .]38 Dan tidaklah Kami bermain-main menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada antara keduanya. [Q.S. al-Dukh±n (44): 38].



Oleh karena itu, alam (termasuk air) mempunyai wujud nyata, objektif, dan bekerja sesuai dengan hukum-hukum yang berlaku tetap yang disebut dengan sunnatullah. Sebagai salah satu dari ketentuan-ketentuan hukum-Nya, setiap makhluk dengan makhluk lainnya saling berhubungan dalam hubungan yang harmoni dan seimbang. Demikian juga hubungan antara manusia dan alam, khususnya air. Manusia dalam Islam tidak saja diposisikan sebagai hamba Tuhan, seperti diungkapkan dalam Q.S. a©-ª±riy±t (51): 56,



َّ َ ْ َ َّ ْ ُ ْ َ َ َ َ .]56 :)51( ‫[الذار�ت‬ ‫نس ِإال ِل َي ْع ُب ُد ِون‬ ‫الن وا ِإل‬ ‫وما خلقت ِج‬ ‫ي‬



Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku [Q.S. a©-ª±riy±t (51): 56].



Lebih dari itu, manusia diposisikan sebagai khalifahNya atau mandataris-Nya di bumi yang bertugas untuk memakmurkannya, sesuai dengan firman-Nya dalam surat F±¯ir (35): 39; dan Hū­d (11): 61 berikut,



َّ ْ ُ ْ َ َ َ َ َ َ َ َ‫َ َ َ ُ ْ َ َ َ ف ْ أَ ْ ف‬ ُ ُ ‫ُه َو ال ِذي جعلك خل ِئف ِ ي� الر ِض �ن كفر فعلي ِه كفره [فاطر‬ .]39 :)٣5( Dia-lah yang menjadikan kamu sebagai khalifah-khalifah di TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



27



bumi. Barangsiapa kafir, maka (akibat) kekafirannya akan menimpa dirinya sendiri. [Q.S. F±¯ir (35): 39].



َ‫أ‬ ََُ َ ُ .]61 :)11( ‫ [هود‬...‫ ُه َو أنشأ ك ِّم َن ال ْر ِض َو ْاس َت ْع َم َر ْك ِف ي َ�ا‬...



… Dia telah menciptakanmu dari bumi (tanah)dan menjadikanmu pemakmurnya … [Q.S. H­ūd (11): 61].



Abu Bakr Bakader, dkk., sebagaimana dikutip H. Mortada, menafsirkan kata khalifah bahwa manusia hanyalah pengelola bumi, bukan pemiliknya.25 Memang, sebagai konsekuensi dari tauhid, alam dan manusia merupakan kesatuan, berkedudukan setara, sama-sama ciptaan Allah. Namun, dengan tugas kekhalifahannya, manusia wajib aktif menjaga harmoni alam dan menyebarkan rahmat ke dalamnya. Sedangkan sebagai hamba, manusia wajib tunduk kepada Tuhan, dan menerima rahmat yang mengalir padanya. Sama halnya dengan Tuhan yang menghidupkan dan merawat alam, manusia harus merawat alam sekelilingnya, termasuk air. Itulah wujud ketundukannya kepada Tuhan. Ia tidak dapat mengabaikannya, kecuali dengan mengkhianati kepercayaan yang diberikan kepadanya. Dari pemahaman di atas dan didukung hasil penelusuran ayat-ayat al-Quran dan hadis Nabi saw, pola hubungan manusia dan air dibangun di atas dua prinsip, yaitu pemanfaatan sumberdaya air dan pemeliharaannya. Keduanya dibahas dalam satu tema, yaitu pengelolaan air, di bab 3 berikut.



25 Mortada, “Urban Sustainability in the Tradition of Islam”, dalam C.A. Brebbia, J.F. Martin-Duque, dan L.C. Wadhwa (ed.), The Sustainable City II (Ashurst Lodge, Shouthampton, UK: WIT Press, 2002).



28



BRM 08/AGUSTUS 2015



BAB III PENGELOLAAN AIR DALAM PANDANGAN ISLAM Ketersediaan air yang kita miliki bersifat terbatas, artinya kita tidak memiliki sumberdaya air yang tidak akan habis. Air yang kita miliki hanya yang ada sekarang, di mana kuantitasnya sejak 4 milyar tahun yang lalu sampai hari ini bersifat tetap.26 Sementara 97,5 % air yang kita miliki di bumi adalah air laut yang tidak dapat digunakan untuk air minum. Hanya 2,5 % dari air di muka bumi yang merupakan air segar, dan hanya 1 % yang tersedia untuk air minum. Adapun 2 % sisanya adalah es kutub dan glasier.27 Dewasa ini, air yang berjumlah terbatas tersebut semakin mendapatkan ancaman. Dunia modern berhadapan dengan perubahan besar yang berpengaruh pada keberlanjutan dan kualitas air, yang pada gilirannya menyebabkan munculnya masalah-masalah serius. Di antara masalah yang terkait dengan penurunan kuantitas dan kualitas air adalah kekeringan, kesenjangan dalam akses dan penggunaan air, berkurangnya produksi pangan, dan konflik perebutan sumberdaya air. Dalam kacamata ajaran Islam, permasalahan yang terkait 26 William Houston dan Robin Griffiths, Water the Final Resource: How the Politics of Water Will Impact on the World (Great Britain: Hariman House, 2008), h. 19. 27 The UN World Water Development Report 4, Managing Water under Uncertainty and Risk (Paris: UNESCO, 2012), h. 235. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



29



dengan keberlanjutan sumberdaya air sebenarnya dapat diatasi, sebab dalam Islam diajarkan bahwa tidak ada sakit yang tidak ada obatnya. Kunci untuk menanggulangi dan mengantisipasi krisis air adalah dengan menyiapkan suatu pengelolaan yang tepat (al-¥aukamah ar-rasy³dah) terhadap air. Kita meyakini bahwa agama Islam sebagai suatu sistem ideologi yang komprehensif dan universal telah menyediakan seperangkat nilai, asas dan beberapa ketentuan konkret yang dapat dijadikan panduan dalam pengelolaan dan pengaturan sumberdaya air. Nilai-nilai tersebut jika diimplementasikan dengan maksimal akan dapat menciptakan suatu sistem yang baik dan dapat melahirkan satu tatanan masyarakat yang sejahtera. Berikut ini adalah pedoman pengelolaan air yang berasal dari pandangan agama Islam yang digali dari al-Quran dan hadis. Pedoman ini menjelaskan dua hal: (a) Nilai Dasar Pengelolaan Air, dan (b) Prinsip Universal Pengelolaan Air.



A. Nilai Dasar Pengelolaan Air Agama Islam, sebagai agama yang sempurna di sisi Allah, kaya akan nilai-nilai dasar (al-qiyam al-as±siyyah) yang dapat dijadikan pedoman dan tuntunan bagi pengelolaan air. Nilai dasar adalah nilai-nilai filosofis yang menjadi fondasi dasar pengelolaan air. Nilai dasar kemudian menjadi landasan bagi penyusunan prinsip universal (al-u¡ū­l al-kulliyah) dan ketentuan hukum atau rumusan implementatif (al-a¥k±m al-far’iyyah) pengelolaan air. Berikut ini adalah nilai dasar pengelolaan air yang digali dari al-Quran dan hadis Nabi. 1. Tauhid Tauhid adalah fondasi keimanan dan amal kebaikan dalam Islam. Kepercayaan tauhid melahirkan kesadaran bahwa seluruh alam semesta termasuk air, diciptakan, 30



BRM 08/AGUSTUS 2015



diatur dan dipelihara oleh Allah yang Maha Esa. Tauhid mengatur hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan alam termasuk air. Prinsip tauhid menyediakan visi kesatuan bagi umat Islam. Dengan visi tersebut, umat Islam dapat menyadari bahwa manusia dan air adalah bagian dari alam semesta dan diatur keberadaannya oleh wahyu. Sehingga melindungi air menjadi bagian dari kewajiban agama [Q.S. al-An‘±m (6): 162 dan a©-ª±riy±t (51): 56], bukan semata-mata tugas keduniawian. Prinsip tauhid menciptakan motivasi agama dan moral yang kokoh untuk melindungi dan mengatur air. 2. Syukur Sebagai negara yang memiliki potensi air yang melimpah, sudah seharusnya setiap pribadi muslim di Indonesia menanamkan rasa syukur dalam dirinya. Sehingga rasa syukur dapat menjadi landasan bagi setiap aktivitas pemanfaatan dan pengelolaan air. Hakikat syukur adalah kesadaran mendalam akan kasih sayang Allah kepada makhluk-Nya. Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan cara menggunakan karunia Allah, yang berupa air itu, pada tempat yang sesuai dengan kehendak pemberinya. Dengan sifat syukur, seorang muslim akan rida dan puas atas nikmat air yang diperolehnya dan tetap mempertahankan nikmat yang sudah ia rasakan, serta selalu berusaha untuk meningkatkan usaha guna mendapat nikmat yang lebih baik. Allah Swt berfirman,



ُ َّ َ َ‫َ ْ تَ أَ َّ َ َ ُّ ُ ْ َ ئ نْ َ َ ْ تُ ْ َ أ‬ ٌ‫ك َوَل ئ نْ� َك َف ْر تُ ْ� إ َّن َع َذا� َل َشديد‬ ْ ‫و ِإذ �ذن ر بك ل ِ� شكر� ل ِز يدن‬ ِ ‫ِب ي‬ ِ ِ .]٧ :)۱٤( �‫اه‬ ‫[إ� ي‬ ‫ب‬



Dan (ingatlah), ketika Tuhanmu memaklumkan, “Sesung-



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



31



guhnya jika kamu bersyukur, niscaya aku akan menambah (nikmat) kepadamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmatKu), maka pasti azab-Ku sangat berat” [Q.S. Ibr±him (14): 7]. 3. Keadilan(al-‘Adl) Keadilan bermakna setiap anggota masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kebutuhan dasarnya, dalam hal ini air, secara adil. Dalam mengelola dan mendistribusikan air, nilai keadilan harus menjadi acuan bagi setiap anggota masyarakat, khususnya para pemegang kebijakan (stake holders). Setiap anggota masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa hak untuk memperoleh dan menggunakan air sesuai dengan kebutuhannya adalah milik setiap individu secara merata, sebab air adalah kebutuhan dasar manusia (basic human need) yang menjadi salah satu hak asasi (water as human right) dalam kehidupan.28 Paradigma ajaran Islam dalam pengaturan air berbeda dengan paradigma liberalisme yang melakukan komersialisasi terhadap air semata-mata untuk keuntungan material. Paradigma liberalisme memberikan keistimewaan kepada pemilik sumberdaya materi (the have) dalam mengakses air, sementara pihak yang tidak memilikinya (the have not) akan cenderung tersisihkan. Sementara ajaran Islam menekankan akan keadilan, yang dimaknai sebagai memberikan air sesuai dengan tempatnya. Dalam al-Quran sudah ditegaskan bahwa Allah menolak pendistribusian kekayaan dan aset publik yang tidak merata sehingga melahirkan ketidakadilan. Allah berfirman:



28 Resolusi PBB no 64/292 yang dikeluarkan tahun 2010 menyebutkan secara tegas bahwa air adalah hak asasi manusia.



32



BRM 08/AGUSTUS 2015



ََ ُ َ ََ َ َ َ ُْ ْ َ ْ َ�‫ف َو ِل َّلر ُسول َوِل ِذي ْال ُق ْر‬ ُ َ ِ ِ ‫ول ِمن أه ِل القرى‬ ِ ِ ‫ما أفاء هللا عل رس‬ ِ ‫َ ب‬ َْ ‫َ ْ َ َ ُ َ ُ َ ةً َ ْ نَ ْ أ‬ َّ �‫ا‬ َ ْ ‫َو ْال َي َت َام َو‬ ‫ال َس ِاك ي ِن� َو ْب ن‬ ‫الس ِب ِيل يك ل يكون دول ب ي� الغ ِني ِاء‬ ِ ‫ك ش‬ ْ ُ ‫ِم ْن‬ .]٧ :)٥۹( �‫[احل‬ Harta rampasan fai’ yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (yang berasal) dari penduduk beberapa negeri, adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin dan untuk orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu [Q.S. al-¦asyr (59): 7].



4. Moderasi dan Keseimbangan (al-Wasa¯iyyah wa al-Taw±zun) Moderat adalah perilaku tengahan dalam rangka menghindari problem kelebihan air (pemborosan) dan kekurangan air (kekeringan). Al-Quran menjelaskan sifat moderat sebagai sifat yang dilekatkan oleh Allah untuk umat Islam. Allah berfirman:



ُ ُ َْ َ َ َ َ َ َ َ ُ َّ ‫� َد َاء َع َل‬ َ ُ‫اك أ َّم ًة َو َس ًطا ِل َت ُك ُونوا ش‬ ْ ‫وكذ ِلك جعلن‬ ‫اس َو َيكون‬ ‫الن‬ ِ َ‫َّ ُ ُ َ َ ْ ُ ْ ش‬ .]١٤٣: )۲( ‫� ًيدا [البقرة‬ ِ ‫الرسول عليك‬ Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) “umat pertengahan” agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu [Q.S. al-Baqarah (2): 143]



Keseimbangan juga merupakan prinsip yang ditekankan dalam agama Islam. Keseimbangan dalam penggunaan air memperhitungkan potensi ketersediaan air dan kebutuhan sumberdaya yang tersedia. Prinsip keseimbangan mengakui adanya hak manusia terhadap air, namun juga mengingatkan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



33



adanya kewajiban untuk menjaga keberlangsungan air. Keseimbangan penggunaan air diwujudkan dengan mengupayakan keberlanjutan unsur-unsur kehidupan lainnya secara simultan (bersamaan). Allah Swt. berfirman,



َ َ ْ ‫ْ َ َ َّ َ ْ َ ف‬ َْ ْ َّ ‫َو‬ ‫ َوأ ِق ُيموا ال َوزن‬. ‫أل تطغ ْوا ِ ي� ِال ي زَ� ِان‬.‫الس َم َاء َرف َ َعا َو َو َض َع ِال ي زَ�ان‬ َ ْ ُ ْ‫ْ ْ َ َ تُ خ‬ )۹-٧ :)٥٥( ‫سوا ِال ي زَ�ان (الرمحن‬ ِ � ‫ِب�ل ِقس ِط وال‬



Dan langit telah ditinggikan-Nya dan Dia ciptakan keseimbangan agar kamu jangan merusak keseimbangan itu. Dan tegakkanlah keseimbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi keseimbangan itu [QS. AlRa¥m±n (55): 7-9]. 5. Meninggalkan yang Tidak Bermanfaat/ Efisiensi (al-Fa’±liyyah) Efisiensi dalam menggunakan air dapat dimaknai dengan menggunakan sumberdaya air secara tepat. Dengan kata lain, penggunaan air hanya dilakukan sesuai dengan keperluan dan tidak melebihinya. Agama Islam sangat menekankan agar air tidak dibuang secara percuma atau tidak digunakan untuk suatu kepentingan yang tidak mendatangkan kemanfaatan. Hadis Rasulullah Saw. berikut menjelaskan tentang pentingnya efisiensi.



َ َ ّ ‫َ ْ َ ن‬ ‫أ� طا ِل ٍب أن َر ُسول هللا صىل هللا عليه وسمل قال ِم ْن‬ ‫عن ع ِ ِّيل ب� ِب ي‬ َ ُ َ ْ ‫ُح ْسن إ ْس َالِم‬ .]‫ال ْر ِء تَ ْ�ك ُه ما ال َي ْع ِن ِيه [رواه مالك‬ ِ ِ Dari ‘Ali Ibn Ab³ °h±lib diriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda: Sebaik-baik keislaman seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak perlu [H.R. M±lik]. 34



BRM 08/AGUSTUS 2015



Pemanfaatan air secara bijaksana sesuai keperluan dan kebutuhannya sangat dianjurkan. Termasuk dalam berwudhu sekalipun, kita dianjurkan untuk tidak menggunakan air secara berlebihan walaupun air tersedia cukup. Karena berwudhu dengan air yang banyak (berlebihan) tidak membuat anggota badan menjadi lebih bersih. Sebaliknya, justru dengan air relatif sedikit berwudlu akan lebih bersih karena anggota badan yang dikenakan air akan ditekan (al-tadl³k). 6. Kepedulian (al-In±yah) Penggunaan dan pengelolaan air harus diiringi sifat kepedulian, baik terhadap sesama manusia, terhadap kualitas dan keberlanjutan sumberdaya air itu sendiri serta terhadap flora dan fauna. Agama Islam sangat mendorong agar manusia memiliki sifat kepedulian dalam dirinya. Berikut ini tiga jenis kepedulian dan penjabarannya: a. Kepedulian terhadap orang lain (al-‘in±yah bi al-±khar³n) Karena air adalah karunia Allah yang menjadi kebutuhan semua orang, maka agama Islam mengajarkan bahwa orang yang memiliki sumberdaya air juga harus turut memikirkan kebutuhan orang lain, terutama mereka yang tidak memilikinya. Rasulullah Saw. mengecam perilaku memonopoli air atau perilaku yang tidak mengindahkan kesusahan orang lain dalam menggunakan air. Dalam sebuah hadis disebutkan,



ُ ُ َ َ َ َ َ ْ َ َ ُ َ ََ َ َََُْ َ ْ َ َّ َ ‫عن أ ِب� هر ي�ة وهذا ح ِديث أ ِب� بك ٍر قال قال رسول هللاِ صل‬ َ ُ َ ْ ُ ‫ك ُه ُم‬ ُ ِّ َ ‫هللا َع َل ْي ِه َو َس َّ َل َث َال ٌث َال ُي‬ ‫هللا َي ْو َم ال ِق َي َام ِة َوال َي ْنظ ُر ِإل يْ ِ� ْم‬ ََ َ ّ َ ُ‫اب َأل ٌ� َر ُج ٌل َع َل َف ْضل َماء � ْل َف َالة َ ْ� َن ُعه‬ ‫ِ ٍ ِب ِ ي‬ ‫َوال ُ ي زَ� ِك ي ِ� ْم َو ُل ْم عذ ٌ ِ ي‬ َ َ َ َ َ‫َ َ ُ ٌ َ َ َ َ ُ ً ْ َ َ ْ َ ْ َ ْ ف‬ َّ ‫ِم َن ْب ن‬ ‫�لف ُل‬ ‫ص‬ ِ ‫ا� الس ِب ِيل ورجل ب�يع رجال ِب ِسلع ٍة بعد الع‬ ِ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



35



َ َ‫ب�هللِ أل َخ َذ َها ب َك َذا َو َك َذا َف َص َّد َق ُه َو ُه َو َع َل َغ ْي� َذ ِل َك َو َر ُج ٌل َ ب� َيع‬ ِ ِ ِ ْ‫إ َم ًاما َال ُي َباي ُع ُه إ َّال ِل ُد ْن َيا َفإ ْن َأ ْع َط ُاه ِم نْ َ�ا َو فَ� َوإ ْن َ ْل ُي ْع ِط ِه ِم ن َ�ا‬ ِ ِ ِ ِ ِ َ َ .]‫ْل ي ِف [رواه مسمل‬



Dari Ab­Hurairah, ini perkataan Abu Bakar- ia berkata. Rasulullah Saw bersabda: Tiga orang yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari kiamat, Allah tidak akan melihat mereka, tidak juga mensucikan mereka, dan bagi mereka adzab yang pedih. Seseorang yang mempunyai kelebihan air di padang pasir, namun ia mencegahnya dari musafir yang membutuhkannya. Dan orang yang berjual beli dengan orang lain di waktu ‘Ashar, lalu ia bersumpah dengan nama Allah bahwa ia mengambilnya segini dan segini, lalu orang itu mempercayainya padahal tidak demikian keadaannya. Dan orang yang membai’at pemimpinnya karena dunia, bila iadiberi oleh pemimpin ia melaksanakan bai’atnya, dan bila tidak diberi maka ia tidak mau melaksanakan bai’atnya [H.R. Muslim]. Dalam hadis lainnya, Rasulullah Saw. menganjurkan sahabatnya agar berderma dengan air, seperti disebutkan oleh hadis berikut ini:



َ ْ َ َّ َّ ْ َّ ‫َو َق َال ُع ثْ� َم ُان َق َال‬ ‫الن ِب ُّ� َصل هللا َعل ْي ِه َو َس َل َم ْن َيش تَ ِ�ى ِب ئ َ� ُر َومة‬ ُ ُ ََ ‫ال ْس ِ ِل ي نَ� َف ْاش تَ َ� َاها ُع ثْ� َم ُان ض‬ ُ ْ ‫ون َد ْل ُو ُه ِف ي َ�ا َك ِد َال ِء‬ ‫فيك‬ ‫ر� هللا عنه‬ .]‫[رواه البخاري‬ Usman berkata, Rasulullah Saw. bersabda: siapakah yang mau membeli sumur Ruma, kemudian menjadikan timbanya menjadi seperti timba kaum muslimin (mewakafkan sumur tersebut)? Kemudian Usman Ra. membeli sumur tersebut [H.R. al-Bukh±ri].



36



BRM 08/AGUSTUS 2015



Hadis di atas muncul pada peristiwa setelah hijrah Nabi dari Makkah ke Madinah. Saat itu umat Islam tidak dapat menggunakan air karena yang memiliki sumberdaya air (sumur) hanyalah orang-orang Yahudi. Ketika umat Islam datang ke suatu sumur yang bernama Ruma, orang-orang Yahudi menutup sumur tersebut dan tidak mengizinkan penggunaannya selain orang yang Yahudi sendiri.29 Para sahabat mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah, lalu beliau menyampaikan sabdanya di atas. Redaksi lain dari hadis di atas menyebutkan bahwa balasan bagi orang yang membeli sumur Ruma dan mendermakannya ke orang lain adalah surga.



ُ َ ْ ُ َ َ َ َ ُ َ ْ‫َ َ ْ َ َ َّ َ َ ْ َ ْ ْ ئ‬ َّ َّ ‫َو َق َال‬ .‫ال َّنة‬ ‫الن ِب ُّ� َصل هللا علي ِه وسل من ي� ِفر ِب� رومة فل ج‬ َ َ َ‫ف‬ ُ ْ .]‫�ف َر َها ُع ث� َمان [رواه البخارى‬



Nabi Muhammad Saw. bersabda: Barangsiapa yang menggali sumur Ruma, maka ia akan mendapatkan surga. Kemudian Usman yang menggalinya [H.R. alBukh±ri]. Imam al-Bukh±ri dalam Shah³h al-Bukh±ri meletakkan hadis di atas pada bab“wakaf”. Hal itu menunjukkan bahwa air adalah salah satu benda yang dalam agama Islam didorong untuk diwakafkan untuk kepentingan umum.



b. Kepedulian terhadap keberlanjutan dan kualitas sumberdaya air (al-‘in±yah bi istimr±r wa nau’iyyah al-m±’) 29 Ibn Ba¯¯±l, Syar¥ ¢a¥³¥ al-Bukh±r³, diedit oleh Ab­Tam³m Y±sir bin Ibr±h³m, (Riy±«: Maktabah al-Rusyd, t.t.), VI : 491-2. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



37



Dalam al-Quran Allah Swt. telah mengingatkan akan keterbatasan sumberdaya air dan potensi menghilangnya ketersediaan air. Allah berfirman,



َ َ َ َّ‫َ َ نْ زَ ْ َ َ َّ َ َ ً َ َ َ َ ْ َ َّ ُ ف ْ أَ ْ َ ن‬ َ ‫اب‬ ٍ ‫وأ�لنا ِمن السم ِاء ماء ِبقد ٍر فأسكناه ِ ي� الر ِض و ِإ� عل ذه‬ َ ََ .]١٨ :)۲۳( ‫ِب ِه لق ِاد ُرون [املؤمنون‬ Dan Kami turunkan air dari langit dengan suatu ukuran; lalu Kami jadikan air itu menetap di bumi, dan pasti Kami berkuasa melenyapkannya. [Q.S. al-Mu’min­ūn (23: 18].



Frasa “bi qadar” (dengan ukuran) pada ayat di atas maknanya adalah air diturunkan oleh Allah dengan kuantitas yang sesuai dengan takarannya. Dalam konteks ini suatu wilayah mendapatkan volume air hujan tertentu dapat berbeda dengan tempat lainnya. Allah menurunkan hujan sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Hujan diturunkan di wilayah dengan tanah yang tebal dengan volume lebih banyak daripada yang diturunkan di gurun, dan sungguh ini adalah sebuah keadilan Allah Swt.. Sedangkan frasa “fa askann±hu fi al-ardl” dapat dimaknai bahwa keberadaan air di bumi terjadi melalui mekanisme yang bersifat tetap, yang dalam khazanah pengetahuan modern disebut sebagai “siklus hidrologi”. Sedangkan pernyataan air dapat menghilang “dzah±b” dalam ayat di atas dapat bermakna bahwa air tidak lagi mencukupi kebutuhan manusia, baik karena adanya permasalahan pada kuantitas maupun pada kualitas air. Sedangkan frasa “inn± (Kami)” dalam ayat di atas dapat dimaknai sebagai keterlibatan peran manusia sendiri sebagai pelakunya. Artinya perilaku manusia yang salah dapat menyebabkan air menjadi rusak kualitasnya 38



BRM 08/AGUSTUS 2015



dan hilang kuantitasnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Q.S. al-R­ūm/30:41 yang menginformasikan bahwa kerusakan yang terjadi di daratan dan lautan adalah akibat ulah manusia. Dalam ayat lain disebutkan bahwa air memang dapat menjadi kering sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia.



ُ ْ‫ُ ْ َ َ ْ تُ ْ ْ َ ْ َ َ َ ُ ُ ْ َ ْ ً فَ َ َ أ‬ َّ َ ‫ن‬ ْ ‫قل أرءي� ِإن أصبح ماؤك غورا �ن ي� ِتيك ِب�اء م ِع ي ٍ� [امللك‬ .]٣٠ :)٦٧(



Katakanlah (Muhammad), “Terangkanlah kepadaku jika sumber air kamu menjadi kering; maka siapa yang akan memberimu air yang mengalir?” [Q.S. al-Mulk (67): 30]. Menurut Ibnu ²sy­r, seorang mufassir modern (w. 1392 H/1973 M) penulis kitab tafsir al-Ta¥r³r wa alTanw³r, informasi yang diturunkan dalam dua ayat di atas maknanya adalah peringatan (al-indz±r) dan ancaman (al-tahd³d).30 Artinya, manusia diperingatkan bahwa jika tidak dikelola dengan baik, maka air tidak memiliki keberlanjutan lagi untuk mencukupi kebutuhan manusia di masa mendatang. Oleh karena itu, tugas manusia adalah mengantisipasi agar ancaman yang terdapat dalam ayat tersebut tidak benar-benar terjadi. Sebab, problem-problem yang terkait dengan ketersediaan air umumnya justru muncul karena perilaku boros dan eksploitatif manusia terhadap alam.



c. Kepedulian terhadap ekosistem (flora dan fauna) (al30 Ibn ²sy­ūr, Tafs³r al-Ta¥r³r wa at-Tanw³r, (Tunisia: ad-D±r at-Tū­ nisiyah li an-Nasyr, t.t.), XVIII: 33. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



39



‘in±yah bi al-nizh±m al-b³iy) Allah Swt. menjelaskan bahwa bumi dan kehidupan manusia diciptakan dalam ekosistem yang teratur [QS. alMulk (67): 3]. Unsur-unsur kehidupan berupa flora, fauna dan manusia memiliki ketergantungan satu sama lain. Ibarat sebuah mata rantai yang saling terkait, jika hilang salah satu, maka hilanglah eksistensi seluruh bagian yang lain. Untuk itu, seluruh unsur ekosistem tersebut harus dipelihara. Air bukan hanya unsur penting bagi manusia, tetapi juga bagi makhluk hidup lainnya, yaitu flora dan fauna. Kekurangan air bagi flora (tumbuhan) dapat menyebabkan tanaman menjadi kerdil dan perkembangannya menjadi abnormal. Kekurangan yang terjadi secara berkepanjangan dapat menyebabkan tanaman menjadi mati. Sebaliknya, apabila diberikan air secara berlebihan, tumbuhan juga akan mati. Allah Swt. menjelaskan pentingnya air bagi tumbuhan:



َ‫َ ُ ْ ُ َ ٌ ْ ُ �ش‬ َ َ َّ ‫ُه َو َّال ِذي أ نْ زَ� َل ِم َن‬ ْ ‫الس َم ِاء َم ًاء ل‬ َ ‫ك ِمنه ش‬ ٌ ‫�اب َو ِمنه ج ر ِف ِيه‬ َ‫َّ َ َّ ُ َ َّ َ ْ أ‬ َ ُ ُ َ‫ال ْع َناب‬ ْ ُ ‫ ُي ْن ِب ُت َل‬. ‫ون‬ ‫ك ِب ِه الز ْرع َوالز ْيتون َوالن ِخيل َو‬ ‫ت ِسيم‬ َ ً َ ‫آ‬ َ َّ َّ َ َ ُّ َ َ ‫َّ ف‬ ‫ات ِإن ِ ي� ذ ِلك لَية ِلق ْو ٍم َي َتفك ُرون [النحل‬ ِ ‫َو ِم ْن ِك الث َم َر‬ .]١١-١٠ :)۱٦( Dia-lah yang telah menurunkan air (hujan) dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuhan, padanya kamu menggembalakan ternakmu. Dengan (air hujan) itu Dia menumbuhkan untuk kamu tanam-tanaman, zaitun, kurma, anggur dan segala macam buah-buahan.



40



BRM 08/AGUSTUS 2015



Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang berpikir [Q.S. al-Na¥l (16): 10-11]. Lihat juga Q.S. al-Nab± (78): 14-16. Selain penting bagi tanaman, air juga merupakan kebutuhan pokok bagi hewan (fauna). Air dibutuhkan oleh hewan untuk proses metabolisme dalam dirinya, dan juga untuk memproduksi susu bagi hewan ternak. Fungsifungsi air pada hewan pada akhirnya juga akan kembali kepada manusia lagi. Hewan dapat dimanfaatkan untuk dikonsumsi daging dan susunya, energi dari ternak untuk kegiatan pertanian dan digunakan untuk mengatasi hewan-hewan lainnya yang menganggu manusia. Sehingga, pada dasarnya memelihara keberlanjutan air bagi hewan sama artinya memelihara keberlangsungan hidup manusia itu sendiri. Dalam al-Quran disebutkan bahwa hewan adalah makhluk Allah yang sama seperti halnya manusia, yang harus diperlakukan dengan layak.



َ‫ْ َ ف ْ أ‬ َ ُ َ ‫ال ْرض َ َول َط ئا� َي ِط ي ُ� ِب ج َ� َن‬ ْ ُ ‫اح ْي ِه ِإ َّل أ َ ٌم أ ْم َث ُال‬ �‫َو َما ِمن د َّاب ٍة ِ ي‬ ‫ك‬ ٍُ ِ َ ِ ‫ْ ش ْ ث َّ َ َ ّ ْ ُ ْ شَ ُ َ أ‬ َ ‫َما َف َّر ْط َنا ف� ْالك‬ ‫�ون [النعام‬ �‫� ٍء � ِإل ر ِب ِ�م ي‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫اب‬ ‫ت‬ ِ ِ ‫ِي‬ ِ ‫ي‬ .]٣٨ :)٦( Dan tidak ada seekor binatangpun yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan semuanya merupakan umat-umat (juga) seperti kamu. Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan dalam Kitab, kemudian kepada Tuhan mereka dikumpulkan [Q.S. al-An’±m (6): 38].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



41



Menurut al-Biq±’i (w. 885 H/1480 M) dalam tafsirnya Na§m al-Durar, firman Allah “hewan adalah umat seperti halnya manusia” maknanya adalah hewan dan manusia sama-sama diciptakan Allah dan sama-sama diatur rizki dan ajalnya, walaupun secara akal manusia lebih unggul dan ia lebih mulia daripada hewan.31 Oleh karena manusia dan hewan sama sebagai makhluk Allah, maka manusia seharusnya juga memperhatikan hak hidup hewan. Rasulullah menjelaskan bahwa memelihara keberlangsungan hewan adalah satu kebaikan yang dapat mengantarkan pelakunya mendapatkan maghfirah dari Allah Swt.. Hadis di bawah ini menjelaskan pentingnya mengasihi hewan (al-rifq bi al-¥ayaw±n). Hadis ini bercerita tentang kisah seorang laki-laki yang menyelamatkan anjing yang sekarat dengan memberinya air minum.



َ َ َّ َ ‫َع ْن أ� ُه َر ْ ي َ� َة ض‬ ‫ر� هللا عنه أن َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل‬ ‫ِب‬ َ َ َ َ ْ ْ ُ َ َ َ ٌ ْ َ َّ ‫ ف ن زَ�ل ب ئ ً�ا ف ش‬،‫ َب ْي َنا َر ُجل َي ْ� ِش� فاش َتد َعل ْي ِه ال َعطش‬:‫َق َال‬ ‫� َب‬ ِ ِ َ َ ْ َ َ َّ‫نْ َ ثُ َّ َ َ َ َ َ ُ َ َ ْ َ ْ َ ُ َ أْ ُ ُ ث‬ ،‫ ي� ك ال�ى ِمن العط ِش‬، ‫ � خرج ف ِإذا هو ِبك ٍب يلهث‬،‫ِم�ا‬ َّ ُ ْ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ ُ َّ ُ َ‫َ َ َ أ‬ ‫فقال لق ْد َبلغ َهذا ِمثل ال ِذى َبلغ ِب� ف َ�ل خف ُه ث َّ� أ ْم َسك ُه ِب ِف ِيه‬ ُ َ َ َ َ َ َ ُ َ َ َ َ َ ْ َ ْ َ‫ثُ َّ َ ق َ َ َ ق‬ َ ‫ قالوا َ ي� َر ُسول‬.‫ فغف َر ُل‬،‫هللا ُل‬ ‫ فس� الكب فشكر‬،�ِ ‫ � ر‬، َْ ْ َ ّ ُ ‫َّ َ ف ْ َ َ َ ف‬ َّ ‫ ِ� ِك ك ِب ٍد َرط َب ٍة أج ٌر [متفق‬: ‫ َو ِإن ل َنا ِ� ال بَ َ� ِئ ِا� أ ْج ًرا قال‬،‫الل‬ ِ .]‫عليه‬ Abu Hurairah r.a. diriwayatkan, Rasulullah Saw. bersabda,  “Ketika seorang laki-laki sedang dalam



31 Al-Biq±’i., Na§m al-Durar f³ Tan±sub al-²y±t wa as-Suwar (Kairo: D±r al-Kit±b al-Isl±m³, t.t.), VII: 105.



42



BRM 08/AGUSTUS 2015



perjalanan, ia kehausan. Ia masuk ke dalam sebuah sumur itu, lalu minum di sana. Kemudian ia keluar. Tibatiba ia mendapati seekor anjing di luar sumur yang sedang menjulurkan lidahnya dan menjilat-jilat tanah lembab karena kehausan. Orang itu berkata, ‘Anjing ini telah merasakan apa yang baru saja saya rasakan.’ Kemudian ia kembali turun ke sumur dan memenuhi sepatunya dengan air lalu membawanya naik dengan menggigit sepatu itu. Sesampainya di atas ia minumi anjing tersebut. Karena perbuatannya tadi Allah senang kepadanya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kalau kami mengasihi binatang kami mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, “Berbuat baik kepada setiap makhluk pasti mendapatkan pahala [Hadis muttafaq ‘alaih]. d. Kepedulian dalam mengkaji air Air yang diciptakan Allah Swt. dapat memberikan kemanfaatan yang lebih tinggi bagi seluruh makhluk secara berkelanjutan jika manusia memahami karakteristik dan perilaku air atau sunnatull±h air secara benar. Untuk itu diperlukan kajian atas air secara mendalam dari aspek fisik, kimia dan biologi, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai landasan dalam mengelola air secara benar. Sungguh, pengelolaan air yang salah dapat menimbulkan kerusakan di muka bumi dalam bentuk banjir, erosi, longsor, dan juga kekurangan air pada saat musim tidak turun hujan.



B. Prinsip Universal Pengelolaan Air Prinsip universal (al-u¡­ūl al-kulliyah) adalah suatu kaedah yang dipakai sebagai tolak ukur untuk menyusun regulasi dan membuat program riil dalam pengelolaan air. Prinsip-prinsip TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



43



tersebut dapat dijadikan acuan oleh masyarakat maupun oleh stake-holders (instansi pemerintahan atau lembaga swasta) dalam mengambil tindakan atau merumuskan kebijakan terkait dengan pengelolaan air. Prinsip-prinsip universal yang berasal dari ajaran Islam terkait dengan pengelolaan air adalah sebagai berikut: 1. Keterlibatan Publik (Musyar±katu al-Mujtama’) Semua elemen masyarakat: pengguna, perencana atau pelaksana kebijakan terhadap air, harus memiliki perhatian dalam pengelolaan air. Laki-laki maupun perempuan, lembaga pemerintah di lintas sektor maupun masyarakat sipil, harus terlibat dan memiliki concern tentang pengelolaan air, dalam rangka menjamin keberlanjutan dan masa depan air itu sendiri. Pendekatan partisipatif dalam pengelolaan air penting dalam rangka memiliki kesamaan pandangan (persepsi) tentang dua hal: apa permasalahan terkait dengan air yang dihadapi bersama dan bagaimana cara melakukan pengelolaannya. Dalam al-Quran dijelaskan bahwa setiap anggota masyarakat harus terlibat aktif dalam segala aktivitas-aktivitas kebaikan [Q.S. al-M±’idah (5): 2]. Tugas dan tanggungjawab bukan hanya ada pada pemerintah, tetapi ada pada seluruh lapisan masyarakat. 2. Penyusunan Skala Prioritas (Tan§³m al-Awlawiyy±t) Masyarakat yang menggunakan air dan stake-holders yang memiliki kewenangan dalam pendistribusian dan pengalokasian air harus memiliki persepsi yang tepat tentang ke mana air harus digunakan dan dibagikan. Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya pemborosan, sebuah pemetaan terkait dengan skala prioritas air sangatlah dibutuhkan.



44



BRM 08/AGUSTUS 2015



Penyusunan skala prioritas untuk peng-gunaan air dapat berkaca dari hierarki kebutuhan yang terdapat dalam konsep maq±¡id syar³’ah. Kebutuhan manusia terhadap penggunaan air dapat dijenjangkan menjadi tiga hal, yaitu: peng-gunaan air yang bersifat primer (a«-«ar­ūriyy±t), sekunder (al-¥±jiyy±t) dan tersier (at-ta¥s³niyy±t).32 Pada dasarnya ketiga jenis kebutuhan terhadap air tersebut harus diusahakan agar tercukupi, namun demikian implementasinya harus mengedepankan prioritas. Kebutuhan air yang bersifat primer harus didahulukan dari pada kebutuhan air yang bersifat sekunder. Kebutuhan air yang bersifat sekunder harus didahulukan dari kebutuhan yang bersifat tersier. Berikut ini skema tentang skala prioritas penggunaan air: Kebutuhan Pengertian terhadap air Primer Kebutuhan yang bersifat sangat penting. Jika kebutuhan tersebut tidak ada, maka akan menimbulkan kerusakan secara langsung dalam kehidupan manusia. Ketiadaan kebutuhan primer dapat menyebabkan kebinasaan manusia dan kehidupan itu sendiri.



Penggunaan - - - -



Makan Minum Ibadah Sanitasi (kesehatan)



32 Asy-Sy±¯ib³, Al-Muw±faq±t (Komentar: Abdullah Dir±z (Kairo: Maktabat at-Tawf³qiyyah, 2003), III: 8-9. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



45



Sekunder



Kebutuhan yang penting namun tidak mendesak. Jika kebutuhan tersebut tidak ada, maka akan menimbulkan kesempitan dan kekacauan, namun tidak menyebabkan akibat buruk yang bersifat langsung pada kehidupan.



Tersier



Kebutuhan yang berfungsi melengkapi atau memperindah kehidupan manusia, yang keberadaannya tidak bersifat urgen dan tidak mendesak. Fungsi dari kemaslahatan ini hanyalah terkait dengan nilai estetika dan keindahan.



- Irigasi - Menjaga keseimbangan ekosistem (seperti memberikan suplai makanan dan minuman bagi makhluk hidup selain manusia) - Produksi energi (seperti membangun pembangkit listrik) - Industri (kebutuhan pabrik) - Mencuci mobil atau motor - Membuat kolam renang - Membuat danau buatan untuk kepentingan tempat rekreasi - Dll.



Fungsi air yang bersifat primer pada dasarnya adalah untuk mempertahankan hidup (makan-minum) manusia. Ibadah wudlu walaupun primer, tetapi keberadaannya bisa digantikan oleh tayamum, sehingga ketika terjadi benturan antara kebutuhan air untuk makan dan minum serta kebutuhan air untuk ibadah, maka yang didahulukan adalah 46



BRM 08/AGUSTUS 2015



kebutuhan untuk makan atau minum. Hal ini diterangkan dalam sebuah hadis,



َّ َ ْ َ َّ ْ َ ‫َ َّ ْ ُ َ َ ْ نَ َ ُ ْ َ َ َ ُ َ ْ َ ن‬ ‫أن ال ِغ ي�ة ب� أ ِب� ب�دة وهو ِمن ب ِ� عب ِد‬ ‫الد ِار أخ َب َ� ُه أن ُه َ ِس َع أن‬ َ َ ََ َّ ‫َأ َ� ُه َر ْ َ� َة َي ُق ُول َس َأ َل َر ُج ٌل‬ ‫الن ِب َّ� صىل هللا عليه وسمل فقال َ ي� َر ُسول‬ ‫ب‬ ْ‫نَّ ي َ َ ُ ْ ْ َ نَ ْ ُ َ َ َ ْ َ َ َ ْ َ ْ َ َّ ن‬ َ َ ‫هللاِ إ� ن ْ�كب ال َبح َر و� ِمل معنا الق ِليل ِمن‬ ‫ال ِاء ف ِإن ت َوضأ� ِب ِه‬ ِ ُ ُ َ َ َ َ ْ َ ْ َ ُ َّ َ َ َ َ َ َ ْ َ : ‫ع ِطشنا أفنتوضأ ِب� ِاء البح ِر فقال رسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل‬ َ ُّ ْ ُ ُ َ ُ ُ َّ َ ُ ]‫الل َم ْيت ُت ُه [رواه ابو داود‬ ِ ‫هو الطهور ماؤه‬



Bahwasanya al-Mugh³rah Ibn Abū­Burdah dari Ban³ ‘AbdudD±r telah mengabarkan kepadanya (Sa‘³d Ibn Salamah, perawi sebelumnya) bahwa ia mendengar Ab­ū Hurairah berkata, “Seorang laki-laki bertanya pada Nabi Saw. Ia berkata: Wahai Rasulullah, kami suatu ketika berada di atas laut. Kami hanya membawa sedikit air. Jika kami berwuduk, kami akan kehausan. Apakah kami bisa berwuduk dengan air laut?” Rasulullah Saw bersabda, “Air laut suci airnya dan halal bangkainya” [H.R. Abū­D±w­ūd]. 3. Konservasi Air (al-Mu¥afa§ah ‘al± al-M±’) Konservasi air adalah usaha yang dilakukan dalam rangka mengatur air agar tetap menjadi sumberdaya yang berkualitas (qualified) dan berkelanjutan (sustainable). Dengan kata lain, konservasi air adalah upaya untuk meningkatkan ketersediaan air bersih dan sehat untuk mencukupi kebutuhan hidup manusia, flora dan fauna serta menciptakan keseimbangan ekosistem. Konservasi air adalah suatu kemutlakan untuk dilakukan hari ini, supaya air tetap tersedia untuk digunakan di masa depan. Sebab, generasi yang akan datang tidak akan dapat TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



47



menikmati air yang cukup, sehat dan terjangkau, kecuali jika kita yang hidup hari ini lebih fokus memikirkan bagaimana cara menggunakan air yang bijak. Menurut Islam, ada tiga strategi yang dapat ditempuh untuk melakukan konservasi air. Ketiga hal tersebut adalah: a. Mengurangi penggunaan, pemborosan dan kehilangan air (‘adamu al-isr±f wa al-tabd©³r) Strategi ini sesungguhnya sudah ditekankan dalam al-Quran dan dipraktikkan oleh Nabi Muhammad Saw.. Dalam al-Quran penekanan terhadap hal tersebut dijelaskan melalui larangan terhadap dua hal; pertama, melakukan al-isr±f (berlebih-lebihan) [Q.S. al-A‘r±f (7): 31] dan kedua, melakukan al-tab©³r (menyia-nyiakan) [Q.S. al-Isr±’ (17): 26-27]. Sikap berlebih-lebihan (al-isr±f) adalah sikap melampaui batas dalam melakukan perbuatan yang pada dasarnya halal. Sedangkan pemborosan (al-tabd©³r) adalah menyalurkan sesuatu kepada yang haram. Dua sikap tersebut berbeda, namun sama-sama melakukan sesuatu yang tidak pada tempatnya. Perilaku hemat dalam menggunakan air telah diajarkan oleh Rasulullah Saw.. Dalam sebuah hadis disebutkan,



َ ُ ْ َّ ‫عن َأ َنس َي ُق ُول َك َن‬ ‫الن ِب ُّ� صىل هللا عليه وسمل َيغ ِسل أ ْو‬ َ ْ ُ ُ ََْ َ َ َّ ْ َ‫لصاع إ َل خ‬ ‫ َو َي َت َو َّضأ ِب� ُل ِّد [رواه‬، ‫� َس ِة أ ْم َد ٍاد‬ ِ ِ �‫كن يغت ِسل ِب‬ .]‫البخارى‬ Dari Anas, ia berkata: “Adalah Nabi Saw. mandi dengan air satu sha’ hingga lima mud, dan berwudhu’ dengan satu mud” [H.R. al-Bukh±r³].



48



BRM 08/AGUSTUS 2015



Hadis ini menunjukkan bahwa air pada saat mandi atau berwudhu harus digunakan secara efisien, tidak melebihi fungsi utamanya untuk membersihkan hadas dan kotoran. Menurut Naser Faruqui, satu mud yang digunakan Nabi untuk berwudhu setara dengan 2/3 liter air. Sedangkan satu ¡±’ sampai lima mud untuk mandi setara dengan 2 liter sampai 2 2/3 liter.33 b. Proteksi dari polusi atau pencemaran (al-¥im±yah min al-talawwuts) Air mengalami pencemaran disebabkan oleh sektor-sektor berikut ini: pemukiman, industri, pertanian, peternakan, perdagangan, transportasi dan pertambangan.34 Untuk menjaga agar air tetap layak dikonsumsi, masyarakat seharusnya memiliki kesadaran untuk tidak membuang sampah dan limbah berbahaya ke sungai, karena hal tersebut dapat menyebabkan rusaknya kualitas air sungai. Di samping itu juga tidak membuang limbah berbahaya ke tanah, yang dapat mencemari sumber air sumur dan mata air. Air yang menurun kualitasnya selain tidak dapat digunakan untuk bersuci, juga akan menimbulkan penyakit kesehatan di tengah masyarakat. Oleh karena itu, Rasulullah Saw. pernah mengajarkan kepada sahabatnya agar menjaga kebersihan dan sterilitas air. Dalam sebuah hadis disebutkan,



33 Naser Faruqui. “Introduction,” dalam Water Management in Islam (The United Nation University Press, 1998), h. 5. 34 Kementerian Negara Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2010. (Jakarta, 2011), h. 14. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



49



َ َ ُ ْ َ َ َ‫َ َّ ُ ن‬ َ ْ َ ‫ا� َع ْن َر ُس ِول هللاِ صىل هللا عليه وسمل أنه � أن يبال‬ ٍ ‫عن ج ِب‬ َ ْ �‫ِ ف‬ َّ ‫ال ِاء‬ .]‫الر ِاك ِد [رواه مسمل‬ Dari Jabir dari Rasulullah Saw. bahwa beliau melarang kencing di air yang menggenang [H.R. Muslim].



Dalam hadis lain disebutkan kecaman Nabi terhadap perilaku pencemaran terhadap air. Nabi Saw. bersabda:



ُ َ َ َ َ : ‫َع ْن ُم َع ِاذ ْب ِ ن� َج َب ٍل قال قال َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل‬ َّ َ َّ َ َ َ ْ ُ َّ ّّ َ َ ْ �‫الث َال َث ْال َب َ� َاز ِ ف‬ ‫اتقوا الال ِعن‬ ‫الظ ِل‬ ِ ‫ال َو ِار ِد َوق ِار َع ِة الط ِر ِيق و‬ .]‫[رواه أبو داود‬ Rasulullah Saw bersabda, “Takutilah tiga perkara yang menimbulkan laknat: buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan dan di tempat orang berteduh” [H.R. Abū­D±w­ūd].



c. Meningkatkan fungsi kawasan hutan sebagai kawasan resapan air (taf’³l al-gh±bah ka mantiqati tasyr³bi al-m±) Hutan mempunyai fungsi klimatologis, yaitu untuk mengatur iklim lokal dan global, dan fungsi hidrologis yaitu menjaga daerah resapan air serta menjaga persediaan dan ketersediaan air. Kerusakan hutan dapat menyebabkan punahnya flora dan fauna, serta mengakibatkan banjir serta hilangnya sumber mata air.35 Rasulullah Saw. mendorong umatnya melakukan penanaman pohon dengan menyebutnya sebagai sedekah. Rasulullah Saw. bersabda: 35 A. Sony Keraf, Krisis & Bencana Lingkungan Hidup Global (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010), h. 31.



50



BRM 08/AGUSTUS 2015



ُ َُ َ َ َ َ ََ ْ َ ‫ض‬ ‫عن أن ٍس ر� هللا عنه قال قال رسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل‬ ْ‫ َف َي ْأ ُ ُك ِم ْن ُه َط ْي ٌ� َأو‬، ‫ َأ ْو َ ي زْ� َر ُع َز ْر ًعا‬،‫ما ِم ْن ُم ْس ِل َي ْغر ُس َغ ْر ًسا‬:َ ِ ٍ ٌ َ َ َ ُ َ َ َ َّ ٌ َ َ ْ َ ٌ َ ْ .]‫ ِإال كن ل ِب ِه صدقة [متفق عليه‬،‫ِإنسان أو ب ِ�يمة‬ Dari Anas Ra., ia berkata: Rasululllah Saw. bersabda: “Tidaklah seorang muslim menanam pohon atau tanaman kemudian dimakan oleh burung, manusia atau hewan ternak, kecuali tanaman itu akan menjadikan sedekah baginya” [H.R. Muttafaq ‘Alaih].



Rasulullah pernah melakukan strategi membuat kawasan konservasi berupa hutan lindung di daerah Naq³‘. Kebijakan tersebut dilanjutkan oleh Khalifah Umar bin Khattab. Dalam sebuah hadis diriwayatkan,



َّ َ َ َ َّ َّ ‫ع�ما َأ َّن‬ ‫ا� َع َّباس ض‬ ‫ر� هللا ن‬ ‫َعن ْب ن‬ ‫الص ْع َب ْب نَ� َجث َامة قال ِإن‬ ٍ ِ َ ِ َ َّ َ َ ُ َ َ . ‫ول‬ ِ ِ ‫ ال ِح ِإال هلِلِ وِل َرس‬: ‫َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل قال‬ ُ َّ َ َّ ‫ح‬ َّ ‫َو َق َال َب َل َغ َنا َأ َّن‬ َ َ ‫الن َّ� صىل هللا عليه وسمل‬ ‫ َوأن َع َر‬، ‫الن ِق َيع‬ ‫ب‬ َ َ َ ِ َّ َ َ َ َّ َ َ .]‫ح السف والر بذة [رواه البخاري‬



Dari Ibn ‘Abb±s r.a. bahwa al-Sha’b ibn Jatstsamah berkata bahwasanya Rasulullah Saw. bersabda: “tidak ada daerah konservasi kecuali milik Allah dan RasulNya”. Dan ia (a¡-¢a‘b) berkata, “Sungguh telah sampai pada kami bahwa Nabi Saw. telah menetapkan Naq³’ sebagai daerah konservasi, begitu pula Umar menetapkan Saraf dan Rabazah sebagai daerah konservasi” [H.R. alBukh±r³].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



51



Strategi yang dilakukan Rasulullah tersebut dapat dijadikan inspirasi untuk menyusun program yang lebih terencana, seperti melakukan reboisasi, rehabilitasi daerah aliran sungai, pembuatan sumur resapan, pemeliharaan kawasan situ, dan penataan ruang yang ramah lingkungan. 4. Regulasi Kepemilikan Air (Ni§±m Milkiyyah alM±) Islam mengakui baik kepemilikan publik maupun kepemilikan individu terhadap sumberdaya air. Artinya, Islam mengakui adanya hak umum dan hak privat terhadap kepemilikan air. Namun, sekalipun mengakui hak privat, Islam tidak membuka lebar-lebar pintu privatisasi tanpa batasan, melainkan justru memperkenalkan pengaturan yang proporsional. Dalam kitab Tu¥fat al-Fuqah± karya as-Samarqand³ (w. 539/1144) ulama mazhab Hanafi dari Samarkand, Uzbekistan, disebutkan bahwa dalam Islam ada empat kategori kepemilikan air. Pertama, air milik privat (m± mamlū­­k) yang ada di dalam ember atau baskom yang sudah dimiliki dan sudah menjadi hak pribadi. Air kategori ini tidak dapat digunakan oleh orang lain, kecuali karena adanya situasi darurat, seperti sedang kehausan. Kedua, air milik privat yang ada di tempayan, sumur dan mata air di sekitar rumah atau tanah pemiliknya. Air ini adalah hak pribadi pemiliknya, namun masyarakat umum dapat memanfaatkannya untuk kepentingan konsumsi atau untuk minum hewan ternak, dengan terlebih dahulu meminta izin.36 Menurut Ibn al-Qayyim (w. 751/1350), air milik pribadi 36 Kadouri, Djebbar dan Nehdi, “Water Rights and Water Trade”



52



BRM 08/AGUSTUS 2015



oleh pemiliknya dapat dijadikan komoditas yang dijual untuk memperoleh keuntungan.37 Ketiga, air yang terdapat dalam sungai yang dimiliki oleh sebuah komunitas atau masyarakat tertentu (nahr musytarak). Di Indonesia, sebagai negara tropika basah dapat dijumpai mata air-mata air kecil yang ada di pegunungan. Air seperti ini dapat digunakan oleh orang lain di luar masyarakat pemiliknya untuk konsumsi, namun tidak boleh untuk irigasi atau pertanian karena mengurangi secara signifikan hak pemiliknya. Keempat, air yang ada di sungai besar, seperti Sungai Eufrat, Nil (keduanya di Timur Tengah), Sungai Musi, Citarum, Mahakam (ketiganya di Indonesia), atau mata air lainnya yang berskala besar. Air yang terdapat dalam sungai dan mata air besar ini tidak dapat diprivatisasi, akan tetapi menjadi milik umum.38 Air yang terdapat dalam jenis keempat inilah yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2 disebutkan tidak dapat diprivatisasi. “Bumi, air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dalam Water Management in Islam (United Nations University Press, 2001), h. 89. 37 Berikut pernyataan Ibn al-Qayim:



‫فأما من حازه ف ي� قربته أو نإ�ئه فذاك يغ� املذكور ف� احلديث وهو ب� نز� ةل ئ‬ �‫سا‬ ‫أ‬ ‫املباحات إذا حازها إىل ملكه ث� أراد بيهعا اكحلطب واللك وامللح‬



“…sedangkan orang yang memiliki air di dekatnya atau di baskom, maka hal tersebut bukan termasuk ke dalam cakupan hadis (umat Islam berserikat dalam tiga hal). Air dalam baskom tersebut sama seperti barang-barang mubah yang lain yang ia miliki dan dapat ia jual, seperti halnya kayu, rumput dan garam”. Ibn al-Qayyim, Z±d al-Ma’±d, diedit Syu‘aib al-Arn±'ū­¯ dan ‘Abd al-Q±dir al-Arn±’­¯ (Beirut: Muassasah al-Ris±lah, 1998), h. 707. 38 As-Samarqandi, Tu¥fat al-Fuqah± (Beirut: D±r al-Kutub al‘Ilmiyyah, 1985), III: 317-8. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



53



dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Bunyi undang-undang di atas juga selaras dengan pernyataan Rasulullah,



ْ َ َ َ ْ ‫ْ ُ ْ ُ َ شُ َ َ ُ ف َ َ ف‬ َّ ‫الاء َو‬ َ ‫الن ِار [رواه ابو داود و‬ ‫الس ِلون �كء ِ� ثال ٍث ِ� ال ِإ‬ ِ ‫كو‬ ‫بن‬ .]‫ا� ماجه‬ Umat Islam berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air dan api [H.R. Ab­ū D±wūd dan Ibn M±jah].



Pemanfaatan air secara privat dalam Islam kemudian diatur agar tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain atau mengganggu hajat hidup orang banyak. Dalam hal ini Nabi Saw. bersabda,



َ ُ َ َّ َ ْ َ َ‫َ ض‬ َّ �‫َع ْن ُع َب َاد َة ْب ن‬ ‫الص ِام ِت أن رسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل ق� أن‬ ِ َ ‫� َار [رواه ب ن‬ َ ‫� َر َوال ِ ض‬ َ َ‫ َال ض‬: .]‫ا� ماجه‬ Dari ‘Ub±dah Ibn a¡-¢±mit bahwasanya Rasulullah Saw. memutuskan bahwa tidak boleh ada tindakan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain [H.R. Ibn M±jah].



Sebagai contoh, seorang yang akan menggali sumur di tanahnya sendiri, ia tidak bebas untuk menggali tanah tersebut sedalam-dalamnya, sebab menggali dan atau mengebur tanah untuk sumur yang melewati batas kewajaran akan berdampak pada terganggunya suplai kebutuhan air bagi orang lain. Dalam studi ilmiah di bidang Tehnik Geologi, yang terbukti secara empirik oleh banyak kasus di tanah air, disebutkan bahwa sumur yang terlalu dalam (umumnya 54



BRM 08/AGUSTUS 2015



melebihi 100 m) akan menimbulkan dampak negatif dan berbahaya, seperti menyebabkan berkurang dan bahkan hilangnya debit sumur di tanah lain, amblesan tanah, dan intrusi air laut.39 Dalam kasus privatisasi sumber mata air yang dilakukan oleh korporat (perusahaan) untuk kepentingan swasta, seperti yang terjadi di pelbagai tempat di Indonesia, selain merugikan negara karena ketidakseimbangan antara kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dari eksploitasi sumber mata air dan income yang diterima, privatisasi seperti ini juga merugikan rakyat kecil yang sudah kehilangan akses terhadap air. 5. Regulasi Pendistribusian Air (Ni§±m Tauz³’ alM±’) Indonesia adalah negara yang memiliki 6 % dari seluruh air tawar yang ada di dunia. Jumlah tersebut adalah jumlah yang sangat signifikan. Namun, sayang sekali data-data menunjukkan bahwa 20-30 % layanan air bersih baru dapat dikonsumsi oleh kebanyakan masyarakat perkotaan. Sedangkan secara nasional, akses masyarakat terhadap air bersih belum mencapai 50 %.40 Ini menunjukkan sistem pendistribusian air yang belum memadai. Korban dari sistem yang buruk tersebut adalah masyarakat, terutama masyarakat miskin, yang terpaksa harus kekurangan air dan menderita penyakit berbahaya. Penyediaan air bagi masyarakat semestinya dilakukan 2002.



39 Heru Hendrayana, Dampak Pemboran Air Tanah, (file pdf), tahun



40 Perlu diketahui bahwa Target MDGs (Millenium Development Goals/Tujuan Pembangunan Milenium) yang disusun tahun 2000 untuk dicapai tahun 2015 adalah mengurangi setengah dari jumlah masyarakat yang tidak memiliki akses kepada air bersih dan sanitasi. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



55



sejalan dengan program pengentasan kemiskinan, karena pada dasarnya dua hal tersebut saling berhubungan. Untuk mengatasi kesenjangan dalam akses terhadap air, pemerintah dapat memberikan prioritas pelayanan bagi masyarakat tidak mampu. Bagi mereka, pelayanan air sebaiknya disubsidi, bukan dengan menyamakan perlakuan, di mana mereka harus membayar dengan harga yang sama. Tentang pentingnya memperhatikan kebutuhan masyarakat miskin terhadap air, hal tersebut dijelaskan oleh hadis berikut ini:



َ َ ‫عن أ َن ُس ْب نُ� َما ِل ٍك ض‬ ‫ر� هللا عنه أ نَّ َ�ا ُح ِل َب ْت ِل َر ُس ِول هللاِ صىل هللا‬ َ َ َ ََ ‫َ ٌ َ ٌ َ َْ ف‬ ‫يب ل َب نُ َ�ا ِب َ� ٍاء‬ ‫عليه وسمل شاة د ِاجن و‬ ‫ و ِش‬،‫ه ِ� َد ِار أن ِس ْب ِ ن� َما ِل ٍك‬ َ َ َ َ ََ ‫ْ ْ َّ ف‬ ‫ فأ ْعط َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل‬،‫ِم َن ال ِب ئ ِ� ال ِ ت� ِ� َد ِار أن ٍس‬ َ ْ َ َ‫ْ َ َ َ َ ش‬ َ َْ ‫ َو َعل َي َس ِار ِه أ ُبو َبك ٍر‬،‫ َح تَّ� ِإذا نَ زَ� َع الق َد َح ِم ْن ِف ِيه‬،‫� َب ِم ْن ُه‬ ِ ‫القدح ف‬ َْ ‫َ َ َ ُ َ َ َ ْ ْ ُ أ‬ ََ ْ َ َ َّ ‫ا� فقال َع ُر َوخاف أن ُيع ِط َيه الع َر ب‬ ٌّ ‫َو َع ْن َي ِ� ِين ِه أ ْع َر ب‬ �‫ا� أع ِط أ ب‬ ِ َ َ َّ ُ‫ث‬ َ َ َّ َّ َ ْ َ‫َ ْ َ َ ُ َ ِ ْ َ َ َ َ ْ َ ُ أ‬ َ :‫ � قال‬،‫ فأعطاه العر ِبا� ال ِذى عل ي ِ� ِين ِه‬.‫بك ٍر ي� رسول هللاِ ِعندك‬ َ‫أَ َ أ‬ .]‫ال ْي َ� َن فال ْي َ� َن [رواه البخارى‬ Dari Anas bin M±lik r.a., kepada Rasulullah Saw telah disiapkan susu hasil perasan kambing peliharaan yang ada di rumah Anas dan susu tersebut dicampur dengan air yang ada di rumah Anas, lalu disuguhkan kepada Rasulullah Saw. segelas minuman tersebut, lalu beliau meminumnya hingga beliau sudah melepas gelas tersebut dari mulutnya, sementara di samping kiri beliau ada Abu Bakar sedangkan di sebelah kanannya ada seorang Arab Badui, maka ‘Umar berkata dalam keadaan khawatir jika gelas tersebut akan diberikan kepada orang Badui, “Berikanlah kepada Abu 56



BRM 08/AGUSTUS 2015



Bakar wahai Rasulullah yang ada di sampingmu”. Namun beliau memberikannya kepada orang Badui yang berada di samping kanan beliau itu, beliau bersabda,“Hendaknya minuman diperuntukkan untuk yang di sebelah kanan dan ke kanan dan seterusnya” [H.R. al-Bukh±r³]. Hadis di atas harus dipahami bahwa alasan Rasulullah lebih mendahulukan memberikan air kepada orang Badui, bukan semata-mata karena ia berada di sebelah kanan si Badui seperti pernyataan tekstual hadis, tetapi karena Badui tersebut lebih membutuhkannya daripada Abu Bakar. Ini menunjukkan bahwa masyarakat miskin yang tidak mampu dan berada dalam kondisi sangat membutuhkan harus lebih mendapatkan prioritas dibandingkan dengan orang yang kondisi kebutuhannya sudah tercukupi.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



57



BAB IV PERILAKU PEMELIHARAAN AIR Air merupakan sumberdaya alam karunia Allah yang sangat diperlukan oleh manusia sepanjang masa dan menjadi bagian dari kebutuhan dasar manusia yang sangat penting. Air memiliki peran dominan bagi keberlangsungan hidup seluruh makhluk, khususnya manusia. Lebih dari 75 % penyusun tubuh manusia terdiri dari air, bahkan lebih dari 75 % planet bumi kita ini juga berisi air. Jadi, air merupakan asal sekaligus sumber kehidupan di bumi dan planet lainnya. Untuk itulah upaya pemeliharaan air menjadi tanggungjawab setiap mukallaf sebagai bagian perwujudan ibadah dan pelaksanaan fungsinya sebagai khal³fatull±h f³ al-ar«. Berdasarkan daur hidrologi, volume air di bumi ini jumlahnya relatif konstan, tidak berubah. Namun demikian dalam satuan ruang dan waktu, ketersediaan air di dunia ini kadang tidak sesuai kebutuhan manusia. Terkadang manusia mengalami kelebihan air di musim penghujan, namun mengalami kekurangan air di musim kemarau.41 Di samping itu, sekalipun air merupakan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui, tetapi kualitas air sangat dipengaruhi oleh peranan manusia dalam pengelolaannya. Kualitas total air tawar yang ada di bumi jumlahnya relatif dapat menurun 41 Isnugroho, “Sistem Pengelolaan Sumberdaya Air dalam Suatu Wilayah,” dalam Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Otonomi Daerah (Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002), h. 90.



58



BRM 08/AGUSTUS 2015



jumlahnya. Untuk itulah diperlukan usaha-usaha manusia untuk melakukan upaya pemeliharaan air sehingga dapat terjaga ketersediaannya bagi kelangsungan hidup manusia dan ekosistem makhluk hidup lainnya. Upaya pemeliharaan air tidak bisa dilakukan melalui pendekatan ilmu dan teknologi semata, tetapi dibutuhkan kesadaran dari setiap mukallaf akan pentingnya air dan upaya pemeliharaannya. Setiap mukallaf dituntut untuk berperan aktif mewujudkan pandangan hidup dan perilaku yang ramah terhadap air. Hal ini karena air tidak hanya memiliki fungsi biologis, yaitu sebagai asal dan sumber kehidupan [Q.S. alBaqarah (2): 21], tetapi juga mempunyai fungsi religius, yaitu untuk membersihkan dan mensucikan tubuh dan pakaian dari kotoran dan najis sebagai prasyarat ibadah [Q.S. al-Anf±l (8):11; al-Na¥l (16): 14; dan al-M±’idah (5): 96].



A. Pendidikan Perilaku Ramah Air Masalah pendidikan merupakan masalah hidup dan kehidupan manusia. Proses pendidikan berada dan berkembang bersama proses perkembangan hidup dan kehidupan manusia, bahkan keduanya pada hakikatnya adalah proses yang satu. Dalam makna yang umum proses pendidikan adalah seluruh proses hidup dan kehidupan manusia itu sendiri, karena seluruh pengalaman hidup manusia akan memberikan pengaruh baginya. Sedangkan dalam arti sempit, pendidikan merupakan pemberian dasar-dasar dan pandangan hidup kepada generasi yang sedang tumbuh, yang dalam prakteknya identik dengan pendidikan formal di sekolah dan dalam situasi dan kondisi serta lingkungan belajar yang terkontrol.42 Pendidikan secara 42 Zuhairini dkk., Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1995), h. 10-11. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



59



umum dapat dimaknai sebagai bimbingan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani si terdidik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.43 Apabila dikaitkan perilaku ramah air, maka bimbingan yang diberikan berorientasi pada penumbuhan pemahaman dan pembiasaan bagaimana menjaga, mengelola dan memelihara air bagi kehidupan. Tanggungjawab pendidikan ini tidak hanya terbatas pada sekolah atau lembaga pendidikan tertentu. Tanggungjawab pendidikan, termasuk pendidikan perilaku ramah air, merupakan tanggungjawab bersama seluruh komponen masyarakat, meliputi negara/pemerintah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, dan masing-masing individu. Pendidikan perilaku ramah lingkungan, dengan demikian, tidak hanya sebatas pendidikan dalam arti formal, melainkan proses yang terus menerus dilakukan yang meliputi aspek fisik dan rohani, teknis dan non teknis, serta tidak hanya berhenti pada aspek pengetahuan tetapi juga aspek keterampilan dan pembiasaan. Setiap komponen masyarakat memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang harus berjalan secara sinergi dan terpadu. 1. Negara Berdasar Undang-Undang Sumber Daya Air No. 7/200444, negara merupakan pihak yang diberikan kekuasaan terhadap sumberdaya air untuk dipergunakan bagi sebesarbesar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, negara wajib menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok minimal sehari-hari guna memenuhi 43 Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam (Jakarta: Logos Wacana Ilmu, Cet. IV, 2001), h. 9. 44 Ketika buku ini disusun dan di bawa ke forum Munas Tarjih ke-28, UU No. 7 tahun 2004 masih berlaku atau belum dibatalkan MK.



60



BRM 08/AGUSTUS 2015



kehidupannya yang sehat, bersih, dan produktif. Negara harus mampu mengelola sumberdaya air secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup dengan tujuan mewujudkan kemanfaatan sumberdaya air yang berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan umum, keserasian, keadilan, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas, sehingga mampu mewujudkan secara selaras fungsi sumberdaya air, yaitu sebagai fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi. Proses pendidikan perilaku ramah air dapat dilakukan melalui kegiatan sosialiasi, gerakan penyadaran dan pemberdayaan yang tidak hanya dilakukan oleh satu sektor departemen saja, tetapi dilakukan secara terpadu dan lintas sektor departemen. Bagi sektor agama misal, dapat dilakukan melalui pendekatan nilai-nilai agama dan dilakukan di tempattempat ibadah, sehingga para pemuka agama dan mubaligh/ juru dakwah dapat diberikan pemahaman secara tepat mengenai pentingnya menyampaikan ajaran agama yang terintegrasi dengan persoalan pemeliharaan sumberdaya air. Bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, proses pendidikan perilaku ramah air dapat dilakukan dengan mengintegrasikannya dalam kegiatan proses belajar mengajar di berbagai jenjang pendidikan. Lembaga pendidikan memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran dan membudayakan perilaku ramah air terhadap peserta didik. Demikian seterusnya bagi kementerian lainnya. 2. Dunia Usaha Dunia usaha merupakan komponen penting dalam penyelenggaraan negara. Oleh karenanya, dunia usaha pun memiliki tanggung jawab yang sama untuk melakukan gerakan pemeliharaan air sebagai bagian upaya menjaga TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



61



keberlangsungan kehidupan usahanya. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa setiap perseroan wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, terlebih lagi bagi perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumberdaya alam. Tanggungjawab sosial dan lingkungan ini selanjutnya sering dikenal dengan istilah Corporate Social Responsibility (CSR). Setiap perusahan, dengan demikian, tidak diperkenankan menjalankan aktivitasnya hanya berorientasi bisnis semata, tetapi harus berdampak pula pada upaya pemeliharaan dan keberlangsungan lingkungan hidup, terutama pemeliharaan sumberdaya air. Proses pendidikan yang dilakukan oleh setiap perusahaan dapat dilakukan melalui berbagai pola kegiatan yang disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Pola kegiatan tersebut dapat dilakukan dengan keterlibatan langsung perusahaan dalam kegiatan aksi, yayasan yang dibentuk oleh perusahaan, bermitra dengan lembaga lain, maupun beberapa perusahaan membentuk konsorsium untuk mengelola dana CSR-nya. Model kegiatannya pun dapat beragam, dapat melalui kegiatan bakti sosial, pendidikan dan pelatihan, reklamasi, penanaman pohon, penyediaan air bersih, pengolahan limbah, dan lain sebagainya. Hal penting yang harus dilakukan pula adalah bagaimana menciptakan budaya dan proses kerja yang ramah lingkungan, terutama ramah terhadap pemeliharaan air. 3. Masyarakat Masyarakat merupakan bagian penting dari tiga pusat pendidikan. Masyarakat memiliki peran yang signifikan dalam melakukan proses pendidikan bagi setiap individu. Dalam pandangan Islam, setiap individu terlahir memiliki 62



BRM 08/AGUSTUS 2015



potensi yang sama (fitrah), lingkungan masyarakatlah yang akan membentuk dan mengarahkan cara berfikir, sikap, dan perilaku setiap individu anggota masyarakatnya. Berbagai kearifan lokal masyarakat terkait hubungan manusia dan alam, terutama dalam hal pemeliharaan air, dapat dijadikan titik tekan untuk terus dijaga dan dilestarikan sehingga dapat menjadi spirit bagi masyarakat untuk menjaga kehidupan harmonis antara manusia dan alam, yang salah satunya diwujudkan dengan terjaga dan terpeliharanya sumber air. Selain itu, masyarakat dapat mengembangkan berbagai macam teknologi sederhana pemeliharaan dan pengelolaan air yang dapat diajarkan dan dibudayakan dalam kehidupan masyarakat. Masyarakat dapat bermitra dengan berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Keagamaan/Kemasyarakatan, Perusahaan, maupun Pemerintah. Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai skema bantuan dari pemerintah maupun lembaga lain guna mendukung upaya pendidikan ramah lingkungan bagi seluruh anggotanya. Salah satu bagian dalam masyarakat adalah keberadaan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan. Dalam sejarah peradaban dan kebudayaan Islam, masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah semata, tetapi juga memiliki fungsi-fungsi lain yang memberikan kontribusi positif bagi pembentukan dan pengembangan kehidupan umat Islam yang lebih baik secara sosial, ekonomi, politik dan sebagainya. Melihat kedudukannya yang sangat sentral dalam kehidupan umat Islam, masjid atau musala dapat dijadikan tempat untuk menumbuhkan akhlak lingkungan. Melalui sumberdaya yang dimilikinya, masjid atau musala dapat melakukan proses pengajaran, pemberian tauladan, pembiasaan, dan refleksi kepada umat mengenai pengelolaan dan pelestarian lingkungan, termasuk di dalamnya adalah TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



63



upaya pemeliharaan air. 4. Keluarga dan Individu Anggota Masyarakat Keluarga merupakan unit sosial terkecil dalam kehidupan masyarakat. Secara sosiologis, keluarga meliputi semua pihak yang mempunyai hubungan darah dan atau keturunan. Keluarga merupakan tempat berlindung, bertanya, dan mengarahkan diri bagi anggotanya (family of orientation) yang sifat hubungannya bisa berubah dari waktu ke waktu. Sebagai institusi sosial, keluarga dapat berkembang menjadi lembaga sosial ekonomi dan sosial budaya, sehingga keluarga dapat dijadikan lembaga penumbuhan dan ketahanan akhlak manusia, termasuk di dalamnya akhlak lingkungan.45 Dalam perspektif agama Islam, keluarga—terutama orang tua—sangat berpengaruh dalam pembentukan pilihan keyakinan dan sikap hidup yang akan dipilih oleh seorang anak/anggota keluarga. Oleh karena itu, setiap orang tua diperintahkan untuk berupaya semaksimal mungkin memelihara diri dan anggotanya dari perilaku yang dapat menjerumuskan diri pada kehinaan diri dan dampak buruk, baik di dunia maupun akherat [Q.S. at-Ta¥r³m (66): 6]. Keluarga dengan demikian bertanggungjawab dalam mengembangkan budaya positif yang mendorong seluruh anggotanya keluarganya untuk memiliki semangat beribadah dan mengembangkan akhlak mulia, termasuk akhlak kepada lingkungan. Secara sosial, keluarga memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan. Fungsi ini sangat erat dengan tanggung jawab orang tua sebagai pendidik pertama anak-anaknya. Keluarga bertanggungjawab untuk mengembangkan anak-anak 45 Muhjiddin Mawardi dkk., Akhlak Lingkungan (Jakarta: MLH PP Muhammadiyah dan KLH RI, 2012).



64



BRM 08/AGUSTUS 2015



untuk berkembang menjadi pribadi yang matang, yang dapat bertanggungjawab dan dapat dipertangungjawabkan oleh masyarakatnya. Usaha pendidikan ini berkaitan erat dengan fungsi keluarga sebagai tempat perlindungan. Dalam kaitannya dengan alam dan lingkungan, keluarga memiliki peran strategis dalam menumbuhkan kesadaran dan mengembangkan pribadi yang bertanggungjawab untuk mengelola lingkungan sehingga dapat terjaga kelestarian dan ketersediaannya bagi kehidupan, sekaligus sebagai wujud perlindungan kesejahteraan keluarga di masa depan. Namun hal penting dalam upaya pendidikan lingkungan adalah bahwa subyek utama pendidikan lingkungan, termasuk di dalamnya pemeliharan air, adalah setiap individu sendiri.46 Setiap individu memiliki tanggungjawab untuk melakukan pemeliharaan air sebagai perwujudan pelaksanaan fungsinya sebagai khal³fatull±h fil ar«. Pemeliharaan air bagi setiap muslim tidaknya hanya bernilai baik bagi keharmonisan relasi manusia dengan alam maupun sesama manusia, tetapi juga menjadi bagian dari kegiatan ibadah (taqarrub) kepada Allah. Air merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari kegiatan ibadah, sosial, dan ekonomi. Oleh karena itu, setiap individu harus berupaya melatih dan membiasakan diri untuk berperilaku yang ramah air, seperti hemat dalam penggunaan, tidak membuang limbah ke sungai, atau pun secara sengaja dapat membuat peresapan air di sekitar rumahnya.



B. Perilaku Ramah Air Berikut ada beberapa bentuk perilaku dan atau program/ kegiatan ramah air yang dapat dibudayakan dalam kehidupan individu, masyarakat, dunia usaha, maupun negara. Perilaku 46 Muhjiddin Mawardi dkk., Pendidikan Lingkungan (Yogyakarta: LLH PP Muhammadiyah, 2009). TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



65



tersebut adalah: 1. Level Individu dan Keluarga a. Membiasakan untuk membetulkan kran atau menyambungkan pipa di rumah, kantor, masjid atau pipa air irigasi yang bocor, kemudian tidak membiarkan anakanak bermain dengan kran atau slang air di halaman atau di kamar mandi dan tidak membiarkan kran air terus mengucur pada saat mencuci mobil atau sepeda motor, serta mematikan kran air bila tidak diperlukan. b. Membiasakan untuk mematikan kran ketika sedang menggosok gigi, mandi atau mencuci peralatan rumah tangga dengan sabun atau detergen. Ganti ukuran kran dengan ukuran kecil sehingga tidak terlalu banyak mengeluarkan air. Gunakan shower untuk kamar mandi, hindari penggunaan kamar mandi yang banyak menggunakan air (semisal bath-up). Termasuk ketika berwudlu, hindari penggunaan air yang berlebihan dan gunakan air secukupnya. c. Sisakan halaman rumah untuk resapan air hujan. Jangan menutup seluruh halaman rumah dengan pengerasan (aspal dan beton) karena air hujan tidak akan bisa meresap ke dalam tanah untuk menambah cadangan air tanah. Arahkan kucuran air hujan dari atap rumah untuk bisa masuk ke sumur peresapan di halaman rumah, sehingga tidak langsung dibuang ke jalan atau selokan. d. Pilihlah tanaman-tanaman hias, perkebunan atau tanaman pangan yang tidak rakus air. Siramilah tanaman di lahan pada waktu pagi atau sore hari pada waktu suhu udara tidak terlalu panas dan tiupan angin tak terlalu kencang, sehingga bisa mengurangi kehilangan air melalui evaporasi. Gunakan pupuk organik untuk tanaman daripada pupuk buatan. Pupuk organik di samping 66



BRM 08/AGUSTUS 2015



lebih sehat, lebih hemat air untuk prosesnya. Sedangkan pupuk buatan (pupuk kimia) prosesnya memerlukan air yang lebih banyak per kg berat pupuk, merusak tanah dan menjadi sumber polusi. Bila memungkinkan, buatlah lubang-lubang pembuangan sampah organik di halaman rumah. Sampah organik akan bisa memperbaiki struktur tanah sehingga memudahkan air hujan meresap kedalam tanah serta memperbaiki kesuburan tanah. e. Apabila di rumah terdapat kolam renang, maka tutuplah kolam renang dengan penutup dari lembaran plastik pada saat tak digunakan, hal ini akan bisa menghambat penguapan air. Gunakan air kolam renang yang kotor untuk keperluan menyiram tanaman atau disalurkan ke kolam atau media lainnya sehingga tidak langsung terbuang. Demikian pula tampung air kucuran kran dan bekas air wudhu. Air ini masih bisa digunakan untuk menyiram tanaman atau untuk memelihara ikan di kolam dan keperluan lain. f. Gunakan peralatan dapur yang terbuat dari bahan alamiah (kayu, bambu, daun tanaman dan sebagainya) daripada menggunakan bahan yang terbuat dari plastik. Pilihan ini disamping lebih berwawasan lingkungan, juga lebih sehat dan menghemat air. Bahan-bahan peralatan atau perlengkapan dapur dan perlengkapan rumah tangga yang terbuat dari plastik, memerlukan air yang cukup banyak per kg bahan dalam proses pembuatannya. Jika berbelanja ke pasar, supermarket atau ke toko, usahakan membawa keranjang atau tas belanja dari rumah untuk mengurangi pemakaian tas plastik (tas kresek). Tas plastik dalam proses pembuatannya memerlukan banyak air dan tidak bisa didegradasi sehingga menjadi bahan polusi lingkungan. Pilihlah bahan makanan dan minuman yang yang proses pembuatannya tidak memerlukan banyak air. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



67



Satu kilogram daging sapi yang sudah diproses menjadi daging olahan (burger, steak, bakso, dan lain-lain) memerlukan banyak air untuk memprosesnya. Pilihlah untuk membuat jus buah sendiri daripada membeli jus buah siap saji. Cara ini disamping lebih sehat juga bisa menghemat air.47 g. Pada waktu mencuci pakaian (pakai tangan atau pakai mesin cuci) atau peralatan dapur, pilihlah ditergen yang ringan dan ramah lingkungan, sehingga tidak memerlukan banyak air untuk membilas. Untuk membilas diterjen kuat, diperlukan lebih banyak air dibandingkan dengan diterjen ringan. Hindari tumpahnya minyak (goreng atau minyak lain) ke dalam tampungan atau sumber air. Hal ini karena untuk memurnikan atau membilasnya memerlukan banyak air. 2. Level Masyarakat a. Kegiatan pengelolaan sumberdaya air berbasis masyarakat dapat dilakukan melalui kegiatan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air. Tingginya tingkat keterlibatan masyarakat dalam kegiatan ini, diharapkan menjadikan daerah tangkapan hujan di hulu semakin berfungsi lindung, masyarakat semakin meningkat kesejahteraannya, wilayah hulu semakin produktif dengan basis jasa lingkungan, wilayah hilir dan kawasan perkotaan terbebas dari ancaman daya rusak air, antara lain bencana banjir dan kekeringan. b. Melakukan pembuatan sistem pengolahan limbah domestik di kawasan pemukiman sehingga dapat 47 Muhjiddin Mawardi, Gerakan Hemat Air (Yogyakarta: MLH PP Muhammadiyah, tahun 2011), lebih lanjut silahkan lihat http://www.waterfootprint.org



68



BRM 08/AGUSTUS 2015



c.



d.



e.



f.



menjaga kualitas air. Hal yang dapat dilakukan, misalnya, pengolahan limbah domestik cair, pengolahan sampah untuk produk kompos, dan mengembangkan teknologi tepat guna untuk membuat air berkualitas sesuai baku mutu untuk keperluan air minum penduduk di kawasan lingkungan dengan kualitas air rendah. Melakukan berbagai upaya untuk melakukan penampungan air hujan atau yang disebut rainwater harvesting (RWH) yang dapat berfungsi untuk digunakan kembali bagi berbagai kepentingan, misalnya, keperluan irigasi, mencuci, bilasan toilet, perikanan, peternakan, atau yang lainnya. Hal ini dapat dilakukan melalui penggunaan ember atau tempat penampungan di bawah atap untuk menampung air hujan. Memberi mulsa (penutup) organik pada permukaan tanah di kebun atau lahan pertanian untuk bisa menghemat air dan mengurangi evaporasi. Berikanlah air irigasi pada tanaman dilahan (untuk tanaman non-padi) dengan cara irigasi tetes atau sprinkler atau alur yang lebih hemat air daripada cara irigasi dengan penggenangan (basin). Di masjid atau lembaga pendidikan, gunakanlah kran yang lebih kecil ukurannya untuk berwudlu. Tampunglah air bekas wudlu dalam tempat khusus (semisal kolam ikan atau sumur resapan). Perbaiki segera apabila ada pipa bocor atau kran yang rusak. Bila masih memiliki halaman yang memungkinkan tanamlah pohon perindang yang dapat menyerap air dan jangan menutup seluruh halaman dengan semen/cor. Masjid atau lembaga pendidikan juga dapat memperbanyak sumur resapan dan atau lubang-lubang biopori sehingga air yang ada dapat terserap sebanyak-banyaknya oleh tanah, tidak langsung terbuang ke selokan atau saluran air/drainase. Mewujudkan gerakan ”Shodaqoh Air” bagi masyarakat TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



69



yang kekurangan dalam ketersediaan air, termasuk air bersih, melalui pemberian air bersih secara langsung ataupun dengan penggalangan dana untuk pembuatan saluran air bersih guna mewujudkan ketersediaan air bagi masyarakat di wilayah yang kekurangan air. 3. Level Dunia Usaha a. Mewujudkan kerjasama yang sinergi antara masyarakat dan dunia usaha untuk gerakan pemeliharaan dan pengelolaan sumberdaya air melalui program CSR (Corporate Social Responsibility).48 b. Mewujudkan kepedulian yang nyata untuk kegiatan lingkungan, terutama pemeliharaan air, dengan memunculkan berbagai produk atau hasil usaha yang tetap mengindahkan upaya menjaga kualitas dan kuantitas sumberdaya air untuk kesejahteraan masyarakat yang seluas-luasnya. c. Ciptakan lingkungan kerja yang ramah terhadap air dengan melakukan edukasi secara terus-menerus kepada karyawan, baik melalui ceramah atau poster, cek secara teratur kran dan pipa, lakukanlah konservasi air melalui berbagai media yang memungkinkan, dan lakukanlah audit lingkungan untuk perusahaan. Bila memungkinkan dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan kampanye lingkungan, termasuk di dalamnya hemat penggunaan air dengan cara bekerjasama dengan berbagai pihak yang konsens terhadap gerakan penyelamatan lingkungan.49 48 Silahkan baca Pedoman CSR Bidang Lingkungan, yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup atau silahkan kunjungi http://www. menlh.go.id/category/publikasi/ 49 Lebih lanjut silahkan kunjungi http://www.wateruseitwisely.



com/100-ways-to-conserve/business-tips/. 70



BRM 08/AGUSTUS 2015



4. Level Pemerintah a. Mengoptimalkan proses pelaksanaan pengelolaan sumberdaya air yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan konservasi sumberdaya air, pendayagunaan air dan pengendalian daya rusak air sesuai amanat Undang-undang dan Peraturan yang berlaku. b. Mengsinergikan berbagai potensi masyarakat dan dunia usaha untuk secara bersama melakukan upaya pemeliharaan dan pengelolaan sumberdaya air yang berorientasi bagi terwujud kesejahteraan hidup masyarakat. c. Melakukan penegakan hukum (law inforcement) terhadap perusahan atau warga masyarakat yang telah melakukan perusakan terhadap sumberdaya air sehingga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan. Tidak memberikan izin usaha bagi pengelola air minum kemasan yang akan menguasai sumber air yang besar dalam suatu wilayah, sehingga akan berdampak pada hilangnya ketersediaan air bagi masyarakat sekitarnya. Kemudian secara aktif berupaya untuk mencegah terjadinya berbagai konflik sosial ekonomi dalam kehidupan masyarakat yang diakibatkan oleh sumberdaya air. d. Mewujudkan sinergi dan mencegah konflik antar wilayah, antar sektor, dan antar generasi dalam rangka memperkokoh ketahanan nasional, persatuan, dan kesatuan bangsa. Untuk itu Pemerintah harus dapat menciptakan proses pengelolaan sumberdaya air yang terpadu antar sektor dan antar wilayah yang terkait di pusat, propinsi, kabupaten/kota dan wilayah sungai. Pemerintah juga harus dapat menyeimbangkan upaya konservasi dan pendayagunaan sumberdaya air agar terwujud kemanfaatan air yang berkelanjutan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



71



bagi kesejahteraan seluruh rakyat baik pada generasi sekarang maupun akan datang, sehingga tercipta keseimbangan fungsi sosial dan nilai ekonomi air untuk menjamin pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu akan air dan pendayagunaan air sebagai sumberdaya ekonomi yang memberikan nilai tambah optimal dengan memperhatikan biaya pelestarian dan pemeliharaannya. e. Melakukan pengaturan sumberdaya air secara bijaksana agar pengelolaan sumberdaya dapat diselenggarakan seimbang dan terpadu, melalui pengembangan sistem pembiayaan pengelolaan sumberdaya air yang mempertimbangkan prinsip cost recovery dan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan sistem kelembagaan pengelolaan sumberdaya air yangmembuka akses partisipasi masyarakat serta mewujudkan pemisahan fungsi pengatur (regulator) dan fungsi pengelola (operator). Demikian beberapa ikhtiar yang dapat dilakukan oleh setiap individu, masyarakat, dan atau institusi dalam upaya pemeliharaan air sebagai perwujudan tugas dan fungsi manusia untuk mengelola bumi, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan sumberdaya air. Upaya ini tidak dapat terwujud tanpa kesadaran dan kesungguhan dari setiap individu untuk mewujud-kannya. Upaya mewujudkan berbagai contoh perilaku di atas, tidak hanya berdampak secara ekologis, terkait ketersediaan air semata, tetapi juga untuk menyelamatkan bumi dari berbagai kerusakan dan menyelamatkan generasi masa depan dengan adanya ketersediaan sumberdaya alam yang baik, termasuk ketersediaan air, baik secara kualitas maupun kuantitas.



72



BRM 08/AGUSTUS 2015



BAB V KESIMPULAN Fikih air yang digagas oleh Muhammadiyah adalah sekumpulan nilai dasar (al-qiyam al-as±siyyah), prinsip universal (al-u¡ū­l al-kulliyah) dan rumusan norma implementatif (al-a¥k±m al-far‘iyyah) yang bersumber dari agama Islam mengenai air, mencakup kegiatan konsumsi, distribusi, konservasi, dan komersialisasi air. Air adalah pangkal penciptaan dan sumber kehidupan bagi seluruh makhluk Allah serta merupakan sarana kehidupan, baik untuk ibadah, sanitasi, maupun produksi. Air merupakan anugerah Allah yang wajib disyukuri melalui pengembangan sikap positif dalam pemanfaatan air yang berasas kesetaraan, keadilan, kelestarian, keseimbangan, kemanfaatan bersama dan bertanggung jawab, serta sikap konservasi yang berkelanjutan. Telah terjadi krisis air yang bersifat akut dan berskala global, baik dalam hal kuantitas maupun kualitas air. Sebagai gerakan dakwah amar makruf nahi munkar dan tajdid dan sebagai bagian dari komponen bangsa Indonesia, Muhammadiyah menyadari bahwa dirinya harus terlibat aktif dalam menyelesaikan masalah krusial yang dihadapi oleh umat manusia. Fikih air berlandaskan prinsip-prinsip universal sebagai berikut: Pertama, keterlibatan publik, yaitu partisipasi semua elemen masyarakat yang meliputi pengguna, perencana, TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



73



atau pelaksana kebijakan terhadap air, yang harus memiliki perhatian dalam pengelolaan air. Laki-laki maupun perempuan, lembaga pemerintah lintas sektor dan lintas wilayah (pusat dan daerah) maupun masyarakat sipil, harus terlibat dan memiliki perhatian tentang pengelolaan air, dalam rangka menjamin keberlanjutan dan masa depan air. Kedua, penyusunan skala prioritas, yaitu pemetaan air berdasarkan kebutuhan manusia yang dikategorikan menjadi primer (makan, minum, ibadah dan sanitasi), sekunder (irigasi, produksi energi, industri dan menjaga keseimbangan ekosistem), dan tersier (mencuci mobil, motor, membuat kolam renang, membuat danau buatan untuk kepentingan rekreasi). Kebutuhan primer terhadap air didahulukan pemenuhannya dari kebutuhan sekunder dan tersier. Ketiga, konservasi, yaitu usaha yang dilakukan dalam rangka mengatur air agar tetap menjadi sumberdaya yang berkualitas dan berkelanjutan, supaya air tetap tersedia untuk digunakan di masa depan, sehingga generasi yang akan datang dapat menikmati air yang cukup, sehat dan terjangkau. Keempat, regulasi kepemilikan air, yaitu pengaturan kepemilikan air, baik oleh publik maupun individu dengan tidak membuka lebar-lebar pintu privatisasi dan monopoli tanpa batas. Kelima, regulasi distribusi air, yaitu pengaturan penyaluran air yang sejalan dengan program pengentasan kemiskinan sehingga warga masyarakat dari setiap lapisan memiliki akses yang sama terhadap air. Bertitik tolak dari nilai-nilai dasar dan prinsip-prinsip universal di atas, melakukan langkah pencegahan dan penanganan terhadap krisis air adalah wajib bagi setiap subjek hukum. Karena itu, merusak sumberdaya air sebagai salah



74



BRM 08/AGUSTUS 2015



satu unsur ekosistem adalah haram karena sama dengan merusak ekosistem secara keseluruhan. Merusak sumberdaya air mencakup baik kualitas maupun kuantitas air. Merusak kualitas air yang termasuk kategori haram, antara lain: membuang tinja, sampah, limbah pabrik, limbah tambang (timah, emas, besi, batubara) dan limbah perkebunan ke sungai, danau dan atau aliran air, dan menangkap ikan menggunakan peledak. Adapun merusak -dalam pengertian mengurangikuantitas air, baik langsung maupun tidak langsung, yang termasuk kategori haram, antara lain: penebangan pohon secara liar, serta industrialisasi dan privatisasi yang memonopoli dan mengeksploitasi air sebagai kebutuhan publik. Termasuk dalam langkah pencegahan dan penanganan terhadap krisis air adalah pemanfaatan air yang efisien, baik untuk kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, berwudlu, dan sanitasi, maupun untuk kebutuhan produksi pertanian dan industri. Terkait dengan pemanfaatan, air yang terkontaminasi oleh zat-zat yang membahayakan bagi kehidupan tidak boleh digunakan, sekalipun memenuhi kriteria dua kulah (270 liter), sementara air hasil daur ulang dapat dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan produksi. Negara wajib menguasai sumber-sumber air serta mengatur dan mengawasi penggunaannya untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat. Karena itu, negara wajib menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air agar terpenuhi kehidupan yang sehat, bersih dan produktif.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



75



DAFTAR PUSTAKA Buku dan Majalah Abdul Fattah Santoso, M., “Air dan Pemeliharaannya: Perspektif Islam,” makalah Seminar Fikih Air: Air dan Masa Depan Umat Manusia, diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 30 Maret 2013. M±ward³, Ab­ al-¦asan ‘Al³ Ibn Mu¥ammad al-, Al-Nukat wa al-‘Uy­ūn, diedit oleh Sayyid Ibn ‘Abd al-Maq¡­ūd, Beirut: D±r al-Kutub al-‘Ilmiyyah dan Mu’assasah alKutub a£-¤aq±fiyyah, t.t. Abuddin Nata, Filsafat Pendidikan Islam, cet. ke-4, Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2001. Abu Ish±q al-Sy±tibi. Al-Muw±faq±t. Komentar: Abdullah Dir±z. (Kairo: Maktabah al-Tawfiqiyyah, 2003). Samarqand³, ‘Al±’udd³n as-, Tu¥fat al-Fuqah±, Beirut: D±r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1985. Biq±’i, Burh±nudd³n Ab­ al-¦asan Ibr±h³m Ibn ‘Umar al-, Na§m al-Durar f³ Tan±sub al-²y±t wa as-Suwar, Kairo: D±r al-Kit±b al-Isl±m³, t.t.



76



BRM 08/AGUSTUS 2015



Kumalasari, Fety, dan Yogi Satoto, Teknik Praktis Mengolah Air Kotor Menjadi Air Bersih, Bekasi: Laskar Aksara, 2011. Hendrayana, Heru, Dampak Pemanfaatan Air Tanah, Yogyakarta: Geological Engineering Dept., Faculty of Engineering, Gadjah Mada University, 2002. Ibn Ba¯¯±l, Syar¥ ¢a¥³¥ al-Bukh±r³, diedit oleh Ab­ū Tam³m Y±sir Ibn Ibr±h³m, Riyad: Maktabah al-Rusyd, t.t. Ibn al-Qayyim, Z±d al-Ma’±d, diedit oleh Syua‘ib al-Arn±’ū­¯ dan ‘Abd al-Q±dir al-Arn±’ū­¯, Beirut: Muassasah alRis±lah, 1998. Isnugroho, “Sistem Pengelolaan Sumberdaya Air dalam Suatu Wilayah,” dalam Pengelolaan Sumber Daya Air dalam Otonomi Daerah, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2002. Kadouri, Djebbar dan Nehdi, “Water Rights and Water Trade,” dalam Water Management in Islam, United Nations University Press, 2001. Kementrian Negara Lingkungan Hidup, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2010, Jakarta: KLH, 2011.



________________________________, Status Lingkungan Hidup Indonesia 2012, Jakarta: KLH, 2013. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), Ringkasan Peta Jalan Percepatan Pencapaian Tujuan Pembangunan Milenium di Indonesia. Majalah Sustaining Partnership, diterbitkan oleh Infrastucture Reform Sector Development Program BAPPENAS, Edisi Desember, 2011. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



77



Majalah Percik, diterbitkan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan, edisi no 4, Desember 2012. Mortada, H. “Urban Sustainability in the Tradition of Islam,” dalam C.A. Brebbia, J.F. Martin-Duque, dan L.C. Wadhwa (ed.), The Sustainable City II, Ashurst Lodge, Shouthampton, UK: WIT Press, 2002. Ibn ‘²syū­r, Mu¥ammad °±hir, Tafs³r al-Ta¥r³r wa at-Tanw³r, Tunisia: ad-D±r at-T­ūnisiyyah li al-Nasyr, t.t. Mawardi, Muhjidin, “Air dan Masa Depan Kehidupan,” makalah Seminar Fikih Air: Air dan Masa Depan Umat Manusia, diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 30 Maret 2013.



_________________, Gerakan Hemat Air, Yogyakarta: Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, tahun 2011. _________________, Akhlak Lingkungan, Jakarta: Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan KLH RI, 2012. _________________, Pendidikan Lingkungan, Yogyakarta: Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah, 2009. N±shiruddin Ab­ū al-Khair ‘Abdullah ibn ‘Umar al-Baidl±wiy. Anw±r al-Tanz³l wa Asr±r al-Ta’w³l. editor: Muhammad Abdurrahman. (Beirut: D±r I¥y± al-Tur±st al-‘Arabiy, tth). Faruqui, Naser, “Introduction,” dalam Water Management in Islam, The United Nation University Press, 1998. 78



BRM 08/AGUSTUS 2015



Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no 82 tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhammadiyah.



Kepribadian



Kodoatie, Robert J., dan Roestam Sjarief, Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2008. Keraf, Sony, Krisis & Bencana Lingkungan Hidup Global, Yogyakarta: Kanisius, 2010. Sukarni, “Air dalam Perspektif Islam,” makalah Seminar Fikih Air: Air dan Masa Depan Umat Manusia, diselenggarakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah bekerja sama dengan Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah dan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, 30 Maret 2013. The UN Water Development Report 4, Managing Water under Uncertainty and Risk, 2012. The UN Food and Agriculture Organization, State of World’s Forest 2007. UNICEF Indonesia, Air Bersih, Sanitasi & Kebersihan, Oktober 2012. Qara«±w³, Y­suf al-, Kaifa Nata’±mal ma’a al-Qur’±n al-‘A§³m, Kairo: D±r asy-Syur­q, 2000. Zuhairini, dkk., Filsafat Pendidikan Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1995.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



79



Internet http://www.waterfootprint.org (akses tanggal 11 Juni 2013) http://www.menlh.go.id/category/publikasi/ (akses tanggal 11 Juni 2013) http://www.wateruseitwisely.com/100-ways-to-conserve/ business-tips/ (akses tanggal 11 Juni 2013) http://www.menlh.go.id/rapat-kerja-teknis-rakernisnasional-pemantauan-kualitas-air-sugai-33-provinsitahun-2013/ (akses 11 Juni 2013) http://solusibanjirindonesia.wordpress.com/2012/05/01/ data-data-dan-fakta-fakta-permasalahan-banjir-diindonesia/ (akses tanggal 11 Juni 2013). http://dibi.bnpb.go.id/DesInventar/dashboard.jsp?countryco de=id&continue=y&lang=ID (akses tanggal 11 Juni 2013). http://www.islamicreligion.com/articles /2289/ (akses tanggal tanggal 11 Juni 2013)



80



BRM 08/AGUSTUS 2015



LAMPIRAN 2



TUNTUNAN MENUJU KELUARGA SAKINAH



BAB I PENDAHULUAN A. Islam Agama Rahmah Islam diturunkan ke bumi adalah untuk menjadi rahmah bagi seluruh alam (ra¥matan lil-‘±lam³n) agar manusia bisa hidup antara sesama dengan penuh kecintaan, kedamaian serta kesejahteraan, sebagaimana termaktub dalam al-Quran.



َ ْ ً َ ْ َ َّ َ َ ْ َ ْ َ َ َ ‫وما أرسلناك إال ر‬ . �َ‫حة ِلل َع ِال ي ن‬



Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan untuk (menjadi) rahmah bagi semesta alam [Q.S. al-Anbiy±’ (21): 107].



َ‫َ َ َ ْ َ ْ َ َ َّ َ آ َّ ً ّ َّ َ ً َ َ ً َ َ َّ َ ْ ث‬ َ َّ َ ‫اس ال‬ ِ ‫ومآ أرسلناك ِإال كفة ِللن‬ ِ ‫اس ب ِش ي�ا ون ِذ ي�ا ول ِـكن أ ك� الن‬ َ َ . ‫َي ْع ُلون‬



Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada ummat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahui [Q.S. Saba’ (34): 28].



Kedua ayat tersebut menegaskan bahwa Islam agama universal, agama yang membawa rahmah bagi seluruh alam, baik itu alam manusia, tumbuhan, binatang, jin, malaikat maupun seluruh jagad raya. Islam juga agama yang mengatur seluruh lingkup kehidupan ummat manusia, baik kehidupan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



83



individu, keluarga, masyarakat maupun bangsa. Islam juga mengatur seluruh aspek kehidupan seperti aspek spiritual, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, ekonomi, sosial, budaya dan politik. Islam agama rahmah. Rahmah (bahasa Arab: ra¥mah) menurut al-Asfahani adalah riqqah taqtadl³ al-i¥s±n il± almar¥­ūm, perasaan halus (kasih) yang mendorong memberikan kebaikan kepada yang dikasihi. Dalam penggunaannya, kata ra¥mah dapat mencakup kedua batasan itu dan bisa juga hanya mencakup salah satunya, rasa kasih atau memberikan kebaikan saja. Islam itu adalah satu tatanan kehidupan, sehingga ketika dinyatakan sebagai ra¥mah bagi seluruh alam, maka berarti agama itu mengasihi dan memberikan kebaikan secara nyata kepada seluruh alam. Islam yang diidealkan al-Quran adalah Islam yang membawa ra¥mah bagi seluruh alam. Rahmah merupakan ajaran yang fundamental dan universal yang selalu mewarnai setiap nafas, gerak, langkah, aktifitas muslim-muslimah, organisasi, gerakan, masyarakat Islam maupun kebijakan-kebijakan negara. Islam agama rahmah ini sejalan dengan sifat ketuhanan dalam Islam yang menyatakan bahwa Allah memiliki sifat rahmah (sifat kasih) seperti yang dinyatakan Allah sendiri dalam surah al-An’±m (6): 12,



َْ ََ َ ََ ْ ُ ْ َ‫َ ْ أ‬ َّ �‫ُق ْل ِ َل ْن َما ِ ف‬ ‫ات والر ِض قل ِهللِ كتب عل نف ِس ِه‬ ِ ‫الس َم َاو‬ ‫ي‬ َ َ ْ َّ . ‫حة‬ ‫الر‬ Katakanlah! Kepunyaan siapakah apa yang ada di langit dan di bumi? Katakanlah, “Kepunyaan Allah”. Dia telah menetapkan atas diri-Nya kasih sayang.



Firman itu menunjukkan bahwa sifat dasar Allah adalah cinta-kasih. Sifat-sifat yang lain dan perbuatan-perbuatan84



BRM 08/AGUSTUS 2015



Nya didasarkan pada sifat dasar itu, sehingga ketika memperkenalkan sifat-Nya dalam al-Fatihah, surat pertama dan bagian dari al-Quran yang paling banyak dibaca ummat Islam, Allah sampai dua kali menyebut sifat-Nya sebagai Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Pertama dalam ayat pertama sebagai perkenalan pertama dan kedua dalam ayat ketiga sebagai penegasan cinta-kasih-Nya dalam menciptakan dan memelihara alam semesta. Oleh karena itu wajar jika risalah Islam yang diwahyukan sebagai bagian dari perbuatan-Nya memelihara alam semesta pun merupakan agama rahmah, agama cinta kasih. Paradigma itu juga sejalan dengan paradigma kerasulan Nabi Muhammad Saw. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Muslim beliau menegaskan kerasulannya sebagai rahmah, bukan sebagai laknat,



َ ُ َ َ َ َ َ َََُْ َ ْ َ ْ‫ُ ْ ُ َ َ ْ ُ ش‬ ّ َ َ ‫ال‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫ع‬ ‫د‬ ‫ا‬ ‫ول‬ ‫عن أ ب� هر ي�ة قال ِقيل ي� رس‬ �‫� ِك ي نَ� قال ِإ ِ ن ي‬ ِ‫هللا‬ ِ ً َ ْ َ ُ ْ ُ َ َّ‫َ ْ ُ ْ َِ ي ْ َ َّ نً َ ن‬ . ]‫ل أبعث لعا� و ِإ�ا ب ِعثت رحة [رواه مسمل‬



Dari Abu Hurairah r.a. [diriwayatkan], ia berkata, kepada Rasulullah dikatakan, “Berdoalah untuk keburukan orang-orang musyrik!” Beliau menjawab, “Saya diutus tidak untuk menjadi pelaknat. Saya diutus hanyalah untuk menjadi rahmah” [H.R. Muslim].



Rasul diutus hanya untuk menebarkan rahmah yang akan mewujudkan kenikmatan dan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Islam ra¥matan lil-‘±lam³n, nampak dalam seluruh kepribadian Muhammad Saw sebagai Nabi dan Rasul Allah yang terakhir. Ajaran yang disampaikan Muhammad Saw dan kepribadian beliau, baik itu ucapan, perbuatan, sikap dan seluruh totalitas beliau adalah rahmah dan teladan bagi seluruh ummat manusia. Keluarga Muhammad Saw TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



85



mencerminkan kesempurnaan penerapan Islam pembawa rahmah dalam kehidupan keluarga. Nabi Saw menunjukkan bahwa dengan rahmah dapat terpenuhi hajat manusia untuk meraih ketenangan, ketentraman serta mewujudkan karakter kejujuran, keadilan, kesetaraan, saling tolong-menolong dengan landasan takwa.



B. Kesetaraan Perempuan dengan Laki-laki Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa perempuan dan laki-laki setara di hadapan Allah. Relasi lakilaki dan perempuan dalam posisi setara, tidak ada superioritas dan subordinasi (diunggulkan dan direndahkan), masingmasing memiliki potensi, fungsi, peran dan kemungkinan pengembangan diri. Perbedaan fitrah laki-laki dan perempuan menampakkan adanya kekhususan yang dimiliki laki-laki dan perempuan agar keduanya saling melengkapi dalam melaksanakan fungsi dan perannya baik di ranah domestik (rumah tangga) maupun publik (masyarakat). Prinsip-prinsip relasi kesetaraan perempuan dan laki-laki telah diisyaratkan Allah dalam al-Quran yaitu, Pertama, perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai hamba Allah, keduanya memiliki kedudukan setara dan memiliki fungsi ibadah. Laki-laki dan perempuan memiliki kesempatan yang sama untuk beriman dan beramal salih. Yang membedakan kedudukan keduanya di hadapan Allah hanyalah kualitas iman, takwa, pengabdian kepada Allah dan amal salihnya. Hal ini ditegaskan Allah dalam al-Quran,



َّ ْ ْ ْ ُ َْ َ َ َ . ‫ال َّن َوا ِإلن َس ِإال ِل َي ْع ُب ُد ِون‬ ‫وما خلقت ِج‬



Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku [Q.S. adz-Dz±riy±t (51): 56]. 86



BRM 08/AGUSTUS 2015



ُ ْ ُ َ ْ َ َ َ َ‫َ َ ُّ َ َّ ُ نَّ َ َ ْ َ ُ ْ ْ َ َ َ ُ ْ ث‬ ُ ً�‫و‬ ‫ي� أ ي�ا الناس ِإ� خلقناك ِمن ذ ك ٍر وأن� وجعلناك شع ب‬ ُ َ َ ْ َ َّ ُ َ َ َ َ َ َ َ َ ٌ َ َ َّ ْ ُ َ ْ َ َ ْ ٌ ْ . �‫وقبا ِئل ِلتعارفوا ِإن أ كرمك ِعند هللاِ أتقاك ِإن هللا ع ِل ي� خ ِب ي‬



Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [Q.S. al¦ujur±t (49): 13].



ََ َُْ َ َ َ ً ً ِ ‫َم ْن َ ِع َل َص‬ ‫الا ِم ْن ذ ك ٍر أ ْو أن ث� َو ُه َو ُم ْؤ ِم ٌن فل ُن ْح ِي َي َّن ُه َح َياة‬ َ‫َ ُ أ‬ َ ً َ َ ُ َُ . ‫ط ِّي َبة َول َن ْج ِز َي نَّ ُ� ْم أ ْج َر ْه ِب� ْح َس ِن َما كنوا َي ْع َملون‬ Barangsiapa yang mengerjakan amal salih, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan [Q.S. an-Na¥l (16): 97].



َ َ َُ َُْ َ َ َ َ ِ ‫الص‬ َّ ‫َو َم ْن َي ْع َم ْل ِم َن‬ ‫ات ِم ْن ذ ك ٍر أ ْو أن ث� َو ُه َو ُم ْؤ ِم ٌن فأول ِئك‬ ِ ‫ال‬ َ َ َ ْ َ َ َْ َ ُ ُ ْ َ . ‫ال َّنة َوال ُيظ ُلون ن ِق ي ً�ا‬ ‫يدخلون ج‬ Barangsiapa yang mengerjakan amal-amal salih, baik laki-laki maupun perempuan sedang ia orang yang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun [Q.S. an-Nis±’ (4): 124].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



87



Kedua, laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai khalifah (wakil) Allah di muka bumi. Mereka berdua memiliki kesempatan dan wewenang sama menjalankan fungsi dalam mengelola, memakmurkan dunia dan memimpin sesuai dengan potensi, kompetensi, fungsi, dan peran yang dimainkannya sebagaimana disebutkan dalam al-Quran,



َ‫ٌ ف ْ أ‬ ًَ َ َ َ ْ ّ َ َ ْ َ . ‫َو ِإذ قال َر ُّبك ِل َلل ِئك ِة ِإ ِ ن ي� َج ِاعل ِ ي� ال ْر ِض خ ِليفة‬



Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat, “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi” [Q.S. al-Baqarah (2): 30].



ْ َ ُ ُ ْ‫َ ْ ُ ْ ُ َ َ ْ ُ ْ َ ُ َ ْ ضُ ُ ْ َ ْ َ ُ َ ْ َ أ‬ ْ َ ُ ‫وف‬ ِ ‫ض ي�مرون ِب�لعر‬ ٍ ‫والؤ ِمنون والؤ ِمنات بع�م أوِلياء بع‬ َ ُ ُ َ َ َ َّ َ ُ ْ ُ َ َ َ َّ َ ُ ُ َ َ ْ ُ ْ َ َ ْ َ ْ‫َ َ ن‬ ‫وي�ون ع ِن النك ِر وي ِقيمون الصالة ويؤتون الزكة وي ِطيعون‬ َّ ُ ُ ُ ُ َ ْ َ َ َ َ ُ ُ َ ُ َ َ َ َ َ َ ٌ ‫ز‬ ٌ . �‫هللا ورسول أول ِئك س ي�حهم هللا ِإن هللا ع ِز ي� ح ِك ي‬



Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pemimpin bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma›ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmah oleh Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [Q.S. at-Taubah (9): 71].



Ketiga, Adam dan Hawa bersama-sama sebagai aktor dalam kisah al-Quran tentang penciptaan manusia. Seluruh ayat tentang kisah Adam dan Hawa sejak di surga hingga turun ke bumi menggunakan kata ganti mereka berdua (hum±) yang melibatkan secara bersama-sama dan secara aktif Adam dan Hawa. Ayat-ayat dimaksud antara lain: 88



BRM 08/AGUSTUS 2015



a. Adam dan Hawa diciptakan di surga dan mendapatkan fasilitas surga sebagaimana disebutkan dalam Q.S. alBaqarah (2): 35,



َ ُ َ ُ َ َْ َ ُ ْ َ َ َ َْ ْ ُ ْ ُ َ َ َ َ ْ ُ َ ‫ال َّنة َوك ِم نْ َ�ا َرغ ًدا َح ْيث‬ ‫وقلنا ي� آدم اسكن أنت وزوجك ج‬ َّ َ ُ َ َ َ َّ ُْ َ َْ َ . �َ‫ال ي ن‬ ِ ِ ‫ِشئ ت� َما َوال تق َر َ ب� ه ِذ ِه الش َج َرة فتك نو� ِم َن الظ‬



Dan Kami berfirman, “Hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai. Dan janganlah kamu dekati pohon ini yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim”.



b. Adam dan hawa mendapatkan kualitas godaan yang sama dari syaitan sebagaimana disebutkan dalam Q.S. al-A’r±f (7): 20,



َ َ َ َ ُ َ َّ ‫ف َو ْس َو َس ُل َما الش ْيطان ِل ُي ْب ِد َي ُل َما َما ُو ِور َي َع نْ ُ� َما ِم ْن َس ْوآ ِت ِ� َما‬ َ َ َ ُ َ ْ َ َّ َّ َ ُ �َ َ‫َو َق َال َما ن‬ َ ُ ‫اكا َر ُّب‬ ‫كا َع ْن ٰه ِذ ِه الش َج َر ِة ِإال أن تك نَو� َملك ْ ي ِن� أ ْو‬ َ‫َت ُك نَو� م َن ْ خ‬ . �َ‫الا ِل ِد ي ن‬ ِ



Maka syaitan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup dari mereka yaitu auratnya dan syaitan berkata, “Tuhan kamu tidak melarangmu dan mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak menjadi malaikat atau tidak menjadi orang-orang yang kekal (dalam surga)”.



c. Bersama-sama melanggar norma yang digariskan Allah dan sama-sama memakan buah pohon larangan, sehingga menerima akibat diturunkan ke bumi sebagaimana TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



89



disebutkan dalam Q.S. al-A’r±f (7): 22,



َّ َ َ َّ َ َ ُ ُ َ ُ َّ َ َ َ َ ُ ُ‫الش َج َر َة َب َد ْت َ ُل َما َس ْو ت‬ ‫فدالها ِبغر ٍور فلا ذاقا‬ ‫آ� َما َوط ِفقا‬ َ َ ْ َ َ ‫ي َ خْ� ِص َف ِان َع َل يْ� َما ِم ْن َو َر ِق ج‬ َ ُ ‫ال َّن ِة َو نَ� َد‬ َ ُ �َ ْ‫اها َر بُّ ُ� َما أ ْل أ ن‬ ‫كا َع ْن‬ ِ َ َ َ َ ُ َّ َّ َ ُ ْ ْ َ َّ ُ ُ ُ َ ٌ َ ‫كا ِإن الش ْيطان ل‬ َ ‫الش َج َر ِة َوأقل ل‬ . �‫كا عد ٌّو ُم ِب ي ن‬ ‫ِتلكا‬



Maka syaitan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) dengan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu nampaklah bagi keduanya auratauratnya dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka menyeru mereka, ”Bukankah Aku telah melarang kamu berdua dari pohon kayu itu dan Aku katakan kepadamu, ”Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu berdua?”.



d. Adam dan Hawa bersama-sama memohon ampun dan diampuni Allah sebagaimana disebutkan dalam Q.S. alA’r±f (7): 23,



َ َ َ َّ‫ح َنا َل َن ُك نَ ن‬ ْ َ �ْ َ‫اال َر َّب َنا َظ َ ْل َنا أ ْن ُف َس َنا َوإ ْن َ ْل َت ْغ ِف ْر َل َنا َوت‬ ‫و� ِم َن‬ ‫ق‬ ِ َ‫ْ خ‬ . �َ‫اس ي ن‬ ِ ِ ‫ال‬ Keduanya berkata, “Ya Tuhan kami! Kami telah menganiaya diri kami sendiri. Jika Engkau tidak mengampuni kami dan memberi rahmah kepada kami, niscaya pastilah kami termasuk orang-orang yang merugi.



Keempat, Laki-laki dan perempuan sama-sama berpotensi untuk meraih prestasi dan kesuksesan. Ini antara lain disebutkan dalam surah an-Nis±’(4): 124 dan surah anNa¥l (16): 97 yang telah disebutkan di atas. 90



BRM 08/AGUSTUS 2015



Kelima, Laki-laki dan perempuan memiliki kedudukan setara di depan hukum. Perempuan yang berbuat salah akan mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang telah dilakukannya sebagaimana laki-laki. Keduanya bertanggung jawab atas kesalahan yang telah diperbuatnya. Al-Quran telah menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan yang berzina mendapat hukuman had [Q.S. an-Nū­r (24): 2]. Demikian juga para pencuri, perampok, koruptor, baik laki-laki maupun perempuan akan mendapat sanksi atas kesalahan yang diperbuatnya [Q.S. al-M±idah (5): 38]. Nilai-nilai kesetaraan di atas jika benar-benar diimplementasikan insya Allah akan memudahkan untuk mewujudkan cita-cita diturunkannya Islam sebagai rahmah bagi semua alam. Karena itu nilai-nilai kesetaraan tersebut seharusnya dijadikan dasar utama untuk memahami relasi laki-laki dan perempuan termasuk dalam membangun keluarga.



C. Tantangan Keluarga di Era Global Era global di abad XXI ini ditandai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat di segala bidang serta era komunikasi global yang ditandai dengan terasa semakin sempitnya dunia. Hal ini karena semua individu, keluarga maupun masyarakat dapat mengakses perkembangan, kemajuan dengan segala pengaruhnya, baik positif maupun negatif dari negera-negara lain secara mudah. Berbagai masalah yang dihadapi keluarga di era global sangat kompleks dan bervariasi, antara lain kemiskinan, kebodohan, seksualitas, ancaman kesehatan, berbagai jenis kekerasan baik kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap perempuan dan anak maupun kekerasan dalam masyarakat. Begitu juga masalah pencemaran lingkungan, teknologi informasi yang bebas nilai, korupsi, ancaman keamanan, TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



91



ekonomi kapitalistik serta sikap hidup hedonis dan permisif. Ketika dunia telah memasuki era millenium baru, kondisikondisi yang kurang menguntungkan dari pengaruh era global sebagaimana tersebut di atas masih menggelayuti keluarga dan masyarakat di Indonesia. Keutuhan keluarga menjadi persoalan yang sangat memprihatinkan. Di Amerika, dari tiga keluarga dua di antaranya mengalami perceraian. Di Indonesia angka perceraian semakin meningkat dari tahun ke tahun, misalnya setiap tahunnya bisa mencapai 212.000 kasus dibanding dari 10 tahun yang lalu, jumlah angka perceraian hanya sekitar 50.000 per tahun. Hampir 80 persen yang bercerai adalah rumah tangga yang usianya terbilang muda. Angka kekerasan dalam rumah tangga juga meningkat, walaupun bisa jadi meningkatnya angka kekerasan disebabkan oleh meningkatnya kesadaran hukum warga Indonesia, yang dulunya tidak terungkap. Pada tahun 2010 sekitar 105.103 kasus, jumlah ini meningkat di tahun 2011 menjadi 119.107 kasus. Meningkatnya angka perceraian, antara lain disebabkan adanya kesadaran hukum dan kemandirian perempuan. Kesadaran dan kemandirian perempuan semestinya difahami dan disikapi dengan arif oleh semua pihak, sehingga akan membantu terwujudnya kesakinahan dalam keluarga, bukan sebaliknya. Data dari Pengadilan Agama menunjukkan bahwa angka pernikahan anak juga meningkat, mencapai 30,5 persen pada 2011, dan 32,49 persen pada 2012. Sopan santun dan tata krama terutama di kalangan para generasi muda juga mengalami perubahan yang kebanyakan berbeda dengan budaya sebelumnya. Tantangan keluarga di era global ini adalah adanya perubahan sistem keluarga patriarki menjadi sistem keluarga demokratis. Pola hubungan keluarga patriarki cenderung 92



BRM 08/AGUSTUS 2015



mempunyai hubungan hirarkhis (atas-bawah) dan ayah/suami sebagai sentral, mempunyai peran gender yang stereotip tidak fleksibel serta bertumpu pada penghasilan tunggal. Sementara keluarga demokratis cenderung mempunyai hubungan yang setara saling melengkapi dan berpenghasilan keluarga ganda. Perubahan sistem keluarga ini berdampak paling tidak pada empat bentuk keluarga di masyarakat yaitu: 1. Keluarga yang hanya bapak/suami pencari nafkah. 2. Keluarga yang hanya ibu/isteri pencari nafkah 3. Keluarga yang keduanya pencari nafkah 4. Keluarga yang keduanya pengangguran Mencermati berbagai macam bentuk keluarga tersebut, kita tidak dapat mengklaim bahwa bentuk keluarga pertamalah yang paling ideal, atau bentuk keluarga yang kedua yang ideal. Tetapi keluarga yang ideal adalah keluarga yang memiliki hubungan antara anggota keluarga seimbang, sesuai dengan ajaran Islam, menjamin tumbuh kembang dan potensi semua anggota keluarga, serta menghindari apapun bentuk kekerasan. Di era global juga memberikan peluang untuk bekerja dilintas wilayah dan negara. Oleh karena itu, di Indonesia banyak keluarga yang berfungsi single parent dikarenakan bapak atau ibunya mencari nafkah di luar negeri. Hal ini juga menjadi persoalan, terutama terkait psikologi perkembangan anak serta terkait dengan pemenuhan kebutuhan biologis suami-isteri. Oleh karena itulah, buku ini nanti diharapkan akan membantu mengatasi persoalan di atas. Pembinaan keluarga menuju keluarga berkualitas dan mandiri merupakan tanggungjawab keluarga sendiri, masyarakat dan negara. Pemerintah sebagai pelaksana tanggungjawab negara berkewajiban untuk menyiapkan regulasi dan fasilitas terlaksananya pembinaan keluarga. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



93



Apalagi dalam kenyataannya masih banyak keluarga yang tidak mampu untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas dan mandiri tersebut, dalam keadaan tersebut pemerintahlah yang harus mengambil alih melaksanakan kewajiban keluarga dimaksud. Aisyiyah sebagai organisasi sosial keagamaan sayap perempuan Muhammadiyah, merasa bertanggungjawab dan terpanggil untuk menjadikan pembinaan keluarga menuju Keluarga Sakinah sebagai salah satu program dan kegiatan utama dalam kegiatan dakwah. Buku ini merupakan wujud langsung dari pelaksanaan tanggungjawab dimaksud. Dalam buku ini memuat lima Bab, Bab I Pendahuluan, yang mengantarkan tentang Islam agama rahmah, agama universal; ajaran Islam tentang relasi laki-laki dan perempuan; serta tantangan keluarga di era global. Bab II memasuki pembahasan tentang Konsep Keluarga Sakinah yang meliputi Pengertian, Landasan Pembentukan Keluarga Sakinah, Asas, Tujuan Pembentukan Keluarga Sakinah dan Fungsi Keluarga Sakinah; serta Pernikahan Sebagai Pijakan Pembinaan Keluarga Sakinah yang meliputi pemilihan Calon Suami-Istri; Peminangan; Hakikat Pernikahan dalam Islam; Pelaksanaan Pernikahan dalam Islam Tujuan Perkawinan dan Manfaat Pernikahan. Bab III membahas tentang Hak dan Kewajiban dalam Keluarga Sakinah yang meliputi Hak dan Kewajiban Suami-Istri; Hak dan Kewajiban Orang-Tua serta Hak dan Kewajiban antar anggota selain Keluarga Inti. Bab IV membahas Pembinaan Keluarga Sakinah, yang memuat lima aspek yaitu aspek spiritual, pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup, ekonomi, serta sosial, hukum dan politik. Bab V Penutup, memuat Kesimpulan dan Kata Penutup.



94



BRM 08/AGUSTUS 2015



BAB II KONSEP KELUARGA SAKINAH A. Makna dan Asas Keluarga Sakinah. Keluarga Sakinah merupakan dambaan setiap insan dalam memasuki bahtera rumah tangga. Banyak orang yang mendambakan Keluarga Sakinah, tetapi belum memahami sepenuhnya apa dan bagaimana sebenarnya Keluarga Sakinah itu, sehingga terjadi kekeliruan dalam menerapkannya. Untuk memberikan makna yang tepat terhadap Keluarga Sakinah, berikut ini disampaikan uraian tentang pengertian Keluarga Sakinah, landasan Pembentukan Keluarga Sakinah, Asas Keluarga Sakinah serta fungsi dan manfaat Keluarga Sakinah. 1. Pengertian Keluarga Sakinah a. Keluarga Bagi masyarakat muslim di Indonesia, istilah Keluarga Sakinah cukup populer. Keluarga Sakinah terdiri dari dua kata, keluarga dan sakinah. Keluarga berasal dari bahasa Indonesia, sedangkan sakinah berasal dari bahasa Arab. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, keluarga memiliki beberapa arti yaitu (1) ibu dan bapak beserta anakanaknya, seisi rumah; (2) orang seisi rumah yang menjadi tanggungan, batih; (3) sanak saudara, kaum kerabat; (4) satuan kekerabatan yang sangat mendasar dalam masyarakat. Secara sosiologis, keluarga merupakan golongan masyarakat terkecil yang terdiri dari suamiTANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



95



isteri, baik beserta maupun tanpa anak. Secara yuridis, dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga disebutkan bahwa keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya. Dalam tulisan ini kata keluarga dimaknai ”orang seisi rumah, terdiri dari orangtua, -dapat kedua orangtua atau salah satu ayah atau ibu- beserta maupun tanpa anakanak, dapat juga bersama anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan dan orang yang membantu dalam keluarga tersebut”. Bentuk keluarga pada asalnya terdiri dari keluarga kecil (nuclear family) dan keluarga luas (extended family). Dalam perkembangan lebih lanjut, antara nuclear dan extended family terdapat bentuk keluarga semi extended family. Keluarga kecil atau nuclear family beranggotakan orangtua – bisa kedua orangtua atau salah satunya, ayah atau ibu, beserta atau tanpa anak. Dalam al-Quran keluarga disebut dengan al-Ahl, seperti yang tercantum dalam surah at-Tahr³m (66): 6,



َ ُ ُ ْ َ ُ ُ َ َ َّ َ َ ْ ُ ‫ك َوأ ْه ِل‬ ْ ‫ي� أ يُّ َ�ا ال ِذ ي ن� آمنوا قوا أنف َس‬ . ‫يك نَ� ًرا‬



Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. Al-Maraghi, menafsirkan ”al-ahl” yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak, dan khadam ( pembantu). Keluarga luas terdiri dari anggota keluarga kecil ditambah kerabat baik dekat maupun jauh. Struktur Keluarga Sakinah menganut pola keluarga luas (extended family), 96



BRM 08/AGUSTUS 2015



yang disamping mempunyai tanggungjawab terhadap kesejahteraan anggota keluarga inti yaitu ayah-ibu-anak (bagi yang memiliki anak), juga mempunyai tanggung jawab terhadap kesejahteraan anggota kerabat dekat dari kedua pihak pasangan suami-isteri. Dalam al-Quran, disebut dengan ‘asy³rah, seperti firman Allah dalam surah asy-Syu’ar±’ (26): 214,



ْ َ‫َ َ ْ ْ َ َ َ َ ْ أ‬ َ ‫ن‬ َ . �‫وأن ِذر ع ِش ي�تك القر ِب ي‬



Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat.



Isyarat al-Quran akan adanya keluarga luas, dapat difahami pada adanya konsep ma¥ram dan ahli waris dalam keluarga. Dengan demikian, anggota dari keluarga luas dapat terdiri dari ayah, ibu, anak, kakek, nenek, saudara laki-laki, saudara perempuan, paman, dan bibi. Implementasi rasa tanggung jawab terhadap anggota keluarga luas dapat bersifat ekonomis, pendidikan, atau psikologis. Firman Allah Swt dalam surah al-Baqarah (2): 215,



َ ُ ُْ َ َ َ َ َُ ْ َ َ�‫ون ُق ْل َما َأ ْن َف ْق تُ ْ� ِم ْن َخ ْي� َف ِل ْل َوا ِل َد ْ ن� َوْا أَل ْق َر ب ن‬ ‫يسألونك ماذا ين ِفق‬ ‫ِي‬ ٍ ِ‫ي‬ َ ُ ْ َّ َ ‫السبيل َو َما َتف َعلوا ِم ْن َخ ْي� فإن‬ َ‫ال َس ِاك ي ن� ب‬ َّ �‫ا‬ َ ْ ‫َو ْال َي َت ٰام َو‬ ْ ‫ن‬ ‫و‬ ‫هللا‬ ِ ٍ ِ ِ ِ ِ . �ٌ ‫ِب ِه َع ِل ي‬ Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, ”Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



97



yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. Dalam keluarga semi extended family bentuk tanggung jawab keluarga, tidak harus diwujudkan dalam bentuk tinggal bersama dalam satu rumah. Sebagai bangunan yang berbentuk semi extended family, Keluarga Sakinah akan menjadi lembaga keluarga yang mampu memecahkan berbagai penyakit keluarga, baik yang bersifat materiil maupun immateriil, yaitu kemiskinan, kebodohan, keretakan keluarga, dekadensi moral, dan lain sebagainya. Sejalan dengan dinamika keluarga di era demokrasi, perlu dikembangkan bentuk komunikasi keluarga ke arah yang bersifat demokratis. Dalam keluarga demokratis semua anggota keluarga memiliki hak dan kontribusi sama untuk mewujudkan Keluarga Sakinah. Dalam hal orangtua menyampaikan arahannya, juga perlu disampaikan secara dialogis dengan pendekatan kasih sayang. Dalam pernikahan, anak memiliki hak untuk memutuskan pilihannya, orangtua tidak dibenarkan memaksakan kehendak kepada anaknya. b. Sakinah Sak³nah dalam bahasa Arab, berasal dari sakanayaskunu-suk­nan, artinya tenang, senang, diam, tidak bergerak, tenang setelah bergejolak, menempati rumah, memakai tanda sukun. As-Sak³nah, bermakna a¯¯uma’ninah wal-waq±r wal-ma¥±bbah, artinya ketenangan, kemuliaan, dan kehormatan. Penyebutan kata sakinah dalam al-Quran terdapat enam ayat, yaitu menggunakan kata sak³nah [Q.S. alBaqarah (2): 248], as-sak³nah [Q.S. al-Fat¥ (48): 4, 18], 98



BRM 08/AGUSTUS 2015



dan sak³natah­ [Q.S. at-Taubah (9): 26, 40] dan [Q.S. al-Fat¥ (48): 26], yang diangkat dalam konteks berbeda. Agar makna itu jelas, di bawah ini dinukilkan ayat-ayat dimaksud,



ْ َ ٌ ُ ‫الت ُاب‬ َّ ‫ك‬ ُ ُ ‫َو َق َال َ ُل ْم َن ِب يُّ ُ� ْم ِإ َّن َآي َة ُم ْل ِك ِه أ ْن َ ي أ� ِت َي‬ ‫وت ِف ِيه َس ِك َينة ِم ْن‬ َّ ُ َ َ َ ْ ُ ُ ْ َ‫َ ّ ُ ْ َ َ َّ ٌ ِ َّ تَ َ َ ُ ُ َ َ ُ َ ُ َ ت‬ ‫الال ِئكة ِإن‬ ‫ر ِبك وب ِقية ما �ك آل موس وآل هارون � ِمل‬ ُ ْ ْ ُ َ ً َ‫ف ٰ َ آ‬ ‫ِ ي� ذ ِلك لية ل‬ .�َ‫ك ِإن ك ْن تُ ْ� ُم ْؤ ِم ِن ي ن‬ Dan Nabi mereka mengatakan, “Sesungguhnya tanda bahwa ia akan menjadi raja adalah kembalinya tabut kepadamu. Di dalamnya terdapat sakinah dari Tuhanmu dan sisa-sisa dari keluarga Musa dan keluarga Harun. Tabut itu dibawa oleh malaikat. Sesungguhnya pada kembalinya tabut itu sebagai tanda bagimu jika kamu orang-orang beriman [Q.S. al-Baqarah (2): 248].



َ َ َ ُ َ َ َ ُ َ َ‫ثُ َّ َ نْ ز‬ ُ َ ُ ْ ‫ول َو َع َل‬ ْ‫ال ْؤ ِم ِن ي نَ� َوأ نْ زَ� َل ُج ُن ًودا َل‬ ِ ِ ‫� أ�ل هللا س ِكينته عل رس‬ َّ ْ ٰ َ َ َّ َ َ . �َ‫تَ َ� ْو َها َو َعذ َب ال ِذ ي نَ� كف ُروا َوذ ِلك َج َز ُاء الك ِف ِر ي ن‬



Kemudian Allah menurunkan sakinah-Nya kepada Rasul-Nya dan kepada orang-orang beriman. Dan Allah menurunkan bala tentara yang kamu tiada melihatnya. Dan Allah menimpakan bencana kepada orang-orang kafir. Demikianlah pembalasan kepada orang-orang yang kafir [Q.S. at-Taubah (9): 26].



ْ ‫َّ َ ْ ُ ُ ُ َ َ ْ َ َ َ ُ ُ ْ َ ْ َ َ ُ َّ نَ َ َ ُ ثَ ن َ ْ َ ْ ن‬ ‫ِإال تنصوه فقد نصه هللا ِإذ أخرجه ال ِذ ي� كفروا � ِ ي� اثن ي ِ� ِإذ‬ ُ ُ ْ َْ ‫ُ ف‬ َ َ‫َ َ َ َ َ نْ ز‬ َّ ْ َ‫َ ت‬ ‫َها ِ ي� الغ ِار ِإذ َيقول ِل َص ِاح ِب ِه ال ْ� َزن ِإن هللا معنا فأ�ل هللا‬ َ َ َ‫َ َ َ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ ُ ُ ُ َ ْ تَ َ ْ َ َ َ َ َ َ َ َ َّ ن‬ ُ ‫س ِكينته علي ِه وأيده ِب ج�ن ٍود ل �وها وجعل ِكة ال ِذ ي� كفروا‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



99



ُ ‫ه ْال ُع ْل َيا َو‬ ُّ َ ِ َ ‫الس ْف ٰل َو‬ َ ‫ك ُة هللا ِ ي‬ . �ٌ ‫هللا َع ِز ي زٌ� َح ِك ي‬



Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia berkata kepada temannya, “Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita”, Maka Allah menurunkan ketenangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan alQuran menjadikan orang-orang kafir itulah yang rendah. Dan kalimat Allah itulah yang tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana [Q.S. at-Taubah (9): 40].



ُ ُ ‫ُ َ َّ َ نْ زَ َ َّ َ َ ف‬ ُ ْ ‫وب‬ ‫ل‬ ‫ال ْؤ ِم ِن ي نَ� ِل َي زْ� َد ُادوا ِإ ي َ� نًا� َم َع‬ ِ ‫هو ال ِذي أ�ل الس ِكينة ِ ي� ق‬ َ ُ ‫ات َ ْوا أل ْرض َو َك َن‬ َّ ‫إ ي َ� ِنا� ْم َو ِهللِ ُج ُن ُود‬ . ‫هللا َع ِل ي� ًما َح ِك ي� ًما‬ ِ ‫الس َم َاو‬ ِ ِ ِ



Dia-lah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin supaya keimanan mereka bertambah di samping keimanan mereka (yang telah ada). Dan kepunyaan Allah-lah tentara langit dan bumi dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [Q.S. al-Fat¥ (48): 4].



َ‫َ َ ت‬ َ ْ َّ ُ � ُ ْ ‫هللا َعن‬ َ ‫َل َق ْد َر ِ ض ي‬ ‫ال ْؤ ِم ِن ي نَ� ِإذ ُي َب ِاي ُعونك ْ� َت الش َج َر ِة ف َع ِ َل َما‬ ِ َ َ َ َ َ َ َّ َ َ‫ف ُ ُ ْ َ َ نْ ز‬ ‫و�م فأ�ل‬ . ‫الس ِك َينة َعل يْ ِ� ْم َوأ ث� بَ ُ� ْم ف ْت ًحا ق ِر ًيبا‬ ِ ‫ِ ي� قل ِب‬



Sesungguhnya Allah telah ridha terhadap orang-orang mukmin ketika mereka berjanji setia kepadamu di bawah pohon, maka Allah mengetahui apa yang ada dalam hati mereka lalu menurunkan ketenangan atas mereka dan memberi balasan kepada mereka dengan kemenangan



100



BRM 08/AGUSTUS 2015



yang dekat (waktunya) [Q.S. al-Fat¥ (48): 18].



ُ ‫ال ِاه ِل َّي ِة َف َأ نْ زَ� َل‬ َ ‫ال ِم َّي َة َ ِح َّي َة ْ ج‬ َ ْ ‫إ ْذ َج َع َل َّال ِذ ي نَ� َك َف ُروا ِ ف� ُق ُل بو� ُم‬ ‫هللا‬ ِ ِِ ‫ي‬ ُ َ َ ٰ ْ َّ َ َ َ ْ ُ َ َ ْ َ َ َ‫َ َ َ ُ َ َ َ ُ َ َ َ ْ ُ ْ ن‬ ‫ول وعل الؤ ِم ِن ي� وألزمم ِكة التقوى وكنوا‬ ِ ِ ‫س ِكينته عل رس‬ َ ّ ُ ُ َ َ َ َ َ ْ َ َ َ َّ َ َ ْ‫ك ش ي‬ . ‫� ٍء َع ِل ي� ًما‬ ِ ‫أحق ِب�ا وأهلها وكن هللا ِب‬



Ketika orang-orang kafir menanamkan dalam hati mereka kesombongan (yaitu) kesombongan jahiliyah lalu Allah menurunkan ketenangan kepada Rasul-Nya, dan kepada orang-orang mukmin dan Allah mewajibkan kepada mereka kalimat-takwa dan adalah mereka berhak dengan kalimat takwa itu dan patut memilikinya. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu [Q.S. alFat¥ (48): 26]. Penggunaan kata sak³nah dalam enam ayat tersebut pada dasarnya memiliki substansi makna yang sama, yaitu bahwa sak³nah itu perasaan tenang yang datang dari Allah. Hanya saja konteksnya berbeda. Pada surah al-Baqarah (2): 248 menjelaskan tentang Tabut yang di dalamnya terdapat lembaran-lembaran Taurat yang merupakan sumber ketenangan bagi mereka yang mengimaninya. Dalam surah at-Taubah (9): 26, penggunaan sakinah dalam konteks ”ketenangan” yang diturunkan Allah kepada Nabi Muhammad Saw dan kaum mukmin ketika dalam keadaan sulit, menghadapi kaum kafir pada perang Hunain, kemudian Allah menolongnya, sehingga ketenangan dirasakan Nabi Saw dan kaum mukmin. Surat at-Taubah ayat 40 menggambarkan ketenangan yang diturunkan kepada Nabi Saw dan Abu Bakar di gua Hira’ ketika Abu Bakar merasa khawatir, karena orang-orang Quraisy yang mengejar TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



101



mereka sampai di gua Hira. Surah al-Fat¥ (48): 4, 18, dan 26 menegaskan bahwa Allah menurunkan sakinah kepada Nabi Saw dan kaum mukmin dalam peristiwa Perjanjian Hudaibiyah, ketika mengalami permasalahan menghadapi kaum kafir Mekah yang menghalangi Nabi dan kaum mukmin memasuki Mekah untuk menunaikan ibadah haji. Kata sak³nah dalam hadis, misalnya dalam sabda Rasulullah Saw,



ْ ُ ‫َع َل ْي‬ . ‫ك ِب� َّلس ِك ْي َن ِة‬



Kalian harus tenang (dalam melakukan sesuatu) [H.R. al-Bukh±r³].



As-Sak³nah lawan katanya al-‘ajalah yang berarti tergesa-gesa. Dengan demikian berbuat kebaikan tidak perlu tergesa-gesa, tetapi dilakukan dengan tenang dan penuh pertimbangan. Dari makna sak³nah dalam ayat-ayat al-Quran maupun hadis mengisyaratkan bahwa secara etimologis kata sak³nah memuat pengertian meniadakan sikap ketergesa-gesaan. Kondisi sakinah tidak hadir begitu saja, tetapi harus diusahakan dan diperjuangkan dengan sabar dan tenang. Suami-isteri saling memberdayakan baik secara psikologis maupun spiritual, agar terwujud Keluarga Sakinah. c. Keluarga Sakinah Munculnya istilah Keluarga Sakinah merupakan penjabaran firman Allah dalam surah ar-Rū­m (30): 21, yang menyatakan bahwa tujuan berumah tangga atau berkeluarga adalah untuk mewujudkan ketenteraman 102



BRM 08/AGUSTUS 2015



atau ketenangan dengan dasar mawaddah wa ra¥mah (saling mencintai dan penuh kasih sayang).



َ ُ َ َْ ْ ُ ُ َْ ْ ْ ُ َ ََ َ ْ َ َ ْ َ ‫ك أز َو ًاجا ِلت ْسك ُنوا ِإل يْ َ�ا‬ ‫و ِمن يآ� ِت ِه أن خلق لك ِمن أنف ِس‬ ٰ ‫َ َ َ َ َ ْ َ ُ ْ َ َ َّ ً َ َ ْ َ ً َّ ف‬ ‫آ‬ َ َّ َ َ . ‫حة ِإن ِ ي� ذ ِلك ل َ ي� ٍت ِلق ْو ٍم َي َتفك ُرون‬ ‫وجعل بينك مودة ور‬



Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir [Q.S. arR­ūm (30): 21]. Dari kata taskunu dalam ayat di atas itulah diturunkan kata sak³nah dengan arti tenang atau tenteram. Selanjutnya sakinah dimaknai sebagai kedamaian, ketenteraman, keharmonisan, kekompakan, dan kehangatan. Terwujudnya kesakinahan merupakan hasil dari berkembangnya mawaddah wa ra¥mah dalam keluarga. Mawaddah dimaknai sebagai rasa saling mencintai dan menyayangi dengan penuh rasa tanggung jawab antara suami-isteri. Ra¥mah bermakna rasa saling simpati yaitu adanya saling pengertian, penghormatan dan tanggung jawab antara yang satu dengan lainnya. Keluarga Sakinah dapat didefinisikan sebagai “Bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama yang dilandasi rasa saling menyayangi dan menghargai dengan penuh rasa tanggung jawab dalam menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, dan kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat yang diridlai Allah Swt”. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



103



2. Landasan Pembentukan Keluarga Sakinah Keluarga Sakinah dibentuk berlandaskan pada tauhid, yaitu adanya kesadaran bahwa semua proses dan keadaan kehidupan kekeluargaan harus berpusat pada Allah Swt. Semua kepemilikan berasal dari Allah dan kembali kepada Allah. Oleh karena itu semua kegiatan harus dilakukan karena Allah Swt. Allah berfirman dalam surah al-Baqarah (2): 284,



َ َ ْ‫ك َأو‬ َّ �‫هلِلِ َما ِ ف‬ ْ ُ ‫ات َو َما ِ ف ي� ْا أل ْر ِض َو ِإ ْن ُت ْب ُدوا َما ِ ف ي� أ ْن ُف ِس‬ ِ ‫الس َم َاو‬ ‫ي‬ ُْ ْ َ ُ ‫تُ خْ ُ ُ ي‬ ُ‫هللا َف َي ْغ ِف ُر ِ َل ْن َي َش ُاء َو ُي َع ِّذ ُب َم ْن َي َش ُاء َوهللا‬ ُ ‫ك ب ِه‬ ِ ‫�فوه � ِاسب‬ َ ْ َ‫َ َ ُ ّ ش‬ . �ٌ ‫� ٍء ق ِد ي‬ ‫عل ِك ي‬



Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.



Tauhid sebagai landasan pembentukan keluarga sakinah tercermin dalam tauhid rubū­biyyah, mulkiyyah, dan tauhid ulūhiyyah yang merupakan esensi ajaran tauhid yang ada dalam surah al-F±ti¥ah (1): 2, 4, 5,



ّ َ ْ ‫الر‬ َّ ‫ح ِن‬ َّ ٢ �َ‫َا ْ َل ْم ُد هلِلِ َر ِّب ْال َع َِال ي ن‬ �‫الد ي ِ ن‬ ِ ‫ َما ِل ِك َي ْو ِم‬٣ �ِ ‫الر ِح ي‬ َ َ َ َ ٥ �ُ‫ ِإ َّ ي�ك ن ْع ُب ُد َو ِإ َّ ي�ك ن ْس َت ِع ي ن‬٤ Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam(2). Maha Pemurah lagi Maha Penyayang (3). Yang menguasai di



104



BRM 08/AGUSTUS 2015



Hari Pembalasan (4). Hanya kepada Engkaulah kami mengabdi dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan (5). Tauhid rub­ūbiyyah merupakan keyakinan bahwa Allah Swt adalah satu-satunya Tuhan Pencipta, Pemelihara, Pemberi hidup dan Pengendali semua makhluk dan semua urusan. Tauhid mulkiyyah merupakan keyakinan bahwa Allah Swt adalah satu-satunya Tuhan yang memiliki dan menguasai seluruh makhluk dan alam semesta. Kekuasaan Allah kepada manusia berdasarkan ra¥mah. Sebagai penguasa, Allah memberikan kebaikan yang nyata. Tauhid ul­ūhiyyah merupakan keyakinan bahwa Allah Swt adalah satu-satunya Tuhan yang dijadikan Ilah yang harus dipatuhi, ditaati, diagungkan dan dimuliakan, menjadi sumber pengabdian dan menjadi tujuan dalam menjalani kehidupan. Oleh karena itu, sebagai implementasi konsep tauhid dalam keluarga adalah bahwa yang berhak mendapatkan pengabdian absolut hanyalah Allah. Suami-isteri saling mengingatkan dan menguatkan untuk senantiasa melakukan pengabdian kepada Allah. Landasan tauhid Keluarga Sakinah diterapkan dalam proses pemilihan pasangan, dalam proses pencapaian kesejahteraan dan kebahagiaan, serta dalam proses pemecahan masalah yang dihadapi oleh suatu keluarga. Landasan tauhid dalam kehidupan keluarga menumbuhkan perasaan tenteram, mendorong motivasi keberhasilan, meluruskan arah dalam kebingungan, serta meredam frustasi dalam kehidupan. Landasan tauhid juga menghindarkan munculnya orientasi egoistis, materialistis, maupun mistis (syirik) dalam kehidupan keluarga.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



105



3. Asas Keluarga Sakinah Dalam membangun Keluarga Sakinah perlu dilandaskan pada lima asas yaitu : ”Asas karamah ins±niyyah, asas pola hubungan kesetaraan, asas keadilan, asas mawaddah wa ra¥mah, serta asas pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat (al-fal±¥). a. Asas karamah ins±niyah Asas karamah ins±niyah menempatkan manusia (laki-laki dan perempuan) sebagai makhluk Tuhan yang memiliki kemuliaan dan kedudukan utama. Allah menciptakannya dengan dibekali berbagai macam potensi, memuliakannya dengan memberikan berbagai macam keutamaan dan memilihnya menjadi wakil Allah untuk memakmurkan dunia dan mewujudkan kesejahteraan ummat manusia. Pandangan kemanusiaan (humanisme religious) ini dilandasi pesan normatif Allah dalam surah al-Isr±’ (17): 70,



ُْ ََْ َ َ َ َ ‫َََ ْ َ ْ َ َن‬ ْ ُ ‫اه ِ ف� ْال َب ّ� َو ْال َب ْحر َو َر َز ْق َن‬ ‫اه ِم َن‬ ِ ‫ولقد ك َّرمنا ب ِ ي� آدم وحلن ي‬ ِ ً َْ َْ َ َ َ ْ ُ َ ْ َّ َ َ َ ّ َّ ‫ات وفضلن‬ . ‫اه َعل ك ِث ي ٍ� ِ َّم ْن خلق َنا تف ِضيل‬ ِ ‫الط ِيب‬



Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. Manusia mulia karena dia memiliki kelebihankelebihan, di antaranya ia memiliki potensi keberagamaan, moral, indra, akal, hati nurani yang dapat membedakan perbuatan baik, mulia, utama, dan patut serta perbuatan yang buruk, hina dina, tidak utama, dan tidak patut.



106



BRM 08/AGUSTUS 2015



Dalam keluarga sakinah, setiap anggota keluarga saling memuliakan, menghargai, dan saling mendukung dalam mewujudkan keberhasilan serta kebahagiaan lahir dan batin. Dalam pergaulan kemanusiaan juga dikembangkan sikap penghargaan terhadap sesama manusia sebagai pribadi yang memiliki keutamaan, potensi baik, unggul dan memperlakukannya secara adil dan ihsan sehingga terwujud harmoni kehidupan bermasyarakat. Asas karamah insaniyah dapat menghindarkan diri dari tindak kekerasan dan ketidakadilan. Jadi keluarga sakinah menjamin tumbuh kembang semua anggota keluarga sesuai dengan potensinya, menghadirkan kasih sayang dan menghindari segala bentuk kekerasan. b. Asas hubungan kesetaraan Pola hubungan antar anggota dalam Keluarga Sakinah bersifat kesetaraan, yaitu pola hubungan antar manusia yang didasarkan pada sikap penilaian bahwa semua manusia mempunyai nilai sama. Perbedaan status dan peran seseorang tidak menimbulkan perbedaan nilai kemanusiaannya di hadapan orang lain. Hanya tingkat ketakwaan yang membedakan nilai kemanusiaan seseorang dihadapan Allah Swt. Hubungan kesetaraan yang dilandaskan pada nilai-nilai kemanusiaan dan ketakwaan diabadikan Allah dalam surah al-¦ujur±t (49): 13,



ُ َّ ‫َ� َأ ُّ َ�ا‬ ً‫اك ُش ُع ب‬ ُ ‫الن‬ ْ ُ ‫اك ِم ْن َذ َكر َوأ ْن ثٰ� َو َج َع ْل َن‬ ْ ُ ‫اس ِإ نَّ� َخ َل ْق َن‬ �‫و‬ ‫ي ي‬ ٍ َ َ ُ َ َّ َّ َ ْ ُ ْ ُ َ َ ْ ْ ‫َو َق َبائل ل َت َع َارفوا إن أ ك َر َم‬ َ ‫اك إن‬ . �ٌ ‫هللا َع ِل ي ٌ� خ ِب ي‬ ِ ِ ِ ْ ‫ك ِعند هللاِ أتق‬ ِ



Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



107



supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha mengenal. Pola hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai kemanusiaan mendorong munculnya sikap taf±hum, tas±muh dan penghargaan terhadap orang lain walau status dan usianya berbeda. Pola hubungan kesetaraan menghindarkan sikap subordinatif, eksploitatif, dan tindak kekerasan terhadap orang lain. Pola hubungan kesetaraan mendorong munculnya sifat dialogis dalam hubungan antar anggota keluarga, saling menghargai dan saling mengisi informasi, sehingga menyuburkan rasa kasih sayang antar mereka. Hubungan yang bersifat dialogis memunculkan suasana yang kondusif bagi perkembangan potensi-potensi kemanusiaan serta mengendalikan sifat-sifat egoistik seseorang. c. Asas keadilan Keadilan merupakan ajaran yang bersifat universal. Semua agama maupun faham mengajarkan dan membudayakan keadilan sesuai dengan teologi maupun ideologi yang mendasarinya. Dalam diri manusia terdapat potensi ruhaniyah yang membisikkan perasaan keadilan sebagai sesuatu yang benar dan harus ditegakkan. Penyimpangan terhadap keadilan telah menodai esensi kamanusiaan. Islam yang misi utamaya adalah sebagai ra¥matan lil ‘alamin (pembawa rahmah bagi seluruh alam) menempatkan keadilan sebagai sesuatu yang asasi. َّ ‫َو ْض ُع الش ي ْ ِ ئ‬ Dalam bahasa Arab adil dimaknai dengan ”� ّ َ ‫ف‬ ‫”� َم ِ ِل‬ ‫ ِ ي‬yang berarti menempatkan sesuatu pada tempatnya. 108



BRM 08/AGUSTUS 2015



Dalam hal ini adil dimaknai memberikan hak-hak yang dimiliki sesuai fungsi dan peranannya. Al-Quran tidak mendefinisikan adil, tetapi menunjukkan praktik penegakan keadilan, menghargai dan mengangkat derajat orang-orang yang berbuat adil, sebaliknya melarang dan mencela tindak ketidakadilan. Dalam al-Quran dijelaskan bahwa keadilan merupakan asas yang harus dipegang oleh setiap manusia dalam seluruh aktifitas kehidupan. Adil merupakan kebajikan yang paling dekat dengan takwa. Keadilan merupakan refleksi dari ketakwaan.



َ ُ َ َ َ َّ َ ُ َّ َ ٰ ْ َّ ُ َ ْ َ َ ُ ُ ْ . ‫هللا خ ِب ي ٌ� ِب َ�ا ت ْع َملون‬ ‫ اع ِدلوا هو أقرب ِللتقوى واتقوا هللا ِإن‬...



... Berlaku adillah! Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah! Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [Q.S. al-M±idah (5): 8]. Penegakan keadilan dalam Islam bersifat universal dan komprehensif. Allah memberikan pengajaran kepada manusia agar menegakkan keadilan sekaligus berbuat ihsan, menebar kebaikan kepada keluarga, kerabat dan ummat, menghindarkan diri dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan, seperti diisyaratkan dalam surah an-Na¥l (16): 90,



ْ َ ْ َ ْ ُ ُ ْ‫َّ َ َ أ‬ ُْ َ َ ْ ٰ ْ َ َ َ َ ٰ ‫ن‬ ْ ‫ِإن هللا ي�مر ِب�لعد ِل وا ِإلحس ِان و ِإيت ِاء ِذي القر ب� وي� ع ِن‬ َ َّ َ َ ْ ُ َّ َ َ ْ ُ ُ َ ْ‫ْ َ ْ َ َ ْ ُ ْ َ َ ْ َ غ‬ . ‫ك تذك ُرون‬ ‫الفحش ِاء والنك ِر والب ي� ي ِعظك لعل‬ ِ Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



109



permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran. Implementasi berbuat adil dalam keluarga dimulai dari adil terhadap diri, kemudian diikuti adil pada pasangan, anak-anak, orangtua, serta kerabat. Adil terhadap diri dalam arti mampu memenuhi kebutuhan dan hak-hak diri, baik kebutuhan badani, jiwani, spiritual, maupun sosial secara seimbang dan baik. Bersikap adil terhadap keluarga nampak dalam perlakuan dan pemenuhan hakhak semua anggota keluarga secara baik dan seimbang. Demikian juga apabila terdapat penyimpangan perilaku anggota keluarga, ia mampu menegakkan kebenaran dengan adil dan baik. Allah telah mengingatkan agar keadilan dapat ditegakkan dalam keluarga meskipun berat melakukannya, seperti firman Allah dalam surah an-Nisa’ (4): 135,



َ َ َ َ ُ‫َ ي� أ يُّ َ�ا َّال ِذ ي نَ� َآم ُنوا ُك ُونوا َق َّو ِام ي نَ� ب� ْل ِق ْس ِط ش‬ ‫� َد َاء هلِلِ َول ْو َعل‬ َْ ُ َ َ ْ َ َ ْ ُ َ ِ ْ َ ْ َ‫َ ْ ُ ُ َ ْ َ َ ْ أ‬ ْ ‫أنف ِس‬ ‫ك أ ِو ال َوا ِلد ْي ِ ن� والق َر ِب ي ن� ِإن يكن غ ِن ًّيا أو ف ِق ي ً�ا فاهلل أو ٰىل‬ َ ‫ب� َما َف َال َت َّتب ُعوا ْ َال ٰوى َأ ْن َت ْع ِد ُلوا َوإ ْن َت ْل ُووا َأ ْو ُت ْعر ُضوا َفإ َّن‬ ‫هللا‬ ِ ِ ِِ ِ ِ ُ َ َ َ َ َ ْ . ‫كن ِب َ�ا تع َملون خ ِب ي ً�ا‬ Wahai orang-orang yang beriman! jadilah kamu para penegak keadilan. Menjadi saksi karena Allah biar pun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau pun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah



110



BRM 08/AGUSTUS 2015



adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjaan [Q.S. an-Nisa’ (4): 135] d. Asas mawaddah wa ra¥mah (kasih sayang) Ada dua kata yang menjadi perekat keluarga sakinah, keduanya memiliki substansi makna sama dalam ekspresi berbeda, yakni ”mawaddah” dan ”ra¥mah”. Mawaddah dimaknai sebagai kasih sayang yang lahir dari interaksi fisik. Sedangkan ra¥mah adalah kasih sayang yang lahir dari interaksi batin. Mawaddah juga dapat diartikan sebagai cinta potensial yaitu rasa cinta yang berada dalam diri seseorang terhadap orangorang yang disayangi, sementara ra¥mah dapat berarti cinta aktual yaitu cinta yang terwujud dalam usahausaha untuk berbuat kebaikan bagi orang-orang yang disayangi. Dengan demikian mawaddah adalah cinta plus, yaitu cinta yang hadir dari hati yang begitu lapang dan kosong dari keburukan, sehingga pintu-pintunya pun tertutup untuk dimasuki keburukan. Orang yang di dalam hatinya ada mawaddah tidak akan memutuskan hubungan seperti apa yang terjadi pada orang bercinta (ma¥abbah). Ra¥mah yang menjadi perekat dalam keluarga sakinah adalah “kondisi psikologis yang muncul di dalam hati akibat menyaksikan ketidakberdayaan”. Ra¥mah menghasilkan kesabaran, murah hati, tidak cemburu buta, tidak mencari keuntungan sendiri, tidak menjadi pemarah apalagi pendendam. Mawaddah wa ra¥mah dalam keluarga adalah keadaan jiwa pada masing-masing individu anggota keluarga yang memiliki perasaan lekat secara suka rela pada orang lain, yang diikuti oleh dorongan dan usaha untuk menjaga dan melindunginya. Bagi kehidupan keluarga, mawaddah wa ra¥mah merupakan perekat antar TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



111



anggota keluarga yang menimbulkan rasa saling pengertian, penghormatan, tanggung jawab antara yang satu dengan yang lainnya, serta kecenderungan kepada anggota keluarga yang lain. Mawaddah wa ra¥mah menjadi sumber suasana ketentraman, kedamaian, keharmonisan, kekompakan, kehangatan, keadilan, kejujuran, dan keterbukaan dalam rumah tangga untuk terwujudnya kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang diridlai Allah Swt sebagaimana dalam surah ar-R­ūm (30): 21. Mawaddah wa ra¥mah menumbuhkan karakter tertentu dalam proses hubungan antar anggota keluarga. Dalam kupasan psikologis, rasa cinta dan kasih sayang mengandung beberapa unsur rasa, baik pada pihak yang mencintai maupun yang dicintai, yang diperlukan bagi proses perkembangan manusia. Bagi yang mencintai, rasa cinta dan kasih sayang dapat menumbuhkan rasa cinta yang tulus disertai rasa tanggung jawab agar yang dicintai dapat berkembang, serta menumbuhkan rasa memahami dan menghormati terhadap yang dicintai. Sedangkan bagi yang dicintai, rasa cinta dan kasih sayang dapat menumbuhkan potensi rasa cinta dan kasih sayang yang ada pada dirinya, serta menimbulkan perasaan diterima sehingga menumbuhkan rasa aman, rasa percaya diri, serta dorongan untuk berkembang. Dari uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa keberadaan mawaddah wa ra¥mah dalam suatu keluarga merupakan perekat yang mendorong tumbuhnya rasa saling mencintai, membutuhkan, melindungi, dan menghormati antar anggota keluarga, sehingga terbentuk suasana aman, tenteram, dan damai dalam keluarga.



112



BRM 08/AGUSTUS 2015



e. Asas Pemenuhan Kebutuhan Hidup Sejahtera Dunia Akhirat Keluarga Sakinah adalah bangunan keluarga yang dirancang untuk mampu memenuhi kebutuhan pokok keberlangsungan dan kesejahteraan yang mengandung kemaslahatan dan keberkahan hidup dunia akhirat. Senada dengan prinsip ini, al-Quran menganjurkan setiap manusia berdoa untuk memperoleh keberkahan dunia akhirat [Q.S. al-Baqarah (2): 201],



ً ‫ً ف ْ آ‬ ْ ُّ ‫َ نْ ُ ْ َ ْ َ ُ ُ َ َّ َ َ ف‬ �‫و ِم�م من يقول ر بنا آ ِتنا ِ ي‬ ‫الدن َيا َح َس َنة َو ِ ي� ال ِخ َر ِة َح َس َنة‬ َّ ‫اب‬ َ ‫َو ِق َنا َع َذ‬ . ‫الن ِار‬



Dan di antara mereka ada orang yang berdoa, ”Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka”. Secara fitrah manusia lahir membawa beberapa potensi kemanusiaan yang akan berkembang selama hidupnya. Manusia memiliki beberapa kebutuhan yang perlu dipenuhi oleh keluarga untuk mengembangkan potensinya, Pertama, kebutuhan spiritual dalam bentuk keyakinan bertuhan kepada Allah yang Maha Esa (kebutuhan ketauhidan), yaitu kebutuhan untuk mencari, mendekat, dan berlindung kepada Allah Swt. Hal ini sejalan dengan firman Allah Swt dalam al-Quran,



َ َ َ ْ‫َوإ ْذ أ َخ َذ َر ُّب َك ِم ْن َب ن� َآد َم ِم ْن �ظُ ُ ور ِ ْه ُذ ّر َّي تَ ُ� ْم َوأ ش‬ ٰ‫� َد ُ ْه َعىل‬ ِ ِ ِ ‫ِي‬ ُْ ّ َ ُ ْ َ َ ْ ُ ْ َ َّ�‫ك َق ُالوا َب ٰل شَ� ْد نَ� َأ ْن َت ُقوُلوا َي ْو َم ْالق َي َامة إ ن‬ ‫سم ألست ِب� ِب‬ ِ ِ ِ ِ ِ ِ ‫أنف‬ َ َ ُ . �َ‫ك َّنا َع ْن َهذا غ ِاف ِل ي ن‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



113



Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu?”, Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”. (Kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya kami (bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)”. [Q.S. al-A’r±f (7): 172].



َ َ َ َّ َ َ َ ‫َّ ت‬ َ َ ْ َ ْ ‫ََق‬ َ ْ ً ‫فأ ِ� و ج‬ ‫اس َعل يْ َ�ا ال‬ ‫�ك ِل ِّلد ي ِ ن� َح ِنيفا ِفط َرة هللاِ ال ِ ي� فطر الن‬ َ َ ْ ٰ َ ْ َ َ ّ ‫َت ْبد َيل خَللق ذل َك‬ َّ �َ ‫الد نُ� ال َق ّ ُ� َولٰك َّن أ ْك ث‬ . ‫اس ال َي ْع ُلون‬ ‫الن‬ ِ ِ‫ِ ِ ِ هللا‬ ِ ِ ‫ي ِي‬ ِ



Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui [Q.S. ar-R­ūm (30): 30].



Kedua, manusia mempunyai kebutuhan ‘ub­ūdiyyah yaitu dorongan untuk menghamba, mengabdi, dan taat kepada Allah sebagaimana dalam surah adz-Dz±riy±t (51): 56,



َّ ْ ْ ْ ُ َْ َ َ َ . ‫ال َّن َوا ِإلن َس ِإال ِل َي ْع ُب ُد ِون‬ ‫وما خلقت ِج‬



Dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku. Ketiga, manusia mempunyai potensi kekhalifahan. Yaitu dasar untuk memenuhi kebutuhan kesejahteraan bagi manusia (orang lain) dengan mengeksplorasi alam secara benar, sehingga mempunyai kesadaran kemasyarakatan dan lingkungan alam. 114



BRM 08/AGUSTUS 2015



ً َ َ ْ َ‫َ ْ َ َ َ ُّ َ ْ َ َ َ نّ َ ٌ ف ْ أ‬ … ‫و ِإذ قال ر بك ِللال ِئك ِة ِإ ِ ي� ج ِاعل ِ ي� الر ِض خ ِليفة‬



Dan ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi ... [Q.S. al-Baqarah (2): 30].



َّ ‫�ظَ َ َر ْال َف َس ُاد ف� ْال َ ّ� َو ْال َب ْحر َ�ا َك َس َب ْت َأ ْيدي‬ ُ َ‫الناس ِل ُي ِذ ق‬ ‫ي� ْم‬ ‫ِ ِب‬ ِ ِ‫ِي ب‬ ِ َ ُ ْ َ ْ ُ َّ َ َ ُ َ َّ َ ْ َ . ‫بعض ال ِذي ِعلوا لعلهم ي� ِجعون‬



Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [Q.S. ar-R­ūm (30): 41].



Keempat, manusia mempunyai kebutuhan jasadiyyah yaitu yang mendorong agar dirinya bertahan secara fisik, dengan adanya dorongan pemenuhan kebutuhan biologis. Kebutuhan tersebut dilengkapi dengan adanya dorongan kenikmatan. Namun dorongan kenikmatan itu dapat menguasai kehidupan manusia, maka perlu pelatihan pengendalian terhadap penguasaan kenikmatan, di antaranya melalui puasa.



َ َ ‫�ا ِم ْن َص ْل َص ٍال ِم ْن‬ ً َ‫َو ِإ ْذ َق َال َر ُّب َك ِل ْ َل َال ِئ َك ِة ِإ ِ نّ� َخا ِل ٌق َب ش‬ ‫ح ٍإ‬ ‫ي‬ . ‫َم ْس ُن ٍون‬



Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ”Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk” [Q.S. al-¦ijr (15): 28].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



115



Kelima, manusia mempunyai kebutuhan berfikir, ingin tahu, ingin belajar, dan ingin berkembang. Potensi tersebut merupakan dasar kemampuan intelektual yang dapat meninggikan derajat insan beriman. Pengembangan intelektualitas perlu diikuti dengan pengembangan rasa kesyukuran kepada Allah terhadap hasil karya intelektualitasnya.



َ‫َو َع َّ َل َآد َم ْا أَل ْ َس آ� َء ُ َّك َها ثُ َّ� َع َر ض‬ ‫ال َال ِئ َك ِة َف َق َال َأ ْنب ُئو�ن‬ َ ْ ‫� ْم َع َل‬ ُ ‫ِ ِي‬ ُ ْ َ ُ ٰ َ ْ َ‫أ‬ ْ ُ َ َ ‫ت‬ ‫ن‬ ْ . �‫ِب�س ِاء هؤال ِء ِإن كن� ص ِاد ِق ي‬



Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian (Adam) mengemukakannya kepada para Malaikat, lalu (Allah) berfirman, ”Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!” [Q.S. al-Baqarah (2): 31].



ْ ْ ُ ُ َ‫َ ْ َ ُ َّ نَ َ َ ُ ْ ُ ْ َ َّ ن‬ َ َ ُ ‫ات َو‬ َ َ‫هللا ِب�ا‬ َ ٍ ‫ي�ف ِع هللا ال ِذ ي� آمنوا ِمنك وال ِذ ي� أوتوا ال ِعل درج‬ َ َ ُ َ . �ٌ ‫ت ْع َملون خ ِب ي‬ Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [Q.S. al-Muj±dilah (58): 11]. Kelima kebutuhan dasar tersebut dalam konsep keluarga sakinah disimpulkan menjadi lima kebutuhan pokok manusia yang harus terpenuhi dalam keluarga: 1) Kebutuhan spiritual 2) Kebutuhan pendidikan 116



BRM 08/AGUSTUS 2015



3) Kebutuhan ekonomi 4) Kebutuhan hubungan sosial 5) Kebutuhan kesehatan dan pengelolaan lingkungan. Kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut merupakan dorongan secara natural pada setiap manusia untuk mencapai kelestarian dan kesejahteraan hidup dunia akhirat. 4. Tujuan Pembentukan Keluarga Sakinah Pada prinsipnya terdapat dua tujuan utama pembentukan keluarga sakinah yang terkait dengan eksistensi kemanusiaan dan kemasyarakatan. Kedua tujuan tersebut merupakan sarana terealisasinya misi utama kehadiran manusia di dunia yaitu misi 'ub­ūdiyyah dan kekhalifahan. Kedua tujuan utama itu adalah mewujudkan insan bertakwa dan masyarakat berkemajuan. a. Mewujudkan insan bertakwa Keluarga Sakinah sebagai suatu keluarga terpilih menjadi lahan yang subur untuk tumbuh kembang anak agar menjadi insan bertakwa. Ini merupakan amanah Allah yang dilimpahkan kepada orangtua. Insan bertakwa adalah manusia yang terkembang semua potensi-potensi kemanusiaannya secara optimal, sehingga menjadi pribadi muslim yang k±ffah (utuh) seluruh potensinya. Yaitu potensi tauh³diyyah, 'ub­ūdiyyah, kekhalifahan, jasadiyyah, dan ‘aqliyyah. Pribadi tersebut akan menjadi karakter setiap anggota keluarga dan tercermin dalam semua perilakunya di seluruh aspek kehidupan. Takwa adalah nilai hidup yang tertinggi bagi manusia di hadirat Allah Swt sebagaimana firman-Nya dalam surah al-¦ujur±t (49): 13,



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



117



ُ ْ ُ َ ْ َ َ َ ٰ‫َ َ ُّ َ َّ ُ نَّ َ َ ْ َ ُ ْ ْ َ َ َ ُ ْ ث‬ ُ ً�‫و‬ ‫ي� أ ي�ا الناس ِإ� خلقناك ِمن ذ ك ٍر وأن� وجعلناك شع ب‬ ُ َ َ ْ َ َّ ُ َ َ َ َ َ َ َ َ ٌ َ َ َّ ْ ُ َ ْ َ َ ْ ٌ ْ . �‫وقبا ِئل ِلتعارفوا ِإن أ كرمك ِعند هللاِ أتقاك ِإن هللا ع ِل ي� خ ِب ي‬



Hai manusia! Sesungguhnya Kami menciptakanmu dari seorang laki-laki dan perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Tanda-tanda ketakwaan seseorang antara lain difirmankan Allah dalam surah al-Baqarah (2): 177,



ْ ْ َ ْ َ ْ‫َ ْ َ ْ َّ َ ْ ُ َ ُّ ُ ُ َ ُ ْ َ َ ْ َ ش‬ �َّ ‫الغ ِر ِب َولٰ ِك َّن ال ِب‬ ‫� ِق و‬ ِ ‫ليس ال ِب� أن تولوا وجوهك ِقبل ال‬ ‫ْ ْ آ‬ ْ َ َّ ‫ال َالئ َك ِة َو ْالك َتاب َو‬ �‫الن ِب ِّي ْ ي نَ� َو تآ‬ ِ َ ‫َم ْن َآم َن ِب�هللِ َوال َي ْو ِم ال ِخ ِر َو‬ ِ ِ َ‫ال َس ِاك ي نَ� َو ْ ن‬ َّ �‫ا‬ َْ َ ْ ‫ال َال َع َل ُح ّب ِه َذوي ْال ُق ْر ٰ� َو ْال َي َت ٰام َو‬ ‫الس ِب ِيل‬ ‫ب‬ ‫ِ ِ َ ب‬ َ ُ ُ ْ َ َ َ َّ َ‫َ َّ نَ َ ف ّ َ َ َ َ َّ َ َ َ ت‬ ‫الوفون ِب َ ْع ِد ِ ْه‬ ‫اب وأقام الصالة وآ� الزكة و‬ ِ ‫الرق‬ ِ �‫والسا ِئ ِل ي� و ِ ي‬ ْ ُ ْ ْ َ َ َّ ‫إ َذا َع َاه ُدوا َو‬ َّ َّ‫ا� ي نَ� ِ ف ي� ْال َبأ َس ِاء َو ض‬ ‫ال� ِاء َو ِح ي نَ� ال َبأ ِس أول ِئك‬ ‫الص ِ ِب‬ ِ َ ُ َّ ُ ْ ُ ُ َ َ ُ َ ُ َ َ َ‫َّ ن‬ . ‫ال ِذ ي� صدقوا وأول ِئك ه التقون‬



Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebaktian akan tetapi sesungguhnya kebaktian itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang yang minta-minta dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat



118



BRM 08/AGUSTUS 2015



dan menunaikan zakat, orang yang menepati janjinya apabila berjanji dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Menurut ayat tersebut ciri-ciri ketakwaan dapat dilihat pada kadar keimanan (akidah), ibadah, akhlak, serta hubungan kemasyarakatan seseorang. Apabila segisegi keagamaan ini telah dihayati dan diamalkan, akan terbentuklah rasa penghambaan kepada Allah secara mutlak dan akan memberikan kebahagiaan yang tinggi nilainya. Semakin tinggi kadar akidah, ibadah, akhlak serta hubungan kemasyarakatan seseorang, semakin tinggi pulalah rasa pengabdiannya kepada Allah. Selanjutnya rasa pengabdian yang mengendap ke dalam kesadaran jiwa akan membentuk hati nurani. Dalam proses selanjutnya hati nurani akan mempengaruhi dan mendasari segala unsur kepribadian (kerohanian, pikiran, perasaan, kemauan, hubungan sosial) yang tercermin dalam sikap dan aktivitas hidup. Jika sudah demikian halnya terbentuklah pribadi takwa yaitu pribadi muslim yang sempurna. Selanjutnya dalam ayat-ayat lain juga dijelaskan tentang ciri-ciri ketakwaan tersebut. Al-Quran menjelaskan hal-hal yang terkait dengan takwa dalam beberapa ayat di antaranya surah al-Baqarah (2): 2-4, 177, 183, 192, ²li ’Imr±n (3): 76, 102, 133-134, al-A’r±f (7): 26, 128, 156, at-Taubah (9): 8, an-Na¥l (16): 128, a¯-°alaq (65): 2-4, an-Naba’ (78): 31. Ayat-ayat tersebut pada intinya menunjukkan perintah untuk bertakwa kepada Allah secara maksimal dengan mengerahkan segenap potensi yang dimilikinya. Orang yang bertakwa akan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



119



mendapatkan jalan keluar dari kesulitan, rizki tanpa diduga, kemudahan dalam urusannya, limpahan berkah dari langit dan bumi, ma¥abbah (kecintaan) dari Allah dan kesuksesan atau keberuntungan. Bila dilihat dari kerangka ajaran Islam, maka hakikat takwa sebenarnya merupakan integralisasi antara aqidah, akhlak, ibadah dan mu‘±malah duny±wiyyah. Ciri-ciri takwa yang terkait dengan aspek akidah adalah beriman kepada yang ghaib, beriman kepada Allah, beriman kepada Malaikat-malaikat Allah, beriman kepada kitab suci al-Quran dan kitab-kitab suci sebelumnya, beriman kepada Nabi-nabi Allah, beriman kepada qa«a dan qadar Allah serta beriman kepada hari akhir. Takwa yang terkait dengan akhlak adalah memohon pertolongan kepada Allah, mohon ampunan dan taubat dari kesalahan-kesalahan yang telah diperbuatnya, mampu menahan amarah, pemaaf, menepati janji, bersikap sabar dalam menghadapi tantangan hidup dan berdakwah, berbusana muslim dengan menutup aurat dengan tetap memperhatikan aspek keindahan dan keserasian serta bersikap istiqamah. Takwa yang terkait dengan ibadah adalah mendirikan shalat, berinfaq dari sebagian rizki yang diterima dari Allah, menunaikan ibadah puasa, menunaikan ibadah haji dan umrah dengan sempurna serta berdoa memohon kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Sikap takwa yang terkait dengan mu‘±malah duny±wiyyah adalah dermawan (menafkahkan harta baik dalam keadaan lapang maupun sempit), sabar dalam berdakwah, berdakwah dengan cara hikmah, mauizhah ¥asanah (memberikan nasehat dengan cara yang baik), dan muj±dalah bil-a¥san (berdebat dengan cara yang terbaik).



120



BRM 08/AGUSTUS 2015



b. Mewujudkan masyarakat yang berkemajuan Keluarga merupakan unit terkecil dari masyarakat, keluarga harus dapat mencerminkan masyarakat yang ideal yaitu masyarakat yang berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin. Sehingga dari keluarga-keluarga sakinah ini akan terwujud masyarakat yang berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin. Terbentuknya masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin merupakan tujuan diturunkannya al-Quran. Di dalam al-Quran terdapat ungkapan baldatun ¯ayyibatun wa Rabbun ghaf­ūr yang arti harfiahnya suatu negeri yang baik dan adalah Tuhan Maha Pengampun (atas mereka). Ungkapan ini sering digunakan untuk menyebut masyarakat ideal yang terbentuknya sangat didambakan, yaitu masyarakat adil makmur penuh ridla Allah. Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin dengan pengertian masyarakat yang anggotaanggotanya merasa aman dan tenteram dalam seluruh kehidupannya baik secara perseorangan maupun kelompok. Rasa aman dan tenteram menyangkut hidup jasmani dan rohani. Agar masyarakat mencapai predikat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahirbatin, diperlukan beberapa persyaratan antara lain menunjukkan suasana ketakwaan kepada Allah Swt, dapat mengembangkan sifat adil berdasarkan nilai keislaman dan bebas dari ketidakseimbangan ekonomi serta ketimpangan sosial. Pada setiap anggota dalam masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahirbatin harus tumbuh rasa saling memiliki dan tumbuh pula dorongan untuk memperhatikan kebahagiaan dan kemajuan anggota masyarakat yang lain.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



121



Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahir-batin merupakan perwujudan dari masyarakat Islam yang sebenar-benarnya yang dicita-citakan oleh persyarikatan Muhammadiyah dan organisasi ’Aisyiyah. Dalam pesan al-Quran surah ²li Imr±n (3): 110 dan alBaqarah (2): 143, masyarakat Islam yang diidealkan merupakan perwujudan khairu ummah (ummat terbaik) yang memiliki posisi dan peran ummatan wasa¯an (ummat tengahan) dan syuhad± ‘al± al-n±s (pelaku sejarah) dalam kehidupan manusia. Masyarakat Islam adalah suatu masyarakat yang di dalamnya ajaran Islam berlaku dan menjiwai seluruh bidang kehidupan yang dicirikan dengan ber-Tuhan dan beragama, berpersaudaraan, berakhlak dan beradab, berhukum syar’i, berkesejahteraan, bermusyawarah, berihsan, berkemajuan, berkepemimpinan, dan berketertiban. Dengan demikian masyarakat Islam menampilkan corak yang bersifat tengahan yang melahirkan format kebudayaan dan peradaban yang berkeseimbangan. Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah memiliki kesamaan karakter dengan masyarakat madani (civil-society) yaitu masyarakat yang maju, adil, makmur, demokratis, mandiri, bermartabat, berdaulat dan berakhlak-mulia (al-akhl±q al-kar³mah) yang dijiwai nilai-nilai Ilahiah. Masyarakat Islam sebagai kekuatan masyarakat madani, menjunjung tinggi kemajemukan agama dan pemihakan terhadap kepentingan seluruh elemen masyarakat, perdamaian dan nir-kekerasan, serta menjadi tenda besar bagi berbagai golongan dan kelompok masyarakat tanpa diskriminasi. Masyarakat Islam yang dicita-citakan Muhammadiyah merupakan masyarakat yang terbaik yang mampu melahirkan peradaban utama sebagai alternatif dan membawa 122



BRM 08/AGUSTUS 2015



pencerahan bagi hidup ummat manusia di tengah pergulatan zaman. Masyarakat berkemajuan, berdaya dan bahagia lahirbatin merupakan tempat bernaung manusia takwa yang telah dilahirkan oleh keluarga sakinah. Dalam masyarakat ini manusia takwa dapat mewujudkan rasa ketakwaannya secara baik, yaitu menjadi hamba Allah yang selalu taat dan dapat mengembangkan dorongan rasa sosial secara wajar, yaitu dorongan untuk membahagiakan, memajukan dan mensejahterakan masyarakat. Seorang muslim harus memiliki usaha untuk meningkatkan kebahagiaan dan kesejahteraan serta memajukan masyarakat. Tanpa adanya upaya melakukan layanan untuk mengentaskan kemiskinan, kebodohan, memberdayakan, dan memajukan masyarakat, maka shalat yang merupakan perbuatan terpuji dapat berubah menjadi perbuatan mendustakan seperti difirmankan Allah dalam surah al-M±‘­ūn (107): 1 – 7



َ َ َّ ْ َّ َ َ َ َّ َ ‫ َول‬٢ �َ ‫ فذ ِلك ال ِذي َي ُد ُّع ال َي ِت ي‬١ �‫أ َرأ ْي َت ال ِذي ُيك ِذ ُب ِب� ِّلد ي ِ ن‬ َ َ ْ ّ ْ ٌ َ ُ َّ َ ‫ ال ِذ ي نَ� ْه َع ْن‬٤ �َ‫ ف َو ْيل ِل ُل َص ِل ي ن‬٣ �‫ي ُ� ُّض َعل ط َع ِام ِال ْس ِك ي ِن‬ َ ُ َّ َ َْ َ َُ َْ َ َ َ ٧ ‫ال ُاعون‬ ‫ و ي�نعون‬٦ ‫ ال ِذ ي نَ� ْه ُ ي َ� ُاءون‬٥ ‫َصل ِت ِ� ْم َس ُاهون‬



Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama (1). Itulah orang yang menghardik anak yatim (2). Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin (3). Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat (4). (yaitu) orangorang yang lalai dari shalatnya (5). Orang-orang yang ria (6). Dan enggan (menolong dengan) barang-barang yang tidak berharga sekalipun (7).



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



123



Untuk mewujudkan mesyarakat yang berkemajuan, memerlukan kehadiran satuan-satuan keluarga sakinah sebagai modal terwujudnya qaryah ¯ayyibah. Yang dimaksud qaryah ¯ayyibah adalah suatu perkampungan atau desa atau kelompok di mana warganya yang beragama Islam menjalankan ajaran Islam secara baik dalam hubungan dengan Allah Swt (¥ablun minall±h) maupun dalam hubungan dengan sesama manusia (¥ablun minann±s) dalam segala aspek sehingga terwujud masyarakat Islam yang maju dan bermartabat. Qaryah ¯ayyibah memiliki karakteristik : 1) Masjid/Tempat ibadah berfungsi sebagai pusat ibadah, pelayanan sosial dan menjadi pusat kegiatan masyarakat. 2) Masyarakat memiliki tingkat pendidikan yang maju. 3) Masyarakat memiliki berbagai usaha untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warganya. 4) Masyarakat memiliki derajad kesehatan yang tinggi, baik kesehatan fisik, psikis dan lingkungan. 5) Masyarakat memiliki hubungan sosial yang harmonis. 6) Masyarakat memiliki kepedulian sosial yang tinggi. 7) Masyarakat memiliki kesadaran hukum dan politik yang tinggi. 8) Masyarakat memiliki kehidupan kesenian dan kebudayaan yang Islami yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. 9) Masyarakat mampu memanfaatkan teknologi dan informasi yang ada untuk kemajuan dan kemakmuran masyarakat. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat dikatakan bahwa keluarga sakinah memiliki fungsi ganda, yaitu disamping dapat melahirkan manusia takwa, keluarga 124



BRM 08/AGUSTUS 2015



sakinah dalam jumlah besar akan melahirkan masyarakat yang berkemajuan. 5. Fungsi Keluarga Sakinah Keluarga Sakinah memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan kemanusiaan. Ia memiliki fungsi utama yang tidak dapat digantikan oleh institusi sosial lainnya. Keluarga sakinah memiliki berbagai macam fungsi yaitu fungsi keagamaan, fungsi biologis dan reproduksi, fungsi penyemaian peradaban, fungsi cinta kasih (kasih sayang), fungsi perlindungan, fungsi kemasyarakatan, fungsi pendidikan, fungsi ekonomi, fungsi pembinaan lingkungan, fungsi rekreasi, internalisasi nilai-nilai keislaman dan kaderisasi. a. Fungsi keagamaan. Fungsi ini mendorong keluarga agar dapat menjadi wahana pembinaan kehidupan beragama yaitu beriman, bertakwa, beribadah dan berakhlaq karimah. Keluarga berfungsi sebagai tempat menanamkan keyakinan beragama serta mengamalkan dan membiasakan praktik keberagamaan. b. Fungsi biologis dan reproduksi Keluarga sebagai tempat untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang dan papan, sehingga semua anggota keluarga dapat mempertahankan dan mengembangkan hidupnya. Tugas biologis lainnya adalah terkait dengan fungsi reproduksi agar dapat menerapkan cara hidup sehat dan memperhatikan kesehatan reproduksi untuk meneruskan keturunan, memelihara dan membesarkan anak serta penyiapan kehidupan berkeluarga bagi para remaja serta pelibatan laki-laki dalam tanggungjawab reproduksi.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



125



c. Fungsi peradaban Keluarga berfungsi sebagai pengembang peradaban. Fungsi  ini menempatkan keluarga menjadi wahana pembinaan dan persemaian nilai-nilai peradaban atau budaya yang luhur dengan dijiwai spirit keislaman. Melalui keluarga nilai-nilai budaya luhur yang selama ini telah menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa dapat terpelihara serta berkembang dan berkemajuan. d. Fungsi cinta kasih Fungsi cinta kasih atau mawaddah wa ra¥mah, menempatkan keluarga sebagai wahana interaksi dan membangun ikatan batin sebagai bentuk cinta kasih diantara anggota keluarga. Fungsi ini diwujudkan dalam bentuk memberikan kasih sayang dan rasa aman serta memberikan perhatian diantara anggota keluarga. Cinta kasih juga memiliki makna untuk mendorong keluarga agar dapat menciptakan suasana cinta dan kasih sayang dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan menelantarkan kehidupan anggota keluarga. e. Fungsi perlindungan Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana untuk memberikan perlindungan fisik, mental maupun moral. Perlindungan fisik dimaksudkan agar anggota keluarga tidak merasakan lapar, haus, dingin, panas dan rasa sakit. Perlindungan mental dimaksudkan agar terhindar dari kekecewaan, frustasi, ketakutan yang disebabkan adanya tindak kekerasan, konflik dalam 126



BRM 08/AGUSTUS 2015



keluarga dan pengaruh-pengaruh luar. Perlindungan moral dilakukan agar terhindar dari perilaku buruk, jahat dan tidak patut. Dengan demikian anggota keluarga merasa terlindungi dan merasa aman. Fungsi ini juga untuk mendorong keluarga agar dapat menciptakan suasana aman, nyaman, damai dan adil bagi seluruh anggota keluarga. f. Fungsi kemasyarakatan Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana pengembang nilai-nilai kemasyarakatan dan mengantarkan anggota keluarga agar dapat hidup harmonis dan aktif dalam kehidupan sosial kemasyarakatan yang lebih luas. Sosialisasi dalam keluarga juga dilakukan untuk mempersiapkan anggota keluarga menjadi anggota masyarakat yang baik. Semua anggota keluarga didorong agar dapat bergaul secara baik, santun, harmonis dengan kerabat, tetangga, teman di sekolah, di masyarakat, di organisasi, di masjid dan di tempat-tempat umum. Keluarga-keluarga perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan, ishlah, dan ma’ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah ¯ayyibah dalam masyarakat setempat. g. Fungsi pendidikan Fungsi pendidikan menempatkan keluarga sebagai tempat melakukan pendidikan secara holistik yang mencakup pendidikan intelektual, emosional, sosial dan spiritual. Fungsi ini menuntut keluarga melakukan pendidikan dengan cara mendidik anggota keluarga sesuai dengan tingkat perkembangan dan potensinya serta menfasilitasi dan mendorong agar aktif dalam pendidikan kemasyarakatan. Di tengah arus media elektronik dan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



127



media cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga dituntut memberikan perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif serta tercipta suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam. h. Fungsi ekonomi Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana untuk mengembangkan kemampuan anggota keluarga dalam mengelola sumber-sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan kemasyarakatan secara efektif dan efisien, baik kebutuhan kekinian maupun kebutuhan keluarga di masa datang. Fungsi ekonomi juga dapat mendorong anggota keluarga agar dapat membina kualitas kehidupan ekonomi keluarga sekaligus dapat bersikap realistis serta bertanggung jawab terhadap terpenuhinya kebutuhan keluarga. i. Fungsi pelestarian lingkungan  Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana untuk mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, indah, nyaman dan produktif. Fungsi ini dilakukan dengan cara menjaga kelestarian lingkungan hidup, menciptakan lingkungan hidup yang bersih, sehat, aman penuh keindahan serta memanfaatkan tanah pekarangan untuk usaha produktif. Usaha itu dapat berupa penanaman tanaman obat, sayuran, buah-buahan, tanaman hias yang dimanfaatkan untuk kepentingan keluarga, sumber penghasilan keluarga dan bermanfaat untuk masyarakat. j. Fungsi rekreasi Fungsi ini menempatkan keluarga sebagai wahana melepas kepenatan dan kelelahan setelah seharian menunaikan kegiatan di luar rumah, baik sekolah atau kuliah, bekerja, kegiatan kemasyarakatan, keorganisasian 128



BRM 08/AGUSTUS 2015



maupun penyaluran hobi. Untuk mewujudkan fungsi ini keluarga dirasakan dan dihayati sebagai wahana yang nyaman, menyenangkan, cerah, ceria, hangat dan memberikan semangat. Suasana ini diciptakan bersama oleh semua anggota keluarga dengan membangun sikap saling menghargai, menghormati, memberdayakan, memahami dan menyesuaikan kesibukan serta kepentingan diri dengan anggota keluarga lainnya. Suasana rekreatif diwujudkan dalam kehidupan keluarga baik di rumah maupun dengan rekseasi keluar rumah. Rekreasi di luar rumah perlu di sepakati oleh anggota keluarga agar semua mendapatkan manfaatnya. k. Fungsi internalisasi nilai-nilai keislaman yang berkemajuan Keluarga difungsikan sebagai wahana menanamkan dan mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam yang berkemajuan. Keluarga di lingkungan Muhammadiyah dituntut keteladanan (uswah ¥asanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang Islami, yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf, saling menyayangi dan mengasihi, menghormati hakhak anak, saling menghargai dan menghormati antar anggota keluarga, memberikan pendidikan akhlaq yang mulia secara paripurna, menjauhkan segenap anggota keluarga dari bencana siksa neraka, membiasakan bermusyawarah dalam menyelesaikan urusan, berbuat adil dan ihsan, memelihara keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu. l. Fungsi kaderisasi Keluarga keluarga memiliki fungsi kaderisasi untuk menyiapkan anak-anak dan anggota keluarga lainnya sehingga tumbuh menjadi generasi muslim yang dapat menjadi pelopor, pelangsung dan penyempurna gerakan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



129



dakwah di kemudian hari. B. Pernikahan sebagai Pijakan Pembinaan Keluarga Sakinah Di antara sunnatullah adalah adanya perjodohan bagi semua makhluk. Allah mencipta makhluk-Nya berpasangan karena dengan berpasangan itulah kehidupan ini lestari. Ayat al-Quran yang menjelaskan hal ini antara lain,



َ َّ َ َ ْ ُ َّ َ َ ‫َ ْ ُ ّ شَ ْ َ َ ْ َ َ ْ َ ْ ن‬ . ‫ك تذك ُرون‬ ‫� ٍء خلقنا زوج ي ِ� لعل‬ ‫و ِمن ِك ي‬



Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah [Q.S. adzDz±riy±t (51): 49].



َّ َ َّ ُ ُ َْ ْ َ‫َ َ َ ْ أ‬ ُ َ‫ُ ْ ْ أ‬ ‫س ْم‬ ِِ ‫ُس ْب َحان ال ِذي خلق الز َو َاج ك َها ِ َّما تن ِب ُت ال ْرض َو ِم ْن أنف‬ َ َ َ . ‫َو ِ َّما ال َي ْع ُلون‬



Maha Suci Tuhan yang telah menciptakan pasanganpasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui [Q.S. Y±s³n (36): 36].



Perjodohan manusia diatur melalui hukum perkawinan agar terjaga eksistensi (keberadaan) manusia sebagai makhluk yang dimuliakan Allah dan untuk menunaikan misi kekhalifahan. Adanya komunitas kecil yang dimulai dari keluarga dalam kehidupan rumah-tangga yang sakinah akan melahirkan pemimpin-pemimpin di semua tingkatan dari tingkat keluarga, masyarakat dan bangsa. Di antara maksud perjodohan laki-laki dan perempuan adalah dalam rangka melaksanakan tugas misi kekhalifahan ini. Proses pernikahan dalam Islam diawali dengan pemilihan pasangan. Oleh 130



BRM 08/AGUSTUS 2015



karena itu, dalam sub bab ini akan dikaji tentang pemilihan calon suami atau isteri, pinangan dan menjelang hingga pelaksanaan pernikahan kemudian dikaji tentang hakikat, tujuan dan manfaat perkawinan. 1. Pemilihan calon suami-isteri. Kebahagiaan dan kesejahteraan hidup berkeluarga pada dasarnya ditentukan oleh keserasian antara suami dan isteri. Untuk memperoleh keserasian tersebut Islam mengajarkan bahwa perkawinan yang dilakukan seorang laki-laki dan seorang perempuan tidak hanya sekedar suka sama suka, melainkan harus sekufu dari segi agama, moral, pendidikan dan sosial. Tentang hal ini Rasulullah Saw memberi petunjuk,



َ‫ ِ ج‬,‫ َو ِ َل َس ب َ�ا‬,‫ ِ ْل ِ َالا‬:‫ال ْر َأ ُة أَِل ْر َبع‬ َ ْ ‫ُت ْن َك ُح‬ ْ‫ َف ْاظ َفر‬,‫ َوِل ِد ْي ِن َ�ا‬,‫ول َم ِ َالا‬ ِ َ َ َ َ ٍ ْ َ َ‫ّ ْ ن ت‬ .]‫هر�ة‬ ‫عن‬ ‫البخاري‬ ‫[أخرجه‬ ‫اك‬ ‫د‬ ‫ي‬ ‫ت‬ ‫ب‬ � � ‫الد‬ ‫ات‬ ‫ذ‬ ‫ِب‬ ِ ِ ‫أ� ي‬ ‫ي‬ ِ ِ ‫بي‬



Perempuan dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah perempuan yang kuat agamanya maka kamu pasti beruntung [H.R. al-Bukh±r³ dari Abu Hurairah]. Dalam hadis lain Rasulullah Saw bersabda,



َ ّ َ َ ‫تَال زَ� َّو ُج ْوا ِالن َس َاء ِ ُل ْس ِن ِ� َّن ف َعىس ُح ْس نُ ُ� َّن أن َ ي ْ� ِد يَ ُ� َّن َوال تَ زَ� َّو ُج ْوا‬ ّ ‫ِ أَل ْم َوال َّن َف َعىس َأ ْم َو ُ ُال َّن َأ ْن َّي ْطغ َ ُ� َّن َولك ْن تَ زَ� َّو ُج ْوا َع َىل‬ ‫ن‬,�‫الد ْي‬ ِ ‫ِي‬ ِِ َ ِ ِ ْ َ َ َ ‫َ َو أل َم ٌة َخ ْر َم ُاء َس ْو َد ُاء ذ‬ ‫ات ِد ْي ن� اف َض ُل [رواه ب ن‬ .]‫ا� ماجه‬ ٍ Jangan kamu mengawini perempuan karena kecantikannya, sebab kecantikan itu mungkin akan



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



131



menjerumuskan kamu kepada kerendahan budi, jangan pula kamu mengawininya karena kekayaannya, sebab kekayaan itu mungkin akan menariknya kepada perbuatan yang tidak pantas, tetapi kawinilah perempuan atas dasar pertimbangan kekuatan agamanya. Sungguh budak perempuan yang beragama meskipun terpotong telinganya dan berkulit hitam lebih utama dikawini [H.R. Ibnu M±jah]. Secara eksplisit Nabi Saw menyatakan bahwa pertimbangan utama dalam memilih pasangan, baik calon isteri maupun calon suami adalah agama. Pernikahan dengan orang yang seagama dapat melancarkan perjalanan kehidupan berkeluarga, karena way of life (pandangan hidup)-nya seirama. Kafaah dalam aspek agama bagi calon suami/isteri yang dimaksud adalah sama-sama memiliki kesefahaman dalam keagamaan dan ke-Islaman. Aspek-aspek yang bersifat materiil, semacam kecantikan/ketampanan, harta kekayaan, jabatan dan sebagainya dipertimbangkan setelah faktor agama terpenuhi, karena semua itu merupakan sesuatu yang fana dan bersifat sementara. Dengan penekanan agama, maka aspek-aspek lainnya akan terwarnai. Perkawinan bukan semata-mata kesenangan duniawi, melainkan juga sarana untuk membina kehidupan yang sejahtera lahir dan batin. Lebih dari itu perkawinan adalah untuk menjaga keselamatan agama dan nilai-nilai moral bagi anak dan keturunan. Adanya perbedaan agama di antara anggota keluarga sering menimbulkan kegoncangan, bahkan dapat pula berakibat buruk terhadap anak-anak. Tidak sedikit anak yang menjadi korban akibat perbedaan agama orangtuanya. Keyakinan mereka menjadi terombang-ambing, mereka menjadi tidak acuh terhadap agama dan pada akhirnya sulit untuk mengembangkan, memupuk, dan membina ikatan 132



BRM 08/AGUSTUS 2015



cinta dan kasih sayang di antara mereka. Oleh karena itu, seorang muslim seharusnya menghindari pilihan jodoh yang berbeda agama. Orang Muslim baik laki-laki maupun perempuan dilarang menikah dengan non Muslim kecuali mereka telah beriman sebelum menikah. Allah Swt berfirman dalam surah al-Baqarah (2): 221,



َ ْ‫َ َ َ ُ ْ ُ ش‬ َ ْ‫َ تَّ ٰ ُ ْ َّ َ َ أَ َ ٌ ُّ ْ َ ٌ َ ْ ٌ ّ ُّ ش‬ � ‫خ‬ ‫ة‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ؤ‬ ‫م‬ ‫ة‬ ‫م‬ ‫ل‬ ‫و‬   ۚ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ؤ‬ ‫ي‬ � ‫ح‬ ‫ت‬ ‫ك‬ � ‫م‬ ‫�ك ٍة‬ ‫م‬ ‫ن‬ ‫ي‬ ِ ِ ِ ِ ‫ول ت‬ ِ ِ ‫نكحوا ال‬ ِ َ ْ‫َ َ ْ َ ْ َ َ ْ ُ ْ َ َ ُ ُ ْ ُ ش‬ ‫نكحوا‬ ‫ۚ َول َع ْب ٌد ُّم ْؤ ِم ٌن‬  ‫� ِك ي نَ� َح تَّ ٰ� ُي ْؤ ِم ُنوا‬ ِ ‫ۗ ول ت‬ ‫ولو أ جعبتك‬ ِ ٰ ‫ال‬ ُ َ ُ ْ َ َ َ ْ ُ َ َ ْ َ ْ َ َ ْ‫َ ْ ٌ ّ ُّ ش‬ َّ ‫ون إ َل‬ ُ ‫ۖ َو‬ ‫النار‬ ‫هللا َي ْد ُعو‬ ‫ۗ أول ِئك يدع‬ ‫� ٍك ولو أ جعبك‬ ‫خ ي� ِمن م‬ ِ ِ ِ َّ َ َّ َ ُ‫َ ْ َ َّ َ ْ َ ْ َ ْ َ ُ َ ّ ن‬ َ َّ َ . ‫اس ل َعل ُه ْم َي َتذك ُرون‬ ‫ِإل ج‬ ِ ‫ۖ ويب ِي� يآ� ِت ِه ِللن‬ ‫الن ِة والغ ِفر ِة ِب ِإ�ذ ِن ِه‬



Dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya perempuan budak yang mukmin lebih baik dari perempuan musyrik walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.



Senada dengan ayat tersebut adalah surah alMumta¥anah (60): 10 yang memberikan tuntunan kepada Nabi Saw agar tidak mengembalikan para perempuan yang berhijrah kepada suaminya yang masih kafir setelah Rasul menguji kebenaran dan kekuatan iman para muhajirah. Hal ini karena perempuan berhijrah itu tidak boleh menikah TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



133



dengan laki-laki kafir dan juga sebaliknya. Dalam pemilihan jodoh, persetujuan dan kerelaan kedua pihak, baik laki-laki maupun perempuan merupakan keharusan. Hal ini karena dalam keluarga demokratis tidak dibenarkan adanya paksaan dalam perkawinan. Nabi Saw pernah menerima pengaduan seorang janda yang dipaksa nikah oleh ayahnya lalu beliau memerintahkan untuk membatalkan pernikahannya.



َ ْ َ َ َ َّ َ َ َ َ َّ َ َّ َ ْ َ‫أ‬ َ َ ‫َع ْن َخ ْن َس َاء ِب ْن ِت ِخذ ٍام النص ِار ي ِة أن أ ب�ها زو ج�ا و ي‬ ‫ه ث ِ ّي ٌب‬ َ ََ َ َ َََ َ َ ‫فك ِر َه ْت ذ ِلك فأت ْت َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل ف َر َّد ِنك َح ُه‬ .]‫[رواه البخارى‬ Khansa binti Khidzam al-An¡ariyyah meriwayatkan bahwa ayahnya menikahkannya sedangkan dia seorang janda dan dia tidak menyukai hal itu, lalu dia mendatangi Rasulullah Saw dan beliau membatalkan pernikahannya [H.R. al-Bukh±r³].



Nabi Saw juga menerima pengaduan seorang gadis yang dipaksa nikah ayahnya untuk mengangkat martabat keluarganya. Nabi pun menyerahkan keputusan itu kepada gadis tersebut. Akhirnya gadis itu menerima pilihan orangtua, tetapi ia telah memberitahukan kepada kaum perempuan, bahwa tidak ada hak ayah memaksakan kehendaknya,



َّ َّ ‫ َج َاء ْت َف َت ٌاة إ َل‬:‫ َق َال‬، ‫ َع ْن َأبيه‬، ‫ا� ُ َ� ْي َد َة‬ ‫َعن ْب ن‬ ‫الن ِب يّ� َصل‬ ِ ‫ب‬ ِ ِ ِ ِ َ َ َ ْ َِ َ َ َّ ْ َ َ َ َ َّ َ ْ َ َ َ َّ ْ ‫ن‬ ‫ن‬ �‫ ِل ي�فع ِب ي‬، ‫ ِإن أ ِب ي� زوج ِ ي� با� أ ِخ ِيه‬:‫ فقالت‬، ‫هللا علي ِه وسل‬ َ َ َ َ َ َ َ‫َ ُ َ َ فَ َ أ‬ َ ‫ ج‬:‫ قال‬، ‫َخ ِس َيسته‬ ‫ ق ْد أ َج ْز ُت َما َص َن َع‬:‫ فقال ْت‬، ‫� َعل ال ْم َر ِإل يْ َ�ا‬ َ‫أ‬ َ َ َ َ َْ ّ َ َ َْ ‫َ آ‬ ‫ َول ِك ْن أ َر ْد ُت أن ت ْع َل ِالن َس ُاء أن ل ْي َس ِإل ال َ ب� ِء ِم َن ال ْم ِر‬، �‫أ ِب ي‬



134



BRM 08/AGUSTUS 2015



‫� ٌء [رواه ب ن‬ ْ‫شَ ي‬ .]‫ا� ماجه‬



Anak Buraidah meriwayatkan bahwa ayahnya berkata, ”Seorang gadis datang kepada Rasulullah Saw., lalu ia berkata berkata, ”ayahku telah mengawinkanku dengan anak laki-laki saudaranya untuk mengangkat martabatnya”, lalu Rasulullah menyerahkan urusan itu kepada gadis tersebut, maka gadis tersebut berkata, ”Aku telah membolehkan apa yang ayahku perbuat terhadapku, akan tetapi aku bermaksud (dengan tindakan saya ini) agar para perempuan tahu bahwasanya tidak ada urusan apa-apa bagi para ayah dalam perkara ini [H.R. Ibnu Majah]. Membaca hadis di atas, nyatalah bahwa kerelaan kedua pihak (laki-laki dan perempuan) yang akan melangsungkan pernikahan merupakan hal yang penting. Hal ini didasarkan pada Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, bahwa ”Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai”. Mengenai persetujuan para pihak ini juga meliputi izin wali. Menurut hukum yang berlaku di Indonesia ”wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai perempuan yang bertindak untuk menikahkannya” (Pasal 19 Instruksi Presiden Nomor. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam). Hal penting dalam pemilihan jodoh adalah mempertimbangkan usia perkawinan. Oleh karena perkawinan menuntut tanggung jawab yang berat untuk melakukan tugas-tugas keluarga sebagai suami-isteri dan orangtua, maka dalam pemilihan jodoh harus mempertimbangkan kematangan, baik secara biologis, psikologis, sosial dan ekonomi. Al-Quran mengisyaratkan pentingnya kematangan usia perkawinan dalam surah an-Nis±’ (4): 6, TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



135



ْ َ ْ َ َ ّ ُ َ َ َ ٰ َّ‫َ ْ َ ُ ْ َ َ َ ٰ َ ت‬ ‫النك َح ف ِإن آن ْس ُت� ِّم نْ ُ� ْم ُرش ًدا‬ ِ ‫وابتلوا اليتام ح� ِإذا بلغوا‬ َ َ ْ َ ْ َْ ُ َ ْ َ ُ ْ ... ‫فادفعوا ِإل ي ِ�م أموالم‬ Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya ...



Dalam Undang-undang Pasal 7 ayat (1) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa “Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun”. Dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan juga bahwa ”Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua. Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 1 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa ”Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Jika perempuan menikah pada usia 16 tahun, pada UU ini masih terhitung Perkawinan usia anak. Sebagian masyarakat Islam melaksanakan pernikahan bagi anaknya pada usia kanak-kanak. Hal ini mengacu pada hadis Nabi Saw,



ْ َ َ َ َ َّ َ‫تَ ز‬ َّ ‫َع ْن َعا ِئ َش َة َأ َّن‬ َّ ‫ج‬ � ‫وسمل‬ ‫عليه‬ ‫هللا‬ ‫صىل‬ ‫و‬ ‫ا‬ � ‫و‬ � ‫الن‬ ‫ه ِبن ُت ِس ِّت‬ ‫ِي‬ ‫ِب ي‬ ْ َ ‫ِس ِن ي نَ� َو َب نَ� ِب َ�ا َو ِ ي‬ .]‫ه ِبن ُت ِت ْس ِع ِس ِن ي نَ� [رواه البخاري‬



Dari ‘Aisyah bahwa Nabi Saw. menikahinya ketika berumur 6 tahun dan mulai hidup bersama ketika usianya 9 tahun [H.R. al-Bukh±r³]. 136



BRM 08/AGUSTUS 2015



Hadis tentang pernikahan Rasulullah Saw dengan ‘Aisyah ini seringkali dijadikan rujukan untuk praktek pernikahan anak sebagaimana terjadi sampai saat ini. Oleh karena itulah riwayat yang menyebutkan Rasulullah Saw menikahi ‘Aisyah yang diduga saat itu baru berusia 6 tahun dan pada usia 9 tahun serumah dengan beliau, semestinya diposisikan dengan benar melalui tiga tinjauan berikut ini, Pertama, hadis tersebut perlu dibaca secara kritis. Riwayat tentang usia ‘Aisyah ra ketika melakukan pernikahan tersebut hanya berasal dari Hisyam bin ‘Urwah sehingga hanya Hisyam sendirilah yang menceritakan umur ‘Aisyah saat dinikahi Nabi Saw, tidak oleh Abu Hurairah atau Anas bin Malik. Hisyam pun baru meriwayatkan hadis ini pada saat di Irak ketika usianya memasuki 71 tahun. Ya‘qub bin Syaibah mengatakan tentang Hisyam, “apa yang dituturkan Hisyam sangat terpercaya, kecuali yang diceritakannya saat ia menetap di Irak”. Ya‘qub bin Syaibah menambahkan bahwa Malik bin Anas menolak penuturan Hisyam yang dilaporkan ke penduduk Irak. Menurut para ahli bahwa tatkala usia Hisyam sudah lanjut ingatannya sangat menurun. Dengan demikian riwayat yang menyebutkan usia pernikahan ‘Aisyah r.a. yang bersumber dari Hisyam bin ‘Urwah patut dikritisi pula. Kedua, sebagaimana disebutkan dalam riwayat bahwa ‘Aisyah dipersunting Nabi Saw berdasarkan perintah Allah yang hadir melalui mimpi Nabi Saw mengisahkan mimpinya kepada ‘Aisyah,



َ َ َ َّ ‫هللا َع نْ َ�ا َأ َّن‬ ُ ‫الن َّ� صىل‬ ُ � ‫َع ْن َعا ِئ َش َة َر ِ ض‬ َ ‫هللا عليه وسمل قال َلا‬ ‫ب‬ ‫ي‬ ُ ُ َ َ َ ْ َ َ َ ‫ُ ُ ف ْ َ َ َ َّ َ ْ ن َ َ َ َّ ِ ي ف‬ َ ‫أ ِر يت ِك ِ ي� الن ِام مرت ي ِ� أرى أن ِك ِ ي� سق ٍة ِمن ح ِر ي ٍ� ويقول ه ِذ ِه‬ َ َ ُ ْ ُ ََُ َْ َ ‫ْام َرأ ُت َك َف ْاك ِش ْف َع نْ َ�ا َف ِإ َذا ِ ي‬ ‫ه أن ِت فأقول ِإن َيك َهذا ِم ْن ِع ْن ِد‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



137



.]‫هللاِ ُي ْ� ِض ِه [رواه البخارى‬



‘Aisyah r.a. meriwayatkan bahwa nabi saw bersabda kepadanya, “diperlihatkan kepadaku tentang dirimu dalam mimpiku sebanyak 2 kali. Aku melihatmu pada sehelai sutra dan ia (malaikat) berkata kepadaku, “inilah istrimu, maka lihatlah!, ternyata perempuan itu adalah dirimu, lalu aku mengatakan, “jika ini memang dari Allah maka Dia pasti akan menjadikan hal itu terjadi [H.R. al-Bukh±r³]. Dalam kaitan ini juga perlu dicatat bahwa ‘Aisyah adalah satu-satunya istri Nabi Saw yang dipersunting di waktu gadis dan muda. Ini penting untuk disampaikan karena apa yang dilakukan Nabi Saw selalu disertai dengan tujuan-tujuan mulia yang menyertainya. Demikianlah pernikahannya dengan ‘Aisyah dimaksudkan sebagai cara untuk memelihara ilmuilmu Islam yang berkaitan dengan al-a¥w±l asy-syakh¡iyyah karena apa yang dilakukan Nabi Saw bersama ‘Aisyah merupakan sumber keilmuan Islam. Hal ini terbukti bahwa ‘Aisyah ra meriwayatkan sebagian besar hadis-hadis Nabi Saw, terutama permasalahan perempuan dan keluarga. Ketiga, usia pernikahan ‘Aisyah perlu dilihat dari sisi historis. A¯-°abari mengatakan bahwa keempat anak Abu Bakar dilahirkan isterinya pada zaman Jahiliyah, artinya mereka semua termasuk ‘Aisyah dilahirkan sebelum tahun 610 M. Jika ‘Aisyah dinikahkan saat usia 6 tahun, maka ia lahir pada tahun 613, padahal semua putra Abu Bakar lahir sebelum tahun 610 M. Dengan merujuk a¯-°abari, ‘Aisyah tidak dilahirkan pada tahun 613 melainkan sebelum 610. Jika ‘Aisyah dinikahkan sebelum tahun 620 M, maka beliau dinikahkan pada usia di atas 10 tahun dan hidup sebagai isteri serumah dengan Nabi Saw pada usia di atas 138



BRM 08/AGUSTUS 2015



13 tahun. Jika disebutkan dalam umur di atas 13 tahun berapa persisnya usia ‘Aisyah? Pertanyaan ini dapat dijawab dengan memperhatikan usia Asma binti Abu Bakar kakak perempuan ‘Aisyah. Menurut Abdurrahman bin Abi Zinad, Asma 10 tahun lebih tua dari ‘Aisyah. Menurut Ibnu Hajar alAsqalani Asma hidup hingga usia 100 tahun dan meninggal pada tahun 73 atau 74 Hijriyah. Ini berarti bahwa saat hijrah terjadi usia Asma sekitar 27 atau 28 tahun (100-73). Dengan demikian usia ‘Aisyah saat pertamakali satu rumah dengan Nabi Saw adalah antara 17 dan 18 tahun (usia Asma 27 atau 28 - 10). Keempat, peristiwa pernikahan ‘Aisyah dengan Nabi Muhammad Saw terjadi pada periode Mekah. Masa tersebut merupakan masa turunnya ayat-ayat yang menuntunkan tentang aqidah dan akhlak, belum memasuki masa-masa tasyri’ yaitu masa dirumuskannya hukum-hukum far’iyyah ‘amaliyyah. Dengan demikian maka peristiwa pernikahan ‘Aisyah ra dengan Nabi Muhammad Saw ketika ‘Aisyah usia 6 tahun dan mulai bergaul dalam satu rumah pada usia 9 tahun, tidak dapat dijadikan landasan penetapan perkawinan anak-anak. Dengan uraian tersebut maka praktik nikah anak yang biasa dirujukkan pada pernikahan ‘Aisyah r.a., patut ditinjau ulang. Untuk itu ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dapat dijadikan sebagai jalan keluar terbaik. 2. Peminangan Apabila sudah ada kecocokan antara calon suami dan calon isteri, langkah berikutnya dilakukan pinangan untuk menjaga ketertiban dan kemaslahatan hubungan kedua keluarga. Islam tidak membenarkan seorang laki-laki TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



139



meminang perempuan yang sudah dipinang dan perempuan yang sedang menjalani iddah. Dalam Fikih Munakahah peminangan dikenal dengan khitbah. Dalam masa khitbah berarti sudah ada ikatan janji akan melakukan pernikahan. Pergaulan laki-laki dan perempuan pada masa khitbah harus tetap dijaga dan dilakukan secara islami sampai datangnya saat pernikahan yang telah disepakati. Dalam Islam tidak dikenal konsep tunangan yang keluar dari batas-batas akhlak pergaulan laki-laki mukmin dan perempuan mukminah. Pacaran islami (ta’±ruf) yang menjadi fenomena masyarakat dewasa ini supaya diartikan sebagai perkenalan sebelum menikah. Tiga hal yang bersifat fundamental perlu dibangun dalam setiap interaksi laki-laki perempuan sebagai calon pasangan; Pertama, upaya preventif secara personal, dalam arti sebuah kesadaran diri laki-laki atau perempuan untuk menjaga kesucian diri. Kedua, upaya preventif yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dalam arti saling menghormati dan menjaga kesucian diri dari interaksi yang tidak sehat dan mengarah pada perbuatan yang mendekati perzinaan. Dalam hal ini prinsip dasar etika pergaulan mukmin-mukminat telah Allah gariskan dalam al-Quran surah an-Nū­r (24): 30-31,



ْ ُْ ُ َ ْ َ َ ٰ ُ ‫ْ َ ْ َ ِ ْ َ ي َ ْ َ ُ ُ ُ َج‬ ‫و� ْم ذ ِلك أز ك‬ ‫قل ِل ُل ْؤ ِم ِن ي نَ� َيغ ُّضوا ِمن أبص ِاره و�فظوا فر‬ َ َ ْ َ َ َّ ْ ُ َ َ ْ ْ ُْ ‫ات َيغ ُض ْض َن‬ ‫لم ِإن‬ ِ ‫ َوقل ِل ُلؤ ِمن‬٣٠ ‫هللا خ ِب ي ٌ� ِب َ�ا َي ْصن ُعون‬ َ َ َ َ َّ ُ ‫ِم ْن أ ْب َصار ِه َّن َ يو َ ْ� َف ْظ َن ُف ُر َج‬ ‫و� َّن َوال ُي ْب ِد ي نَ� ِز ين تَ ُ� َّن ِإال َما �ظ َ َر‬ ِ َّ َّ ُ َ‫نْ َ َ ْ َ ضْ ْ نَ خُ ُ َّ َ َ ُ ُ َّ َ َ ُ ْ نَ َ ت‬ ‫و�ن وال يب ِد ي� ِز ين�ن ِإال‬ ِ َ ‫� ب� ِب�م ِ َر ِهن عل جي ِب‬ ِ َ ‫ِم�ا ولي‬ َ َ َ َ ‫ِل ُب ُعوَل ِت� َّن أ ْو َ بآ� ِئ� َّن أ ْو َ بآ� ِء ُب ُعوَل ِت� َّن أ ْو أ ْب َن ِئ‬ ‫ا� َّن أ ْو أ ْب َن ِاء ُب ُعول ِت ِ� َّن‬ ِ ِ ِ ِ



140



BRM 08/AGUSTUS 2015



ْ‫َأ ْو إ ْخ َو ِنا� َّن َأ ْو َب ن� إ ْخ َو ِنا� َّن َأ ْو َب ن� َأ َخ َو ِتا� َّن َأ ْو ِن َس ِئا� َّن َأو‬ ِ ِ ُ ِ ْ َ َ ِ َّ ِ َ َّ ِ ُ ْ َ ِ ْ َ َ َِ َ ْ َ َ َ ْ ‫ن‬ ُ‫َ ن‬ ‫الرج ِال‬ ‫َما ملكت أ ي�ا�ن أ ِو الت ِاب ِع ي� غ ي ِ� أ ِ ي‬ ِ ّ ‫ول ا ِإلر ب ِة ِمن‬ ّ ّ ْ‫الن َس ِآء َو َال َي ض‬ َ ‫الط ْفل َّال ِذ ي نَ� َ ْل َي ْظ َه ُروا َع َل َع ْو‬ �َ‫� ْب ن‬ ‫ات‬ ‫ر‬ ِ ِ ِ ِ ‫أ َ ِو‬ َِ ً َ َ ‫أ‬ َ َ ُ ُ ْ ‫ِب� ْر ُج ِل ِه َّن ِل ُي ْع َل َما ي خ� ِف ي نَ� ِم ْن ِز ين ِت ِ� َّن َوت ُوبوا ِإل هللاِ �ج ِ يعا أ يُّ َ�ا‬ َ ْ ُ ْ ُ َّ َ َ َ ُ ْ ُ ْ . ٣١ ‫ك تف ِل ُحون‬ ‫الؤ ِمنون لعل‬



Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya dan memelihara kemaluannya”, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat (30). Katakanlah kepada perempuan yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau puteraputera saudara perempuan mereka, atau perempuanperempuan islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



141



Ketiga, masa ta’aruf merupakan masa terjadinya proses saling mengenal antar calon pasangan, agar dapat memahami kelebihan dan kekurangan masing-masing. Dengan pemahaman itu maka kemudian setelah menikah dapat saling menghargai dan mengembangkan kelebihan dan sisi positif pasangannya, melengkapi kekurangan pasangannya dan berusaha menekan sisi-sisi negatif yang dimiliki pasangannya. Hal tersebut merupakan ikhtiar mewujudkan kestabilan keluarga, menuju terwujudnya kesakinahan dalam keluarga dengan berbasis mawaddah dan rahmah. 3. Hakikat pernikahan dalam Islam. Perkawinan merupakan suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia, karena dengan jalan perkawinan yang sah pergaulan antara laki-laki dan perempuan menjadi terhormat, sesuai dengan kedudukan manusia sebagai makhluk yang mulia. Islam mensyariatkan adanya pernikahan yang dimaksudkan untuk mengatur perjodohan di antara manusia yang merupakan naluri biologis kemanusiaan, untuk meneruskan keturunan, memperoleh ketenangan hidup, menumbuhkan dan memupuk rasa kasih sayang antara suami-isteri serta mengandung nilai-nilai religiusitas. Bila seseorang belum mampu untuk kawin hendaknya dia menahan diri dengan cara berpuasa. Tujuannya adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah agar dia mempunyai daya tahan mental dalam menghadapi godaan setan (perbuatan zina). Sunnatull±h perkawinan dicatat Allah dalam surah anN­ūr (24): 32,



ْ ْ ُ َ َ ْ ُ َ ْ َ‫ن‬ ُ ْ ٰ َ َ‫َ َ ْ ُ ْ أ‬ َ َّ ْ ‫ال ي� ِمن ِعب ِادك و ِإما ِئك ِإن‬ ِ ِ ‫وأن ِكحوا ال ي�م ِمنك والص‬ ُ ‫هللا ِم ْن َف ْض ِ ِل َو‬ ُ ‫َي ُك ُونوا ُف َق َر َاء ُي ْغ ِن� ُم‬ . �ٌ ‫هللا َو ِاس ٌع َع ِل ي‬ ِ



142



BRM 08/AGUSTUS 2015



Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Tentang hal ini Rasulullah Saw bersabda,



َ َ َّ َ ْ َ َ َ ْ ُ ُ ْ َ َ َ ْ َ َ َّ َ َ‫َ َ ْ ش‬ ‫اب م ِن استطاع ِمن‬ ‫ك ال َبائة فل َي َت زَ� َّو ْج ف ِإن ُه أغ ُّض‬ ‫ي� مع‬ ِ ‫� الشب‬ َ َ َ َّ َ َ ْ َ َّ َّ �‫ِل ْل َب َص َوأ ْح َص ُن ِللف ْرج َو َم ْن ْل َي ْس َت ِط ْع ف َعل ْي ِه ب‬ ‫لص ْو ِم ف ِإن ُه ُل ِو َج ٌاء‬ ِ ِ ِ . ]‫[رواه البخارى ومسمل‬



Wahai para pemuda barangsiapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk menikah maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu akan menjaga dari kejahatan mata dan mampu menjaga kehormatan. Barangsiapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa. Sebab baginya puasa itu merupakan perisai (yang mampu menahannya dari perbuatan zina) [H.R. al-Bukh±r³ Muslim].



Untuk memperjelas hakikat perkawinan menurut Islam, berikut ini disampaikan tentang beberapa pengertian pernikahan dari berbagai pendapat dan sumber. Menurut bahasa nikah berasal dari bahasa Arab nik±hun yang memiliki dua makna: pertama bermakna ‘aqad (ikatan) dan yang kedua berarti wa¯a’ (senggama). Dari segi bahasa orang menyebut akad nikah, karena akad merupakan sebab diperbolehkannya senggama. Pengertian nikah menurut istilah adalah: a. Dalam Fikih Munaka¥ah, menurut Abu I¡rah pernikahan adalah : TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



143



ْ‫َ ْ ٌ ُ ْ ُ َّ ْ ُ ش‬ َ‫� ِة َب ْ ن‬ َ‫ال ْر َأ ِة َو َت َع ُاو نَ ُ� َما َ يو ُ ِ� ُّد ما‬ َ ْ ‫الر ُجل َو‬ َ َّ � ‫عقد ي ِفيد ِحل الع‬ ‫ي‬ ِ َ َ ُ . ‫ات‬ ٍ ‫ِلك ْي ِل ِه َما ِم ْن ُحق ْو ٍق َو َما َعل ْي ِه ِم ْن َو ِاج َب‬



Perikatan yang memberikan efek hukum kebolehan mengadakan hubungan intim (suami-isteri) antara lakilaki dan perempuan, melakukan tolong menolong serta memberi batas hak bagi pemiliknya dan pemenuhan kewajiban diantara keduanya.



b. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Bab I, Pasal 1 disebutkan bahwa, “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang perempuan sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. c. Dalam Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) dirumuskan bahwa, “Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau m³ts±qan ghal³zhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah”. d. Menurut K.H. Ahmad Azhar Basyir, M.A. (mantan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah), perkawinan adalah melakukan suatu akad atau perjanjian untuk mengikatkan diri antara seorang laki-laki dan perempuan, menghalalkan hubungan kelamin antara kedua belah pihak dengan dasar suka rela dan keridlaan kedua belah pihak untuk mewujudkan suatu kebahagiaan hidup berkeluarga yang diliputi rasa kasih sayang dan ketentraman dengan cara-cara yang diridlai Allah.



144



BRM 08/AGUSTUS 2015



Memahami pengertian perkawinan/pernikahan tersebut, terdapat hal-hal prinsip yang terkait dengan perkawinan dalam Islam: Pertama, perkawinan dilakukan untuk memenuhi perintah agama dan merupakan manifestasi (perwujudan) ibadah. Perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnah Nabi yang mempunyai nilai keagamaan, yaitu sebagai ibadah kepada Allah (mengikuti sunah Rasul), sehingga dapat menjaga keselamatan agama dan terpeliharanya kesucian keturunan. Oleh karena itu melakukannya berarti menunaikan tuntunan agama. Secara yuridis pernikahan di Indonesia juga harus dilakukan sejalan dengan peraturan perundangan yang berlaku. Terkait dengan aturan agama dalam pernikahan Pasal 1 ayat (1) UU. No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agama dan kepercayaannya itu”. Selanjutnya dalam Instruksi Presiden No. 1 Th. 1991 lebih ditegaskan bahwa “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Dalam agama Islam telah diatur ketentuan-ketentuan perkawinan, baik terkait dengan syarat dan rukun pernikahan maupun ketentuan lainnya, misalnya tentang mahar, khutbah nikah, kemampuan melakukan pernikahan maupun wal³matul ’ursy. Sabda Nabi Muhammad Saw.



َّ ‫َج َاء َث َال َث ُة َر ْهط إ َل ُب ُيوت َأ ْز َواج‬ ‫الن ِب يّ� صىل هللا عليه وسمل‬ ِ ِ ٍ ِ ِ ََّ ‫َ أ‬ ُ ََ َ َُ ْ َ ْ َّ ‫ون َع ْن ع َب َادة‬ ‫الن ِب يّ� صىل هللا عليه وسمل ف َّلا أخ ِب ُ�وا ك ن ُ� ْم‬ ‫يسأل‬ ِ ِ ِ َ ُ َ َ ‫َت َق ُّال‬ َّ ‫وها َف َق ُالوا َوأ ْ نَ� نَ ْ� ُن م َن‬ ‫الن ِب يّ� صىل هللا عليه وسمل ق ْد غ ِف َر‬ ِ ‫ي‬ َ ّ ُ ّ َ َ َ ُ َ َ َ ِ َّ َ‫أ‬ ََ َْ ‫ُل َما تق َّد َم ِم ْن ذن ِب ِه َو َما تَ�خ َر قال أ َح ُد ْه أ َّما أ نَ� ف ِإ ِ ن ي� أ َص ِ يل‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



145



َ َ َ َ ُ ْ ُ َ َ َ ْ َّ ُ ُ َ َ‫َّ ْ َ َ َ ً َ َ َ َ ُ َ ن‬ ُ‫آخر‬ ‫ وال أف ِطر وقال‬، ‫الليل أبدا وقال آخر أ� أصوم الدهر‬ ُ ُ َ َ َ َ‫َ نَ َ ْ تَ ز ُ ّ َ َ َ َ َ تَ زَ َّ ُ َ َ ً ف‬ ‫أ� أع ِ�ل ِالنساء فال أ�وج أبدا ج�اء رسول هللاِ صىل هللا عليه‬ َ َ َ َ َ َ ُ ْ ُ َ َّ ُ ْ َ َ َ َ ُ َ ْ َ‫نّ أ‬ َ َ ْ ِ‫ أن ت ُ� ال ِذ ي ن� قل ت ْ� كذا وكذا أما وهللاِ ِإ ِ ي� لخشاك هلِل‬:‫وسمل فقال‬ ّ ُ َّ َ‫َ َ ْ َ ُ ْ َ ُ َ نّ َ ُ ُ َ ُ ْ ُ َ ُ َ ّ َ َ ْ ُ ُ َ َ تَ ز‬ ْ‫الن َس َاء فَ َ�ن‬ ِ ‫وأتقاك ل ل ِك ِ ي� أصوم وأف ِطر وأص ِ يل وأرقد وأ�وج‬ َ َ َّ .]‫َر ِغ َب َع ْن ُسن ِ ت ي� فل ْي َس ِم ِ نّ ي� [رواه البخاري‬ Telah datang 3 (tiga) orang ke rumah istri-istri Nabi Saw. Mereka menanyakan tentang ibadah Nabi Saw. Ketika mereka diberitahu (tentang hal tersebut) mereka memandang kecil (ibadahnya) lalu mereka berkata, “di mana kami jika dibandingkan dengan Nabi Saw yang telah diampuni dosanya baik yang terdahulu maupun yang kemudian?”. Salah satu dari mereka berkata, “Saya akan shalat malam selamanya”. Yang lain mengatakan, “Saya akan puasa sepanjang waktu dan tidak berbuka”. Yang ketiga berkata, “Saya tidak akan mendatangi perempuan dan saya tidak akan menikah selamanya”. Rasulullah datang dan bersabda, “Kalian yang berkata ini dan itu, sesungguhnya aku adalah manusia yang paling takut kepada Allah dan paling bertakwa kepada-Nya di antara kalian, tetapi aku puasa dan aku berbuka, aku shalat dan aku istirahat, aku juga menikahi perempuan. Maka barangsiapa tidak menyukai sunnahku berarti dia bukan termasuk golonganku” [H.R. al-Bukh±r³]. Dalam hadis lain ditegaskan,



َ َ ْ َ ْ َ َ ُ ْ َ ْ َ َّ َ‫َ تَ ز‬ ّ َ ّ �‫هللا ف‬ َ ‫الد ْ ن� َف ْل َي َّتق‬ ‫الن ْص ِف‬ ‫ِإذا �وج العبد فق ِد است‬ ِ ‫كل ِن ْصف ِ ِي‬ ِ ‫َْ ق‬ ]�‫الب� ق ي‬ ‫ا� [رواه ي‬ ‫الب ِ ي‬ 146



BRM 08/AGUSTUS 2015



Apabila seseorang sudah menikah, maka berarti ia telah menyempurnakan separuh dari agamanya, maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah dalam menjaga separuh agama yang tersisa [H.R. al-Baihaqi].



Kedua, adanya ikatan atau perjanjian antara suami-isteri. Al-Quran menggambarkan perjanjian itu sebagai m³ts±qan ghal³zhan (perjanjian yang sangat kuat). Akad nikah bukan kontrak sosial, bukan pula terkait dengan budaya tetapi merupakan peristiwa sakral, perjanjian suci yang sangat kuat untuk membangun keluarga yang sak³nah mawaddah wa ra¥mah. Perjanjian itu diabadikan dalam surah an-Nis±’ (4): 21,



ً َ ً َ ُْ ْ َ ْ َ ََ . ‫ك ِميثاقا غ ِليظا‬ ‫وأخذن ِمن‬



Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat [Q.S. an-Nis±-’ (4): 21]. Dalam Islam akad nikah bukan mu’amalah biasa, tetapi merupakan perjanjian yang sangat kuat (m³ts±qan ghal³zhan) yaitu perjanjian antara laki-laki dan perempuan sebagai suamiisteri, untuk saling mencintai dan mengasihi, mewujudkan Keluarga Sakinah, menyiapkan generasi penerus yang akan melanjutkan risalah Islamiyah. Ketiga, adanya pencatatan pernikahan. Pencatatan pernikahan wajib dilakukan oleh ummat Islam Indonesia, setelah pernikahan telah dipandang sah menurut ketentuan agama Islam. Dalam hal ini Majelis Tarjih dan Tajdid telah memberikan fatwa tentang nikah siri tertanggal 25 Mei 2007 yang dikuatkan dengan Keputusan Munas Tarjih tahun 2010 di Malang yang isinya bahwa, ”Bagi warga Muhammadiyah wajib hukumnya mencatatkan perkawinan yang dilakukan-



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



147



nya”. Hal ini dengan pertimbangan sebagai berikut: - Pencatatan pernikahan telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Th. 1974 bahwa ”Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Khusus untuk ummat Islam juga telah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat, selanjutnya berdasarkan Pasal 5 ayat (2) KHI, pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah. Undang-undang tentang perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam bagi ummat Islam Indonesia pada dasarnya merupakan salah satu bentuk ijtihad dari para ulama di Indonesia tentang perkawinan. - Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk i’l±nun-nik±¥ yang dianjurkan Nabi Muhammad Saw melalui wal³matul-’ursy.



ّ ‫َأ ْعل ُنوا‬ ‫الن َك َح [رواه ب ن‬ ]‫ا� حبان‬ ِ ِ



Umumkanlah pernikahan [H.R. Ibnu Hibban].



َ ََْ ْ َْ ]‫أو ِل ولو ِبش ٍاة [رواه البخارى‬



Adakanlah walimah (perhelatan) meskipun hanya dengan memotong seekor kambing [H.R. al-Bukh±r³]. Mengumumkan perkawinan dimaksudkan untuk menghindari prasangka negatif terhadap hubungan lakilaki perempuan yang sudah melangsungkan pernikahan dan berubah status menjadi suami-isteri. Demikian juga apabila ada permasalahan di antara suami-isteri, pemimpin dan masyarakat pada waktu itu dapat ikut menyelesaikannya agar tidak ada pihak-pihak yang 148



BRM 08/AGUSTUS 2015



-



dirugikan hak-haknya dan kedua pihak diperlakukan secara adil. Pencatatan perkawinan akan menjamin kemaslahatan individu, keluarga dan masyarakat, memberikan ketetapan hukum bagi ikatan suami-isteri yang selanjutnya memberikan perlindungan akan terjaminnya hak-hak suami-isteri, hak nafkah isteri dan anak, status anak, hak waris dan lain-lain. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqh,



َ ْ ٌ ُّ َ ‫َت‬ َّ ‫ص ُف ْا ِال َم ُام َع َىل‬ . ‫الر ِع َّي ِة َم ُن ْوط ِب� َل ْصل َح ِة‬



Tindakan pemimpin berintikan terjaminnya kepentingan dan kemaslahatan rakyatnya.



-



Dengan demikian ketetapan pemerintah tentang pencatatan perkawinan untuk menjamin kemaslahatan masyarakat sejalan dengan jiwa hukum Islam dan misi Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam, sebagaimana firman Allah Swt dalam surah al-Anbiy±’ (21): 107 yang sudah disebutkan pada Bab Pendahuluan. Pencatatan perkawinan oleh petugas pencatat nikah merupakan bentuk kesaksian secara formal dan kuat yang diakui keabsahannya dalam hukum ketatanegaraan. Di era modern yang telah memberlakukan administrasi kewarganegaraan untuk kepentingan perlindungan hukum, maka perkembangan bentuk kesaksian seperti ini sejalan dengan kaidah fiqh yang telah dirumuskan oleh para ahli hukum Islam yaitu,



ْ َ‫َ ُ ْ َ ُ َ َ ُّ ُ ْ أَ ْ َ َ َ ُّ ْ أ‬ َ . ‫ال ينكر تغ ي� الحك ِم ِبتغ ي ِ� الزم ِان‬



Tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



149







Ibnu al-Qayyim menyatakan,



َ‫َ َ ُّ ْ أَ ْ َ ْ أَ َ ْ أ‬ ُ‫ْ َ ف‬ َ ْ ََ ْ َ ‫تغ ُّي ُ� الف ْت َوى َواخ ِتال َ�ا ِب َ� ْس ِب تغ ي ِ� الز ِمن ِة َوال ْم ِكن ِة َوالحو ِال‬ ْ ّ ‫َو‬ . ‫ات َوا َلع َوا ِئ ِد‬ ِ ‫الن َّي‬ ِ Perubahan fatwa dan perbedaannya terjadi menurut perubahan zaman, tempat, keadaan, niat dan adat istiadat.



-



Pencatatan pernikahan diqiyaskan pada perintah pencatatan dalam hutang piutang yang ada dalam surah al-Baqarah (2(: 282,



َ َ ْ َ َ َّ َ ْ َ ... ‫َ ي� أ يُّ َ�ا ال ِذ ي نَ� َآم ُنوا ِإذا ت َد َاين تُ ْ� ِب َد ْي ٍ ن� ِإل أ َج ٍل ُم َس ًّم فاك ُت ُب ُوه‬



Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung dan sakral lebih utama untuk dicatatkan. Upaya analogi pencatatan pernikahan dengan pencatatan hutang piutang merupakan tehnik penetapan hukum dalam bentuk “Qiy±s aulaw³”. Qiyas merupakan salah satu tehnik penetapan hukum dalam manhaj tarjih.



Keempat, adanya akibat hukum perkawinan. Aspek ini mewujudkan adanya saling mendapatkan hak dan kewajiban yang seimbang antara suami-isteri. Konsekuensi dari pemilikan hak dan kewajiban itu adalah gugurnya hak suami atau isteri apabila yang memiliki hak merelakannya. Misalnya hak isteri mendapatkan nafkah dari suami yang 150



BRM 08/AGUSTUS 2015



berarti kewajiban suami memberikan nafkah kepada isteri. Apabila isteri merelakan hak nafkahnya tidak dipenuhi, maka kewajiban suami dalam hal memberikan nafkah menjadi gugur. Untuk selanjutnya pembahasan tentang hak dan kewajiban antara suami-isteri disampaikan dalam Bab III. Kelima, prinsip tanggung jawab (al-qiw±mah) dalam keluarga. Tanggung jawab dalam keluarga secara normatif diisyaratkan dalam surah an-Nis±’ (4): 34,



ّ َ َ َ ُ َّ َ ُ َ ّ َ‫هللا َب ْع ض‬ ْ ‫� ْم َع َل َب‬ ُ ‫الن َس ِاء ب َ�ا َف َّض َل‬ ُ ‫ض‬ ‫ع‬ ِ ‫الرجال قوامون عل‬ ِ ٍ ِ َ َ َ َ َ ْ َ َْ ٌ ُ ْ ٌ ُ َ ْ َ َّ ‫َو ب َ�ا أنفقوا ِمن أ ْم َو ِال ْم ف‬ ‫الص ِالات قا ِنتات َح ِافظات ِللغي ِب‬ ِ ِ َ ُ ‫ب َ�ا َح ِفظ‬ … ‫هللا‬ ِ Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebahagian dari harta mereka. Sebab itu maka Wanita yang salih ialah yang ta’at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).



Ayat tersebut menempatkan suami sebagai pemegang al-qiw±mah, yaitu sebagai penanggung jawab tegaknya keluarga, dengan syarat memiliki kelebihan (kompetensi) dan kepemimpinan untuk dapat bertanggung jawab terhadap keluarga dan memberikan nafkah kepada anggota keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. Literatur tafsir modern seperti al-Man±r memberikan penjelasan bahwa kepemimpinan dimaknai dengan mendasarkan prinsipprinsip dasar hubungan suami-isteri yang mencerminkan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



151



keselarasan, keadilan dan nirkekerasan. Dalam tafsir ini dinyatakan bahwa kepemimpinan suami bagi isterinya itu memiliki fungsi-fungsi ¥im±yah (membela), ri’±yah (melindungi), wil±yah (mengampu) dan kif±yah (mencukupi). Al-Qiw±mah bukan berarti dominasi dan kekuasaan dari penanggung jawab, tetapi merupakan beban dan tanggung jawab yang harus dipenuhi. Dalam hal suami tidak mampu melaksanakan fungsi al-qiw±mah, misalnya suami sakit yang berkepanjangan (termasuk keterbatasan mental), atau suami meninggal dunia, atau suami pergi tidak ada kabar beritanya, suami tidak berpenghasilan, maka fungsi tanggung jawab keluarga dan memberikan nafkah beralih pada isteri. Pihak keluarga suami harus juga ikut memberikan dukungan nafkah bagi keluarga. Nafkah suami terhadap isteri salah satunya sebagai perimbangan terhadap fungsi reproduksi sejak haid, hamil, melahirkan hingga memberikan ASI yang merupakan tanggung jawab isteri untuk melanjutkan generasi penerus. Dalam melaksanakan fungsi reproduksi isteri memerlukan perhatian yang besar terutama dalam hal kesehatan. Karena itu perlu mendapatkan hak-hak reproduksi. Hal ini ditegaskan antara lain dalam surah al-Baqarah (2): 233,



َ َ َ َ َ َْ َ ُ ‫َو ْال َوال َد‬ �َّ ِ‫ات ُ ي ْ� ِض ْع َن أ ْول َد ُه َّن َح ْول ْ ي ِن� ك ِمل ْ ي ِن� ِ َل ْن أ َر َاد أن ُي ت‬ ِ ُ ُ َ ْ ْ َ َ ‫ق‬ ْ َ ‫الر َض َاعة َو َعل‬ َّ . ‫روف‬ ِ ‫ال ْول ِود ُل ِرز ُ� َّن َو ِك ْس َو تُ ُ� َّن ِب� َل ْع‬ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf.



Ketika suami-isteri secara bersama-sama bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah keluarga, kewajiban mencari 152



BRM 08/AGUSTUS 2015



nafkah tetap pada suami. Maka nafkah yang diusahakan isteri merupakan kontribusi terhadap pemenuhan nafkah keluarga. Dalam proses pelaksanaan tanggung jawab suami dan isteri dalam keluarga, rumah tangga dikelola secara bersama-sama. Suami-isteri mempunyai tanggung jawab atas terlaksananya tugas-tugas untuk tegaknya keluarga menuju Keluarga Sakinah sesuai dengan kesepakatan bersama. Dalam situasi tertentu suami-isteri bersama-sama mencari nafkah, saling mendukung pengembangan potensi diri serta melaksanakan tugas-tugas pendidikan anak dan tugas-tugas kerumahtanggaan. Walaupun dalam keluarga suami sebagai qaww±m, namun persoalan dan permasalahan keluarga senantiasa diatasi bersama dengan musyawarah. Keenam, prinsip monogami dalam Islam. Tradisi Arab sebelum Islam adalah pernikahan dengan banyak isteri tanpa batas. Perlakukan suami dan keluarga terhadap para isteri cenderung kurang manusiawi, banyak perlakukan kekerasan terhadap para isteri, baik kekerasan fisik, psikologis, ekonomi, maupun sosial. Islam hadir dengan membatasi poligami bagi yang mampu berbuat adil dan hasanah terhadap para isteri. Meskipun demikian al-Quran memberi isyarat bahwa manusia tidak mampu berbuat adil, karena adil bukan semata-mata masalah materi yang bersifat kongkrit, tetapi mencakup juga keadilan yang bersifat abstrak. Dari ayat-ayat al-Quran maupun hadis, pada dasarnya dipahami bahwa pernikahan dalam Islam prinsipnya monogami. Bila dihadapkan pada permasalahan dan kondisi tertentu dimungkinkan poligami, tentu dengan pertimbangan mampu berlaku adil, mendapat izin dari isteri dan mempertimbangkan pendapat anak-anak. Kemampuan berlaku adil dan hasanah ditetapkan dengan keputusan Pengadilan Agama. Apabila ada kekhawatiran tidak mampu berbuat adil ketika poligami, maka monogami TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



153



lebih baik, karena pada dasarnya bersikap adil dan menjauhi kemadaratan bagi keluarga adalah lebih utama untuk menjaga ketakwaan. Dalam hal ini dipahami bahwa paling tidak ada empat ayat yang dijadikan dasar prinsip dimaksud yaitu,



َّ َ َ‫َ ُ ْ َ َ َ َ ْ َ َ ُ ْ َ َ َ َ َ َّ ُ ْ خ‬ ُ ُ ْ‫َ أ‬ ‫ال ِبيث ِب�لط ِّي ِب َول تَ� كوا‬ ‫وآتوا اليتام أموالم وال تتبدلوا‬ َّ َ ْ ْ َ ً ُ َ َ ُ َّ ْ ُ َ ْ َ َ ْ ُ َ َ ْ َ ‫ َو ِإن ِخف تُ ْ� أال‬٢ ‫و� ك ِب ي ً�ا‬ ‫أموالم ِإل أموا ِلك ِإنه كن ح ب‬ َْ‫ُ ْ ُ ف ْ َ َ َ َ ْ ُ َ َ َ َ ُ ْ َ ّ َ َ ن‬ �‫تق ِسطوا ِ ي� اليتام فان ِكحوا ما طاب لك ِمن ِالنس ِاء مث‬ َ َ َ ُ َ َّ َ ْ ْ َ َ َُ ْ ُ ‫اح َد ًة أ ْو َما َم َل َك ْت أ ْي َ� ُان‬ ‫ك‬ ِ ‫َوثلث َو ُر َ ب� َع ف ِإن ِخف تُ ْ� أال ت ْع ِدلوا ف َو‬ ُ َ ََّ َ َ َ َ َ ٣ ‫ذ ِلك أ ْد ن� أال ت ُعولوا‬



Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka. Jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakantindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah perempuanperempuan (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya [Q.S. an-Nis±’ (4): 2-3].



َ َ ً َ َّ ُ َ ْ ْ ُ‫َ ْ َ َ تُّ ُ ْ ْ َ َ َ ْ َّ َ َ َ ْ َ َ ْ ت‬ ‫و ِإن أرد� اس ِتبدال زو ٍج مكن زو ٍج وآتي� ِإحداهن ِقنطارا فل‬ ْ‫تَ أْ ُ ُ ْ ُ َ ْ ً َ تَ أْ ُ ُ َ ُ ُ ْ َ نً َ ث‬ ً ُّ ً . ‫ۚ أ�خذونه ب�تا� و ِإ�ا م ِبينا‬ ‫�خذوا ِمنه شيئا‬ Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada



154



BRM 08/AGUSTUS 2015



seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata [Q.S. an-Nis±’ (4): 20].



َ ّ ُ َ َْ َّ ُ ُ َ َ َ َ َ ‫َول ْن ت ْس َت ِط ُيعوا أن ت ْع ِدلوا َب ْ ي نَ� ِالن َس ِاء َول ْو َح َر ْص تُ ْ� فل ت ِ�يلوا ك‬ ُ َ َ َ َ َّ َ ُ َّ َ َ ُ ْ ُ ْ َ َ َّ َ ُ ْ َ َ ُ َ َ َ ْ َ ْ ‫هللا كن غف ًورا‬ ‫الي ِل فتذروها كلعلق ِة و ِإن تص ِلحوا وتتقوا ف ِإن‬ . ‫َر ِح ي� ًما‬ Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara isteri-isteri (mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan) maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang [Q.S. an-Nis±’ (4): 129].



Al-Quran membicarakan poligami diantaranya ada dalam surah an-Nis±’(4): 2, 3 dan 129. Ayat 2 dan 3 berbicara tentang kondisi yang melatarbelakangi pengaturan poligami, syarat adil dan batas maksimal poligami dengan empat isteri. Dan ayat 129 tentang ketidakmungkinan seorang suami berlaku adil terhadap isteri-isterinya dalam poligami. Surah an-Nis±’(4): 3 menghubungkan pengaturan poligami dengan ketidakadilan terhadap anak yatim. Pemahaman terhadap persoalan ini bisa dilakukan dengan merekonstruksi sejarah ketika ayat itu diturunkan pada tahun ke-4 H. Pada waktu itu Islam baru saja mengalami kekalahan besar dalam Perang Uhud yang menelan korban 70 orang pria dewasa sebagai syuhada. Jumlah itu sangat besar untuk ukuran ummat ketika TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



155



itu yang jumlah kaum prianya hanya 700 orang. Ketika itu sebagaimana masa-masa sebelum dan sesudahnya, pria menjadi tumpuan keluarga. Dengan gugurnya 10 % pria Muslim itu maka banyak perempuan menjadi janda dan banyak anak menjadi yatim dalam keluarga-keluarga yang kehilangan penopang ekonominya. Dengan kata lain, di Madinah pusat pemerintahan Islam yang baru tumbuh ketika itu terjadi booming janda dan anak yatim yang potensial menjadi terlantar. Pada masa ketika tribalisme masih menjadi struktur sosial masyarakat Arab, hal itu tidak menjadi persoalan karena kepala suku yang memiliki kewajiban memberikan jaminan sosial kepada warganya akan memberi santunan kepada mereka. Namun keadaannya kemudian berubah seiring dengan perkembangan Hijaz menjadi rute perdagangan dari Yaman ke Syiria, yang mendorong masyarakat Arab perkotaan berubah menjadi masyarakat perdagangan dengan segala konsekuensinya, seperti individualisme, eksploitasi terhadap yang lemah dan persaingan. Islam tidak memutar jarum jam sejarah mereka kembali ke masa purba, tapi memperbaiki keadaan yang ada dengan menekankan persamaan, persaudaraan dan keadilan. Karena itu ketika terjadi krisis sosial akibat banyaknya orang yang gugur di medan perang itu, Nabi tidak berperan sebagai kepala suku yang menyantuni janda dan anak-anak yatim yang mereka tinggalkan, tapi sebagai kepala negara yang harus menjamin kesejahteraan warganya. Karena kas negara terbatas atau bahkan tidak ada, maka warganya yang memiliki kemampuan secara mental dan materiel dihimbau untuk menanggulangi krisis itu dengan melakukan poligami sebagai katup pengaman sosial. Dari paparan sekilas ini bisa diketahui bahwa poligami dalam Islam sebenarnya menjadi aturan yang berlaku 156



BRM 08/AGUSTUS 2015



ketika terjadi darurat sosial, tidak dalam situasi normal dan “darurat” individual. Dan yang perlu dicatat adalah bahwa meskipun menjadi aturan darurat, poligami ketika itu tetap diberi persyaratan ketat, seperti yang disinggung di atas. Oleh karena itu pengaturan dan pelaksanaan poligami di kalangan ummat seharusnya mengacu pada idealisme al-Quran itu. Selain ayat-ayat al-Quran, beberapa hadis Nabi Saw juga mengisyaratkan adanya prinsip monogami. Hadis-hadis dimaksud antara lain,



َ ‫ف‬ ‫َعن ْب ن‬ ُ ْ‫ا� ُ َع َر َق َال أ ْس َ َل َغ ْي َال ُن ْب نُ� َس َ َل َة َو تَ ْ� َت ُه َع ش‬ �‫� ِن ْس َو ٍة ِ ي‬ َ ََ َ ُ َ َ َ َ ْ َ َ ِ َ ِ ْ ْ َ ْ َّ َ ُ ‫خ‬ ‫ال ِاه ِل َّي ِة وأس ْلن معه فأم َره الن ِب يُّ� صىل هللا عليه وسمل أن ي�ت َار‬ ‫ج‬ َ ‫ن‬ ]�‫الدارقط‬ ‫ِم نْ ُ� َّن أ ْر َب ًعا [رواه‬ Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Ghailan bin Salamah masuk Islam beserta sepuluh orang istrinya yang ia nikahi pada masa jahiliyyah. Lalu nabi saw memerintahkan kepadanya untuk memilih 4 orang dari mereka [H.R. ad-D±ruqu¯ni].



َ ُ ََ ََ َ َ ُ َّ َ َّ ََ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل َم ْن اكن ْت‬ ‫َع ْن أ ِب ي� ُه َر ْ ي َ�ة قال قال َر ُس ْول هللاِ صل‬ َ ْ ْ ُ‫َ ُ ْ َ َ ت َ َ ْ ُ َ َ ْ َ ُ َ َ ْ أ‬ ‫اها َعل الخ ٰرى َج َاء َي ْو َم ال ِقيا َم ِة‬ ‫ل اِ مرأ� ِن ي ِ�يل مع ِإحد‬ ٌ َّ َ َ .‫َوأ َح ُد شق ْي ِه َس ِاقط‬



Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda, “Barangsiapa yang memiliki dua isteri dan ia lebih condong kepada salah satunya maka pada hari kiamat ia muncul dengan bahu miring sebelah [H.R. Ibnu Majah].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



157



Hadis-hadis di atas menjelaskan bahwa saat itu poligami dipraktikkan oleh masyarakat Arab sebelum datangnya Islam dengan bilangan isteri yang tidak terbatas. Karena itu, dengan hadis di atas dapat dipahami bahwa Islam tidak menganjurkan poligami, tetapi membatasi poligami yang tidak terbatas. Islam memberikan batas maksimal poligami hanya dengan empat (4) isteri. Hadis Ibnu M±jah dari Abu Hurairah bukan anjuran tetapi peringatan terhadap laki-laki yang melakukan poligami harus mampu berbuat adil. Rasul Saw menyampaikan sindiran pada suami yang tidak mampu berbuat adil dengan mengatakan bahwa kelak di akhirat bahunya nampak miring. Walaupun poligami diizinkan, tapi realitasnya ternyata menyisakan penderitaan bagi isteri, orangtua dan anak. Hal ini terungkap dalam hadis Nabi Saw riwayat Imam alBukh±r³, Muslim, at-Turmudzi dan Ibnu M±jah dari Miswar bin Makhramah yang mengangkat peristiwa yang dialami keluarga putri Nabi Saw (Fatimah) ketika Ali akan melakukan poligami.



ْ َ َ َ َ َ ‫ َ ِس ْع ُت َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه‬:‫َع ِن ِال ْس َو ِر ْب ِ ن� خْم َر َمة قال‬ َُْ ُ ْ �‫ إ َّن َب ن� ِه َش ِام ْب ن‬:�‫وسمل َي ُق ُول َو ُه َو َع َل ِْال ْن َب‬ ‫ال ِغ ي َ� ِة ْاس َتأذنوا‬ ِ ِ ِ َُّ ‫َ َ ِ َ ُ ثُ َّ َ َ ُ ث‬ َ ‫ف َ ْ ُ ْ ُ ْ َ تَ ُ ْ َ َّ ْ نَ َ ي‬ � ‫ِ ي� أن ين ِكحوا ابن�م ع ِ يل ب� أ ِب ي� طا ِل ٍب فال آذن � ال آذن‬ َ َ َّ ْ َ َ َ ُ‫َ َ ُ َّ َ ْ ُ َ ْ ن‬ ‫ا� أ ِب ي� طا ِل ٍب أن ُيط ِل َق ْابن ِ ت ي� َو َي ْن ِك َح ْابن تَ ُ� ْم‬ ‫ال آذن ِإال أن ي ِ� يد ب‬ َ َ َ َّ‫َفإ ن‬ ‫ا�ا َو ُي ْؤ ِذ ِ ن‬ َ َ‫ه َب ْض َع ٌة ِم ِ نّ� ُ ي� ُيب ِ ن� َما أ َر ب‬ َ ‫ي� َما آذ َاها [رواه‬ ‫ا‬ � ِ ِ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ي ِ ي‬ ‫ت‬ ‫البخارى ومسمل وال�مذى ب ن‬ .]‫وا� ماحه‬



Miswar bin Makhramah berceritera bahwa ia mendengar Rasulullah Saw berdiri di atas mimbar seraya berkata, “Sesungguhnya keluarga Hisyam bin al-Mughirah



158



BRM 08/AGUSTUS 2015



meminta izinku untuk menikahkan putrinya dengan Ali bin Abi Thalib. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan. Aku tidak izinkan. Kecuali jika Ali bin Abi Thalib lebih memilih menceraikan putriku dan menikah dengan putrinya (Keluarga Hisyam). Sesungguhnya putriku adalah darah dagingku, menyusahkannya berarti menyusahkanku dan menyakitinya berarti menyakitiku” [H.R. al-Bukh±r³, Muslim, at-Turmudzi dan Ibnu M±jah]. Hadis dimaksud mempertegas prinsip monogami dalam pernikahan. Nabi Saw melarang Ali bin Abi Thalib, menantu sekaligus sahabat terdekatnya untuk melakukan poligami, bahkan beliau meminta Ali memilih menceraikan Fatimah putri Nabi jika tetap menikahi gadis tersebut. Alasan yang diajukan Rasulullah adalah beliau tidak rela andaikan poligami itu akan menyusahkan dan menyakiti putri tercintanya Fatimah, yang berarti menyakiti perasaan Rasulullah Saw sebagai ayahnya. Jika kedua kelompok hadis di atas digabungkan, dapat dipahami bahwa hadis-hadis tentang poligami tidak menyebutkan bahwa poligami itu perbuatan sunnah atau yang dianjurkan. Poligami dalam Islam merupakan ketentuan pembatasan yang pernah terjadi sebelumnya (yang tidak terbatas). Poligami dilakukan dengan memenuhi ketentuan adil. Dalam pelaksanaannya ketetapan terwujudnya keadilan diputuskan oleh Pengadilan Agama. Allah juga menyatakan bahwa manusia tidak mampu berlaku adil. Namun demikian poligami dapat dicegah oleh semua pihak, baik keluarga isteri maupun suami, manakala diduga kuat pernikakahan itu dapat menyusahkan isteri pertama dan keluarganya. Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, poligami tidak menjadi pertimbangan utama ketika menghadapi permasalahan antara suami-isteri. Semua anggota TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



159



keluarga hendaklah berusaha menjauhkan peluang yang dapat mengantarkan adanya kemungkinan poligami dan mewujudkan prinsip monogami dalam perkawinannya. 4. Pelaksanaan Pernikahan dalam Islam Pelaksanaan nikah bagi calon pasangan suami-isteri telah dituntunkan agar sesuai dengan ajaran Islam. Setelah ada kesepakatan antara pihak laki-laki dan perempuan untuk menikah, selanjutnya segera diadakan akad nikah dengan dicatatkan di Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan akta nikah. Pencatatan nikah wajib dilakukan untuk mendapatkan kepastian dan kekuatan hukum. Untuk mewujudkan Keluarga Sakinah, akad nikah tidak dilaksanakan secara “sirri” tetapi harus dicatatkan di depan pegawai pencatat nikah, untuk menghindari timbulnya fitnah dalam masyarakat, yaitu antara lain hilangnya hakhak isteri dan anak yang berpengaruh tidak baik terhadap perkembangan psikologi anak dan pendidikannya. Setelah akad nikah dilaksanakan di hadapan pegawai pencatat nikah, disunnahkan menyelenggarakan wal³matul‘ursy.



َ َ َ َ‫َما أ ْو َ َل َر ُس ْو ُل هللاِ صلعم ِم ْن ِن َسا ِئ ِه َما أ ْو َ َل َع َل َز ْي َن َب أ ْو َل‬ َ ]‫ِبش ٍاة [رواه البخاري ومسمل‬ Apa yang diwalimahkan oleh Rasulullah Saw ketika mengawini isteri-isterinya ialah sebagaimana yang diwalimahkan ketika beliau mengawini Zainab, yaitu berwalimah dengan seekor kambing [H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim].



160



BRM 08/AGUSTUS 2015



Hadis tersebut menceritakan bahwa Nabi Saw ketika mengawini Zaenab menyelenggarakan walimah dengan menyembelih seekor kambing, sama ketika beliau menikahi isteri-isteri yang lain. Dalam menyelenggarakan walimah pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan, tidak memaksa diri di luar ketentuan yang akan berakhir dengan penyesalan dan tidak berlebih-lebihan yang cenderung kepada isr±f (pemborosan) dan bermewah-mewah. Walimah diselenggarakan dengan hati ikhlas berittiba’ kepada Sunnah Rasul. Undangan walimah perkawinan tidak hanya untuk orang-orang berada tetapi juga untuk orang-orang tidak mampu, terutama bagi keluarga dekat dan tetangga. 5. Tujuan Pernikahan dalam Islam. Tujuan perkawinan berdasarkan pada surah ar-Rūm (30): 21,



َ ُ َ َْ ْ ُ ُ َْ ْ ْ ُ َ ََ َ ْ َ َ َ ْ َ ‫ك أز َو ًاجا ِلت ْسك ُنوا ِإل يْ َ�ا‬ ‫و ِمن ء يا� ِت ِه أن خلق لك ِمن أنف ِس‬ ‫َ َ َ َ َ ْ َ ُ ْ َ َ َّ ً َ َ ْ َ ً َّ ف َ َ آ‬ َ َّ َ َ . ‫حة ِإن ِ ي� ذ ِلك ل َ ي� ٍت ِلق ْو ٍم َي َتفك ُرون‬ ‫وجعل بينك مودة ور‬



Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.



Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa tujuan perkawinan adalah “terwujudnya keluarga yang sakinah yaitu adanya suasana tenang, aman, tentram dan damai sebagai hasil dari berkembangnya mawaddah wa ra¥mah, yang tercermin dengan adanya rasa saling mencintai,



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



161



membutuhkan, melindungi dan menghormati antar anggota keluarga”. Senada dengan ayat-ayat tersebut, tujuan perkawinan tercantum dalam tata aturan hukum di Indonesia yaitu UU. No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 2 ayat (2) dan Inpres RI. No. 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, a. Membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. b. Perkawinan bertujuan untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. 6. Manfaat Perkawinan Peradaban yang dibangun dalam kehidupan ummat manusia akan berkesinambungan dan berkelangsungan apabila antara manusia laki-laki dan perempuan hidup berpasangan sesuai dengan fitrah kehidupan. Sesuai dengan ajaran Islam bahwa hidup berpasangan merupakan fitrah kehidupan yang dianjurankan, maka perkawinan merupakan sunnatullah dan sunnaturrasul yang bernilai ibadah. Manfaat perkawinan apabila dirinci diantaranya ialah: Pertama, melalui perkawinan hidup manusia menjadi bermartabat, seksualitas laki-laki dan perempuan dapat tersalurkan secara terhormat. Dengan perkawinan manusia terhindar dari sifat dan nafsu kebinatangan sehingga memiliki kemampuan untuk membangun peradaban yang penuh kedamaian, ketentraman dan kesejahterahan. Naluri seksualitas merupakan sunnatullah, yang oleh Allah telah diatur penyalurannya melalui lembaga perkawinan yang memiliki tujuan suci. Tentang kecenderungan naluri seksualitas telah digariskan Allah dalam surah ²li ‘Imr±n (3): 14,



ْ ّ َ َ ُْ َْ َ َّ‫ُز ّي نَ� ِل َّلناس ُح ُّب ش‬ �ِ ‫ات ِم َن ِالن َس ِاء َوال َب ِن ي نَ� َوالق َن ِاط ي‬ ‫الق ْنط َر ِة‬ ِ ‫ال� َو‬ ِ ِ



162



BRM 08/AGUSTUS 2015



َ ٰ ْ َ ْ َ َ ْ َ‫َ َّ َ َ ْ َّ َ ْ خَ ْ ْ ُ َ َّ َ َ ْ أ‬ ‫ِمن الذه ِب وال ِفض ِة والي ِل السوم ِة والنع ِام والر ِث ذ ِلك‬ ْ ُ ْ ُ ُ َ ْ ُ َ َ ْ ُّ َ َ ْ ُ َ َ َ . ‫آب‬ ‫ال‬ ِ ‫متاع الي ِاة الدنيا وهللا ِعنده حسن‬



Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu perempuanperempuan, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).



Dalam penyaluran kebutuhan seksualitas harus ada keseimbangan pemenuhan kebutuhan pihak suami dan pihak isteri. Suami harus memperhatikan kebutuhan seksualitas isteri. Demikian juga sebaliknya isteri harus memperhatikan kebutuhan seksualitas suami. Jangan sampai kesibukan beribadah atau lainnya mengakibatkan kurang memperhatikan kebutuhan seksualitas pasangannya. Keseimbangan pemenuhan kebutuhan seksualitas antara suami-isteri diisyaratkan dalam surah al-Baqarah (2): 187 dan sabda Rasulullah Saw ketika beliau membenarkan ucapan Salman kepada Abu Darda’ agar memberikan hakhak isteri dan nasehat Nabi Saw kepada sahabat perempuan (isteri Shafwan bin al-Mua¯¯al) ketika ia mengadukan tindak kekerasan suaminya agar ibadahnya tidak mengurangi hak seksualitas suami sehingga tidak mengganggu terwujudnya kesakinahan dalam keluarga.



َّ ٌ َ ْ ُ‫ُ َّ َ ٌ َّ ُ ْ َ َ ت‬ . ‫اس ُل َّن‬ ‫هن ِلباس لك وأن� ِلب‬



Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka [al-Baqarah (2): 187].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



163



ُ َ َ َ ‫َق َال َع ْب ُد هللاِ ْ نُ� َ ْعرو ْ ن� ْال‬ ‫ قال َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه‬: ‫اص‬ ‫ع‬ ِ ِ‫ب ِ ب‬ ُْ ُ َ ْ َّ ُ ُ َ َ َ َ َّ‫َ َ ْ ُ ْ َ ْ َ َّ َ َ ُ ُ ن‬ ‫ َ ي� َع ْب َد هللاِ أل أخ ب� أنك تصوم ال�ار وتقوم الليل قلت‬:‫وسمل‬ َ َ َ َ َّ َ ْ َ‫َ َ َ َ َ ْ َ ْ ُ ْ َ َ ْ ْ َ قُ ْ َ ن‬ َ ‫َبل َ ي� َر ُسول هللاِ قال فال تفعل ص وأف ِطر و� و� ف ِإن ِ جلس ِدك‬ َّ ًّ َ َ َ َّ ًّ َ َ ًّ َ َ َ ‫َعل ْيك َحقا َو ِإن ِل َع ْي ِنك َعل ْيك َحقا َو ِإن ِل َز ْو ِجك َعل ْيك َحقا‬ .]‫[رواه البخارى‬ Abdullah bin Amr bin `Ash meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bertanya kepadanya, “Wahai Abdullah, benarkah kamu puasa pada siang hari dan bangun sepanjang malam?”, aku (Abdullah) menjawab, “Benar ya Rasulullah”, Rasulullah bersabda, “Jangan lakukan itu! Puasalah dan berbukalah, bangunlah dan tidurlah, sesungguhnya jasadmu memiliki hak atasmu dan matamu memiliki hak atasmu juga istrimu memiliki hak atasmu [H.R. al-Bukh±r³].



Nasehat Nabi kepada isteri Shafwan bin al-Mu’aththal adalah :



َ ّ ّ ْ ‫ َع‬,‫ر� هللا عنه‬ ‫عن أ ُ� ُه َر ْ ي َ� َة ض‬ ‫الن� صل هللا عليه وسل‬ ‫ن‬ ‫ب‬ ‫ب‬ ‫ي‬ َ َ ْ‫َ َ ُّ ْ َ ْ َ َ ْ َ ُ ْ َ َ ُ َ َ ي ٌ َّ ْ َ َ تَ أ‬ ‫ ال ي ِ�ل ِللرأ ِة أن تصوم و ج‬:‫قال‬ ‫زو�ا ش ِاهد اِ ال ِب ِإ�ذ ِن ِه وال �ذن‬ َ َ ْ َّ َََ ََ َْ َّ َ ‫ف‬ ‫ِ ي� َب ْي ِت ِه اِ ال ِب ِإ�ذ ِن ِه َو َما أنفق ْت ِم ْن نفق ٍة ِم ْن غ ْي ِ� أ ْم ِر ِه ف ِإن ُه ُي َؤ َّدى‬ ْ َ َ ]‫ِإل ْي ِه شط ُر ُه [رواه البخارى‬



Dari Abu Hurairah r.a. [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bersabda, “Seorang perempuan tidak boleh berpuasa saat suaminya bersamanya kecuali dengan izin suaminya. Dan seorang isteri tidak boleh mengizinkan siapapun masuk ke rumah suaminya kecuali dengan izin suaminya. Dan



164



BRM 08/AGUSTUS 2015



apapun yang ia keluarkan dari harta suaminya sebagai sedekah karena Allah dengan tanpa perintah suaminya ia (suaminya) akan memperoleh separuh pahalanya [H.R. al-Bukh±r³]. Makna lahir hadis ini memang menunjuk pada pandangan bahwa isteri harus izin suaminya bila akan menunaikan puasa (puasa sunah). Masalahnya adalah apakah yang dimaksudkan Nabi Saw sebagaimana yang ditunjukkan makna lahirnya yang berarti bahwa perempuan tidak memiliki otonomi dalam peribadatan itu? Jawaban atas masalah ini dapat diketahui dari hadis lain yang membicarakan masalah yang sama dengan adanya asb±bul wur­ūd-nya sebagai berikut,



َ َ ُ َّ َ ّ َّ َ ٌ َ َ ْ ْ َ َ َ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫َع ْن أ ِب ي� َس ِع ٍيد قال جاءت امرأة ِإل الن ِب ي� صل‬ َ‫ن‬ َّ َ ُ ْ َ‫َّ َ ْ ِ َ ْ َ َ ْ ن‬ َ ََ َ ‫َو ْ� ُن ِع ْن َد ُه فقال ْت َ ي� َر ُسول هللاِ ِإن زو ِ�ج ي صفوان ب� العط ِل‬ َ ْ ُ َ ‫َ ضْ ُ ن َ َ َّ ْ ُ َ ُ َ ّ ُ ن‬ َْ َ َ ّ ‫� ب ِ� ِإذا صليت ويف ِطر ِ� ِإذا‬ ‫ص ُت َول ُي َص ِ يل َصلة الف ْج ِر‬ ِ ‫ي‬ َْ َ َّ َ ُ َ َ َ َ َ َ ُ َ ْ ُ َ ْ َ‫َ تَّ َ ي ْ ُ َ َّ ْ ُ َ َ َ ي‬ ‫ح� تطلع الشمس قال وصفوان ِعنده قال فسأل عا قالت‬ ُ َْ َ َّ َ ْ‫َف َق َال َ ي� َر ُس َول هللاِ َأ َّما َق ْوُ َلا َي ض‬ ‫� ُب ِ ن ي� ِإذا َصل ْي ُت ف ِإ نَّ َ�ا تق َرأ‬ ِ َ َ ََ َ َ َ ً َ َ َْ ْ‫اح َد ًة َل َك َفت‬ ْ ِ ‫ِب ُس َورت ْ ي ِن� َوقد نَ َ� ْي تُ َ�ا قال فقال ل ْو كنت ُس َورة َو‬ َ َ ٌّ َ ٌ ُ َ َ‫َّ َ َ َ َّ َ ْ ُ َ ُ َ ّ ُ ن َ نَّ َ َ ْ َ ُ َ َ ُ ُ َ َ ن‬ ‫اب فل‬ ‫الناس وأما قولا يف ِطر� فإ�ا تنط ِلق فتصوم وأ� رجل ش‬ ٌَ ْ ُ ُ َ َ َ َ َّ َ َ َ َ ُ ِ َّ َ ‫ِ ي‬ َ ُ َ ََ ‫أ ْص ِب ُ� فقال َر ُسول هللاِ صل هللا عل ْي ِه وس َل ي ْوم ِئ ٍذ ل تصوم ام َرأة‬ َ َّ ُ ْ َ ّ ُ َ ّ ُ َ َ َ ْ َ ْ َّ ‫ِإل ِب ِإ�ذ ِن زو ِج‬ �َّ‫�ا َوأ َّما ق ْو َلا ِإ ِ ن ي� ل أ َص ِ يل َح تَّ� تطل َع الش ْم ُس ف ِإ ن‬ ْ ُ َ َ َ َّ َ ُ َ َ ُ َ َ َ ََ َ ‫أ ْهل َب ْي ٍت ق ْد ُع ِرف ل َنا ذاك ل نك ُد ن ْست ْي ِقظ َح تَّ� تطل َع الش ْم ُس‬ َ ‫َق َال َفإ َذا ْاس َت ْي َق ْظ َت َف َص ّل َ[ق َال َأ ُبو َد ُاود َر َو ُاه‬ َ‫ح ٌاد َي ْع ن� ْ ن‬ َّ �‫ا‬ ‫ِي ب‬ ِ ِ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



165



َ‫َ َ َ َ َ ْ ُ َ ْ َ ْ ث‬ ّ ََ ُْ َ ْ َ ]‫سلة عن حي ٍد أو � ِب ٍت عن أ ِب ي� التو ِ ِك‬



Abu Sa’id menceritakan, ”seorang sahabat perempuan telah datang kepada Nabi Muhammad Saw dan ketika itu kami bersamanya, maka perempuan itu berkata, ”Ya Rasulullah, sesungguhnya suamiku Shafwan bin alMuaththal memukulku ketika aku shalat dan memintaku berbuka ketika aku puasa. Ia tidak shalat subuh sehingga matahari telah terbit. Shafwan yang saat itu berada di sisi Rasul. Maka Rasulullah menanyakan apa yang ditanyakan isterinya kepadanya. Kemudian Shafwan menjawab, ”Wahai Rasulullah apa yang dikatakannya yaitu bahwa aku telah memukulnya ketika ia shalat itu karena ia membaca dua surat, padahal saya sudah melarangnya”. Shafwan berkata, ”seandainya ia membaca satu surat saja sudah cukup”. Sedangkan perkataannya yaitu bahwa aku menyuruhnya berbuka itu karena ia dalam perjalanan dan tetap berpuasa. Dan saya laki-laki yang masih muda, maka saya tidak sabar”. Maka Rasulullah Saw bersabda pada saat itu jua, ”Janganlah seorang perempuan berpuasa kecuali dengan izin suaminya”. (Shafwan melanjutkan), ”Adapun perkataannya bahwa aku tidak shalat sehingga matahari terbit, maka sesungguhnya keluarga telah mengetahui bahwa aku bangun siang. Rasulullah berkata, ”Maka apabila kamu terbangun, segeralah shalat [Berkata Abu Daud, ”Hammad telah meriwayatkan dari Ibnu Salamah dari Humaid atau Tsabit dari Abi al-Mutawakkil”]. Larangan Nabi kepada isteri Shafwan dalam hadis tersebut sebagai suatu cara untuk meredakan kamarahan suaminya, dimana jika ia (isterinya) tetap berpuasa maka sang suami akan memukulnya. Dengan ungkapan lain larangan Nabi itu sebagai cara untuk melindungi si isteri dari kekerasan 166



BRM 08/AGUSTUS 2015



yang mungkin dilakukan suaminya. Dengan demikian larangan Nabi itu tidak dimaksudkan untuk mendiskriminasi dan mengurangi otonomi perempuan dalam beribadah, tapi sebaliknya malah untuk memberi perlindungan kepadanya dan untuk menjamin tercapainya tujuan perkawinannya. Apabila demikian halnya maka secara teologis tidak ada larangan bagi seorang perempuan untuk memperbanyak ibadah, khususnya puasa sunat selama kegiatannya itu tidak membuatnya mengalami kekerasan dan tidak menghalangi tercapainya tujuan perkawinan yang diidamkan keluarga Muslim. Izin seorang suami yang disebutkan dalam hadis tersebut mesti dipahami untuk meredakan amarah suami. Dalam posisi satu sama lain antara suami isteri telah terbina mu’±syarah bil-ma’r­f sehingga mengetahui kebiasaan masingmasing makan izin tidak lagi diperlukan. Kedua, melalui perkawinan kualitas hidup manusia menjadi bermartabat, teruji potensi dan kepribadiannya, terbukti tanggung jawabnya, tersalur sifat kebapakan dan keibuannya dan terbina sifat-sifat keutamaannya, seperti kesabaran, keuletan dan kesuciannya. Dengan perkawinan, eksistensi manusia dapat dikembangkan melalui lahirnya generasi penerus yang akan melanjutkan misi kekhalifahan. Kualitas generasi penerus digambarkan Allah dalam doa para Nabi dan orang-orang shaleh seperti dalam surah al-Furq±n (25): 74, al-Baqarah (2): 128, Ibr±h³m (14): 40, al-A¥q±f (46): 15, ash-Sh±ff±t (37): 100-101 dan ²li ‘Imr±n (3): 38, yaitu anak-anak yang menyenangkan bila dipandang (qurrata a’yun), muslim, senantiasa menegakkan shalat, keturunan yang baik (¡±li¥, ¯ayyib) dan santun (¥al³m).



َ َ ُ َ َّ ُ َ ُ ُ َْ �‫َوال ِذ ي نَ� َيقولون َر َّب َنا َه ْب ل َنا ِم ْن أز َو ِاج َنا َوذ ِّر َّ ي� ِت َنا ق َّرة أ ْع ُ ي ٍن‬ ْ ْ . ‫َو ْاج َعل َنا ِل ُل َّت ِق ي نَ� ِإ َم ًاما‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



167



Dan orang orang yang berkata, “Ya Tuhan kami, anugrahkanlah kepada kami dari isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa [Q.S. al-Furq±n (25): 74].



َ َ َ ً ً ُ ُ ْ َ َ �َ‫َر َّب َنا َو ْاج َعل َنا ُم ْس ِ َل ْ ي ِن� لك َو ِم ْن ذ ِّر َّي ِت َنا أ َّمة ُم ْس ِ َلة لك َوأ ِر ن‬ َّ ‫َم َناس َك َنا َو ُت ْب َع َل ْي َنا إ َّن َك َأ ْن َت‬ ُ ‫الت َّو‬ َّ ‫اب‬ . �ُ ‫الر ِح ي‬ ِ ِ



Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) diantara anak cucu kami ummat yang tunduk patuh kepada Engkau dan tunjukkanlah kepada kami cara-cara dan tempat-tempat ibadat haji kami dan terimalah taubat kami. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang [Q.S. al-Baqarah (2): 128].



ُ ْ ََ َ َّ َ ُ ‫َ ّ ْ َ ْ ن‬ ‫الصال ِة َو ِم ْن ذ ِّر َّي ِ ت ي� َر َّب َنا َوتق َّبل ُد َع ِاء‬ �‫ر ِب اجعل ِ ي� م ِق ي‬



Ya Tuhanku, jadikanlah aku dan anak cucuku orangorang yang tetap mendirikan shalat, ya Tuhan kami, perkenankanlah doaku [Q.S. Ibr±h³m (14): 40].



َ ُ ْ َّ‫َ َ ش‬ َّ ‫َر ّب َه ْب ِل ِم َن‬ ‫ فب‬١٠٠ �َ‫ال ي ن‬ ١٠١ �ٍ ‫� نَ� ُه ِبغالٍم َح ِل ي‬ ِ ِ ‫الص‬ ِ ‫ي‬



Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang salih. Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang santun [Q.S. ash-Sh±ff±t (37): 100-101].



َ ُ َْ َْ َ َ ْ َ َّ َ ‫َر ِّب أ ْو ِز ْع ِ ن ي� أن أشك َر ِن ْع َم َتك ال ِ ت ي� أن َع ْم َت َع َّيل َو َعل َوا ِل َد َّي‬ َ ُ َ َ ُ ّ ً ِ ‫َوَأ ْن َأ ْ َع َل َص‬ ‫الا تَ ْ� َض ُاه َوأ ْص ِل ْح ِ يل ِ ف ي� ذ ِّر َّي ِ ت ي� ِإ ِ ن ي� ت ْب ُت ِإل ْيك‬ 168



BRM 08/AGUSTUS 2015



ُ ْ ‫َوإ نّ� ِم َن‬ . �َ‫ال ْس ِ ِل ي ن‬ ‫ِِ ي‬



Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang salih yang Engkau ridhai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri [Q.S. al-A¥q±f (46): 15].



ُّ ‫َر ّب َه ْب ل م ْن َل ُد ْن َك ُذ ّر َّي ًة َط ّي َب ًة إ َّن َك َس ُيع‬ . ‫الد َع ِاء‬ ِ ِ ‫ِي‬ ِ ِ ِ ِ



Di sanalah Zakariya mendoa kepada Tuhannya seraya berkata, “Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa” [Q.S. Ibr±h³m (14): 40].



Ketiga, dengan perkawinan tali persaudaraan dan kekeluargaan menjadi semakin kuat dan erat. Bertambahnya kekerabatan melalui semenda/besanan (bahasa Jawa) akan memperkuat dan menambah persaudaraan dalam bermasyarakat dan berbangsa.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



169



BAB III HAK DAN KEWAJIBAN DALAM KELUARGA SAKINAH Keluarga adalah institusi sosial terkecil yang di dalamnya terdapat anggota keluarga, yaitu suami-isteri dan anak (nuclear family) serta kedua orangtua suamiisteri dan kerabat lainnya (extended family). Masing-masing anggota keluarga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anggota keluarga lainnya. Agar pemenuhan hak dan kewajiban dalam keluarga dapat menimbulkan suasana yang nyaman, diperlukan adanya pola hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai kemanusiaan. Pola hubungan tersebut akan mendorong munculnya pola komunikasi yang setara antar-anggota keluarga. Komunikasi yang setara adalah komunikasi yang dilakukan dengan cara saling pengertian, penghargaan dan penghormatan antar-anggota keluarga. Setiap individu menjalin hubungan dengan landasan takwa dan rahmah. Dalam Bab ini akan disampaikan tentang hak dan kewajiban suami-isteri, hak dan kewajiban antar-orangtua-anak serta hak dan kewajiban dengan kerabat.



A. Hak dan Kewajiban Suami-isteri Faktor yang sangat penting dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah terpenuhinya kewajiban dan hak suamiisteri dalam hidup berkeluarga yang dilakukan dengan cara 170



BRM 08/AGUSTUS 2015



mu’±syarah bil-ma’r­ūf. Dengan dilaksanakannya akad nikah antara calon suami dan calon isteri, terjalinlah hubungan suami-isteri dengan sah. Sebagai konsekuensi hukumnya timbullah pula kewajiban dan hak masing-masing, yaitu kewajiban suami-isteri, hak suami-isteri, hak isteri yang menjadi kewajiban suami dan hak suami yang menjadi kewajiban isteri. Kewajiban dimaksud bisa gugur sepanjang yang memiliki hak merelakannya. 1. Kewajiban bersama suami-isteri Di samping isteri dan suami mempunyai kewajiban dan hak masing-masing, juga keduanya harus memperhatikan hal-hal penting yang berkaitan erat dengan kewajiban bersama suami-isteri dalam kehidupan rumah tangga yaitu: a. Suami-isteri harus saling setia dan memegang teguh tujuan perkawinan. b. Suami-isteri harus saling menghargai, menghormati, mempercayai dan berlaku jujur satu dengan yang lain c. Suami-isteri harus berlaku sopan santun dan menghormati keluarga masing-masing. d. Suami-isteri harus menjaga kehormatan dirinya dan berlaku jujur terhadap dirinya dan pasangannya. e. Setiap persengketaan harus dihadapi dengan makruf dan harus bersedia menerima penyelesaian. f. Suami-isteri tidak mencari-cari kesalahan pasangannya dan harus berlapang dada dan pemaaf. 2. Hak bersama suami-isteri a. Suami-isteri halal bergaul dan masing-masing dapat memperoleh kesenangan satu sama lain atas karunia Allah.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



171



b. Terjadi hubungan mahram semenda, yaitu isteri menjadi mahram ayah suami, kakeknya dan seterusnya ke atas. Demikian pula suami menjadi mahram ibu isteri, neneknya dan seterusnya ke atas. c. Terjadi hubungan waris-mewarisi antara suami dan isteri. Isteri berhak mewarisi atas peninggalan suami demikian pula suami berhak mewarisi atas peninggalan isteri. d. Anak yang lahir dari ikatan perkawinan yang sah, bernasab pada ayah dan menjadi tanggung jawab bersama (ayah dan ibu). 3. Kewajiban suami terhadap isteri Suami mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah dan bergaul secara ma’ruf (mu’±syarah bil-ma’r­ūf). Kewajiban suami memberi nafkah kepada isteri sebagai perimbangan terhadap fungsi reproduksi perempuan. Hal itu merupakan pemahaman terhadap surah an-Nis±’ (4): 34, al-Baqarah (2): 233 dan al-A¥q±f (46): 15, sebagaimana telah dijelaskan pada Bab II. Kewajiban mu’±syarah bil-ma’r­ūf merupakan pengamalan surah an-Nis±’ (4): 19. Pergaulan yang baik dan sopan merupakan salah satu unsur kebahagian rumah tangga. Bergaul dengan baik dan sopan dengan isteri dan bersabar terhadap hal-hal yang tidak disenangi adalah perintah Allah yang disebutkan dalam surah an-Nis±’ (4): 19,



َ ُ ُُْ َ ْ َ ْ ُ ُ‫ََ ش‬ ْ َ َْ ً َ ‫وه َّن ف َع َس أن تك َر ُهوا ش ْيئا‬ ‫وف ف ِإن ك ِرهتم‬ ِ ‫وع‬ ِ ‫ا�وه َّن ِب� َل ْع ُر‬ َ َ ُ ‫َ يو َ ج ْ� َع َل‬ . ‫هللا ِف ِيه خ ْي ً�ا ك ِث ي ً�ا‬



Dan bergaullah dengan mereka secara baik, kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah)



172



BRM 08/AGUSTUS 2015



karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Bergaul dengan isteri secara baik dapat mencakup sikap menghargai dan menghormati, perlakuan-perlakuan yang baik serta meningkatkan taraf hidup dalam bidang agama, akhlak dan ilmu pengetahuan, juga melindungi dan menjaga nama baik serta memenuhi kebutuhan kodrat biologis. Banyak hadis Nabi Saw yang mengajarkan bahwa bersikap kasih sayang dan lemah lembut terhadap isteri merupakan salah satu tanda kesempurnaan iman. Salah satu dari hadishadis tersebut adalah sebagai berikut,



ُ َْ ّ ‫ قال رسول هللا صىل هللا عليه و سل أ َكل‬:‫هر�ة قال‬ ‫أ� ي‬ ‫عن ب ي‬ َ ً ُ ُ ‫ْ ُ ْ ْ نَ ْ َ نً ْ َ نُ ُ ْ ُ ُ ً َ َ ُ ُ ْ َ ُ ُ ْ َ ئ‬ ‫ا� ْم خلقا‬ ِ ِ ‫الؤ ِم ِن ي� ِإ ي�ا� أحس�م خلقا و ِخيارك ِخيارك ِل ِنس‬ .]‫[رواه تال�مذى‬ Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda: Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan orang yang paling baik di antara kalian adalah yang paling baik akhlaknya terhadap istrinya [H.R. at-Turmudzi].



Kewajiban suami terhadap isteri yang dilakukan dengan cara mu’±syarah bil-ma’rū­f adalah sebagai berikut: a. Memberikan nafkah kepada isteri dan mendukung isteri untuk berkontribusi dalam pemenuhan nafkah. b. Memberi perhatian kepada isteri dengan selalu menjaga kehormatan dan nama baik isteri serta keluarganya. c. Menjadi mitra isteri dalam mengokohkan budi pekerti atau akhlak mulia dalam keluarga. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



173



d. Mendukung pengembangan potensi dan aktualisasi diri sebagai hamba dan khalifah Allah untuk beramal salih. e. Menciptakan hubungan yang demokratis dan seimbang dalam pengambilan keputusan dalam keluarga. f. Menghindari berbagai bentuk kekerasan, baik ucapan dan tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikologis isteri. 4. Kewajiban isteri terhadap suami Untuk menciptakan hubungan yang harmonis antara suami dan isteri, Islam telah memberi tuntunan dengan menetapkan kewajiban suami terhadap isteri. Demikian juga Islam telah menetapkan kewajiban isteri terhadap suami, hanya saja dalam menetapkan kewajiban isteri al-Quran tidak menyebutkan secara rinci tetapi menyebutkannya secara garis besar yakni dalam surat al-Baqarah (2): 228,



َّ ُ ْ َ ْ َ . ‫وف‬ ِ ‫َو ُل َّن ِمثل ال ِذي َعل يْ ِ� َّن ِب� َل ْع ُر‬



Mereka para isteri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya secara makruf. Apabila dikaitkan dengan hadis Rasulullah, “Seorang perempuan bertanggung jawab atas rumah tangga (suaminya)”, maka hal-hal tersebut dalam kewajiban suami juga menjadi kewajiban isteri. Hal ini karena pasangan suami dan isteri laksana baju yang saling menutupi dan melengkapi satu sama lain.



174



BRM 08/AGUSTUS 2015



َ ٌ َ ْ ‫ُ َّ َ ٌ َ ُ ْ َ َ ْ ُت‬ َّ ُ . ‫هن ِلباس لك وأن� ِلباس لن‬



Mereka itu pakaian bagimu dan kamu pakaian bagi mereka [Q.S. al-Baqarah (2): 187].



Secara garis besar, kewajiban isteri terhadap suami meliputi : a. Mentaati suami dalam hal-hal yang terkait dengan kebenaran dan kebaikan. b. Menghormati suami serta bersikap baik dan santun kepada suami. c. Mengatur dan menjaga nafkah dan harta yang diberikan suami. d. Mengingatkan suami dan mendialogkan dengan cara yang makruf atas kelalaian dalam menunaikan kewajiban, kebenaran dan kebaikan. e. Memberikan dukungan dan semangat kepada suami dalam mewujudkan akhlak karimah kepada Allah, keluarga dan kemasyarakatan. B. Hak dan Kewajiban Orangtua dan Anak 1. Kewajiban bersama orangtua terhadap anak. Anak adalah bagian dari kehidupan keluarga. Anak adalah buah hubungan cinta dan kasih sayang antara suami dan isteri. Anak juga merupakan amanat Allah kepada orangtua untuk dirawat, diasuh, dibimbing dan dididik agar menjadi manusia yang salih. Anak memiliki hak untuk dipenuhi oleh orangtua yang merupakan kewajiban orangtua kepada anak. Hak anak merupakan hak yang melekat pada diri anak. Anak adalah  pemilik hak  yang wajib dihormati oleh  pemangku  kewajiban, yaitu orangtua, guru, orang dewasa lainnya serta institusi masyarakat, pemerintah dan negara. Hak anak merupakan keniscayaan agar anak TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



175



dapat tumbuh berkembang secara humanis sejalan dengan perkembangan kejiwaannya. Dalam Konvensi Hak Anak (KHA) disebutkan bahwa hak anak yang harus dipenuhi meliputi right of survival  and  develop  (hak untuk hidup dan kelangsungan hidup), the best interest of child  (kepentingan yang terbaik bagi anak) dan  recognition for  free expression and participation  (penghargaan terhadap pendapat anak) dan non-discrimination (tidak diskriminatif). Hak-hak anak yang harus dipenuhi oleh keluarga yang antara lain telah diisyaratkan oleh Rasulullah Muhammad Saw,



َ ْ َّ َ ْ َ َْ َ ُْ ْ َ ‫اس ُه َوا َد َب ُه َو َع َل َه ال ِك َت َابة‬ ‫َح ُّق ال َول ِد َع َيل َوا ِل ِد ِه ان ي� ِسن‬ َ َّ َ ُ َ ْ َ َ َ َ َْ َ ‫الس َب‬ ِّ ‫َو‬ ِّ ‫اح َة َو‬ ‫الر َم َاية ََوان ال َ ي ْ�ز ق ُه ِإال ط ِّي ًبا َو ان ُ ي زَ� ِّو َج َه ِإذا أ ْد َرك‬ .]‫[رواه احلامك‬



Hak anak yang didapat dari orangtua adalah memberinya nama yang baik, mendidiknya sopan santun, mengajarinya baca tulis, mengajarinya berenang dan melempar panah/ lembing (berolah raga), memberi rizki kepada anak hanya yang baik-baik saja dan mengantarkannya ke pintu gerbang perkawinan apabila telah mendapat jodoh [H.R. al-¦±kim].



Kewajiban orangtua terhadap anak diarahkan pada pengembangan potensi anak secara optimal, baik fisik, psikis, sosial dan spiritual. Anak dipandang juga sebagai generasi penerus yang akan menerima warisan nilai dan budaya dari generasi sebelumnya, dan selanjutnya akan mengembangkan warisan tersebut menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna. Di dalam Islam anak atau keturunan merupakan 176



BRM 08/AGUSTUS 2015



penerima warisan nilai Islam yang dikembangkan sejak Rasulullah Saw dan diteruskan oleh pengikut-pengikutnya sebagaimana dalam surah Maryam (19): 5-6,



َ َ‫ف‬ َ َ ‫َ نّ ْ ُ ْ َ َ َ ْ َ َ ئ‬ ‫ا� َوكن ِت ْام َرأ ِ ت ي� َع ِاق ًرا َ� ْب ِ يل ِم ْن‬ ‫و ِإ ِ ي� ِخفت الو ِ ي‬ ‫ال ِمن ور ِ ي‬ ْ َ ‫ َ� ُث ن� َوَ� ُث ِم ْن آل َي ْع ُق‬٥‫َل ُد ْن َك َوِل ًّيا‬ ٦ ‫وب َو ْاج َع ُل َر ِّب َر ِض ًّيا‬ ِ ِ‫يِ ِ ي ي‬



Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku (penerusku) sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putera. Yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya’qub dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridlai.



Untuk menyiapkan generasi penerus dan pewaris nilainilai Islam, orangtua memiliki kewajiban untuk melakukan pendidikan Islam sebagaimana ditegaskan dalam surah atTa¥r³m (66): 6,



ُ ْ َ َ ْ ُ َ ُ ْ َ ُ ُ َ َ‫َ َ ُّ َ َّ ن‬ َ ‫ن‬ ً ْ . ‫ي� أ ي�ا ال ِذ ي� آمنوا قوا أنفسك وأه ِليك �را‬



Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. Hal ini mengandung pengertian bahwa tugas orangtua mendidik, mengarahkan dan membimbing anak dan keturunannya menjadi generasi yang terbebas dari ancaman siksa neraka. Orangtua mempersiapkan anaknya agar mampu melaksanakan tugas hidup dengan sebaik-baiknya dan mampu mengemban tugas sebagai khalifah di bumi. Orangtua juga jangan sampai meninggalkan anak dan keturunan yang lemah dalam menghadapi tantangan hidup. Allah telah menegaskan dalam surah an-Nis±’ (4): 9, TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



177



ً ُ َْ َ ُ َ ً ُ َ َّ َ ْ . ‫َول َي ْخش ال ِذ ي نَ� ل ْو تَ َ�كوا ِم ْن خل ف ِ ِ� ْم ذ ِّر َّية ِض َعافا خافوا َعل يْ ِ� ْم‬



Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anakanak yang lemah yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Ayat ini merupakan perintah kepada orangtua agar mereka mempersiapkan anak dan keturunan mereka menjadi generasi penerus yang mampu bertanggung jawab dalam mengemban tugas-tugas dan menjawab tantangan zaman dengan sebaik-baiknya. Orang yang mendapatkan kemuliaan dari Allah antara lain adalah orang-orang yang berdoa dan memohon kepada Allah agar dikaruniai keluarga dan anak keturunan yang menyenangkan hati. Untuk mempersiapkan anak keturunan agar mampu menerima nilai-nilai Islam dan bertanggung jawab dalam mengemban tugas yang dibebankan kepadanya, orangtua berkewajiban memberikan pendidikan Islam, sejak masa kehamilan sampai menghantarkan ke jenjang pernikahan. Pentingnya pendidikan pada masa prenatal diisyaratkan Allah dalam surah Luqm±n (31): 14,



‫َ َ َّ ْ َ ْ ْ َ َ َ َ ْ َ َ َ ْ ُ ُ ُّ ُ َ ْ ً َ َ َ ْ َ َ ُ ُ ف‬ �‫ال ِ ي‬ ‫ووصينا ِإالنسان ِبوا ِلدي ِه حلته أمه وهنا عل وه ٍن و ِفص‬ َ َ ْ ‫َع َام ْ ي ن� أ ِن ْاش ُك ْر ِل َوِل َوا ِل َد ْي َك إ َ َّل‬ . �ُ ‫ال ِص ي‬ ِ ‫ِ ي‬ ‫ي‬



Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada ibu-bapanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu.



178



BRM 08/AGUSTUS 2015



Model pendidikan pada masa bayi dapat difahami dari ayat-ayat al-Quran dan Hadis-hadis Rasulullah Saw yang memberi pengertian bahwa kewajiban orangtua terhadap anak dalam menunaikan tugas dan tanggung jawabnya adalah: a. Kewajiban orangtua kepada anak pada masa kelahiran. 1) Pendidikan prenatal. Pendidikan orangtua terhadap anaknya dimulai sejak dalam kandungan. bahkan dimulai sejak melakukan hubungan suami isteri. Rasul menuntunkan doa ketika suami-isteri melakukan hubungan seksual yaitu,



َْ ّٰ َ َ َ َّ .]‫الل ُه َّم َج ِّن ْب ِ ن ي� الش ْيطان َو َج ِّن ْب ِ ن ي� َما َرزق َت ِ ن ي� [رواه البخارى‬



Ya Allah, jauhkanlah setan dariku dan jauhkanlah setan dari anak yang Engkau berikan kepadaku [H.R. alBukh±r³]. Pada masa ini ibu perlu menjaga kesehatan diri, baik kesehatan fisik, jiwa dan spiritual, karena kondisi ibu akan mempengaruhi tumbuh kembang janin. Keterlibatan ayah dalam pendidikan anak pada masa prenatal di antaranya dilakukan dengan membuat suasana nyaman dan menyenangkan, agar kestabilan emosi ibu terjaga. Yang demikian ini akan berpengaruh positif terhadap tumbuh kembang janin. 2) Anak yang baru lahir hendaknya didoakan agar mendapat berkah dari Allah Swt dan dijauhkan dari segala godaan dan gangguan.



َّ ‫ول َد ْل ُغ َال ٌم َف َأ َت ْي ُت به‬:ُ ‫ر� هللا عنه قال‬ ‫عن أ� موس ض‬ �َّ‫الن ِب ي‬ ِِ ‫َِ ِي‬ ‫ي‬ ‫بي‬ ‫ي‬ َ َ َ ْ ُ َ َ َ َ َ ْ َ ُ َ َّ َ ‫َ َ َّ ُ ْ َ ْ َ ف‬ ‫صل هللا عليه وسمل فسماه ِإ ب� ِاه ي� �نكه ِبتمر ٍة ودعال ِب�ل ب�ك ِة‬ ‫ي‬ .]‫[رواه البخاري‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



179



Abu Musa ra berkata, “Telah lahir anakku, kemudian aku bawa kepada Nabi Muhammad saw, maka diberinya nama Ibrahim lalu diusap langit-langit mulutnya dengan kurma dan didoakan dengan barakah [H.R. al-Bukh±r³]. Doa isteri ’Imran saat kelahiran Maryam binti ’Imran (ibu Nabi Isa as) dalam surah ²li ’Imr±n (3): 36,



َ َ ُ َ َ‫َ َ َّ َ َ َ تْ َ َ َ ْ َ ّ نّ َ َ ْ تُ َ ُ ْ ث‬ ‫هللا أ ْع ُل ِب َ�ا َو َض َع ْت‬ ‫فلا وضع�ا قالت ر ِب ِإ ِ ي� وضع�ا أن� و‬ ُ ُ ُ َّ َ ْ َ َ ُ َ‫الذ َك ُر َك ْ أل ْن ثَ� َو ِإ ِ نّ� َ َّس ْي تُ َ�ا َم ْر يَ َ� َو ِإ ِ نّ� أ ِعيذ َها ِب َك َوذ ِّر َّي تَ�ا‬ ‫وليس‬ ‫ي‬ ‫ي‬ َ َّ َّ ‫ِم َن الش ْيط ِان‬ . �ِ ‫الر ِج ي‬



Maka tatkala isteri 'Imran melahirkan anaknya, diapun berkata, “Ya Tuhanku, sesunguhnya aku melahirkannya perempuan, dan Allah lebih mengetahui apa yang dilahirkannya itu, dan anak laki-laki tidaklah seperti anak perempuan. Sesungguhnya aku telah menamai dia Maryam dan aku mohon perlindungan untuknya serta anak-anak keturunannya kepada (pemeliharaan) Engkau daripada syaitan yang terkutuk. Doa Nabi Muhammad Saw yang dibaca pada saat kelahiran Hasan dan Husein,



‫ا� َع َّباس ض‬ ‫ر� هللا ن‬ ‫َعن ْب ن‬ ‫صل هللا عليه‬ �‫الن‬ ‫اكن‬:‫قال‬ ‫ما‬ �‫ع‬ ‫ب‬ ٍ ‫ي‬ ِ ‫ي‬ ‫ي‬ َ ْ َ َ َ‫ِ ُ َ ّ ُ َ َ َ َ ْ ُ َ ْ ن‬ َ ُ ّ َ ُ َ َ َ ُ َ َ َّ ‫إن أ ب� ك اكن يع ِوذ ِب�ا‬:ِ ‫وسمل يع ِوذ احلسن والس ي� ويقول‬ َ َ ُّ َّ ِ‫س َاق َأ ُع ْو ُذ ب َ ِك َات هللا‬ َ ْ ‫إ ْ َس ِاع ْي َل َوإ‬ ‫الت َّام ِة ِم ْن ِك ش ْيط ٍان‬ ِ ِ ِ ِ ََّ ‫َ َ َّ َ ْ ُ ّ َ ْ ن‬ .]‫وهام ٍة و ِمن ِك ع ي ٍ� الم ٍة [رواه البخاري‬ Ibnu Abbas ra berkata, “Adalah Nabi Muhammad



180



BRM 08/AGUSTUS 2015



Saw memohonkan perlindungan kepada Hasan dan Husain seraya bersabda, “Sesungguhnya Nabi Ibrahim memohonkan perlindungan bagi Ismail dan Ishaq. Aku berlindung dengan Firman Allah yang sempurna dari segala godaan setan, gangguan dari jenis binatang dan serangga yang mematikan dan penggoda yang jahat [H.R. al-Bukh±r³]. Terkait dengan kebiasaan masyarakat mengadzani bayi pada telinga kanan dan mengiqamati pada telinga kirinya, diketahui bahwa kebiasaan ini berkembang berdasarkan hadis Nabi. Dalam buku Tanya Jawab Agama disebutkan bahwa Muhammadiyah dalam ”qarar tarjihnya” tidak mengamalkan hadis tersebut, dikarenakan ada penilaian bahwa hadis itu lemah. Adapun hadisnya adalah sebagai berikut,



َ َ َ َ َ َ ‫َع ْن ُع َب ْي ِد هللاِ ْب ِ ن� أ ِب� َر ِاف ٍع َع ْن أ ِب ِيه قال َرأ ْي ُت َر ُسول هللاِ صىل‬ ُ َ ْ َ َ ْ ‫هللا عليه وسمل َأ َّذ َن ِ ف� ُأ ُذ ِن‬ ‫ال َس ِن ْب ِ ن� َع ِ ٍّل ِح ي نَ� َول َدت ُه ف ِاط َمة‬ َ َّ .]‫لصالة [رواه أبوداود‬ �‫ِب‬



Ubaidillah bin Abu Rafi`meriwayatkan dari bapaknya. Ia berkata, “Aku melihat Rasulullah Saw beradzan di telinga Hasan bin Ali ketika Fatimah melahirkannya pada waktu shalat [H.R. Ab­ū D±wud] Hadis di atas jika dijadikan pegangan maka dapat kita mengerti bahwa Rasulullah mengadzani Hasan karena waktu kelahirannya bertepatan dengan shalat. Dan untuk kepentingan pendidikan, kalimah ¯ayyibah (kalimah yang baik) yang dilantunkan di telinga bayi memberikan stimulasi positif terhadap aktualisasi tauhid TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



181



sebagai fitrah kemanusiaan yang telah dibekalkan Allah sejak masa prenatal. Oleh karena itu bila suara yang pertama kali didengar bayi adalah lantunan kalimah ¯ayyibah maka seirama dengan potensi ketauhidan. 3) Pada hari ketujuh dari kelahirannya hendaknya diberi nama yang baik. Dan sebagai tanda syukur kepada Allah, bagi yang mampu diutamakan melakukan aqiqah, yaitu menyembelih dua ekor kambing bagi anak laki-laki dan satu ekor kambing bagi anak perempuan. Rasulullah mengaqiqahi cucunya Hasan dan Husain masingmasing satu kambing. Biasanya dagingnya dimasak dan dibagikan kepada sanak kerabat dan tetangga. Pada hari itu pula hendaknya rambutnya dicukur bersih atau tidak perlu dicukur, cukup dibersihkan dan disisir dengan baik. Tuntunan tersebut mendasarkan pada hadis-hadis berikut ini,



َ ُ َ ‫ ُ ُّك ُغ َالٍم ُم ْر تَ َ� ٌن ب َع ِق ْي َق ِت ِه ُت ْذ ب‬:‫َقا َل َر ُس ْو ُل هللاِ صلعم‬ ‫� َي ْو َم سا ِب ِع ِه‬ ِ ‫َو ُي َس ّٰم ِف ْي ِه َ يو ُ ْ� َل ُق َر ْأ ُس ُه [رواه خ‬ .]‫المسة وحصحه تال�مذى‬ ‫ي‬



Rasulullah Saw bersabda, “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan ‘aqiqahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuhnya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur kepalanya [H.R. Lima Ahli Hadis dan disahihkan oleh at-Turmudzi].



َ ُ َ ُ ْ َ ْ َ َ َّ ْ َ ْ ْ ُ ّ ُ ْ َ ‫عن أ ِم كر ٍز الكع ِبي ِة قالت ِسعت رسول هللاِ صىل هللا عليه‬ َ َ ‫ َعن ْال ُغ َالِم َش تَا� ِن ُم َك ِف َئ َت ِان َو َعن ْ ج‬:‫وسمل َي ُق ُول‬ ‫ال ِار َي ِة شاة [رواه‬ ِ ِ .]‫ابوداود‬ Umi Kurzin al-Ka’biyah ra berkata, “Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, “Untuk anak laki-laki dua ekor



182



BRM 08/AGUSTUS 2015



kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing [H.R. Abū D±wud].



َّ ‫ع�ما َا َّن‬ ‫ا� َع َّباس ض‬ ‫ر� هللا ن‬ ‫َعن ْب ن‬ َّ ‫صل هللا عليه وسمل‬ � ‫الن‬ ‫ب‬ ٍ ‫ي‬ ‫ً ً ِي ي‬ ِ ِ َ ْ َ ‫َ َّ َ ْ َ َ َ ْ ُ َ ْ ن‬ ‫ق‬ ْ .]��‫الب‬ ‫عق ع ِن الس ِن والس ي ِ� كبشا كبشا [رواه ي‬ Ibnu Abbas r.a. meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad Saw mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing seekor kibas [H.R. al-Baihaqi].



b. Kewajiban orangtua terhadap anak pada masa kanakkanak 1) Bila telah sampai saatnya, anak laki-laki dikhitankan sebagaimana sunnah Nabi saw. Memang tidak ada perintah agama untuk mengadakan walimah khitanan, tetapi untuk menggembirakan anak-anak tidak ada salahnya bila diadakan jamuan ala kadarnya. Dasar hukum khitan mengikuti millah Nabi Ibrahim as seperti disebut dalam surah an-Na¥l (16): 123,



ً َ َ َ ْ َ‫ثُ َّ َ ْ َ ْ َ َ ْ َ َ َّ ْ َّ ة‬ . ‫� أوحينا ِإليك أ ِن ات ِبع ِمل ِإ ب� ِاه ي� ح ِنيفا‬



Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang lurus” [Q.S. anNa¥l (16): 123]. Khitan perempuan merujuk pada hadis Abū D±wud dari Ummu ‘A¯iyah,



َ َ َ َ ْ َ ْ ُ‫َ ْ ُ ّ َ َّ َ َ أَ ْ َ َّ َ َّ ْ َ َ ً َ َ ْ َت خْ تَ ن‬ ‫عن أ ِم ع ِطية النص ِار ي ِة أن امرأة كنت �� ِب�ل ِدين ِة فقال‬ َ ْ َ‫َ َ ْ َ َّ ٰ َ َ ْ �ظ‬ َّ ‫َ َلا‬ ْ ‫الن ب يُّ� صىل هللا عليه وسمل ال ت ن َ� ِ ي‬ ‫ك ف ِإن ذ ِلك أح ِل َل ْرأ ِة‬ ْ َ ِ ُّ َ َ َ ْ َ .]‫وأحب ِإل البع ِل [رواه أبو داود‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



183



Ummu ‘A¯iyah al-An¡ariyyah r.a. meriwayatkan bahwa ada seorang perempuan juru sunat para perempuan Madinah. Rasulullah memberinya pesan, “Jangan berlebihan, karena bagian itu adalah bagian kenikmatan perempuan dan bagian yang paling disukai suami” [H.R. Abū D±wud]. Hadis ini dinilai lemah oleh Abū D±wud sendiri karena ada seorang perawi yang tidak diketahui asalusulnya (majhū­l). Mengingat khitan terkait dengan organ seksual laki-laki dan perempuan dan memperhatikan prinsip mu’±syarah bil-ma’r­ūf khususnya yang terkait pada kesetaraan hak perempuan bersama laki-laki dalam hubungan suami-isteri, Islam mengajarkan bahwa sebagaimana halnya laki-laki berhak untuk mendapatkan kenikmatan saat melakukan hubungan seksual. Hal yang sama juga berlaku untuk perempuan. Mengingat khitan dapat mengurangi kenikmatan perempuan saat melakukan hubungan suami isteri, maka pelaksanaan khitan perempuan perlu dikonsultasikan kepada para ahli. Memperhatikan sisi maslahah, khitan laki-laki sangat dianjurkan (masyr­ū’), sementara untuk khitan perempuan tidak dianjurkan, tetapi boleh dilakukan sepanjang untuk membersihkan organ seksual perempuan serta tidak menyakiti dan merusak fitrah organ seksual perempuan. 2) Setelah anak agak besar, tidur anak laki-Iaki harus dipisahkan dari tidur anak perempuan. Mereka juga dipisahkan dari tempat tidur orangtuanya. 3) Sejak usia dini anak dididik dan dibiasakan mendengarkan, mengucapkan dan menghafalkan ayatayat suci al-Quran, kemudian belajar tadabur isi al-Quran secara bertahap serta dibiasakan mengamalkannya dalam 184



BRM 08/AGUSTUS 2015



kehidupan sehari-hari. Tadarus al-Quran sebaiknya dijadikan tradisi dalam keluarga, misalnya setiap ba’da shalat subuh dan shalat magrib. 4) Selambat-lambatnya pada umur tujuh tahun anak dibiasakan untuk menunaikan shalat lima waktu dan lebih baik dilakukan secara berjama’ah, baik di rumah, di masjid, di sekolah maupun di tempat-tempat lainnya. Setelah usia anak sepuluh tahun harus dilakukan pendidikan shalat secara disiplin dan intensif. 5) Setelah sampai waktunya sebaiknya (seharusnya) anak itu dimasukkan ke sekolah yang menekankan dan mengutamakan kurikulum Pendidikan Agama Islam. Sangat tidak tepat bila anak itu dimasukkan ke sekolah yang bertentangan dengan ajaran Islam. Diusahakan agar anak disalurkan ke bidang yang sesuai dengan bakat dan pembawaannya. 6) Anak dibiasakan berbusana muslim-muslimah sejalan dengan etika dan estetika berpakaian dengan memperhatikan kepantasan dan keindahan mode busana [Q.S. al-A’r±f (70): 26, Q.S. an-Nū­r (24): 31, Q.S. al-A¥z±b (33): 59]. 7) Anak dibiasakan menggunakan bahasa tutur secara sopan sebagai bagian dari kultur kesantunan dalam pergaulan di keluarga dan masyarakat. 8) Anak dididik untuk berbudi halus melalui pendidikan budi pekerti dan apresiasi kesenian, terutama sastra dan musik yang lembut. 9) Anak dibiasakan melakukan pekerjaan yang baik dan mulia dan dicegah dari perbuatan serta ucapan yang kotor, kasar dan tidak pantas. 10) Anak dibiasakan membaca buku-buku, majalah, surat kabar, tayangan TV dan internet yang sehat, bermanfaat dan mendidik, juga anak-anak dijauhkan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



185



dari bacaan, pemandangan, acara TV dan internet yang merusak akhlak, moral, atau budi pekerti. 11) Anak dipilihkan atau memilih teman main/ bergaul sehari-hari yang baik. Dengan bijaksana anak dijauhkan dari kemungkinan bergaul dengan temanteman yang kurang baik budi pekertinya. 12) Anak dibiasakan menjalankan tata cara atau sopan santun Islami, seperti membaca basmalah pada setiap hendak memulai pekerjaan, mengucapkan salam setiap mau masuk rumah dan bertemu dengan orang lain dan membaca doa tiap memulai maupun mengakhiri pekerjaan. 13) Anak dididik dan dibiasakan bersikap sopan santun dan hormat kepada orang yang lebih tua dan bersikap kasih sayang kepada orang yang lebih muda. 14) Anak dididik dan dibiasakan berbuat amal sosial dengan menyampaikan atau mengantarkan sendiri pemberian kepada yang membutuhkan bantuan, ikut aktif dalam kegiatan-kegiatan kemasyarakatan dan keorganisasian. 15) Anak dibiasakan mengerjakan sendiri pekerjaanpekerjaan rumah dengan maksud agar mempunyai kepercayaan yang kuat terhadap diri sendiri, agar tidak hanya menggantungkan diri kepada orang lain serta tidak menjadi pemalas. Anak dilatih untuk rajin bekerja dan dalam pelaksanaannya sebaiknya diadakan pembagian kerja antara dia dan saudara-saudaranya. 16) Ketika memberikan sesuatu kepada anak-anak, orangtua berlaku adil, tidak pilih kasih dan jangan sekalikali membedakan antara seorang anak dengan yang lain, antara laki-laki dan perempuan. Jika hal itu dilakukan maka dapat timbul rasa benci kepada orangtua dan rasa iri kepada anak yang dilebihkan itu. Setiap pemberian 186



BRM 08/AGUSTUS 2015



orangtua kepada anak, apapun bentuknya harus bernilai edukatif, yang dapat mengubah anak ke arah yang lebih baik. 17) Dalam mendidik anak harus ada kesamaan sikap dan pandangan serta keserasian antara ayah dan ibu. Orangtua dapat memberikan contoh yang baik kepada anaknya di dalam kehidupan sehari-hari, baik berupa ucapan maupun perbuatan, karena anak itu sesuai dengan tabiatnya, selalu meniru apa yang dilihat di sekelilingnya. 18) Hubungan dengan tetangga dijaga dengan sebaik-baiknya. Bila terjadi pertengkaran atau perkelahian antara anak dengan anak tetangga, orangtua tidak perIu turut campur kecuali dalam keadaan yang memang perlu dalam rangka islah (mendamaikan). 19) Untuk menanamkan rasa iman yang kokoh dan akhlak yang baik, anak sering dibacakan atau dibiasakan membaca kisah/riwayat Nabi, pahlawan Islam, orangorang salih, orang-orang besar dan kisah-kisah yang mengandung budi pekerti yang utama. 20) Untuk mencapai perkembangan dan keterampilan fisik, anak dibiasakan melakukan pekerjaan yang memerlukan gerak jasmani atau melakukan olah raga yang teratur dan terus-menerus. c. Kewajiban orangtua kepada anak pada masa usia dewasa dan menjelang perkawinan. 1) Orangtua memberikan arahan agar aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan keorganisasian untuk memupuk jiwa sosial, kemanusiaan, kepemimpinan. 2) Orangtua memberikan informasi yang benar tentang kesehatan reproduksi sesuai dengan usia perkembangannya TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



187



3) Apabila telah sampai waktunya, anak dipandu dalam memilih pekerjaan maupun profesi untuk mengamalkan ilmu dan ketrampilannya serta mendapatkan rizki yang ¥al±lan ¯ayyiban dan berkah. 4) Apabila anak telah ada kecenderungan untuk menikah, sebaiknya dilakukan pendekatan dan kosultasi agar tidak keliru dalam memilih pasangan, mengutamakan pertimbangan agama, disamping diperhatikan faktor kafaah (setara) dalam pendidikan, sosial dan ekonomi. 5) Bila sudah ada kesepakatan tentang calon yang dikehendaki. Agar menjaga kehormatan diri dan keluarga dengan menerapkan pergaulan secara islami, menghindarkan diri dari model tunangan dan pergaulan bebas. 6) Bila sudah tiba waktunya segera dinikahkan sebagaimana kodrat manusia untuk mengikuti sunah Nabi Saw dan kemudian dicatatkan di hadapan pegawai pencatat nikah. Perkawinan itu dimaksudkan untuk membentuk rumah tangga dan keluarga sakinah. 7) Setelah keduanya resmi menjadi suami-isteri, selalu disadarkan bahwa hidup sebagai orang yang beriman selalu beribadah dan membersihkan diri dari segala perbuatan haram, terutama dalam mencari nafkah untuk keluarga. 8) Dalam kehidupan rumah tangga ada pasang surutnya. Dalam hal ini suami-isteri berjuang bersamasama untuk mengatasinya. Pasang surut itu menjadi ujian bagi suami-isteri, karena bahagia, rasa senang, tentram, gagal, sakit, sedih, kecewa dan sebagainya pada hakikatnya adalah cobaan dari Allah Swt. 2. Kewajiban anak terhadap orangtua Jasa dan pengorbanan orangtua terhadap anak sejak dalam kandungan sampai dewasa, tidak dapat dihitung 188



BRM 08/AGUSTUS 2015



dengan mata uang apapun dan tidak akan dapat dibalas dengan jasa apapun, karena kehadirannya ke dunia ini atas jasa orangtua. Apalagi jasa ibu sejak dalam kandungan, melahirkan, merawat ketika bayi yang saat itu dalam keadaan tidak berdaya. Segala perhatian, jiwa raga dan tenaga dikorbankan demi anaknya. Allah telah memberi wasiat kepada manusia agar manusia berbuat baik, berbuat ihsan (yang terbaik) kepada kedua orangtua. Allah juga menegaskan bahwa ibunya telah mengandungnya dengan susah payah, lemah, melahirkan dan memberinya asi disaat tidak ada makanan yang bisa dimakan kecuali asi. Beberapa hal yang wajib dilakukan anak terhadap orangtua adalah: a. Birrul walidain yaitu berbuat baik dan ihsan serta memuliakan kepada kedua orangtua. b. Tidak menyinggung perasaan orangtua meski orangtua melakukan kealpaan akan kewajibannya. c. Menghormati, berbicara halus, dilarang bersuara keras dan menggembirakannya, d. Memenuhi kebutuhan orangtua dan merawatnya ketika lanjut usia, e. Mendoakannya dan memohonkan ampunan baginya meski keduanya sudah wafat. f. Melaksanakan wasiat orangtua. g. Melanjutkan amal kebajikan orangtua. h. Menutup aib dan kekurangan orangtua. i. Menjalin silaturrahim dengan keluarga, kerabat dan handai tolan orangtua. Ayat-ayat al-Quran dan Hadis yang menegaskan hal tersebut antara lain,



‫َ َ َّ ْ َ ْ ْ َ َ َ َ ْ َ َ َ ْ ُ ُ ُّ ُ َ ْ ً َ َ َ ْ َ َ ُ ُ ف‬ �‫ال ِ ي‬ ‫ووصينا ا ِإلنسان ِبوا ِلدي ِه حلته أمه وهنا عل وه ٍن و ِفص‬ ْ َّ َ َ ْ َ َ َ ْ ُ ْ َ ‫َ َ ْ ن‬ َ ََ َ ْ َ ُ َ ‫ و ِإن جاهداك‬١٤ �‫عام ي ِ� أ ِن اشكر ِ يل وِلوا ِلديك ِإ يل ال ِص ي‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



189



َ َ َ ْ َ َ َ ْ‫َ َ َ ْ ُ ش‬ ‫ٌْ َ َ ُ ُْ َ َ َ ُْ َ ف‬ �‫�ك ِب ي� ما ليس لك ِب ِه ِعل فال ت ِطعما وص ِاح ب�ما ِ ي‬ ِ ‫عل أن ت‬ ُْ ُ ّ َ ُ َ ْ ُ ُ ْ َ َّ َ َّ ُ‫ُّ ْ َ َ ْ ُ ً َ َّ ْ َ َ َ ْ َ نَ َ َ َّ ث‬ ‫الدنيا معروفا وات ِبع س ِبيل من أ�ب ِإ يل � ِإ يل مر ِجعك فأن ِبئك‬ َ ُ َ ُ ١٥ ‫ِب َ�ا ك ْن تُ ْ� ت ْع َملون‬



(14) Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya, ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu (15) Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, kemudian hanya kepada-Kulah kembalimu, maka Kuberitakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan [Q.S. Luqm±n (31): 14-15].



ْ َ َّ َُ َ َّ َ َ ‫َوق ضَ� َر ُّبك أال ت ْع ُب ُدوا ِإال ِإ َّ ي� ُه َو ِب�ل َوا ِل َد ْي ِ ن� ِإ ْح َس نًا� ِإ َّما َي ْبلغ َّن‬ ُْ ُ َ َ ّ ُ َ ْ َُ َ َ ُ َ َ ُ َ ْ َ ‫ِع ْن َدك ال ِك َب َ� أ َح ُد َها أ ْو ِك َها فال تقل ُل َما أ ٍف َوال ت نْ َ� ْر َها َوقل‬ ْ ُ َ ْ َّ َ ّ ُّ َ َ َ َ ُ َ ْ ْ َ َ ً َ َ ‫ح ِة َوقل‬ ‫ واخ ِفض لما جناح الذ ِل ِمن الر‬٢٣ ‫ُل َما ق ْوال ك ِر ي ً�ا‬ ‫َ ّ ْ َ ْ ُ َ َ َ َ َّ َ ن‬ ٢٤ ‫ا� َص ِغ ي ً�ا‬ ‫ر ِب ارحهما كا ر بي ِ ي‬



(23) Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya



190



BRM 08/AGUSTUS 2015



perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. (24) Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah, “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil [Q.S. al-Isr±’ (17): 23-25]. Sabda Rasulullah Muhammad Saw,



َ ‫ إ َذا َم‬:‫َع ْن َأ� ُه َر ْ َ� َة َأ َّن َر ُس َول هللاِ صىل هللا عليه وسمل َق َال‬ ‫ات‬ ‫ب ي‬ ِ ْ ْ َ َ َ َ َ َ َ َ َ ْ َّ ُ ُ َ َ ُ ْ َ َ َ َ ْ ُ ِ َ ْ ‫ِإالنسان انقطع عنه عل ِإال ِمن ثالث ٍة صدق ٍة ج ِار ي ٍة أو ِع ٍل‬ َ َ ِ ‫ُي ْن َت َف ُع ِب ِه أ ْو َوَل ٍد َص‬ .]‫ال َي ْد ُعو ل [رواه مسمل‬ ٍ



Abu Hurairah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Saw bersabda, “Jika manusia meninggal putuslah amalannya kecuali tiga hal, sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak yang salih yang mendoakannya [H.R. Muslim].



C. Kewajiban antar Anggota Keluarga selain Keluarga Inti Konsep keluarga luas (extended family) dalam al-Quran disebut dengan al-‘asy³rah. Dalam keluarga besar, anggota keluarga disamping keluarga inti, terdapat juga para kerabat (al-aqrab­ūn). Islam menggariskan adanya konsep mahram dan ahli waris, juga menegaskan bahwa kerabat termasuk anggota keluarga. Dengan adanya pernikahan maka anggota keluarga bertambah luas, ada mertua, menantu dan saudara ipar. Dalam hal ini Islam menggariskan adanya kewajiban antar kerabat selain keluarga inti: 1. Berbuat baik dengan para kerabat. 2. Menjalin silaturrahim dengan keluarga besar dengan cara TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



191



saling bertandang dan memperhatikan kepentingannya. 3. Membantu dan menyantuni keluarga yang memerlukan, baik kebutuhan materi, pendidikan, keamanan, penghargaan, kasih sayang maupun dalam memecahkan permasalahan yang dihadapi. 4. Mengajak dan mengingatkan agar memiliki komitmen terhadap Islam, keterikatan untuk tetap mengimani, mengetahui, mengamalkan, mendakwahkan dan memperjuangkan Islam. 5. Memberikan hak-hak waris sesuai dengan haknya. Dewasa ini komunikasi keluarga diwujudkan dalam berbagai bentuk seperti paguyuban keluarga, trah, pertemuan, pengajian keluarga. Kewajiban antar kerabat tersebut di atas telah disebutkan Allah dalam al-Quran,



َ ُ ُْ َ َ َ َ َُ ْ َ َ�‫ون ُق ْل َما َأ ْن َف ْق تُ ْ� ِم ْن َخ ْي� َف ِل ْل َوا ِل َد ْ ن� َوْا أَل ْق َر ب ن‬ ‫يسألونك ماذا ين ِفق‬ ‫ِي‬ ٍ ِ‫ي‬ َ ُ ْ َ ‫السبيل َو َما َتف َعلوا ِم ْن َخ ْي� فإ َّن‬ َ‫ال َس ِاك ي ن� ب‬ َّ �‫ا‬ َ ْ ‫َو ْال َي َت َام َو‬ ْ ‫ن‬ ‫و‬ ‫هللا‬ ِ ٍ ِ ِ ِ ِ . �ٌ ‫ِب ِه َع ِل ي‬ Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah, “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya” [Q.S. al-Baqarah (2): 215].



ْ َ‫َ َ ْ أ‬ َْ . �َ‫َوأن ِذ ْر َع ِش ي َ�تك الق َر ِب ي ن‬



Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat [Q.S. asy-Syu‘ar±’ (26): 214]. 192



BRM 08/AGUSTUS 2015



ْ َ ْ‫َ ْ َ ْ َّ َ ْ ُ َ ُّ ُ ُ َ ُ ْ َ َ ْ َ ش‬ َّ�‫ال ْغرب َوَل ِك َّن ْال ب‬ َ ِ ِ ‫� ِق و‬ ِ ِ ‫ليس ال ِب� أن تولوا وجوهك ِقبل ال‬ َ‫َ ْ َ ْ ْ آ َ ْ َ َ َ َ ْ َ َ َّ ّ نَ َ ت‬ َ َ ْ َ �‫اب والن ِب ِي ي� وآ‬ ِ ‫من آمن ِب�هللِ واليو ِم ال ِخ ِر والال ِئك ِة وال ِكت‬ َ َ َ َْ ُْ ... �َ ‫الال َعل ُح ِ ّب ِه ذ ِوي الق ْر ب‬



Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya … [Q.S. alBaqarah (2): 177].



Terhadap kerabat, Islam juga telah memberikan hakhak waris, juga anjuran memberikan harta warisan kepada kerabat yang tidak mendapat bagian, ketika membagi harta warisan. Isyarat ini ada dalam surah an-Nis±’ (4): 7-8,



َ ُ َ ْ َ‫ّ َ َ ٌ ِ َّ تَ َ َ ْ َ َ َ ْ أ‬ ٌ ‫ون َو ِل ِ ّلن َس ِاء َن ِص‬ َّ‫يب ِما‬ ‫ِل ِلرج ِال ن ِصيب ما �ك الوا ِلد ِان والقر ب‬ َ ُ َ ْ َ‫تَ َ َ ْ َ َ َ ْ أ‬ ً ‫ون ِ َّما َق َّل م ْن ُه َأ ْو َك ثُ َ� َنص ًيبا َم ْف ُر‬ ‫�ك الوا ِلد ِان والقر ب‬ ٧ ‫وضا‬ ِ ِ ُ ْ ُ ‫ال َس ِاك ي نُ� َف ْار ُز ُق‬ َ ْ ‫� ْال ِق ْس َم َة أوُلو ْال ُق ْر َ� َو ْال َي َت َام َو‬ َ َ‫َو ِإ َذا َح ض‬ ‫وه‬ ‫ب‬ ً ً َ َ ُ ُ ٨ ‫ِم ْن ُه َوقولوا ُل ْم ق ْوال َم ْع ُروفا‬



(7) Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (8) Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



193



BAB IV PEMBINAAN KELUARGA SAKINAH Salah satu prinsip keluarga sakinah adalah adanya pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat. Dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang dimaksud, nampak jelas adanya potensi dasar manusia yang perlu dikembangkan dan dibina dalam keluarga sakinah. Hal tersebut merupakan pilar keluarga sakinah yang terdiri dari lima aspek, yaitu aspek spiritual (agama), pendidikan, kesehatan dan lingkungan hidup, ekonomi serta aspek sosial, hukum dan politik.



A. Pembinaan Aspek Spiritual Spiritualitas merupakan pilar utama penegak bangunan keluarga sakinah. Esensi dari rasa spiritualitas ini adalah daya kepasrahan dan ketaatan pada Allah yang Maha Esa yaitu dorongan penggantungan diri hanya pada Allah serta adanya keyakinan bahwa segala derap langkah kehidupan tidak lepas dari iradah Allah. Dengan adanya nafas spiritualitas ini maka segala dinamika dan suasana kehidupan dalam keluarga akan memunculkan rasa tentram, aman dan damai pada jiwa setiap anggota keluarga. Rasa spiritualitas dapat tercermin dalam perilaku ibadah dan mu’amalah, hubungan dengan Allah, dengan manusia dan dengan alam sekitar. Rasa spiritualitas dan bentuk perilakunya tidak dapat hadir dengan sendirinya, tapi harus diupayakan agar dapat dimiliki oleh setiap anggota keluarga. 194



BRM 08/AGUSTUS 2015



Berikut ini diurai hal-hal yang terkait dengan pembinaan spiritual suami-isteri; pembinaan spiritual pada anak-anak dan nuansa spiritual pada keluarga muslim. 1. Pembinaan Spiritual Suami-Isteri Rumah Tangga (keluarga) ibarat sebuah bahtera, maka ”nahkoda”nya adalah pasangan suami-isteri. Di tangan keduanyalah arah dari “pelayaran” itu menuju “dermaga” idaman. Ibarat sebuah “madrasah” atau “training center”, maka di tangan keduanyalah tanggung jawab tugas-tugas kependidikan dan kepemimpinan bagi seluruh “peserta didik” yang dalam hal ini adalah anak dan anggota keluarga, berupa pengembangan potensi (fitrah) spiritual mereka sesuai tuntunan Islam. Oleh karena Islam merupakan sebuah sistem yang utuh, maka pembinaan spiritual ini meliputi bidang akidah (tauhid), syari’ah (ibadah dan mu’amalah dunyawiyah) dan akhlak, serta menjangkau ranah kognisi, afeksi dan psikomotorik. Cakupan atau ruang lingkup pembinaan spiritual bagi suami-isteri adalah: a. Menginternalisasikan doktrin tauhid serta nilai-nilai ketuhanan (al-asm±’ al-¥usn±) untuk dipahami, dihayati dan diterapkan dalam perilaku. b. Menumbuhkan-menggairahkan rasa beragama (©auq add³n), khususnya penghayatan akidah (©auq al-‘aq³dah), sehingga dapat membuahkan sikap-sikap sebagai berikut: 1) Ta’at, tunduk, patuh dan pasrah kepada Allah Swt. 2) Rida, tawakkal, sabar dan ikhlas di dalam menyikapi berbagai kondisi kehidupan, maupun kejadian atau peristiwa dengan sikap berprasangka baik kepada Allah (¥usn al-§an bill±h). 3) Membangun rasa cinta kepada Allah (ma¥abbatull±h) serta rindu kepada-Nya sehingga setiap saat terdorong untuk mendekatkan diri (taqarrub) kepada-Nya. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



195



4) Memperbanyak zikir kepada Allah Swt berupa membaca kalim±t a¯-¯ayyibah seperi tasb³¥, ta¥m³d, takb³r dan tahl³l yang disertai penghayatan sehingga dapat membuahkan ketenangan batin (ta¯main al-qul­b). 5) Memohon perlindungan (isti’±©ah), pertolongan (isti’±nah) dan ampunan (istighf±r) kepada Allah Swt setiap saat sebagai manifestasi dari kesadaran diri selaku hamba-Nya yang lemah dan tidak sempurna. 6) Syukur atas nikmat-nikmat Allah Swt dalam berbagai keadaan (asy-syukru ‘al± kulli ¥±lin) yang diwujudkan dalam bentuk memelihara nikmat serta memanfaatkannya untuk maksud dan tujuan yang baik dan diridai-Nya. c. Melakukan tadarus dan tadabur al-Quran secara berkala dan rutin, disamping sebagai zikir yang sempurna (a©©ikru al-k±mil) juga menambah pengetahuan dan wawasan tentang al-Quran sebagai pedoman hidup untuk menggapai rahmah dan berkah Allah Swt di dunia dan syafa’at di akhirat nanti. d. Menumbuhkan sikap saling percaya serta saling berwasiat untuk kebenaran, kesabaran dan kasih sayang (taw±¡au bi al-haqqi wa taw±¡au bi a¡-¡abri wa taw±¡au bi almar¥amah) untuk menjaga mahligai rumah tangga sebagai amanah dari Allah Swt. e. Menanamkan akhlak mulia dalam pergaulan (mu’±syarah bi al-ma’rū­f) suami-isteri, baik dalam bentuk sapaan seperti perkataan yang mulia (qaulan kar³man), perkataan yang tepat (qaulan bal³ghan), perkataan yang lemah lembut (qaulan layyinan), perkataan yang baik (qaulan ma’rū­fan), perkataan yang mudah (qaulan maisū­ran), perkataan yang benar (qaulan sad³dan), perkataan yang bermutu atau sarat makna (qaulan £aq³lan) maupun perbuatan (’amaliyyah). 196



BRM 08/AGUSTUS 2015



2. Pembentukan Spiritual pada Anak Menurut al-Quran anak adalah karunia Allah sekaligus amanah buat kedua orangtuanya, oleh karenanya menjadi kewajiban dan tanggung jawab orangtua terhadap pendidikan anak-anak, terutama spiritualnya sesuai fitrahnya. Firman Allah dalam surah ar-R­ūm (30): 30,



َ َ َ َّ َ َ َ ‫َّ ت‬ َ َ ْ َ ْ ‫ََق‬ َ ْ ً ‫فأ ِ� و ج‬ ‫اس َعل يْ َ�ا ال‬ ‫�ك ِل ِّلد ي ِ ن� َح ِنيفا ِفط َرة هللاِ ال ِ ي� فطر الن‬ َ َ َ َ َ َّ َ ‫َت ْبد َيل ِ خَل ْلق هللاِ ٰذل َك ّ ُ ْ َ ّ َ َ َّ ْ ث‬ . ‫اس ال َي ْع ُلون‬ ِ ِ ِ ِ ‫الد ي ن� الق ِي ُ� ول ِكن أ ك� الن‬ ِ



Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah, [tetaplah atas] fitrah Allah yang Telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. tidak ada peubahan pada fitrah Allah. [Itulah] agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.



Orangtua menjadi penentu dan pemegang kendali dalam pembentukan spiritual anak menuju terwujudnya generasi yang salih dan qurratu a’yun. Berikut ini beberapa hal yang perlu dilakukan dalam proses pembentukan spiritual pada anak menurut tata cara Islam (manh±jul-Isl±m). a. Melalui ibadah zikir dan doa (ketika masih di dalam rahim) yang dilakukan oleh ibunya (terutama) maupun ayahnya. Doa-doa memohon anak yang salih dan menyenangkan bila dipandang telah dituntunkan Allah dalam al-Quran,







َ ُ َّ ُّ ‫نك ُذ ّر َّي ًة َط ّي َب ًة إ َّن َك َس ُيع‬ . ‫الد َع ِاء‬ ‫َر ِّب َه ْب ِ يل ِمن لد‬ ِ ِ ِ ِ



Ya Tuhanku, berilah aku dari sisi Engkau seorang anak yang baik. Sesungguhnya Engkau Maha Pendengar doa [Q.S. ²li ‘Imr±n (3): 38].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



197



َ�‫َر َّب َنا َه ْب َل َنا ِم ْن َأ ْز َواج َنا َو ُذ ّر َّ ي� ِت َنا ُق َّر َة َأ ْع ُ ن� َو ْاج َع ْل َنا ِل ْ ُل َّت ِق ن‬ ‫ي‬ ِ ِ ٍ‫ي‬ . ‫ِإ َم ًاما‬



Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami dari isteriisteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami) dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa [Q.S. al-Furq±n (25): 74].



َ ُ َْ َْ َ َ َْ ْ َ َّ َ ‫َر ِّب أ ْو ِز ْع ِ ن ي� أن أشك َر ِن ْع َم َتك ال ِ ت ي� أن َع ْم َت َع َّيل َو َع ٰل َوا ِل َد َّي َوأن‬ َ َ ‫َ ْ َ َ َ ً تَ ْ َ ُ َ َ ْ ْ ن َ ْ َ َ ف‬ َّ . �َ‫ال ي ن‬ ‫الص‬ ‫ك‬ ‫أعل ص ِالا �ضاه وأد ِخل ِ ي� ِب�ح ِتك ِ ي� ِعب ِاد‬ ِِ



Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal salih yang Engkau ridai. Dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang salih [Q.S. an-Naml (27): 19].



ُ ُ ُ َ َ َ ً‫َ َ َّ ْ َ ْ ْ َ َ َ َ ْ ْ َ ن‬ �‫ووصينا ِإالنسان ِبوا ِلدي ِه ِإحسا‬ ‫حل ْت ُه أ ُّم ُه ك ْر ًها َو َو َض َع ْت ُه ك ْر ًها‬ َ َ ُ ََ َ َ ُ ََ ُُ َ َ ُُْ َ َ ََ ْ َ‫ون ش‬ ‫وحل و ِفصال ثلث‬ �َ‫� ًرا َح تَّ� ِإذا َبلغ أش َّد ُه َو َبلغ أ ْر َب ِع ي ن‬ َ َ َ َ َ َ ً ُ ْ ْ َ َ ْ َّ َ ‫َس َنة قال َر ِّب أ ْو ِز ْع ِ ن ي� أن أشك َر ِن ْع َم َتك ال ِ ت ي� أن َع ْم َت َع َّيل َو َعل‬ َ ُ ‫ف‬ ُ ّ ً ِ ‫َوا ِل َد َّي َوَأ ْن َأ ْ َع َل َص‬ ‫الا تَ ْ� َض ُاه َوأ ْص ِل ْح ِ يل ِ ي� ذ ِّر َّي ِ ت ي� ِإ ِ ن ي� ت ْب ُت‬ ُ ْ ‫إ َل ْي َك َوإ نّ� ِم َن‬ . �َ‫ال ْس ِ ِل ي ن‬ ِ ‫ِِ ي‬ Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada dua orang tuanya, ibunya mengandungnya dengan susah payah dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan, sehingga apabila dia telah dewasa dan umurnya sampai empat puluh tahun ia



198



BRM 08/AGUSTUS 2015



berdoa, “Ya Tuhanku, tunjukilah aku untuk mensyukuri nikmat Engkau yang telah Engkau berikan kepadaku dan kepada ibu bapakku dan supaya aku dapat berbuat amal yang salih yang Engkau ridai, berilah kebaikan kepadaku dengan (memberi kebaikan) kepada anak cucuku. Sesungguhnya aku bertaubat kepada Engkau dan sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri [Q.S. al-A¥q±f (46): 15]. b. Membiasakan memperdengarkan kepada anak-anak ungkapan-ungkapan yang baik (kalimah ¯ayyibah), sapaan yang lembut dan santun dengan sentuhan spiritual maupun sentuhan lembut penuh kasih sayang selama menyusui mereka (0-2 tahun). c. Menyertakan anak-anak dalam kegiatan ibadah (shalat) sebagai latihan, serta zikir-zikir dan doa-doa pendek terus diperdengarkan dan diajarkan kepada mereka, disamping mengajari mereka perilaku baik dan santun (3-5 tahun). d. Melatih anak melaksanakan ibadah (shalat, doa dan zikir). Orangtua terus membimbing, mengontrol dan mengawasi. e. Mengajarkan al-Quran kepada anak secara bertahap. f. Mengenalkan kepada anak tentang halal dan haram, akhlak mulia serta membiasakan shalat (pada usia 6-12 tahun). g. Mengawasi dan membantu mereka dalam merumuskan “misi” hidup Islami. h. Menginternalisasi doktrin (akidah), menggairahkan ibadah dan menumbuhkan rasa cinta kepada Allah Swt untuk meraih kehidupan yang bermakna. i. Menumbuhkan sikap ta’at, tunduk, patuh dan pasrah kepada Allah Swt, serta membiasakan untuk bersikap TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



199



j. k. l.



m.



ikhlas, rida, tawakkal dan sabar di dalam menyikapi berbagai kondisi kehidupan. Membimbing anak untuk senantiasa bersyukur atas limpahan karunia, baik umur, ilmu, kesehatan dan keselamatan. Membimbing anak untuk selalu berkomunikasi dengan Allah Swt lewat doa dan zikir, untuk penguatan cinta kepada Allah Swt dan menentramkan hati. Membina akhlak mulia anak, melalui ittib±’ Rasulullah Saw dengan jalan menghidup suburkan sunnahsunnahnya terutama dalam pergaulan seperti taw±«u’, qan±`ah, ramah dan santun. Memperdengarkan kepada anak senandung syair-syair Islami dan kisah-kisah Nabi dan Rasul serta orang-orang salih untuk memberi inspirasi dan uswah-hasanah.



3. Nuansa Spiritual di dalam Keluarga Muslim Suasana spiritual tauhidiyah merupakan faktor pendukung yang sangat menentukan terwujudnya rumah tangga atau keluarga muslim yang sakinah. Suasana ini harus diciptakan, dipupuk dan dibina oleh penanggungjawab keluarga beserta segenap anggotanya sepanjang masa, menyangkut aspek akidah dan ibadah atau dengan istilah lain yang cukup populer yaitu ’amaliyah yaumiyyah. Adapun cakupannya adalah sebagai berikut: a. Kebiasaan berdoa sebelum dan sesudah bangun tidur perlu ditanamkan sejak masa kanak-kanak b. Dibiasakan menjawab azan yang terdengar dari masjid, radio, televisi dan segera menyiapkan diri untuk shalat. c. Anggota keluarga dibiasakan mengerjakan shalat berjama’ah di mushala keluarga atau di masjid, dengan kultum yang berisi antara lain pelajaran tata cara wudu dan shalat. Anggota keluarga juga dibimbing menunaikan 200



BRM 08/AGUSTUS 2015



d. e.



f. g.



h. i. j. k.



shalat sunah rawatib, shalat duha dan qiy±mu al-lail. Anggota keluarga dibiasakan selalu ingat dan berdoa kepada Allah Swt dalam suka dan duka. Membudayakan ucapan kalimah ¯ayyibah, misalnya: 1) Bismill±h ar-ra¥m±n ar-ra¥³m, apabila hendak memulai pekerjaan yang baik. 2) Al-¥amdulill±h, apabila telah melakukan pekerjaan atau mendapat kenikmatan. 3) Inn± lill±hi wa inn± ilaihi r±ji’­ūn, apabila mendapat musibah 4) M±sy±’ All±h, apabila terjadi sesuatu yang mengagumkan. 5) Sub¥±nall±h, apabila terjadi hal yang mengejutkan. 6) Astaghfirull±h, apabila melakukan kesalahan. 7) All±hu akbar, apabila berhasil melakukan sesuatu pekerjaan sesuai dengan apa yang diharapkan. 8) Na’­ū©u bill±h, apabila ingin terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan. 9) Dibiasakan makan bersama sekeluarga dengan diawali doa dan diakhiri dengan doa pula. Membiasakan puasa sunnah misal Senin dan Kamis juga puasa wajib pada bulan Ramadan dengan segala aktifitas ibadah yang mengiringinya. Perlu pertemuan keluarga secara rutin untuk saling berbincang-bincang tentang sekolah dan hambatan yang ditemui oleh anak-anak di sekolah, sehingga komunikasi antara ayah, ibu dan anak-anak selalu terjamin harmonis. Segera menyelesaikan percekcokan antar anak dengan cara bijaksana dan berlaku adil. Dibiasakan mengucapkan dan menjawab salam. Berpakaian sopan sesuai dengan ajaran Islam, baik di rumah maupun ketika bepergian. Sewaktu anggota keluarga akan meninggalkan rumah TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



201



dibiasakan diantar di depan rumah dengan ucapan assal±mu’alaikum wara¥matull±hi wabarak±tuh dan pesan untuk berhati-hati di jalan. l. Masuk rumah dibiasakan mengucapkan assal±mu’alaikum wara¥matull±h wabarak±tuh walaupun rumah kosong. m. Pergaulan suami-isteri tetap mengedepankan tata krama Islam karena merupakan bagian dari ibadah. n. Membiasakan silaturahim dengan tetangga, keluarga sanak kerabat terutama pada waktu ada musibah atau dalam keadaan gembira.



B. Pembinaan Aspek Pendidikan Pendidikan adalah usaha sadar untuk mengembangkan potensi manusia semenjak lahir menuju terbentuknya manusia seutuhnya yaitu yang mempunyai kepribadian paripurna. Manusia lahir dalam keadaan lemah tetapi membawa potensipotensi kemanusiaan yang akan berkembang sesuai arah pendidikan. Dalam Islam dapat dikatakan bahwa potensipotensi tersebut meliputi potensi tau¥³diyyah, ’abdiyyah, khal³fiyyah, ’aqliyyah dan jas±diyyah, yang selanjutnya akan menjadi kebutuhan-kebutuhan kemanusiaan yang harus dipenuhi melalui proses pendidikan. Orangtua bertanggungjawab atas terlaksananya proses pendidikan tersebut. Dalam penjabarannya potensi-potensi tersebut bila dikembangkan secara optimal akan berbentuk menjadi berbagai kecerdasan yaitu kecerdasan spiritual, intelektual, sosial-emosional, ekologis dan nafsiyah.



َ َ ّ َ ُ ْ َ َ ّ َ ُ ُ َ َ َ َ َ ْ ْ َ َ ُ َ ْ ُ ْ ُ ْ َ ُّ ُ ‫صا ِن ِه ا ْو‬ ِ ‫ك مولو ٍد يولد ع يل ال ِفطر ِة فأبواه ي� ِودا ِن ِه او ين‬ ْ َ َ ْ َ ْ ُْ ‫ُي َ� ِ ّج َسا ِن ِه َكث ِل ال بَ ِ� َيم ِة تن ِت ُج ال بَ ِ� َيمة َهل تَ َ�ى ِف ي َ�ا َج ْد َع َاء[ رواه‬ .]‫البخاري‬



202



BRM 08/AGUSTUS 2015



Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah, maka kedua orangtuanyalah yang menjadikannya Yahudi, atau Nasrani, atau Majusi. Seperti binatang yang menghasilkan binatang, bukankah kamu lihat di antaranya ada yang cacat [H.R. al-Bukh±r³]. Hadis tersebut menegaskan tentang firman Allah terkait dengan potensi utama manusia dalam surah al-A’r±f (7): 172,



َ ُ َ ْ‫َ ن َ َ �ظُ ُ ْ ُ ّ َّ تَ ُ ْ َ َ ش‬ َ َ ََ ْ ‫َو ِإذ أخذ َر ُّبك ِمن ب ِ ي� آدم ِمن ِور ِه ذ ِر ي�م وأ‬ ‫� َد ْه َع ٰل‬ َ‫َ ُ ْ َ َ ْ ُ َ ّ ُ ْ َ ُ َ َ ٰ ش‬ . �َ‫� ْد ن‬  ِ ‫ قالوا بل‬ ‫سم ألست ِب� ِبك‬ ِ ِ ‫أنف‬ Dan [ingatlah] ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka [seraya berfirman], “Bukankah Aku ini Tuhanmu?”, mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami menjadi saksi”.



Nas-nas di atas menekankan peran orangtua sangat besar dalam mengaktualisasikan potensi fitrah, karena orangtualah yang akan mempengaruhi keyakinan anak-anaknya. Oleh sebab itu setiap pasangan suami-isteri harus berusaha sabaikbaiknya untuk mendidik anak-anaknya agar menjadi manusia yang baik dan berkualitas. Artinya mendidik anak-anaknya menjadi manusia yang kuat akidah dan ibadahnya, jujur, disiplin, memiliki etos ilmu yang kuat, etos kerja yang kuat, peduli terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan, peduli kepada masyarakat, kepada kaum «u’af±’ wa musta«’af³n, kepada fakir miskin, peduli kepada kehidupan berbangsa dan bermasyarakat. Selama ini keluarga sering terjebak pada pemikiran bahwa pendidikan yang baik adalah bilamana anak-anak itu prestasi akademiknya tinggi atau lulusnya cum laude. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



203



Akan tetapi tidak dipertimbangkan bagaimana akhlaknya, moralnya dan sikap terhadap sesama, sehingga ketika menjadi pemimpin dan memperoleh kedudukan yang tinggi ia mudah terjebak dalam perilaku korup, merendahkan orang lain, suka melanggar aturan, egois dan menggunakan segala cara yang berakibat merugikan orang lain. Padahal dengan sangat tegas Allah memperingatkan dalam al-Quran sebagai berikut,



َ ُ ُ ْ َ ُ ُ َ َ َّ َ َ َّ ‫يك نَ� ًرا َو ُق ُود َها‬ ُ ‫الن‬ ْ ُ ‫ك َوأ ْه ِل‬ ْ ‫ي� أ يُّ َ�اال ِذ ي ن� آمنواقوا أنف َس‬ ‫اس‬ ُ ْ َ . ‫ال َج َارة‬ ِ ‫و‬



Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya ialah manusia dan batu [Q.S. at-Ta¥r³m (66): 6]. Demikian juga dalam surah dan ayat lain,



ً ُ َْ َ ُ َ ً ُ َ َّ َ ْ ‫َول َي ْخش ال ِذ ي نَ� ل ْو تَ َ�كوا ِم ْن خل ف ِ ِ� ْم ذ ِّر َّية ِض َعافا خافوا َعل يْ ِ� ْم‬ ً َ ُ ُ ْ َ ُ َّ َ ْ َ . ‫هللا َول َيقولوا ق ْوال َس ِد ًيدا‬ ‫فليتقوا‬



Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan ) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar [Q.S. an-Nis±’(4): 9].



Peran orangtua sangat strategis dalam membentuk manusia yang baik dan berkualitas. Sebab keluargalah yang meletakkan dasar-dasar akidah, moral, akhlak dan budi pekerti. Orangtualah yang mengetahui dan memahami bakat 204



BRM 08/AGUSTUS 2015



anaknya di saat paling awal. Orangtualah yang mengetahui karakter dasar anak paling dulu. Oleh karena itu dengan pengetahuan tersebut orangtua bisa memupuk bakat-bakat yang baik dan menekan bakat-bakat yang buruk yang bisa merusak masa depan anak. Oleh sebab itu lembaga keluarga harus menjadi tempat pendidikan pertama dan utama untuk mendasari pendidikan secara keseluruhan. Karena itu setiap keluarga muslim harus menjadikan keluarga sebagai tempat menyemaikan benih-benih kemanusiaan secara utuh. Mulai dari keyakinananya, sikap hidupnya, kebiasaan-kebiasaan yang baik sampai kepada intelektualitasnya yang sesuai dengan minat dan bakatnya. Misalnya jika anak tidak suka jadi dokter orangtua jangan memaksa anak untuk menjadi dokter. Kalau anak berminat dalam sejarah misalnya jangan dipaksa harus masuk di ekonomi. Pupuklah minat dan bakat anak dengan sebaik mungkin agar tidak terjadi konflik dalam jiwanya. Orangtua memberikan motivasi agar setiap anggota keluarga terutama anak-anak memiliki semangat untuk menggali kemampuan dan bakatnya dengan belajar dan menimba ilmu, baik melalui jalur formal (sekolah), nonformal (masyarakat) maupun informal (keluarga). Dengan demikian terbentuklah fungsi keluarga sebagai pusat pengembangan potensi dan pembinaan ilmu melalui jalur informal. Manusia pada dasarnya sebagai makhluk pedagogis yaitu makhluk yang bisa dididik dan mampu mendidik. Teori pendidikan Islam mengakui secara tegas bahwa manusia memiliki bakat, potensi dan eksistensi atau fitrah yang baik, namun faktor dari luar juga ikut menentukannya. Seperti halnya faktor lingkungan dan kehidupan dalam keluarga akan berpengaruh terhadap pembentukan pribadi seseorang. Dalam keluarga perlu dibangun proses pendidikan yang demokratis, berkeadilan, dialogis dan tolong-menolong TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



205



(saling mengasihi) dengan adanya unsur keteladanan dari orangtua. Masing-masing anggota keluarga berpeluang untuk menerima dan memberi sesuatu yang bermakna dan bersikap apresiatif terhadap anggota keluarga yang lain. Hubungan harmonis tersebut terbangun oleh komunikasi sosial antar anggota keluarga atas dasar akidah dan akhlak yang senantiasa ditanamkan dalam setiap saat melalui pendidikan dalam keluarga. Pada praktiknya adalah sangat penting adanya pertemuan keluarga, (misalnya) dalam bentuk shalat berjamaah yang diteruskan dengan kebiasaan kultum (kuliah tujuh menit) secara bergiliran dari anggota keluarga. Dari kebiasaan ini maka akan terbangun keluarga sebagai pusat pemberdayaan, masing-masing anggota keluarga sebagai subyek yang berperan dalam saling mengingatkan kepada kebaikan dan kesabaran, serta saling tolong-menolong kepada kebaikan dan takwa. Aktifitas intelektual pada dasarnya menjadi titik awal dari suatu peradaban. Partisipasi aktif proses pembudayaan intelektual untuk mendorong insan terdidik disamping melalui jalur formal dan nonformal juga informal dalam keluarga. Proses transfer ilmu pengetahuan dan ketrampilan serta nilai–nilai kebajikan akan dapat diterima dengan baik dan benar apabila seorang pendidik mampu memberikan tauladan terhadap anak didiknya. Pada ranah keluarga yang setiap hari aktifitas anak didik senantiasa lebih banyak beserta orangtuanya, akan lebih meresap dan bermakna apabila proses pendidikan melalui keteladanan ini bisa terwujud. Sesuai dengan tradisi dalam ajaran Islam bahwa spirit dan ruh Islam mengajarkan akan kecintaan terhadap ilmu pengetahuan. Penguasaan ilmu kepada seseorang dianjurkan agar ditanamkan sejak mulai lahir hingga menjelang wafat, u¯lubul ’ilma minal mahdi ilal la¥di (carilah ilmu sejak dari ayunan hingga liang lahat). Seorang ibu yang sedang hamil 206



BRM 08/AGUSTUS 2015



sudah mulai memberikan semangat keilmuan dan tradisi intelektualisme kepada anaknya yang sedang dikandung melalui aktifitas dan doa dalam kesehariannya. Dalam kehidupan rumah tangga dari sejak bangun tidur hingga aktifitas menjelang tidur, diwarnai dan didasarkan pada orientasi keilmuan. Semua aktifitas dan upaya meraih kwalitas kehidupan menjadikan pendidikan sepanjang hayat sebagai prinsip atau spirit hidup dengan niat ibadah hanya kepada Allah Swt. Dengan demikian pembudayaan kultur ilmiah akan menyatu dalam diri seseorang yang beriman melalui proses pendidikan sepanjang hayat, dilakukan secara sistemik tanpa terbatas oleh ruang dan waktu dimanapun dan kapan pun berada. Dalam hal ini Rasulullah Saw melalui hadisnya berpesan,



َ َ َ َ َ َ َ ُ َّ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫َح َّدث َنا أ ُبو ُه َر ْ ي َ�ة قال َ ِس ْع ُت َر ُسول هللاِ صل‬ َ َ ٌ ْ ٌ َ ْ ْ ُّ ُ ُ َ َ ُ َ ْ َّ ‫الدن َيا َمل ُعونة َمل ُعون َما ِف ي َ�ا ِإال ِذ ك َر هللاِ َو َما َواال ُه أ ْو‬ ‫وهو يقول‬ َ َ ًِ ‫ع‬ ‫الا أ ْو ُم َت َع ِّ ًلا[ رواه ب ن‬ .]‫ا� ماجه‬ Abu Hurairah [diriwayatkan] berkata, saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ”dunia itu dikutuk, begitu pula yang ada di dalamnya juga terkutuk, kecuali yang mengingat Allah dan yang mengikutinya, yang berilmu atau yang menuntut ilmu [H.R. Ibnu M±jah].



Sehubungan dengan hal di atas, diperlukan peran orangtua dalam memilih sekolah dan lingkungan yang tepat serta mendukung untuk anak-anak dan anggota keluarga, sehingga mereka tidak kehilangan arah. Begitu pula peran orangtua dalam menumbuhkan kesadaran menempuh pendidikan dan pentingnya pengembangan potensi dengan menempuh studi. Dengan memberi motivasi dan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



207



menyediakan fasilitas sesuai dengan kemampuan. Keluarga sebagai pusat kemajuan dan ilmu pengetahuan serta teknologi tinggi akan mungkin terwujud apabila dalam rumah disediakan perpustakaan keluarga. Keberadaan perpustakaan keluarga sekecil apapun dan ruang atau tempat khusus untuk shalat (mushala keluarga), sangat mewarnai pola kehidupan yang berorientasikan keilmuan atas dasar ibadah sematamata kepada Allah. Keluarga disini disamping sebagai sarana bertempat tinggal yang nyaman juga sebagai tempat penyemai insan-insan unggul yang berkemajuan. Peran keluarga juga diperlukan untuk memotifasi, mendukung dan menfasilitasi anak-anak agar perperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan organisasi kepemudaan seperti Pemuda Muhammadiyah, Nasyiatul ’Aisyiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan remaja masjid. Pendidikan nonformal dalam masyarakat dan organisasi kepemudaan merupakan media pendidikan kepemimpinan dan perjuangan yang cukup efektif. Dalam pelaksanaannya diperlukan peran orangtua sebagai pendidik yang mampu menjadi teladan hingga menerapkan ilmu yang didapatinya melalui jalur pendidikan selain informal dalam keluarga. Sebagaimana definisi pendidikan nasional yang menyatakan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara (UU. No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas). Maka untuk mencapai cita-cita dan harapan mencerdaskan kehidupan bangsa dan negara yang berperadaban, semua unsur masyarakat ikut terlibat baik pemerintah, masyarakat 208



BRM 08/AGUSTUS 2015



maupun keluarga. Dalam hal ini dapat diibaratkan sebagaimana jika ingin membangun suatu bangunan yang kokoh dan kuat, maka hendaknya didasari dengan fondasi yang kokoh dan kuat pula. Keluarga adalah unit terkecil dari suatu masyarakat bahkan suatu bangsa dan negara. Kalau dalam keluarga terbentuk pribadi-pribadi yang kuat iman dan ilmunya melalui pendidikan, maka sekaligus telah menjadi fondasi kekuatan dari tegaknya suatu masyarakat, bangsa dan negara. Pembinaan aspek pendidikan dalam keluarga sakinah dilakukan dengan cara: 1. Menjadikan madrasah keluarga sebagai aktualisasi potensi fitrah sejak usia dini dengan memberikan kesempatan agar semua potensi kejiwaannya berkembang semenjak awal. 2. Memberikan perhatian dan kesungguhan terhadap pendidikan anak. 3. Mensosialisasikan anak untuk mempunyai cita-cita (impian besar) dan sering mengingatnya. 4. Memilihkan dan mengarahkan anak pada pendidikan formal (sekolah) yang mampu mengembangkan intelektual dan kepribadian anak secara optimal khususnya kepribadian muslim. 5. Mendorong anak untuk mempunyai motivasi yang tinggi dan berprestasi. Orangtua harus mampu mengapresiasi prestasi anaknya. 6. Mendorong dan menfasilitasi anak untuk berperan aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, perjuangan dan organisasi kepemudaan. 7. Mengusahakan pengadaan perpustakaan keluarga. 8. Menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan terhadap anak-anak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik kekerasan dan penelantaran TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



209



kehidupan anggota keluarga. 9. Di tengah arus media elektronik dan media cetak yang makin terbuka, perlu dilakukan: a. Pengembangan media literasi untuk memperoleh akses dan lingkungan positif bagi pengembangan potensi anak. b. Ketahanan keluarga dari pengaruh negatif perkembangan teknologi informasi (IT) terhadap pengembangan potensi anak. c. Menciptakan suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif. Pada era global, ilmu pengetahuan dan teknologi memiliki peran sangat penting agar manusia memperoleh pencerahan dan kemajuan hidup. Dengan ilmu pengetahuan dan teknologi tersebut manusia dapat menciptakan peradaban yang unggul. Oleh karena pentingnya arti ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kehidupan manusia itu, Islam memberikan apresiasi yang tinggi bagi orangorang yang mau belajar dan berilmu setinggi-tingginya. Namun penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi perlu diimbangi dengan pemilikan kecerdasan dan kualitas moral yang tinggi. Sehingga perilaku yang dimanifestasikan benarbenar mencerminkan insan yang beradab dan berbudaya. Untuk itu penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi anggota keluarga memerlukan pendampingan oleh orang tua atau orang dewasa lainnya, agar tidak terjebak pada penyimpangan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.



C. Pembinaan Aspek Kesehatan dan Lingkungan Hidup Kesehatan segenap anggota keluarga merupakan faktor yang menunjang pembinaan keluarga sakinah. Hidup sehat 210



BRM 08/AGUSTUS 2015



bagi keluarga mutlak perlu karena kesehatan termasuk salah satu unsur agar manusia dapat hidup bahagia di dunia dan akhirat. Untuk mencapai kebahagiaan dunia dan menyiapkan kehidupan di akhirat manusia harus sehat. Firman Allah dalam surah al-Qa¡a¡ (28): 77,



ْ ُّ َ َ َ َ َ ْ َ َ َ َ َ ‫َ ْ َ َ تَ َ ُ َّ َ ْ َآ‬ ‫الدن َيا‬ ‫وابت ِغ ِف ي�ما آ�ك هللا الدار ال ِخرة وال تنس ن ِصيبك ِمن‬ َ ُ ‫َوَأ ْح ِس ْن َ َكا َأ ْح َس َن‬ َ‫هللا إ َل ْي َك َو َال َت ْبغ ْال َف َس َاد ِ ف� ْا أل ْرض إ َّن هللا‬ ‫ي‬ ِ ِ ِ ِ ْ ُ ْ ُّ ُ َ . �َ‫الف ِس ِد ي ن‬ ‫ال ي ِ�ب‬ Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) kampung akhirat dan janganlah kamu melupakan kebahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah sebagaimana Allah telah berbuat baik padamu. Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.



Manusia tidak akan merasa bahagia dan tidak dapat melakukan tugas sebagai manusia secara tuntas tanpa kesehatan, baik tugas terhadap Allah, terhadap sesama manusia maupun terhadap lingkungan. Oleh karena itu, setiap muslim wajib mengetahui cara memperoleh kesehatan. Kesehatan tidak akan diperoleh tanpa berusaha. Petunjukpetunjuk untuk memperoleh kesehatan termaktub dalam al-Quran dan hadis. Sebagai manusia, setiap muslim wajib berikhtiar di samping juga tawakkal kepada Allah. Sehat adalah suatu keadaan seimbang antara jiwa dan raga, jasmani dan rohani, sosial serta bebas dari penyakit, kelemahan maupun cacat. Sehat jiwa raga adalah suatu keadaan alat-alat tubuh yang berfungsi secara baik sehingga seseorang dapat melaksanakan semua kegiatan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



211



tanpa hambatan. Dalam keluarga sakinah semua anggota keluarga diharapkan dalam keadaan sehat sehingga dapat melakukan kegiatan masing-masing. Dalam keluarga tampak suasana rukun, tenteram, satu sama lain dapat bekerja sama membina rumah tangga. Suasana keluarga semacam ini tidak akan tercipta dengan sendirinya, melainkan harus selalu diusahakan. Sebelum terserang penyakit, manusia perlu meningkatkan kesehatan supaya tidak terserang penyakit, hal ini sangat penting. Peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit jauh lebih murah dari pada pengobatan, mudah dan dapat dilakukan oleh setiap orang. Intinya, pencegahan lebih baik daripada pengobatan. Oleh karena itu, kewajiban setiap keluarga adalah mempertahankan dan meningkatkan kesehatan serta mencegah timbulnya penyakit. Faktor-faktor yang mempengaruhi kesehatan keluarga antara lain lingkungan, pengetahuan dan perilaku sehat serta fasilitas kesehatan. Dari keempat faktor itu yang dapat diupayakan oleh setiap keluarga adalah faktor lingkungan serta faktor ilmu dan perilaku sehat. 1. Faktor Lingkungan Lingkungan merupakan faktor yang besar pengaruhnya terhadap kesehatan. Lingkungan sekitar juga sangat besar pengaruhnya terhadap kelangsungan hidup seorang bayi dan anak-anak. Pertumbuhan anak yang sempurna dalam lingkungan yang sehat sangat penting untuk generasi yang sehat dan bangsa yang kuat. Lingkungan hidup manusia dapat dibagi menjadi tiga, yaitu lingkungan biologis, lingkungan fisik dan lingkungan sosial-ekonomi. Masing-masing lingkungan dapat berupa lingkungan yang menguntungkan atau lingkungan yang merugikan bagi kesehatan manusia.



212



BRM 08/AGUSTUS 2015



Lingkungan biologis yang ada di sekitar kita sangat beranekaragam baik tumbuh-tumbuhan maupun hewan serta zat hidup yang lain. Lingkungan biologis dibedakan menjadi dua yaitu yang menguntungkan dapat berupa tumbuh-tumbuhan maupun hewan yang menjadi sumber makanan (sumber gizi) manusia. Tumbuh-tumbuhan baik berupa sayur-sayuran maupun buah-buahan dapat menjadi modal untuk mencukupi gizi keluarga. Keluarga yang suka beternak seperti ayam, itik, dan kambing akan mendapat hasil yang sangat baik untuk kesehatan. Firman Allah dalam surat an-Na¥l (16): 10 -11 berbunyi,



َ‫َ ُ ْ ُ َ ٌ ْ ُ �ش‬ َ َ َّ ‫ُه َو َّال ِذي أ نْ زَ� َل ِم َن‬ ْ ‫الس َم ِاء َم ًاء ل‬ َ ‫ك ِمنه ش‬ ٌ ‫�اب َو ِمنه ج ر ِف ِيه‬ َ ُ ْ َّ َ َ ْ َّ َ ُ ُ َّ ‫ون َو‬ َ ‫الن ِخ َيل َوْا أَل ْع َن‬ ْ ُ ‫ ُي ْن ِب ُت َل‬١٠‫ون‬ ‫اب‬ ‫ك ِب ِه الزرع والز يت‬ ‫ت ِسيم‬ َّ ّ ُ َ َّ َ َ ّ ً ‫َّ ف ٰ َ َ آ‬ ١١ ‫ات ِإن ِ ي� ذ ِلك ل َية ِلق ْو ٍم َّي َتفك ُرون‬ ِ ‫َو ِم ْن ِك الث َم َر‬



Dialah (Allah) yang telah menurunkan air hujan dari langit untuk kamu, sebagiannya menjadi minuman dan sebagiannya (menyuburkan) tumbuh-tumbuhan yang pada (tempat tumbuhnya) kamu menggembalakan ternakmu. Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman, zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu ada tanda kekuasaan Allah bagi kamu yang memikirkan.



Tumbuh-tumbuhan yang ditanam di sekitar rumah menjadikan lingkungan sehat, segar dan indah. Memanfaatkan tanah pekarangan yang luas dapat ditanami dengan tumbuhan warung hidup, apotik hidup, maupun tanaman hias. Pekarangan sempit dapat memanfaatkan pot tanaman dengan menggunakan barang bekas pakai untuk pot TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



213



tanaman maupun pot-pot gantung. Rasulullah menganjurkan ummatnya menanam dengan memberi motivasi sebagai bagian dari sadaqah.



َ ُ َ َ َ ُ َّ َ َّ ْ ‫ َما ِم ْن ُم ْس ِ ٍل َيغ ِر ُس غ ْر ًسا‬:‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫قال َر ُسول هللاِ صل‬ َ َ ٌ ْ َ َ َ َ َ َّ ٌ ُُ ْ َ َ ‫أ ْو َ ي زْ� َر ُع ز ْر ًعا ف َيأ ك ِم ْن ُه ط ْي ٌ� أ ْو ِإن َسان أ ْو بَ ِ� َيمة ِإال كن ُل ِب ِه‬ ٌَ .]‫َص َدقة [رواه البخاري‬



Rasulullah Saw bersabda, “Tak ada seorang muslim yang menanam tanaman atau membuka lahan persawahan, kemudian ada burung atau manusia atau binatang ternak memakannya, kecuali baginya itu sedekah” [H.R. alBukh±r³].



Lingkungan biologis yang merugikan kesehatan keluarga antara lain berupa bibit penyakit seperti bakteri, parasit, cacing, lalat, tikus, kecoa dan nyamuk. Bibit penyakit yang tumbuh subur di tempat sampah, air tergenang dan comberan merupakan penyebab penyakit yang berbahaya. Lingkungan hidup yang menguntungkan kesehatan ialah berupa tempat tinggal yang memenuhi persyaratan, misalnya cukup mendapat sinar matahari, lantai dinding tidak lembab, cukup mendapat udara segar dan saluran air lancar serta tidak ada air yang tergenang. Keluarga muslim yang bercita-cita menjadi keluarga sakinah harus mengetahui kebersihan lingkungan dan rumah, sebagaimana tersebut dalam firman Allah pada ujung surah al-Baqarah (2): 222,



َ ُ ْ ُّ ُ َ َ‫َّ َ ُ ُّ َّ َّ ن‬ . �َ‫ال َتط ِّه ِر ي ن‬ ‫ِإن هللا ي ِ�ب التو ِاب ي� يو ِ�ب‬



Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang taubat dan mencintai orang-orang yang membersihkan diri. 214



BRM 08/AGUSTUS 2015



Jadi jelas bahwa ummat atau keluarga yang dicintai Allah Swt adalah keluarga yang selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungannya. Kondisi sosial ekonomi akan berpengaruh pada pengetahuan seorang ibu tentang kesehatan, kebersihan, dan gizi keluarga. Faktor ini juga mempengaruhi keluarga dalam pemenuhan sarana kesehatan, seperti pengadaan air bersih, kamar mandi dan jamban. Untuk menjadi keluarga sakinah, setiap keluarga muslim wajib berupaya mencapai tingkat sosial ekonomi yang memadai dan mencukupi kebutuhan kesehatan bagi seluruh anggota keluarga. Kewajiban tersebut terdapat pada surah al-Anf±l (8): 53,



َ َ ‫ٰذ ِل َك ب أ� َّن‬ َ‫هللا َ ْل َي ُك ُم َغ ّي ً�ا ِن ْع َم ًة َأ ْن َع َم َها َع َل َق ْو ٍم َح ت� ُي َغ ّي ُ�وا ما‬ ِ َ ِ ِ َ َّ َ َ َ ‫ب أ� ْن ُف ِس ْم َوأن‬ . �ٌ ‫هللا ِس ٌيع ع ِل ي‬ ِ ِ



Yang demikian itu ialah karena sesungguhnya Allah sekali-kali tidak akan mengubah sesuatu nikmat yang telah dianugerahikan-Nya kepada sesuatu kaum, sehingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. Dan sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.



Pembinaan aspek lingkungan hidup antara lain dilakukan dalam bentuk: a. Gerakan Penghijauan di lingkungan keluarga “Hijau Bumiku Lestari Alamku”. b. Memiliki akses dan menggunakan air bersih. c. Memiliki akses dan penggunaan jamban. d. Memberantas jentik nyamuk (3M) yang meliputi: 1) Menutup rapat tampungan air. 2) Menguras kamar mandi. 3) Mengubur barang-barang yang tidak berguna.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



215







Juga menggunakan obat nyamuk dan kelambu saat tidur, menanam tanaman yang dapat mengusir nyamuk, memelihara binatang pemakan jentik, menghindari daerah gelap di rumah, memberi bubuk larvasida pada tempat air yang sulit dibersihkan dan tidak menggantung pakaian dalam rumah. e. Pengelolaan sampah berbasis keluarga 2. Faktor Pengetahuan dan Perilaku Hidup Sehat Faktor kedua yang erat hubungannya dengan kesehatan keluarga adalah faktor pengetahuan dan perilaku atau kebiasaan hidup sehari-hari. Perilaku atau kebiasaan hidup sehari-hari ada yang menguntungkan bagi kesehatan dan ada yang merugikan. Masalah utama dalam hal ini adalah masih banyak keluarga muslim yang melakukan kebiasaan hidup sehari-hari yang merugikan kesehatan dan sukar diubah. Dengan demikian, perlu adanya tuntunan tentang kebiasaan hidup yang baik, yang menguntungkan dan yang Islami, juga perlu adanya penjelasan kebiasaan hidup yang merugikan. a. Pengetahuan tentang kesehatan dan kesehatan reproduksi Pengetahuan kesehatan yang perlu diketahui oleh seluruh anggota keluarga agar dapat melakukan pencegahan penyakit, menjaga dan mewujudkan hidup bersih dan sehat. Pengetahuan sederhana tentang berbagai macam penyakit dan obatnya perlu diketahui, sehingga keluarga dapat melakukan perawatan kesehatan bagi diri dan keluarganya. Keluarga-keluarga perlu mengetahui layanan kesehatan yang benar serta tempat-tempat layanan kesehatan yang dikelola dan dilayani oleh tenaga medis dan para medis yang telah memiliki kewenangan melakukan layanan kesehatan, seperti pos obat desa, polindes, puskesmas, klinik pratama, klinik utama, rumah sakit dan tempat praktik 216



BRM 08/AGUSTUS 2015



dokter. Dengan demikian, tidak akan keliru dalam melakukan konsultasi dan berobat ke pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan. Pengetahuan tentang obatobat tradisional dan obat-obat yang dibutuhkan untuk mengatasi penyakit ringan perlu diketahui, sehingga dapat menyiapkan obat-obat keluarga untuk mengatasi penyakit yang diderita keluarga sebelum berkonsultasi dan berobat ke dokter. Di samping pengetahuan tentang kesehatan pada umumnya, penting dilakukan untuk memahamkan kepada anggota keluarga tetang kesehatan reproduksi sejak anak usia dini, sesuai dengan perkembangan pengetahuan dan kejiwaan anak. Pengetahuan kesehatan reproduksi mencakup hal-hal yang terkait dengan ciri fisik, fungsi organ reproduksi, nilai-nilai Islam terkait dengan relasi laki-laki perempuan pada saat ta’aruf dan komunikasi asertif (komunikasi yang saling menghargai, tidak memaksa dan tidak merugikan orang lain). Salah satu prinsip yang perlu ditanamkan adalah konsep apa yang saya rasakan (I feel) dan apa yang saya yakini (I believe). Artinya bagaimana orang tua memahamkan bahwa rasa cinta atau tertarik bagi remaja adalah hal yang wajar, namun rasa itu harus dikelola sesuai dengan nilai-nilai keislaman sehingga tidak terjadi fitnah dan hal-hal yang merugikan. Komunikasi asertif juga perlu diajarkan mengingat fenomena kekerasan dalam hubungan laki-laki dan perempuan bukan mahram (pacaran) di masyarakat semakin meningkat. Tiga macam sentuhan juga baik diajarkan pada anakanak, yaitu sentuhan yang menyenangkan, menyedihkan dan membingungkan. Sentuhan yang menyenangkan adalah sentuhan yang bersifat belaian kasih sayang, sentuhan yang menyakitkan adalah seperti kekerasan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



217



fisik, sedangkan sentuhan yang membingungkan adalah sentuhan pada bagian-bagian privat (kemaluan dan dada). Jika anak diminta atau disentuh-menyentuh bagian privat tersebut maka dia harus bilang ’tidak mau’ (no), lalu pergi (go) dan cerita pada orang yang dapat dipercaya (tell). b. Perilaku atau kebiasaan yang menguntungkan kesehatan Perilaku atau kebiasaan hidup yang menguntungkan kesehatan keluarga antara lain adalah makanan halal, bersih dan bergizi (¥al±lan ¯ayyiban), kebersihan anggota badan, pakaian dan lingkungan sekitar. Hal-hal ini dijelaskan sebagai berikut: 1) Membiasakan menghidangkan makanan dan minuman yang halal dan sehat, makan dan minum tidak berlebihan. Islam telah memberikan tuntunan tentang cara penyediaan makanan sebagaimana tersebut dalam al-Quran,



َ ً ُ ‫ك‬ ُ ُ ‫َو ُ ُكوا ِ َّما َر َز َق‬ . ‫هللا َحالال ط ِّي ًبا‬



Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezkikan kepadamu [Q.S. al-M±idah (5): 88].



ْ‫َ ُ ُ َ ش‬ ْ ‫ال‬ ُ ْ ‫ا� ُبوا َو َال ُت ْس ُفوا إ َّن ُه َال ي ُ ِ� ُّب‬ َ ‫وكوا و‬ . �َ‫س ِف ي ن‬ ِ ِ ِ



Makan dan minumlah dan janganlah berlebih-lebihan [Q.S. al-A’r±f (7): 31].



Makanan dan minuman halal adalah makanan dan minuman yang halal dari segi perolehannya, zatnya serta penyajiannya, sedangkan makanan dan minuman sehat adalah yang memenuhi kebutuhan gizi seimbang 218



BRM 08/AGUSTUS 2015



serta bersih penyajiannya. Sejak tahun 1995 pemerintah melalui Departemen Kesehatan mengenalkan Pedoman Umum Gizi Seimbang (PUGS) sebagai panduan pemenuhan gizi masyarakat. Pedoman Umum Gizi Seimbang ini dijabarkan dalam 13 pesan dasar. 13 Pesan Dasar PUGS tersebut adalah sebagai berikut: a) Makanlah Aneka Ragam Makanan b) Makanlah Makanan untuk Memenuhi Kecukupan Energi c) Makanlah Makanan Sumber Karbohidrat (seperti nasi) Setengah dari Kebutuhan Energi d) Batasi Konsumsi Lemak dan Minyak sampai Seperempat dari Kecukupan Energi e) Gunakan Garam Beryodium f) Makanlah Makanan Sumber Zat Besi g) Berikan ASI saja pada Bayi sampai enam bulan (ASI ekslusif) h) Biasakan Makan Pagi i) Minum Air Bersih, Aman dan Cukup Jumlahnya j) Lakukan Kegiatan Fisik dan Olahraga Secara Teratur k) Hindari Minuman Beralkohol l) Makanlah Makanan yang Aman bagi Kesehatan m) Bacalah Label pada Makanan yang Dikemas Prinsip Umum Gizi Seimbang di atas dapat diterapkan bukan hanya bagi anggota keluarga yang berusia balita saja, melainkan dapat juga diterapkan pada anggota keluarga kanak-kanak, remaja, dewasa dan yang berusia lanjut. Penerapan gizi seimbang tidak berarti memerlukan biaya mahal, tetapi dapat dipenuhi secara sederhana dengan memperhatikan kearifan lokal. Makanan dan minuman yang halal dan sehat diperlukan manusia sejak ia berada di dalam kandungan.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



219



Makanan itu akan mempengaruhi pertumbuhan jiwa dan raga seseorang. Dalam menjaga kebersihan makanan dan minuman dari kotoran, debu, lalat dan binatang diperlukan berbagai upaya, sebab kuman dan bakteri masuk ke dalam tubuh manusia melalui makanan dan minuman. Upaya yang dilakukan antara lain memasak makanan dan minuman sampai mendidih, menutup makanan dan minuman, menghindari pembelian makanan dan minuman yang terbuka, tidak jelas memasaknya dan makanan minuman yang kandungan gizinya rendah (junk food). Rasulullah Saw telah memberi tuntunan cara minum agar minuman tidak tercemar walau oleh nafas sendiri dalam sebuah hadis,



َ ُ َّ َ َّ َّ َّ َ َ َ َ َ َ ْ َ َّ ‫َ ْ َ َّ ف‬ ‫عن أ ِب� قتادة أن الن ِب� صل‬ �ِ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل نَ َ� أن َيت َنف َس‬ .]‫ِإال نَ� ِء[ رواه البخاري و مسمل‬



Dari Abu Qatadah [diriwayatkan] bahwa Nabi saw melarang bernafas dalam bejana [H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim]. 2) Membiasakan memelihara kebersihan badan. Setiap anggota keluarga hendaklah sedini mungkin mendapat bimbingan dalam memelihara kebersihan badan. Kebersihan mulut sangat diutamakan oleh Nabi, baik dengan cara berkumur pada setiap wudlu maupun menggosok gigi sebagaimana sabda Nabi berikut,



َ‫َ َ َ ْ َ ُ َّ َ ُ َ أ‬ َ َّ ّ ُ َ ْ ُ َ ‫ت‬ َ ّ ُ ْ ْ ‫ل ْوال أن أشق ع َيل ا َّم ِ ت يْ� لمر�م ِب� ِلسو ِاك ِعند ِك الصال ِة [ رواه‬ .]‫مسمل‬ Sekiranya tidak akan memberatkan ummatku dan



220



BRM 08/AGUSTUS 2015



sekalian manusia, sungguh akan aku perintahkan mereka untuk menggosok gigi setiap akan shalat [H.R. Muslim]. Dalam hadis yang lain Rasulullah juga bersabda,



‫َا ِّلس َو ُاك ُم َط َّه َر ٌة ِل ْل َف ِم َم ْر َض ٌاة ِل َّلر ِّب [رواه ب ن‬ .]‫وا� ماجه‬



Menggosok gigi itu mensucikan mulut dan membuat Allah rida [H.R. Ibnu M±jah].



Tangan seseorang selalu dipergunakan untuk menyentuh barang, sehingga mungkin sekali mengandung kotoran. Islam memberi tuntunan agar mencuci tangan dengan menggunakan air mengalir sebelum makan, sebelum wudlu, setiap bangun tidur dan setelah buang hajat (istinja’). Hal itu dapat dibaca dalam hadis yang berbunyi,



َ ْ ‫ف‬ ْ َ َ َ ُ َ ََ َ �‫ِإذا ْاست ْيقظ أ َح ُد ْك ِم ْن ن ْو ِم ِه فالُي ْد ِخل َي َد ُه ِ ي ْ� ا ِإل نَ� ِء َح تّٰ ي‬ َ ُ َ َّ َ ً َ َ ْ ْ َ َ ‫َيغ ِسل َها ثال ث� ف ِإن أ َح َد ْك الَي ْد ِر ْي أ ْي نَ� َ ب�ت ْت َي َد ُه [رواه البخاري‬ . ]‫ومسمل‬ Apabila salah seorang di antara kalian bangun tidur maka tidaklah ia memasukkan tangannya ke bejana sebelum ia membersihkannya tiga kali, karena dia tidak tahu dimana tangannya berada semalam [H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim]. Nabi tidak hanya menyuruh mencuci tangan, tetapi juga menyuruh memotong dan membersihkan kuku. Memotong kuku sangat perlu sebab kuku yang panjang menjadi tempat kotoran dan bakteri yang dapat mengganggu kesehatan. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



221



َ ْ ُ ‫خَ ْ ٌ َ ْ ْ َ ْ خ‬ َّ َْ �ُ ‫ال َتان َوا ِإل َس ِت ْح َد ُاد َوق ُّص الش ِار ِب َوتق ِل ْي‬ ِ ‫�س ِمن ال ِفطر ِة‬ ْ ُ ْ َ َ َ ْ َ‫ْ أ‬ ْ .]‫الظف ِار ونتف ا ِإلب ِط [متفق عليه‬



Lima macam dari kesucian yaitu khitan, memotong bulu kelamin, mencukur kumis, memotong kuku dan mencukur bulu ketiak [Muttafaq ²laih].



Kepala dan rambut harus dirawat dengan baik. Kepala dan rambut yang kotor menjadi sarang kotoran dan bakteri yang dapat menimbulkan penyakit seperti bisul dan kudis. Dalam hal ini Rasulullah Saw memberi tuntunan sebagai berikut,



ْ َْ َ َ َ َ .]‫َم ْن كن ُل ش ْع ٌر فل ُيك ِر ْم ُه [رواه أبوداود‬



Siapa yang mempunyai rambut memuliakannya [H.R. Abū­D±wud].



hendaklah



ia



Membersihkan anggota tubuh yang lain seperti mata, hidung dan kaki juga dianjurkan oleh Islam. Kebersihan anggota badan dianjurkan Allah melalui syariat thaharah, seperti wudu setiap akan menunaikan shalat, mandi sunah maupun mandi wajib, juga perintah membersihkan najis dan thaharah ketika istinja’. Dengan wudhu bagian tubuh yang menjadi anggota wudhu dibersihkan secara teratur, mulai dari tangan, mulut, mata, hidung, telinga, rambut dan kaki. Dengan mandi wajib akan terasa segar seluruh badan termasuk syaraf dan otot-otot. 3) Membiasakan kebersihan pakaian. Pakaian merupakan sarana yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Agama Islam memberi tuntunan untuk menjaga kebesihan pakaian yang antara lain difirmankan dalam surah al-Mudda££ir (74): 4, 222



BRM 08/AGUSTUS 2015



‫َوِث َي َاب َك َف َط ِّه ْر ث‬ .]4 :)74( �‫[املد‬



Dan pakaianmu bersihkanlah [Q.S. al-Mudda££ir (74): 4]. Dalam hal pakaian tercemar najis, cara pembersihannya harus dibersihkan dengan air suci dan mensucikan, sehingga tidak ada lagi bekas warna maupun baunya. 4) Membiasakan kebersihan lingkungan. Tempat tinggal juga perlu dijaga kebersihannya, misalnya membiasakan memilah sampah organik (mudah lapuk, seperti sisa makanan, daun-daunan) dan non organik (tidak mudah lapuk, seperti plastik, kaca, dan logam), membuang sampah di tempat yang telah disediakan dan membersihkan rumah serta halamannya secara teratur. 5) Membiasakan olahraga teratur. Untuk mencapai kondisi tubuh yang sebaik-baiknya, secara teratur perlu memelihara kesegaran tubuh, antara lain dengan berolahraga sesuai dengan keadaan dan perkembangan tubuh masing-masing. Kesegaran tubuh juga dapat dirasakan setelah menunaikan shalat dengan gerakangerakan yang benar, baik shalat wajib maupun shalat sunah, seperti qiyamul-lail yang ditunaikan sebanyak 13 raka’at, diawali dengan 2 rakaat shalat iftitah, 8 rakaat shalat tahajud dan 3 rakaat shalat witir. Caranya dapat dilakukan 4,4, dan 3 raka’at atau 2,2,2,2 dan 3 raka’at, atau 2,2,2,2,2 dan 1 raka’at. Hal ini karena gerakangerakan shalat memiliki pengaruh terhadap relaksasi otot dan indra. c. Perilaku dan kebiasaan hidup yang merugikan kesehatan Perilaku atau kebiasaan hidup sehari-hari yang merugikan kesehatan antara lain buang hajat tidak TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



223



pada tempatnya, hidup bermalas-malasan, kebiasaan menunda pemeriksaan kesehatan dan merokok. Buang hajat tidak pada tempatnya sangat dicela dalam Islam maupun dalam hidup bermasyarakat. Selain dapat memudahkan tersebarnya bibit penyakit juga merusak kebersihan lingkungan serta menganggu orang lain. Dalam hal ini Rasulullah Saw bersabda,



ّ ّ َ ْ َّ َ َ َ َ َ ْ ‫َّ ُ ْ ْ َ َ َ َّ َ َ َ ْ ُ َ َ ف‬ ‫الظ ِل‬ ِ ‫اِ تقوا الال ِعن الثالث ال ب�از ِي� الو ِار ِد وقا ِرع ِة الط ِر ي ِق و‬ ‫[رواه أبو داود ب ن‬ .]�‫والب� ق ي‬ ‫وا� ماجه ي‬



Berhati-hatilah terhadap tiga macam kutukan, terkutuk karena buang hajat ke dalam saluran air, di tengah jalan dan di tempat orang berteduh [H.R. Abū­ D±wud dan lbnu M±jah dan al-Baihaqi]. Kebiasaan hidup bermalas-malas sangat merugikan kesehatan jiwa dan raga. Penggunaan waktu sebaikbaiknya sangat ditekankan dalam agama Islam. Waktu harus diisi dengan perbuatan. Perbuatan yang berguna bagi diri sendiri maupun bagi orang lain (amal salih). Saling mengingatkan waktu untuk hal-hal yang baik dan benar dianjurkan dalam Islam, sebagaimana tersebut dalam surah al-‘A¡hr (103): 1-3,



َ َّ َّ ُ َ ْ ‫ إ َّن ْ إال ْن َس َان َل ِف� ُخ‬١ ‫َو ْال َع ْص‬ ‫ ِإال ال ِذ ي نَ� آ َم ُنوا َو ِعلوا‬٢ ‫س‬ ٍ ِ ِ ِ ‫ي‬ ْ َ َ ّ َ ِ ‫الص‬ َ َ َ َ ْ َ َ َ ِ ‫ال‬ َّ �‫اص ْوا ب‬ َّ ٣ �ِ ‫لص ْب‬ ِ ‫ات وتواصوا ِب�ل ِق وتو‬



(1) Demi masa. (2) Sesungguhnya manusia itu benarbenar dalam kerugian, (3) kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal salih dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat



224



BRM 08/AGUSTUS 2015



menasehati supaya menetapi kesabaran [Q.S. al-‘A¡hr (103): 1-3]. Kebiasaan menunda pemeriksaan kesehatan sangat merugikan bagi kesehatan, sebab pemeriksaan dan pengobatan yang terlambat akan membahayakan penderita dan memperberat biaya bagi keluarga, jika penyakit itu penyakit menular. Untuk itu pemeriksaan bagi anggota keluarga yang sakit kepada ahlinya harus dilakukan sedini mungkin. Banyak kebiasaan hidup sehari-hari yang merugikan kesehatan diri sendiri dan keluarga masih dilakukan oleh sebagian besar keluarga. Mereka itu belum menyadari bahaya yang akan terjadi yaitu sebagai sumber penyebab penyakit. Upaya menciptakan kesadaran berperilaku sehat sangat perlu. Upaya itu dapat ditempuh dalam tiga tahap. Tahap pertama, berusaha memiliki pengetahuan tentang kesehatan dalam berbagai segi. Kekurangan pengetahuan tentang kesehatan akan menyulitkan pembiasaan hidup sehat secara sadar. Tahap kedua, berusaha memiliki ketrampilan untuk hidup sehat secara pribadi maupun dalam kehidupan bersama. Kedua tahap ini dapat diperoleh melalui penyuluhanpenyuluhan secara rutin dalam pendidikan formal (sekolah) maupun nonformal, dalam perkumpulan, pengajian, kursus-kursus dan melalui pendidikan informal di dalam keluarga. Peran guru, tenaga kesehatan dan tokoh masyarakat sangat besar dalam membimbing masyarakat untuk tahu dan mampu berperilaku sehat. Tahap ketiga, berusaha dengan gigih dan disiplin untuk membiasakan hidup sehat. Peran orangtua sangat besar dalam membimbing dan memberi teladan kepada anggota keluarga untuk selalu dapat berperilaku sehat dalam kehidupan sehari-hari. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



225



d. Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Perilaku hidup bersih dan sehat yang disosialisasikan oleh pemerintah patut dibiasakan dalam keluarga sakinah. PHBS dalam Rumah Tangga merupakan upaya untuk memberdayakan anggota rumah tangga agar tahu, mau dan mampu melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta berperan aktif dalam gerakan kesehatan di masyarakat. Dengan PHBS di Rumah Tangga akan terwujud Rumah Tangga Sehat, yang merupakan bagian dari indikator Keluarga Sakinah. Rumah Tangga Sehat adalah rumah tangga yang melakukan 10  (sepuluh) PHBS di Rumah Tangga sebagai tersebut berikut ini: 1) Persalinan ditolong oleh tenaga kesehatan. 2) Memberi ASI eksklusif. 3) Menimbang bayi dan balita. 4) Menggunakan air bersih. 5) Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun. 6) Menggunakan jamban sehat. 7) Memberantas jentik di rumah. 8) Makan buah dan sayur setiap hari. 9) Melakukan aktivitas fisik setiap hari. 10) Tidak merokok di dalam rumah. 3. Faktor kesehatan bayi Selain faktor-faktor yang telah disebutkan di atas, masalah kesehatan ibu dan anak sangat besar pengaruhnya terhadap terciptanya kesehatan keluarga. Keadaan kesehatan ibu dan anak merupakan cermin kesehatan keluarga. Ibu dan anak merupakan anggota keluarga yang mempunyai resiko tinggi dalam kesehatan. Faktor kesehatan bayi dipengaruhi oleh pemberian asi, pengaturan kelahiran dan faktor fasilitas vaksinasi.



226



BRM 08/AGUSTUS 2015



a. Pemberian ASI Setiap ibu seharusnya menyusui bayinya sampai berusia dua tahun karena air susu ibu merupakan makanan yang terbaik untuk bayinya. Menyusui sendiri bayinya bagi seorang ibu akan mengurangi resiko menderita kanker payudara. ASI eksklusif diberikan selama enam bulan tanpa memberikan makanan tambahan. Untuk meningkatkan kesehatan bayi, pada usia 7 bulan diberi makanan tambahan. ASI saja tidak akan mencukupi karena umur dan berat badan bayi sudah bertambah. Makanan bayi yang tepat adalah air susu ibu (ASI) selama dua tahun yang sempurna. Hal itu sudah digariskan Allah dalam surah al-Baqarah (2): 233 yang berbunyi,



َ َ َ َ َ َْ َ ُ ‫َو ْال َوال َد‬ �َّ ِ‫ات ُ ي ْ� ِض ْع َن أ ْوال َد ُه َّن َح ْول ْ ي ِن� ك ِمل ْ ي ِن� ِ َل ْن أ َر َاد أن ُي ت‬ ِ ُ ُ َ ْ ْ َ َ ‫ق‬ ْ َ ‫الر َض َاعة َو َعل‬ َّ . ‫وف‬ ِ ‫ال ْول ِود ُل ِرز ُ� َّن َو ِك ْس َو تُ ُ� َّن ِب� َل ْع ُر‬ Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi orang yang akan menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf.



b. Pengaturan kelahiran Selain lamanya penyusuan, yang perlu diperhatikan dan juga dipertimbangkan adalah jarak kelahiran antara anak yang satu dengan anak yang lain. Keteraturan jarak kelahiran dapat memberi kesempatan anak untuk tumbuh dan berkembang sebelum ibu mengasuh anak berikutnya. Jarak kelahiran anak sebaiknya minimal dua sampai tiga tahun. Kelahiran yang terlalu dekat dapat menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



227



anak terganggu karena ibu akan lebih memperhatikan anaknya yang lebih muda. Selain makanan dan gizi, anak juga membutuhkan kasih sayang dari kedua orangtuanya untuk menunjang pertumbuhan dan perkembangannya. Hal ini difirmankan Allah dalam surah an-Nis±’ (4): 9,



ً ُ َْ َ ُ َ ً ُ َ َّ َ ْ ‫َول َي ْخش ال ِذ ي نَ� ل ْو تَ َ�كوا ِم ْن خل ف ِ ِ� ْم ذ ِّر َّية ِض َعافا خافوا َعل يْ ِ� ْم‬ ً َ ُ ُ ْ َ ُ َّ َ ْ َ . ‫هللا َول َيقولوا ق ْوال َس ِد ًيدا‬ ‫فليتقوا‬



Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anakanak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar. Pemeliharaan anak agar anak menjadi sehat dan beriman merupakan tanggung jawab keluarga. Untuk mengatur jarak kelahiran, setiap keluarga kiranya perlu mengetahui cara-cara keluarga berencana, kapan sebaiknya seorang perempuan mulai hamil agar kehamilan dapat berakhir dengan baik dan cara apa yang akan dipilih jika akan menjarangkan jarak kelahiran. Banyak cara dapat dilakukan mulai dari cara yang paling sederhana sampai cara yang paling baik. Untuk itu pengetahuan yang cukup mengenai alat-alat kontrasepsi perlu diketahui oleh setiap suami-isteri. Jarak kelahiran yang ideal menurut al-Quran dalam surah al-A¥q±f (46): 15,



ً‫ح َل ْت ُه ُأ ُّم ُه ُك ْر ًها َو َو َض َع ْت ُه ُك ْرها‬ َ َ �‫َو َو َّص ْي َنا ْا إل ْن َس َان ب َوا ِل َد ْي ِه إ ْح َس نًا‬ ُِ َ ِ ِ َ َ ُ ُ ‫ح ُ ُل َو ِف َص‬ ‫ش‬ ْ َ ‫َو‬ ْ ‫ال ث َالثون‬ . ‫� ًرا‬ 228



BRM 08/AGUSTUS 2015



Dan kami telah perintahkan manusia agar berbuat baik terhadap kedua orangtuanya. Ibunya yang telah mengandungnya dengan derita dan melahirkan dengan derita, lama mengandungnya dan melepaskannya dari susuan adalah tiga puluh bulan. Dalam surah Luqm±n (31): 14,



‫َ َ َّ ْ َ ْ ْ َ َ َ َ ْ َ َ َ ْ ُ ُ ُّ ُ َ ْ ً َ َ َ ْ َ َ ُ ُ ف‬ �‫ال ِ ي‬ ‫ووصينا ا ِإلنسان ِبوا ِلدي ِه حلته أمه وهنا عل وه ٍن و ِفص‬ َ َ ْ ‫َع َام ْ ي ن� أ ِن ْاش ُك ْر ِل َوِل َوا ِل َد ْي َك إ َ َّل‬ . �ُ ‫ال ِص ي‬ ِ ‫ِ ي‬ ‫ي‬ Dan kami perintahkan manusia berbuat baik terhadap kedua orangtuanya, ibunya telah mengandungnya dengan susah payah dan melepaskan dari susuan memakan waktu dua tahun, hendaklah engkau bersyukur kepada-Ku dan kepada kedua orangtuamu. Dalam surah al-Baqarah (2) : 233



َ َ َّ�ِ‫َك ِم َل ْ ي ِن� ِ َل ْن أ َر َاد أ ْن ُي ت‬



َ ُ ‫َو ْال َوال َد‬ ‫ات ُ ي ْ� ِض ْع َن أ ْو َال َد ُه َّن َح ْوَل ْ ي�ن‬ ِ ِ َ َ َ َّ . ‫الرضاعة‬



Dan para ibu menyusui anak-anak mereka selama dua tahun penuh bagi orang yang menginginkan menyempurnakan penyusuan.



Setelah memperhatikan ketiga ayat al-Quran tersebut di atas dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 1) Meskipun ayat-ayat tersebut berlainan tema pengungkapannya, namun telah timbul pemahaman yang dapat diikuti jalan pemikirannya bahwa karena jarak sekitar tiga puluh bulan merupakan masa kehamilan dan penyusuan yang mengesankan saat-saat pengorbanan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



229



seorang ibu. Disebabkan deritanya, maka wajarlah andaikata rasa kemanusiaan dan kasih sayang dijadikan motif bagi suami untuk tidak membebani para ibu selama masa itu dengan hamil dan melahirkan lagi, agar tidak menjadi derita yang tidak berkesudahan. Kebahagiaan adalah jalan untuk bersabar dan bersyukur, namun usaha meringankan (mengurangi) derita, mencukupi kebutuhan di samping kepercayaan akan kemurahan Tuhan, bukanlah suatu hal yang terlarang selagi iman tidak goyah dan keikhlasan tidak ternoda. 2) Atas landasan bahwa apa yang terkesan dalam ayat-ayat di atas adalah kemauan Tuhan, maka kita pun dapat selalu mengharapkan kemurahan-Nya, jika ada niat dan usaha untuk memperjarak antara keturunan kita sebagai ikhtiar meringankan tanggungan di tengahtengah pengabdian kepada-Nya. 3) Di samping ikhtiar dan berdoa, jalan lain yang diridai Allah yang dapat ditempuh adalah minta nasehat ahli kesehatan dan ahli agama yang bertanggung jawab. Tentang pengaturan jarak atau Keluarga Berencana Mengacu pada ketentuan Keluarga Berencana, telah dirumuskan dalam Keputusan Tarjih di Sidoarjo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1) Dalam darurat Keluarga Berencana dibolehkan sekedar perlu dengan syarat persetujuan suami-isteri dan tidak mendatangkan madharat jasmani dan ruhani. 2) Penjarakan kelahiran dapat dibenarkan sebagai kondisi darurat atas dasar kesehatan dan pendidikan dengan persetujuan suami-isteri dengan pertimbangan dokter ahli dan ahli agama. 3) Yang dimaksud dalam kriteria darurat adalah : a) Mengkhawatirkan keselamatan jiwa atau kesehatan 230



BRM 08/AGUSTUS 2015



ibu karena mengandung atau melahirkan, bila hal itu diketahui dengan pengalaman atau keterangan dokter yang dapat dipercaya sesuai dengan firman Allah dalam al-Quran,











َ ُ ْ َّ‫َ َ ُ ْ ُ أَ ْ ُ ْ َ ت‬ ... ‫ال�لك ِة‬ ‫وال تلقوا ِب�ي ِديك ِإل‬



Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, ... [Q.S. al-Baqarah (2): 195]



ُ َ ُ َْ ُُ َْ َ َ َ ‫ك إ َّن‬ ْ ُ ‫هللا َك َن ِب‬ ْ . ‫ك َر ِح ي� ًما‬ ِ ‫ وال تقتلوا أنفس‬...



... Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. [Q.S. an-Nis±’ (4): 29]



b) Mengkhawatirkan keselamatan agama, akibat faktorfaktor kesempitan penghidupan, seperti kekhawatiran akan terseret menerima hal-hal yang haram atau menjalankan (melanggar) larangan karena didorong kepentingan anak-anak, sejalan dengan firman Allah Swt dan hadis Nabi :











ُ ‫ ُ� ُيد‬... ُ ُ ‫س َو َال ُ ي� ُيد ِب‬ ُ ُ ‫هللا ِب‬ َ ْ ‫ك ْال ُع‬ َ ْ ‫ك ْال ُي‬ .‫س‬ ِ ِ‫ي‬



….. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu [Q.S. alBaqarah (2): 185]



ُ ‫ َما ُ� ُيد‬... ْ ُ ‫هللا ِل َي ْج َع َل َع َل ْي‬ . ‫ك ِم ْن َح َر ٍج‬ ِ‫ي‬



..... Allah tidak hendak menyulitkan kamu, [Q.S. alM±idah (5): 6]



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



231



c) Mengkhawatirkan kesehatan atau pendidikan anakanak bila jarak kelahiran terlalu rapat. Dalam hal ini Nabi bersabda:







‫وا� ماجه عن ب ن‬ ‫� َار[ رواه أمحد ب ن‬ َ ‫� َر َو َال ِ ض‬ َ َ‫َال ض‬ ‫ا� عباس‬ ‫ورواه ب ن‬ .]‫وا� ماجه عن عبادة‬



Jangan bahayakan [dirimu] dan jangan membahayakan [orang lain] [H.R. A¥mad, Ibnu M±jah dari Ibnu ’Abb±s dan oleh Ibnu M±jah dari ’Ub±dah]



c. Fasilitas vaksinasi Salah satu pengukur derajat kesehatan masyarakat adalah angka kematian bayi. Angka kematian bayi di Indonesia masih relatif tinggi dibandingkan dengan angka kematian bayi di negara negara anggota ASEAN yang lain. Tingginya angka kematian bayi merupakan cermin rendahnya perawatan kesehatan ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, ibu menyusui, rendahnya kesehatan lingkungan masyarakat dan rendahnya gizi masyarakat. Ibu hamil yang berada dalam keadaan kekurangan gizi akan melahirkan bayi yang sangat kecil dan mudah terkena penyakit. Apabila disertai lingkungan yang kotor, bayi akan mempunyai resiko tinggi terkena penyakit yang dapat mendatangkan kematian. Sebab utama kematian bayi dan anak usia balita adalah diare (mencret), infeksi saluran pernafasan bagian atas (batuk-pilek), dan tetanus neonatorum. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kebersihan perseorangan, lingkungan, kebiasaan yang kurang sehat dan pertolongan persalinan yang tidak memperhatikan kesterilan.



232



BRM 08/AGUSTUS 2015



Usaha untuk mengatasi hal-hal di atas dapat dilakukan dengan cara: 1) Sebelum anak berusia satu tahun, anak harus sudah mendapat imunisasi dasar yang lengkap, seperti imunisasi BCG, DPT, Polio, anti campak dan hepatitis B. 2) Ibu hamil harus mendapatkan imunisasi tetanus toxoid sebanyak dua kali, pada waktu kehamilan berusia tiga sampai delapan bulan. . 3) Jika ibu akan melahirkan harus ditolong oleh tenaga yang terlatih, seperti bidan dan dokter. Di samping itu selama kehamilan, seorang ibu atau calon ibu sedapat mungkin makan makanan yang bergizi lebih banyak dari pada sebelum hamil. la juga harus senantiasa memeriksakan kesehatannya ke tenaga kesehatan tersebut. 4) Balita harus ditimbang sekali dalam sebulan untuk mengetahui tingkat perkembangannya. Balita yang berat badannya tidak bertambah selama tiga bulan kemungkinan menderita penyakit kronis seperti tuberkulosis anak. Cara yang paling mudah untuk mengetahui kesehatan anak usia balita adalah dengan mengikuti kenaikan berat badan dan grafik berat badannya. Oleh karena itu setiap balita harus mempunyai Kartu Menuju Sehat (KMS) untuk mencatat riwayat imunisasi, berat badan dan grafik berat badan. Banyak balita meninggal karena kekurangan gizi. Balita yang kekurangan gizi mudah terkena infeksi. Infeksi ini menyebabkan kondisi kesehatan balita sangat buruk, bahkan kadang-kadang dapat menyebabkan kematian. Oleh karena itu setiap ibu wajib memperhatikan gizi anakanaknya sejak lahir dan terutama pada masa balita. Gizi merupakan dasar daya tahan anak terhadap penyakit. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



233



D. Pembinaan Aspek Ekonomi Kesakinahan suatu keluarga sangat didukung oleh kestabilan ekonomi. Dalam kehidupan keluarga, setiap manusia membutuhkan makan, sandang, tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, sadaqah, membantu kepentingan sosial kemasyarakatan dan sebagainya. Untuk memenuhi semua kepentingan tersebut, maka keluarga harus memiliki kestabilan ekonomi dari sumber pendapatan yang halal, tayyib dan berkah. Keadaan ekonomi keluarga dikatakan stabil dan dapat menumbuhkan ketenangan, kedamaian dan kesejahteraan jika keluarga itu memiliki keseimbangan antara pendapatan dan pengeluaran. Kestabilan secara ekonomi atau bahkan kekurangan dari sisi ekonomi, dapat berakibat pada terjadinya keretakan keluarga antara suami dan isteri serta dengan anak-anak. Kekurangan dari segi ekonomi (kemiskinan) juga dapat mengakibatkan menurunnya kualitas iman. Dalam hal ini Nabi menuntunkan agar dihindarkan dari kafakiran yang akan dapat menjerumuskan ke pada kekafiran.



ْ َ ْ َ ْ ُ ْ َ َ ُ ْ ُ َ ْ ّ‫َ ّٰ ُ َّ ن‬ ‫ن‬ .]‫اللهم ِإ ِ ي� أعوذ ِبك ِمن الكف ِر والفق ِر [رواه با� حبان‬



Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari kufur dan fakir [H.R. Ibnu ¦ibb±n].



Secara sosial kekurangan dari segi ekonomi juga dapat mendorong orang kurang mempertimbangkan nilainilai moral dan agama dalam memilih pekerjaan. Untuk mewujudkan kestabilan ekonomi perlu diperhatikan hal-hal yang dapat mendukung terciptanya keluarga sakinah dari sisi ekonomi antara lain keyakinan bahwa Allah Zat yang Maha memberi rizki dan mencukupi, mengusahakan sumber pendapatan yang halal dan tayyib, mengusahakan rizki yang 234



BRM 08/AGUSTUS 2015



membawa berkah bagi keluarga, merencanakan anggaran rumah tangga, meningkatkan pendapatan keluarga dengan suami sebagai penanggung jawab nafkah keluarga dan isteri bekerja serta menambah semangat kerja. 1. Keyakinan bahwa Allah Zat yang Maha memberi rizki. Setiap muslim meyakini adanya Tauh³d Rubū­biyyah (Allah Tuhan manusia), yaitu keyakinan tauhid bahwa Allah satu-satunya Zat Pencipta, Pemelihara, Pemberi hidup dan Pengendali semua makhluk dan semua urusan, termasuk di dalamnya melimpahkan dan mencukupkan rizki kepada yang Dia kehendaki dan membatasi rizki kepada siapa saja yang Dia kehendaki. Sebagai Rabb Allah akan memberi rizki kepada setiap hamba-Nya sebagaimana tersurat dalam alQuran berikut ini,



َ َ ‫َو َي ْع ُل ُم ْس َتق َّر َها‬



َ‫ف ْ أ‬ ُ‫ْ ق‬ َ َّ ‫َو َما ِم ْن َد َّاب ٍة ِ ي� ال ْر ِض ِإال َعل هللاِ ِرز َ�ا‬ َ ‫َ ُ ْ َ ْ َ َ ُ ٌّ ف‬ . �‫اب ُم ِب ي ٍن‬ ٍ ‫ومستود َعا ك ِ ي� ِكت‬



Dan tidak ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezkinya, dan Dia mengetahui tempat berdiamnya dan tempat penyimpanannya. Semuanya tertulis dalam Kitab yang nyata (lau¥ ma¥f­ū§) [Q.S. H­ūd (11): 6].



ُُ ْ َ َْ ٌ َ ُ َ . �ُ‫هلل ل ِطيف ِب ِع َب ِاد ِه َ ي ْ�زق َم ْن َيش ُاء َو ُه َو الق ِو ُّي ال َع ِز ي ز‬ ‫ا‬



Allah Maha lembut terhadap hamba-hamba-Nya. Dia memberi rezki kepada yang di kehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Kuat lagi Maha Perkasa [Q.S. asy-Syū­r± (42): 19].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



235



َ ْ ّ ُ ُ ْ َ ْ ّ َ َّ ْ ُ َ َ ْ ‫الرزق ِ َل ْن َيش ُاء ِم ْن ِع َب ِاد ِه َو َيق ِد ُر ُل َو َما‬ ِ ‫َقل ِإن ر ِب يَ� يبس َط‬ ُ َ َّ �ُ ‫� ٍء ف ُ� َو ي ُ خْ� ِلف ُه َو ُه َو خ ْي‬ ْ‫أ ْن َف ْق تُ ْ� ِم ْن ش ي‬ . �َ‫الر ِاز ِق ي ن‬



Katakanlah Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hambahamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya). Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya [Q.S. Sab±’ (34): 39].



Dengan dasar keyakinan bahwa Allah yang memiliki segala yang ada di langit dan di bumi, Allah Yang Maha melimpahkan rizki, tidak ada Zat Yang Maha Memberi rizki kecuali Allah, seorang muslim berusaha menggapai rizki dengan semangat kerja tinggi disertai dengan mendekatkan diri dan bergantung hanya kepada Allah, memohon kemurahan Allah agar meluaskan dan melimpahkan rizki untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, berdakwah dan berjuang menegakkan agama Allah. Allah berfirman dalam al-Quran,



ُ ١ ‫هللا َأ َح ٌد‬ ُ ‫ُق ْل ُه َو‬ َّ ‫هللا‬ ٢ ‫الص َم ُد‬



Katakanlah, Dialah Allah Yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu [Q.S. al-Ikhl±¡ (112): 1-2].



َ َ َ َ َّ َّ ً ْ َ ُ ُ َ‫َ َ ت‬ ‫ِإ نَّ َ�ا ت ْع ُب ُدون ِم ْن ُد ِون هللاِ أ ْو ث� نً� َو خْ�لقون ِإفك ِإن ال ِذ ي نَ� ت ْع ُب ُدون‬ َّْ َْ ُ َْ َ ًْ ُْ َ َ ُ َْ َ ُ ْ ‫الرزق َو ْاع ُب ُد ُوه‬ ِ ِ‫ِمن د ِون هللاِ ال ي� ِلكون لك ِرزقا فابتغوا ِعند هللا‬ َ َ ُ ْ َ . ‫َواشك ُروا ُل ِإل ْي ِه تُ ْ� َج ُعون‬



Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu, maka



236



BRM 08/AGUSTUS 2015



mintalah rezeki itu di sisi Allah dan sembahlah Dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada-Nya-lah kamu akan dikembalikan [Q.S. al-’Ankab­ūt (29): 17]. 2. Mengusahakan sumber pendapatan yang ¥al±lan ¯ayyiban (halal dan baik). Sebuah keluarga dapat hidup tenang, tentram, damai dan sejahtera tentunya dengan memiliki sumber pendapatan yang diperolah dengan cara halal, dimanfaatkan rezeki itu untuk kepentingan yang halal (baik), sehingga memperoleh manfaat ketika hidup di dunia dan di akhirat kelak, sebagaimana tersurat dalam al-Quran seperti berikut ini,



َ ٌ ْ ٌ ْ َ َ َّ ُ َ َ ُ َ َ‫َ َّ ن‬ . �ٌ ‫ات ُل ْم َمغ ِف َرة َو ِرزق ك ِر ي‬ ِ ‫فال ِذ ي� آمنوا و ِعلوا الص ِال‬



Maka orang-orang yang beriman dan beramal salih bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia [Q.S. al-¦ajj (22): 50].



َ‫ت‬ َ‫َ َ ْ َ ْ َ ً ُ ْ ْ ُ َ َّ ت‬ ْ ‫ات ج ْ� ِري ِم ْن ْ� ِت َ�ا‬ ٍ ‫َو َ َم ْن ُيؤ ِم ْن ِب�هللِ ويعمل ص ِالا يد ِخل جن‬ ً ْ ُ َ ُ َ َ ْ َ ْ َ ً َ َ َ َ‫ْ أ نْ َ ُ َ ن‬ . ‫ال�ار خا ِل ِد ي� ِف ي�ا أبدا قد أحسن هللا ل ِرزقا‬



Dan barangsiapa beriman kepada Allah dan mengerjakan amal yang salih niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga-surga yang mengalir di bawahnya sungaisungai, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Sesungguhnya Allah memberikan rezeki yang baik kepadanya [Q.S. a¯-°al±q (65): 11].



َ‫ف ْ أ‬ ُ ُ ُ َّ َ َ َ ً ّ َ ً َ َ ُ ُ ُ َّ َ ُّ َ َ َّ َ ْ ِ ‫م‬ ‫وا‬ ‫ك‬ ‫ي� أ ي�ا الناس‬ � ‫ا‬ ‫ات‬ ‫و‬ ‫ط‬ ‫خ‬ ‫وا‬ ‫ع‬ ‫ب‬ ‫ت‬ ‫ت‬ ‫ال‬ ‫و‬ ‫ا‬ ‫ب‬ ‫ي‬ ‫ط‬ ‫ال‬ ‫ال‬ ‫ح‬ ‫ض‬ ‫ر‬ ‫ل‬ ‫ا‬ ِ ِ ‫ِي‬ ِ ِ َّ ْ ُ ‫الش ْي َط ِان ِإ َّن ُه َل‬ . �ٌ‫ك َع ُد ٌّو ُم ِب ي ن‬ Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



237



dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan, karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu [Q.S. alBaqarah (2): 168]. 3. Mengusahakan rizki yang membawa barakah bagi keluarga. Rezeki yang berkah adalah rezeki yang memberi manfaat bagi pemiliknya dan orang lain baik ketika hidup di dunia maupun di akhirat. Rezeki yang berkah didapat dengan bekerja (berusaha) semaksimal mungkin tentunya melalui cara yang halal dan baik (misal: melalui jual beli, jasa, produksi, pertanian, peternakan, perikanan, sebagai guru, dosen, pedagang, pegawai swasta, penjual jasa, dan sebagainya), bukan yang haram (seperti menipu, mencuri, membohongi dan menjual miras-narkoba). Dalam sebuah hadis disebutkan,



َْ ُ َ ََ َ ُ َ ْ َ َ ْ َ‫َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ ُّ ْ أ‬ ‫ أي الع ِال أفضل؟‬:‫سأل رسول هللاِ ص يل هللا علي ِه وسل‬ ُ ُ ُ َ َ ْ ُ َ ْ َ َ َّ َ َ ْ َ َ ُ َّ َ ََُ ْ ‫ أفضل الكس ِب عل‬:‫ف َيق ْول َر ُس ْول هللاِ ص يل هللا علي ِه وسل‬ ‫الر ُجل ب َي ِد ِه َو ُ ُّك َب ْيع َم ْب ُ� ْو ٌر[ رواه ب ز‬ .]‫ال�ار‬ ِ ِ َّ ٍ



Seseorang bertanya kepada Rasulullah Saw, “manakah pekerjaan yang lebih baik?“ Beliau menjawab, “pekerjaan yang dilakukan sendiri dan setiap transaksi yang baik [H.R. al-Bazz±r (dinilai Imam ¦±kim sebagai hadis sahih)].



Untuk medapatkan rezeki yang berkah, ada beberapa cara yang bisa dilakukan antara lain: a. Rajin berdoa kepada Allah, mohon rizki yang halal, baik dan berkah. 238



BRM 08/AGUSTUS 2015



Untuk mengiringi usaha, ikhtiar, semangat bekerja yang telah dilakukan untuk mendapatkan rizki halal, baik dan berkah setiap muslim memanjatkan doa kepada Allah. Dalam al-Quran telah dicontohkan dengan doa Nabi ‘Isa as ketika memohonkan doa para ¥aw±riyy­ūn (pengikut setia Nabi Isa as) dalam surah al-M±idah (5): 114,



َ ُ‫َق َال ِع َيس ْ ن‬ َّ ‫ا� َم ْر يَ َ� َّالل ُه َّم َر َّب َنا أ نْ ز� ْل َع َل ْي َنا َما ِئ َد ًة ِم َن‬ ‫الس َم ِاء‬ ‫ب‬ ِ ُ ُ َ ْ�ُ ‫ون َل َنا ِع ًيدا ِ أَل َّوِل َنا َو َآ ِخر نَ� َو َآ َي ًة ِم ْن َك َو ْار ُز ْق َنا َوَأ ْن َت َخ ي‬ ‫تك‬ ِ َّ . �َ‫الر ِاز ِق ي ن‬



Isa putera Maryam berdoa, ”Ya Tuhan kami turunkanlah kiranya kepada kami suatu hidangan dari langit (yang hari turunnya) akan menjadi hari raya bagi kami yaitu orangorang yang bersama kami dan yang datang sesudah kami, dan menjadi tanda bagi kekuasaan Engkau, berilah kami rezeki dan Engkaulah pemberi rezki Yang Paling Utama. Demikian juga doa Nabi Ibrahim as ketika meninggalkan isteri dan putranya (Ibu Sarah dan Nabi Ism±’³l as) sebagaimana dalam surah Ibr±h³m (14): 37,



َ َ ‫َ َّ َ نّ َ ْ َ ْ ُ ْ ُ ّ َّ ت‬ َ َْ َْ ْ َ ْ ‫ر بنا ِإ ِ ي� أسكنت ِمن ذ ِر ي ِ ي� ِبو ٍاد غ ي ِ� ِذي زر ٍع ِعند بي ِتك‬ ً َ ْ َ ْ َ ْ َ َ َ َّ َّ َ َ ‫ت‬ ُْ ُ ‫ال َح َّر ِم َر َّب َنا ِل ُي ِق‬ ْ ‫الن‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ة‬ ‫د‬ ‫ئ‬ ‫ف‬ ‫أ‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ‫اج‬ ‫ف‬ ‫ة‬ ‫ال‬ ‫الص‬ ‫وا‬ ‫يم‬ ‫اس � ِوي‬ ِ ِ ِ َ ُ ْ َّ َ َ َ َّ َ ْ ُ ْ‫َ ْ ْ َ ْ ُ ق‬ . ‫ات ل َعل ُه ْم َيشك ُرون‬ ِ ‫ِإل ي ِ�م وارز�م ِمن الثمر‬ Ya Tuhan kami, sesungguhnya aku telah menempatkan sebahagian keturunanku di lembah yang tidak mempunyai tanam-tanaman di dekat rumah Engkau (Baitullah) yang dihormati. Ya Tuhan kami (yang demikian itu) agar TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



239



mereka mendirikan shalat, maka jadikanlah hati sebagian manusia cenderung kepada mereka dan beri rezekilah kepada mereka dari buah-buahan, mudah-mudahan mereka bersyukur. Nabi Muhammad Saw menuntunkan doa mohon kecukupan rezeki yang halal, baik dan barakah antara lain,



ْ َ َ َ َ َ َ َ ْ َّ ‫الل ُه َّم اك ِف ِ ن يْ� ِب َ�ال ِلك َع ْن َح َر ِامك َواغ ِن ِ ن يْ� ِبف ْض ِلك َّع ْن ِس َواك‬ ]‫[رواه تال�مذي‬



Ya Allah cukupkanlah hamba dengan barang yang halal, hingga tidak perlu kepada yang haram dan cukupkanlah hamba dengan keutamaan-Mu hingga tidak perlu kepada selain-Mu [H.R. at-Turmudzi].



b. Penggunaan rezeki berdasarkan ajaran agama Islam dan tidak menyimpang dari aturannya. Rezeki yang diperoleh baik dalam jumlah yang banyak atau sedikit hendaknya digunakan tidak secara boros atau pelit. Rezeki yang diperoleh dimanfaatkan sesuai kebutuhan atau tidak menuruti hawa nafsu dan dikeluarkan untuk kepentingan perjuangan dan dakwah Islam, dalam bentuk zakat, infaq, sadaqah, hibah maupun waqaf. Hal ini berdasar firman Allah berikut ini,



ْ َ‫ْ أ‬ َْ َ ْ َ َْ ْ ُ َ ُ َ َ َ َُ �َ‫َي ْسألونك َماذا ُي ْن ِفقون قل َما أنفق تُ ْ� ِم ْن خ ْي ٍ� ف ِلل َوا ِل َد ْي ِ ن� َوالق َر ِب ي ن‬ َ ‫السبيل َو َما َت ْف َع ُلوا ِم ْن َخ ْي� َفإ َّن‬ َّ ‫ال َس ِاك ي ن� َو ْب ن‬ َ ْ ‫َو ْال َي َت َام َو‬ ‫هللا‬ ِ ٍ ِ ِ ِ �‫ا‬ ِ . �ٌ ‫ِب ِه َع ِل ي‬ Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan.



240



BRM 08/AGUSTUS 2015



Jawablah, Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya [Q.S. al-Baqarah (2): 215].



َ َ ْ ُ ْ َ ُ َ َ‫َ َ ُّ َ َّ ن‬ ّ َ ْ ُ ‫ات َما َك َس ْب تُ ْ� َو ِ َّما أ ْخ َر ْج َنا َل‬ ‫ب‬ ‫ي‬ ‫ط‬ ‫ك‬ ِ ِ ‫ي� أ ي�ا َال ِذ ي� آمنوا أن ِفقوا ِمن‬ َْ َّ ‫ُ ُ َ َ آ‬ َ َ‫َ ْ أ ْ َ َ َ َ َّ ُ ْ خ‬ ‫ال ِبيث ِم ْن ُه ت ْن ِفقون َول ْس تُ ْ� ِب� ِخ ِذ ِيه ِإال أن‬ ‫ِمن الر ِض وال تيمموا‬ َ َ َّ َ ُ َ ْ َ ُْ . ‫هللا غ ِ ن يٌّ� َ ِح ٌيد‬ ‫تغ ِم ُضوا ِف ِيه واعلوا أن‬ Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah [di jalan Allah] sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapNya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji [Q.S. al-Baqarah (2): 267].



َ َ َ َ‫َ َّ نَ َ َ ْ َ ُ َ ْ ُ ْ ُ َ َ ْ َ ْ تُ ُ َ َ َ َ ْ ن‬ ً َ . ‫سفوا ول يق�وا وكن ب ي� ذ ِلك قواما‬ ِ ‫وال ِذ ي� ِإذا أنفقوا ل ي‬



Dan orang-orang apabila membelanjakan (harta) mereka tidak berlebihan dan tidak pula kikir. Dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian [Q.S. al-Furq±n (25): 67]. c. Menghindari hal-hal yang dilarang oleh agama. Untuk menciptakan keluarga sakinah dalam segi ekonomi, harus selalu waspada dan hati-hati bahwa kita harus tahu bahaya dalam mencari rezeki yang dapat



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



241



melunturkan iman dan takwa kita kepada Allah Swt yakni antara lain: 1) Melalaikan Ibadah Jangan sampai karena terlalu sibuk dalam bekerja, sehingga melalaikan ibadah kepada Allah Swt sebagaimana diingatkan dalam al-Quran berikut ini,



ُ َ َ َ َ َّ َ َ َ ْ ُ ُ‫َ تَّ ُ ْ ت‬ ُ َ ُ ُ ََْ ‫أل‬ �َّ ‫ ث‬٣ ‫ ك َس ْوف ت ْع ُلون‬٢ �‫الق ِب َا‬ �‫ ح� زر‬١ �ُ ‫اك َّالتك ث‬ َ ُ َ ْ َ ْ َ َّ َ َ ُ َ ْ َ َ ْ َ َّ َ َ ‫ َل تَ َ� ُو َّن ْ ج‬٥ �‫ون ِع ْ َل ْال َي ِق ي ن‬ �َ ‫ال ِح ي‬ ‫ ك لو تعل‬٤ ‫ك سوف تعلون‬ ِ َ ُ َُ َُ ُ ْ ٨ �ِ ‫ ث َّ� لت ْسأل َّن َي ْو َم ِئ ٍذ َع ِن َّالن ِع ي‬٧ �‫ ث َّ� ل تَ َ� ُو نَّ َ�ا َع ْ ي نَ� ال َي ِق ي ِن‬٦



(1) Bermegah-megahan telah melalaikan kamu. (2) Sampai kamu masuk ke dalam kubur. (3) Janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu). (4) dan janganlah begitu, kelak kamu akan mengetahui. (5) Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin (6) niscaya kamu benar-benar akan melihat neraka Jahim. (7) Dan sesungguhnya kamu benar-benar akan melihatnya dengan ‘ainul yaqin (8) kemudian kamu pasti akan ditanyai pada hari itu tentang kenikmatan (yang kamu megah-megahkan di dunia itu) [Q.S. at-Tak±£ur (102): 1-8].



ُ ُ ُّ ٌْ َ َّ َ ُ َ ْ َ ُ َ َّ َ َ ً َ َ َ َ َّ ‫ ي�سب أن‬٢ ‫ ال ِذي �ج ع ماال وعدده‬١ ‫ك َه َز ٍة َل َز ٍة‬ ِ ‫ويل َ ِل‬ َ َ ُ َ ُْ َ َ َ ْ َ َ َ ُ ْ ‫َ َ ُ ْ َ َ ُ َ َّ َ ُ ْ َ َّ ف‬ �‫ ك لينبذن ِ ي‬٣ ‫مال أخلده‬ ‫الط َمة‬ ‫ وما أدراك ما‬٤ ‫الط َم ِة‬ َ ْ ‫َّ َ َّ َ ْ أ‬ َ ُ َ ُْ ‫ ِإ نَّ َ�ا َعل يْ ِ� ْم‬٧ ‫ ال ِ ت ي� تط ِل ُع َعل الف ِئ َد ِة‬٦ ‫الوق َدة‬ ِ‫ نَ� ُر هللا‬٥ َ ‫ٌ ف‬ ٩ ‫ ِ ي� َع ٍد ُ َم َّد َد ٍة‬٨ ‫ُم ْؤ َص َدة‬



(1) Kecelakaanlah bagi setiap pengumpat lagi pencela,(2)



242



BRM 08/AGUSTUS 2015



yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, (3) dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya, (4) sekali-kali tidak! Sesungguhnya dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Hu¯amah. (5) Dan tahukah kamu apa Hu¯amah itu? (6) (yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan, (7) yang (membakar) sampai ke hati. (8) Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka, (9) (sedang mereka itu) diikat pada tiang–tiang yang panjang [Q.S. al-Humazah (104): 1-9]. 2) Kesombongan Kemegahan, kenikmatan dan kemewahan dunia akan menimbulkan rasa kesombongan diri dan membutakan mata hati. Dengan rasa sombong, seseorang akan melihat orang lain serba kekurangan sehingga akan mudah menghina, meremehkan dan melecehkan. Allah telah memberi pernyataan dalam surah Luqm±n (31): 18-19,



َ َ َّ ً َ َ ْ َ‫َ َ ُ َ ّ ْ َ َّ َ َّ َ َ تَ ْ ف ْ أ‬ ‫اس وال � ِش ِ ي� الر ِض مرحا ِإن هللا ال‬ ِ ‫ول تص ِعر خدك ِللن‬ ْ َ ْ ‫ف‬ ْ ُ‫ي ُ ِ� ُّب ُ َّك ُ خْم َتال فَ خ‬ ‫ َواق ِص ْد ِ ي� َمش ِيك َواغ ُض ْض ِم ْن‬١٨ ‫� ٍور‬ ٍ َْ ُ ْ َ َ َ ْ َ‫َ ْ َ َّ َ ْ َ َ ْ أ‬ ١٩ �ِ ‫ات لصوت ال ِم ي‬ ِ ‫صو ِتك ِإن أنكر الصو‬



(18) Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri. (19) Dan sederhanalah kamu dalam berjalan dan lunakkanlah suaramu. Sesungguhnya seburuk-buruk suara ialah suara keledai.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



243



3) Bakhil Disebabkan terlalu cinta dunia dan harta benda, seseorang tidak memperdulikan orang lain, tetangga, anak yatim dan orang-orang yang membutuhkan. Lihat surah an-Nis±’ (4): 36-38,



َّ ً َ ْ‫َّ َ َ ُ ُّ َ ْ َ َ ُ خ‬ َ ُ ُ‫اال فَ خ‬ ‫إن هللا ال ي ِ�ب من كن مت‬..… ‫ ال ِذ ي نَ� َي ْب َخلون‬٣٦ ‫� ًورا‬ ِ َ َْ ْ ُ ُ ُ َ‫َ َ أْ ُ ُ َ َّ َ ْ ُ ْ َ َ ْ ُ ُ َ َ ت‬ ‫و ي�مرون الناس ِب�لبخ ِل ويكتمون ما آ�ه هللا ِمن فض ِ ِل‬ َ َ َّ َ َ َ َ ُ َْ ‫ َوال ِذ ي نَ� ُي ْن ِفقون أ ْم َو ُال ْم ِر ئ� َء‬٣٧ ‫َوأ ْع َت ْد نَ� ِللك ِف ِر ي نَ� َعذ ً با� ُ ِم ًينا‬ ‫َ ْ ْ َآ‬ َ َ ُ َ َّ ُ َ َّ ‫اس َوال ُي ْؤ ِم ُنون ِب�هللِ َوال ِب�ل َي ْو ِم ال ِخ ِر َو َم ْن َيك ِن الش ْيطان ُل‬ ِ ‫الن‬ َ َ َ ٣٨ ‫ق ِر ًينا ف َس َاء ق ِر ًينا‬



(36) ..... Sesungguhnya Allah tidak menyukai orangorang yang sombong dan membangga-banggakan diri, (37) (yaitu) orang-orang yang kikir dan menyuruh orang lain berbuat kikir dan menyembunyikan karunia Allah yang telah diberikan-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir siksa yang menghinakan. (38) Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya. 4) Menghalalkan segala cara Demi kemewahan dan kenikmatan hidup di dunia, seseorang mengejar harta tanpa memperdulikan unsur halal atau haram, etika, moral, hukum dan aturan yang berlaku.



244



BRM 08/AGUSTUS 2015



ُّ ‫ال َي ُاة‬ َ ْ ‫ْإع َ ُلوا َأ نَّ َ�ا‬ ْ ُ ‫الد ْن َيا َل ِع ٌب َوَ ْل ٌو َو ِز َين ٌة َو َت َف ُاخ ٌر َب ْي َن‬ ٌ�ُ‫ك َو َت َك ث‬ َ َ ُ‫ِ ف� ْا أل ْم َو ِال َوْا أل ْو َال ِد َ َك َثل َغ ْي ٍث َأ ْ ج َع َب ْال ُك َّف َار َن َب ُات ُه ثُ َّ� يَ�يج‬ ‫ي‬ ِ ِ ٌ َ ْ َ َ ٌ َ ٌ َ َ َ ‫َ تَ َ ُ ُ ْ َ ًّ ثُ َّ َ ُ ُ ُ َ ً َ ف ْ َآ‬ ‫ف�اه مصفرا � يكون حطاما و ِ ي� ال ِخر ِة عذاب ش ِديد ومغ ِفرة‬ َّ ْ ُّ ُ َ َ ْ َ َ ٌ َ ْ َ ُْ . ‫الدن َيا ِإال َم َت ُاع الغ ُر ِور‬ ‫ِم َن هللاِ و ِرضوان وما الياة‬



Ketahuilah bahwa sesungguhnya kehidupan dunia ini hanyalah permainan dan suatu yang melalaikan, perhiasan dan bermegah-megahan antara kamu serta berbangga-banggaan tentang banyaknya, harta dan anak, seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani. Kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu [Q.S. al¦ad³d (57): 20].



ْ ْ َ‫َ َ َّ َ ْ َ غَ َ ث‬ ُّ ‫ال َي َاة‬ َ ‫ َفإ َّن ْ ج‬٣٨‫الد ْن َيا‬ َ ْ �‫آ‬ َ ‫ه‬ َ َ ‫ال ِح ي َ� ِ ي‬ ٣٩ ‫الأ َوى‬ ‫و‬٣٧�‫فأما من ط‬ ِ



(37) Adapun orang yang melampaui batas, (38) dan lebih mengutamakan kehidupan dunia (39) maka sesungguhnya nerakalah tempat tinggal(nya). [Q.S. anN±zi‘±t (79): 37 – 39]. 4. Membuat perencanaan anggaran rumah tangga. Jika ketidakstabilan ekonomi keluarga disebabkan oleh penghasilan yang kurang padahal sudah berusaha menambah penghasilan keluarga. Berarti keluarga harus berusaha membatasi keperluan dan keinginan, harus membentuk skala prioritas kebutuhan. Salah satu cara untuk menghadapi hal itu dapat dengan menyusun anggaran belanja rumah TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



245



tangga. Menyusun anggaran rumah tangga dapat dilakukan dengan cara membuat anggaran pendapatan dan anggaran pengeluaran untuk periode tertentu, yaitu mingguan atau bulanan. Hal ini perlu diketahui karena fungsi anggaran di samping sebagai alat pengendali keuangan juga sebagai alat pengawasan. Anggaran rumah tangga dapat disusun melalui langkahlangkah sebagai berikut: Pertama, menyusun sumber-sumber pendapatan yang dapat dirinci dalam kategori sumber pendapatan tetap dan tidak tetap. Bagi yang bekerja tidak tetap, dapat diperkirakan pendapatan dengan mempertimbangkan pengalaman yang telah lalu. Bagi yang bekerja dengan pendapatan mingguan, rencana anggaran dapat dilakukan mingguan. Bagi yang bekerja dengan gaji tetap dapat dirancang pendapatan tetap, yaitu jenis pendapatan yang secara rutin diterima dalam periode tertentu, misalnya setiap bulan. Jenis pendapatan ini dapat berupa gaji, upah tetap, sewa yang diterima dan sumber pendapatan lain yang bersifat pasti. Sumber pendapatan tidak tetap yaitu pendapatan yang diharapkan dapat diterima walaupun jumlahnya bersifat tidak pasti, misalnya keuntungan perdagangan, hasil pertanian, honorarium dan sebagainya. Bagi para pedagang agar membedakan antara pendapatan untuk bisnisnya dan pendapatan untuk keluarga, sehingga modal tidak habis untuk keperluan keluarga. Kedua, menyusun jenis-jenis pengeluaran yang dirinci dalam kategori pengeluaran tetap dan pengeluaran tidak tetap. Pengeluaran tetap adalah pengeluaran yang secara rutin dikeluarkan. Jenis pengeluaran ini antara lain konsumsi harian (beras dan lauk-pauk), sewa rumah, biaya kesehatan, biaya listrik, televisi, air, uang sekolah, transportasi, pakaian dan sebagainya. Pengeluaran tidak tetap adalah pengeluaran yang dikeluarkan secara periodik sesuai dengan kebiasaan 246



BRM 08/AGUSTUS 2015



dalam keluarga, misalnya biaya untuk pembelian alat rumah tangga, alat dapur, alat sekolah, rekreasi dan sebagainya. Di samping pengeluaran-pengeluaran di atas perlu juga ditetapkan satu pos anggaran yang disebut cadangan jika memungkinkan. Cadangan ini dapat dibagi dalam beberapa golongan, misalnya cadangan kesehatan, cadangan kas yaitu anggaran yang disediakan jika terjadi kenaikan pengeluaran rutin dan sebagainya. Cadangan-cadangan ini cukup penting karena sering terjadi pengeluaran yang tidak terencana, seperti adanya tamu yang menginap, tetangga yang meminjam uang, sumbangan sosial, kado dan sebagainya. 5. Meningkatkan pendapatan keluarga Untuk mengatasi ketidakstabilan ekonomi akibat kurangnya pendapatan adalah dengan meningkatkan pendapatan keluarga. Dalam hal ini suami-isteri sebaiknya bersifat inovatif, berusaha mengubah keadaan untuk meningkatkan pendapatan, memanfaatkan keahlian yang dimiliki untuk menambah pendapatan keluarga sehingga keperluan dan keinginan yang lebih tinggi dapat terpenuhi, sebagaimana difirmankan Allah di dalam surah ar-Ra’d (13): 11,



َ ُ َ َ َ َ َ ْ ُ ْ َ‫َّ َ َ ُ َ ّ ُ َ َ ْ َ تَّ ُ َ ّ ُ َ أ‬ ْ ‫سم و ِإذا أراد هللا ِبقو ٍم‬ ِ ِ ‫ِإن هللا ال يغ ِي� ما ِبقو ٍم ح� يغ ِي�وا ما ِب�نف‬ َ َ َ َ .]11 :)13( ‫ُس ًوءا فال َم َر َّد ُل َو َما ُل ْم ِم ْن ُدوِن ِه ِم ْن َو ٍال [الرعد‬



Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan sesuatu kaum sehingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri [Q.S. ar-Ra’d (13): 11].



Dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga pada dasarnya suami berfungsi sebagai penanggung jawab utama ekonomi keluarga. Sebagai qaww±m suami bertanggung



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



247



jawab terhadap tegaknya keluarga dengan memberi nafkah keluarga, yaitu nafkah untuk isteri dan anak-anak [an-Nis±’(4): 34]. Disamping suami sebagai pencari nafkah, seorang isteri juga dapat bekerja mencari menghasilan sesuai profesinya atau keahliannya (pegawai negeri atau swasta, buruh pabrik, berdagang, buka usaha salon kecantikan, menjahit, buka warung makan dan jajanan, menciptakan home industry, dan sebagainya). Islam membolehkan perempuan bekerja dan mendapat penghargaan yang sama dengan laki-laki, alQuran surah an-Nis±’(4): 32 mengisyaratkan hal tersebut,



ٌ ‫ك َع َل َب ْعض ِل ّلر َجال َن ِص‬ ُ ‫َو َال َت َت َم َّن ْوا َما َف َّض َل‬ ْ ُ ‫هللا ِب ِه َب ْع َض‬ ‫يب‬ ِ ِ ٍَ َ ٌ ‫ِ َّما ْاك َت َس ُبوا َو ِل ِ ّلن َس ِاء َن ِص‬ َ ‫يب ِ َّما ْاك َت َس ْ ب نَ� َو ْاسأ ُلوا‬ ‫هللا ِم ْن ف ْض ِ ِل‬ ّ ُ َ َ َ َّ ْ‫ك شَ ي‬ . ‫� ٍء َع ِل ي� ًما‬ ِ ‫ِإن هللا كن ِب‬ Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebahagian kamu lebih banyak dari sebahagian yang lain. (Karena) bagi orang laki-laki ada bahagian dari pada apa yang mereka usahakan dan bagi para perempuan (pun) ada bahagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.



Nabi Muhammad Saw juga memberikan penghargaan pada perempuan bekerja seperti dalam sabda beliau,



َ ْ ََ َْ َ َ َ ‫إذا أنفق ِت‬ َ‫ال ْرأ ُة ِم ْن َب ْي ِت َز ْو ِج� َا َغ ْي َ� ُم ْف ِس َد ٍة َاك َن َ َلا أ ْج ُر َها ِب�ا‬ ِ َ ََ َ َ ُ ْ َ ْ َ َ ْ َ َ ْ َ َ .]‫أنفقت وِلزو ِج�ا أجرها ِب�ا كسب [رواه مسمل‬



Apabila seorang perempuan menafkahkan [harta] dari rumah suaminya tanpa menimbulkan kerusakan maka



248



BRM 08/AGUSTUS 2015



ia mendapat pahala dari apa yang ia usahakan, dan bagi suaminya juga mendapat pahala dengan apa yang ia usahakan [H.R. Muslim]. Dalam keluarga yang suami-isteri bekerja, maka ada halhal yang perlu dipertimbangkan antara lain: a. Bermusyawarah antara suami-isteri ketika akan mengambil keputusan bekerja, untuk memenuhi kebutuhan keluarga maupun aktualisasi diri, mengembangkan potensi dan bakat yang dimilikinya. b. Pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan kompetensi dan minatnya, sehingga dapat mengembangkannya secara baik. c. Pekerjaan yang dilakukan dapat menjaga kehormatan diri dan keluarga serta keharmonisan keluarga. d. Pekerjaan yang ditekuni tidak menyita perhatian dan tanggungjawab yang harus dibagi pada anak dan anggota keluarga yang lain. 6. Menumbuhkan samangat bekerja Untuk mendukung keberhasilan usaha yang ingin dicapai, suami-isteri perlu memiliki semangat kerja. Adapun rumusan semangat kerja itu sebagai berikut: Pertama, kerja yang diusahakan harus diniatkan sebagai usaha pengabdian kepada Allah Swt. Semangat kerja ini melahirkan sikap ikhlas bekerja, sehingga timbul usaha yang bersungguhsungguh. Kedua, kerja harus dilengkapi dengan disiplin diri yang kuat. Sikap ini dapat mendorong lahirnya sikap tegar menghadapi hambatan-hambatan yang mungkin timbul. Ketiga, mawas diri merupakan salah satu sikap yang harus dimiliki supaya timbul kesempurnaan pada hasil kerjanya. Keempat, kerja juga harus berdasarkan pada sikap kerja keras untuk mencapai hasil yang maksimal. Kelima, rasa TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



249



cinta pekerjaan harus ditumbuhkan agar ada keinginan untuk selalu mengembangkan hasil usaha. Keenam, kerja tidak harus berdasar jumlah hasil kerja yang di dapat, tetapi kerja harus diarahkan pada kemauan kuat untuk selalu bekerja. Kerja yang berlandaskan pada semangat kerja tersebut diharap dapat menumbuhkan kedamaian dalam suasana kerja. Ketujuh, berusaha berbagi antara suami-isteri tentang permasalahan yang dihadapi dalam bekerja. Keadaan ekonomi keluarga merupakan salah satu sarana ketenteraman keluarga. Beberapa hal di atas dapat dijadikan acuan untuk dapat mengupayakan mewujudkan keluarga sakinah dalam aspek ekonomi, sehingga semua kebutuhan keluarga dapat tercukupi dari rezeki yang diperoleh secara halal dan berkah. Kebutuhan keluarga banyak tapi Allah selalu mencukupkan, kebutuhan keluarga sedikit Allahpun mencukupkan. Dengan hidup seperti ini diharapkan akan tercipta ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan keluarga. E. Pembinaan Aspek Sosial, Hukum dan Politik Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk sosial, karena itu dalam keluarga sakinah perlu dilakukan pembinaan, agar kesadaran dan rasa sosial anggota keluarga dapat berkembang secara baik, baik dalam lingkup keluarga maupun dalam kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Dalam kehidupan keluarga, Islam telah memberi tuntunan kehidupan di dalam pergaulan antara suami, isteri, anak dan anggota keluarga lainnya, agar dapat tercipta kehidupan berkeluarga yang serasi. Yang harus diingat adalah ummat Islam harus merasa bahwa dirinya adalah hamba Allah. Di samping itu, ummat Islam juga harus benar-benar menyadari bahwa dirinya adalah makhluk sosial yang tidak bisa lepas dari manusia lain dan kehidupan masyarakat. Berikut adalah



250



BRM 08/AGUSTUS 2015



beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembinaan aspek sosial, hukum dan politik keluarga sakinah. 1. Perilaku dasar pergaulan antar manusia. Secara garis besar perilaku hubungan antarmanusia agar membuahkan keluarga sakinah dan masyarakat sejahtera adalah seperti di bawah ini: a. Memperhatikan manusia sebagai makhluk jasmani yang memerlukan pemuasan seperti makan, minum, istirahat, pengobatan, dan perlindungan. b. Memperlakukan manusia sebagai makhluk pikir seperti: 1) memberi pengertian yang jelas. 2) memberi pengertian yang logis dan masuk akal. 3) memberi pengertian sesuai dengan taraf pengertian dan sebagainya. c. Memperlakukan manusia sebagai makhluk berperasaan seperti: 1) memperhatikan, memuji, mengagumi dan sebagainya. 2) menyapa dengan lemah lembut. 3) memberi konsumsi keindahan, baik yang bersifat fisik maupun psikis. d. Memperlakukan manusia sebagai makhluk yang berkemauan, dengan cara antara lain: 1) memberi contoh perbuatan. 2) memberi kesempatan memperoleh pengalaman penghayatan. e. Memperlakukan manusia sebagai makhluk individu seperti: 1) memberi status yang jelas yang mengarah kepada sukses masa depan. 2) mengakui, memelihara, melindungi hak-hak individual. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



251



f. Memperlakukan manusia sebagai makhluk sosial: 1) menyalurkan dorongan sosial untuk bergaul dengan kawan sebaya baik sesama jenis dan lawan jenis, serta dengan kawan berbagai umur baik sejenis maupun lawan jenis. 2) menunjukkan cara hubungan inter dan antarkeluarga. 3) menunjukkan cara hubungan intern dengan yang lebih tua, lebih muda, guru, pimpinan dan sebagainya. g. Memperlakukan manusia sebagai makhluk yang sekarang hidup di dunia dan kelak di akhirat: 1) membina sukses di dunia yang mendukung sukses di akhirat. 2) sehat, berilmu, berguna dalam masyarakat yang normatif religius. 3) menjauhi larangan Allah dan melaksanakan perintah Allah. 2. Perilaku hubungan antaranggota keluarga Hubungan antarmanusia dalam hal ini suami, isteri dan anak seharusnya mampu memenuhi keinginan-keinginan manusia tersebut, sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah keagamaan dan tujuan-tujuan tertentu yang etis. Jika orangtua mampu memperlakukan anggota keluarganya secara manusiawi berarti mereka dapat memperlakukan anggota keluarga sebagai makhluk jasmani dan makhluk pikir. Mereka juga harus memperhatikan anggota keluarganya secara penuh. Orangtua hendaknya sadar bahwa anggota keluarga adalah makhluk berperasaan yang kadang-kadang butuh diperhatikan, dipuji, dikagumi, disapa dengan lemah lembut dan membutuhkan pemenuhan konsumsi keindahan baik fisik maupun psikis. Di samping itu anggota keluarga juga memerlukan teladan yang baik. 252



BRM 08/AGUSTUS 2015



Sebagai makhluk individu manusia berhak mendapatkan status yang jelas yang mengarah pada masa depan yang cerah, sedangkan sebagai makhluk sosial anggota keluarga berhak mendapat bimbingan bagaimana bergaul di dalam keluarga dan antar keluarga. Dengan teladan secara langsung dari kedua orangtua, anak sebagai anggota keluarga akan mengetahui bagaimana ia seharusnya berbuat sesuai dengan akidah agama dan norma-norma kesusilaan yang ada. Dalam pergaulan sehari-hari setiap anak harus diusahakan agar mendapatkan curahan kasih yang cukup dari ibu bapaknya. Tetapi harus dijaga benar agar kasih sayang tersebut tidak mengarah pada sifat memanjakan. Jika anak lebih dari seorang, orangtua hendaknya bersikap adil dalam segala hal dan keperluannya, supaya anak-anak tidak ada yang merasa lebih disayangi. Pergaulan anak-anak dengan sesama saudaranya diusahakan supya dalam suasana rukun, damai, dan bebas. Tentu saja untuk menciptakan hal ini diperlukan perhatian dan ketelitian orangtua, serta harus senantiasa mengusahakan agar pergaulan anak-anaknya senantiasa terjalin dalam suasana akrab dan serasi sesuai dengan tingkat usianya. Setiap anak tentu ingin berteman dan bergaul dengan saudara-saudara dan teman-temannya semenjak kecil. Dari pergaulan inilah mereka memperoleh pengalaman-pengalaman baru dan berharga yang akan membawa pengaruh secara langsung terhadap perkembangan kepribadian mereka. Mereka dapat diumpamakan bagai tanah liat yang akan dibentuk menjadi atau menyerupai benda tertentu. Seperti dikemukakan dalam hadis-hadis di atas, orangtuanyalah yang akan membentuk anak-anaknya. Bagi ummat Islam, pergaulan dan kehidupan anak-anak di keluarga merupakan sekolah pertama. Oleh karena itu akhlak dan budi pekerti Islami perlu dipupuk dalam segala gerak dan tindak pergaulan mereka sehari-hari. Tegasnya TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



253



orangtua dapat menjadi teladan anak-anaknya. Pergaulan dan kehidupan keluarga merupakan landasan kehidupan manusia dalam menempuh cita-cita hidup sejahtera dan bahagia baik di dunia maupun di akhirat. Pembinaan aspek sosial dalam keluarga dapat dilakukan dalam bentuk perilaku dan keteladanan orangtua dalam pengembangan aspek sosial serta upaya penyadaran, pemberian stimulasi dan penciptaan kondisi lingkungan keluarga agar perilaku sosial anak dapat berkembang dengan baik. Dengan demikian ada dua sisi yang perlu dikembangkan yaitu : a. Perilaku orangtua kepada anak Hal-hal yang dapat dikembangkan oleh orangtua untuk menanamkan nilai kemasyarakatan pada anak adalah melalui keteladanan, cerita, dongeng-dongeng, dan nasehat. 1) Memberikan nama yang baik sebagai pemenuhan hak identitas anak termasuk di dalamnya memberikan perhatian pada pencatatan akte kelahiran (masuk dalam kewajiban orangtua kepada anak). 2) Memenuhi hak hidup, pendidikan dan kesehatan anak sesuai dengan UU No. 23 Th. 2002 tentang Perlindungan Anak (masuk dalam kewajiban orangtua kepada anak). 3) Membangun sikap kedermawanan dan empati pada keluarga. 4) Membiasakan berdiskusi dalam menyikapi persoalan. 5) Tidak memaksakan pikiran dan pendapat yang tidak sesuai dengan kemampuan anak. 6) Membangun situasi saling menolong dalam keluarga. 7) Membangun situasi nyaman bagi anak atau anggota keluarga yang lain untuk mengemukakan pendapat.



254



BRM 08/AGUSTUS 2015



b. Perilaku anak kepada orangtua. Pengembangan perilaku sosial anak kepada orangtua dapat dilakukan dengan menanamkan dan membiasakan perilaku berikut: 1) Bersikap hormat, menghargai dan senantiasa memperlakukan orangtua dengan sebaik-baiknya meskipun berbeda pandangan atau bahkan keyakinan sekalipun. 2) Taat terhadap nasehat, perintah, ataupun anjuran orangtua sepanjang tidak untuk ingkar kepada Allah Swt. 3) Memelihara (merawat) orangtua lebih-lebih yang telah lanjut usia. 4) Tidak membentak, berbuat kasar, atau berperilaku lainnya yang dapat menyebabkan orangtua tersinggung atau sakit hati. 5) Mendoakan orangtua pada saat masih hidup maupun sudah wafat. 6) Menghormati dan menyambung silaturahmi kepada teman orangtua. 7) Meminta izin setiap akan melakukan sesuatu, baik secara langsung maupun tidak langsung seperti sms, telefon dan email. 3. Perilaku hubungan keluarga dengan saudarasaudaranya Untuk hidup bermasyarakat, Islam mengatur kewajibankewajiban serta tata tertib dengan lengkap. Di antara kewajiban dan tata tertib itu merupakan syariat yang harus dilaksanakan oleh anggota masyarakat muslim. Landasan hubungan pergaulan suatu masyarakat muslim diatur dalam al-Quran dan as-Sunah. Firman Allah dalam surah at-Taubah (9): 71, TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



255



ْ َ ُ ُ ْ‫َ ْ ُ ْ ُ َ َ ْ ُ ْ َ ُ َ ْ ضُ ُ ْ َ ْ َ ُ َ ْ َ أ‬ ْ َ ُ ‫وف‬ ِ ‫ض ي�مرون ِب�لعر‬ ٍ ‫والؤ ِمنون والؤ ِمنات بع�م أوِلياء بع‬ َ ُ ُ َ َ َ َّ َ ُ ْ ُ َ َ َ َّ َ ُ ُ َ َ ْ ُ ْ َ َ ْ َ ْ‫َ َ ن‬ ‫وي�ون ع ِن النك ِر وي ِقيمون الصالة ويؤتون الزكة وي ِطيعون‬ َّ ُ ُ ُ ُ َ ْ َ َ َ َ ُ ُ َ ُ َ َ َ َ َ َ ٌ ‫ز‬ ٌ . �‫هللا ورسول أول ِئك س ي�حهم هللا ِإن هللا ع ِز ي� ح ِك ي‬



Orang-orang mukmin baik laki-laki maupun perempuan satu dengan lainnya berkasih-kasihan. Mereka saling menyuruh berbuat kebajikan dan mencegah kemungkaran dan supaya mereka mengerjakan shalat, memberikan zakat, taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Terhadap mereka itu akan dilimpahkan rahmah oleh Allah. Sesungguhnya Allah itu Maha mulia dan Maha bijaksana. Firman Allah dalam surah al-¦ujur±t (49): 10,



َ َ َ ُ ْ ُ ْ َ َّ‫ن‬ ْ ُ ‫ون ِإ ْخ َو ٌة َفأ ْص ِل ُحوا َب ْ ي نَ� أ َخ َو ْي‬ .‫ك‬ ‫ِإ�ا الؤ ِمن‬



Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, maka damaikanlah antara saudara-saudara kalian. Sabda Rasulullah Saw,



ْ َ ُّ ُ َ ْ َ‫َ ُ ْ ُ َ َ ُ ُ ْ َ تّ ُ ّ ُّ أ‬ .]‫ا�ب ِلنف ِس ِه [رواه البخاري‬ ِ ‫اليؤ ِمن أحدك ح ي� ي ِ�ب ِل ِخي ِه م ي‬



Tiada (sempurna) iman seseorang dari kamu sekalian sehingga ia mencintai untuk saudaranya sebagaimana ia mencintai untuk dirinya sendiri [H.R. al-Bukh±r³].



ُ َ ْ َْ َْ ْ ً ‫ا ُل ْؤ ِم ُن ِل ُل ْؤ ِم ِن اكل ُبنيا ِن َيش ُّد َب ْع ُض ُه َب ْعضا [رواه البخاري‬ .]‫ومسمل‬ Seorang mukmin terhadap mukmin lainnya seperti bangunan yang saling menguatkan [H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim].



256



BRM 08/AGUSTUS 2015



Seiring dengan prinsip keluarga luas (patembayan) dalam Islam, dalam sebuah rumah tangga tidak hanya terdiri dari suami-isteri dan anak-anaknya saja, kadang karena sesuatu sebab seorang dan dua orang adik ipar ikut bernaung di dalamnya. Jika suami-isteri bekerja, adakalanya keluarga itu memerlukan seorang pembantu untuk melaksanakan tugas-tugas rumah. Baik adik ipar maupun pembantu jika sudah masuk dalam lingkungan keluarga haruslah mendapat santunan secara manusiawi. Ada kalanya dalam keluarga ada orang yang menyewa (kos). Keluarga hendaknya memperlakukan mereka dengan baik sebagaimana akhlak bergaul dengan sesama saudara. Dengan memperhatikan beberapa hal yang telah diuraikan di atas, keluarga akan dapat menciptakan situasi yang harmonis, damai dan saling pengertian. Mereka sudah merupakan suatu kesatuan dalam keluarga baik dalam suka maupun duka. Oleh karena itu makanan, minuman dan kebutuhan sehari-hari mereka jangan sampai dibedakan dengan anak-anak kandung sendiri. Jika suami-isteri dapat menyantuni adik, ipar, dan pembantu secara wajar sebagai keluarga sendiri, maka mereka pun akan merasa diakui keberadaannya. Mereka akan menunjang terwujudnya keluarga sakinah dalam keluarga tersebut, sehingga hubungan antar pribadi dalam rumah tangga tersebut dapat terjalin wajar, harmonis, aman dan menyejukkan hati. Apabila telah terjadi ikatan kerja, seperti dengan orang yang bekerja untuk membantu pekerjaan rumah, maka keluarga harus memenuhi hak-haknya sebagaimana kesepakatan yang telah disetujui kedua belah pihak. Bahkan perlu diupayakan agar anggota keluarga tidak membebaninya dengan pekerjaan yang terlalu berat dan banyak, sehingga anggota keluarga baik laki-laki maupun perempuan berkesempatan untuk melatih diri mengerjakan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



257



tugas-tugas rumah tangga. Demikian juga seharusnya dalam pergaulan. Misalnya jika keluarga tersebut tidur di atas kasur, pembantu pun diperlakukan sama, sehingga mereka merasa sebagai keluarga sendiri. Demikian juga dengan makanan dan kebutuhan sehari-hari mereka, janganlah dibedakan dengan apa yang keluarga makan. Berikut ini beberapa perilaku yang perlu dibangun dalam keluarga dalam hubungannya dengan keluarga luas: a. Perilaku antar saudara 1) Saling menghormati dan menghargai. 2) Saling memberikan kasih sayang dan perhatian. 3) Tidak menganggap remeh atau berperilaku yang dapat menyebabkan permusuhan. 4) Saling menumbuhkan semangat tolong menolong, memberikan dukungan dan motivasi untuk mencapai kehidupan yang lebih maju dan positif. b. Perilaku keluarga kepada orang lain yang turut tinggal di rumah maupun yang tidak tinggal di rumah 1) Memelihara silaturrahim. 2) Mengucapkan salam jika bertemu. 3) Menjenguk ketika sakit. 4) Menolong ketika mengalami kesulitan. 5) Memenuhi undangan. 6) Memberikan ucapan selamat. 4. Perilaku hubungan keluarga dengan masyarakat. Manusia diciptakan oleh Allah Swt sebagai makhluk sosial. Oleh karena itu hidup manusia senantiasa bersama dan berinteraksi dengan orang lain, baik dengan tetangga, tamu maupun masyarakat. Agar terbangun situasi kehidupan bermasyarakat atau pergaulan antarmanusia yang harmonis, sehingga mampu memberikan ruang bagi tertunaikannya tugas-tugas individu sebagai hamba dan khalifah Allah Swt 258



BRM 08/AGUSTUS 2015



di muka bumi dengan maksimal, Islam memberikan prinsip dasar pergaulan antarmanusia dan bagaimana perilaku hidup bertetangga, bertamu dan bermasyarakat. a. Prinsip dasar pergaulan antar manusia Ada sembilan prinsip pergaulan antar manusia yang perlu dibina dalam kehidupan bermasyarakat yaitu toleransi, kedamaian, memenuhi janji, menghargai kehormatan manusia, kesatuan, persamaan dan persaudaraan ummat manusia, memegang teguh nilai keutamaan, kasih sayang dan menghindari kerusakan, menegakkan nilai keadilan serta mempertahankan kebebasan. 1) Toleransi Meskipun manusia diciptakan dari satu keturunan yaitu Nabi Adam dan Hawa, namun pada kenyataannya manusia berkembang menjadi suku, bangsa, ras, dan keyakinan yang berbeda-beda. Di dalam hidup bersama orang lain yang majemuk atau plural tersebut Islam tidak menghalangi bahkan mengajarkan agar ummat Islam menegakkan kerjasama antarummat manusia apa pun agama dan bangsanya untuk kemanusiaan. Dalam hubungan ini Allah telah mengajarkannya dalam alQuran,



ُ ْ ُ َ ْ َ َ َ َ‫َ َ ُّ َ َّ ُ نَّ َ َ ْ َ ُ ْ ْ َ َ َ ُ ْ ث‬ �‫و‬ ‫ي� أ ي�ا الناس ِإ� خلقناك ِمن ذ ك ٍر وأن� وجعلن‬ ‫اك ش ُع ً ب‬ َ َ َ َ ‫اك إ َّن‬ ِْ ُ ‫ك ِع ْن َد هللاِ أ ْت َق‬ ْ ُ ‫َو َق َبا ِئ َل ِل َت َع َار ُفوا ِإ َّن أ ْك َر َم‬ . �ٌ ‫هللا َع ِل ي ٌ� خ ِب ي‬



Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan Kami menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di hadirat Allah ialah yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



259



Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal [Q.S. al-¦ujur±t (49): 13].



ْ ْ ْ َ ُ َ َ ْ َّ َ ّ ْ َ َ ُ َ َ َ َ . ‫التق َوى َوال ت َع َاونوا َعل ا ِإل ث ِ� َوال ُع ْد َو ِان‬ ‫وتعاونوا عل ال ِب ِ� و‬



Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran [Q.S. al-M±idah (5): 2].



ُ ُ َ ُ ْ َ َ‫َ َ نْ َ ُ ُ ُ َ َّ ن‬ ّ �‫وك ف‬ ْ ُ ‫الد ي ن� َو َ ْل ي ُ خْ�ر ُج‬ ْ ‫وك‬ ‫ل ي�اك هللا ع ِن ال ِذ ي� ل يقا ِتل‬ ِ ِ ‫ي‬ ِ ِ َ ُ ْ ُ َ ْ ُ ُّ َ َ ْ َ ْ ُ َ ْ ْ َّ ْ ُ‫َ ي‬ َ�‫الق ِس ِط ن‬ ُّ ْ ُ ْ ‫ِمن ِد ي� ِرك أن ت ب�وه وتق ِسطوا ِإل ي ِ�م ِإن هللا ِ�ب‬ ‫ي‬ َ ّ ‫نَّ َ ْ ُ ُ َ َّ َ َ َ ُ ُ ف‬ ْ ‫اك هللا عن ال ِذ ي ن� قاتل‬ ُ �َ ‫ ِإ َ�ا ي ن‬٨ ْ ُ ‫الد ي ن� َوأ ْخ َر ُج‬ ‫وك ِم ْن‬ ِ �‫وك ِ ي‬ ِ ِ ُ َّ َ ْ َ ْ ُ َ ْ َ َ ُ َ َ َ ْ ُ َ َ َ ُ َ َّ ‫ِد ي� ِرك وظاهروا عل ِإخر ِاج‬ ‫ك أن ت َول ْو ْه َو َم ْن َي َت َو ُل ْم فأول ِئك‬ َ ُ َّ ُ ُ ٩ ‫الون‬ ِ ‫ه الظ‬



Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang yang tidak memerangimu karena agama (yang kamu anut) dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang yang memerangimu karena agama (yang kamu anut) dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, mereka itulah orang yang menganiaya [Q.S. al-Mumta¥anah (60): 8-9]. Segi lain dari ajaran toleransi dalam Islam ialah termasuk menegakkan kedamaian dalam kehidupan antarummat beragama. Kedamaian itu akan terlaksana jika dapat diciptakan suasana saling menghormati



260



BRM 08/AGUSTUS 2015



antarummat beragama. Islam tidak mengizinkan ummat Islam memburuk-burukkan agama yang dianut orang lain. Hal demikian hanya akan mengundang reaksi sebagai balasan yang ditujukan kepada agama Islam. Dalam hal ini Allah memberikan tuntunan dalam alQuran,



ْ َ َ ُ ْ َ َ‫َ َ َ ُ ُّ َّ ن‬ َ ‫ون ِم ْن ُد ِون هللاِ َف َي ُس ُّبوا‬ ‫وال تسبوا ال ِذ ي� يدع‬ ‫هللا َع ْد ًوا ِبغ ْي ِ� ِع ٍل‬ ُ َ َ ُ ّ ُ َّ َّ َ َ َ َ َ َُ ُ َ َ ‫ك أ َّم ٍة َعل ُه ْم ث َّ� ِإل َر ِبّ ِ� ْم َم ْر ِج ُ ُع ْم ف ُين ِ ّب ئ ُ� ْم ِب َ�ا كنوا‬ ِ ‫كذ ِلك ز ينا ِل‬ َ ُ . ‫َي ْع َملون‬



Dan janganlah kamu memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena nanti mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan. Demikian Kami jadikan setiap ummat menganggap baik pekerjaan mereka. Kemudian kepada Tuhan merekalah kembali mereka, lalu Dia memberitakan kepada mereka apa yang dahulu mereka kerjakan [Q.S. al-An‘±m [6]: 108].



ََ َ ْ‫َ ْ َ َ ٌ َ ْ ُ ش‬ َ َ ِ‫� ِك ي نَ� ْاس َت َج َارك فأ ِج ْر ُه َح تّٰ� َي ْس َم َع ك َم هللا‬ ِ ‫ُو ِإ َن أحد ْ ِمن ال‬ َ َ َ َ َ ‫ٰ َ أ‬ ْ . ‫ث َّ� أ ْب ِلغ ُه َمأ َم َن ُه ذ ِلك ِب� نَّ ُ� ْم ق ْو ٌم ال َي ْع ُلون‬



Dan jika seorang di antara orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, lindungilah dia supaya sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui [Q.S. at-Taubah (9): 6].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



261



2) Damai Sejalan dengan sifat Islam sebagai agama yang mengajarkan toleransi, Islam mengajarkan juga agar dalam pergaulan ummat manusia diciptakan suasana yang damai. Perdamaian inilah yang memungkinkan diciptakannya kerjasama kemanusiaan. Beberapa ayat alQuran yang mengajarkan perdamaian dapat dikutipkan antara lain sebagai berikut,



ُ ُ ُ َّ َ َ َ ً َّ َ ْ ّ ‫َ َ ُّ َ َّ نَ َ َ ُ ْ ُ ُ ف‬ َ ‫ات‬ ‫و‬ ‫ط‬ ِ ‫الس ِل كفة وال تت ِبعوا خ‬ ِ �‫ي� أ ي�ا ال ِذ ي� آمنوا ادخلوا ِ ي‬ َّ ْ ُ ‫الش ْي َط ِان ِإ َّن ُه َل‬ . �ٌ‫ك َع ُد ٌّو ُم ِب ي ن‬



Hai orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam perdamaian secara menyeluruh dan janganlah kamu mengikuti langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu [Q.S. al-Baqarah (2): 208].



َّ ‫َوإ ْن َج َن ُحوا ِل َّلس ْل َف ْاج َن ْح َ َلا َو َت َو َّ ْك َع َل هللاِ إ َّن ُه ُه َو‬ ‫الس ِم ُيع‬ ِ ِ ِ ْ . �ُ ‫ال َع ِل ي‬



Dan jika mereka condong kepada perdamaian, condonglah kepadanya dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui [Q.S. al-Anf±l (8): 61]. 3) Memenuhi Janji Banyak ayat al-Quran yang memerintahkan agar kaum muslimin selalu memenuhi perjanjian yang dibuat dengan siapa pun. Di antara ayat al-Quran yang memerintahkan untuk memenuhi janji dapat dikutipkan sebagai berikut,



262



BRM 08/AGUSTUS 2015



ُ ُ ْ ُ ْ َ ُ َ َ‫َ َ ُّ َ َّ ن‬ . ‫ي� أ ي�ا ال ِذ ي� آمنوا أوفوا ِب�لعق ِود‬



Hai orang beriman, penuhilah perjanjian itu [Q.S. alM±idah (5): 1].



ْ ُ َ ً ُ َ َ ْ َّ . ‫َوأ ْوفوا ِب�ل َ ْع ِد ِإن ال َ ْع َد كن َم ْسئوال‬



Dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai pertanggungjawabannya [Q.S. al-Isr±’ (17): 34].



ُ َ َ َ َ‫ْ أ‬ ُ َ َ ُ َ ‫َوأ ْوفوا ِب َ ْع ِد هللاِ ِإذا َع َاه ْد ت ْ� َوال ت ْنق ُضوا ال ْي َ�ان َب ْع َد ت ْو ِك ِيد َها‬ َ ُ ْ َ َ َ َّ ً َ ْ ُ ْ َ َ َ ُ ُ‫َ َ ْ َ َ ْ ت‬ . ‫هللا َي ْع ُل َما تف َعلون‬ ‫وقد جعل� هللا عليك ك ِفيال ِإن‬



Dan tepatilah perjanjian dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu membatalkan sumpahmu itu sesudah mengukuhkannya, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap sumpah itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu berbuat [Q.S. an-Na¥l (16): 91]. Sedemikian ditekankan agar kaum muslimin memenuhi perjanjian yang telah dibuat dengan ummat lain, sampai-sampai Islam tidak membolehkan kaum muslimin menolong ummat seagamanya melawan ummat lain yang mempunyai perjanjian damai dengan kaum muslimin yang dimintai pertolongan ummat seagamanya itu. Dalam hal ini surah al-Anf±l (8): 72 mengajarkan,



ُ ُ َ َْ ْ ّ �‫وك ف‬ َّ ‫ك‬ ْ ُ ‫ص ِإ َّال َع َل َق ْو ٍم َب ْي َن‬ ْ ُ ُ ‫الد ي ن� َف َع َل ْي‬ ُ ْ ‫الن‬ ‫ك‬ ‫َو ِإ ِن استنص‬ ِ ِ ‫ي‬ ِ َ ُ َ ُ َ ٌ َ ْ ُ َ‫َ َ ْ ن‬ . �ٌ ‫هللا ِب َ�ا ت ْع َملون َب ِص ي‬ ‫وبي�م ِميثاق و‬



Jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



263



(urusan pembelaan) agama, kamu wajib memberikan pertolongan, kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Jika kaum lain yang mengadakan perjanjian dengan ummat Islam diketahui telah menyalahi janjinya, ummat Islam harus memberitahukan kepada mereka bahwa perjanjian yang telah mereka adakan itu telah berakhir, hingga sama-sama diketahui bahwa perjanjian yang ada antara ummat Islam dengan mereka benar-benar telah berakhir. Dalam hal ini surah al-Anf±l (8): 58 mengajarkan,



ُ َ َ َّ َ َ َ َ ْ ْ َ ْ ْ َ ً َ َ ْ َ ْ َّ َ َ‫َ َّ تَ خ‬ ‫هللا ال ي ِ� ُّب‬ ‫و ِإما �افن ِمن قو ٍم ِخيانة فان ِبذ ِإل ي ِ�م عل سو ٍاء ِإن‬ َ‫ْ خ‬ . �َ‫الا ِئ ِن ي ن‬



Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berkhianat. 4) Menghargai Kehormatan Manusia Al-Quran surah al-Isr±’ (17): 70 mengajarkan,



َ َ ‫َوَل َق ْد َك َّر ْم َنا َب ن� َآ َد َم َو‬ ْ ُ ‫ح ْل َن‬ ْ ُ ‫اه ِ ف� ْال َب ّ� َو ْال َب ْحر َو َر َز ْق َن‬ ‫اه ِم َن‬ ِ ِ ‫ي‬ ِ ً ْ َ َ ْ َ َ ْ َّ ِ َ َ َ ْ ُ َ ‫َّ ّ َ َ َ َّ ْ ي‬ . ‫ات وفضلناه عل ك ِث ي ٍ� من خلقنا تف ِضيال‬ ِ ‫الط ِيب‬ Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak cucu Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.



264



BRM 08/AGUSTUS 2015



Ayat al-Quran tersebut menegaskan kedudukan manusia sebagai makhluk yang berkehormatan. Dalam hubungan antarummat manusia hendaknya selalu dijaga agar kehormatan kemanusiaan itu tetap tegak. Kehormatan kemanusiaan menuntut agar dalam pergaulan antarummat manusia hendaklah ditegakkan sikap saling menghormati dan tepa selira (berbuat terhadap orang lain sebagaimana diinginkan orang lain berbuat terhadap diri sendiri). 5) Kesatuan, Persamaan dan Persaudaraan Ummat Manusia Islam menegaskan bahwa manusia berkedudukan sebagai makhluk yang berkehormatan menentukan adanya prinsip kesatuan ummat manusia. Ummat manusia berasal dari satu keturunan Adam dan Hawa. Oleh karenanya seluruh ummat manusia bersamaan derajat kemanusiaannya. Di antara sesama manusia tidak berlebih berkurang derajat kemanusiaannya. Berlebih berkurangnya derajat kemanusiaan hanya terjadi terhadap Allah, dengan kadar ketakwaannya. Karena ummat manusia berasal dari satu keturunan, pada hakikatnya di kalangan ummat manusia terikat hubungan persaudaraan atau kekeluargaan kemanusiaan. Dalam surah al-¦ujur±t (49): 13,



ُ ْ ُ َ ْ َ َ َ َ‫َ َ ُّ َ َّ ُ نَّ َ َ ْ َ ُ ْ ْ َ َ َ ُ ْ ث‬ �‫و‬ ‫ي� أ ي�ا الناس ِإ� خلقناك ِمن ذ ك ٍر وأن� وجعلن‬ ‫اك ش ُع ً ب‬ َ َ َ َ ‫اك إ َّن‬ ِْ ُ ‫ك ِع ْن َد هللاِ أ ْت َق‬ ْ ُ ‫َو َق َبا ِئ َل ِل َت َع َار ُفوا ِإ َّن أ ْك َر َم‬ . �ٌ ‫هللا َع ِل ي ٌ� خ ِب ي‬



Hai manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



265



yang paling mulia di antara kamu di hadirat Allah adalah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Al-Quran surah an-Nis±’ (4): 1 menuntunkan,



َّ ُ ُ َّ َ ُ َّ ُ َّ َ ُّ َ َ ََ َْ ْ ْ ُ ََ َ َ ‫اح َد ٍة َوخل َق‬ ‫و‬ ‫س‬ ‫ف‬ ‫ن‬ ‫ن‬ ‫م‬ ‫ك‬ ‫ق‬ ‫ل‬ ‫خ‬ ‫ي‬ ‫ذ‬ ‫ال‬ ِ ٍ ِ ‫ي� أ ي�ا الناس اتقوا ر بك‬ ِ َّ َ َّ ُ َّ َ ً َ ‫ِم نْ َ�ا َز ْو َج‬ ‫هللا ال ِذي‬ ‫�ا َو َبث ِم نْ ُ� َما ِر َجاال ك ِث ي ً�ا َو ِن َس ًاء َواتقوا‬ َ َ َُ ََ َ ‫ون ب ِه َوْا أل ْر َح َام إ َّن‬ ْ ُ ‫هللا َك َن َع َل ْي‬ . ‫ك َر ِق ًيبا‬ ِ ‫تساءل‬ ِ Hai manusia, bertakwalah kamu kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Dia menciptakan isterinya, dan dari pada keduanya Dia memperkembang-biakkan (keturunannya) laki-laki dan perempuan yang banyak.



Prinsip kesatuan, persamaan dan persaudaraan ummat manusia membendung timbulnya prasangka bangsa, perbedaan ras, penindasan oleh suatu bangsa terhadap bangsa lain, penjajahan dan sebangsanya. Prinsip kesatuan, persamaan dan persaudaraan ummat manusia akan menumbuhkan rasa solidaritas kemanusiaan, kerjasama dan tolong menolong antarummat manusia. Dalam hal ini surah al-M±idah) 5): 2 menuntunkan,



ْ ْ ْ َ ُ ََ ُ َّ ْ َّ َ ّ ْ َ َ ُ َ َ َ َ ‫التق َوى َوال ت َع َاونوا َعل ا ِإل ث ِ� َوال ُع ْد َو ِان َواتقوا‬ ‫وتعاونوا عل ال ِب ِ� و‬ َ ْ ُ َ َ َّ َ . ‫اب‬ ِ ‫هللا ِإن هللا ش ِديد ال ِعق‬ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran, dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha pedih azab-Nya.



266



BRM 08/AGUSTUS 2015



6) Memegang Teguh Nilai Keutamaan Al-Quran surah al-Anbiy±’ (21): 107 menyatakan,



َ ْ ً َ ْ َ َّ َ َ ْ َ ْ َ َ َ ‫وما أرسلناك ِإال ر‬ . �َ‫حة ِلل َع ِال ي ن‬



Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan (menjadi) rahmah bagi semesta alam. Salah satu segi kerahmahan dalam ajaran Islam ialah ajaran tentang akhlak mulia. Hadis Nabi Muhammad Saw mengajarkan,



َ ْ َ‫نَّ َ ُ ْ ُ أُ تَ ّ َ َ َ َ ْ أ‬ ‫ق‬ .]�‫الب� ي‬ ‫ِإ�ا ب ِعثت ِل ِ�م مك ِرم الخال ِق [رواه ي‬



Aku diutus hanyalah untuk menyempurnakan budi pekerti yang mulia [H.R. al-Baihaqi]. 7) Kasih Sayang dan Menghindari Kerusakan Al-Quran surah al-Qa¡a¡ (28): 77 mengajarkan,



ْ ُّ َ َ َ َ َ ْ َ َ َ َ َ ‫َ ْ َ َ تَ َ ُ َّ َ ْ َآ‬ ‫الدن َيا‬ ‫وابت ِغ ِف ي�ما آ�ك هللا الدار ال ِخرة وال تنس ن ِصيبك ِمن‬ َ ُ ‫َوَأ ْح ِس ْن َ َكا َأ ْح َس َن‬ َ ‫هللا إ َل ْي َك َو َال َت ْبغ ْال َف َس َاد ِ ف� ْا أل ْرض إ َّن‬ ‫هللا‬ ‫ي‬ ِ ِ ِ ِ ْ ُ ْ ُّ ُ َ . �َ‫الف ِس ِد ي ن‬ ‫ال ي ِ�ب‬ Dan berbuat baiklah kamu sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.



8) Menegakkan Nilai Keadilan Keadilan merupakan salah satu tuntutan hati nurani manusia. Oleh karenanya Islam sebagai agama yang jalan benar, dengan watak pembawaan manusia (agama fitrah) amat menekankan agar dalam hubungan antarTANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



267



manusia selalu ditegakkan nilai keadilan itu. Sangat banyak ayat al-Quran yang memerintahkan berbuat adil. Misalnya surah an-Na¥l (16): 90,



ْ َ ْ َ ْ ُ ُ ْ‫َّ َ َ أ‬ ُْ َ َ ْ َ ْ َ َ َ َ َ ‫ن‬ ْ ‫ِإن هللا ي�مر ِب�لعد ِل وا ِإلحس ِان و ِإيت ِاء ِذي القر ب� وي� ع ِن‬ َ َّ َ َ ْ ُ َّ َ َ ْ ُ ُ َ ْ‫ْ َ ْ َ َ ْ ُ ْ َ َ ْ َ غ‬ . ‫ك تذك ُرون‬ ‫الفحش ِاء والنك ِر والب ي� ي ِعظك لعل‬ ِ



Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berbuat adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pelajaran kepadamu agar kamu ingat. Al-Quran surah al-M±idah (5): 8 mengajarkan,



َ َ ُ‫َ ي� أ يُّ َ�ا َّال ِذ ي نَ� َآ َم ُنوا ُك ُونوا َق َّو ِام ي نَ� ِهللِ ش‬ ْ ُ ‫� َد َاء ِب� ْل ِق ْس ِط َو َال ي َ ج ْ�ر َم َّن‬ ‫ك‬ ِ َ ‫َش َن َآ ُن َق ْو ٍم َع َل َأالَّ َت ْع ِد ُلوا اِ ْع ِد ُلوا ُه َو َأ ْق َر ُب ِل َّلت ْق َوى َو َّات ُقوا‬ ‫هللا‬ َ ُ َ َ َ َّ . ‫هللا خ ِب ي ٌ� ِب َ�ا ت ْع َملون‬ ‫ِإن‬



Hai orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap sesuatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. 9) Mempertahankan Kebebasan Kebebasan merupakan salah satu aspek kehormatan manusia. Oleh karenanya kebebasan harus selalu dipertahankan. Penjajahan atau pemaksaan dalam bentuk, cara, atau hal apapun bertentangan dengan



268



BRM 08/AGUSTUS 2015



prinsip kebebasan. Prinsip kebebasan ini menumbuhkan asas tenggang rasa dalam hubungan antarmanusia. Sejak awal diciptakan manusia sudah diberi Allah kebebasan, seperti kebebasan yang diberikan pada Adam as dan isterinya ketika berada di surga (jannah). Allah Swt memberikan kebebasan kepada Adam dan isterinya untuk hidup di surga, makan apa saja, melakukan apa saja, kecuali satu hal yang tidak boleh dilakukan yaitu mendekati satu pohon. Hal ini berarti kebebasan Allah yang diberikan manusia bukan kebebasan tanpa batas, tetapi kebebasan berkehendak dengan rambu-rambu nilai dan norma Ilahiyah. Firman Allah Swt dalam surah al-Baqarah (2): 35,



َ ُ َ ُ َ َْ َ ُ ْ َ َ َ َْ ْ ُ ْ ُ َ َ َ َ ْ ُ َ ‫ال َّنة َوك ِم نْ َ�ا َرغ ًدا َح ْيث‬ ‫وقلنا ي� آدم اسكن أنت وزوجك ج‬ َّ َ ُ َ َ َ َّ ُْ َ َْ َ . �َ‫ال ي ن‬ ِ ِ ‫ِشئ ت� َما َوال تق َر َ ب� ه ِذ ِه الش َج َرة فتك نو� ِم َن الظ‬



Dan Kami berfirman, hai Adam, diamilah oleh kamu dan isterimu surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik dimana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim [Q.S. al-Baqarah (2): 35]. Ke sembilan prinsip tersebut di atas dapat mendasari setiap tata hubungan sosial baik dalam setiap anggota keluarga muslim maupun keluarga dengan masyarakat sekitarnya.



b. Perilaku hidup bertetangga Di dalam kehidupan bermasyarakat, kehidupan bertetangga merupakan hal yang amat penting. Tetangga adalah orang yang paling mengetahui hal ikhwal keluarga TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



269



tetangganya. Oleh karenanya dengan tetangga harus senantiasa bantu-membantu dan tenggang rasa. Allah menuntunkan agar berbuat ihsan kepada tetangga, setelah kedua orangtua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, seperti dalam surah an-Nis±’(4): 36,



ْ ُ ْ‫َ َ َ ُ ش‬ ً َ ُُْ َ ‫�كوا ِب ِه ش ْيئا َو ِب�ل َوا ِل َد ْي ِ ن� ِإ ْح َس نًا� َو ِب ِذي‬ ِ ‫واعبدوا هللا وال ت‬ ُ ‫الار ْ ج‬ َ ‫الار ِذي ْال ُق ْر َ� َو ْ ج‬ َ ‫ال َس ِاك ي ن� َو ْ ج‬ َ ْ ‫ْال ُق ْر َ� َو ْال َي َت َام َو‬ ‫ال ُن ِب‬ ‫ب‬ ‫ب‬ ِ ِ ِ ْ َ َ َّ ْ ُ ُ َ ْ َ ْ َ َ َ َ َ ْ َّ ‫َو‬ َّ �‫ا‬ ‫الص ِاح ِب ِب� ج َلن ِب َو ْب ن‬ ‫الس ِب ِيل وما ملكت أ ي�انك ِإن هللا ال‬ َِ ً ُ‫ي ُ ِ� ُّب َم ْن َك َن ُ خْم َتاال ف خ‬ . ‫� ًورا‬



Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orangorang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri [Q.S. an-Nis±’ (4): 36]. Adapun kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan dalam kehidupan bertetangga sebagai manifestasi ihsan antara lain ialah: 1) Memperlakukan tetangga dengan sebaik-baiknya, misalnya menebar salam, menjenguk atau membesarkan hati ketika sakit dan berusaha menghibur hatinya. 2) Bersikap ramah dan senantiasa berlapang dada. 3) Pandai membawa diri serta menjauhkan diri dari segala perbuatan yang tercela atau yang menimbulkan persengketaan.



270



BRM 08/AGUSTUS 2015



4) Saling mengunjungi untuk mengikat tali silaturahim yang dapat mengokohkan hubungan persaudaraan. 5) Saling membantu dalam berbagai hal yang biasa dilakukan dalam masyarakat itu, misalnya adat istiadat serta tradisi-tradisi setempat yang tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. 6) Memelihara dan menjaga kehormatan serta nama baik tetangga. 7) Saling menasehati dalam hal-hal yang dipandang perlu, sebagai perwujudan dari kewajiban ber-amar makruf dan nahi munkar dengan sabar dan santun. 8) Menghindarkan diri dari perbuatan menyelidiki rahasia tetangga, baik perilaku maupun kehidupannya. 9) Tidak menyakiti dan mengecewakan tetangga baik secara perkataan, sikap maupun perbuatan. 10) Melindungi tetangga dari perlakuan yang zalim, kekerasan, penganiayaan ataupun perbuatan kasar. 11) Menanggung penderitaan tetangga. c. Perilaku dalam bertamu dan menerima tamu Dalam pergaulan hidup, saling mengunjungi, bertamu, dan menerima tamu merupakan suatu keniscayaan, bahkan menurut ajaran Islam bertamu dan menerima tamu adalah rangkaian akhlak dan merupakan aktualisasi (wujud) dari iman. Di dalam bertamu maupun menerima tamu diusahakan agar meneladani akhlak Nabi Muhamamad Saw. 1) Tata cara yang dapat dilaksanakan dalam bertamu antara lain, a) Masuk ke rumah orang lain atau ke suatu perjamuan selalu memberi salam atau memberi hormat menurut adat dan tata cara masing-masing, b) Masuk ke rumah melalui pintu depan, jika di TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



271



dalam perjamuan melalui pintu yang disediakan. c) Mengikuti tata cara yang diadakan dalam suatu perjamuan sepanjang tidak bertentangan dengan agama Islam. d) Baru duduk setelah dipersilahkan duduk, kecuali di rumah sahabat karib atau keluarga sendiri. e) Menikmati jamuan apabila telah dipersilahkan oleh tuan rumah. f) Duduk dengan sopan, menjaga diri dari berlaku berlebih-lebihan dan mengikuti segala pembicaraan dengan ramah. g) Isteri atau suami yang bertamu sendirian atau bersama orang lain, memberi tahukan keperluannya kepada pasangan atau keluarganya. 2) Perilaku menerima tamu Pada umumnya tata cara menerima tamu adalah sebagai berikut: a) Menjawab salam tamu yang datang. b) Menerima tamu dengan ramah dan menghormatinya sesuai dengan usia dan kedudukannya, tanpa membedakan status sosial, jenis kelamin, ras, maupun agama. c) Jika ada tamu atau siapa saja yang datang, hendaklah berdiri sebentar bersalaman, berkenalan, kemudian duduk kembali. d) Menanggapi keperluan tamu dengan cara-cara yang menyenangkan. e) Mengantar tamu sampai ke pintu atau sampai ke halaman, jika berkendaraan antarlah sampai ke kendaraannya apabila mau pulang. f) Meminta maaf jika ada kekurangan dalam penerimaan, menyampaikan ucapan selamat jalan dan ucapan salam. 272



BRM 08/AGUSTUS 2015



g) Menjaga kehormatan diri dan keluarga bila menerima tamu lain jenis yang bukan mahram. d. Perilaku hidup bermasyarakat Sebagai anggota masyarakat, di dalam pergaulan dan kehidupan bersama, seorang muslim berkewajiban melaksanakan hal-hal sebagai berikut: 1) Seorang muslim ikut memikirkan dan memperhatikan baik dan buruknya masyarakat. 2) Sebagai anggota masyarakat, seorang muslim rela serta ikhlas menyumbangkan tenaga, pikiran dan harta bendanya dalam batas-batas yang digariskan syariat untuk mewujudkan cita-cita bersama. 3) Berusaha memakmurkan dan meramaikan masjid, mushalla, pesantren dan tempat-tempat pengajian lainnya. 4) Berpartisipasi dalam permusyawaratan dan kegiatan masyarakat di tingkat RT, RW, dan tingkat Desa. 5) Berpartisipasi dalam organisasi kemasyarakatan dan keagamaan. 6) Mengikuti peraturan yang berlaku, karena peraturan dan undang-undang pada hakikatnya adalah alat untuk mengatur kehidupan suatu masyarakat. Dalam kehidupan masyarakat, seorang muslim perlu melandasi diri dengan semangat persaudaraan dan semangat kekeluargaan sesuai dengan sabda Rasulullah Saw yang mengatakan bahwa setiap muslim antara yang satu dengan yang lainnya adalah bersaudara. Pernyataan ini diperkuat firman Allah di dalam al-Quran surah alM±idah (5): 2,



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



273



ْ َ ْ‫َ َ َ َ ُ َ َ ْ ّ َ َّ ْ َ َ َ َ َ َ ُ َ َ ْ ث‬ ْ ُ َ . ‫وتعاونوا عل ال ِب ِ� والتقوى وال تعاونوا عل ا ِإل ِ� والعدو ِان‬



Bertolong-tolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa dan jangan sekali-kali bertolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. e. Perilaku hidup berbangsa Sebagai bagian dari warga bangsa dan negara Indonesia, keluarga sakinah mengembangkan potensi anggota keluarga untuk: 1) Menumbuhkan suasana yang demokratis dengan saling menghargai sesama anggota keluarga. 2) Menggerakkan para anggota agar sadar dan taat hukum serta sadar politik. 3) Memahami dan menjalankan hak dan kewajiban sebagai warga negara yang baik. 4) Melaksanakan hak politik sebagai warga negara untuk dipilih dan memilih. 5) Meningkatkan keberanian dan daya kritis dalam berpendapat dan menggunakan hak politik sesuai pilihan hati nurani. 6) Meningkatkan kesadaran dan pemahaman terhadap undang-undang yang dikeluarkan oleh Pemerintah serta mematuhinya. Undang-Undang negara yang perlu dipahami oleh keluarga antara lain adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 74 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.



274



BRM 08/AGUSTUS 2015



BAB V PENUTUP A. Kesimpulan Islam sebagai agama ra¥matan lil ‘±lam³n memberikan tuntunan agar manusia dapat hidup antara sesama dengan penuh kecintaan, kedamaian serta kesejahteraan. Dengan rahmah akan memunculkan perasaan halus (kasih sayang) yang mendorong memberikan kebaikan kepada yang dikasihi. Islam juga menuntunkan laki-laki dan perempuan setara (almus±w±h) di hadapan Allah. Nilai dan kualitas keduanya diukur dari kualitas ketakwaan dan amal shalihnya. Nilai-nilai ra¥matan lil ‘±lam³n dan al-mus±w±h menjiwai bangunan keluarga sakinah. Berkaitan dengan itu Islam menaruh perhatian terhadap institusi keluarga, yang bertujuan untuk mewujudkan keluarga sakinah, yaitu, sebuah bangunan keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama yang dilandaskan pada kondisi mawaddah wa ra¥mah, sehingga masing-masing anggota keluarga dapat berkembang dan menjalankan peran sesuai fungsinya, sehingga menghadirkan suasana kedamaian, ketentraman, keharmonisan, kekompakan, kehangatan, keadilan, kejujuran dan keterbukaan, untuk terwujudnya kebaikan hidup di dunia dan akhirat yang diridhai Allah Swt. Keluarga sakinah tersebut dibangun berdasar landasan teologis dan prinsip-prinsip keluarga sakinah yang meliputi prinsip Ilahiyah, pola keluarga luas atau patembayan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



275



(extended family), pola hubungan kesetaraan (dialogis), keadilan, mawaddah wa ra¥mah, keberkahan, serta prinsip pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat. Keluarga sakinah diarahkan pada terbentuknya insan bertakwa dan masyarakat sejahtera. Keluarga sakinah dibentuk melalui pernikahan. Dalam hal ini Islam telah menuntunkan tata aturan pernikahan, mulai dari memilih pasangan, hakekat perkawinan, serta prinsipprinsip dasar dalam perkawinan. Dalam memilih pasangan perlu mempertimbangkan otonomi, kedewasaan dengan mempertimbangkan usia yang matang/dewasa. Prinsip perkawinan antara lain mencakup m³ts±qan ghal³zhan, akibat hukum perkawinan, suami sebagai qaww±m, pencatatan perkawinan dan monogami. Dalam keluarga sakinah, masing-masing anggota keluarga mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak anggota keluarga lainnya. Agar pemenuhan hak dan kewajiban dalam keluarga dapat menimbulkan suasana yang nyaman, diperlukan adanya pola hubungan antar anggota keluarga yang didasarkan pada kesetaraan nilai kemanusiaan. Pola hubungan tersebut akan mendorong munculnya pola komunikasi yang setara antar anggota keluarga. Komunikasi yang setara adalah komunikasi yang dilakukan dengan cara saling pengertian, penghargaan, dan penghormatan antar anggota keluarga. Setiap individu menjalin hubungan dengan landasan takwa dan rahmah. Salah satu prinsip keluarga sakinah adalah adanya pemenuhan kebutuhan hidup sejahtera dunia akhirat. Dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup dimaksud, nampak jelas adanya potensi dasar manusia yang perlu dikembangkan dan dibina dalam keluarga sakinah. Hal tersebut merupakan pilar keluarga sakinah yang terdiri dari lima aspek, yaitu, aspek



276



BRM 08/AGUSTUS 2015



spiritual, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lingkungan hidup, sosial, politik dan hukum.



B. Saran Mewujudkan Keluarga Sakinah 1. Membangun komitmen untuk membina keluarga yang bahagia dan langgeng berdasarkan ketuhanan yang Maha Rahman dan Rahim. 2. Melaksanakan perkawinan dengan prinsip otonomi, kedewasaan dengan mempertimbangkan usia yang matang/dewasa, m³ts±qan ghal³zhan, kekekalan keluarga, pencatatan pernikahan, al-qiwâmah dan monogami 3. Menjalin hubungan antar anggota dalam keluarga dengan prinsip mu‘±syarah bil-ma‘rū­f yaitu, saling menyayangi, saling menghargai, saling memberdayakan dan tanpa kekerasan dalam rumah tangga 4. Melaksanakan hak dan kewajiban dengan berdasarkan cinta dan penuh tanggung jawab. 5. Melibatkan anggota keluarga laki-laki dalam tugas-tugas domestik dan pemeliharaan kesehatan reproduksi. 6. Melaksanakan pendidikan keluarga untuk menghasilkan warga yang berguna bagi kemajuan agama, keluarga, masyarakat, bangsa, dan negara. 7. Membina keluarga sakinah di atas pilar-pilar spiritual, pendidikan, ekonomi, kesehatan dan lingkungan hidup, serta sosial, politik dan hukum.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



277



DAFTAR PUSTAKA ‘Abdull±h N±sih ‘Ulw±n, Tarbiyah al-Aul±d fi al-Isl±m, Beirut: D±r as-Sal±m, t.th. Abū­ D±wud Sulaim±n, Sunan Ab³ D±wud, Beirut: D±r alKit±b al-‘Arab³, t.th Abū­ al-¦asan ‘Al³ bin ‘Umar ad-D±ruqu¯n³, Sunan adD±ruqu¯n³, Beirut: ar-Ris±lah, t.th Ahmad Azhar Basyir, Sex Education, Bandung: Al-Ma’arif, 1986. ______, Sarah Hadis Mengenai Ilmu; Iman dan Amal, Yogyakarta: PT. Percetakan Persatuan, 1985. ______, Hukum Islam Internasional, Yogyakarta: UII Press, 1986 A¥mad Mu¡¯af± al-Mar±gh³, Tafs³r al-Mar±gh³, cet. 4, Kairo: Mu¡¯af± al-B±bi al ¦alb³, 1974 Alimatul Qibtiyah, Paradigma Pendidikan Seksualitas Perspektif Islam, Teori dan Praktik, Yogyakarta: Kalam Semesta, 2006 Al-Bazz±r, Musnad al-Bazz±r, cet. 1, Madinah: Maktabah al-‘Ul­ūm wa al-¦ikmah, 1988-2009 Al-Baihaq³, as-Sunan al-Kubr±, Beirut: D±r al-Fikr, 2005 Al-Bukh±r³, Mu¥ammad bin Ism±‘³l bin Ibr±h³m bin alMugh³rah, al-Jam³‘ a¡-¢ah³h, cet. 1, Kairo: D±r asySya‘b, 1987



278



BRM 08/AGUSTUS 2015



Budi Utomo dkk., Strategi Penelitian dan Strategi Program untuk Intensifikasi Penurunan Moralitas Bayi dan Anak di Indonesia, Jakarta: Proyek Penelitian Morbiditas dan Moralitas Universitas Indonesia, Fort Foundation dan Unicef, 1984. Hamim Ilyas, dkk., Mochammad Shodiq dan Inayah Rohmaniyah (ed.) Perempuan Tertindas? Kajian Hadis-hadis Misoginis, Yogyakarta: PWS IAIN Sunan Kalijaga dan The Ford Foundation Jakarta, 2003. Hasan Langgulung, Teori-Teori Kesehatan Mental, Bandung: Pustaka, 1983. Ibnu M±jah, Sunan Ibnu M±jah, maktab Ab³ al Mu‘athi, t.th Majelis Tarjih dan Tajdid, Keputusan Munas Tarjih ke-27 tentang Fikih Perempuan, Yogyakarta: MTT PPM, 2010. Martha. G. Logosdon, Pegawai Negeri Sipil Perempuan, Prisma No. 10, 1985. Mu¥ammad bin ‘Abdull±h Ab­ū ‘Abdill±h al-¦ak³m anNaisabur³, al-Mustadrak ‘al± a¡-¢a¥³¥ain, Beirut: D±r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1990 Mu¥ammad bin ¦ibb±n, ¢ah³h Ibnu ¦ibb±n, Beirut: arRis±lah, 1993 Mu¥ammad bin ‘Is± Abū­ M­ūs± at-Tirmidz³, Sunan atTirmidz³, Beirut: D±r I¥y± at Tura£ al-‘Arab³, t.th Muhammad Fazlur Rahman, Tema Pokok Al-Quran, (terjemahan), Bandung: Pustaka, 1983. _______, Konsepsi Masyarakat Modern, terj. Ansari, Bandung: Penerbit Risalah, 1984. Mu¥ammad Rasy³d Ridh±, Tafs³r al-Man±r, Beirut: D±r alKutub al-‘Ilmiyyah, 1935 TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



279



Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim al-Qusyair³ an-Naisabur³, Ab­ū al-¦asan, ¢a¥³¥ Muslim, Beirut: D±r al-Jeil, t.th Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majlis PKU, Keluarga Sejahtera, Yogyakarta: MPKU PPM, t.th. Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Majlis Tarjih, Adabul Mar’ah Fil Islam, Yogyakarta: Majelis Tarjih, 1982. ______, Himpunan Putusan Tarjih, Yogyakarta: Majelis Tarjih PPM, 2011 Pusat Promosi Kesehatan, Depkes RI, Buku Saku Rumah Tangga Sehat dengan PHBS, Jakarta: Depkes RI, 2007. Sayid Sabiq, Fiqh as-Sunnah, Beirut: D±r al-Fikri, 1995 Siti Noordjannah dkk, Oneng Nurul Bariyah dan Siti ‘Aisyah (ed.), Respon ’Aisyiyah, Memecah Kebisuan: Agama Mendengar Suara Perempuan Korban demi Keadilan, Jakarta : PP. ’Aisyiyah dan Komnas Perempuan, 2008. Tim PP. Muhammadiyah Majelis Tarjih, Tanya Jawab Agama, cet. ke-4, Yogyakarta: Penerbit Suara Muhammadiyah, 2003, Jilid 1, 2, 4, 5, 7. Yunahar Ilyas, Kuliah Aqidah Islam, cet. ke-15, Yogyakarta: Lembaga Pengkajian dan Pengamalan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (LPPIUMY), 2013



280



BRM 08/AGUSTUS 2015



LAMPIRAN 3:



TUNTUNAN MANASIK HAJI



TUNTUNAN MANASIK HAJI A. Niat Haji 1. Niat adalah kehendak hati yang ditekadkan untuk mendekatkan diri pada Allah Swt yang dibuktikan dengan suatu pekerjaan. Mayoritas ulama sepakat bahwa niat terletak di dalam hati untuk segala situasi. 2. Niat haji atau umrah terkait erat dengan masalah ihram, yaitu berniat ikhlas di dalam hati karena Allah Swt untuk melakukan haji atau umrah kemudian diiringiَ َ ً َ ْ ُ َ ْ َّ َ ً َ ْ ُ َ ْ َّ َ ًّ َ َ mengucapkan lafal ‫ ليك عمرة‬atau ‫ ليك عمرة و حجا‬atau‫َّليْك‬ َ ‫ح ًّجا‬sesuai dengan jenis haji yang hendak dilakukan di tempat-tempat (miqat) yang sudah ditentukan. Cara niat yang diiringi dengan ucapan dalam hal ini berdasarkan firman Allah Swt dan perbuatan Nabi saw dalam riwayat berikut: a. Firman Allah Swt,



َّ ُ ُ َ َ َ َ ُ َ‫َ ُ خْ نَ َ ُ ّ ن‬ ُ ْ َ َ ُ ‫ [البينة‬... ‫الد ي� حنفآء‬ ِ ‫وما أ ِمروا ِإل ِليعبدوا هللا م ِل ِص ي� ل‬ ]5 :)89(



Mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam menjalankan agama yang lurus …. [Q.S. al-Bayyinah (89): 5].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



173



b. Hadis dari ‘Umar Ibn al-Kha¯¯±b r.a. dari Rasulullah Saw.



ّ ُ ْ ‫نَّ أ‬ ]‫يات [رواه البخارى‬ ِ ‫ِإ�ا ال َعال ب� ِلن‬



Sesungguhnya amalan-amalan itu (harus dilakukan) dengan niat, dan bagi setiap orang apa yang diniatkan ...” [H.R. al-Bukh±r³]. c. Hadis dari Anas r.a.,



َ َ ْ َّ َ ً َ َ َّ َ َ َ َّ َ َ ْ َ َ ُ َّ َ ‫َ ِس ْع ُت َر ُسول هللاِ صل هللا علي ِه وسل أهل ِب ِ�ما �ج ِ يعا لبيك‬ ًّ ‫حا َل َّب ْي َك ُ ْع َر ًة َو َ ج‬ ًّ ‫ُ ْع َر ًة َو َ ج‬ .]‫حا [متفق عليه‬ Saya mendengar Rasulullah Saw membaca talbiyah untuk berihram haji dan umrah bersama-sama dengan ً ُ َ َ bacaan ‫( َّليْك ع ْم َرة َو َح ًّجا‬Aku patuhi perintah-Mu untuk umrah dan haji) [H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim].



B. Talbiyah 1. Lafal talbiyah yang disepakati ulama adalah sebuah riwayat populer dari Rasulullah Saw:



َ ْ َّ َ َّ ُ � َ ‫َع ْن َع ْب ِد هللاِ ْب ِ ن� ُ َع َر َر ِ ض ي‬ ‫هللا َع نْ ُ�ما أن تل ِب َية َر ُس ْو ِل هللاِ َصل‬ َ َ َ َ َ َ‫ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ َّ ْ َ َّ ُ َّ َ َّ ْ َ َ َّ ْ َ َ ش‬ ،‫� ْيك لك ل َّب ْيك‬ ِ ‫ لبيك ال‬،‫ لبيك اللهم لبيك‬:‫هللا علي ِه وسل‬ َ َ َ َ‫َّ ْ َ ْ َ َ ّ ْ َ َ َ َ َ ْ ُ ْ َ َ ش‬ .]‫� ْيك لك [رواه البخارى‬ ِ ‫إن المد و‬ ِ ‫ ال‬،‫النعمة لك واللك‬ Dari ‘Abdull±h Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan] bahwa talbiyah Rasulullah Saw adalah: Labbaikall±humma labbaik, labbaika l± syar³ka laka labbaik, innal-¥amda wan-ni‘mata laka wal-mulk, l± syar³ka lak (Aku penuhi panggilan-Mu ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu. Aku



174



BRM 08/AGUSTUS 2015



penuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya pujian dan nikmat adalah milik-Mu, begitu pula kerajaan [juga milik-Mu]. Tiada sekutu bagi-Mu [H.R. al-Bukh±r³]. 2. Masalah membaca lafal ini dapat dilakukan sendiri, bersamaan, atau boleh melalui komando hingga anggota/ jamaah mengikutinya. Hal ini didasarkan pada sebuah hadis dari Ibn Mas’ū­d r.a.,



َ‫َ ْ أ‬ َ�‫ال ْس َو ِد ْ ن� َ ز� َيد َق َال َ ِس ْع َنا َع ْب َد هللاِ ْ ن‬ َ ْ ‫الر‬ َّ ‫َع ْن َع ْب ِد‬ ‫ح ِن ْب ِ ن� َ ي ز ِ� يد َو‬ ‫ب‬ ‫ُب ِ ي‬ ِ َ َّ ُ ُ َ َ ْ ُ ‫َم ْس ُع ٍود َيقول ِب ج َ� ْم ٍع َ ِس ْع ُت ال ِذي أ نْ ز ِ�ل ْت َعل ْي ِه ُس َورة ال َبق َر ِة َه ُاه َنا‬ َ َ ُ َ َ َّ َ َ ُ ُ .]‫َيقول ل َّب ْيك الل ُه َّم ل َّب ْيك ث َّ� ل ب َّ� َول َّب ْي َنا َم َع ُه [رواه مسمل‬ Dari ‘Abd ar-Ra¥m±n Ibn Yaz³d dan al-Aswad Ibn Yaz³d keduanya berkata: Kami mendengar ‘Abdull±h Ibn Mas’­d berkata di Jam‘ (nama tempat): Aku mendengar orang (Nabi saw) yang diturunkan kepadanya surat al-Baqarah di tempat ini membaca Labbaikall±humma labbaik, sesudah itu ia membaca talbiyah dan kami pun ikut bertalbiyah (memulai ihram) [H.R. Muslim].



C. Miqat Makani 1. Miqat makani adalah batas yang menunjukan tempat dimulainya seluruh rangkaian ibadah haji. Batas-batas tempat (al-maw±q³t al-mak±niyyah) yang ditetapkan oleh Nabi saw hanya mewakili tiga arah yaitu: (a) utara untuk penduduk Madinah dan Syam dengan miqatnya adalah Zulhulaifah dan Juhfah, (b) timur untuk penduduk Najed adalah Qarnul-Manazil, dan (c) selatan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam. Hal ini berdasarkan hadis dari Ibn ‘Abb±s r.a. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



175



َ‫َّ َّ َ أ‬ َ ُ َّ َ َّ َّ َّ َ َ َّ َ ‫َ ْ ن‬ ْ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل َوقت ِله ِل‬ ‫اس قال ِإن الن ِب ي� صل‬ ٍ ‫ا� عب‬ ِ ‫ْع ِن ب‬ َ َ ْ َ َ َ َ ْ ْ ‫أ‬ ‫أ‬ ْ َّ َ َ َ َ ‫ن‬ ُ ‫الل ْيف ِة َوِل ْهل الشأ ِم ج‬ ُ ‫ال ِد َين ِة ذا‬ َ ‫ال ْحفة َوِل ْهل ج ْ� ٍد ق ْرن‬ َ ‫ال َن ِاز ِل‬ ِ ِ َ‫َوِ أَل ْهل ْال َي َمن َي َ ْل َ َل ُه َّن َ ُل َّن َو ِ َل ْن َأ تَ� َع َل ْ� َّن ِم ْن َغ ْي� ِه َّن ِ َّم ْن َأ َراد‬ ِ ِ‫ي‬ ِ ِ ُ ْ َ َّ‫ْ َ َّ َ ْ ُ ْ َ َ َ َ ْ َ َ ُ َ َ َ فَ ْ َ ْ ُ َ ْ َ َ َ ت‬ ‫الج والعمرة ومن كن دون ذ ِلك ِ�ن حيث أنشأ ح� أهل‬ َ َّ َ َّ .]‫َمكة ِم ْن َمكة [رواه البخارى ومسمل‬



Dari Ibn ‘Abb±s r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Sesungguhnya Nabi saw telah menetapkan batas (miqat makani) untuk penduduk Madinah adalah Zulhulaifah, untuk penduduk Syam adalah Juhfah, untuk penduduk Najed adalah Qarnul Manazil, dan untuk penduduk Yaman adalah Yalamlam. Semua berlaku untuk penduduk tempat itu dan orang-orang yang melewatinya yang berniat melaksanakan haji dan umrah. Barangsiapa yang berada lebih dekat dari tempat-tempat itu, maka miqatnya adalah dari tempat darimana dia datang, hingga penduduk Mekah (miqatnya) dari Mekah [H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim].



2. Bagi mereka yang tidak melewati salah satunya, seperti pada zaman sekarang, harus memposisikan searah dan terdekat dari batas yang ada. Usaha penyejajaran ini adalah masalah ijtihad yang dilakukan oleh ‘Umar Ibn alKha¯¯±b r.a. ketika menetapkan ªatu ‘Irqin sebagai miqat bagi penduduk Irak yang menyearahjajarkan dengan Qarnul Manazil. Begitu juga dilakukan oleh para ulama ketika menetapkan Juhfah untuk mereka yang datang dari arah barat (Afrika Utara setelah terambah dakwah Islam).



176



BRM 08/AGUSTUS 2015



3. Jika muncul kasus tentang dari manakah para jamaah yang datang memulai miqatnya, tetapi tidak melewati salah satu dari miqat yang ada, para ulama seperti Ab­ ¦an³fah, berijtihad sebagaimana dilakukan oleh ‘Umar Ibn al-Kha¯¯±b r.a., yaitu dengan memulai ihramnya kirakira 2 marhalah (±90 km) dari Mekah. Jarak ini adalah jarak miqat terpendek (Qarnul Manazil) dari Mekah. Riwayat yang mengisahkan ijtihad ‘Umar Ibn al-Kha¯¯±b r.a. adalah berikut:



َ ُ َ ََ ُ � ‫َع ْن نَ� ِفع َع ْن ْب ن‬ َ ‫ا� ُ َع َر َر ِ ض ي‬ ‫ َّلا ف ِت َح َهذ ِان‬:‫هللا َع نْ ُ� َما قال‬ َ ْ ُ َ َّ َ‫ْ ْ َ ٍ َ َ ْ ُ َ ِ َ َ َ ُ َ َ ْ َ ْ ُ ْ ْ ن‬ َّ َ ‫ ي� أ ِم ي� الـمؤ ِم ِن ي� ِإن رسول هللاِ صل‬:‫ِالص ِان أتـوا عر فقالوا‬ َّ�‫ َوإ ن‬،‫هللا َع َل ْيه َو َس َّ َل َح َّد ِ أَل ْهل نَ ج ْ�د َق ْر ن ً� َو ُه َو َج ْو ٌر َع ْن َطر ْيـق َنا‬ ِ ُ ٍ ِ ِ ِ ِ َ ْ ُ ‫ َف ْان ُظ ُر ْوا َح ْذ َو َها ِم ْن َطر ْي ِق‬:‫ْإن أ َر ْد نَ� َق ْر ن ً� َش َّق َع َل ْي َنا َق َال‬ .‫ك‬ ِ َ ‫� َّد َ ُل ْم َذ‬ َ َ‫ف‬ .]‫ات ِع ْر ٍق [رواه البخارى‬



Dari N±fi‘, dari Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Ketika telah dibuka kedua kota ini (Basrah dan Kufah) mereka mendatangi ‘Umar dan berkata: Wahai Amirul Mukminin, Rasulullah Saw telah menetapkan miqat bagi penduduk Najed, yaitu Qarnul Manazil, pada hal tempat itu sangat jauh dari jalan kami dan jika harus melewati Qarnul Manazil, kami merasa kesulitan. Dia (‘Umar) berkata: Telitilah tempat yang sejajar dengan Qarnul Manazil di jalan yang kamu lalui. Maka beliau menetapkan Zatu Irq [sebagai miqat] bagi mereka [H.R. al-Bukh±r³]. Pemahaman komprehensif hadis di atas dapat dikaitkan dengan maq±¡id asy-syar³‘ah yang didasarkan



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



177



pada dua asas yaitu: (a) Syariat Islam diturunkan dalam teks-bahasa dan kondisi sosio-geografis Arab; (b) Syariat Islam diturunkan (pertama kali) pada umat yang alam pikirannya ummi (tidak melek baca tulis). Implikasinya adalah bahwa pengetahuan dan pemahaman generasi pertama Islam mengenai suatu obyek masalah ketika Syariat Islam diturunkan kepada mereka sangat terbatas, utamanya mengenai perkembangan ilmu pengetahuan saat itu (di luar Arab) dan sebelumnya. Maka penentuan waktu-waktu (maw±q³t) salat, ditentukan oleh Nabi saw melalui tanda-tanda alam yang mudah dikenali oleh panca indera. Syariat Islam yang diturunkan oleh Allah Swt akan menyesuaikan dengan kondisi demikian demi menjaga kemaslahatan manusia sebagai semangat dan tujuan utamanya. Penjelasan Nabi saw tentang posisi miqat di atas, sangat tepat bagi umat yang masih dilingkupi alam pikiran ummi. Tidak terbayang di benak umat kala itu, miqat untuk jalur udara dan laut, atau ada upaya untuk menyearahjajarkan dengan miqat-miqat darat yang ada. Apa yang dilakukan oleh ‘Umar Ibn al-Kha¯¯±b r.a. adalah ijtihad murni yang harus dipahami dengan tujuan seksama agar setiap jamaah yang hendak melakukan haji atau umrah, memulai dari tempat yang sama. Qiyas (analogi) Umar dalam hal ini sangat tepat karena ‘illat (alasan hukumnya) sama. Namun tidak boleh keluar dari obyek masalah, yaitu daratan (al-barr) sebagai area geografis yang ditentukan Rasul dan menjadi jalur utama transportasi umat saatَ itu. Sesuai dengan ْ َ ْ َّ ْ َ َ َ ْ َ َ َّ ُ َ َّ ُ penggalan hadis: ‫ي ِه َّن‬ ِ ‫( هن لـهن ول ِـمن أت علي ِهن ِمن غ‬semua berlaku untuk penduduk tempat itu dan orang-orang yang melewatinya). Tidak akan terpikir di benak Umar dan seorang pun saat itu ada yang melewati di atas miqat, 178



BRM 08/AGUSTUS 2015



yaitu jalur udara melalui pesawat terbang. Oleh karena itu, masalah jamaah haji yang datang menggunakan pesawat udara, tidak ada dan tidak diketemukan nas qat’i (pastinya). Sama seperti kasus tidak ditentukannya miqat bagi penduduk yang tinggal dan datang dari arah barat Mekah (laut), yang saat itu masih belum terambah dakwah Islam. 4. Bagi jamaah yang menggunakan pesawat terbang tidak wajib berihram, kecuali setelah mendarat di daratan yang akan ditempuh perjalanan selanjutnya. Jika pesawat mendarat di wilayah luar miqat yang ditentukan, miqatnya adalah miqat–miqat yang akan dilaluinya atau dari tempat yang sejajar dan sudah ditentukan sebagai miqat. Jika pesawat mendarat di wilayah yang letaknya berada setelah melewati salah satu miqat yang ditentukan, atau daerah antara miqat dan al-Haram al-Makki, maka miqat makani untuk ihramnya adalah wilayah itu serta berlaku hukum seperti penduduk yang mendiami wilayah tersebut. Tidak diperbolehkan mendatangi Mekah kecuali dalam keadaan ihram. Karena bandara internasional untuk kedatangan jamaah haji yang langsung ke Mekah berada di Jeddah, maka jamaah yang datang melalui jalur penerbangan miqat berihramnya adalah Bandara King Abdul Aziz di Jeddah.



D. Tawaf 1. Tawaf pada asasnya disyaratkan bersuci dari hadas dan najis karena tawaf sama seperti salat dalam banyak aspek, hanya dalam tawaf diperbolehlan berbicara, asal pembicaraannya yang baik. Hal ini berdasarkan hadishadis berikut,



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



179







ُ ‫هللا َع نْ ُ� َما َقا َل َقا َل َر ُس ْو ُل هللاِ َص ّل‬ ُ � ‫َعن ْب ن‬ َ ‫اس َر ِ ض ي‬ ‫ا� َع َّب‬ ‫هللا‬ ٍ ِ ْ ُ َ َّ َ َّ َ ِ َ ْ َ َ ُْ َ َّ َ َ َّ َ َّ ٌ َ َ ْ ْ‫ك ِفي ِه‬ َ ‫علي ِه وسل الطواف ِب�لبي ِت صالة ِإال أن هللا أحل ل‬ َ َْ ‫ك ِإ َّال ِب خَ� ْي ٍ� [رواه احلامك ب ن‬ ُ َّ َ ‫ك َف َال َي َت‬ َ َّ َ ‫ك َم فَ َ� ْن َت‬ ‫ال‬ ‫وا� حبان‬ ‫أ ن أ‬ ‫وحصحه احلامك ب ن‬ .]‫لبا� والرنؤوط‬ ‫وا� حبان وال ي‬



Dari Ibn ‘Abb±s r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tawaf di Baitullah itu merupakan salat, hanya saja Allah Swt membolehkan kamu berbicara di dalamnya, akan tetapi barang siapa berbicara, jangan bicarakan kecuali kebaikan [H.R. al¦±kim dan Ibn ¦ibb±n dan disahihkan oleh al-¦±kim, Ibn ¦ibb±n, al-Alb±n³ dan al-Arna’ū­¯]. Dalam hadis lain dijelaskan:



َ َ َّ َ ّ ‫َ ْ ُ َ َّ ْ ن َ ْ َّ ْ َ ْ ن َ ْ َ ْ ُ َ ش‬ َ �َ‫� أن ُه َسأل ُع ْر َوة ْب ن‬ ِ ‫عن مم ِد ب� عب ِد الرح ِن ب� نوف ٍل القر‬ ُ َ َ ‫ُّ َ ْ َ َ َ ِ َ ْ َ َّ َّ ُّ َ ِ َّ ُ َ َ ْ َ ِي َ َّ َ َ َ ْ َ َ ْ ن‬ ‫الز ب ي ِ� فقال قد جح الن ِب ي� صل هللا علي ِه وسل فأخ ب�ت ِ ي� عا ِئشة‬ َ َ َ َ َ ُ َ َ َّ َ َ ُ � ْ‫هللا َع نْ َ�ا أ َّن ُه أ َّو ُل شَ ي‬ َ ‫َر ِ ض ي‬ ‫� ٍء َب َدأ ِب ِه ِح ي نَ� ق ِد َم أن ُه ت َو َّضأ ث َّ� طاف‬ ْ .]‫ِب�ل َب ْي ِت [رواه البخاري ومسمل‬



Dari Mu¥ammad Ibn Abd ar-Ra¥m±n Ibn Naufal alQurasy³ [diriwayatkan] bahwasanya dia bertanya kepada ‘Urwah Ibn az-Zubair, maka dia menjawab: Nabi saw melaksanakan haji, kemudian ‘²’isyah mengabarkan kepadaku bahwasanya hal pertama yang dilakukan oleh Nabi saw ketika beliau sampai di Mekah adalah berwuduk kemudian melakukan tawaf [H.R. al-Bukh±r³ Muslim].



180



BRM 08/AGUSTUS 2015



2. Jika terjadi hadas kecil (batalnya wuduk) ketika sedang tawaf dalam keadaan jamaah penuh sesak, terutama di saat puncak haji ketika tawaf ifadah (yang termasuk rukun haji) dan tidak memungkinkan mendapatkan air atau jika pun bisa mendapatkan air akan menyusahkan dan memberatkan, maka berdasarkan prinsip taisir (memudahkan) dan ‘adamul-¥araj (meniadakan kesulitan), tawaf tetap dilanjutkan tanpa mengulangi wuduk dengan dasar keringanan dan menghindari mudarat. Memaksa manusia padahal ada kesulitan saat itu justru malah bertentangan dengan firman Allah Swt, dalam firmannya-Nya:



ُ ‫ُ� ُيد‬ ُ ُ ‫س َ َول ُ ي� ُيد ِب‬ ُ ُ ‫هللا ِب‬ َ ْ ‫ك ْال ُع‬ َ ْ ‫ك ْال ُي‬ .]185 :)2( ‫س [البقرة‬ ِ ِ‫ي‬



Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran atasmu [Q.S. al-Baqarah (2): 185]. Dengan demikian, langkah hati-hatinya adalah tetap berwuduk dan mengulangi wuduk jika batal saat melakukan tawaf manakala tidak menimbulkan kesulitan. Jika sulit karena kondisi yang penuh sesak saat tawaf, maka kita boleh mengambil keringanan. Jadi tawaf yang keadaan sucinya batal karena hadas kecil tetap memadai (mujzi’). 3. Jika seorang perempuan mengalami haid sebelum atau pun ketika sedang melakukan haji, maka ia tidak melakukan tawaf, namun tetap melakukan seluruh perbuatan haji lainnya. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi saw,



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



181



َ ُ َّ َ ّ َّ َ َ َ ْ َ َ ْ َ َ َ ْ‫َ ْ َ َ َ َ ض َ ُ َ ن‬ ‫هللا َعل ْي ِه‬ ‫ قالت خرجنا مع الن ِب ي� صل‬،‫� هللا ع�ا‬ ‫عن عا ِئشة ر ِ ي‬ ِ َ َ َ ْ َ ُ َ ‫َو َس َّ َل َ َول نُ َ�ى إ َّل‬ َ ‫ال َّج َح تَّ� إذا ك َّنا ِب‬ ‫سف أ ْو ق ِر ًيبا ِم نْ َ�ا ِح ْض ُت‬ ِ ِ ِ َ َ َ َ َ ْ َ َ‫َ َ َ َ َ َ َّ َّ ُّ َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ َ ن‬ ْ ‫فدخل ع يل الن ِب ي� صل هللا علي ِه وسل وأ� أب ِ يك فقال أن ِفس ِت‬ َ ُ ُ َ َ َ ٌ ْ َ‫َ ْ ن ْ َ ْ َ َ َ َ ْ ُ ْ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ ش‬ ‫هللا َعل‬ ‫�ء كتبه‬ ‫يع ِ ي� الي َض ْة قالت قلت نع ْم قال َ ِإن َ هذا ُ ي‬ ْ َ َ ْ ‫ف‬ َ َ �‫ات َآد َم فاق ِ ض� َما َي ْق ِ ض‬ �َّ‫و� ِب�ل َب ْي ِت َح ت‬ ِ ‫َبن‬ ِ‫ال ُّاج غ ْي َ� أن ل تط ي‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ََْ .]‫تغت ِس ِ يل [رواه مسمل‬ Dari ‘²’isyah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Kami keluar [dari Madinah menuju Mekah] dengan niat berhaji saja sehingga ketika kami sampai di Sarif atau mendekatinya aku haid, lalu Nabi saw mendatangiku ketika aku sedang menangis, lalu beliau bertanya: Apakah engkau keluar darah? Maksud beliau haid. ‘²’isyah melanjutkan: Aku pun menjawab: Ya. Lalu beliau bersabda: Ini adalah ketentuan yang sudah ditetapkan kepada kaum perempuan. Lakukanlah apa yang dilakukan oleh jamaah haji lainnya. Hanya saja jangan melakukan tawaf, hingga engkau mandi [H.R. Muslim].



4. Jika seseorang terkena najis yang tidak mungkin dibersihkan, seperti orang yang selalu kencing terus menerus atau perempuan yang sedang istihadah—darah yang tidak ada henti-hentinya setelah haid—, menurut kesepakatan ulama, tidak mengapa ia melakukan tawaf dan tidak dikenakan sangsi apa pun. Hal ini didasarkan kepada hadis ‘²’isyah pada angka 3 di atas yang hanya menyebut haid dan berdasarkan kepada asar dari Ibn Úmar,



182



BRM 08/AGUSTUS 2015



َ َ‫َع ْن َع ْب ِد هللاِ ْب ن� ُس ْف َي َان أ َّن ُه َك َن َجا ِل ًسا َم َع َع ْب ِد هللاِ ْب ن� ُ َعر‬ ْ ِ َ ُ َ ْ َ ُ ُ ُ ْ َ ْ َ ّ‫فَ َ َ ْ ُ ْ َ َ ٌ َ ْ ِ َ ْ َ َ َ ْ ن‬ ْ َ ‫ج�اءته امرأة تستف ِت ِيه فقالت ِإ ِ� أقبلت أ ِر يد أن أطوف ِب�لبي ِت‬ َ ّ ُ ْ َ ُ ‫َح تَّ� إ َذا ُك ْن‬ َ َ ْ ‫اب‬ �َّ‫الد َم َاء ف َر َج ْع ُت َح ت‬ ‫ب‬ ‫ب‬ ‫ت‬ ِ ‫ال ْس ِج ِد ه َرقت‬ ِ ِ ِ ْ ُ َ َّ‫َ َ َ َ َ َ نّ ثُ َّ َ ْ َ ْ ُ َ ت‬ َ ْ ْ ُ َ ْ َ ‫ذهب ذ ِلك ع ِ� � أقبلت ح� ِإذا كنت ِعند ب� ِب الس ِج ِد‬ ّ ‫َه َر ْق ُت‬ َّ�‫الد َم َاء َف َر َج ْع ُت َح تَّ� َذ َه َب َذ ِل َك َع نّ� ثُ َّ� َأ ْق َب ْل ُت َح ت‬ ِ ِ ّ ُ ْ َ ُ�‫ َف َق َال َع ْب ُد هللاِ ْ ن‬.‫الد َم َاء‬ َ ْ ‫إ َذا ُك ْن ُت ِع ْن َد َ ب� ِب‬ ِ ‫ال ْس ِج ِد ه َرقت‬ ‫ب‬ ِ َ ْ َ ْ َّ ُ‫ث‬ َ ْ َ َ ْ َّ َ ٌ َ ْ َ َ َ َ َّ‫ُ َ َ ن‬ ْ ‫عر ِإ�ا ذ ِلك ركضة ِمن الشيط ِان فاغت ِس ِل � استث ِف ِرى ِبثو ٍب‬ ‫ثُ َّ ُ ف‬ ‫ف‬ .]‫� ط ِو� [رواه مالك ي� املوطأ‬



Dari ‘Abdull±h Ibn Sufy±n [diriwayatkan] bahwa pernah duduk bersama ‘Abdull±h Ibn ‘Umar, lalu seorang perempuan datang meminta fatwa kepadanya, seraya bertanya: Ketika aku sudah siap untuk melakukan tawaf, tiba-tiba ketika sudah sampai di pintu masjid, keluar darah. Lalu aku pulang ke rumah dan aku tunggu hingga berhenti. Lalu aku pergi lagi ke masjid hingga ketika sampai di pintu, keluar darah kembali. Maka aku pulang ke rumah dan aku tunggu hingga berhenti. Lalu aku pergi ke masjid lagi hingga ketika sampai di pintu, keluar darah lagi”. ‘Abdull±h Ibn ‘Umar menjawab: Itu merupakan goncangan dari setan, maka mandilah, lalu ikatlah dengan kain (pembalut), lalu tawaflah [H.R. M±lik dalam al-Muwa¯¯a].



5. Tawaf tidak harus dilakukan secara berkesinambungan (terus menerus) dalam tujuh putaran. Boleh ada jeda waktu antara satu dengan lain putaran seperti wuduknya batal lalu hendak berwuduk (apabila tidak mengalami TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



183



kesukaran) atau ketika sedang tawaf ada qamat untuk salat fardu lalu yang bersangkutan melakukan salat bersama jamaah lainnya. Setelah selesai wuduk (apabila tidak mengalami kesukaran melakukannya) atau selelah selesai salat, maka ia melanjutkan tawafnya yang masih tersisa dan memulainya dari tempat ia menghentikan tawafnya yang belum selesai. Hal ini didasarkan kepada kemutlakan (tidak adanya kualifikasi dalam) firman Allah Swt,







ْ ْ ُ َّ ْ ]29 :)22( ‫َول َيط َّوفوا ِب�ل َب ْي ِت ال َع ِت ِيق [احلج‬



Dan hendaklah kamu melakukan tawaf di Rumah Purba (Kakbah) [Q.S. al-Hajj (22): 29]. Ayat ini memerintahkan tawaf dan tidak ada keterangan di dalamnya dan juga di dalam as-Sunnah bahwa tawaf harus dilakukan secara berkesinambungan (muw±l±h).



6. Tawaf ifadah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan, yang apabila tidak dilaksanakan maka haji tidak sah, sama halnya seperti wukuf di Arafah. Hal ini berdasarkan,



ْ ْ ُ َّ ْ ُ ُ ُ ُ ْ َ َ َ ْ ْ ُ ‫ ث َّ� ل َيق ُضوا تف ث ُ� ْم َول ُيوفوا نذ َور ْه َول َيط َّوفوا ِب�ل َب ْي ِت ال َع ِت ِيق‬-‫أ‬ ]29 :)22( ‫[احلج‬ a. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada di badan mereka, hendaklah menyempurnakan nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan tawaf di sekeliling Rumah Purba (Baitullah) itu [Q.S. Al-Hajj (22): 29].



184



BRM 08/AGUSTUS 2015



َّ ‫هللا َع نْ َ�ا َأ َّن َصف َّي َة ب ْن َت ُح َ ّ� َز ْو َج‬ ُ � ‫ َع ْن َعا ِئ َش َة َر ِ ض‬-‫ب‬ َ ّ�‫الن ب ي‬ ِ ِ ‫ي‬ ‫ي ٍي‬ ِِ َّ َ ‫هللا َع َل ْيه َو َس َّ َل َح‬ ُ‫اض ْت َف َذ َك ْر ُت َذ ِل َك ِل َر ُس ِول هللاِ َص َّل هللا‬ ِ ُ ‫َصل‬ ً َ َ َ َ ْ َ َ َ ْ َ َ َّ‫َ َ ْ َ َ َّ َ َ َ َ َ َ َ ُ َ َ َ ُ ن‬ ‫علي ِه وسل فقال أحا ِبستنا ِ يه قالوا ِإ�ا قد أفاضت قال فل ِإذا‬ .]‫[رواه البخاري واللفظ هل ومسمل‬ b. Dari ‘²’isyah r.a. [diriwayatkan] bahwa Safiyyah Binti ¦uyayy, istri Nabi saw, mengalami haid, lalu aku (‘²’isyah) menyampaikan hal itu kepada Rasulullah Saw. Beliau bertanya: Apakah ia akan menahan kita? Para Sahabat menjawab: Dia (Safiyyah) telah melakukan tawaf ifadah (sebelum haid). Beliau (Rasulullah Saw) menimpali: Kalau begitu, dia tidak akan menahan kita [H.R. al-Bukh±r³ ­-dan ini lafalnya- dan Muslim].



Menurut harfiah hadis ini apabila perempuan yang melakukan ibadah haji mengalami haid sebelum sempat melakukan tawaf ifadah, ia dan rombongannya harus menunggu (tertahan) sampai wanita itu selesai haid dan kemudian melakukan tawaf ifadah. Hadis ini menunjukkan bahwa tawaf ifadah adalah rukun haji yang wajib dilaksanakan yang apabila tidak dilakukan ibadah hajinya tidak sah. Wanita yang mengalami haid sebelum sempat melakukan tawaf ifadah pada zaman sekarang di mana tidak mungkin menunda keberangkatan pulangnya yang sudah terjadwal karena penundaan itu sangat menyulitkan dan akan menimbulkan mudarat yang besar dapat menggunakan obat penahan haid jika dia menghendakinya. Namun apabila ia tidak menghendaki dan tidak merasa nyaman dengan penggunaan obat itu, maka dengan merujuk kepada pendapat Ibn Taimiyyah TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



185



dan Ibn al-Qayyim, diberlakukan asas syariah bahwa suatu yang diharamkan dalam keadaan normal diperbolehkan dalam keadaan darurat apabila ada keperluan mendesak untuk melakukan hal itu. Hal ini seperti makan bangkai dan daging babi yang diharamkan dalam keadaan normal dibolehkan karena keadaan darurat untuk mempertahankan kelangsungan hidup, dan seperti salat fardu yang wajib dilakukan berdiri dan dilarang melakukannya dengan duduk atau berbaring, dibolehkan melakukannya demikian dalam keadaan darurat, serta seperti wanita haid dilarang masuk mesjid, namun dibolehkan karena adanya keperluan mendesak, atau seperti wajib bersuci apabila mengerjakan salat, namun apabila keadaan tidak memungkinkan berwuduk dan tayamun karena sakit misalnya dibolehkan salat dalam keadaan tanpa wuduk. Atas dasar asas syariah tersebut dibolehkan melakukan tawaf ifadah bagi perempuan haid tanpa denda apa pun atas dasar adanya keadaan darurat dan adanya keperluan mendesak untuk melakukannya karena tawaf ifadah itu tidak boleh ditinggalkan sebab ia adalah rukun haji. Dengan demikian keadaan darurat tersebut merupakan pembatasan (taqy³d) dan pengecualian terhadap larangan melakukan tawaf bagi perempuan haid.1 7. Tawaf wadak (tawaf perpisahan) tidak dilakukan oleh perempuan yang sedang haid sesuai dengan hadis pada angka 3 di atas dan sesuai pula dengan hadis berikut,



1 Ibn Taimiyyah, al-Fat±w± al-Kubr± (Beirut: D±r al-Fikr, 1408/1987), I: 443-472; dan Ibn al-Qayyim, I’l±m al-Muw±qqi‘³n ‘an Rabb al-‘²lam³n (Beirut: D±r al-Fikr, 1423/2003), III: 11-23.



186



BRM 08/AGUSTUS 2015



َ ُ َ ْ َ ُ َّ َ ُ َ َ َ ُ ْ‫َ ْ ن َ َّ َ ض َ ُ َ ن‬ ُ‫آخر‬ ِ ‫� هللا ع�ما قال أ ِمر الناس أن يكون‬ ‫ع ِن ب‬ ٍ ‫ا� عب‬ ‫اس ر ِ ي‬ ْْ َ ِ ْ ْ َ َْ ْ َ َ ّ ُ ُ َّ َ َّ ‫ع ِد ِه ِب�لبي ِت ِإل أنه خ ِفف عن الا ِئض [رواه البخاري‬ .]‫ومسمل‬



Dari Ibn ‘Abb±s r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Orang-orang diperintahkan agar menjadikan akhir dari kunjungan mereka [di Mekah] adalah tawaf di Baitullah, namun hal ini diringankan bagi para wanita yang sedang mengalami haid [H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim].



E. Tarwiyah 1. Dalam konteks ibadah haji Tarwiyah adalah suatu prosesi ibadah haji yang dilakukan oleh Nabi saw pada tanggal 8 Zulhijah di saat itu salah satu yang dilakukan adalah mengumpulkan perbekalan utamanya air.2 Tarwiyah dilakukan calon haji dengan cara meninggalkan Mekkah menuju Mina pada pagi hari tanggal 8 Zulhijah (miqat zamani) dengan berpakaian ihram dan berniat untuk menunaikan idadah haji. Di Mina mereka menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya hingga salat subuh tanggal 9 Zulhijah. 2. Tarwiyah termasuk bagian dari kesunahan yang ditunaikan, didasarkan hadis-hadis berikut ini:



ُ َ َ َ َ َ ُ َّ َ َّ َ ْ َ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫ قال َر ُس ْول هللاِ صل‬:‫ا� ْب ِ ن� َع ْب ِد هللاِ قال‬ ‫عن ج ِب‬ ِ ُ َ َ َ ّ‫ُ ُ ْ َ ن‬ ْ .]�‫الب� ق ي‬ ‫[رواه‬ ... ‫ك‬ ‫ خذوا ع ِ ي� من ِاسك‬... ... ... ‫ي‬



Dari J±bir Ibn ‘Abdill±h r.a. dia berkata Rasulullah Saw bersabda, “Ambillah oleh kamu sekalian dariku manasik 2 Lihat Abul Fadl Muhammad bin Mukram yang lebih dikenal dengan Ibn Manzhur, Lisan al-Arab, (Beirut: Dar Shadir, tth.), XIV: 347. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



187



haji kamu sekalian [H.R. al-Baihaq³].



ْ ُّ َ َ َ ُ َّ َ َ َّ ْ َّ‫َ َ َّ َ َ َ ْ ُ ت‬ ‫فلا كن يوم ال� ِوي ِة تو ج‬... ‫� ْوا ِإل ِم نَ� فأ َهل ْوا ِب� َل ِ ّج َو َر ِك َب‬ َ ْ ُ ْ ُ َّ ْ َ ْ َ ْ َ َ َ ْ َ َ َ َّ َ َ ْ َ َ ُ َّ َ ‫الغ ِر َب‬ ‫َر ُس ْول هللاِ صل هللا علي ِه وسل فصل ِب�ا الظهر والعص و‬ َّ َ ْ ََ ً َ َ َ ُ َْ ‫ [رواه‬...‫َوال ِعش َاء َوالف ْج َر ث َّ� َمكث ق ِل ْيال َح تَّ� طل َع ْت الش ْم ُس‬ .]‫أبو داود‬



“...ketika hari tarwiyah tiba, para Ssahabat pergi menuju Mina dan mereka melakukan ihram untuk haji, dan (saat itu) Rasulullah mengenderai kenderaannya. Di Mina, Rasulullah Saw menunaikan salat Zuhur, Asar, Magrib Isya dan Subuh. Nabi berada di Mina hingga matahari terbit ...” [H.R. Abū Dawūd].



َّ ‫ح َم َع‬ ُ � ُ‫الن ّ� َص َّل هللا‬ َّ ‫هللا َع نْ ُ� َما َأ َّن ُه َ ج‬ َ ‫ا� ْب ِ ن� َع ْب ِد هللاِ َر ِ ض ي‬ ‫َع ْن َج‬ ‫ب‬ ‫ِ ِب‬ ِ ‫ي‬ ِ َ َ َ ً َ ْ ُ ّ َْ ُّ َ َ ْ َ َ ُ َ َ َ ْ ُ ْ َ َ َ ْ َ َ َّ َ َ ْ َ َ ‫علي ِه وسل يوم ساق البدن معه وقد أهلوا ِب�ل ِج مفردا فقال‬ َ ْ ُ َ ْ ْ ُّ َ ْ ُ َ َ‫ال ْرو ِة‬ َّ �َ‫اف ْال َب ْي ِت َو َب ْ ي ن‬ َ َ ْ ‫الص َفا َو‬ ِ ‫لم أ ِحلوا ِمن ِإحر ِامك ِبطو‬ ّْ َ ُّ َ َ َ ْ َّ‫َ َ ّ ُ ثُ َّ َ ُ َ َ ً َ تَّ َ َ َ َ ْ ُ ت‬ ‫وق ِصوا � أ ِقيموا حلل ح� ِإذا كن يوم ال� ِوي ِة فأ ِهلوا ِب�ل ِج‬ َ ً َ َّ ُ ُ َ‫ً َ َ ُ َ َ ن‬ ‫َو ْاج َعلوا ال ِ ت ي� ق ِد ْم تُ ْ� ِب َ�ا ُم ْت َعة فقالوا ك ْيف ج ْ� َعل َها ُم ْت َعة َوق ْد َ َّس ْي َنا‬ َ ْ ُ ْ َ َ َ َ ْ َ ْ ُ ْ ُ ّ‫ْ َ َّ َ َ َ ْ َ ُ َ َ َ ْ ُ ُ ْ َ َ ْ َ َ ن‬ ‫الج فقال افعلوا ما أمرتك فلول أ ِ ي� سقت الدي لفعلت ِمثل‬ ُ ُ ْ َ َ َّ ُ‫ك َوَل ِك ْن َل ي َ ِ� ُّل ِم نّ� َح َر ٌام َح تَّ� َي ْب ُل َغ ْ َال ْد ُي َ ِم َّل‬ ْ ‫ال ِذي أمرت‬ ‫ِي‬ ُ ََ .]‫فف َعلوا [رواه البخاري‬



Dari J±bir Ibn ‘Abdill±h r.a. [diriwayatkan] bahwa dia pernah melaksanakan haji bersama Nabi saw ketika beliau menggiring hewan qurbannya di mana orangorang sudah berihram untuk haji secara ifrad, maka



188



BRM 08/AGUSTUS 2015



beliau berkata kepada mereka, “Bertahalullah kalian dari ihram dengan tawaf di Baitullah dan sa’i antara bukit Safa dan Marwah dan bercukurlah dan tinggalah (di Mekah) dalam keadaan bebas ihram hingga apabila tiba hari Tarwiyah berihramlah untuk haji dan jadikan apa yang sudah kalian lakukan dari manasik ini sebagai pelaksanaan haji tamatuk. Mereka bertanya, “Bagaimana kami menjadikannya sebagai tamatuk sedang kami sudah meniatkannya sebagai ihram haji?” Maka beliau berkata, “Laksanakanlah apa yang aku perintahkan kepada kalian. Seandainya aku tidak membawa hewan qurban tentu aku akan melaksanakan seperti yang aku perintahkan kepada kalian. Akan tetapi tidak halal bagiku apa-apa yang diharamkan selama ihram ini hingga hewan qurban sudah sampai pada tempat sembelihannya (pada hari nahar).” Lalu mereka melaksanakannya. [H.R. alBukhari] 3. Oleh karena itu jamaah haji diseyogyakan untuk melaksanakan ibadah Tarwiyah dalam rangkaian pelaksanaan manasik haji. Namun hal itu dilakukan sejauh dimungkinkan untuk melaksanakannya dan dengan ketentuan (1) tidak menimbulkan bahaya (mudarat) kepada diri mereka dan (2) tidak mengurangi pemaksimalan ibadah haji secara keseluruhan. Hal ini didasarkan kepada hadis dan kaidah fikih,



ُ ‫ا� َع َّباس َق َال َق َال َر ُس ُول هللاِ َص َّل‬ ‫َعن ْب ن‬ َ َ‫هللا َع َل ْي ِه َو َس َّ َل َل ض‬ ‫� َر‬ ٍ ِ ِ ‫ق‬ َ ‫ن‬ َ ‫َ َول ِ ض‬ .]�‫والب� ي‬ �‫نع‬ ‫وأبو‬ ‫ومالك‬ ‫أمحد‬ ‫[رواه‬ ‫ار‬ � ‫والدارقط� ي‬ ‫ي‬ ‫ي‬



Dari Ibn Ibn ‘Abb±s [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak ada perbuatan mudarat dan memudaratkan [H.R. A¥mad, M±lik, Ab­Nu’aim adTANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



189



D±raqu¯n³ dan al-Baihaq³].



َ َْ ‫أ‬ ُ َ ‫ئ‬ ]�‫والنظا‬ ‫الوا ِج ُب ال ُي تْ َ�ك ِل ُس َّن ٍة [الشباه‬



Yang wajib tidak ditinggalkan karena yang sunat [AlAsyb±h wa an-Na§±’ir]. Aplikasi ketentuan ini dikembalikan kepada para jemaah haji serta para pembimbing dan pengelola haji yang mengalaminya langsung di lapangan. Manakala situasi memungkinkan mereka untuk menunaikan tarwiyah maka itu yang terbaik, namun jika situasi menunjukkan sebaliknya maka pelaksanaan tarwiyah tidak perlu dipaksakan.



F. Wukuf di Arafah 1. Arafah adalah salah satu tempat pelaksanaan manasik haji yang terletak paling jauh dari Mekah. Arafah terletak di luar kawasan Tanah Haram (Tanah Suci) dan karena itu tidak merupakan bagian dari kawasan Tanah Suci Mekah. Arafah merupakan suatu areal yang luas dan telah diberi tanda batas-batasnya, dan semua kawasan Arafah adalah maukif, yakni tempat melakukan wukuf, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi saw,



ََ َ ُ َّ َ َّ َّ َّ َ َ ْ َ ْ َ َ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل قال َوقف ُت َها ُه َنا ِب َع َرفة‬ ‫ا� أن الن ِب� صل‬ ٍ ‫عن َ ُج ِب‬ َ َ ‫َو َع َرفة ُ ُّك َها َم ْو ِق ٌف َ[ر َو ُاه أ ُب ْو َد‬ .]‫اود‬



Dari J±bir [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bersabda: Saya pernah wukuf di Arafah sini, dan Arafah itu seluruhnya adalah maukif (tempat wukuf) [H.R. Ab­ū D±w­ūd].



190



BRM 08/AGUSTUS 2015



2. Setelah melakukan tarwiyah dengan bermalam di Mina sehingga mendapatkan lima waktu salat di sana, yaitu Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan Subuh, maka setelah matahari terbit pada tanggal 9 Zulhijah jamaah haji meninggalkan Mina dan berangkat menuju Arafah untuk melakukan wukuf. Para jamaah yang tidak dapat melakukan tarwiyah, sebagaimana kebanyakan kondisi jamaah haji lantaran berbagai kesulitan, biasanya langsung dari Mekah menuju ke Arafah. Dalam perjalanan hingga tiba di Arafah, dituntunkan untuk membaca talbiyah atau bertakbir, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan dari Ibn ‘Umar berikut,







ُ ‫َع ْن َع ْب ِد هللاِ ْ ن� ُ َع َر َق َال َغ َد ْو نَ� َم َع َر ُس ِول هللاِ صىل‬ ‫هللا عليه‬ ‫ب‬ َ َ َ َ ِ ً‫ْ ن‬ َُ ّ ُ ْ َّ َ ّ َ ُ ْ َّ ‫ات ِمنا الل ِب� و ِمنا الك ِب� [رواه مسمل‬ ٍ ‫وسمل ِمن ِم� ِإل عرف‬ ‫ئ‬ .]�‫والنسا‬ ‫وأبو داود‬ ‫ي‬



Dari ‘Abdill±h Ibn ‘Umar [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Kami berangkat di pagi hari bersama Rasulullah Saw dari Mina ke Arafah, di antara kami ada yang mengucapkan talbiyah dan ada yang bertakbir [H.R. Muslim, Abū­ D±wūd dan an-Nas±’³].



3. Sebelum sampai di Arafah disunatkan untuk singgah di Namirah yang merupakan batas untuk memasuki kawasan Arafah. Hal ini adalah sesuai dengan praktik haji Rasulullah Saw, beliau berhenti di Namirah hingga zawal, kemudian berjalan lagi hingga sampai di Wadi ‘Uranah (sekarang Masjid Ibrahim), di tempat itu beliau berkhutbah serta salat Zuhur dan Asar dengan qasar dan jamak takdim. Setelah itu beliau memasuki Arafah dan mengambil tempat wukuf di kaki Jabal Rahmah. Hal ini TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



191



dijelaskan dalam hadis,



َ َّ ْ َ َ َ َّ‫ثُ َّ َ َ َ َ ً َ ت‬ َ ْ‫الش ْم ُس َوأ َم َر ِب ُق َّب ٍة ِم ْن َش َع ٍر ُت ض‬ ‫� ُب‬ ‫� مكث ق ِليل ح� طلعت‬ َ َ ٌ ْ َ ُ ُّ ُ َ َ َ َ َّ َ َ ْ َ َ ُ َّ َ ُ َ ‫ُل ِب َن ِم َرة ف َس َار َر ُسول هللاِ صل هللا علي ِه وسل ول تشك قريش‬ َ ٌ ُ َ َ َ َ ْ َ ْ َ ْ َ ْ ٌ َ ُ َّ َ َّ ‫ف‬ �‫ال َر ِام َكا كن ْت ق َر ْيش ت ْص َن ُع ِ ي‬ ‫ِإل أنه و ِاقف ِعند الشع ِر‬ َ َ َ َ َ‫َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ تَّ َ ت‬ ُ َ ََ َ ‫ْج‬ ‫ال ِاه ِل َّي ِة فأ َجاز َر ُسول هللاِ صل هللا علي ِه وسل ح� أ� عرفة‬ َ َ َ َ َ َ َ ُ‫َف َو َج َد ْال ُق َّب َة َق ْد ض‬ ‫� َب ْت ُل ِب َن ِم َرة ف نَ زَ�ل ِب َ�ا َح تَّ� ِإذا زاغ ْت‬ ِ َ َ َ َ َ ْ ْ َ َّ َ َ ‫ف‬ َ ْ َ ‫ت‬ ُ َ ‫الش ْم ُس أ َم َر ب� ْل َق ْص َو ِاء ف ُر ِحلت ل فأ� َبطن ال َو ِادي خ‬ ‫�ط َب‬ ِ َّ َ َ َ َ َ َّ ُ‫ثُ َّ َ َّ َ ثُ َّ َ َ َ َ َ َّ ُّ ْ َ ث‬ َّ َ ‫الن‬ ‫ � أذن � أقام فصل الظهر � أقام فصل‬... ... ... ‫اس‬ ُ َ َ َ ْ َْ ُ َ ُ َّ َ ّ ‫هللا َعل ْي ِه‬ ‫ص َو ْل ُي َص ِل َب ْي نَ ُ� َما ش ْي ًئا ث َّ� َر ِك َب َر ُسول هللاِ صل‬ ‫الع‬ َ ْ َّ َ َ َ‫َ َ َ َ تَّ ت‬ .]‫ال ْو ِقف [رواه مسمل‬ �‫وسل ح� أ‬



Kemudian beliau berhenti sejenak sampai matahari terbit dan menyuruh dibuat kemah di Namirah, lalu Rasulullah Saw berangkat. Orang-orang Quraisy tidak ragu lagi bahwa beliau akan wukuf di Masy’aril-Haram seperti biasanya mereka lakukan di zaman Jahiliah. Ternyata Rasulullah Saw lewat (tidak berhenti) hingga beliau sampai mendekati Arafah. Beliau mendapati kemahnya telah dibuat di Namirah, lalu beliau berhenti di situ hingga apabila matahari telah tergelincir (zawal) beliau menyuruh mempersiapkan kenderaannya unta Qaswa. Kemudian beliau sampai di tengah wadi (sekarang Masjid Ibrahim), lalu beliau berkhutbah ... ... ... Kemudiasn dilakukan azan dan qamat, lalu beliau salat Zuhur, kemudian salat Asar, dan tidak dilakukan salat sunat apa pun antara keduanya. Kemudian beliau menaiki kenderaannya hingga sampai di tempat wukuf [H.R. Muslim].



192



BRM 08/AGUSTUS 2015



Apabila tidak memungkinkan singgah dan berhenti di Namirah, maka boleh langsung ke Arafah dan di sana melakukan khutbah Arafah dan salat Zuhur dan Asar secara qasar dan jamak takdim. 4. Rangkaian manasik yang dilakukan di Arafah adalah wukuf di Arafah yang disepakati oleh para fukaha sebagai rukun haji yang apabila seorang jamaah haji mis (terlewatkan/tidak dapat) melakukannya, maka hajinya tidak sah. Ia dipandang belum melakukan ibadah haji. Waktu yang sah untuk melakukan wukuf di Arafah adalah sejak zawal (tergelincirnya matahari) pada tanggal 9 Zulhijah hingga sebelum fajar hari Nahar (10 Zulhijah). Orang yang sampai di Arafah, melakukan wukuf setelah zawal (tergelincirnya matahari) hingga terbenam matahari sore itu dan kemudian meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Orang yang karena suatu dan lain sebab, seperti problem transportasi dan kepadatan lalu lintas atau halangan lain, baru bisa sampai di Arafah setelah matahari hari Arafah terbenam, melakukan wukuf secukupnya dan kemudian meninggalkan Arafah berangkat menuju Muzdalifah. Orang yang baru bisa tiba di Arafah beberapa saat sebelum terbit fajar, melakukan wukuf walaupun sebentar, kemudian berangkat ke Muzdalifah. Apabila ada yang mis (tidak dapat) melakukan wukuf sebelum fajar, maka hajinya belum terpenuhi, artinya ia belum melaksanakan haji. Hal ini didasarkan kepada hadis Nabi saw,



ّ َّ ُ ْ َ‫يل َق َال ش‬ ُ ‫الن َّ� َص َّل‬ َ ْ ‫الر‬ َّ ‫َع ْن َع ْب ِد‬ َّ‫الد ِ ي‬ ‫هللا‬ ِ ‫ح ِن ْب ِ ن� َي ْع ُم َر‬ ‫�دت ِ يب‬ ِ َ ََ ُ َ َ َ‫ن‬ َ َّ ‫َعل ْي ِه َو َس َل وهو واقف ِب َع َرفة َوأ تَ� ُه نَ� ٌس ِم ْن أهل ج ْ� ٍد فقال ْوا‬ َ َ َ َ َُ َ ْ ‫ال ُّج َق َال‬ َ ْ ‫ي َ� َر ُس ْو َل هللاِ َك ْي َف‬ ‫ال ُّج َع َرفة ف َ� ْن َج َاء ق ْبل َصل ِة‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



193



‫ئ‬ َّ ‫ْال َف ْجر َل ْي َ ةَل �جَ ْ ع َف َق ْد تَ َّ� َ ج‬ ‫ح ُه [رواه ب ن‬ �‫والنسا‬ ،‫هل‬ ‫واللفظ‬ ،‫ماجه‬ �‫ا‬ ِ ‫ي‬ ٍ ‫ت‬ .]‫وال�مذي وأمحد‬



Dari ‘Abd ar-Ra¥m±n Ibn Ya‘mur ad-D³l³ [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Saya menyaksikan Rasulullah Saw ketika beliau sedang wukuf di Arafah didatangi oleh sekumpulan orang dari penduduk Najed. Mereka bertanya: Hai Rasulullah, bagaimana haji itu? Beliau menjawab: Haji itu adalah Arafah. Barangsiapa sempat datang sebelum salat subuh pada malam Jamak (malam keberangkatan ke Muzdalifah), maka hajinya sudah sempurna [H.R. Ibn M±jah, dan ini lafalnya, dan anNas±’³, at-Tirmi©³ dan A¥mad]. 5. Ibadah yang dilakukan di Arafah setelah mulainya wukuf adalah khutbah Arafah yang disampaikan oleh imam atau pemimpin rombongan, kemudian melakukan salat Zuhur dan Asar dengan qasar dan jamak takdim dengan satu azan dan dua iqamat bagi yang tidak dapat berhenti di Namirah, membaca tahmid, tahlil, takbir, berdoa, bertaubat dan berzikir kepada Allah Swt dan membaca kitab suci al-Quran. Hari Arafah adalah hari yang amat baik untuk melakukan amal ibadah dan berdoa sesuai dengan hadis,



ُ َ َ َ َ َّ َ ‫َ ْ ن‬ ‫اس قال قال َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل َما ِم ْن‬ ٍ ‫ا� عب‬ ِ ْ ‫َع ِن ب‬ َ َ َ ‫أ‬ ُ َ ُ ِ ‫الص‬ َّ ‫أ َّ ي� ٍم ال َع َمل‬ ‫ال ِف ي َ�ا أ َح ُّب ِإل هللاِ ِم ْن َه ِذ ِه ال َّ ي� ِم َي ْع ِ ن� أ َّ ي� َم‬ ‫أ‬ ْ‫ْ َ ش‬ .]�‫� [رواه أبو داود وحصحه ال ب� ن ي‬ ِ ‫الع‬ Dari Ibnu Abbas [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Tidak ada hari di antara hari-hari yang melakukan amal salih pada hari tersebut lebih disukai



194



BRM 08/AGUSTUS 2015



oleh Allah daripada hari-hari ini, maksudnya hari-hari selama sepuluh hari pertama Zulhijah [H.R. Abū­D±w­ūd, dan disahihkan oleh al-Alb±n³].



Menurut hadis ini, amal paling disukai oleh Allah adalah yang dilakukan pada sepuluh pertama bulan Zulhijah, dan hari Arafah termasuk di dalamnya. Doadoa juga dianjurkan untuk dilakukan saat wukuf, karena doa pada saat tersebut berpeluang besar untuk makbul.



َ ُ َّ َ َّ َّ َّ َ ّ َ ْ َ َ ْ َ ْ َ ُ ‫َ ْ َ ْ ْ ن‬ ‫هللا َعل ْي ِه‬ ‫عن ع ِرو ب ِ� شعي ٍب عن أ ِب ِيه عن ج ِد ِه أن الن ِب ي� صل‬ َ َّ َ َ‫َ َ َّ َ َ َ َ ْ ُ ُّ َ ُ َ ُ َ ْ َ َ َ َ َ َ ْ ُ َ ُ ْ ُ َ ن‬ ‫الن ِب ُّيون‬ ‫وسل قال خ ي� الدع ِاء دعاء يو ِم عرفة وخ ي� ما قلت أ� و‬ َ َ‫ْ َ ْ َ َ َ َّ ُ َ ْ َ ُ َ ش‬ َ ْ ‫ال ْل ُك َو َ ُل‬ ُ ْ ‫يك َ ُل َ ُل‬ ‫ال ْم ُد‬ � ِ ‫ِمن قب ِ يل ل ِإل ِإل هللا وحده ل‬ َ‫َ ُ َ َ َ ُ ّ ش‬ ‫أ‬ ‫ال ن‬ ‫� ٍء َق ِد ٌ� [رواه ت‬ ْ .]�‫لبا‬ ‫وحسنه‬ ‫مذي‬ �‫ال‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫وهو عل ِك ي‬



Dari ‘Amr Ibn Syu‘aib dari kakeknya [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bersabda: Sebaik-baik doa adalah doa hari Arafah dan sebaik-baik ucapan yang aku dan Nabinabi sebelumku ucapkan adalah l± il±¥a illall±hu wa¥dah­ l± syar³ka lah, lahul-mulku wa lahul-¥amdu, wa huwa ‘al± kulli syai’in qad³r (Tiada Tuhan selain Allah sendiri-Nya, tiada sekutu bagi-Nya, Dia lah yang memiliki kerajaan dan yang memiliki segala pujian, dan Dia maha kuasa atas segala sesuatu) [H.R. at-Tirmi§³ dan dihasankan oleh al-Alb±n³]. Hari Arafah juga merupakan hari pembebasan dari neraka paling banyak dilakukan Allah serta hari yang Insya Allah doa-doa makbul. Oleh karena itu saat wukuf hendaknya diperbanyak istigfar dan tobat serta penyesalan atas segala dosa dengan kekhusyukan dan keikhlasan hati yang mendalam. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



195



ََ َ َ َ ُ َّ َ َّ ُ َ ُ ْ �‫ا‬ ‫َع ْن ْب ن‬ ‫هللا َعل ْي ِه‬ ‫ال َس َّي ِب قال قال ْت َعا ِئشة ِإن َر ُسول هللاِ صل‬ ِ ْ َ ْ َ َ‫َ َ َّ َ َ َ َ ْ َ ْ َ ْ ث‬ ً َ َّ َ ْ ْ ُ ُ ْ ‫وسل قال ما ِمن يو ٍم أ ك� ِمن أن يع ِتق هللا ِف ِيه عبدا ِمن الن ِار‬ َ‫ال َل ِئ َك َة َف َي ُق ُول َما َأ َراد‬ َ ْ ‫ِم ْن َي ْو ِم َع َر َف َة َوإ َّن ُه َل َي ْد ُنو ثُ َّ� ُي َب ِاه ب� ْم‬ ِ ِِ ‫ي‬ َ .]‫َه ُؤل ِء [رواه مسمل‬



Dari Ibn al-Musayyab [diriwayatkan bahwa] ia berkata: ‘²’isyah menyatakan bahwa Rasulullah Saw bersabda: Tiada suatu hari pun yang Allah lebih banyak membebaskan seorang hamba dari api neraka selain dari hari Arafah. Allah mendekat dan berbangga kepada para Malaikat dengan mengatakan, apa yang dikehendaki oleh mereka ini [H.R. Muslim].



6. Pada hari wukuf dilarang melakukan puasa sunat Arafah bagi orang yang sedang melakukan haji. Puasa Arafah disunatkan dilakukan oleh orang yang tidak sedang menjalankan ibadah haji. Hanya saja larangan tersebut bukan larangan tegas (haram), melainkan larangan makruh. Rasulullah Saw sendiri tidak berpuasa Arafah ketika beliau mengerjakan haji. Dasarnya adalah hadis Nabi saw,



ََ َّ َ َ ْ ‫َع ْن ُأ ِ ّم ْال َف ْضل ب ْن ِت‬ ‫ال ِار ِث أن نَ� ًسا تَ َ� َار ْوا ِع ْن َد َها َي ْو َم َع َرفة‬ ِ ِ َ َ َ ٌ ‫ف َ ْ َّ ّ َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ َ َ َ ْ ضُ ُ ْ ُ َ َ ئ‬ ‫ِ ي� صو ِم الن ِب ي� صل هللا علي ِه وسل فقال بع�م هو ص ِا� وقال‬ ِ َ ُ َ َ َ َ ََ َ ٌ ُ ‫َب ْع ض‬ ‫� ْم ل ْي َس ِب َص ِئ ٍا� فأ ْر َسل ْت ِإل ْي ِه ِبق َد ِح ل َ ب ٍن� َو ُه َو َو ِاقف َعل‬ َ‫َ ش‬ َ .]‫� َب ُه [رواه البخاري ومسمل وأبو داود ومالك وأمحد‬ ِ ‫ب ِع ي ِ� ِه ف‬ Dari Ummul-Fa«l Binti al-¦±ri£ [diriwayatkan] bahwa orang-orang berdebat di dekat beliau pada hari Arafah



196



BRM 08/AGUSTUS 2015



tentang apakah Nabi saw berpuasa pada hari itu. Sebagian mengatakan: Beliau berpuasa, dan sebagian alain mengatakan tidak berpuasa. Maka aku (UmmulFa«l) mengirin satu cawan susu [kepada beliau] yang berada di atas untanya, lalu beliau minum [H.R. alBukh±ri, Muslim, Abū Dawūd, M±lik dan A¥mad].



َ َ َ َ ُ َ ُ َّ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل َع ْن َص ْو ِم‬ ‫َع ْن أ ِب� ُه َر ْ ي َ�ة قال نَ َ� َر ُسول هللاِ صل‬ َ َ َ ََ ََ َْ ‫ئ‬ ‫النسا� واللفط هل وأبو داود ب ن‬ ‫خز�ة‬ ‫[رواه‬ ‫ات‬ ‫ف‬ ‫يو ِم عرفة ِبعر‬ ‫وا� ي‬ ٍ ‫ي‬ ‫ب ن‬ .]�‫والب� ق ي‬ ‫ا� واحلامك ي‬ ‫والط� ي‬



Dari Abu Hurairah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah Saw melarang berpuasa pada hari Arafah di Padang Arafah [H.R. an-Nasa’³ —dan ini lafalnya—, Abū­ Dawū­d, Ibn M±jah, Ibn Khuzaimah, al-Tabar±n³, dan al¦±kim, dan al-Baihaq³; disahihkan oleh Ibn Khuzaimah dan al-¦±kim, dan didaifkan oleh al-Alban³ dan alArn±’ūt].



7. Setelah matahari hari Arafah terbenam, maka jamaah haji segera meninggalkan Arafah berangkat ke Muzdalifah untuk melakukan mabit di tempat tersebut. Salat Magrib dan Isya dilakukan di Muzdalifah secara qasar dan jamak ta’khir. Jemaah yang tidak dapat segera meninggalkan Arafah karena problem keterlambatan transportasi dan harus menunggu di Arafah dapat melakukan salat Magrib dan Isya secara qasar dan jamak di Arafah. Kemudian setelah ada kendaraan berangkat menuju Muzdalifah [lihat huruf H: Salat].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



197



G. Muzdalifah 1. Muzdalifah adalah tempat antara Arafah dan Mina. Muzdalifah disebut juga dengan nama Jamak karena di tempat ini jemaah haji berkumpul sejenak untuk istirahat sebelum menuju Mina. Muzdalifah terkadang dinamai Masy’aril-Haram karena dia merupakan tempat untuk manasik haji (masy’ar) di mana jemaah haji masih dalam keadaan berpakaian ihram (haram) karena belum bertahallul. Di tempat ini memang ada satu lokasi bernama Masy’aril-Haram berupa bukit yang juga dikenal dengan nama Quzah.3 2. Selama perjalanan ibadah ke dan di Muzdalifah dituntunkan beberapa hal sebagai berikut:4 a. Muzdalifah didatangi jemaah haji ketika matahari pada tanggal 9 Zulhijah telah terbenam. Selama perjalanan dari Arafah menuju Muzdalifah dituntunkan untuk membaca talbiyah dan berdoa; Selama mabit salat Magrib dan Isya ditunaikan secara jama’ ta’khir dan qasar. Istirahat tidur dilakukan hingga waktu fajar. Praktik Nabi saw ini didukung oleh beberapa hadis berikut:



َ َ َ ْ َ ْ َ ْ َ‫َ تَّ َ تَ ْ ُ ْ َ َ َ فَ َ َ َ َ ْ ن‬ ‫ ح� أ� الزد ِلفة ج�مع ب ي� الغ ِر ِب‬... :‫ا� قال‬ ٍ ‫عن ج ِب‬ َ ْ َ َ َ َ َ َ ْ ‫أ‬ ُ ‫اح ٍد َو ِإق َام َت ْ ي ِن� قال ُع ث� َمان َو ْل ُي َس ِ ّب ْح‬ ِ ‫َوال ِعش ِاء ِب�ذ ٍان َو‬ َ ْ َّ ُ‫َ ْ نَ ُ َ َ ْ ً ثُ َّ َّ َ ُ ث‬ ُ َ ُ َّ َ ‫هللا َعل ْي ِه‬ ‫اضط َج َع َر ُسول هللاِ صل‬ � ‫بي�ما شيئا � اتفقوا‬ َ ْ َ َ َّ ُّ ‫َو َس َّ َل َح تَّ� َط َل َع ْال َف ْج ُر ف َصل الف ْج َر ِح ي نَ� َت َب َّ ي نَ� ُل‬ ‫الص ْب ُح‬ َ َ َ َ‫أ‬ َ .]‫ [رواه مسمل‬... ‫ِب�ذ ٍان و ِإقام ٍة‬



3 Lihat Sa’d bin Sa’id al-Hajari, al-Mansak al-Muyassar lil-Haaj walMu’tamir, (Saudi Arabia: Maktabah Riyadh, 1428), hlm. 120. 4 Lihat Majelis Tarjih dan Tajdid, Tuntunan..., hlm. 109-110.



198



BRM 08/AGUSTUS 2015







Dari Jabir [diriwayatkan] ia berkata: ... sampai di Muzdalifah beliau melakukan salat Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua qamat —‘U£m±n (Ibn Ab³ Syaibah, rawi dalam hadis ini menambahkan: ‘Beliau tidak melakukan salat antara keduanya,” kemudian lafal para rawi itu sama—, kemudian Rasulullah Saw tidur hingga terbit fajar, lalu beliau salat Subuh ketika waktu Subuh tiba dengan azan dan qamat [H.R. Muslim].



b. Sementara untuk yang berhalangan diperkenankan berhenti sejenak di Muzdalifah dengan tetap di kendaraan atau turun dari kendaraan dan meninggalkan Muzdalifah sebelum fajar, sesuai hadis ‘²’isyah berikut:







ََ َ َ َ َ ُ َْ ََْ ِ‫اس َع ْن َعا ِئشة أ نَّ َ�ا قال ْت ْاس َتأذن ْت َس ْو َدة َر ُسول هللا‬ ِ ِ ‫َع ْن الق‬ ْ َ َ َ َ َ َ َ ُ ْ َ‫َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ ْ َ ة‬ ‫ال ْز َد ِلف ِة ت ْدف ُع ق ْب ُل َوق ْبل َحط َم ِة‬ ‫صل هللا علي ِه وسل ليل‬ َ َ ُ‫َّ َ َ َ ْ ْ َ َ ً َ َ ً َ ُ ُ ْ َ ُ َ َّ َ ُ َّ َ ة‬ ‫اس وكنت امرأة ث ِبطة يقول الق ِاس والث ِبطة الث ِقيل قال‬ ِ ‫َالن‬ َ َ َ َ ْ َ َ ‫ف‬ َ َ‫َفأ ِذ َن َلا خ‬ ‫� َر َج ْت ق ْبل َدف ِع ِه َو َح َب َس َنا َح تَّ� أ ْص َب ْح َنا ف َدف ْع َنا‬ َ ُ َ ْ َ‫َ ْ َ َ أ‬ ُ ‫ون ْاس َت ْأ َذ ْن ُت َر ُس َول هللاِ َص َّل‬ ْ‫هللا َع َلي ِه‬ ‫ِبدف ِع ِه ولن أ ك‬ َ َ َ َ َ ْ َ َ ُ ُ ََْ َ َّ ‫َو َس َل َكا ْاس َتأذن ْت ُه َس ْو َدة فأ كون أ ْدف ُع ِب ِإ�ذ ِن ِه أ َح ُّب ِإ َّيل ِم ْن‬ ْ .]‫َمف ُر ٍوح ِب ِه [رواه مسمل‬



Dari al-Q±sim, dari ‘²’isyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Saudah pernah meminta izin kepada Rasulullah Saw di malam Muzdalifah untuk berangkat mendahului beliau dan rombongan orang banyak dan Saudah adalah seorang wanita TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



199



gemuk [al-Q±sim menyatakan: gemuknya lamban]. Al-Q±sim berberkata: ‘²’isyah melanjutkan: Maka Rasulullah Saw pun mengizinkannya, lalu Saudah berangkat mendahului keberangkatan Rasulullah Saw dan beliau menahan kami hingga Subuh, lalu kami berangkat bersama beliau. Seandainya aku meminta izin kepada beliau sebagaimana Saudah, lalu aku berangkat dengan izin beliau, adalah lebih aku senangi daripada suatu apa pun yang lain [H.R. Muslim]. c. Setelah menunaikan salat Subuh jemaah haji tetap dituntunkan untuk banyak berzikir dan berdoa dengan menghadap kiblat. Dalam hadis Jabir ditegaskan bahwa Nabi saw menghadap kiblat seraya berdoa membaca takbir berdzikir.







َ ْ َ َ ْ َ َ ْ َ ْ َ‫ثُ َّ َ َ ْ َ ْ َ َ َ تَّ َ ت‬ ‫ال َر َام ف ْاس َتق َبل‬ ‫ � ر ِكب القصواء ح� أ� الشعر‬... َ َ ََ ْ َ َّ َ ً ْ ََ َ ‫ال ِق ْب ةل ف َد َع ُاه َوك َّب َ� ُه َو َهل ُل َو َو َّح َد ُه ف ْل َ ي زَ�ل َو ِاقفا َح تَّ� أ ْسف َر‬ َّ ُ ْ َ ْ َ َ َ َ َ .]‫ [رواه مسمل‬... ‫ِج ًّدا ف َدف َع ق ْبل أن تطل َع الش ْم ُس‬



“... Kemudian beliau naik unta Qaswa meneruskan perjalanan sampai ke Masy’aril Har±m. Sampai di sana beliau menghadap ke kiblat, berdoa, bertakbir, bertahlil dan membaca kaliamat tauhid. Beliau terus berada di atas untanya hingga keadaan sudah terang, lalu berangkat sebelum matahari terbit ...” [H.R. Muslim].



d. Disunatkan mencari kerikil di Muzdalifah untuk melempar jumrah. e. Setelah mabit di Muzdalifah (berada di tempat itu 200



BRM 08/AGUSTUS 2015



melewati tengah malam, walaupun sebentar), lalu berangkat menuju Mina. Selama dalam perjalanan dituntunkan membaca talbiyah. Hadis riwayat Kuraib menyebutkan:







َ َْ َّ َ َّ ‫َق َال ُك َر ْي ٌب َفأ ْخ َب َ� ن� َع ْب ُد هللاِ ْب نُ� َع‬ ‫اس َع ْن الف ْض ِل أن‬ ‫ب‬ ٍ ‫ِي‬ َ َ َ ْ َ ْ َ َ َ َّ‫َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ ْ َ زَ ْ ُ َ ّ َ ت‬ ‫المرة‬ ‫َر ُسول هللاِ صل هللا علي ِه وسل ل ي�ل يل ِب ي� ح� بلغ ج‬ .]‫[رواه البخاري ومسمل‬



Kuraib mengatakan: ‘Abdull±h Ibn ‘Abb±s dari al-Fa«l menyatakan bahwa Rasulullah Saw terus melakukan talbiyah sampai beliau tiba waktu melempar jumrah” [H.R. al-Bukh±r³ dan Muslim].



H. Manasik Selama di Mina Selama di Mina jemaah haji melakukan hal-hal sebagai berikut: 1. Pada tanggal 10 Zulhijah setelah sampai di Mina, yang pertama kali dilakukan jemaah haji adalah melempar jumrah aqabah sebanyak 7 kali lemparan menggunakan batu kerikil. Dalam riwayat Muslim disebutkan,



َ َ َ َّ ‫ا� َع َّباس َع ْن ْال َف ْضل ْب ن� َع‬ ‫َع ْن ْب ن‬ ‫ب‬ ِ‫اس َوكن َر ِديف َر ُس ِول هللا‬ ٍ ٍ ِ َ ِ ِ َ َ َ َ َ َ َّ َّ ‫ف‬ َ ُ َّ َ َ َ َ َ ُ َ َ ْ ‫َص َّل هللا عل ْي ِه وس َل أنه قال ِ� ع ِش َّي ِة ع َرفة وغد ِاة �ج‬ ‫اس‬ ‫لن‬ ‫ل‬ ‫ع‬ ِ ‫ي‬ ِ ٍَ َ َ ٌّ َ ُ َ ُ ُ َ َ َّ َ َ ‫ن‬ ْ ُ ‫ِح ي نَ� َد َف ُعوا َع َل ْي‬ ً ِّ ‫ك ِب� َّلس ِك َين ِة َوه َو كف �قته ح ت� دخل م‬ ‫سا‬ ْ َ‫َ ُ َ ْ نً َ َ َ َ ْ ُ ْ َ َ ْ خ‬ َّ ُ َْ ‫ال ْم َرة‬ ‫وهو ِمن ِم� قال عليك ِب�ص‬ ‫الذ ِف ال ِذي ُ ي ْ� َم ِب ِه ج‬ َ َ َّ ُ ‫َو َق َال َ ْل َ زَ� ْل َر ُس ُول هللاِ َص َّل‬ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل ُيل ِب ّ ي� َح تَّ� َر َم‬ ‫ي‬ َ َْ .]‫ال ْم َرة [رواه مسمل‬ ‫ج‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



201







Dari Ibn ‘Abb±s, dari al-Fa«l Ibn ‘Abb±s –ketika ia membonceng di belakang Rasulullah Saw– [diriwayatkan] bahwa beliau berkata kepada orang-orang di sore hari Arafah dan pagi hari di Jamak saat mereka berangkat, “Hendaklah kalian berjalan dengan tenang.” Dan ia senantiasa menjalankan Untanya dengan pelan-pelan hingga beliau memasuki lembah Muhassir, dan saat itu ia datang dari Mina. Ia berkata, “Hendaklah kalian mengambil kerikil untuk melempar Jumrah” [H.R. Muslim].



2. Saat melempar jumrah (jika memungkinkan) Kakbah berada sebelah kiri si haji. Ini didasarkan oleh hadis alBukh±r³,







ُْ َ ُ � َ ‫هللا َع ْن ُه َأ َّن ُه ْان تَ َ� إ َل ْ ج‬ َ ‫َع ْن َع ْب ِد هللاِ َر ِ ض ي‬ ‫ال ْم َر ِة الك ْب َ�ى َج َعل‬ ِ ََ َ َ ْ ‫ال َب ْي َت َع ْن َي َس ِار ِه َو ِم نً� َع ْن َي ِ� ِين ِه َو َر َم ِب َس ْب ٍع َوقال َهكذا َر َم‬ َ ُ َّ َ َ َ َ ْ ُ َ ُ ْ َ َ ْ َ ‫َّ ُ نْ ز‬ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل [رواه‬ ‫ال ِذي أ ِ�لت علي ِه سورة البقر ِة صل‬ .]‫البخاري‬



Dari ‘Abdullah r.a. [diriwayatkan] bahwa dia sampai di al-Jumrah al-Kubra (al-‘Aqabah) dengan memposisikan Baitullah berada di sebelah kirinya sedangkan Mina di sisi kanannya, lalu dia melempar dengan tujuh (batu), lalu berkata: Beginilah cara melempar orang yang telah diturunkan kepadanya surah al-Baqarah, yaitu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa salam [H.R. alBukh±r³].



3. Setiap kali batu kerikil dilemparkan diucapkanْ takbir ّٰ ُ ْ Allahu Akbar dan berdoa dengan kalimat: ‫الل ُه َّم اج َعله َح ًّجا‬ 202



BRM 08/AGUSTUS 2015



َْ ُْ ُ ْ ‫ َم‬sesuai dengan hadis, ‫ب ْو ًرا َوذنبًا َمغف ْو ًرا‬







َ ْ ُ َ َ َ ْ ‫الر‬ َّ ‫َع ْن َع ْب ِد‬ ‫ح ِن ْب ِ ن� َ ي ز ِ� َيد قال ك ْن ُت َم َع َع ْب ِد هللاِ َح تَّ� ان تَ َ� ِإل‬ َ َ َ َ ْ َ َ َ ْ َ ُ ُ ْ َ َ َ َ َ ً َ ْ َ ‫َ ْ َ ْ َ َ َ َ َ َ نَ ْ ن‬ ‫ح ٍار فقال‬ ‫�ج ر ِة العقب ِة فقال � ِول ِ� أ جحارا قال فناولته سبعة أ ج‬ َْ ْ َ ْ َ َ َ َ َ ْ َ َ َ َّ ُ‫ُ ْ ز َ َّ َ َ َ ي ث‬ ‫ِ يل خذ ِب ِ�م ِام الناق ِة قال � عاد ِإل ي�ا فرم ِب�ا ِمن بط ِن الو ِادي‬ ّٰ َ َ َ ُّ ‫ات َو ُه َو َر ِاك ٌب ُيك ِّب ُ� َم َع ِك َح َص ٍاة َوقال الل ُه َّم‬ ٍ ‫ِب َس ْب ِع َح َص َي‬ َّ ُ َ َ َ َ ُ ُ ْ َْ ًّ ‫ْاج َع ْ ُل َ ج‬ ‫حا َم ْب ُ� ًورا َوذن ًبا َمغف ًورا ث َّ� قال َه ُاه َنا كن َيق ُوم ال ِذي‬ َ ُ َ َ ْ ُ .]‫أ نْ ز ِ�ل ْت َعل ْي ِه ُس َورة ال َبق َر ِة [رواه أمحد‬



Dari ‘Abd ar-Ra¥m±n Ibn Yaz³d [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku pernah bersama ‘Abdullah hingga selesai melempar Jumrah ‘Aqabah, lalu ia berkata: Berilah aku beberapa batu. Ia melanjutkan: Lalu aku memberinya tujuh batu. Ia menyuruhku: Peganglah tali kekang unta. ‘Abd ar-Ra¥m±n melanjutkan: Kemudian ia kembali melemparnya dari dalam lembah sebanyak tujuh buah kerikil sambil berada di atas kenderaannya dan bertakbir setiap melempar kerikil dan berdoa: Allahummaj‘alhu ¥ajjan mabr­ūran wa ©anban magfūran (Ya Allah, jadikanlah ini haji yang mabrur dan dosa yang diampuni). Kemudian ia berkata lagi: Di sini lah berdiri orang yang kepadanya diturunkan surat al-Baqarah” [H.R. A¥mad].



4. Setelah selesai melempar jumrah, takbir dan talbiyah pun dihentikan. Tuntunan ini didasarkan pada hadist Nabi berikut:



ُ َ َ َ ُ � ُ � ‫َع ْن ْب ن‬ َ ‫اس َر ِ ض ي‬ َ ‫هللا َع نْ ُ� َما أ َّن أ َس َام َة َر ِ ض ي‬ ‫ا� َع َّب‬ ‫هللا َع ْن ُه كن‬ ٍ ِ َّ ‫ر ْد َف‬ َّ�ُ‫ال ْز َد ِل َف ِة ث‬ ُ ‫الن ّ� َص َّل‬ ُ ْ ‫هللا َع َل ْي ِه َو َس َّ َل ِم ْن َع َر َف َة إ َل‬ ِ ِ ‫ِب ِي‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



203







ْ َ‫َ ْ َ َ ْ َ ْ َ َ ْ ُ ْ َ َ َ نً َ َ َ َ ُ َ َ َ َ ْ َ ز‬ ‫أردف الفضل ِمن الزد ِلف ِة ِإل ِم� قال ف ِكها قال ل ي�ل‬ َ َّ َ ُ َّ َ ُّ َّ َ ْ َ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل ُيل ِب ّ ي� َح تَّ� َر َم �جَ ْ َرة ال َعق َب ِة ] رواه‬ ‫الن ِب ي� صل‬ .]‫البخاري‬



Dari Ibn ‘Abb±s r.a. [diriwayatkan] bahwa Us±mah r.a. pernah berboncengan dengan Nabi saw dari Arafah hingga ke Muzdalifah, kemudian Nabi saw membonceng al-Fa«l dari Muzdalifah hingga ke Mina. Ibn ‘Abb±s mengatakan: Kedua Sahabat itu mengatakan: Nabi saw senantiasa bertalbiyyah hingga beliau melempar Jumrah Aqabah [H.R. al-Bukh±r³].



5. Yang menunaikan haji qir±n dan tamattu’ segera melakukan pembayaran dam dengan menyembelih hewan. Lakukanlah tahallul awal yaitu mencukur atau memotong rambut. Hal ini sesuai dengan hadis riwayat Muslim,







204



َ َ ُ َّ َ َّ َ ََ َ َ َّ �ً‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل أ ت� ِم ن‬ ‫َع ْن أن ِس ْب ِ ن� َما ِل ٍك أن َر ُسول هللاِ صل‬ ْ ُ َّ ْ َ َ ُ َ‫ن‬ َ َ َ ْ َ‫َ َ ت‬ َ ََ ُ ‫ال ْم َرة ف َر َم َاها ث َّ� أ ت� َم نْ زِ� ُل ِب ِ� نً� َو َ� َر ث َّ� قال ِلل َحل ِق خذ‬ ‫فأ� ج‬ َ َ ُ ُ ‫أ‬ ‫أ‬ ْ ْ َ َ َّ ‫َوَأ َش َار إل َجانبه ال ْ َ�ن ث َّ� ال ْي َس ث َّ� َج َعل ُي ْعطيه‬ َ ‫الن‬ ‫اس [رواه‬ ِ ِ ِ ِ ِ ‫ِِ ِ ي‬ .]‫مسمل‬



Dari Anas Ibn M±lik [diriwayatkan] bahwa setelah Rasulullah Saw sampai di Mina, beliau datang ke Jumra Aqabah, lalu melontarnya. Kemudian beliau pergi ke tempatnya di Mina, di sana beliau menyembelih hewan kurban. Sesudah itu, beliau berkata kepada tukang cukur: Cukurlah rambutku sambil beliau memberi isyarat ke kepalanya sebelah kanan dan kiri. Sesudah BRM 08/AGUSTUS 2015



itu, diberikannya rambutnya kepada orang banyak [H.R. Muslim]. 6. Tahallul awal dilakukan setelah melempar Jumrah Aqabah. Dengan tahallul maka seluruh larangan ihram telah lepas atau dibebaskan kembali kecuali melakukan hubungan suami isteri sebagaimana difahami dari hadis Ibn ‘Abb±s,







َ َّ ُ َ َ َ َ َّ َ ‫َ ْ ن‬ َ ُ َّ َ �ْ ُ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل ِإذا َر َم ْي ت‬ ‫اس قال قال َر ُسول هللاِ صل‬ ‫ع ِن ب‬ ٍ ‫ا� عب‬ ِ ّ َ ٌ ُ َ َ َ َ َ َ ّ َّ ْ َ‫ْ َ ْ َ َ َ َ ْ َ َّ َ ُ ْ ُ ُّ ش‬ ُ ‫الط‬ ‫يب‬ ‫ج‬ ِ ‫� ٍء ِإل ِالنساء فقال رجل و‬ ‫ال َمرة فقد حل لَك َك َ ي‬ َ َ ُ َ ُ ْ َ ْ َ َ‫َّ ن‬ َْ َ ُ َّ َ ُ‫َف َقال ْ ن‬ َّ ‫ا� َع‬ ‫ب‬ ‫اس أما أ� فقد رأيت رسول هللاِ صل هللا علي ِه‬ ‫ب‬ ٍ َ ْ َ َ َ ٌ َ َ ْ ْ ُ َ ْ َ ُ ّ َ ُ َ َّ َ َ .]‫وسل يض ِمخ رأسه ِب� ِلس ِك أف ِطيب ذاك أم ل ] رواه أمحد‬



Dari Ibn ‘Abb±s [diriwayatkan] bahwa ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Jika kalian telah melempar jumrah maka telah halal bagi kalian semuanya kecuali wanita. Seseorang bertanya, wangi-wangian juga? Ibn ‘Abb±s berkata, aku melihat Rasulullah Saw meminyaki rambutnya dengan al-misk (wangi-wangian), tapi apakah itu termasuk wangi-wangian atau tidak [H.R. Ahmad].



7. Pergi ke Mekkah untuk melakukan tawaf if±«ah. Segera kembali ke Mina untuk melakukan mabit sejak tanggal 11 hingga tanggal 13 Zulhijah seraya melempar jumrah. Dalam kenyataan di lapangan praktik ideal tersebut terkadang sulit dilaksanakan oleh jemaah haji. Meskipun ada yang dapat melaksanakannya namun jumlahnya tidak begitu banyak, hanya orang-orang tertentu saja. Oleh karenanya jemaah dapat melakukan tawaf if±«ah di waktu-waktu yang lebih memungkinkan. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



205



8. Setelah tergelincir matahari pada tanggal 11 Zulhijah lakukan lempar jumrah yang dimulai dari Jumrah Ula, kemudian Jumrah Wusta, dan terakhir Jumrah Aqabah. Cara melempar Jumrah kali ini sama dengan sebelumnya, yaitu setiap kali batu kerikil dilemparkan diucapkan takbir ُ ْ َ ْ َّ ُ ّٰ ًّ َ All±hu Akbar dan berdoa dengan kalimat: ‫اللهم اجعله حجا‬ َْ ُْ َ ُ ْ ‫م‬. ‫ب ْو ًرا َوذنبًا َمغف ْو ًرا‬ 9. Setiap melempar Jumrah Ula dan Jumrah Wusta upayakanlah mencari tempat yang kosong untuk berdoa dengan doa yang dikehendaki seraya mengangkat tangan dan menghadap kiblat. Adapun pada lemparan Jumrah Aqabah tidak perlu berdoa, tetapi segera keluar dari wilayah Jumrah sebagaimana dapat difahami dari hadis berikut,







206



ُ َ ُ َّ َ َّ َّ َ ‫َأ َف‬ ‫اض َر ُسول هللاِ صل‬ ‫آخ ِر َي ْو ِم ِه ِح ي نَ� َصل‬ ِ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل ِم ْن‬ ْ‫ُّ ْ َ ثُ َّ َ َ َ َ نً فَ َ َ َ َ َ َ َ َ َّ َّ ش‬ ‫م‬ ِ‫� ِيق َ ي ْ� ي‬ ِ ‫ال أ ي� ِم الت‬ ‫الظهر � رجع ِإل ِم� �كث ِب�ا لي ِ ي‬ َّ ْ َ َ َ َ َ ْ َ ُّ ُ ُّ ‫ات ُيك ِّب ُ� َم َع ِك‬ ‫ج‬ ٍ ‫ال ْم َرة ِإذا زالت الش ْ ُم ُس ك �جَ ْ َر ٍة ِب َس ْب ِع َح َص َي‬ َ ْ ‫أ‬ ْ َّ ُ َّ َ‫َح َص ٍاة َو َي ِق ُف ِع ْن َد ال َول َو ِع ْن َد الثا ِن َي ِة ف ُي ِطيل ال ِق َي َام َو َي َت ض‬ ‫� ُع‬ ُ َ َ َ َّ ََ .]‫م الثا ِلثة ل َي ِقف ِع ْن َد َها [رواه أمحد‬ ‫و ي ْ� ِ ي‬



Rasulullah Saw melakukan tawaf if±«ah di akhir harinya setelah beliau salat Zuhur kemudian beliau kembali ke Mina dan tinggal di sana selama malam tasyriq. Beliau melempar jumrah jika matahari telah condong, setiap lemparan dengan tujuh kerikil dan beliau bertakbir dalam setiap melempar kerikil. Beliau berdiri di Aqabah pertama dan kedua dan beliau melamakan berdirinya. Beliau menghusyukkan diri dan melempar di Aqabah ketiga



BRM 08/AGUSTUS 2015



dan beliau tidak berhenti di situ [H.R. Ahmad]. 10. Melempar ketiga jumrah diulangi lagi pada tanggal 12 dan 13 Zulhijah bagi yang mengambil nafar £ani, atau cukup diulangi pada tanggal 12 saja, bagi yang mengambil nafar awal di sana boleh segera meninggalkan Mina menuju Mekah. Sedangkan buat yang mengambil nafar £ani tetap berada di Mina hingga tanggal 13 Zulhijah dan setelah itu menuju Mekah.5 11. Waktu utama (af«aliyyah) melempar Jumrah Wusta dan Jumrah Aqabah pada hari 11, 12 dan 13 Zulhijah adalah saat matahari mulai condong atau sesudah zawal. Namun selain mengupayakan keutamaan, dalam pelaksanaannya harus juga tetap memperhatikan situasi yang terjadi di lapangan. Manakala situasi menghendaki keselamatan jiwa dan raga yang diutamakan maka pilihan waktu utama “dikalahkan”. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada larangan dari Nabi saw untuk menunaikan lempar jumrah sebelum tergelincir matahari, sementara agama mengajarkan prinsip menghindari mudarat dan keringanan (at-taysir). Pandangan ini didasarkan juga pada dalil bahwa Nabi saw membolehkan untuk orang-orang yang berkeperluan khusus untuk melempar jumrah lebih awal atau lebih akhir. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa tidak ada larangan dari Nabi saw untuk menunaikan lempar jumrah sebelum tergelincir matahari sementara agama mengajarkan prinsip keringanan (attais³r). Ini didasarkan kepada dalil sebagai berikut:



ْ ََ ُْ ‫هللا ف� َ َّ م َم ْع ُد َود َ َ َ ف‬ �َ ‫ات ف َ� ْن ت َع َّجل ِ ي� َي ْو َم ْ ي ِن� فل ِإ ث‬ ٍ �‫َواذ ك ُروا َ ِ ي أ ي‬ ٍ َ َ َ ‫َع َل ْي ِه َو َم ْن تَ أ� َّخ َر َف َل إ ثْ َ� َع َل ْي ِه ِ َلن َّات قَ� َو َّات ُقوا‬ ْ ُ ‫هللا َو ْاع َ ُلوا أ َّن‬ ‫ك‬ ِ ِ 5 Didasarkan pada Surah al-Baqarah (2) ayat 203.



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



207



َ ُ َ‫َ ْ ُت ْ ش‬ .]203 :)2( ‫�ون [البقرة‬ � ‫ِإلي ِه‬







Dan ingatlah Allah pada hari-hari yang berbilang. Barangsiapa yang bersegera dengan hanya tinggal dua hari di Mina maka tidak berdosa dan siapa yang yang menangguhkan kepulangannya (ke Mekkah) maka tidak berdosa baginya, bagi orang yang bertaqwa. Bertaqwalah dan ketahuilah sesungguhnya kamu sekalian akan dikembalikan kepadaNya [Q.S. al-Baqarah (2): 203].







Dalam hadis dijelaskan pula sebagai berikut:







Dari ‘Abdullah Ibn ‘Abb±s r.a. [diriwayatkan bahwa] seorang pria bertanya kepada Nabi saw: Saya pergi ke Baitullah (untuk tawaf if±«ah) sebelum lempar jumrah? Nabi menjawab: Tidak apa-apa. Pria ini bertanya lagi, Saya cukur rambut saya sebelum sembelih hadyu? Nabi saw menjawab: Tidak apa-apa. Pria ini bertanya lagi: Saya sembelih hadyu sebelum lempar jumrah? Nabi menjawab: Tidak apa-apa [H.R. al-Bukh±r³].



َ ُ َّ َ ّ َّ ٌ ُ َ َ َ َ ُ ْ‫َ ْ ْ ن َ َّ َ ض َ ُ َ ن‬ ‫هللا َعل ْي ِه‬ ‫� هللا ع�ما قال رجل ِللن ب� صل‬ ٍ ‫ا� عب‬ ‫اس ر ِ ي‬ ِ ‫عن ب‬ ْ َ َ ْ َ ُ ْ َ َ ‫َ َ َّ َ ُ ْ ُ َ ْ َ َ ْ َ ْ َ َ َ َ َ َ َ َ َ ِ ِي‬ ‫م قال ل حرج قال حلقت قبل أن‬ ‫َوسل زرت قبل أن أر ِ ي‬ َ َ َ َ َ َ َ ْ َ َ ‫أ ْذ ب‬ َ‫� َق َال َل َح َر َج َق َال َذ ب َ ْ� ُت ق ْبل أن أ ْر ِ ي‬ ‫م قال ل َح َر َج [رواه‬ .]‫البخاري‬



12. Jemaah haji tidak perlu memikirkan lokasi tenda yang diyakini berada di Mina ternyata berarsiran dengan lokasi Muzdalifah karena bagian terluar dari Muzdalifah itu adalah batas terluar Mina dan bagian terluar Mina itu adalah batas terluar Muzdalifah. Dengan pandangan ini maka jemaah haji tetap dipandang melakukan mabit di 208



BRM 08/AGUSTUS 2015



Mina dan Muzdalifah pada waktu dan tempatnya sendirisendiri.



I. Salat 1. Pelaksanaan salat Nabi saw ketika dalam keadaan safar secara umum a. Selama safir, Nabi saw mengqasar salatnya dengan melaksanakan salat yang empat rakaat hanya menjadi dua rakaat. Hal ini didasarkan pada beberapa dalil sebagai berikut:







َ ََ ُ ‫َ ْن‬ َ ُ َّ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫ص ْب ُت َر ُسول هللاِ صل‬ ِ َ ‫ا� َع َر قال‬ ِ ‫ ع ِ َن ب‬-1َ َ ْ ْ َ َ َ ُ ْ َّ �‫ف َك َن ل َ ي ز� ُيد ِ ف‬ ‫السف ِر َعل َرك َع َت ْ ي ِن� َوأ َ ب� َبك ٍر َو َع َر َو ُع ث� َمان‬ ‫ِ ي‬ َ ْ َ ُ � َ ‫َكذ ِل َك َر ِ ض ي‬ .]‫هللا ع ن ُ� ْم [رواه البخارى‬



1) Dari Ibn ‘Umar [diriwayatkan bahwa] dia berkata, “Saya pernah menemani Rasulullah Saw dalam bepergian. Beliau melakukan salat dalam perjalanan tidak lebih dari dua rakaat; demikian juga yang dilakukan oleh Abū­ Bakr, ‘Umar dan ‘U£m±n ra«iyall±hu ‘anhum [H.R. al-Bukh±ri].



َ ‫َ َْ ْن‬ َِ �ِ‫ا� َمع َر َقا َل … نّا‬ ُ‫ص ْبت‬ َ‫ص َأ َّن ْ ن‬ ِ ‫عا‬ �ِ ‫ص ب‬ ٍ ‫ب‬ ِ ِ ‫ ع ِن حف‬-2 َ َ َ ْ ‫َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ ف َّ َ َ ْ َ ز‬ ‫َر ُس ْول هللاِ صل هللا علي ِه وسل ِ� الس ِفر فل ي ِ�د عل‬ َ ََ ْ َ َّ‫َر ْك َع َت ْ ي ن� ت‬ ُ ‫ح� َق َب َض ُه‬ ‫ص ْب ُت ا َ ب� َبك ٍر ف ْل َ ي ز ِ� ْد َعل‬ ِ َ ‫هللا َو‬ ِ َ َ َ َ ُ ْ َ ُ َ َ ُ ْ َ َّ ْ َ ُ ‫َر ْك َع َت ْ ي ن� ت‬ �‫ص ْبت َع َر ف ْل َ ي ز ِ�د عل َركعت ي ِن‬ ِ ‫ح� ق َبضه هللا َو‬ ِ ُ َ ْ َ َ َ ْ َ ُ َ َ ‫ث‬ ُ ْ َ ُ َّ�‫ح‬ َّ‫ت‬ ْ َ َّ ُ ‫ث‬ َ ‫ح� َق‬ ‫ص ْبت ع� َمان ف ْل َ ي ز�د عل َركعت ي ن� ت‬ � ‫هللا‬ ‫ه‬ ‫ض‬ ‫ب‬ ِ ِ ِ َ َ َ َ ٌ ُ ‫ُ ََ ْ َ َ ُ ْ ف‬ ‫ق َب َض ُه هللاِ َوق ْد قال هللا لقد كن ل‬ ‫ك ِ� َر ُس ْو ِل هللاِ ا ْس َوة‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



209











ٌ .]‫َح َس َنة [رواه مسمل‬



2) Dari ¦af¡ Ibn ‘²¡im [diriwayatkan] bahwa dia berkata, “... Aku pernah menemani Rasulullah Saw dalam perjalanan (safar), beliau melakukan salat dalam perjalanan tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Aku juga pernah menemani Abū­Bakr, beliau melakukan salat [dalam perjalanan] tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Aku juga pernah menemani ‘Umar, beliau melakukan salat [dalam perjalanan] tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Kemudian aku juga pernah menemani ‘U£m±n, beliau melakukan salat [dalam perjalanan] tidak lebih dari dua rakaat sampai beliau wafat. Dan Allah berfirman, ”Sesungguhnya pada Rasulullah itu ada suri tauladan yang baik bagimu” [H.R. Muslim].



ََ َْ ّ‫ عن ي َ ْ� ْب ِ ن� َ ي ز ِ� ْي َد ُاهل َن ِ ئ ي‬-3 ‫ا� قال َسأل ُت ان َس ْب نَ� َما ِل ٍك َع ْن‬ َ َ َّ َ َ ْ َ َ ُ َّ َ ُ ُِْ َ َ َ َ ََ َ‫ّ ي‬ ْ ‫َق‬ ‫ص الصال ِة فقال كن رسول هللاِ صل هللا علي ِه وسل اِ ذا‬ ِ ْ َّ َ‫َ َ َ َ ْ َ َ َ َ َ َ ْ َ َ ْ َ َ َ َ َ ِ خ‬ �‫اس َصل َرك َع َت ْ ي ِن‬ ‫خرج م ِس ي�ة ثالث ِة أمي ٍال او ثالث ِة فر‬ .]‫[رواه مسمل‬



3) Dari Ya¥y± Ibn Yaz³d al-Hun±’³ [diriwayatkan bahwa] dia berkata: Aku bertanya kepada Anas Ibn M±lik perihal mengqasar salat. Anas menjawab: Adalah Rasulullah Saw jika bepergian sejauh tiga mil atau tiga farsakh beliau salat dua rakaat [H.R. Muslim].



َ َ َ َّ َ ‫َ ْ ن‬ ُ َ ُ َّ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫اس قال َساف َر َر ُسول هللاِ صل‬ ‫ ع ِن َ ب‬-4 ٍ ‫ا� عب‬ ِ ُ‫� َة ُي َص ّل َر ْك َع َت ْ ي ن� َر ْك َع َت ْ ي ن� َو َق َال ْ ن‬ َ َ‫َس َف ًرا َفأ َق َام ِت ْس َع َع ش‬ �‫ا‬ ِ ‫ب‬ ِ ِ



210



BRM 08/AGUSTUS 2015







َ‫َ َّ َ َ ْ ُ َ َ َ ْ نَ َ َ قَ ْ َ ْ َ َ ش‬ ‫� َة َص َّل ْي َنا َر ْك َع َت ْ ي�ن‬ َ ‫اس فنحن ِإذا سافر� فأ�نا ِتسع ع‬ ٍ ‫عب‬ ِ َ َ َ َ َ َ َّ َ َ ْ ْ ‫َرك َع َت ْ ي ِن� َو ِإذا أ ق ْ� َنا أ ك ث َ� ِم ْن ذ ِلك َصل ْي َنا أ ْر َب ًعا [رواه‬ .]�‫الب� ق ي‬ ‫ي‬



4) Dari Ibn ‘Abb±s r.a. [diriwayatkan bahwa] dia berkata, “Rasulullah Saw pernah melakukan safar lalu bermukim selama sembilan belas hari beliau salat dua rakaat dua rakaat. Ibn ’Abb±s berkata lagi: Kami apabila safar selama sembilan belas hari, salat dua rakaat dua rakaat, dan apabila berpergian (safar) lebih dari sembilan belas hari, kami salat empat rakaat [H.R. al-Baihaq³].



b. Salat dalam perjalanan, selain dapat diqasar, juga dapat dijamak, yaitu melakukan dua salat dalam satu waktu, dalam hal ini melakukan salat Zuhur dan Asar di waktu Zuhur (jamak takdim) atau di waktu Asar (jamak ta’khir) dan melakukan salat Isya dan Magrib di waktu magrib (jamak takdim) atau di waktu Isya (jamak ta’khir). Hal ini sesuai dengan hadis,







ُ َ ُ َّ َ َّ َ َ َ َ ََ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫َع ْن أن ِس ْب ِ ن� َما ِل ٍك قال كن َر ُسول هللاِ صل‬ َ َّ ‫َ ْ َ ُ َ ْ نَ ُّ ْ َ ْ َ ْ َ ْ َ ْ َ ْ َ ف‬ �‫ص والغ ِر ِب وال ِعش ِاء ِ ي‬ ‫السف ِر [رواه‬ ِ ‫ي ج�مع ب ي� الظه ِر والع‬ ‫أ‬ .]‫أمحد وحصحه الرنؤوط‬



Dari Anas Ibn M±lik [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Adalah Rasulullah Saw menjamak salat Zuhur dan Asar dan salat Magrib dan Isya dalam perjalanan [H.R. A¥mad, dan disahihkan oleh al-Arna’­ū¯].



c. Bagi musafir yang bermakmum kepada imam mukim TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



211



yang melakukan salat tamam, maka ia mengikuti salat sang imam dengan sempurna (mengikuti imam empat rakaat), dan apabila ia salat sendirian, maka dia melaksanakan salatnya dua rakaat (diqasar). Hal ini didasarkan kepada ketentuan umum dalam hadis bahwa imam itu harus diikuti salatnya oleh makmum dan tidak boleh diselisihi. Termasuk yang diikuti itu adalah apabila ia salat tamam, maka makmum musafir mengikuti salat tamamnya imam, sesuai hadis,







َ َ َّ َ َّ َ ُ َّ َ ّ َّ ْ َ َ َ ْ َ ُ َ ْ َ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل أن ُه قال ِإ نَّ َ�ا‬ ‫عن أ ِب ي� هر ي�ة عن الن ِب ي� صل‬ ْ َ َ َ َ َ َ َ ُ َ‫َ ِ َ َ ت‬ ‫ُج ِعل ِإال َم ُام ِل ُي ْؤ ت َّ� ِب ِه فل خْ� َت ِلفوا َعل ْي ِه ف ِإذا َر ك َع ف ْار ك ُعوا‬ َ ُ ‫َوإ َذا َق َال َ ِس َع‬ َ ْ ‫هللا ِ َل ْن َ ِح َد ُه َف ُقوُلوا َر َّب َنا َل َك‬ ‫ال ْم ُد َو ِإذا‬ ِ َ ُ َ ْ َ ً ُ ُ ُّ َ َ ً َ َّ َ َ َ ُ ُ ْ َ َ َ َ ‫اسدوا و ِإذا صل جا ِلسا فصلوا جلوسا أ�ج عون‬ ‫سد ف ج‬ ‫ج‬ .]‫[رواه البخاري ومالك‬



Dari Ab­ Hurairah, dari Nabi saw [diriwayatkan] bahwa beliau bersabda: Sesungguhnya imam itu diadakan adalah untuk diikuti dan janganlah kamu menyelisihinya. Apabila ia rukuk, maka rukuklah; apabila ia mengucapkan sami‘all±hu li man ¥amidah, maka ucapkanlah rabban± lakal-¥amdu, apabila ia sujud, maka sujudlah, dan apabila ia salat duduk, maka salatlah kamu sekalian duduk [H.R. al-Bukh±r³ dan M±lik].



Meskipun sebab wurud hadis ini adalah masalah salat Nabi saw dalam keadaan duduk karena tidak bisa berdiri, lalu diikuti oleh beberapa Sahabat



212



BRM 08/AGUSTUS 2015



yang makmum dengan berdiri sehingga Nabi saw menyuruh mereka mengikuti imam, namun َُْ pemahamannya didasarkan kepada kaidah ‫بة‬ ‫ال ِع‬ ْ َّ ُ َ ُ ُ َ ُ َّ ‫ب‬ ِ ‫( بِعمومِ اللف ِظ ال ِبص‬Penafsiran itu didasarkan ِ ‫وص السب‬ kepada keumuman lafal, bukan didasarkan kepada kekhususan sebab). Oleh karena itu keumuman hadis ini diberlakukan juga untuk makmum musafir yang mengikuti imam yang salat tamam. Apabila seorang musafir salat sendiri, maka ia melakukannya dengan qasar karena safarnya. Praktik musafir mengikuti imam tamam dengan melakukan salat tamam, dan bilamana sendiri melakukan qasar dilakukan oleh Sahabat Ibn ‘Umar sebagaimana dalam riwayat berikut:







َ َ َّ ْ َّ َ ُ ُ‫َ َ َ ْ ن‬ ‫ا� َع َر اِ ذا َصل َم َع ا ِال َم ِام َصل ا ْر َب ًعا َ اِو ذا‬ ‫ فكن ب‬... َ ْ َّ َ َ َّ .]�‫نع‬ ‫َصالها َو ْحد ُه َصل َرك َعت ْ ي ِن� [رواه أبو ي‬



… Adalah Ibn ‘Umar jika salat bersama imam, salat empat rakaat, dan jika salat sendirian beliau salat dua rakaat [H.R. Abū­Nu‘aim].



2. Pelaksanaan salat di waktu haji a. Perjalanan haji termasuk salah satu macam perjalanan pada umumnya, sehingga oleh karena itu dalam perjalanan haji salat dapat diqasar seperti pada perjalanan lainnya. Selain itu Nabi saw sendiri selama dalam perjalanan haji selalu menjalankan salat yang empat rakaat dengan diqasar dua rakaat sebagaimana dapat difahami dari hadis-hadis berikut:



َ َّ ‫هللا َع ْن ُه َأ َّن‬ ُ ‫الن َّ� َص َّل‬ ُ � ‫ َع ْن أ َنس ْب ن� َما ِل ٍك َر ِ ض‬-1 َ ‫هللا‬ ‫ي‬ ِ ِ ‫ِب ي‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



213















214



ْ َّ َ َ ً َ ْ َ َ َ ْ َ ْ ُّ َّ َ َ َّ َ َ ْ َ َ َ ْ َ ‫علي ِه وسل صل الظهر ِب�ل ِدين ِة أر بعا وصل العص ِب ِذي‬ ْ َ َُْ .]‫الل ْيف ِة َرك َع َت ْ ي ِن� [رواه البخارى‬



1) Dari Anas Ibn M±lik r.a. [diriwayatkan] bahwasanya Nabi saw melaksanakan salat Zuhur di Madinah empat rakaat, dan melaksanakan salat Asar di Zulhulaifah dua rakaat [H.R. al-Bukh±r³].



ُ ‫ َع ْن َأ َنس ْ ن� َما ِل ٍك َق َال َخ َر ْج َنا َم َع َر ُس ِول هللاِ َص َّل‬-2 ‫هللا‬ ِ‫ِ ب‬ َ َ ْ َّ َّ َ ْ ْ َ ‫َع َل ْي ِه َو َس َّ َل ِم َن‬ �‫ال ِد َين ِة ِإل َمكة ف َصل َر ك َع َت ْ ي ِن� َرك َع َت ْ ي ِن‬ َ ً ْ‫َح تَّ� َر َج َع ُق ْل ُت َ ْك أ َق َام ِب َ� َّك َة؟ َق َال َع ش‬ .]‫�ا َ[ر َو ُاه ُم ْس ِ ٌل‬



2) Dari Anas Ibn M±lik [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Kami pernah keluar melakukan perjalanan dari Madinah ke Mekah, maka beliau melakukan salat [dengan diqasar] dua rakaat dua rakaat sampai beliau kembali [lagi ke Madinah]. Lalu saya (Ya¥y± Ibn Ab³ Is¥±q] bertanya: Berapa lama beliau berada di Mekah? Ia menjawab: Selama sepuluh hari [H.R. Muslim].



َ َّ ‫ال ْب ِ ن� َع ْب ِد هللاِ َع ْن أ ِب ِيه َع ْن َر ُس ِول هللاِ َصل‬ ِ ‫ َع ْن َس‬-3 ِ َ َ ْ ُ ُ ْ ‫هللا َع َل ْي ِه َو َس َّ َل أ َّن ُه َص َّل َص َل َة‬ �‫ال َس ِاف ِر ِب ِ� نً� َوغ ْي ِ� ِه َرك َع َت ْ ي ِن‬ َ ُ َ َ ُ ْ َ ْ ُ ْ ‫َوأ ُبو َبك ٍر َو َع ُر َو ُع ث� َمان َرك َع َت ْ ي ِن� َص ْد ًرا ِم ْن ِخلف ِت ِه ث َّ� أ تَ َّ� َها‬ َ .]‫أ ْر َب ًعا [رواه مسمل‬



3) Dari Salim Ibn ‘Abdill±h, dari ayahnya (‘Abdull±h Ibn ‘Umar), dari Rasulullah Saw [diriwayatkan] bahwa beliau pernah mengerjakan salat musafir di Mina dan beberapa tempat lainnya [dengan diqasar] BRM 08/AGUSTUS 2015



dua rakaat. Begitu pula Ab­Bakar, Umar dan U£m±n pada awal pemerintahannya juga [melakukan salat dengan diqasar] dua rakaat. Setelah itu dia (U£m±n) menyempurnakannya empat rakaat [H.R. Muslim]. b. Di Mina pada saat Tarwiyah Nabi saw salat lima kali diqasar tidak dijamak 1) Nabi saw salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan Subuh di Mina diqasar tidak dijamak sebagaimana dijelaskan dalam hadis berikut:







ْ ُّ َ َ َ ُ َّ َ َ َ ْ َّ‫َ َ َّ َ َ َ ْ ُ ت‬ ‫ فلا كن يوم ال� ِوي ِة تو ج‬... ‫�وا ِإل ِم نً� فأ َهلوا ِب� َل ِ ّج‬ ُّ ُ َ ُ َّ َ َّ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل ف َصل ِب َ�ا الظ ْه َر‬ ‫َو َر ِك َب َر ُسول هللاِ صل‬ َ ْ ً َ َ َ ُ َْ ْ َْ َ َ ْ َْ َ ‫الغ ِر َب َوال ِعش َاء َوالف ْج َر ث َّ� َمكث ق ِليل‬ ‫والعص و‬ َّ ََ .]‫ [رواه مسمل‬... ‫َح تَّ� طل َع ْت الش ْم ُس‬ … lalu ketika tiba hari Tarwiyah (tanggal delapan Zulhijjah), mereka berangkat menuju Mina dengan mengucapkan talbiah untuk berhaji. Rasulullah Saw menunggang kendaraannya. Di sana beliau salat Zuhur, ‘Asar, Magrib, ‘Isya dan Subuh. Kemudian beliau menanti sebentar hingga terbit matahari ... [H.R. Muslim].



2) Salat Nabi saw di Mina dua rakaat dua rakaat, kecuali salat Maghrib tetap tiga rakaat. Hal ini didasarkan pada:



َّ َ َ ُ � َ ‫ َع ْن َع ْب ِد هللاِ ْب ِ ن� ُ َع َر َر ِ ض ي‬-‫أ‬ ‫هللا َع نْ ُ� َما قال َصل ْي ُت‬ ْ َ َ َ ‫َ َ َّ ّ َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ نً َ ْ َ َ ْ ن‬ ‫مع الن ِب ي� صل هللا علي ِه وسل ِب ِ�� ر كعت ي ِ� وأ ِب ي� بك ٍر‬ ِ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



215











216



َ َّ ُ‫ث‬ َ ْ ُ َ َ ‫ت‬ َّ ‫َو َع َر َو َم َع ُع ث� َمان َص ْد ًرا ِم ْن ِإ َم َارِت ِه � أ�ها [رواه‬ .]‫البخاري‬ a) Dari ‘Abdull±h Ibn ‘Umar r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Aku pernah salat bersama Rasulullah Saw di Mina dua rakaat, begitu pula ketika aku salat bersama Ab­ū Bakar, Umar dan begitu pula bersama U£m±n pada awal pemerintahannya. Namun di kemudian hari beliau (U£m±n) menyempurnakannya (empat rakaat) [H.R. al-Bukh±r³].



َ َ َ َّ َ َ َ ْ‫َ ْ َ َ ض‬ َ ‫�ة أن ف ًت� َسأل ِ ْع َران ْب نَ� ُح َص ْ ي ٍن� َع ْن‬ ‫ عن أ ِب ي� ن‬-‫ب‬ َ َ َ َ َّ ‫َ َ َّ ّ َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ ف‬ �‫صل ِة الن ِب ي� صل هللا علي ِه وسل ِ ي‬ ‫السف ِر ف َع َدل ِإل‬ َ َ َ َ ْ َ َّ َ َ َ َ ِ ْ َ ‫ج ْم ِل ِس ال ُعوق ِة فقال ِإن َهذا الف تَ� َسأل ِ ن ي� َع ْن َصل ِة‬ ُ َ ْ َ َ َّ ‫َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ ف‬ ‫احفظوا‬ ‫َر ُس ِول هللاِ صل هللا علي ِه وسل ِ ي� السف ِر ف‬ َ َّ َ َّ ُ َ ُ َّ َ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل َسف ًرا ِإل‬ ‫َع ِ نّ ي� َما َساف َر َر ُسول هللاِ صل‬ َ َ َّ َ َ َ َّ ْ ْ َّ ‫َصل َر ك َع َت ْ ي ِن� َرك َع َت ْ ي ِن� َح تَّ� َ ي ْ� ِج َع َو ِإن ُه أق َام ِب َ�كة ز َمان‬ ّ ً َ َ َ َ ْ‫ْ َ ْ ثَ َ ن َ َ ش‬ ْ ْ �‫اس َر ك َع َت ْ ي ِن� َرك َع َت ْ ي ِن‬ ‫�ة ل ْي ةل ُي َص ِ يل ِب� َّلن‬ ‫ا� ع‬ ِ ‫َالفت ِ َح � ِ ي‬ َ َ ْ ُ ُ َ َ �‫ق َال أ‬ ‫وح َّدث َناه ُيون ُس ْب نُ� َم َّم ٍد ِب َ�ذا ِإال ْس َن ِاد َوز َاد‬ ‫ِب ي‬ ْ ْ َ ‫ِف ِيه إ َّل‬ .]‫الغ ِر َب [رواه أمحد‬ ِ b) Dari Abū Na«rah [diriwayatkan] bahwa seorang pemuda bertanya kepada ‘Imr±n Ibn ¦u¡ain tentang salat Nabi saw dalam perjalanan. Lalu ‘Imran pergi ke majlis al-‘Uqah dan berkata, “Sesungguhnya pemuda ini telah bertanya



BRM 08/AGUSTUS 2015



kepadaku tentang salat dalam perjalanan yang dilakukan Nabi saw, maka ingat-ingatlah apa yang aku katakan, ‘Tidaklah Rasulullah Saw melakukan perjalanan kecuali beliau salat dua rakaat dua rakaat hingga beliau kembali pulang. Dan beliau juga pernah tinggal di Mekah ketika penaklukan kota tersebut selama delapan belas malam, mengimami masyarakat dengan dua rakaat dua rakaat.’” Ayahku berkata, Y­nus Ibn Mu¥ammad telah mewartakan kepada kami dengan sanad ini, namun ada tambahan “kecuali salat Maghrib” [H.R. A¥mad].







َ َ َ ُ َّ َ َّ َّ ُ ْ َ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫ َوقال َع ْب ُد هللاِ رأيت الن ِب ي� صل‬... -‫ج‬ ّ ُ ً ََ ّ َ ْ َ ْ ُ ّ َ ُ ُ ْ َّ ُ َ َ ْ َ َ ‫الغ ِر َب ف ُي َص ِل ي َ�ا ثل ث� ث َّ� ُي َس ِ ُل‬ ‫إذا أ جعل الس ي� يؤ ِخر‬ َُّ ‫ثُِ َّ َ َّ َ َ ْ َ ُ َ تَّ ُ ْ َ َ َ ُ َ ّ َ ْ َ َ ْ ن ث‬ � �ِ ‫� قلا يلبث ح� ي ِق ي َ� ال ِعشاء فيص ِل ي َ�ا ركعت ي‬ َ ْ َ ّ َّ ُ ‫ُي َس ِ ُل َول ُي َس ِ ّب ُح َب ْع َد ال ِعش ِاء َح تَّ� َيق َوم ِم ْن َج ْو ِف الل ْي ِل‬ .]‫[رواه البخارى‬ c) … dan berkata ‘Abdull±h [Ibn ‘Umar], “Aku melihat Nabi saw manakala perjalanan mendesak, beliau menangguhkan salat Magrib (menjamaknya di waktu Isya). Beliau mengerjakannya tiga rakaat lalu salam. Kemudian diam sejenak, lalu mengerjakan salat Isya dengan dua rakaat lalu salam. Beliau tidak bertasbih (mengerjakan salat sunnah) setelah salat Isya hingga beliau bangun di penghujung malam [H.R. al-Bukh±r³].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



217



‫‪c. Salat Jamak taqdim dan jamak ta’khir dalam‬‬ ‫‪pelaksanaan haji‬‬ ‫‪ Nabi saw setelah khutbah wukuf, melaksanakan‬‬ ‫‪salat Zuhur dan Asar di Arafah dijamak takdim dan‬‬ ‫‪qasar, dan melaksanakan salat Magrib dan Isya‬‬ ‫‪dijamak ta’khir dan qasar di Muzdalifah. Hal ini‬‬ ‫‪berdasar pada hadis J±bir riwayat Muslim perihal‬‬ ‫‪haji Nabi saw yang menyatakan,‬‬



‫ُ‬ ‫ثُ َّ َ َ َ َ َ َّ ُّ ْ َ ثُ َّ َ َ َ َ َ َّ ْ َ ْ َ َ‬ ‫ّ‬ ‫ص َو ْل ُي َص ِل‬ ‫ث َّ� أذن � أقام فصل الظهر � أقام فصل الع‬ ‫َ ُ‬ ‫ُ‬ ‫َ َّ ُ َ‬ ‫َّ‬ ‫ََ‬ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل َح تَّ� أ ت�‬ ‫َب ْي نَ ُ� َما ش ْي ًئا ث َّ� َر ِك َب َر ُسول هللاِ صل‬ ‫َ‬ ‫ْ َ ْ َ فَ َ َ َ َ ْ َ نَ َ ْ َ ْ َ َ‬ ‫الص َ‬ ‫َّ‬ ‫َ‬ ‫ات َو َج َعل‬ ‫ر‬ ‫خ‬ ‫ل‬ ‫الو ِقف ج�عل بطن �ق ِت ِه القصو ِاء ِإ‬ ‫ِ‬ ‫َ َْ ُْ َ‬ ‫ْ َ ْ ََ ََ ْ ً‬ ‫حبل‬ ‫الش ِاة َب ْ ي نَ� َي َد ْي ِه َو ْاس َتق َبل ال ِق ْب ةل ف ْل َ ي زَ�ل َو ِاقفا َح تَّ�‬ ‫َ َ َ ْ َّ ْ ُ َ َ َ َ ْ ُّ ْ َ ُ َ ً َ تَّ َ َ ْ ُ‬ ‫اب الق ْر ُص‬ ‫غر بت الشمس وذهبت الصفرة ق ِليل ح� غ‬ ‫َ َ ُ َ َ َْ َ‬ ‫ُ‬ ‫َ َّ ُ َ‬ ‫َّ‬ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫َوأ ْر َدف أ َس َامة خلف ُه َو َدف َع َر ُسول هللاِ صل‬ ‫ْ‬ ‫َ‬ ‫َو َق ْد َش َن َق ِل ْل َق ْص َواء ّ‬ ‫سا َل ُي ِص ُ‬ ‫الز َم َام َح تَّ� إ َّن َرأ َ َ‬ ‫يب َم ْو ِرك‬ ‫ِ‬ ‫ِ ِ‬ ‫َ ْ َ َ ُ ُ َ ْ ُ ْ نَ َ ُّ َ َّ ُ َّ َ َ َّ َ َ ُ ََّ‬ ‫رح ِ ِل ويقول ِبي ِد ِه اليم� أ ي�ا الناس الس ِكينة الس ِكينة كا‬ ‫َ‬ ‫َ تَ َ ْ ً ْ ْ‬ ‫َ َ ً‬ ‫َ‬ ‫ََ‬ ‫ال َب ِال أ ْر خَ� َلا ق ِليل َح تَّ� ت ْص َع َد َح تَّ� أ ت�‬ ‫أ� حبل ِمن ِ‬ ‫َ‬ ‫ْ َ أَ‬ ‫َ‬ ‫ْ ُ ْ َ َ َ َ َ َّ َ ْ َ ْ‬ ‫اح ٍد َو ِإق َام َت ْ ي ِن�‬ ‫الزد ِلفة فصل ِب�ا‬ ‫الغ ِر َب َوال ِعش َاء ِب�ذ ٍان َو ِ‬ ‫ُ‬ ‫َ َ ْ ُ َ ّ ْ َ ْ نَ ُ َ َ ْ ً ث َّ ْ َ‬ ‫ُ‬ ‫َ َّ ُ َ‬ ‫هللا َعل ْي ِه‬ ‫اضط َج َع َر ُسول هللاِ صل‬ ‫ول يس ِبح بي�ما شيئا �‬ ‫َو َس َّ َل َح تَّ� َط َل َع ْال َف ْج ُر َو َص َّل ْال َف ْج َر ِح ي نَ� َت َب َّ ي نَ� َ ُل ُّ‬ ‫الص ْب ُح‬ ‫أَ َ‬ ‫َ‬ ‫ِب�ذ ٍان َو ِإق َام ٍة ‪[ ...‬رواه مسمل]‪.‬‬



‫‪Kemudian azan dan iqamat lalu melakukan salat‬‬ ‫‪Zuhur, kemudian iqamat lagi dan salat Asar tanpa‬‬ ‫‪BRM 08/AGUSTUS 2015‬‬



‫ ‬



‫‪218‬‬



salat sunnah antara keduanya. Setelah itu, Rasulullah Saw mengendarai untanya menuju tempat wukuf. Sampai di sana, dihentikannya unta Qaswa di tempat berbatu-batu dan orang-orang yang berjalan kaki berada di hadapannya. Beliau menghadap ke kiblat, dan terus berdiri dengan membonceng Usamah di belakangnya sampai matahari terbenam. Rasulullah Saw berangkat dan menarik tali kekang Unta Qashwa hingga kepalanya hampir menyentuh bantal pelana. Beliau bersabda dengan isyarat tangannya, “Saudara-saudara, tenanglah, tenanglah.” Setiap beliau sampai di sebuah bukit, beliau mengendorkan tali unta sedikit, untuk memudahkannya mendaki. Sampai di Muzdalifah beliau salat Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua qamat tanpa salat sunnah antara keduanya. Kemudian beliau tidur hingga terbit fajar. Setelah tiba waktu subuh, beliau salat Subuh dengan satu azan dan satu qamat [H.R. Muslim]. Untuk pelaksanaan salat Magrib dan Isya pada malam nahar (malam keberangkatan dari Arafah ke Muzdalifah), mengingat adanya problem transportasi yang mungkin bisa jadi terlambat, maka bisa dilakukan dengan salah satu dari dua pilihan: Pertama, salat Magrib dan Isya dilaksanakan di Muzdalifah dengan salat jamak ta’khir dan qasar sebagaimana dilaksanakan oleh Nabi saw seperti disebutkan dalam hadis J±bir,



َ َ‫َ تَّ َ تَ ْ ُ ْ َ َ َ َ َ َّ َ ْ َ ْ َ َ ْ َ َ أ‬ ‫ ح� أ� الزد ِلفة فصل ِب�ا الغ ِرب وال ِعشاء ِب�ذ ٍان‬... َ ْ َّ ُ‫َ َ َ َ ْ ن َ َ ْ ُ َ ّ ْ َ ْ نَ ُ َ َ ْ ً ث‬ ُ ‫اضط َج َع َر ُسول‬ � ‫اح ٍد و ِإقامت ي ِ� ول يس ِبح بي�ما شيئا‬ ِ ‫َو‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



219







َ ُ َّ َ َ ْ َّ َْ ََ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل َح تَّ� طل َع الف ْج ُر َو َصل الف ْج َر‬ ‫هللاِ صل‬ ََ َ َ َ‫نَ َ َ َّ نَ َ ُ ُّ ْ ُ أ‬ .]‫ِح ي� تب ي� ل الصبح ِب�ذ ٍان و ِإقام ٍة [رواه مسمل‬



… Sampai di Muzdalifah beliau salat Magrib dan Isya dengan satu kali azan dan dua qamat tanpa salat sunnah antara keduanya. Kemudian beliau tidur hingga terbit fajar, dan ketika masuk waktu subuh beliau salat Subuh dengan satu azan dan satu qamat [H.R. Muslim].



Kedua, jamak dan qasar salat Magrib dan Isya dilaksanakan di Arafah, jika pemberangkatan jamaah haji dari Arafah ke Muzdalifah melebihi waktu salat Maghrib. Hal ini berdasarkan beberapa hadis di bawah ini:











220



ََ َ َ ُ ُ َ ُ َّ َ َّ َ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫ َع ْن أ ِ ّم ف ْر َوة قال ْت ُس ِئل َر ُسول هللاِ صل‬-1 َ ‫َ ْ َ ُ َ َ َّ َ ُ ف‬ َ ْ ْ َ‫أ‬ ‫أ ُّى ال َع ِال أفضل قال‬ ‫الصالة ِ� أ َّو ِل َوق ِت َ�ا [رواه أبو‬ .]‫داود‬



1) Dari Ummu Farwah [diriwayatkan bahwa] dia berkata: Rasulullah Saw pernah ditanya: Apakah amal yang paling afdal? Beliau menjawab: mengerjakan salat di awal waktunya [H.R. Ab­D±w­d].



َ َُ ُ ‫ قال َر ُس ُول هللاِ َص َّل‬-2 َ ْ ‫هللا َع َل ْي ِه َو َس َّ َل‬ ‫ال ُّج َع َرفة ف َ� ْن َج َاء‬ َّ ‫َق ْب َل َص َل ِة ْال َف ْجر َل ْي َ ةَل �جَ ْ ع َف َق ْد تَ َّ� َ ج‬ ‫ح ُه [رواه ب ن‬ ،‫ا� ماجه‬ ِ ٍ ‫ئ‬ ‫والنسا� ت‬ .]‫وال�مذي وأمحد‬ ،‫واللفظ هل‬ ‫ي‬



2) Rasulullah Saw bersabda: Haji itu adalah Arafah. Barangsiapa sempat datang [di Arafah] sebelum salat BRM 08/AGUSTUS 2015



subuh pada malam Jamak (malam keberangkatan ke Muzdalifah), maka hajinya sudah sempurna [H.R. Ibn M±jah, dan ini lafalnya, dan an-Nas±’³, at-Tirmi©³ dan A¥mad]. Hadis pertama menunjukkan bahwa salat lebih afdal dikerjakan pada awal waktu, yang berarti orang yang tidak dapat segera berangkat ke Muzdalifah karena faktor transportasi yang terlambat hingga melewati waktu magrib, maka lebih afdal ia salat Magrib dan Isya di Arafah secara qasar dan jamak. Selain itu juga karena pertimbangan penuh sesaknya Muzdalifah sehingga tidak mudah mencari tempat salat yang aman dan nyaman. Hadis kedua menunjukkan bahwa ada kemungkinan orang berada di Arafah menjelang fajar karena suatu atau lain sebab dan wukufnya tetap sah walaupun hanya sebentar, maka secara otomatis ia tidak akan sempat salat qasar dan jamak ta’khir di Muzdalifah. Oleh karena itu mau tidak mau ia harus salat di Arafah atau di tempat di mana ia berada sebelum sampai ke Arafah menjelang subuh.



J. Dam 1. Dam berasal dari bahasa Arab yang berarti darah. Maksudnya adalah binatang ternak yang darahnya ditumpahkan (disembelih) sebagai denda bagi suatu pelanggaran yang dilakukan di dalam urusan ibadah Haji. Istilah “dam” adalah istilah yang digunakan para ulama. Di dalam al-Quran maupun Hadis sendiri digunakan istilah hadyu (al-hady). Pengertian hadyu lebih umum daripada pengertian dam, karena hadyu juga mencakup hewan-hewan yang TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



221



disembelih bukan sebagai denda semata, namun juga dikarenakan sebagai ungkapan syukur kepada Allah Swt, seperti yang dilakukan dalam Haji Tamatuk, Qiran dan Ifrad. Selain hadyu al-Quran juga menggunakan istilah nusuk untuk menunjukkan perintah penyembelihan hewan ternak sebagai kompensasi karena sakit dan tidak menjalankan haji secara sempurna. Dalil tentang disyariatkannya hadyu adalah firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah (2) ayat 196:







222



ُ ْ َ ْ ‫َوَأ تِ ُّ�وا‬ َ َ ‫ص تُ ْ� فَ َ�ا ْاس َت ْي‬ ْ ِ ‫ال َّج َو ْال ُع ْم َر َة هلِلِ َف ِإ ْن أ ْح‬ ‫س ِم َن َال ْد ِي‬ ً ‫ك َمر‬ َ ‫َ َول تَ ْ� ِل ُقوا ُر ُء‬ ْ ُ ‫وس‬ ْ ُ ‫ك َح تَّ� َي ْب ُل َغ ْ َال ْد ُي َ ِم َّ ُل فَ َ� ْن َك َن ِم ْن‬ ‫يضا‬ ِ َ َ َ ُُ َْ َ َ َ َْ َ ْ ٌَ ْ َ َْ ْ ًَ ‫أ ْو ِب ِه أذى ِمن رأ ِس ِه ف ِفدية ِمن ِصي ٍام أو صدق ٍة أو نس ٍك ف ِإذا‬ ْ َ َ ْ ‫َأ ِم ْن تُ ْ� فَ َ� ْن تَ َ� َّت َع ب� ْل ُع ْم َر ِة إ َل‬ َ َ ‫ال ّج فَ َ�ا ْاس َت ْي‬ ‫س ِم َن َال ْد ِي ف َ� ْن‬ ِ ِ ٌ َ َ‫َ ْ َ ْ َ َ ُ َ َ َ َ َّ ف ْ َ ّ ِ َ َ ْ َ َ َ َ ْ تُ ْ ْ َ َ ش‬ ‫ل ي ِج�د ف ِصيام ثلث ِة أ ي� ٍم ِ ي� ال ِج وسبع ٍة ِإذا رجع� ِتلك ع�ة‬ َ ُ َّ َ ْ ‫ال ْس ِج ِد‬ َ ْ ‫ا�ي‬ ‫َك ِم َ ةٌل َذ ِل َك ِ َل ْن َ ْل َي ُك ْن أ ْه ُ ُل َح ِ ض‬ ‫ال َر ِام َواتقوا‬ ِ َ ْ ُ َ َ َّ َ ُ َ ْ َ َ .]196 :)2( ‫اب [البقرة‬ ‫ق‬ ِ ‫هللا واعلوا أن هللا ش ِديد ال ِع‬



Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh), maka [sembelihlah] kurban (hadyu) yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), BRM 08/AGUSTUS 2015



(wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Yang demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya [Q.S. al-Baqarah (2): 196]. 2. Hadyu yang disembelih pada saat Haji Tamatuk adalah bagian dari manasik haji, bukan dikarenakan pelanggaran. Sebagian jamaah haji berfaham bahwa hadyu dalam Haji Tamatuk diwajibkan sebagai sanksi karena tidak melakukan haji Ifrad. Padahal sesungguhnya tidaklah demikian, karena Haji Tamatuk tidaklah melanggar ketentuan atau kewajiban haji. Dam Tamatuk diwajibkan sebagai bagian dari manasik haji. Dalilnya adalah:







ْ َ ْ ‫َفإ َذا َأ ِم ْن تُ ْ� فَ َ� ْن تَ َ� َّت َع ب� ْل ُع ْم َر ِة إ َل‬ َ َ ‫ال ّج فَ َ�ا ْاس َت ْي‬ ‫س ِم َن َال ْد ِي‬ ِ ِ ِ َ ْ ْ ُ‫فَ َ ْ َ ْ َ ْ َ َ ُ َ َ َ َ َّ ف ْ َ ِ ّ َ َ ْ َ َ َ َ ْ ت‬ ‫�ن ل ي ِج�د ف ِصيام ثلث ِة أ ي� ٍم ِ ي� ال ِج وسبع ٍة ِإذا رجع� ِتلك‬ َ َ‫َ ش‬ َ ْ ‫ال ْس ِج ِد‬ َ ْ ‫ا�ي‬ ‫� ٌة َك ِم َ ةٌل َذ ِل َك ِ َل ْن َ ْل َي ُك ْن أ ْه ُ ُل َح ِ ض‬ َ ‫ال َر ِام‬ ‫ع‬ ِ َ َ ْ ُ َ َ َّ َ ْ َ َ ُ َّ َ ]196 :)2( ‫اب [البقرة‬ ِ ‫واتقوا هللا واع ُلوا أن هللا ش ِديد ال ِعق‬



Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



223



masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah) [Q.S. al-Baqarah (2): 196]. Hadyu selain diwajibkan bagi Haji Tamatuk, juga diwajibkan bagi Haji Qiran. Dalilnya bukanlah dikiyaskan kepada Haji Tamatuk seperti yang banyak dijadikan argumen dalam kitab-kitab fikih, melainkan hadis Nabi saw yang memerintahkan untuk menyembelih hadyu pada saat melakukan Haji Qiran:







َ َ َّ َ ُ َّ َ ّ َّ ْ َ َ ْ‫َ ْ َ َ َ َ ض َ ُ َ ن‬ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل قال ْت‬ ‫� هللا ع�ا زوج الن ب� صل‬ ‫عن عا ِئشة ر ِ ي‬ َْ َ ْ َ َ َ َ ْ َّ َ ‫َ َ ْ َ َ َ َّ ّ َ َّ ُ ِ َ َ ْ ِ َ ِي َ َّ َ ف‬ ‫خرجنا مع الن ِب ي� صل هللا علي ِه وسل ِ ي� جح ِة الود ِاع فأهللنا‬ َّ ِ ‫ب ُع ْم َرة ثُ َّ� َق َال‬ ٌ‫هللا َع َل ْي ِه َو َس َّ َل َم ْن َك َن َم َع ُه َه ْدي‬ ُ ‫الن ُّ� َص َّل‬ ٍ ِ ‫ِب ْ ي‬ ُ ْ َ َّ َّ َّ ْ َ َ َ ... ‫فل يُ ِ�ل ِب� َل ِ ّج َم َع ال ُع ْم َر ِة ث َّ� ل ي ِ�ل َح تَّ� ي ِ�ل ِم نْ ُ� َما �جَ ِ ًيعا‬ .]‫[متفق عليه‬



Dari ‘²’isyah r.a., istri Nabi saw, [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Kami pernah bepergian bersama Rasulullah Saw untuk melaksanakan Haji Wadak, lalu kami berihram untuk umrah. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa yang membawa hewan sembelihan, maka hendaklah ia berihram untuk haji bersama umrah, dan jangan bertahalul dahulu hingga ia bertahalul untuk keduanya secara bersamaan [Muttafaq ‘Alaih]. Pemahaman dari hadis di atas menunjukkan bahwa orang yang berhaji secara Ifrad tidak wajib membayar/ mengeluarkan hadyu.



224



BRM 08/AGUSTUS 2015



3. Hal-hal yang menyebabkan wajibnya menyembelih hadyu, selain Haji Qiran dan Tamatuk adalah: a. Bernazar, dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:







ُ ُُ ُ ْ ]29 :)22( ‫َول ُي ْوفوا نذ ْو َر ْه [احلج‬



... dan hendaklah mereka menyempurnakan (memenuhi) nazar-nazar mereka [Q.S. al-Hajj (22): 29].



b. Batal haji karena gangguan keamanan atau kesehatan pada saat berihram. Allah berfirman:



َ َ ‫ْاس َت ْي‬ ‫س ِم َن‬







ُ َ ْ ‫َوَأ تِ ُّ�وا‬ َ‫ص تُ ْ� فَ�ا‬ ْ ِ ‫ال َّج َو ْال ُع ْم َر َة هلِلِ َف ِإ ْن أ ْح‬ ْ .]196 :)2( ‫َال ْد ِي [البقرة‬



Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat [Q.S. alBaqarah (2): 196].



c. Membunuh binatang buruan. Dam atau dendanya adalah ia harus menyembelih binatang ternak seharga binatang yang ia bunuh. Atau memilih denda memberi makan fakir miskin atau berpuasa.



َ َ َْ َّ ‫َ ي� َأ يُّ َ�ا َّال ِذ ي نَ� َآ َم ُنوا َل َت ْق ُت ُلوا‬ ‫الص ْي َد َوأن تُ ْ� ُح ُر ٌم َو َم ْن ق َت ُل‬ َ ُ ُ ْ َ َ َّ َ َ َ َ َ ُ ْ ٌ َ َ َ‫ْ ُ ْ ُ َ َ ّ ً ف‬ ‫ك ِب ِه ذ َوا‬ �‫ِمنك متع ِمدا ج�زاء ِمثل ما قتل ِمن النع ِم ي‬ َْ َ َ ٌ َّ َ َ َ ْ َ ْ ُ ‫َع ْد ٍل ِم ْن‬ ‫ك َه ْد ً ي� َ ب� ِلغ الك ْع َب ِة أ ْو كف َارة ط َع ُام َم َس ِاك ي ن� أو‬ ََ َ ُ ََ َْ َ ََ َ َُ ً َ َ َ ُ َْ ‫هللا َّعا َسلف‬ ‫عدل ذ ِلك ِصياما ِليذوق و ب�ل أم ِر ِه عفا‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



225







َ ْ ُ ُ ‫هللا ِم ْن ُه َو‬ ُ ‫َو َم ْن َع َاد َف َي ْن َت ِق ُم‬ :)5( ‫هللا َع ِز ي زٌ� ذو ان ِتق ٍام [املائدة‬ .]95



Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai binatang ternak yang dibawa sampai ke Kakbah atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orangorang miskin atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa [Q.S. al-Maidah (5): 95].



d. Meninggalkan salah satu kewajiban haji seperti melempar jumrah, ihram dari miqat, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, atau tawaf wadak.



َ َ ‫ْاس َت ْي‬ ‫س ِم َن‬







226



َ َ ُْ ْ ُ ْ َ َ ْ َْ ‫ص ت ْ� ف َ�ا‬ ‫َوأ تِ ُّ�وا‬ ِ ‫ال َّج َوال ُع ْم َرة هلِلِ ف ِإن أح‬ ْ .]196 :)2( ‫َال ْد ِي [البقرة‬



Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat [Q.S. alBaqarah (2): 196]. BRM 08/AGUSTUS 2015



e. Sakit sehingga mengakibatkan tidak sempurnanya wajib haji dan atau mencukur rambut karena ada penyakit di bagian kepala sebelum waktu tahalul, maka dendanya berupa fidyah, yaitu puasa, sedekah, atau menyembelih kambing, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:







َ ً َ ُ ْ َ َ ْ َ‫ف‬ ٌ َ ْ ًَ ْ ‫َ�ن كن ِمن‬ ‫يضا أ ْو ِب ِه أذى ِم ْن َرأ ِس ِه ف ِف ْد َية ِم ْن‬ ‫ك م ِر‬ َ ُ َ َ .]196 :)22( ‫ِص َي ٍام أ ْو َص َدق ٍة أ ْو ن ُس ٍك [البقرة‬



Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkurban [Q.S. al-Baqarah (2): 196].



4. Lamanya puasa karena pelanggaran dan atau karena sakit sama seperti lamanya puasa karena tidak memiliki atau tidak mampu membayar hadyu pada saat Haji Tamatuk dan Haji Qiran adalah tiga hari. Kadar sedekah karena sakit atau karena pelanggaran adalah satu faraq (tiga ¡±’) dan diberikan masing-masing kepada enam orang fakir miskin. Tiga ¡±’ setara dengan 9,3 liter (7,5 kg) makanan pokok. Hal tersebut sesuai dengan hadis Nabi saw:



ُ َ ُ َّ َ َ ََ َ َ َ ُ َ ‫هللا َعل ْي ِه‬ ‫َع ْن ك ْع ِب ْب ِ ن� ج ْع َرة قال َوقف َع َّيل َر ُسول هللاِ صل‬ ْ َ ْ َ ُ ْ َّ َ َ َ ََ ً َ َ ُْ َ َ ‫أ‬ ‫س َي تَ َ�اف ُت ق ْ�ل فقال ُي ْؤ ِذيك َه َو ُّامك قل ُت‬ ِ ‫وس َل ِب�لدي ِب َي ِة و َر‬ ‫ي‬ ُ ‫ْآ‬ َ ‫ََ ْ َ َ َ ْ ْ ََْ َ َْ َ َ ْ َ َ ف‬ ‫نعم قال فاح ِلق رأسك أو قال‬ ‫اح ِل ْق قال ِ ي َّ� نَ زَ�ل ْت َه ِذ ِه الَية‬ ْ ً َ َ ً َ ْ ُ ْ َ َ ْ َ َ‫ف‬ َ ََ َ ‫آخ ِر َها فقال‬ ‫”�ن كن ِمنك م ِر‬ ِ ‫يضا أ ْو ِب ِه أذى ِم ْن َرأ ِس ِه“ ِإل‬ َ َ َ َ َ َ ْ ُ َ َّ َ َ ْ َ َ ُ َّ َ ُّ َّ َ ْ َ �َ‫ص ثلثة أ َّ ي� ٍم أ ْو ت َص َّدق ِبف َر ٍق َب ْ ي ن‬ ‫الن ِب ي� صل هللا علي ِه وسل‬ TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



227







َ َ ْ ُ ْ ْ َ َّ َ َّ َ .]‫ِست ٍة أو انسك ِب�ا تيس [رواه البخاري‬



Dari Ka‘b Ibn ‘Ujrah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah Saw menghampiriku di Hudaibiyah ketika kepalaku dipenuhi kutu, beliau berkata: Barangkali kamu terkena serangga (kutu di kepala)? Aku menjawab: Benar, wahai Rasulullah. Maka beliau berkata: Cukurlah kepalamu. Atau dia berkata: Bercukurlah. —Ka‘b menyatakan: Mengenai dirikulah diturunkan ayat Maka barang siapa dari kalian yang sakit atau tertimpa sesuatu pada kepalanya ... hingga akhir ayat [al-Baqarah (2): 196]— Lalu Nabi saw bersabda: Puasalah tiga hari atau bersedekah dengan faraq (tiga ¡a‘) terhadap enam orang atau berqurban dengan binatang yang mudah buatmu [H.R. al-Bukh±r³].



5. Adapun orang yang melanggar salah satu larangan ihram karena lupa, tidak dikenai denda. Dalil tidak dikenainya denda bagi orang yang melanggar karena lupa adalah dalil yang menyebutkan bahwa Allah tidak menghukum perbuatan seseorang karena lupa, khilaf dan terpaksa. Dalam sebuah hadis Nabi saw bersabda:







َ ْ َ ّ َ َ َ‫تَ َ َ َ ُ َ ْ ُ َّ ت ْ خ‬ ‫الطأ َو ِالن ْس َيان َو َما ْاس ُتك ِر ُه ْوا َعل ْي ِه [رواه‬ �‫ج�اوز هللا عن أم ِ ي‬ .]‫احلامك‬



Allah akan mengampuni dari umatku perbuatan salah yang dilakukan karena kekhilafahan, lupa dan dipaksa [H.R. al-¦±kim].



6. Mengenai pengurusan hadyu atau dam dapat dilakukan sendiri atau diwakilkan kepada pihak yang terpercaya dan profesional seperti bank atau biro perjalanan haji, 228



BRM 08/AGUSTUS 2015



seperti halnya penyembelihan hewan kurban Idul Adha yang boleh diwakilkan ke panitia. Hal tersebut dalam rangka efisiensi dan menghilangkan kesulitan bagi jamaah haji. Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa ‘Al³ r.a. mendapatkan penugasan dari Rasululllah saw untuk mengurusi hewan kurban beliau.







َ َ َ ُ َ ُ َّ َ َ ُ َ ْ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل أن أق َوم َعل‬ ‫َع ْن َع ِ ٍّل قال أ َم َر ِ ن� َر ُسول هللاِ صل‬ ُ َ ْ َ َّ َ ُ َ َ َ َْ َ ‫ط ْج‬ َ ِ ‫ُب ْد ِن ِه َوأن أ َت َص َّدق ِبل ْح ِم َها َو ُجل ِود َها َوأ ِجل ِت َ�ا َوأن ال أ ْع‬ ‫ال َّز َار‬ ُ َ‫َ َ ن‬ .]‫ِم نْ َ�ا قال ْ� ُن ن ْع ِط ِيه ِم ْن ِع ْن ِد نَ� [رواه مسمل‬



Dari ’Al³ [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah Saw memerintahkanku untuk mengurusi hewan kurban beliau dan membagikan dagingnya, kulitnya, dan asesorisnya. Beliau memerintahkanku untuk tidak memberi kepada jagal upah (yang diambil) dari hewan kurban sedikit pun. Beliau bersabda, Kita akan memberi upah untuk jagal dari harta kita yang selainnya [H.R. Muslim]. Dalam penyembelihan al-hadyu berupa sapi atau onta diperkenankan untuk berserikat, 1 sapi maksimal 7 orang. Dalilnya adalah:







َ ُ َ َ َ ْ َ ‫ا� ْب ِ ن� َع ْب ِد هللاِ قال ك َّنا ن َت َم َّت ُع َم َع َر ُس ِول هللاِ صىل هللا عليه‬ ‫عن ج ِب‬ ِ ُ َْ َ َ ْ ُ َ‫ْ ُ ْ َ َ َ ْ ب‬ .]‫� ال َبق َرة َع ْن َس ْب َع ٍة نش تَ ِ�ك ِف ي َ�ا [رواه مسمل‬ ‫وسمل ِب�لعمر ِة فنذ‬



Dari Jabir ibn Abdullah [diriwayatkan] ia berkata: kami pernah melaksanakan haji Tamattu› bersama Rasulullah Saw. Saat itu, kami menyembelih sapi hasil serikat dari tujuh orang dari kami [H.R. Muslim].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



229



Tempat penyembelihan hadyu tidak diperkenankan di luar tanah Haram. Dalilnya adalah firman Allah:







َ َ ْ ْ َ ُّ َ ُ ْ ُ ‫َل‬ ‫ك ِف ي َ�ا َم َن ِاف ُع ِإل أ َج ٍل ُم َس ًّم ث َّ� ِمل َها ِإل ال َب ْي ِت ال َع ِت ِيق‬ .]33 :)22( ‫[احلج‬



Bagi kamu pada binatang-binatang hadyu itu ada beberapa manfaat, sampai kepada waktu yang ditentukan, kemudian tempat wajib menyembelihnya ialah setelah sampai ke Baitul Atiq (Baitullah) [Q.S. al¦ajj (22): 33]. Firman Allah:







َْ َ ]95 :)5( ‫َه ْد ً ي� َ ب� ِلغ الك ْع َب ِة [املائدة‬



… sebagai hadyu yang dibawa sampai ke Kakbah [Q.S. al-Maidah (5): 95]. Hadis Nabi saw juga menjelaskan bahwa Mekah lah yang dijadikan tempat penyembelihan hadyu.







230



َ َّ َ ُّ ُ َ َ ‫َع ْن َج ِب ُا� ْب نُ� َع ْب ِد هللاِ أن َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل قال ك‬ َ ‫ال ْز َد ِل َف ِة َم ْو ِق ٌف َو ُ ُّك ِ ف ج‬ ُ ْ ‫َع َر َف َة َم ْو ِق ٌف َو ُ ُّك ِم نً� َم ْن َح ٌر َو ُ ُّك‬ ‫� ِاج‬ َ َ َّ .]‫َمكة ط ِر ٌيق َو َم ْن َح ٌر [رواه أبو داود‬



Dari J±bir Ibn ‘Abdull±h [diriwayatkan] bahwa Rasulullah Saw bersabda: Seluruh Arafah adalah tempat wukuf, seluruh Mina adalah tempat penyembelihan, dan seluruh pelosok Mekah adalah jalan dan tempat penyembelihan [H.R. Abū­D±w­ūd].



BRM 08/AGUSTUS 2015



Adapun waktu penyembelihan al-hadyu dapat dimulai sejak yaum al-nahri (hari penyembelihan), yaitu pada tanggal 10 Dzul Hijjah setelah jumrah Aqabah sampai berada di Mekah. Praktik yang dilakukan oleh Nabi saw sendiri (al-sunnah al-fi’liyah) pada saat haji Wadak:







َ َّ َ ََ ََ �ً‫َع ْن أن ِس ْب ِ ن� َما ِل ٍك أن َر ُسول هللاِ صىل هللا عليه وسمل أ ت� ِم ن‬ َ‫ن‬ َ َ َ ْ َ‫َ َ ت‬ َ ََ ُ .]‫ال ْم َرة ف َر َم َاها ث َّ� أ ت� َم نْ زِ� ُل ِب ِ� نً� َو َ� َر [رواه مسمل‬ ‫فأ� ج‬



Dari Anas Ibn Malik r.a. [diriwayatkan] bahwa Rasulullah Saw tiba di Mina, lalu menuju jumrah (Aqabah) dan melontarnya. Kemudian beliau kembali ke kediamannya di Mina lalu menyembelih kurban [H.R. Muslim]. Tidak didapatkan satupun dalil tentang batas waktu penyembelihan dam atau hadyu. Dalil yang ditemukan hanyalah waktu Rasulullah Saw mulai melakukannya dan tempat pelaksanaannya. Sedangkan pembatasan sampai hari tasyrik (11, 12 dan 13 Zulhijah) seperti yang umum dijumpai dalam kitab fikih, adalah pembatasan yang tidak berdasarkan dalil relevan. Sebab, dalil yang digunakan adalah dalil tentang ibadah kurban, bukan dalil khusus mengenai penyembelihan hadyu. Selain itu, tidak adanya pembatasan waktu oleh Rasulullah dapat dihubungkan dengan konsep ('adamul-¥araj) atau menghilangkan kesusahan bagi jamaah haji. Oleh karena itu, batas akhir dari penyembelihan dam atau hadyu adalah bulan haji itu sendiri, yaitu akhir bulan Zulhijjah. Adapun mengenai waktu pendistribusian hadyu kepada yang berhak boleh kapan saja. Hal ini karena di dalam hadis tidak ada ketentuan kapan hadyu dibagikan, sehingga pendistribusian harus dilakukan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



231



dengan memper-timbangkan kemaslahatan bagi orang yang membutuhkan.



K. Badal Haji 1. Badal haji secara harfiah berarti pengganti ibadah haji atau lebih tepat lagi ibadah haji pengganti. Maksudnya ibadah haji yang dikerjakan oleh orang lain sebagai ganti ibadah haji pokok yang tidak dapat dilaksanakan sendiri karena ada halangan sehingga dikerjakan oleh orang lain atas nama orang yang berhalangan tersebut. Dalam Tuntunan Manasik Haji, badal haji didefinisikan sebagai ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang untuk dan atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun karena orang tersebut ada uzur (berhalangan) sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, maka pelaksanaan ibadah tersebut didelegasikan kepada orang lain.6 Dalam kitabkitab fikih masalah ini dibahas di bawah judul al-in±bah atau al-istin±bah f³ al-¥ajj (pendelegasian pelaksanaan haji). 2. Haji merupakan masalah agama yang penentuannya dikembalikan kepada ketentuan sunnah Nabi saw serta pada pokoknya merupakan ibadah khusus (mahdah) yang rincian, bentuk dan tatacaranya ditentukan oleh Pembuat Syariah. Hal ini dapat difahami dari hadis,



َ َّ ُ َ َ َ َ ََ َ ُ َّ َ ‫ ِإذا‬:‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫ قال َر ُسول هللاِ صل‬... ... ... ‫َع ْن أن ٍس قال‬ َ َ َ ُ ُْ َْ ْ َ‫َ َ ش‬ ْ ُ ‫اك َفأ ْن تُ ْ� أ ْع َ ُل ِب ِه َف ِإ َذا َك َن ِم ْن أ ْمر ِد ِين‬ ْ ‫� ٌء ِمن أمر دن َي‬ ْ ‫ك‬ ‫كن‬ ِ ‫أ‬ ‫أ‬ ‫وال ن‬ ‫َف ِإ َ َّل [رواه أمحد ب ن‬ .]�‫لبا‬ ‫رنؤوط‬ ‫ال‬ ‫وحصحه‬ ،‫ماجه‬ �‫وا‬ ‫ي‬



6 Tuntunan Manasik Haji (Yogyakarta: Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, 1998), h. 129.



232



BRM 08/AGUSTUS 2015















Dari Anas [diriwayatkan bahwa] ia berkata ... ... ... Rasulullah Saw bersabda: “Jika sesuatu itu menyangkut urusan dunia kalian maka kalian lebih mengetahui urusannya, tetapi jika menyangkut urusan agama kalian maka kembalikanlah kepadaku [H.R. A¥mad dan Ibn M±jah].



َ َ َ ُ َّ َ ّ َّ َ َ ُ َ َ َ َّ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫ فذكروا ذ ِلك ِللن ِب ي� صل‬... ... ... ‫َع ْن َعا ِئشة‬ ِ ْ َ ً َ َ َ َ ْ ُ ‫اك َف َشأ َن‬ ْ ُ ‫َف َق َال ِإ َذا َك َن َش ْي ًئا ِم ْن أ ْمر ُد ْن َي‬ ‫ك ِب ِه َو ِإذا كن ش ْيئا ِم ْن‬ ِ َ ْ ُ ‫أ ْمر ِد ِين‬ ‫ك َف ِإ َ َّل [رواه أمحد و ب ن‬ .]‫ا� ماجه‬ ‫ي‬ ِ



Dari ‘²’isyah [diriwayatkan bahwa] ... ... ... kemudian mereka menyampaikan hal itu kepada Nabi saw, beliau lalu bersabda: Jika sesuatu itu menyangkut urusan dunia kalian maka itu urusan kalian, tetapi jika menyangkut urusan agama maka kembalikanlah kepadaku [H.R. A¥mad dan Ibn M±jah].



ُ َ َ َ ْ ُ ُ َْ ُّ ‫ك َفإ نّ� َال َأ ْدري َل َع ِ ّل َال َأ ُ ج‬ َّ ‫ح َب ْع َد َ ج‬ ْ ‫ح ِ ت ي� َه ِذ ِه‬ ِ ‫ِلتأخذوا من ِاسك ِ ِ ي‬ ‫ي‬ .]‫[رواه مسمل‬



Ambillah manasik haji kalian [dariku], karena saya tidak tahu barangkali saya tidak akan [sempat] mengerjakan haji lagi sesudah haji ini [H.R. Muslim].



3. Haji adalah ibadah badaniah yang tujuannya adalah agar ditunaikan oleh pelaku sendiri agar ia merasakan sendiri pelaksanaan manasiknya, mengalami sendiri manfaat yang dapat diambil darinya serta dapat meningkatkan zikir dan ketakwaannya kepada Allah. Bahwa untuk pelaksanaannya diperlukan adanya harta tidak dengan sendirinya menjadikannya bersifat badaniah dan maliah TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



233



sekaligus karena salat juga membutuhkan pakaian untuk melaksanakannya, namun tidak dengan sendirinya menjadikannya bersifat badaniah dan maliah. Salah satu asas umum penting dalam hukum Islam adalah asas personalia, yaitu setiap tanggung jawab perbuatan adalah atas pelakunya sendiri dan ia akan mendapat imbalan atau balasan atas perbuatan yang dilakukannya. Pengecualian terhadap prinsip ini hanya dapat dilakukan dengan nas-nas syariah sendiri. Dasardasar asas personalia dalam hukum syariah adalah: a. Surat al-Baqarah (2) ayat 286:







َ َْ َ َ .]286 :)2( ‫[ البقرة‬... ‫ َلا َما ك َس َب ْت َو َعل يْ َ�ا َما اكت َس َب ْت‬...



… ia mendapat ganjaran dari yang diusahakannya, dan ia memikul tanggung jawab atas apa yang dikerjakannya … [Q.S. al-Baqarah (2): 286].



b. Surat Yasin (36) ayat 54:







َْ َ ُ َ ُ َّ َ ‫َ ُ ْ َ َ ْ َ ً َ ُت‬ ‫فال َي ْو َم ال تظ ُل نف ٌس ش ْيئا َوال ج ْ� َز ْون ِإال َما ك ْن تُ ْ� ت ْع َملون‬ .]54 :)36( ‫[يس‬



Maka pada hari itu seseorang tidak akan dirugikan sedikitpun, dan kamu mendapat balasan kecuali atas apa yang telah kamu kerjakan [Q.S. Yasin (36): 54].



c. Surat an-Najm (53) ayat 38 dan 39:



234



َّ ْ َ َْ ْ ََ ْ ُ َ ْ ٌ َ َ ُ ‫َ َّ تَ ز‬ َ َ َ َ َ ‫ وأن ليس ِل ِإلنس ِان ِإال ما سع‬. ‫أال ِ�ر و ِازرة ِوزر أخرى‬ .]39-38 :)53( ‫[النجم‬



(yaitu) bahwasanya seseorang tidak memikul BRM 08/AGUSTUS 2015



tanggung jawab perbuatan orang lain, dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya [Q.S. an-Najm (53): 38-39]. 4. Terhadap ibadah haji berlaku asas personalia (mabda’ asy-syakhsiyyah) di mana terwujudnya perbuatan ibadah tersebut adalah apabila perbuatan itu dilaksanakan oleh orang bersangkutan, kecuali apabila ada dalil khusus yang mengecualikan. Asas personalia ini merupakan asas umum dalam tindakan setiap orang menurut hukum syariah sebagaimana dikemukakan di atas, dan juga sebagaimana dinyatakan oleh al-K±s±n³ (w. 587/1191),







ْ َ َ َ‫َ ْ أَ ْ ُ َ َّ ْ ْ َ َ َ َ خْ ُ ُ َ ْ ُ ْ َ َ َ َ ْ َّ أ‬ ‫والصل أن ا ِإلنسان ال ي�رج عن عد ِة ما علي ِه إال ِب�دا ِئ ِه ِبنف ِس ِه‬ َ َ َ ْ َ‫َّ َ َ َ َ ْ َ ْ ُ ُ ْ ُ أَ َ َ ْ َ ْ َ َ ن‬ ‫ وذ ِلك‬،‫ و� ِو ِه‬،‫ ك ِجله ِاد‬،‫إال إذا حصل القصود ِمنه ِب�د ِاء غ ي ِ� ِه‬ َ ْ �‫َال َي َت َح َّق ُق ِ ف‬ . ‫ال ِ ّج‬ ‫ي‬



Pada asasnya seseorang hanya akan terbebas dari tanggung jawab yang menjadi kewajibannya apabila ia melakukan sendiri perbuatan itu secara langsung, kecuali apabila maksud dari kewajiban itu dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh orang lain seperti jihad dan lain-lain, dan hal itu tidak berlaku pada haji.7



Asas syariah lainnya adalah bahwa zimmah (tanggung jawab) seseorang berakhir dengan kematiannya kecuali dalam hal-hal yang berkaitan dengan harta kekayaan. Jika ia meninggalkan harta kekayaan, maka zimmahnya berlangsung terus dan berpindah kepada harta 7 Al-K±s±n³, Bad±’i‘ a¡-¢n±’i‘, II: 291. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



235



kekayaannya sampai kewajiban-kewajiban kehartaannya ditunaikan dari harta itu.







َ ُ َ َّ َ َ َ ْ َ ُ َ ْ َ َّ َ َ ‫هللا َع َل ْيه َو َس َّ َل َق َال إ َذا َم‬ ُ ‫ات‬ ‫ل‬ ‫ص‬ ‫ول‬ ِ‫عن أ ِب� هر ي�ة أن رس هللا‬ ِ ِ َ َ َ َْ ُ ْ َ َّ َ َّ ُ َ ‫ِإالن َسان انقط َع َع ْن ُه َع ُل ِإال ِم ْن ثالث ٍة ِإال ِم ْن َص َدق ٍة َج ِار َي ٍة‬ َ َ َ ِ ‫أ ْو ِع ْ ٍل ُي ْن َت َف ُع ِب ِه أ ْو َوَل ٍد َص‬ ،‫ال َي ْد ُعو ُل [رواه مسمل واللفظ هل‬ ٍ ‫ئ‬ ‫ت‬ ‫النسا� ت‬ ‫خز�ة ب ن‬ ‫وال�مذي ب ن‬ ‫ وحصحه ال�مذي‬،‫وا� حبان‬ ‫وا� ي‬ ‫ي‬ ‫أ ن أ‬ .]‫لبا� والرنؤوط‬ ‫وال ي‬



Dari Ab­Hurairah r.a. ([diriwayatkan] bahwa Rasulullah Saw bersabda: Apabila seorang manusia meninggal dunia, terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yait sadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak salih yang mendoakannya [H.R. Muslim dan ini lafalnya, anNas±’³, at-Tirmi©³, Ibn Khuzaimah, dan Ibn ¦ibb±n].8



5. Atas dasar prinsip-prinsip yang dikemukakan di atas, maka dapat diambil beberapa ketentuan sebagai berikut: a. Bahwa pada asasnya haji tidak dapat didelegasikan pelaksanaannya kepada orang lain, kecuali dalam hal-hal yang ditegaskan pengecualiannya oleh nas-nas syariah, yaitu boleh dibadali oleh (1) anak (menghajikan orang tua), terutama anak yang tertua, atau (2) saudara baik laki-laki maupun perempuan (membadali haji saudaranya) sebagaimana ditegaskan dalam hadis,



8 Muslim, ¢a¥³¥ Muslim (Beirut: D±r al-Fikr, 1412/1992), II: h. 70, hadis no. 15 [1631]; an-Nas±’³, Sunan an-Nas±’³, cet. ke-2 (Beirut: D±r alKutub al-‘Ilmiyyah, 1426/2005), h. 598-599, hadis no. 3650.



236



BRM 08/AGUSTUS 2015











َ�‫ا� َع َّباس َعن ْال َف ْضل َأ َّن ْام َر َأ ًة ِم ْن َخ ْث َع َم َق َال ْت ي‬ ْ َ ٍ َ ‫ ع ِن ب ِ ن‬-1 ِ ِ َ َ ‫َر ُس َول هللاِ إ َّن أ� َش ْي ٌخ َكب ٌ� َع َل ْي ِه َفر‬ َ ْ �‫يض ُة هللاِ ِ ف‬ ‫ال ِ ّج َو ُه َو ال‬ ‫ِي‬ ‫ِ ب‬ ِ َْ َ ُ َّ َ ُّ َّ َ َ َ َْ ‫َ ْ َ ُ َ ْ َ ْ َ ِ َ َ َ �ظ‬ َ ‫يست ِطيع أن يست ِوى عل ِر ب ِع ي ِ� ِه فقال الن ِب� صل هللا علي ِه‬ ُ َ‫َو َس َّ َل ف‬ .]‫� ِج ّ� َع ْن ُه [رواه الستة واللفط مأخوذ من مسمل‬



1) Dari Ibn ‘Abb±s, dari al-Fa«l [diriwayatkan] bahwasanya seorang wanita dari Ban³ Khas’am berkata [kepada Rasulullah Saw]: Ya Rasulullah sesungguhnya ayahku telah tua renta, baginya ada kewajiban yang ditetapkan Allah untuk berhaji, dan dia tidak bisa duduk tegak di atas punggung ontanya. Lalu Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia olehmu [H.R. enam ahli hadis, lafal diambil dari Muslim].9



َ َ ُّ ‫ْ ن‬ ٌ َ ْ َ �ِ ‫ َع ْن َع ْب ِد هللاِ ب‬-2 ‫الز َب ْي ِ� قال َج َاء َر ُجل ِم ْن خث َع َم ِإل َر ُس ِول‬ َ َ ُ َّ َ َ َ َ َّ َ َ َ َّ ‫هللاِ صل‬ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل فقال ِإن أ ِب ي� ش ْي ٌخ ك ِب ي ٌ� ال َي ْس َت ِط ُيع‬ َ َ َ َ ‫وب َوأ ْد َر َك ْت ُه َفر‬ َ ‫الر ُك‬ َّ ‫ال ّج فَ َ� ْل ي ُ ج ْ�ز ُئ أ ْن أ ُ ج‬ َ ْ �‫يض ُة هللاِ ِ ف‬ ُّ ‫ح َع ْن ُه‬ ‫ي‬ ِ ِ ِ َ َ َ َ َ َ َ َ َ َ ْ َ َ َ َ ْ َ َ �ٌ‫قال أن َت أ ك َب ُ� َول ِد ِه قال ن َع ْم قال أ َرأ ْي َت ل ْو كن َعل ْي ِه َد ْي ن‬ َ ُ ‫� َّج َع ْن‬ ‫ئ‬ ُ َ‫أ ُك ْن َت َت ْق ِض ِيه َق َال َن َع ْم َق َال ف‬ .]‫النسا� وأمحد‬ ‫[رواه‬ ‫ه‬ ‫ي‬



2) Dari ‘Abdull±h Ibn az-Zubair [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki dari Bani] Kha£‘am mendatangi Rasulullah Saw, lalu berkata: Sesungguhnya ayahku telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan, sementara ia telah mendapati kewajiban yang ditetapkan Allah untuk berhaji. Apakah sah saya menghajikannya? Nabi saw bertanya: Apakah kamu anak tertua? Orang 9 Muslim, ¢a¥³¥ Muslim, I: h. 614, hadis no. 408 [1335]. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



237



itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda: Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, apakah engkau akan membayar hutang itu untuknya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia [H.R. an-Nas±’³ Ahmad].10











َ ٌ َّ َ ‫َ َ ْ ف‬ ‫ َع ْن أ ِب� َر ِز ي ٍ ن� قال َحف ٌص ِ� َح ِد ِيث ِه َر ُجل ِم ْن َب ِ ن� َع ِام ٍر أن ُه‬-3 َ َ َ َ ْ َ َ ْ ُ َ ْ َ َ ٌ َ ٌ ْ َ َ َّ ‫ال َّج َوال ال ُع ْم َرة‬ ‫قال َ ي� َر ُسول هللاِ ِإن أ ِب� شيخ ك ِب ي� ال يست ِطيع‬ َّ َ َ ‫أ‬ َ َ ُ ‫الظ ْع َن َق َال ْ ج‬ ‫اح ْج َع ْن أ ِبيك َو ْاع َت ِم ْر [رواه الربعة وحصحه‬ ‫وال‬ .]‫ وأمحد‬،‫تال�مدذي‬



3) Dari Ab­ Raz³n –¦af¡ mengatakan dalam hadisnya: seorang laki-laki dari Ban³ ‘²mir– [diriwayatkan] ia berkata: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ayah saya sudah tua bangka, tidak bisa untuk melakukan haji, umrah, dan bepergian. Lalu beliau bersabda: Hajikanlah dan umrahkanlah ayahmu itu olehmu! [H.R. oleh Ahli Hadis Yang Empat, disashihkan oleh at-Tirmi©³, dan juga diriwayatkan oleh Ahmad].11



َّ ‫هللا َع نْ ُ� َما َق َال َأ تَ� َر ُج ٌل‬ ُ‫الن َّ� َص َّل هللا‬ ُ � ‫ َعن ْب ن‬-4 َ ‫اس َر ِ ض‬ ‫ا� َع َّب‬ ‫ِب‬ ٍ ِ َ َ َ ْ َ َ َ َّ‫َ َ ْ َ َ َّ ِ َ َ َ َ َ ُ َّ ُ ْ ت َ َ َ ْ َ ْ تَ ُ َّ َ ن‬ ‫ فقال‬. ‫علي ِه وسل فقال ل ِإن أخ ِ� نذرت أن �ج و ِإ�ا ماتت‬ َ َ ُ َ َ َ ْ ُ َ ٌ‫َّ ُّ َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ ْ َ َ َ َ ْ َ َ ْ ن‬ ‫ قال‬. ‫اضيه‬ ِ ‫الن ِب� صل هللا علي ِه وسل لو كن عل ي�ا د ي� أ كنت ق‬ ْ َ َ َ ْ ََ َ ْ ُّ َ َ َ ْ َ‫َ ف‬ َ ‫اق‬ .]‫ �و أحق ِب�لقض ِاء [رواه البخاري‬، ‫ض هللا‬ ِ ‫ قال ف‬. ‫نعم‬



4) Dari Ibn ‘Abb±s r.a [diriwayatkan] ia berkata:



10 An-Nas±’³, Sunan an-Nas±’³, h. 343, hadis no. 3635. 11 Abū­D±wū­d, Sunan Ab³ D±w­ūd (Beirut: D±r al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1428/2007), h. 294, hadis no. 1810.



238



BRM 08/AGUSTUS 2015



Seorang laki-laki mendatangi Nabi saw, lalu berkata kepada beliau: Sesungguhnya saudara perempuanku bernazar untuk berhaji, lalu ia meninggal dunia [sebelum ia melaksanakan haji]. Lalu Nabi saw bertanya: Seandainya dia mempunyai hutang, apakah engkau akan membayarkan hutang itu? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersabda: Maka bayarkanlah hutang kepada Allah, karena sesungguhnya hutang kepada Allah itu lebih berhak untuk dibayar [H.R. al-Bukh±r³].12 b. Kebolehan tersebut harus memenuhi syaratsyarat yang dapat disarikan dari hadis-hadis Nabi saw: 1) Yang menghajikan harus sudah melaksanakan haji terlebih dahulu sebagaimana dijelaskan dalam hadis,







َ ُ َّ َ َّ َّ َّ َ َّ َ ‫َ ْ ن‬ َّ ً ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل َ ِس َع َر ُجال‬ ‫عن ا� عباس أن الن� صل‬ َْ ٌَ َ َ َ َ ْ ُ ْ َ َ َ ‫َ ُ ِ ُ ب َ ِ َ ٍَ ْ ُ ْ َ َِب‬ ‫ قال أخ ِل أو‬.‫ قال من ش ب ُ�مة‬.‫يقول ل َّب ْيك عن ش ب ُ�مة‬ ٌ ‫َقر‬ َّ ‫ َق َال ُ ج‬.‫ َق َال َال‬. ‫ح ْج َت َع ْن َن ْف ِس َك‬ َ ‫ َق َال َ ج‬.‫يب ِل‬ ‫ح َع ْن‬ ُ‫َ ْ ِ َ ث‬ َ ُ ُ َ ْ ْ َّ َ َّ ُ ‫وا� ماجه ب ن‬ ‫نف ِسك � جح عن ش ب�مة [رواه أبو داود ب ن‬ �‫وا‬ ‫أ‬ ‫أ‬ ‫ال ن‬ ‫خز�ة ب ن‬ ،‫عظم‬ ‫وال‬ �‫لبا‬ ‫ وحصحه‬،�‫والب� ق ي‬ ‫ي‬ ‫ ي‬،‫وا� حبان‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ف‬ .]‫الب� ق ي� ليس ي� هذا الباب أحص منه‬ ‫وقال ي‬



Dari Ibn ‘Abb±s [diriwayatkan] bahwa Nabi saw mendengar seorang laki-laki mengucapkan labbaika ‘an Syubrumah. Lalu beliau bertanya: Siapa Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Seorang saudara atau kerabat saya. Beliau bertanya: Apakah engkau sendiri sudah berhaji? Laki-laki itu menjawab:



12 Al-Bukh±r³, ¢a¥³¥ al-Bukh±r³, h. 1215-1216, hadis no. 6699. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



239



Belum. Nabi saw bersabda: Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu), kemudian hajikan Syubrumah [H.R. Abū­ D±wū­d, Ibn M±jah, Ibn Khuzaimah, Ibn ¦ibb±n, dan al-Baihaq³, dan disahihkan oleh alAlb±n³ dan al-A‘§am³. Al-Baihaq³ mengatakan: Tidak ada yang lebih sahih dalam bab ini daripada hadis ini].13 2) Yang mendelegasikan hajinya kepada anak atau saudaranya harus sudah memenuhi syarat wajib haji selain dari kemampuan fisik atau telah memenuhi seluruh syarat wajib haji,







َ َ ُّ ‫ْ ن‬ ٌ َ ْ َ �ِ ‫َع ْن َع ْب ِد هللاِ ب‬ ‫الز َب ْي ِ� قال َج َاء َر ُجل ِم ْن خث َع َم ِإل َر ُس ِول‬ َ َ َ َ َّ َ َ َ َّ َ ُ َّ َ ‫هللاِ صل‬ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل فقال ِإن أ ِب ي� ش ْي ٌخ ك ِب ي ٌ� ال َي ْس َت ِط ُيع‬ َ َ َ َ ‫وب َوأ ْد َر َك ْت ُه َفر‬ َ ‫الر ُك‬ َّ ‫ال ّج فَ َ� ْل ي ُ ج ْ�ز ُئ أ ْن أ ُ ج‬ َ ْ �‫يض ُة هللاِ ِ ف‬ ُّ ‫ح‬ ‫ي‬ ِ َ َ ِ َ َ ِ َ َ َ َ َ َ ْ َ َ َ َ ْ َ َ ‫َع ْن ُه قال أن َت أ ك َب ُ� َول ِد ِه قال ن َع ْم قال أ َرأ ْي َت ل ْو كن َعل ْي ِه‬ َ ُ ‫� َّج َع ْن‬ ‫ئ‬ ُ َ‫َد ْي نٌ� أ ُك ْن َت َت ْق ِض ِيه َق َال َن َع ْم َق َال ف‬ �‫النسا‬ ‫[رواه‬ ‫ه‬ ‫ي‬ .]‫وأمحد‬



Dari ‘Abdull±h Ibn az-Zubair [diriwayatkan] ia berkata: Seorang laki-laki dari (Bani) Kha£‘am mendatangi Rasulullah Saw, lalu berkata: Sesungguhnya ayahku telah tua, dia tidak dapat naik kendaraan, sementara ia telah mendapati kewajiban yang ditetapkan Allah untuk berhaji. Apakah sah saya menghajikannya? Nabi saw bertanya: Apakah kamu anak tertua? Orang itu menjawab: Ya. Nabi saw bersabda:



13 Abū­­D±wū­­d, Sunan Ab³ D±w­ūd, h. 294, hadis no. 1811.



240



BRM 08/AGUSTUS 2015



Bagaimana pendapatmu jika ayahmu mempunyai hutang, apakah engkau akan membayar hutang itu untuknya? Orang itu menjawab: Ya. Maka Nabi saw bersabda: Hajikanlah dia [H.R. an-Nas±’³ dan Ahmad].14 3) Niat mengerjakan haji badal haruslah untuk orang yang dibadali sesuai dengan hadis Ibn ‘Abb±s pada angka 2 a);







َ ُ َّ َ َّ َّ َّ َ َّ َ ‫َ ْ ن‬ َّ ً ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل َ ِس َع َر ُجال‬ ‫عن ا� عباس أن الن� صل‬ َْ ٌَ َ َ َ َ ْ ُ ْ َ َ َ ‫َ ُ ِ ُ ب َ ِ َ ٍَ ْ ُ ْ َ َِب‬ ‫ قال أخ ِل أو‬.‫ قال من ش ب ُ�مة‬.‫يقول ل َّب ْيك عن ش ب ُ�مة‬ ٌ ‫َقر‬ َّ ‫ َق َال ُ ج‬.‫ َق َال َال‬. ‫ح ْج َت َع ْن َن ْف ِس َك‬ َ ‫ َق َال َ ج‬.‫يب ِل‬ ‫ح َع ْن‬ ِ ُ َ ُ َ ُ ‫ث‬ َ ْ ْ َّ ‫َن ْف ِسك َّ� ج‬ ‫وا� ماجه ب ن‬ ‫ح عن ش ب ُ� َمة [رواه أبو داود ب ن‬ �‫وا‬ ‫أ‬ ‫أ‬ ‫ال ن‬ ‫خز�ة ب ن‬ ،‫عظم‬ ‫وال‬ �‫لبا‬ ‫ وحصحه‬،�‫والب� ق ي‬ ‫ي‬ ‫ ي‬،‫وا� حبان‬ ‫ي‬ ‫ي‬ ‫ف‬ .]‫الب� ق ي� ليس ي� هذا الباب أحص منه‬ ‫وقال ي‬



Dari Ibn ‘Abb±s [diriwayatkan] bahwa Nabi saw mendengar seorang laki-laki mengucapkan labbaika ‘an Syubrumah. Lalu beliau bertanya: Siapa Syubrumah? Laki-laki itu menjawab: Seorang saudara atau kerabat saya. Beliau bertanya: Apakah engkau sendiri sudah berhaji? Laki-laki itu menjawab: Belum. Nabi saw bersabda: Berhajilah untuk dirimu (terlebih dahulu), kemudian hajikan Syubrumah [H.R. Abū­ D±wū­d, Ibn M±jah, Ibn Khuzaimah, Ibn ¦ibb±n, dan al-Baihaq³, dan disahihkan oleh alAlb±n³ dan al-A‘§am³. Al-Baihaq³ mengatakan: Tidak



14 An-Nas±’³, Sunan an-Nas±’³, h. 343, hadis no. 3635. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



241



ada yang lebih sahih dalam bab ini daripada hadis ini].15 4) Pelaksanaan haji badal oleh naib (anak atau saudara) harus didasarkan kepada keridaan (kerelaan)-nya karena orang tidak dapat dipaksa memikul kewajiban orang lain sesuai ketentuan dalam al-Quran surat an-Najm (53): 38 dan 39 bahwa seseorang tidak memikul resiko dari tindakan orang lain sebagaimana firman Allah,







َ َْ َّ َّ َ ْ ُْ ْ ٌ ‫أال تَ ز ِ� ُر َو ِاز َرة ِوز َر أخ َرى َوأن ل ْي َس ِل ِإلن َس ِان ِإال َما َس َع‬ .]39-38 :)53( ‫[النجم‬



(Yaitu) bahwa seseorang tidak memikul tanggung jawab perbuatan orang lain. Dan bahwasanya seseorang manusia tidak memperoleh sesuatu selain dari apa yang telah diusahakannya.” [Q.S. an-Najm (53): 38-39].



5) Seseorang hanya dapat menghajikan satu orang saja dalam satu waktu. Artinya, seseorang tidak dibenarkan membadalkan haji untuk dua orang atau lebih dalam satu waktu. Sebab ihram haruslah untuk sekali haji dan hanya untuk satu orang dengan mengatakan, Labbaik ‘an Syubrumah au fulan” (kami penuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah atau fulan). Dengan demikian tidak akan terjadi penyalahgunaan ibadah haji untuk kepentingan bisnis dan meraup keuntungan duniawi. Syaikhul Islam Ibn Taimiyah menyoroti persoalan komersialisasi badal haji ini sebagaimana terdapat dalam kitab Majmū­‘ah al15 Abū D±w­ūd, Sunan Abū D±w­ūd, h. 294, hadis no. 1811.



242



BRM 08/AGUSTUS 2015



Fat±w±-nya, “Hendaknya seseorang mencari uang untuk dapat berangkat haji, bukan berangkat haji untuk mencari (mendapatkan) uang. Barangsiapa berhaji untuk mencari uang (keuntungan), maka tidak ada bagian yang akan diperolehnya di hari kiamat nanti.”16 6) Biaya badal haji diambilkan dari harta kekayaan orang yang dibadali (kecuali kalau anak atau saudara yang membadali itu secara suka rela bertabaruk dengan mengeluarkan hartanya sendiri untuk itu). Dalam hal orang yang dibadali itu telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah hajinya dan ia tidak berwasiat untuk dibadali hajinya, maka pelaksanaan badal haji itu harus mendapat persetujuan semua ahli waris karena pengeluaran biaya badal haji itu berdampak mengurangi harta warisan karena harta peninggalan seseorang itu setelah meninggalnya adalah milik ahli waris,17 setelah dikurangi biaya jenazah, hutang (hak anak Adam), dan wasiat. Biaya badal haji tidak termasuk pengurangan harta peninggalan, oleh karena itu pengurangan untuk badal haji harus disetujui oleh ahli waris. Dalam hal ia berwasiat, maka 16 Ibn Taimiyyah, Majmū­‘ah al-Fat±w±, edisi ‘²mir al-Jazz±r dan Anwar al-B±z, cet. ke-3 (al-Mans­ūrah, Mesir: D±r al-Waf±’ li a¯-°ib±‘ah wa anNasyr wa at-Tauz³‘, 1426/2005), XXVI: 15. 17 Al-Bukh±r³ meriwayatkan sebagai berikut,



َ َ ً َ َ َ َّ َ ُ َّ َ ّ َّ َ ُ ْ َ ُ َ ‫َ ْ َ ُ َ ْ َ َ َ ض‬ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل قال َم ْن تَ َ�ك َماال ف ِل َو َرث ِت ِه‬ ‫عن أ ِب� هر ي�ة ر ِ� هللا عنه ع ِن الن ِب ِ� صل‬ ]‫ [رواه البخاري‬... Dari Ab­­ū Hurairah, dari Nabi saw [diriwayatkan] bahwa beliau bersabda: Barangsiapa [meninggal dunia dan] meninggalkan harta, maka harta itu hak ahli warisnya … [H.R. al-Bukh±r³]. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



243



pengurangan dilakukan sebagai pelaksanaan wasiat, dan apabila biaya badal haji melebihi sepertiga harta kekayaannya, maka penambahan kekurangan biaya itu yang diambilkan dari harta peninggalan, harus mendapat persetujuan semua ahli waris. 6. Pada dasarnya pelaksanaan badal haji bukan suatu kewajiban, melainkan hanya suatu kebolehan yang timbul sebagai perkecualian dari prinsip umum bahwa seseorang hanya memperoleh apa yang ia usahakan dan memikul tanggung jawab atas apa yang ia lakukan, sebagaimana dikemukakan terdahulu, karena adanya hadis-hadis yang memberikan pengecualian itu. 7. Dalam kaitan dengan haji fardu, orang yang mampu melaksanakan sendiri hajinya tidak boleh mendelegasikannya (membadalkannya) kepada orang lain karena, sebagaimana ditegaskan dalam Q.S. ²li ‘Imr±n (3): 97, Allah mewajibkan menjalankan haji itu atas orang yang mampu, dan sesuai pula dengan ijmak para ulama.18 Haji sunat tidak boleh didelegasikan kepada orang lain untuk melaksanakannya karena (1) pada asasnya tidak ada pendelegasian kecuali yang dibenarkan oleh nas, (2) karena ibadah haji adalah ibadah badaniah sehingga orang yang mampu harus melaksanakannya sendiri, (3) karena pernyataan-pernyataan dalam hadishadis yang dikutip di atas dan dijelaskan kebolehannya oleh Nabi saw adalah mengenai orang yang sudah dikenai wajib haji. Ini sejalan dengan pendapat M±lik, asy-Sy±fi‘³ dan salah satu riwayat dari Imam A¥mad. 19 18 Ibn al-Mun©ir, al-Ijm±‘ (Uni Emirat Arab: Maktabat al-Furq±n dan Maktabat Makkah a£-¤aq±fiyyah, 1420/1999), h. 77, no. 243; Ibn Qud±mah, al-Mugn³, V: 22. 19 Ibn Qud±mah, al-Mugn³ (Riyad: D±r ‘²lam al-Kutub, 1417/1997), V: 22-23.



244



BRM 08/AGUSTUS 2015



L. Haji Berulang Kali 1. Haji yang wajib dilaksanakan oleh Muslim yang mampu untuk melaksanakannya adalah satu kali saja seumur hidup, sementara haji kedua kali dan seterusnya adalah sunat. Hal ini ditegaskan dalam hadis-hadis Nabi saw,











َ‫َ َّ أ‬ َّ ‫ال ْق َر َع ْ نَ� َحابس َس َأ َل‬ ُ ‫الن َّ� َص َّل‬ ْ‫هللا َع َلي ِه‬ َّ َ ‫َعن ْب ن‬ ‫اس أن‬ ‫ب‬ ‫َ ِب‬ ٍ ‫ا� عب‬ ٍ ِ ِ َ ُ َ َ َ َ َ ِ َ َّ َ َ َ َ ً َ َ ً َّ َ ْ َ َ ّ ُ ‫ْ َ ُّ ف‬ ‫احدة قال‬ ِ ‫وسل فقال ي� رسول هللاِ الج ِ� ِك سن ٍة أو مرة و‬ َ َ َ‫َ ْ َ َّ ً َ ً َ َ ف‬ ‫اح َدة ف َ� ْن ز َاد ُ� َو تط ُّو ٌع [رواه أبو داود وحصحه‬ ِ ‫بل مرة و‬ ‫أ‬ ‫ال ن‬ .]�‫لبا‬ ‫ي‬



Dari Ibn ‘Abb±s [diriwayatkan] bahwa al-Aqra’ Ibn ¦±bis bertanya kepada Nabi saw di mana ia berkata: Wahai Rasulullah (apakah) haji itu setiap tahun ataukah satu kali, (Rasulullah Saw) menjawab: Hanya satu kali saja. Barangsiapa yang menambah, maka itu tatawuk (sunat) [H.R. Ab­ū D±w­ūd].



ُ ُ َ َ َ َ َ َ َََُْ َ ْ َ َّ َ َّ ‫هللا َع َل ْيه َو َس َّ َل‬ ُ َ‫الناس‬ ‫عن أ ب ي� هر ي�ة قال خطب رسول هللاِ صل‬ ِ ٌ ُ َ َ َ َ َّ َ ْ ْ ُ ْ َ َ َ َ َ ْ َ َّ َ َ َّ َ َ َّ ِ َ َ َ ‫فقال ِإن هللا عز وجل قد فرض عليك الج فقال رجل‬ َ ْ‫ِ ف ي� ُ ّك َعام َف َس َك َت َع ْن ُه َح تَّ� أ َع َاد ُه َث َل ثً� َف َق َال َل ْو ُق ْل ُت َن َعم‬ ِ ُْ ُ ْ َ َ‫َ َ َ َ ْ َ َ ْ َ َ َ ْ َ قُ ْ ُت ْ َ َ ُ ن َ ت‬ ْ‫ك َفإ نَّ َ�ا َه َل َك َمن‬ ِ ‫و� ما �كت‬ ‫لوجبت ولو وجبت ما �� ِب�ا ذر ِ ي‬ ُْ ُ ْ َ َ َ َ ْ ‫َ َ َ ْ َ ُ ْ َ ثْ َ ُ َ ْ َ ْ َ ِف ْ َ َ َ ْ َ ئ‬ ‫كن قبل‬ ‫ا�م ف ِإذا أمرتك‬ ِ ِ ‫ك ُ ِبك� ِة سؤ ِ ِالم واخ ِتل ِ�م عل أن ِبي‬ َ َ َ َ َ َّ ‫ف‬ ُ ُ‫ل�ء خ‬ ْ ‫�ذوا ِب ِ� َما ْاس َتط ْع ُت ْ� َو ِإذا نَ َ� ْي ُت‬ ْ‫ك َع ْن ش ي‬ ‫� ٍء ف ْاج َت ِن ُب ُوه‬ ِ ْ ‫ِب� ش ي‬ ‫ئ‬ .]�‫النسا‬ ‫[رواه‬ ‫ي‬



Dari Ab­ū Hurairah [diriwayatkan] ia berkata: Rasulullah TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



245



Saw berkhutbah di hadapan jamaahnya di mana beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla telah mewajibkan kepada kalian untuk melakukan haji.” Lalu ada seorang laki-laki bertanya: Apakah setiap tahun? Lalu beliau diam hingga orang tersebut mengulangi pertanyaannya tiga kali. Lalu beliau bersabda: “Jika saya katakan “ya”, niscaya akan menjadi wajib, dan jika telah wajib maka kalian tidak mampu melakukannya. Biarkan saya, tidaklah saya meninggalkan kalian, sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena banyak bertanya, dan sering menyelisihi para nabi. Maka apabila saya perintahkan sesuatu kepada kalian, lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, dan jika saya melarang kalian dari sesuatu maka jauhilah” [H.R. an-Nas±’³]. 2. Penunaian ibadah haji untuk kali kedua dan seterusnya, yang dalam hadis di atas dinyatakan sunat, pada masa kini di Indonesia menimbulkan beberapa problem, yaitu: a. Terbatasnya kuota dan peluang untuk naik haji dibandingkan dengan peminat yang berkeinginan untuk melakukannya yang pada saat ini tercermin dalam panjangnya masa tunggu untuk mendapatkan giliran pemberangkatan ke Tanah Suci di mana masa tunggu terpanjang itu bagi daerah tertentu telah mencapai lebih dua puluh tahun. b. Orang yang sudah pernah menunaikan ibadah haji yang mendaftar kembali untuk naik haji kedua kali atau ketiga kali dan seterusnya berarti menutup peluang orang yang belum pernah berkesempatan untuk menunaikannya pada hal dia sudah wajib melaksanakannya. Ini bertentangan dengan asas prioritas mendahulukan yang wajib atas yang sunat, 246



BRM 08/AGUSTUS 2015



artinya mendahulukan orang yang sudah wajib tetapi belum berkesempatan untuk melaksanakannya atas orang yang sudah menunaikannya. c. Pada sisi lain tingkat kemiskinan dalam masyarakat masih tinggi, yaitu pada tahun 2013 berjumlah 28,60 juta orang (10,68 juta orang diperkotaan, 17,92 juta orang di pedesaan), yakni 11,46 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Sesuai dengan semangat alM±‘­ūn dalam surat al-M±‘­ūn, orang wajib melakukan penyantunan terhadap kaum duafa sebagai bagian dari ajaran kesalihan sosial yang sangat ditekankan dalam agama Islam di mana ibadah ritual akan kehilangan makna spiritual dan religiusitasnya apabila tidak diwujudkan secara konkret dalam komitmen yang otentik untuk melakukan perkhidmatan sosial, seperti ditegaskan dalam surat tersebut dan dalam hadis,







َ َ َّ ْ َّ َ َ َ َّ 2 �َ ‫ فذ ِلك ال ِذي َي ُد ُّع ال َي ِت ي‬1 �‫أ َرأ ْي َت ال ِذي ُيك ِذ ُب ِب� ِّلد ي ِ ن‬ َّ َ َ ْ ّ ْ ٌ َ َ َ �َ‫ ال ِذ ي ن‬4 �َ‫ ف َو ْيل ِل ُل َص ِل ي ن‬3 �‫َول ي ُ� ُّض َعل ط َع ِام ِال ْس ِك ي ِن‬ َ ُ ُ َّ َ َ َ ‫ َو َي ْ� َن ُعون‬6 ‫ ال ِذ ي نَ� ْه ُ ي َ� ُاءون‬5 ‫ْه َع ْن َصل ِت ِ� ْم َس ُاهون‬ َ َْ .]7-1 :107 ‫) [سورة املاعون‬7 ‫ال ُاعون‬



Tahukah kamu orang yang mendustakan agama (1) maka itulah orang yang menghardik anak yatim (2) dan tidak mendorong member makan orang miskin (3) Maka celakalah orang yang salat (4) (yaitu) orang yang lalai dalam salatnya (5) orang yang berbuat riya’ (6) dan enggan (memberikan) bantuan (7) [Q.S. al-M±‘­ūn (107): 1-7].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



247







ْ‫هللا َع َل ْي ِه َو َس َّ َل َمن‬ ُ ‫َع ْن َأ� ُه َر ْ َ� َة َق َال َق َال َر ُس ُول هللاِ َص َّل‬ ‫بي ي‬ ً َ ْ ُ ُ ْ َ ُ َ َّ َ َ ْ ُّ َُ ْ ً َ ْ ُ ْ ُ ْ َ ِ َ َّ َ ‫نفس عن مؤ ِم ٍن كر بة ِمن كر ِب الدنيا نفس هللا عنه كر بة‬ َ ُ َ َّ َ ْ ُ َ َ َ َّ َ ْ َ َ َ َ ْ ْ َ َ ُ ْ ‫هللا َعل ْي ِه‬ ‫س يس‬ ٍ ِ ‫ِمن كر ِب يو ِم ال ِقيام ِة ومن يس عل مع‬ َْ ُّ ‫ف ُّ ْ َ َ ْ آ َ َ َ ْ َ تَ َ ُ ْ ً َ تَ َ ُ ُ ف‬ ‫ ومن س� مس ِلا س�ه هللا ِ ي� الدنيا‬،‫ِ ي� الدنيا وال ِخر ِة‬ َ َ ‫َ ُ ف َ َْ َ َ َ َْ ف‬ ‫ْآ‬ ‫َوال ِخ َر ِة وهللا ِ ي� ع ْو ِن الع ْب ِد ما كن الع ْب ِد ِ ي� ع ْو ِن أ ِخ ِيه‬ .]‫[رواه مسمل‬



Dari Abū­ Hurairah r.a. [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Rasulullah Saw bersabda: Barangsiapa membebaskan seorang Muslim dari salah satu kesulitan dunia, Allah akan membebaskannya dari salah satu kesuitan di akhirat; barang siapa member kemudahan kepada seseorang yang berada dalam kesuitan Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat. Allah akan senantiada membantu hamba-Nya selama hamba itu membantu sesamanya [H.R. Muslim]. 3. Atas dasar apa yang dikemukakan di atas wajib hukumnya mendahulukan orang yang sudah wajib menunaikan ibadah haji tetapi belum berkempatan untuk melakukannya, dan orang yang memiliki kemampuan finasial lebih dan telah menunaikan ibadah haji hendaknya memprioritaskan penerapan ajaran Al Maun, yakni berkhidmat dalam pemberdayaan kaum duafa dan penyantun mereka yang tidak mampu.



M. Umrah Berkali-Kali 1. Umrah, seperti halnya haji sendiri dan juga salat, adalah ibadah khusus yang pelaksanaannya harus sesuai dengan 248



BRM 08/AGUSTUS 2015



sunnah Nabi saw. Beliau bersabda,







َ ْ َ ََْ ْ ُ َ َ َ ََّ ُْ َ ََ ‫ُ ُ ن‬ �‫م َهذا [رواه بال� ق ي‬ ِ ‫خذوا ع� من ِاسكك لع ِل ال أرا ك بعد عا‬ ‫ئ ت‬ ،�‫جا‬ ‫ ورواه مسمل وأبو داود‬،‫واللفط هل‬ ‫والنسا� وال�مذي عن ب‬ ‫ي‬ ‫أ‬ ‫ال ن‬ .]�‫لبا‬ ‫وحصحه‬ ‫ي‬



Ambillah manasikmu dariku, barangkali aku tidak bisa lagi bertemu dengan kalian setelah haji tahun ini [H.R. al-Baihaq³, dan ini lafalnya, juga Muslim Abū­ D±w­ūd, an-Nas±’i, at-Tirmi©³, dan Ahmad, disahihkan oleh alAlb±n³].



2. Dalam praktik, sering jemaah haji Indonesia memanfaatkan waktu antara kedatangan di Mekah dan menjelang hari Tarwiyah untuk melakukan umrah berkali-kali dengan alasan mumpung ada kesempatan berada di Mekah, sehingga kesempatan itu digunakan untuk umrah berkali-kali. Praktik ini tidak jarang menambah keletihan fisik sehingga persiapan untuk melaksanakan ibadah hajinya sendiri sejak hari Tarwiyah hingga hari Tasyriq menjadi tidak maksimal. Sebenarnya Nabi saw dan para Sahabatnya, kecuali ‘²’isyah karena alasan tertentu, tidak diriwayatkan melakukan seperti ini. Yang disunatkan untuk dilakukan setelah tiba di Mekah menjelang tanggal 8 Zulhijjah (Hari Tarwiyah) adalah memperbanyak ibadah seperti tawaf sunat, salat berjama‘ah di Masjidil-Haram, membaca al-Quran, zikir dan lain-lain. Apabila kesehatan memungkinkan dapat juga berziarah ke tempat-tempat bersejarah. 3. Nabi saw memang melakukan umrah berulang, akan tetapi pengulangan umrah-umrah yang dilakukan Nabi saw itu bukan dalam masa pelaksanaan haji dan tidak TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



249



pula merupakan umrah keluar melainkan umrah masuk. Empat kali umrah yang dilakukan Nai saw itu adalah (1) umrah Hudaibiah pada tahun 6 H, yang tidak sempurna dilakukan karena dihadang oleh orang Quraisy Mekah, (2) umrah qada, yakni pada tahun berikutnya yakni tahun 7 H, (3) umrah dari Ji‘ranah, yakni umrah seusai Perang Hunain pada tahun 8 H, dan (4) umrah yang dilakukan bersama haji wadak pada tahun 10 H.







َ ُ َّ َ ُّ َّ َ َ َ ْ َ َ ً َ َّ َّ َ ‫َعن ْب ن‬ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل أ ْر َبعا‬ ‫اس قال اعتمر الن ِب� صل‬ ٍ ‫ا� عب‬ ِ ِ َ َُْ َ َ ْ َ ْ َْ ‫ُ ْ َ ً َ ُْ َ ْ َ َ ُ ْ َ َ ْ َ َ ف‬ ‫عرة ِمن الدي ِبي ِة وعرة القض ِاء ِ� ِذى القعد ِة ِمن ق ِاب ٍل وعرة‬ َّ َ َ ْ ‫الثا ِل َث ِة ِم َن ْ ج‬ َّ ‫الراب َع َة َّال ت� َم َع َ ج‬ .]‫ح ِت ِه [رواه أمحد‬ ِ ِ ِ َّ ‫الع َران ِة و‬



Dari Ibn ‘Abb±s [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Nabi saw melaksanakan umrah empat kali, umrah dari Hudaibiyah, umrah qada pada bulan Zulkaidah tahun berikutnya, umrah ketiga dari Ji’ranah dan keempat umrah yang diilaksanakan bersama hajinya [H.R. A¥mad].



Semua umrah ini adalah umrah masuk, yakni dilakukan oleh orang yang datang dan masuk ke Mekah, bukan umrah oleh orang yang sudah masuk ke Mekah lalu keluar untuk melakukan umrah lagi. 4. Mengenai ‘²’isyah yang melakukan umrah dua kali pada musim haji, yaitu ‘umrah tamatuk dan umrah Tan’im diterangkan dalam hadis,



ُ َ ََ ْ َ َ ََ َ َ ‫ال َّج ِة فقال َر ُسول‬ ِ ‫َع ْن َعا ِئشة قال ْت خ َر ْج َنا ُم َو ِاف ي نَ� ِ ِلل ِل ِذي‬ َ ْ َ ّ‫َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ ْ َ َ َّ َ ْ ُ َّ ُ ْ َ َ ْ ُ ْ ْ َ ن‬ ‫هللاِ صل هللا علي ِه وسل من أحب أن ي ِ�ل ِبعمر ٍة فل ي� ِلل ف ِإ ِ ي� لول‬ َ َ َ َ َ ُ ُ‫� ْم ِب ُع ْم َر ٍة َوأ َه َّل َب ْع ض‬ ُ ُ‫أ ِ نّ� أ ْه َد ْي ُت َ أل ْه َل ْل ُت ِب ُع ْم َر ٍة َفأ َه َّل َب ْع ض‬ ْ‫�م‬ ‫ي‬



250



BRM 08/AGUSTUS 2015







ََ َ َ َ ُ َ َ ْ ََ َّ َ َ ْ َّ ِ َ‫َ ّ َ ُ ْ ُ َ ن‬ َ ٌ ُ َ ‫ن‬ ْ َ ْ ‫ن‬ َ َ ‫ِب� ٍج وكنت أ� من أهل ِبعمر ٍة فأدر ك ِ ي� يوم عرفة وأ� حا ِئض‬ َ َ َ َّ َ ُ َّ َ ّ َّ َ ُ ْ َ َ َ َ ُ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل فقال َد ِ يع ْع َرت ِك‬ ‫فشكوت ِإل الن ِب ي� صل‬ َ ِْ َ َ ْ َ ‫َ ْ ُ ض‬ ُ‫َ َ ّ ب َ ّ َ َ َ ْ ُ َ تَّ َ َ َ َ ْ َ ة‬ ‫ط وأ ِه ِ يل ِ� ٍج ففعلت ح� ِإذا كن ليل‬ ِ ‫� رأس ِك وامت ِش‬ ‫وانق ِ ي‬ َ ُ ْ َ َ‫ْ َ ْ َ َ ْ َ َ َ َ خ ي َ ْ َ َّ ْ َ ْ نَ َ َ ْ فَ خ‬ ‫� عبد الرح ِن ب� أ ِب ي� بك ٍر �رجت ِإل‬ ِ ‫الصب ِة أرسل م ِع أ‬ َْ ‫َّ ْ َ َ ْ َ ْ ُ ُ ْي َ َ ي َ َ ُ ْ َ ت َ َ َ ٌ َ َ ْ َ ُ ْ ف ش‬ ‫� ٍء‬ ‫التن ِعَ ي ِ� فأهللت ِبعمر ٍة مكن عر ِ ي َ� ٌقال ِهشام ول يكن ِ ي� ي‬ َ َ َ .]‫ِم ْن ذ ِلك َه ْد ٌي َول َص ْو ٌم َول َص َدقة [رواه البخاري‬



Dari ‘²’isyah [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Kami keluar bertepatan saat nampak hilal bulan Zulhijah. Lalu Rasulullah Saw bersabda: Siapa yang ingin memulai haji dengan umrah hendaklah ia lakukan. Sekiranya aku tidak membawa hewan sembelihan, aku lebih suka melakukan umrah lebih dahulu. Maka sebagian Sahabat ada yang memulai dengan umrah dan ada yang memulai dengan haji. Sedang aku termasuk di antara yang mulai dengan umrah. Maka ketika hari Arafah aku mengalami haid, aku lalu mengadukan hal itu kepada Nabi saw, lalu beliau bersabda: Tinggalkanlah umrahmu, dan uraikan rambut kepalamu lalu sisirlah, kemudian mulailah talbiah untuk haji. Maka aku pun laksanakan perintah beliau, hingga ketika tiba malam Hasbah (malam setelah hari Tasyriq / malam ke-14 Zulhijah), beliau memerintahkan ‘Abd ar-Ra¥m±n Ibn Ab­Bakr untuk menemaniku. Maka aku keluar menuju Tan‘im, lalu aku bertalbiah untuk umrah sebagai ganti umrahku sebelumnya. Hisy±m berkata: Untuk hal tersebut tidak ada denda baik berupa hadyu (menyembelih), puasa atau pun sedekah [H.R. alBukh±r³].



TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



251



Dalam hadis ‘²’isyah ini terkandung pengertian bahwa ‘²’isyah semula melakukan haji tamatuk (melakukan umrah terlebih dahulu kemudian tahalul, lalu melakukan haji). Namun ketika sampai di Sarif menjelang masuk Mekah ia mengalami haid dan haidnya berlangsung terus hingga hari Arafah sehingga ketika sampai di Mekah sebelum hari Tarwiah ia, karena haid, tidak dapat melakukan tawaf guna bertahalul dalam rangka mengakhiri ihram haji tamatuk. Lalu ia mengadukan halnya kepada Nabi saw, dan Nabi saw menyuruhnya ‘meninggalkan’ umrah tamatuknya dan berihram untuk haji. Ada dua pendapat ulama dalam menafsirkan perintah Nabi saw untuk ‘meninggalkan’ umrahnya ini. Pendapat pertama bahwa dengan perintah itu ‘²’isyah mengubah haji tamatuknya menjadi haji ifrad dan membatalkan umrah tamatuknya, sehingga umrah yang kemudian dilakukannya dari Tan’im setelah selesai haji adalah umrah dalam konteks haji ifrad, di mana dilakukan haji terlebih dahulu, kemudian setelah selesai haji baru dilakukan umrah. Ini adalah pendapat Abū­ ¦an³fah. Jadi dengan interpretasi ini tidak ada pengulangan umrah dalam satu musim haji. Pendapat kedua menyatakan bahwa ‘²’isyah tidak mengubah haji tamatuknya menjadi haji ifrad seperti pendapat pertama, melainkan mengubahnya menjadi haji qiran, yakni melakukan haji dan umrah sekaligus dan secara bersamaan. Perintah Nabi saw kepadanya supaya ‘meninggalkan’ umrahnya berarti ‘membiarkan’ saja tidak diteruskan amalannya, tetapi juga tidak dibatalkan umrahnya, hanya dikensel saja sementara dan tetap dalam status ihram, sehingga hajinya menjadi haji qiran. Ini adalah pendapat M±lik, asy-Sy±fi‘³ dan A¥mad. Berdasarkan interpretasi kedua ini sebagian 252



BRM 08/AGUSTUS 2015



ulama memahami bahwa ‘²’isyah melakukan lebih dari satu umrah dalam satu musim haji dan sekaligus ini adalah dasar kebolehannya. Akan tetapi menurut Ibn alQayyim, hadis ini dengan interpretasi kedua di atas tidak serta merta mengandung pengertian adanya umrah lebih dari satu kali dalam satu musim haji, melainkan hanya sekedar tambahan saja untuk melegakan hati ‘²’isyah.20 Bahwa umrah dari Tan’im yang dilakukan ‘²’isyah bukan umrah kedua dalam musim haji yang sama didukung oleh pernyataan ‘²’isyah sendiri pada bagian akhir hadis di atas, “... lalu aku bertalbiah untuk umrah sebagai ganti umrahku sebelumnya.” Di sini ‘A’isyah menyatakan bahwa umrah Tan’imnya ini bukan umrah kedua berdiri sendiri, melainkan adalah ganti umrah tamatuknya yang belum ditahalul. Dalam riwayat lain hadis ini yang dibawakan oleh Muslim ditegaskan bahwa ketika Nabi saw menyuruhnya berihram untuk haji dan ‘meninggalkan’ umrah tamatuknya, dan bahwa tawaf dan sa’i haji sudah mencukupi untuk tawaf umrahnya yang terkensel itu, ‘A’isyah merasa tidak lega hatinya karena ia sendiri merasa umrahnya itu belum memadai21 dan ia tidak ingin pulang ke Madinah hanya dengan haji saja tanpa umrah, sementara semua jamaah lain pulang dengan haji dan sekaligus umrah.22 Artinya ‘²’isyah 20 Ibn al-Qayyim, Man±sik al-¦ajj wa al-’Umrah (Riyad: Maktabat al-¦aramain, 1400//1980), h. 127. 21 Lihat dalam hadis Muslim di bawah. 22 Disebutkan dalam riwayat an-Nas±’³,



َ ُ َ َ ُ ُْ َّ ُ ‫ َف َأ َم َر َأ ِ خ‬، ‫اح ٍد‬ َ ‫اس ب ُن ُس َك ْ ي ن� َوَأ ْر ِج ُع ب ُن ُس ٍك‬ ‫� َع ْب َد‬ ‫و‬ ِ ِ ِ ُ ‫ َ ي� رسول هللاِ َ ي ْ� ِجع الن‬: ‫ قلت‬... ِ ‫ي‬ َّ ‫ َفأ ْ َع َر ن� م َن‬، ‫حن‬ ‫ئ‬ َ ْ َّ .]�‫النسا‬ ‫الت ْن ِع ي ِ� [رواه‬ ِ ‫ِي‬ ِ ‫الر‬ ‫ي‬ ... Aku (²’isyah) berkata: Wahai Rasulullah, semua jamaah pulang dengan TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



253



merasa umrahnya belum terlaksana. Untuk melegakan hatinya, Rasulullah Saw menyuruhnya melakukan umrah dari Tan’im ditemani oleh Saudaranya ‘Abd ar-Ra¥m±n. Jadi umrah ini bukan umrah tersendiri, melainkan hanya ganti umrah pertama yang dirasa oleh ‘²’isyah belum memadai. Hal ini dapat dilihat dalam riwayat versi Muslim berikut,



ُ َ َ َ ُ ‫َع ْن َج با� ض‬ ِ‫ ث� َدخل َر ُسول هللا‬... ... ... �‫ا‬ ‫ر� هللا عنه أنه ج ِب‬ ‫ي‬ ٍ ٍِ َْ َ َ َ َ َ َ ‫َ َّ ُ َ َ ْ َ َ َّ َ َ َ َ َ َ َ ض َ ُ َ ن‬ ‫� هللا ع�ا فوجدها تب ِ يك‬ ‫َصل هللا ْعلي ِه وسل عل ْ عا ِئ َشة ر ِ ي‬ َْ َ ُ َّ َّ َ ْ َ َ ُ ْ َ ََ ُ َ َ َ ّ ‫فقال َما شأن ِك قال ْت شأ ِ ن ي� أ ِ ن ي� ِحضت وقد حل الناس ول‬ َ َ َ َ ‫َ َّ َ َ ْ َ ُ ْ ْ َ ْ َ َّ ُ َ ْ َ ُ َ َ ْ َ ْ آ‬ ‫ال ِ ّج الن فقال‬ ‫أ ِحل ول أطف ِب�لبي ِت والناس يذهبون ِإل‬ ّْ َ ّ َ َّ ُ‫ث‬ َْ َ َ َ ُ ‫إ َّن َه َذا َأ ْم ٌر َك َت َب ُه‬ ‫ات َآد َم فاغت ِس ِ يل � أ ِه ِ يل ِب�ل ِج‬ ِ ‫هللا َعل َبن‬ ِ َ َ ْ َ َ َ َ ْ َ َ َ َ َ ْ ْ ْ َّ ْ َ َ ‫ففعلت َو َوقف ِت‬ ُ ‫ال َو ِاقف َح ت� ِإذا‬ ‫ط َرت طافت ِب�لكع َب ِة‬ ُ َّ �‫َو ب‬ ّ ‫ال ْر َو ِة ثُ َّ� َق َال َق ْد َح َل ْل ِت ِم ْن َ ِج‬ َ ْ ‫لص َفا َو‬ ‫ح ِك َو ْع َرِت ِك �جَ ِ ًيعا‬ ِ َّ�‫َف َق َال ْت َ ي� َر ُس َول هللاِ إ نّ� َأج ُد ف� َن ْف ِس َأ نّ� َ ْل َأ ُط ْف ب� ْل َب ْي ِت َح ت‬ ِ ‫ِِ ي ِ ِي ي ِ ي‬ َ َ َ ْ َّ َ َ ْ ْ َ َ َ ْ َّ َ ْ َ َ ْ َ ْ َ َ َ ُ ْ َ َ ‫جحجت قال فاذهب ي� عبد الرح ِن فأ ِعرها ِمن التن ِع ي ِ� وذ ِلك‬ َ ْ ‫َل ْي َ ةَل‬ .]‫ال ْص َب ِة [رواه مسمل‬ Dari J±bir r.a. [diriwayatkan] bahwa ia berkata: ... ... ... Kemudian Rasulullah Saw menemui ‘²’isyah dan mendapatinya sedang menangis, lalu beliau bertanya: Apa masalahmu? ‘²’isyah menjawab: Masalah saya adalah saya haid dan orang-orang (jamaah) telah bertahalul



dua ibadah (haji dan umrah), sementara saya pulang hanya dengan satu ibadah (haji saja). Lalu Rasulullah menyuruh ‘Abd ar-Ra¥m±n untuk menemaiku melakukan umrah dariTan’im [H.R. an-Na¡a’³].



254



BRM 08/AGUSTUS 2015



sementara saya belum bertahalul dan belum melakukan tawaf di Baitullah, dan semua jamaah sekarang akan berangkat melaksanakan haji [di Arafah]. Lalu Rasulullah bersabda: Haid itu adalah hal yang sudah ditetapkan Allah atas semua anak cucu perempuan Adam. Jadi mandilah dan berihramlah untuk haji. Lalu ‘²’isyah melakukannya dan melaksanakan semua manasik sehingga ketika ia telah suci (selesai haid), ia melakukan tawaf di Kakbah dan sa’i di Safa dan Marwah. Kemudian Nabi saw bersabda: Engkau telah bertahalul dari haji dan umrahmu semuanya. Lalu ‘²’isyah berkata: Aku merasa dalam hatiku bahwa aku belum sempat melakukan tawaf di Baitullah sebelum melaksanakan haji. Lalu Rasullah saw berkata: Wahai ‘Abd ar-Ra¥m±n, pergi temani dia umrah dari Tan’im! Itu terjadi pada malam Hasbah [tanggal 14 Zulkaidah] [H.R. Muslim]. 5. Dari apa yang dikemukakan di atas dapat diambil pedoman bahwa: a. Kasus ‘²’isyah dalam hadis di atas tidak menjadi dasar bagi disyariatkannya melakukan umrah berkali-kali selama satu musim haji dengan keluar dari Mekah kemudian masuk lagi dengan ihram untuk umrah. ‘²’isyah melakukan itu karena ia merasa umrahnya belum terlaksana sehingga untuk memantapkan hatinya Rasulullah Saw menyuruhnya umrah dari Tan‘im sebagai ganti umrah yang dirasanya belum terlaksana itu. Tetapi sesungguhnya umrah itu sudah memadai sehingga tidak perlu lagi diulangi dari Tan’im, hanya ‘²’isyah saja yang belum mantap hatinya sehingga diganti dengan umrah Tan‘im. b. Kasus ini juga menjadi pedoman bgi kaum wanita yang melakukan haji tamatuk lalu haid sebelum TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



255



sempat bertahalul hingga memasuki pelaksanaan ibadah haji, maka ia tetap terus dalam ihramnya dan mandi (bukan mandi selesai haid) untuk bertalbiyah guna melakukan haji sehingga hajinya adalah qiran dan tidak perlu lagi umrah dari Tan’im apabila ia sempat tawaf dan bertahalul dari hajinya karena tawaf dan tahalul haji itu sudah sekaligus tawaf dan tahalul dari umrah dalam haji qiran. Bahwa tawaf dan sa’i yang dikerjakan guna bertahalul dari haji telah memadai untuk umrahnya sehingga tidak perlu lagi mengulangi dengan umrah dari Tan’im atau tempat lain dapat disimpulkan dari sabda Rasulullah kepada ‘²’isyah dalam hadis Muslim di atas, “Engkau telah bertahalul dari haji dan umrahmu semuanya.” Hal itu juga diterangkan oleh sabda Nabi saw kepada ‘²’isyah dalam riwayat lain dari Muslim,







ُ َ َ َ ََ ُ ‫َي َس ُع ِك ط َواف ِك ِ َل ِ ّج ِك َو ْع َرِت ِك فأ َب ْت ف َب َعث ِب َ�ا َم َع َع ْب ِد‬ َّ ‫حن إ َل‬ َ ْ َّ .]‫الت ْن ِع ي ِ� [رواه مسمل‬ ِ ِ ‫الر‬



“Tawafmu telah mencukupi untuk haji dan umrahmu.” Namun ‘²’isyah bersikeras (merasa belum cukup), lalu Rasulullah menyuruhnya ke Tan’im ditemani ‘Abd ar-Ra¥m±n [H.R. Muslim].



6. Mengenai umrah berkali-kali di luar musim haji para fukaha berbeda pendapat Malik memakruhkan melakukan umrah lebih satu kali dalam satu tahun, karena mengikuti sunnah Nabi saw di mana beliau tidak melakukannya lebih dari satu kali dalam satu tahun pada hal beliau sesungguhnya bisa melakukannya. Pendapat ini juga dianut oleh Ibn S³r³n al-¦asan al-Ba¡r³. Namun beberapa pengikut Malik, seperti Mu¯arrif, Ibn al-M±jisy­n 256



BRM 08/AGUSTUS 2015



dan Ibn al-Maww±z, membolehkan melakukan umrah lebih dari satu kali dalam satu tahun.23 Ini juga adalah pendapat jumhur fukaha termasuk Ab­ū ¦an³fah, asySy±fi‘³ dan A¥mad. Alasannya adalah hadis berikut,







َ َ َ ُ َّ َ َّ َّ َ ُ � َ ‫َع ْن أ ب ي� ُه َر ْ ي َ� َة َر ِ ض ي‬ ‫هللا َعل ْي ِه َو َس َل‬ ‫هللا َع ْن ُه أن َر ُسول هللاِ صل‬ ِ ُ‫ال ْب ُ� ُور َل ْي َس َل‬ َ ْ ‫َق َال ْال ُع ْم َر ُة إ َل ْال ُع ْم َر ِة َك َّف َار ٌة ِ َلا َب ْي نَ ُ� َما َو‬ َ ْ ‫ال ُّج‬ ِ ُ ‫ال َّنة [رواه البخاري ت‬ َ ‫َج َز ٌاء إ َّل ْ ج‬ .]‫وال�ميذى‬ ِ



Dari Ab­ Hurairah r.a. [diriwayatkan] bahwa Nabi saw bersabda: Umrah demi umrah berikutnya menjadi penghapus dosa antara keduanya dan haji mabrur tidak ada balasannya kecuali surga [H.R. al-Bukh±r³ dan atTirmi©³].



23 Al-¦a¯¯±b, Maw±hib al-Jal³l f³ Syar¥ Mukhta¡ar Khal³l, cet. ke-3 (Beirut: D±r al-Fikr, 1412/1992), II: 468. TANFIDZ KEPUTUSAN MUNAS TARJIH XXVIII



257