15 0 120 KB
SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM AGHISNA MEDIKA SIDAREJA NOMOR : 101.K/RSU-AMS/V/2019 TENTANG SURAT PENUGASAN KLINIS (SPK) DAN RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (RKK) TENAGA KEBIDANAN DI RUMAH SAKIT UMUM AGHISNA MEDIKA SIDAREJA DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM AGHISNA MEDIKA SIDAREJA
Menimbang
:
a. Bahwa telah dilakukan kredensial tenaga keperawatan untuk menilai kemampuan kerja klinis perawat dan menentukan penugasan kerja klinisnya untuk mendukung terwujudnya pelayanan keperawatan yang optimal
dan meningkatkan
keselamatan pasien. b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas perlu ditetapkan Surat Penugasan Klinis Perawat melalui Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Aghisna Medika Sidareja. Mengingat
:
1. Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara RI Nmor 5063) 2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit ( Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5072); 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, ( Lembaran Negara RI Tahun2014 Nomor 5607); 4. Undang-undang Nomor
38 tahun 2014 tentang
Tenaga
Keperawatan, ( Lembaran Negara RI Tahun2014 Nomor 307);
MEMUTUSKAN Menetapkan
:
Kesatu
:
Bidan yang tersebut dibawah ini Nama
: WINDY MUTIARA OCTAVIANI, A.Md.Keb
Kualifikasi
: PRA PK
Kepada yang bersangkutan diberikan Surat Penugas Klinis dan Rincian Kewengan Klinis di RSU AGHSNA MEDIKA SIDAREJA; Kedua
:
Surat Penugasan Klinis Bidan ini memberikan hak kepada yang bersangkutan untuk melaksanakan kegiatan profesinya di RSU Aghisna Medika Sidareja sesuai dengan Rincian Kewenangan Klinis Bidan terlampir;
Ketiga
:
Rincian Kewenangan Klinis dapat ditambah atau dikurangi atas rekomendasi Sub Komite Kredensial Komite Keperawatan;
Keempat
:
Surat Penugasan Klinis Perawat berlaku untuk jangka waktu 3 (Tiga) tahun;
Kelima
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini maka akan diadakan perbaikan dan perubahan seperlunya.
Ditetapkan di : Sidareja Pada tanggal : 27 Mei 2019 Direktur,
dr. Teguh Saefudin
Lampiran
: SK Direktur RSU Aghisna Medika Sidareja
Nomor
: 101.G/RSU-AMS/V/2019
Tanggal
: 27 Mei 2019
RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (RKK) Rekomendasi Rincian Kewenangan Klinis (RKK) untuk PRA PERAWAT KLINIK dalam menjalankan prosedur kerja di RSU Aghisna Medika Sidareja, diberikan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien dengan penuh tanggung jawab, mentaati etik dan disiplin profesi. Kewenangan Klinis ini diberikan kepada : Nama
:
WINDY MUTIARA OCTAVIANI, A.Md.Keb
Kualifikasi
:
PRA PK
Adapun Rincian Kewenangan Klinis (RKK) adalah sebagai berikut : A. Melaksanakan intervensi spesifik keperawatan secara mandiri Disetujui No
Rincian Kewenangan Klinis
Mandiri
1.
Menerima pasien baru
√
2.
Memasang gelang identifikasi pasien
√
3.
Melakukan pengkajian keperawatan
√
4.
Merumuskan diagnosa keperawatan
√
5.
Merencanakan tindakan keperawatan
√
6.
Melakukan evaluasi asuhan keperawatan
√
7.
Melakukan pemeriksaan Glassgow Coma Scale
√
(GCS) 8.
Melakukan pencegahan dan penanggulangan
√
infeksi nosokomial 9.
Mengkaji nyeri
√
10.
Mengidentifikasi risiko pasien jatuh
√
11.
Melakukan pecegahan pasien jatuh
√
12.
Memfasilitasi pasien untuk beribadah
√
13.
Melakukan fisioterapi dada
√
14.
Mengajarkan batuk efektif
√
Dengan Supervisi
15.
Melakukan tekhnik relaksaki dan distraksi
√
16.
Melakukan alih baring pada pasien immobilisasi
√
17.
Melatih Range Of Motion (ROM)
√
18.
Memfasilitasi makan dan minum pada pasien yang
√
tidak mampu melakukannya sendiri 19.
Memfasilitasi makan dan minum pada pasien yang
√
mampu melakukannya sendiri 20.
Memberikan nutrisi melalui Naso Gastric Tube
√
(NGT) atau Oro Gastric Tube (OGT) 21.
Mendokumentasikan jumlah makanan yang habis
√
22.
Menimbang berat badan
√
23.
Mengukur tinggi badan
√
24.
Mengukur lingkar lengan atas
√
25.
Mengukur lingkar kepala
√
26.
Mengukur lingkar perut
√
27.
Menolong pasien Buang Air Kecil (BAK) ditempat
√
tidur 28.
Menolong pasien Buang Air Besar (BAB) ditempat
√
tidur 29.
Memberikan huknah rendah
√
30.
Memberikan huknah tinggi
√
31.
Memberikan glycerin dengan spuit glycerin
√
32.
Memasang scorstein
√
33.
Melakukan vulva hygiene
√
34.
Mencuci tangan biasa
√
35.
Mencuci tangan desinfeksi
√
36.
Mencuci tangan steril
√
37.
Memasang dan melepas masker
√
38.
Memasang dan melepas sarung tangan steril
√
39.
Memandikan pasien ditempat tidur
√
40.
Menyikat gigi pasien
√
41.
Merawat gigi palsu
√
42.
Melakukan oral hygiene
√
43.
Mengganti pakaian pasien
√
44.
Mencuci rambut pasien ditempat tidur
√
45.
Menyisir rambut pasien
√
46.
Memotong kuku pasien
√
47.
Mengganti alat tenun tanpa pasien diatasnya
√
48.
Mengganti alat tenun dengan pasien diatasnya
√
49.
Menjaga kebersihan lingkungan pasien
√
50.
Mengatur posisi semifowler
√
51.
Mengatur posisi fowler
√
52.
Mengatur posisi sim
√
53.
Mengatur posisi trendelenburg
√
54.
Mengatur posisi dorsal recumbent
√
55.
Mengatur posisi lithotomy
√
56.
Memindahkan pasien dari tempat tidur ke brankar
√
dan sebaliknya 57.
Memindahkan pasien dari tempat tidur ke kursi
√
roda dan sebaliknya 58.
Memindahkan pasien dari mobil kebrankar dan
√
sebaliknya 59.
Mengukur suhu tubuh axilla
√
60.
Mengukur suhu tubuh oral
√
61.
Mengukur suhu tubuh rectal
√
62.
Menghitung denyut nadi
√
63.
Menghitung pernafasan
√
64.
Mengukur tekanan darah
√
65.
Mendokumentasikan hasil pengukuran Tanda –
√
Tanda Vital (TTV) 66.
Memberi kompres hangat basah
√
67.
Memberi kompres hangat kering
√
68.
Memberikan kompres dingin
√
69.
Memasang kondom kateter
√
70.
Melakukan perawatan kateter
√
71.
Melakukan perawatan infus
√
72.
Melakukan perawatan pasien yang akan meninggal
√
73.
Melakukan perawatan jenazah
√
74.
Membuat larutan chlorine
√
75.
Membuat larutan savlon
√
76.
Melakukan desinfeksi
√
77.
Memberikan penyuluhan kesehatan pada individu
√
78.
Menyiapkan pasien pulang
√
B. Melaksanakan intervensi spesifik keperawatan secara kolaborasi Disetujui No
Rincian Kewenangan Klinis
Mandiri
1.
Memberikan oksigen dengan nasal canul
√
2.
Memberikan oksigen dengan simple mask
√
3.
Mengoperasikan alat pulse oxymetri
√
4.
Melepas infus
√
5.
Melepas Dower Catheter (DC)
√
6.
Melepas Naso Gastric Tube (NGT) atau Oro
√
Gastric Tube (OGT) 7.
Memasang infus
√
8.
Mengganti cairan infus
√
9.
Melepas syringe pump
√
10.
Melakukan perekaman EKG
√
11.
Menyiapkan dahak untuk pemeriksaan
√
laboratorium 12.
Menyiapkan urine untuk pemeriksaan laboratorium
√
13.
Menyiapkan faeces untuk pemeriksaan
√
laboratorium 14.
Menyiapkan pasien yang akan dilakukan operasi
√
kecil 15.
Mengambil sampel darah vena
√
16.
Mengambil sampel darah perifer
√
17.
Melakukan cek Gula Darah (Glukotest)
√
18.
Memberikan obat per oral
√
19.
Memberikan obat per rectal
√
20.
Memberikan obat per vaginal
√
21.
Memberi therapi obat topikal
√
22.
Memberikan obat melalui mata
√
23.
Memberikan obat melalui telinga
√
24.
Memberikan obat inhalasi atau nebulizer
√
25.
Memberikan obat Intra Vena (IV)
√
26.
Memberikan obat Intra Vena (IV) melalui selang
√
infus
Dengan Supervisi
27.
Memberikan obat Intra Muskuler (IM)
√
28.
Memberikan obat Sub Cutan (SC)
√
29.
Memberikan obat Intra Cutan (IC)
√
30.
Mengelola pemberian darah dan produk darah
√
31.
Memberikan nutrisi parenteral
√
32.
Memasang Oro Pharyngeal Airway (OPA)
√
33.
Melepas Oro Pharyngeal Airway (OPA)
√
34.
Mendampingi pasien untuk fisiotherapi
√
35.
Mendampingi pasien untuk pemeriksaan radiologi
√
36.
Mendampingi pasien untuk konsultasi
√
37.
Menyiapkan pasien untuk tindakan diagnostik
√
38.
Mengisi formulir permintaan pemeriksaan
√
diagnostik (Laboratorium, rontgen, USG, dll) 39.
Mengisi formulir permintaan diet pasien
√
40.
Melakukan Resusitasi Jantung Paru (RJP)
√
31
Mempersiapkan pelayanan kebidanan
√
32
Melakukan penilaian masa gestasi
√
33
Mempersiapkan pelayanan kebidanan pada kasus
√
kegawatdaruratan kebidanan 34
Anamnese pada pasien fisiologis
35
Anamnese
pada
√
pasien
patologis/
√
kegawatdaruratan kebidanan 36
Melakukan pemeriksaan fisik pasien fisiologis
√
37
Melakukan
√
pemeriksaan
fisik
pasien
kegawatdaruratan kebidanan 38
Membuat diagnose kebidanan
√
39
Kolaborasi dengan tim kesehatan lain pada kasus
√
kegawatdaruratan kebidanan 40
Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis
√
tanpa masalah pada
persalinan kala I 41
Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis
√
tanpa masalah pada
persalinan kala II 42
Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis
tanpa masalah pada
√
persalinan kala III 43
Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/ pasien kasus fisiologis
√
tanpa masalah pada
persalinan kala IV 44
Mempersiapkan
Tindakan
Operatif
ginekologi/
√
Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/
√
obstetric pada kasus sederhana 45
pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai instrumentator tindakan bedah/ operasi 46
Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/
√
pasien pada saat melaksanakan tugas di kamar bedah kebidanan sebagai on loop Tindakan bedah/ operasi 47
Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/
√
pasien pada saat melaksanakan tugas dikamar bedah kebidanan sebagai asisten dokter dalam tidakan bedah/operasi 48
Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/
√
pasien kasus fisiologis tanpa masalah pada ibu hamil, ibu nifas, bayi baru lahir, KB sederhana, hormonal dan suntik 49
Menilai kesejahteraan janin dan ibu
√
50
Pertolongan persalinan fisiologis
√
51
Heacting perineum derajat I
√
52
Heacting perineum derajat 2
√
53
Monitor induksi/ stimulasi
√
54
Perawatan bayi baru lahir
√
55
Asisten pemeriksaan : douglas pungsi, ginekologi,
√
USG 56
Asisten
intra
operatif
:
tindakan
curet,
√
marsupialisasi, biopsy 57
Melakukan KIE klien/ pasien secara individividual
√
58
Melaksanakan asuhan kebidanan pada klien/
√
pasien kasus fisiologis 59
Melakukan pemasangan AKDR
√
60
Melakukan pencabutan AKDR dengan letak normal
√
61
Melakukan pencabutan AKBK dengan letak normal
√
62
Imunisasi pada bayi dan ibu hamil
63
Episiotomi
√ √
Direktur,
dr. Teguh Saefudin