18 0 206 KB
S
UN A
D EM AK
D RSU
PEMERINTAH KABUPATEN DEMAK RSUD SUNAN KALIJAGA Jl. Sultan Fatah 669 / 50 Telp. ( 0291 ) 685018, 6905501 6905502, 6905503, 6905504 Fax. ( 0291 ) 681609 Kabupaten Demak
N K ALIJAG
FORM KREDENSIAL DOKTER
dr.Diana Ratih P
Dokter Umum Tanda tangan
Saya menyatakan bahwa saya kompeten untuk menangani kasus-kasus yang saya minta dibidang saya, termasuk melayani konsultasi dari dokter-dokter lain. Saya juga menyatakan bahwa saya kompeten untuk melakukan prosedur teknis seperti yang tercantum di bawah ini sebagai kewenangan klinis (Clinical privilege) berdasarkan status kesehatan saat ini, pendidikan dan atau pelatihan tambahan yang telah saya jalani, serta pengalaman yang saya miliki. Sertifikasi Universitas
Tahun Lulus
Universitas
2016
Muhammadiyah Semarang Pelatihan/pendidikan tambahan
Tanggal
A. ACLS B. ATLS C. Resusitasi Neonatus
Institusi Penyelenggara
A. 13-15 Oktober 2017 B. 02-04 Februari 2018 C. 31 Juli – 01 Agustus
A. PERKI Cabang Jawa Tengah
B. IKABI KOMISI TRAUMA C. PERINASIA, IDAI DAN
2017
POGI Semarang, Jawa Tengah
Surat Tanda Registrasi Konsil Kedokteran Indonesia Nomor : 3321100118178528
Spesialisasi
Masa Berlaku
Dokter Umum
15 September 2023 Petunjuk
Untuk Dokter Tuliskan
jenis
pelayanan
Untuk Mitra Bestari menurut Mohon melakukan telaah pada setiap
permintaan sejawat dan atau sesuai kategori dan Kewenangan Klinis yang daftar pada bagian 5 yang tersedia. diminta oleh setiap dokter sesuai Pengisian harus lengkap untuk seluruh dengan kode yang tersedia. Kewenangan Klinis yang tercantum.
Cantumkan persetujuan yang tersedia.
Jika terdapat revisi, maka harus mengisi Persetujuan Mitra Bestari kepada
A
kembali formulir yang baru. Rekredensial Komite Medik akan dilakukan setiap 3 tahun atau bila untuk pemberian penugasan klinis diperlukan
(clinical appointment) dari Direktur Rumah Sakit. Bubuhkan tanda tangan Mitra Bestari pada akhir bagian
Kode untuk dokter:
Kode untuk mitra bestari:
1. Tidak dimintakan kewenangannya,
1. Tidak disetujui, karena fasilitas tidak
karena fasilitas tidak tersedia. 2. Tidak dimintakan kewenangannya, karena diluar kompetensinya.
tersedia 2. Tidak disetujui, karena bukan kompetensinya.
3. Memerlukan supervisi
3. Disetujui dibawah supervisi.
4. Kompetensi sepenuhnya
4. Disetujui berwenang penuh.
Bagian I. RINCIAN KEWENANGAN KLINIS
NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21
Rincian Kewenangan Klinis Typhoid fever Gastritis Essential hypertension Secondary hypertension Pulmonary hypertension Infeksi Saluran napas atas Gastroenteritis Asma ringan Infeksi saluran kencing ringan Pharingitis Rhinitis Tonsilitis Food Alergi Acut Bronchitis Malaria Dysentry bacilli Cholera Pertussis Influenza Morbilli Mumps
Dimintakan Kemampuan Klinis 1 2 3 4 V V V V V V V V V V V V V V V V V V V V V
Disetujui Kemampuan Klinis 1 2 3 4
KETERANGAN KEMAMPUAN KLINIS DOKTER: Tingkat Keterampilan 1 : Memiliki pengetahuan teoritis Tingkat Keterampilan 2 : Pernah melihat, atau didemonstarsikan keterampilan ini Tingkat Keterampilan 3 : Menerapkan dibawah supervisi Tingkat Keterampilan 4 : Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas.
NO
Rincian Kewenangan Klinis
Dimintakan Keterampilan Klinis 1 2 3 4
Disetujui Keterampilan Klinis 1 2 3 4
Tindakan Resusitasi Jantung-Paru 1 2 3
V Penanganan sesak nafas ringan sampai berat (tanpa ventilator) Penanganan awal kegawatdaruratan pada jantung Penanganan pasien dengan syok
4
V V V
Menjahit luka ringan sampai sedang 5
V Pemasangan tampon hidung bagian anterior
6 7
V Partus normal dengan posisi kepala sudah dipinyu vagina Penanganan awa luka bakar
8
V V
Penanganan kejang 9
V Penanganan keracunan dan gigitan binatang
10
V Penanganan awal trauma kepala
11 12
V Penanganan awal fraktur terbuka dan fraktur tertutup
V
KETERANGAN KETERAMPILAN KLINIS DOKTER : Tingkat Keterampilan 1 : Memiliki pengetahuan teoritis Tingkat Keterampilan 2 : Pernah melihat, atau didemonstrasikan keterampilan ini Tingkat Keterampilan 3 : Menerapkan dibawah supervisi Tingkat Keterampilan 4 : Mampu menangani problem itu secara mandiri hingga tuntas
Bagian II. Rekomendasi Mitra Bestari Mitra Bestari No.
Nama
Spesialisasi
Disetujui
Disetujui
Tidak
Tanda
dengan
disetujui
tangan
catatan
Bagian III. Rekomendasi Sub Komite Kredensial Komite Medis RSUD Sunan Kalijaga Kabupaten Demak Tanggal
Disetujui
Disetujui dengan catatan
Tidak disetujui
Catatan
Ketua Komite Medis
Ketua Sub Komite Kredensial
Dr. Ch. Rini Pratiwi, Sp.A
Dr. Gunawan Kuswondo, Sp.OG Anggota: 1. …………………………. 2. ………………………….