10 0 90 KB
PENGELOLAAN LOGISTIK UNIT RADIOLOGI Tanggal Terbit: RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU DENPASAR
1 Juni 2018
Nomor Dokumen:
STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL (S P O)
862/RSBR.DPS/AP/V/2018
Revisi:00
Halaman 1 dari 2
Ditetapkan oleh: Direktur RSU Bhakti Rahayu Denpasar
dr. Made Sukanegara
PENGERTIAN
Merupakan tata cara petugas Radiologi dalam mengelola logistik yang terkait pelayanan Unit Radiologi.
TUJUAN
Sebagai acuan prosedur mengelola Film X-Ray, Reagen dan bahan lainnya yang menunjang pelayanan Unit Radiologi
KEBIJAKAN
SK Direktur RS Bhakti Rahayu nomor 377/RSBR.DPS.SK/VI/2015 tentang kebijakan pelayanan radiologi yang berlaku di RSU Bhakti Rahayu Denpasar
PROSEDUR
Penyediaan Logistik Unit Radiologi
1. Kepala Unit Radiologi mengajukan permintaan ( order ) barang ke bagian Logistik pada hari Selasa dan Jumat sesuai sisa stok barang dan jumlah pemakaian 2. Barang yang diminta dapat diambil di gudang Logistik setelah disiapkan oleh petugas logistik. 3. digunakan, Petugas Unit Radiologi dapat meminjam telepon di Admisi.
Penyimpanan Logistik Unit Radiologi
1. Barang yang datang di periksa dan diberi label expired serta label tanggak barang datang oleh Kepala Unit Radiologi. 2. Label expired ditulis dan ditempel pada barang seperti Film X-Ray dan Reagen ( Developer dan Fixer ) 3. Untuk bahan habis pakai seperti tissue dan atau kertas HVS A4, tidak diberi label expired hanya akan dicatat pada kartu stok sebagai barang masuk. 4. Film X-Ray dan Reagen serta bahan lainnya disimpan pada tempatnya dan dimasukkan pada kartu stok.
Distribusi
1. Setiap pemakaian bahan di catat pada kartu stok. Standar Prosedur Operasional Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar
PENGELOLAAN LOGISTIK UNIT RADIOLOGI Tanggal Terbit: RUMAH SAKIT UMUM BHAKTI RAHAYU DENPASAR
1 Juni 2018
Revisi:00
Halaman 2 dari 2
2. Bahan yang masuk awal digunakan terlebih dahulu. 3. Kepala Unit Radiologi menghitung sisa stok sebagai acuan dalam pengorderan barang logistik selanjutnya.
Pemeliharaan
1. Barang – barang alkes disimpan pada lemari dengan suhu sesuai 2. Reagen disimpan pada lemari khusus B3 dengan suhu tidak melebihi 30 derajat Celcius. 3. Film X-Ray di letakkan pada lemari di dalam Kamar Gelap yang jauh dari sumber radiasi. UNIT TERKAIT
Unit Radiologi, Unit Logistik
Standar Prosedur Operasional Rumah Sakit Umum Bhakti Rahayu Denpasar