Format Surat Keterangan Pengganti Sipi Untuk Kapal Dibawah 5 GT [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA2.354



DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN JALAN LITBANG – KELURAHAN KOTA UNENG TELP./FAX. (0382) 2426109 MAUMERE SURAT KETERANGAN NOMOR : DKP.503.2/ / 2016 Yang Bertanda tangan di bawah ini : Nama : Heribertus Krispinus, B.Sc.SP NIP : 19600531 198509 1 001 Pangkat/Gol.Ruang : Pembina Tk. I / IVb Jabatan : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Dengan ini menerangkan bahwa : Nama Pemilik : Mursidin Abas Alamat : Mageloo - RT.001/RW.001 – Desa Reroroja, Kec. Magepanda-Kabupaten Sikka Nama Kapal : KMN. Alfati 01 Tempat dan No. Register : Kantor Hubkominfo Kab. Sikka - 551.3.3/405/IV/2016 Alat Tangkap : Kelong Pas Kapal/ No. Gross Akte : K.40 No.819 / GT. 2 Isi Kotor : 2 GT Merek Mesin : Jiandong 20 PK dan Swan 7 PK Bahan Kapal : Kayu Diperkenankan melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan yang berlaku bagi kapal ikan di bawah 5 GT (Gross Tonage), hanya diterbitkan Surat Keterangan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Daerah penangkapan tidak /bukan di Jalur II (Tidak lebih dari tiga Mil laut dari garis pantai) 2. Telah Terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka 3. Tidak diperkenankan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan compressor dan cara penangkapan ilegal 4. Di larang melakukan penangkapan ikan di daerah Perlindungan Laut (DPL) Terumbu Karang sesuai rambu-rambu DPL 5. Setiap hasil perikanan yang diangkut keluar Kabupaten Sikka maupun di ekspor harus dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Pengantar Pengangkutan Hasil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Surat Keterangan ini dibuat sesuai peraturan yang berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan. Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan seperlunya. Dikeluarkan di Pada tanggal



: Maumere : 14 April 2016



Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka,



Heribertus Krispinus, B.Sc.SP Pembina Tk. I NIP. 19600531 198509 1 001



Maumere, 5 Oktober 2013



Nomor Lampiran Perihal



: : :



1 (Satu) lembar Surat Keterangan Nelayan Andon



Kepada Yth. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Di – Maumere



Dengan hormat Sesuai dengan perihal tersebut di atas dengan ini saya : Nama



: AGUNG PRATOWO



TTL



: Bangka, 13 Mei 1986



Pekerjaan



: Nelayan / Pemilik Kapal



Alamat



: Nangahure Lembah, RT/RW 004/ 001 Kel. Wuring Kec. Alok Barat Kabupaten Sikka Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak kiranya kepada saya



dapat diberikan Surat Keterangan Andon untuk Kapal ( KMN. RIDHO ) dengan tujuan Riung, kabupaten Nagekeo. Sebagai kelengkapan permohonan ini saya lampirkan : 1. Foto copy KTP 2. Foto copy Keterangan kepemilikan Kapal 3. Foto copy Pas Kecil Demikian permohonan saya agar dapat dipertimbangkan dan diterbitkan. Atas perhatian Bapak sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Pemohon



AGUNG PRATOWO



PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA



DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN



JALAN LITBANG – KELURAHAN KOTA UNENG TELP./FAX. (0382) 21216 MAUMERE



SURAT KETERANGAN NOMOR : DKP.503.2/



/ 2012k



Yang Bertanda tangan di bawah ini : Nama : Bernardus Nita, B.Sc,SE Pangkat/Gol.Ruang : Pembina Tk. I Jabatan : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka NIP : 19561231 198603 1 238 Dengan ini menerangkan bahwa : Nama Pemilik : Alamat : Nama Kapal : Tempat dan No. Register : Alat Tangkap : Pas Kapal/ No. Gross Akte : Isi Kotor : Merek Mesin : Bahan Kapal :



H. Abidin Desa Nangahale, RT/RW : 018/003 Kec. Talibura, Kab. Sikka KMN. MUSDALIFAH Kantor Dishubkominfo Kab. Sikka-551.3.3/07/I/2012 Hand Line K.40 No.93 / GT 3 3 GT Jiandong 26 HP & XD 26 HP Kayu



Diperkenankan melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan yang berlaku bagi kapal ikan di bawah 5 GT (Gross Tonage), hanya diterbitkan Surat Keterangan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Daerah penangkapan tidak /bukan di Jalur II (Tiak lebih dari tiga Mil laut dari garis pantai); 2. Telah Terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka; 3. Tidak diperkenankan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan ompressor dan cara penangkapan illegal; 4. Di larang melakukan penangkapan ikan di daerah Perlindungan Laut (DPL) Terumbu Karang sesuai rambu-rambu DPL; 5. Setiap hasil perikanan yang diangkut keluar Kabupaten Sikka maupun di ekspor harus dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Pengantar Pengangkutan Hasil Perikanan dari inas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka. Surat Keterangan ini dibuat sesuai peraturan yang brlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan. Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan seperlunya. Dikeluarkan di Pada tanggal



: Maumere : 04 2012



April



Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka,



Bernardus Nita, B.Sc,SE Pembina Tk. I NIP.19561231 198603 1 238



Maumere, 13 Mei 2008 Nomor Lampiran Perihal



: : :



1 (Satu) lembar Surat Keterangan Nelayan Andon



Kepada Yth. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Di – Maumere



Dengan hormat Sesuai dengan perihal tersebut di atas dengan ini saya : Nama



: USMAN SUBAIR



TTL



: Suluminasa, 31 Desember 1954



Pekerjaan



: Wiraswasta / Pemilik Kapal



Alamat



: Wuring Lama, RT/RW 025/ 005 Kel. Wolomarang Kabupaten Sikka Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak kiranya kepada saya



dapat diberikan Surat Keterangan Andon untuk Kapal ( KMN. Tirta 01, KMN. Tirta 02, KMN. Cinta Setia, KMN. Wuring Indah, KMN. Setia Kawan, KMN. Kurnia, KMN. Baru Jaya, KMN. Fajar Baru, KMN. Usaha Baru, KMN. Karya Usaha, KMN. Karya 01, KMN. Cinta Bahari, KMN. Rahmat Setia, KMN. Hasil Harapan, KMN. Setia Jaya )



dengan tujuan Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Sebagai kelengkapan



permohonan ini saya lampirkan : 6. Foto copy KTP 7. Foto copy IUP, SPI yang masih berlaku 8. Foto copy Pas Tahunan 9. Foto copy Surat Keterangan Kecakapan 10.



Daftar ABK Kapal Demikian permohonan saya agar dapat dipertimbangkan dan diterbitkan. Atas perhatian Bapak sebelumnya saya ucapkan terima kasih.



Pemohon



USMAN SUBAIR



PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA



DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN JALAN LITBANG – KELURAHAN KOTA UNENG TELP./FAX. (0382) 2426109 MAUMERE SURAT KETERANGAN NOMOR : DKP.503.2/2.354/VIII/ 2013k Yang Bertanda tangan di bawah ini : Nama : Drs. Lukman, M.Si NIP : 19650915 198603 1 021 Pangkat/Gol.Ruang : Pembina Tk. I / IVa Jabatan : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Dengan ini menerangkan bahwa : Nama Pemilik : H. SUHURIL Alamat : Dusun Parumaan B, RT. 010/RW. 004 Desa Parumaan Kec. Alok Timur Kabupaten Sikka Nama Kapal : KMN. PUTRA TUNGGAL Tempat dan No. Register : Kantor Dishubkominfo Kab. Sikka - 551.3.3/393.a/VI/2013 Alat Tangkap : Hand Line Pas Kapal/ No. Gross Akte : K.40 No.108 / GT 2 Isi Kotor : 2 GT Merek Mesin : Jiandong 26 PK, 2 (dua) unit Bahan Kapal : Kayu Diperkenankan melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan yang berlaku bagi kapal ikan di bawah 5 GT (Gross Tonage), hanya diterbitkan Surat Keterangan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Daerah penangkapan tidak /bukan di Jalur II (Tidak lebih dari tiga Mil laut dari garis pantai) 2. Telah Terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka 3. Tidak diperkenankan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan compressor dan cara penangkapan illegal 4. Di larang melakukan penangkapan ikan di daerah Perlindungan Laut (DPL) Terumbu Karang sesuai rambu-rambu DPL 5. Setiap hasil perikanan yang diangkut keluar Kabupaten Sikka maupun di ekspor harus dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Pengantar Pengangkutan Hasil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Surat Keterangan ini dibuat sesuai peraturan yang berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan. Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan seperlunya. Dikeluarkan di Pada tanggal



: Maumere : 12 Agustus 2013



Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka,



Drs. Lukman, M.Si Pembina Tk. I NIP. 19650915 198603 1 021



PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA2.354



DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN



JALAN LITBANG – KELURAHAN KOTA UNENG TELP./FAX. (0382) 2426109 MAUMERE



SURAT KETERANGAN NOMOR : DKP.503.2/2.646./ 2013k Yang Bertanda tangan di bawah ini : Nama : Drs. Lukman, M.Si NIP : 19650915 198603 1 021 Pangkat/Gol.Ruang : Pembina Tk. I, IV/ b Jabatan : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Dengan ini menerangkan bahwa : Nama Pemilik : KRISTIANUS SALVATORE HERMIN Alamat : Jln. Nenas 2 RT. 011 / RW. 003 Kelurahan Kota Baru Kec. Alok Timur Kabupaten Sikka Nama Kapal : KMN. GUNUNG MAS Tempat dan No. Register : Kantor Dishubkominfo Kab. Sikka - 551.3.3/449/VIII/2013 Alat Tangkap : Hand Line Pas Kapal/ No. Gross Akte : K.40 No.222 / GT 4 Isi Kotor : 4 GT Merek Mesin : Yanmar 19 DK /2200 Rpm, 1 Unit dan Jiang Dong 26 HP / 2200 Rpm, 1 unit Bahan Kapal : Kayu Diperkenankan melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan yang berlaku bagi kapal ikan di bawah 5 GT (Gross Tonage), hanya diterbitkan Surat Keterangan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Daerah penangkapan tidak /bukan di Jalur II (Tidak lebih dari tiga Mil laut dari garis pantai); 2. Telah Terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka; 3. Tidak diperkenankan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan compressor dan cara penangkapan illegal; 4. Di larang melakukan penangkapan ikan di daerah Perlindungan Laut (DPL) Terumbu Karang sesuai rambu-rambu DPL; 5. Setiap hasil perikanan yang diangkut keluar Kabupaten Sikka maupun di ekspor harus dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Pengantar Pengangkutan Hasil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Surat Keterangan ini dibuat sesuai peraturan yang berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan. Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan seperlunya. Dikeluarkan di Pada tanggal



: Maumere : 19 Agustus 2013



Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka,



Drs. Lukman, M.Si Pembina Tk. I NIP.19650915 198603 1 021



Maumere, 19 Agustus 2013



Nomor Lampiran Perihal



: : :



1 (Satu) lembar Surat Keterangan Nelayan Andon



Kepada Yth. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Di – Maumere



Dengan hormat Sesuai dengan perihal tersebut di atas dengan ini saya : Nama



: KRISTIANUS SALVATORE HERMIN



TTL



: Maumere, 16 Desember 1974



Pekerjaan



: Wiraswasta / Pemilik Kapal



Alamat



: Jln. Nenas 2 RT. 011 / RW. 003 Kel. Kota Baru Kec. Alok Timur Kabupaten Sikka Dengan ini mengajukan permohonan kepada Bapak kiranya kepada saya



dapat diberikan Surat Keterangan Andon untuk Kapal KMN. GUNUNG MAS, dengan tujuan daerah penangkapan di wilayah perairan Nusa Tenggara Timur. Sebagai kelengkapan permohonan ini saya lampirkan : 1. Foto copy KTP 2. Foto copy Pas Kecil 3. Foto copy 4. Foto copy Pas Tahunan 5. Foto copy Surat Keterangan Kecakapan 6. Daftar ABK Kapal Demikian permohonan saya agar dapat dipertimbangkan dan diterbitkan. Atas perhatian Bapak sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Pemohon



USMAN SUBAIR



PEMERINTAH KABUPATEN SIKKA2.354



DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN JALAN LITBANG – KELURAHAN KOTA UNENG TELP./FAX. (0382) 2426109



MAUMERE



SURAT KETERANGAN NOMOR : DKP.503.2/2.665./ 2013k Yang Bertanda tangan di bawah ini : Nama : Drs. Lukman, M.Si NIP : 19650915 198603 1 021 Pangkat/Gol.Ruang : Pembina Tk. I, IV/ b Jabatan : Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Dengan ini menerangkan bahwa : Nama Pemilik : Alamat : Nama Kapal : Tempat dan No. Register : Alat Tangkap : Pas Kapal/ No. Gross Akte : Isi Kotor : Merek Mesin : Bahan Kapal :



LANDELINUS Baluk, RT. 003 / RW. 002 Desa Ipir Kec. Bola Kabupaten Sikka KMN. SALFION Kantor Dishubkominfo Kab. Sikka - 551.3.3/431/VII/2013 Gill Net K.40 No.206 / GT 4 4 GT Yanmar 2 TG/ 24 PK Kayu



Diperkenankan melakukan kegiatan penangkapan ikan sesuai peraturan yang berlaku bagi kapal ikan di bawah 5 GT (Gross Tonage), hanya diterbitkan Surat Keterangan dengan ketentuan sebagai berikut : 1. Daerah penangkapan tidak /bukan di Jalur II (Tidak lebih dari tiga Mil laut dari garis pantai); 2. Telah Terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka; 3. Tidak diperkenankan melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan compressor dan cara penangkapan illegal; 4. Di larang melakukan penangkapan ikan di daerah Perlindungan Laut (DPL) Terumbu Karang sesuai rambu-rambu DPL; 5. Setiap hasil perikanan yang diangkut keluar Kabupaten Sikka maupun di ekspor harus dilengkapi dengan dokumen berupa Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) dan Surat Pengantar Pengangkutan Hasil Perikanan dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka Surat Keterangan ini dibuat sesuai peraturan yang berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal dikeluarkan. Demikian Surat Keterangan ini diberikan untuk dipergunakan seperlunya. Dikeluarkan di Pada tanggal



: Maumere : 19 Agustus 2013



Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Sikka,



Drs. Lukman, M.Si Pembina Tk. I NIP.19650915 198603 1 021