Format Surat Perjanjian Kontrak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PERJANJIAN PENJUALAN KEMBALI PRODUK KOSMETIK MS GLOW Nomor : 001/SPP-MSGLOW/X/2018 Pada hari ini,………………………Tanggal ………………Bulan …………………………..Tahun Dua Ribu Delapan Belas bertempat di kantor CV URBAN BEAUTY, telah diadakan kesepakatan antara : I. Nama Jabatan



: KADEK MAHARANI KEMALA DEWI : DIREKTUR CV URBAN BEAUTY



Bertindak untuk dan atas nama CV URBAN BEAUTY yang beralamatkan di Jl. Raya celuk no 27. Sukawati, Gianyar, Bali. Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA dalam Perjanjian ini dengan : II. Nama Tempat, Tanggal Lahir Alamat sesuai KTP Nomor KTP



: : : :



Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama selanjutnya disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: - Bahwa PIHAK PERTAMA adalah sebuah Perusahaan pemegang hak MEREK DAGANG MS GLOW, untuk jenis barang KOSMETIK, BEDAK, CAT RAMBUT, LULUR, MANGIR, CREAM UNTUK MUKA, LIPSTIK, PELEMBAB, DEODORANT, PEMBERSIH MUKA - Bahwa Penjualan KOSMETIK MS GLOW dilakukan dengan menggunakan cara pemasaran penjualan langsung, yang dilakukan oleh orang yang terdaftar sebagai penjual langsung di kantor MS GLOW. Penjualan ini bisa dilakukan kepada AGEN, SUB AGEN, MEMBER dan RESELLER yang sudah terdaftar dan memiliki nomor Identitas Keanggotaan. Berdasarkan uraian tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:



PASAL 1 PRODUK Produk yang dimaksudkan dalam perjanjian ini adalah berbagai Kosmetik yang meliputi BEDAK, CAT RAMBUT, LULUR, MANGIR, CREAM UNTUK MUKA, LIPSTIK, PELEMBAB, DEODORANT, PEMBERSIH MUKA merek MS GLOW beserta aksesorinya, yang untuk selanjutnya dalam perjanjian ini disebut “Produk”. Apabila di kemudian hari terdapat pengembangan produk ataupun penghentian produksi atas suatu jenis tertentu akibat minimnya minat pasar maka perubahan produk tersebut akan dituangkan dalam suatu addendum secara tertulis. PASAL 2 PENGANGKATAN AGEN, SUB AGEN, MEMBER, RESELLER Dengan ini PIHAK PERTAMA mengangkat PIHAK KEDUA sebagai Agen / Sub Agen / Member / Reseller pemasaran resmi produk-produk PIHAK PERTAMA, sesuai dengan syarat-syarat dalam perjanjian ini dan dalam dokumen lain yang termasuk dalam kesepakatan bersama, untuk melakukan pemasaran produk PIHAK PERTAMA di wilayah ………………………………………. PASAL 3 HUBUNGAN PIHAK KEDUA DENGAN PIHAK PERTAMA PARA PIHAK menyetujui dan memahami bahwa Perjanjian ini tidak terdapat dan tidak diartikan untuk menciptakan suatu hubungan kepegawaian antara Perusahaan dan Agen / Sub Agen / Member / Reseller, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, melainkan suatu hubungan kemitraan dalam menjalankan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini. PASAL 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK 1. PIHAK KEDUA berusaha dengan segala kemampuannya untuk mempromosikan dan meningkatkan penjualan Produk PIHAK PERTAMA di wilayahnya. 2. PIHAK KEDUA akan selalu berusaha menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dengan memberikan service yang wajar pada konsumen tanpa mengurangi dan/atau menambahkan standardisasi serta spesifikasi produk. 3. PIHAK KEDUA berkewajiban mendaftarkan identitas kepada PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan nomor identitas (ID CARD). 4. PIHAK PERTAMA menjamin bebasnya produk dari kerusakan dan cacat produksi serta akan mengganti produk yang tidak sesuai dengan spesifikasi serta apabila adanya cacat produksi di dalam produk tersebut apabila laporan adanya kerusakan tersebut dilaporkan dalam waktu 1 minggu setelah produk berada di tangan Konsumen tanpa membebankan apa pun pada Agen, Sub Agen, Member dan Reseller.



PASAL 5 LAPORAN 1. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan kepada PIHAK PERTAMA setiap dua bulan yang berisi jumlah Produk yang telah terjual, grafik permintaan, serta hal lain yang diminta oleh PIHAK PERTAMA yang berhubungan dengan penjualan, dengan mengirimkannya melalui media elektronik berupa e-mail. 2. PIHAK KEDUA wajib menyampaikan laporan mengenai keluhan serta klaim yang di terimanya dari Konsumen kepada PIHAK PERTAMA melalui media elektronik berupa email. PASAL 6 PROMOSI dan INFORMASI 1. PIHAK PERTAMA tanpa meminta kompensasi biaya atau potongan apa pun akan menyediakan Brosur dan Katalog yang berisi spesifikasi dan harga produk PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap ada perubahan atau penambahan item produk PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA dapat mencantumkan nama PIHAK PERTAMA pada hal-hal yang wajar atas persetujuan PRINSIPAL agar diketahui umum bahwa perusahaan tersebut adalah Agen / Sub Agen / Member / Reseller dari PIHAK PERTAMA dan/atau Produk yang bersangkutan selama berlakunya perjanjian. 3. Segala Informasi yang diterima oleh PIHAK KEDUA mengenai produk PIHAK PERTAMA yang menjadi rahasia dagang PIHAK PERTAMA harus dijaga kerahasiaannya oleh PIHAK KEDUA dalam kondisi apa pun dari pihak lain tanpa persetujuan PIHAK PERTAMA. 4. PIHAK KEDUA diwajibkan mengembalikan kepada PIHAK PERTAMA semua bahan-bahan dokumen yang diberikan kepada PIHAK KEDUA, dan tidak diperkenankan memanfaatkan data informasi dan rahasia dagang sebagaimana dinyatakan dalam perjanjian ini pada saat berakhirnya perjanjian atau putusnya perjanjian dengan PIHAK PERTAMA. PASAL 7 LARANGAN 1. PIHAK KEDUA tidak berwenang membawa nama PIHAK PERTAMA atas perjanjiannya kepada pihak ketiga tanpa meminta persetujuan kepada PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA tidak berhak menentukan harga penjualan produk PIHAK PERTAMA tanpa persetujuan dari PIHAK PERTAMA. 3. PIHAK PERTAMA akan melakukan PENGHENTIAN PENJUALAN Kepada PIHAK KEDUA serta melakukan tindakan hukum kepada PIHAK KEDUA, jika melakukan tindakan perbuatan melawan hukum atas Produk PIHAK PERTAMA, yang berakibat kerugian secara materiIl maupun imateriIl, baik secara Pidana dengan melakukan Pelaporan/Pengaduan kepada Penegak Hukum maupun mengajukan Gugatan Perdata kepada PIHAK KEDUA.



4. PIHAK KEDUA dilarang keras untuk menjual product dibawah daftar harga yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA, bila ditemukan menjual product dibawah harga standar, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



PASAL 8 JANGKA WAKTU PERJANJIAN Perjanjian ini akan mulai mengikat kedua pihak pada saat ditandatangani perjanjian ini dan akan berlaku untuk masa 12 (Dua Belas) bulan sejak tanggal berlakunya dan dapat diperpanjang atau dihentikan sesuai kesepakatan kembali para pihak yang akan mulai dinegosiasikan minimal dalam waktu 4 (empat) bulan sebelum masa berlakunya habis. PASAL 9 SYARAT PERJANJIAN 1. Dalam hal PIHAK KEDUA Tidak dapat melakukan pembelian dan Penjualan dengan ketentuan jumlah sebagaimana disepakati, maka perjanjian ini otomatis berakhir tanpa pemberitahuan tertulis. 2. Dalam hal perjanjian berakhir sebagaimana termuat dalam pasal 10, tidak menimbulkan kewajiban dari para pihak memberikan ganti kerugian apa pun pada pihak lainnya. 3. Dalam hal Agen melanggar ketentuan yang telah diatur oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA berhak menghentikan keanggotaannya dan perjanjian ini menjadi batal. PASAL 10 PENYELESAIAN SENGKETA 1. Dalam hal terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam perjanjian, maka akan diselesaikan dengan jalan musyawarah. 2. Apabila jalan musyawarah seperti tersebut pada ayat (1) tidak tercapai, maka semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEUR) 1. Jika terjadi force majeur atau keadaan memaksa, PARA PIHAK tidak bertanggung jawab atas tidak terlaksananya hak dan kewajiban dalam perjanjian ini yang diakibatkan oleh force majeur tersebut; 2. Yang dimaksud force majeur atau keadaan memaksa dalam perjanjian ini meliputi bencana alam, gempa bumi, tsunami, banjir, tanah longsor, kebakaran, perang, huruhara, pemberontakan, wabah penyakit, dan tindakan pemerintah di bidang keuangan yang langsung mengakibatkan kerugian luar biasa. PASAL 12 HAL-HAL LAIN



1. Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut dengan suatu persetujuan kedua belah pihak secara tertulis. 2. Persetujuan tertulis sebagaimana dinyatakan dalam ayat 1, merupakan bagian dari perjanjian dan sama mengikatnya dengan perjanjian. Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh para pihak dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap bermaterai, sehingga PARA PIHAK mendapat satu rangkap yang kesemuanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA



KADEK MAHARANI KEMALA DEWI



PIHAK KEDUA



……………………………………