FORMULIR QURBAN Fix PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

‫ﻟَﺠْﻨَﺔُ أُﺿْﺤِﯿﱠﺔ ﻣَﺴْﺠِﺪ ﺟَﺎﻣِﻊ ﻧُﻮْر اْﻹِﻳْﻤَﺎن‬



PANITIA



QURBAN



MASJID JAMI’ NURUL IMAN TANGERANG



Sekretariat : Jl. Pembangunan RT. 03/05 Kel. Poris Plawad Utara Cipondoh Tangerang 15141



FORMULIR MUDHAHHI (PENGURBAN) NAMA



: ………………………………………………………………….



JENIS QURBAN



: Sunnah



atau



Wajib/Nadzar



Niat Qurban Sunnah :



‫ﻧَﻮَﻳْﺖُ اْﻷُﺿْﺤِﯿﱠﺔَ اﻟْﻤَﺴْﻨُﻮْﻧَﺔَ ﷲِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ‬



“Saya niat berqurban sunnah karena Allah Ta’alaa” Niat Qurban Nadzar :



‫ﻧَﻮَﻳْﺖُ اْﻷُﺿْﺤِﯿﱠﺔَ اﻟْﻤَﻨْﺬُوْرَةَ ﷲِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ‬



“Saya niat berqurban nadzar karena Allah Ta’alaa” PERNYATAAN MUDHAHHI (PENGURBAN) KEPADA PANITIA SEBAGAI SHIGHAT WAKALAH : Saya ……………………………..……………………………………………………………………… Sepenuhnya memberi Wakalah (kuasa/mandat) kepada Panitia Qurban Masjid Nurul Iman dalam : 1. Membelikan hewan qurban yang sesuai ketentuan Syari’at dengan uang sebesar Rp. 3.000.000,- yang saya serahkan ke panitia. 2. Menyembelihkan hewan qurban sesuai dengan ketentuan Syari’at 3. Menyalurkan/mendistribusikan/membagikan daging qurban kepada para Mustahiqnya. Selain itu saya juga memberikan biaya penyembelihan dan pengelolaan Qurban kepada panitia sebesar : Rp. 200.000,- Dan memberi izin kepada panitia untuk mengambil bagian qurban saya sebanyak Satu Kilogram (1 Kg). Demikian pernyataan saya sebagai Mudhahhi (pengurban), atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih. Tangerang, ………………………… 2018 Mudhahhi/Pengurban (Sebagai Muwakkil)



Panitia Qurban Masjid Nurul Iman (Sebagai Muwakkal)



……………………………



………………………………….



‫ﻟَﺠْﻨَﺔُ أُﺿْﺤِﯿﱠﺔ ﻣَﺴْﺠِﺪ ﺟَﺎﻣِﻊ ﻧُﻮْر اْﻹِﻳْﻤَﺎن‬



PANITIA



QURBAN



MASJID JAMI’ NURUL IMAN TANGERANG



Sekretariat : Jl. Pembangunan RT. 03/05 Kel. Poris Plawad Utara Cipondoh Tangerang 15141



PEMBELIAN HEWAN QURBAN Kami Panitia Qurban Masjid Jami’ Nurul Iman Tangerang telah mendapatkan Wakalah (kuasa/mandat) dari Mudhahhi (pengurban) untuk membelikan hewan qurban (berupa …….. ekor ………………………) atas nama : 1. ……………………………………………….......Sunnah



atau Wajib/Nadzar



2. …………………………………………………….Sunnah



atau Wajib/Nadzar



3. …………………………………………………… Sunnah



atau Wajib/Nadzar



4. …………………………………………………… Sunnah



atau Wajib/Nadzar



5. …………………………………………………… Sunnah



atau Wajib/Nadzar



6. …………………………………………………… Sunnah



atau Wajib/Nadzar



7. …………………………………………………… Sunnah



atau Wajib/Nadzar



Semoga Allah menerima niat ikhlas pengurban. Amin Yaa Rabbal ‘Aalamiin



Tangerang, …………………………….. 2018 Panitia Qurban Masjid Nurul Iman



Penjual Hewan Qurban



……………………………



………………………………….



‫ﻟَﺠْﻨَﺔُ أُﺿْﺤِﯿﱠﺔ ﻣَﺴْﺠِﺪ ﺟَﺎﻣِﻊ ﻧُﻮْر اْﻹِﻳْﻤَﺎن‬



PANITIA



QURBAN



MASJID JAMI’ NURUL IMAN TANGERANG



Sekretariat : Jl. Pembangunan RT. 03/05 Kel. Poris Plawad Utara Cipondoh Tangerang 15141



Assalamualaikum Wr. Wb Kepada Yth : Para Mudhahhi (Pengurban) Kami dari Panitia Qurban Masjid Jami’ Nurul Iman ingin menyampaikan beberapa hal terkait dengan ibadah Qurban, agar ibadah Qurban Anda bisa dijalankan seseuai dengan ketentuan Syari’at.



HAL-HAL YANG PENTING DALAM BERQURBAN 1. Tentukan niat Qurban Anda, apakah Qurban Sunnah atau Qurban Wajib/Nadzar. karena keduanya memiliki kedudukan dan konsekuensi hukum berbeda, yaitu : a. Pengurban sunnah BOLEH bahkan SUNNAH mengambil/memakan bagian daging qurbannya dengan syarat tidak lebih dari 1/3 (sepertiga) bagian. b. Pengurban Wajib/Nadzar HARAM mengambil/memakan bagian dari hewan Qurbannya ( baik daging, kulit dan lainnya). 2. Berikan pernyataan Wakalah (kuasa/mandat) sepenuhnya kepada Panitia mulai dari : a. Pembelian Hewan Qurban b. Penyembelihan Hewan Qurban c. Pendistribusian/pengelolaan Hal ini perlu dilakukan agar panitia melakukan tugasnya sesuai dengan amanat dan mandat dari pengurban. 3. Berikan biaya penyembelihan dan pengelolaan kepada panitia, hal ini untuk menghindari praktek jual beli kulit/kepala qurban atau dijadikan sebagai upah penyembelihan, yang mana kedua hal tersebut diharamkan dalam Syari’at. 4. Berikan Izin kepada panitia untuk mengambil bagian dari hewan qurban sebagai hadiah dalam menjalankan pengelolaan dan pendistribusian dengan bagian yang telah ditentukan dan telah disepakati. Untuk itu kami dari panitia melampirkan Lembar Formulir dan Pernyataan Mudhahhi (Pengurban). Mohon kiranya untuk diisi dengan sebenar-benarnya agar pelaksanaan ibadah Qurban Anda berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan Syari’at. Atas Perhatian dan Partisipasinya kami ucapkan terima kasih Wassalamu’alaikum Wr. Wb.