Gerakan Mahasiswa Indonesia Melawan Polemik Sahnya Ruu Kuhp 2019 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN MAHASISWA INDONESIA MELAWAN POLEMIK SAHNYA RUU KUHP 2019 MAKALAH Diajukan untuk Memenuhi salah Satu Tugas Akhir Political Learning and Technikal Organization (PLATO)



Oleh, Wulan Yulia permadi 203507010



JURUSAN ILMU POLITIK FAKULTAS ILMU SOSISAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SILIWANGI TASIKMALAYA 2021



KATA PENGANTAR Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyusun Makalah yang Berjudul “Gerakan Mahasiswa Indonesia Melawan Polemik RUU KUHP 2019” dengan lancar. Adapun maksud penyusunan karya tulis ini untuk memenuhi tugas akhir PLATO. Makalah ini dibuat dengan berbagai pengamatan dan pengumpulan data dari hasil orang lain yang kemudian di publikasikan, data tersebut baik berupa berita, jurnal, buku, bahkan website. Karya tulis ini dibuat Melalui jangka waktu tertentu sehingga menghasilkan sebuah karya tulis ini. Saya ucapkan terima kasih kepada pihak terkait yang telah membantu saya dalam merancang dan mendukung saya dalam penyusunan karya tulis ilmiah ini. Rasa terima kasih saya tidak terkirakan kepada yang terhormat kakak-kakak pembimbing selaku pembimbing PLATO dalam pembuatan karya tulis ini, serta teman-teman seperjuangan yang telah membantu dalam penyusunan karya tulis ini, terutama Lee Haechan yang telah memberi saya support selama pembuatan Karya tulis ini, dan yang lainnya yang tidak bisa saya sebutkan satu persatu. Harapan saya bahwa karya tulis ini dapat bermanfaat bagi para pembaca untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar dalam karya tulis ilmiah ini. oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca sangat saya harapkan, Terimakasih semoga bermanfaat.



Tasikmalaya, 11 Juni 2021



i



Wulan Yulia Permadi DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR.............................................................................................i DAFTAR ISI..........................................................................................................ii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang.................................................................................................1 B. Rumusan Masalah............................................................................................2 C. Tujuan Masalah...............................................................................................3 BAB II TINJAUAN PUSTAKA A. Landasan Teori................................................................................................4 B. Kerangka Pemikiran........................................................................................6 BAB III PEMBAHASAN A. Faktor dan sikap kritis gerakan mahasiswa.....................................................8 B. Pasal-pasal yang menjadi Polemik................................................................10 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan....................................................................................................14 B. Saran..............................................................................................................14 DAFTAR PUSTAKA



ii



BAB I PENDAHULUAN A.



Latar Belakang Mahasiswa di Indonesia memiliki peran penting dalam hal mengubah



sejarah kebangsaan dan sejarah demokrasi di Indonesia, dari perubahan tersebut yaitu untuk memperoleh kesejahteraan dalam berbagai aspek baik itu sosial maupun politik dan sebagainya. Kekuatan mahasiswa dalam hal intelektual telah memberikan banyak kekuatan dalam menjungjung tinggi perubahan bagi kepentingan



masyarakat.



Pergerakan



mahasiswa



dalam



beberapa



tahun



belakangan ini sangat identik dengan hal yang berupa sebuah penentangan kepada pemerintah negara ataupun pihak-pihak elite yang mempengaruhi dalam kehidupan masyarakat. Pergerakan mahasiswa dalam menyampaikan sebuah aspirasi atau menyuarakan yang telah menjadi keresahan yaitu dengan dilakukannya berbagai metode yang digunakan mahasiswa untuk menampilkan rasa emosianalnya guna untuk menunjukan eksistensi bahwa mahasiswa dan masyarakat kita ini tidak tinggal diam dalam mengawasi ketatanegaraan negara. Negara Indonesia ini telah berada dalam podium kemerdekaan, dengan begitu telah memberikan peluang bagai generasi bangsa untuk dapat mengembangkan pemikirannya lebih luas lagi. Setelah sekian lamanya yang berjangka waktu 23 tahun Indonesia telah kehilangan pergerakannya, namun tepat ditanggal 23 dan 24 September 2019 lalu, ribuan mahasiswa turun kembali ke jalan melakukan pergerakannya. Pergerakan ini telah serentak dilakukan oleh mahasiswa di sejumlah kota-kota besar di Indonesia. Para mahasiswa kembali mengunjuk rasanya pada Selasa 24 September 2019 secara masif. Mereka bertujuan untuk menolak pengesahan Kitab UndnagUndng Hukum Pidana RKUHP. Pergerakan ini menolak pengesahan tersebut dan ini berlangsung di depan gedung DPR RI Senayan, Jakarta pada Kamis siang. Beberapa pasal dalam RUU KUHP ini dianggap telah melenceng dari demokrasi dan terlalu mengatur hak rakyat. Mahasiswa berdatangan dari sejumlah daerah dari Jabodetabek dan beberapa wilayah dari Jawa Barat.



1



Di kota-kota besar lainnya seperti Yogyakarta, Malang, Medan tentunya sama mereka melakukan gerakan demonstrasi tersebut. Sejarah kembali mencatat dimana pergerakan mahasiswa menolak DPR. Polisi membubarkan massa dengan gas air mata, para pengunjuk rasa membakar pembatas jalan sebagai tuaian untuk protesnya. Bahkan mahasiswa memblokir jalan tol dari luar maupun dalam kota sehingga menimbulkan kemacetan yang cukup panjang saat itu. Sedangkan ribuan mahasiswa yang lainnya terus bersorak meneriaki gedung DPR dan siaga untuk terus mengawal jalannya aksi demo ini. Para mahasiswa menuntut keadilan kepada pemerintah atas dasar mereka menolak RUU KUHP dan membatalkan RUU KPK yang telah dianggap melemahkan hukum dan meningkatkan pekerjaan koruptor. Selain itu Banyak mahasiswa yang terluka, pingsan karena terpapar gas air mata, aksi ini telah menuimbulkan bentrok dengan aparat kepolisisan yang berlangsung pecah di depan gedung DPR.Para aktivis mahasiswa yang melakukan unjuk rasa ini menentang RUU KPK dan RUU KUHP, bahkan mereka memfungsikan beberapa kendaraan untuk mahasiswa dan masyarakat yang telah ikut membantu untuk menolong para demonstran yang tidak sadarkan diri karena bentrokan dengan aparat kepolisian. B.



Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka dapat dirumuskan



beberapa masalah, diantaranya seperti: 1.



Faktor dan sikap kritis apa yang memengaruhi gerakan mahasiswa dalam Pergerakan demonstrasi 2019?



2.



Pasal-Pasal apa yang menjadi polemik dan diperbincagkan oleh mahasiswa dan masyarakat?



2



C.



Tujuan Masalah Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah : 1.



Untuk mengetahui dan memahami Pasal-Pasal RUU KUHP yang telah menyeleweng.



2.



Mengetahui perjuangan Mahasiswa dan Masyarakat dalam melakukan pergerakan menolak RUU KUHP.



3.



Mengetahui sikap kritis mahasiswa dalam gerakan aksi mahasiswa menolak RUU KUHP.



4.



Untuk memenuhi salah satu tugas akhir PLATO.



3



BAB II TINJAUAN PUSTAKA A.



Landasan Teori 1. Pengertian Mahasiswa Menurut Santoso (2012), mahasiswa adalah orang-orang yang belajar di



perguruan tinggi, baik universitas, institut atau akademi. Mereka yang terdaftar sebagai murid di perguruan tinggi dapat disebut sebagai mahasiswa. Mahasiswa memiliki arti yang sangat luas, seacraa Etimologis Mahasiswa terdiri dari dua kata, yaitu “Maha” dan “siswa” yang memiliki arti Maha berarti sangat, amat dan besar, sedangkan kata siwa berarti murid atau pelajar. Menurut Susantoro dalam siregar (2006), sosok mahasiswa juga kental dengan nuansa kedinamisan dan sikap keilmuannya yang dalam melihat ssuatu berddasarkan kenyataan yang objektif, sistematis dan rasional. Menurut Sarwono dalam Ardana Kurniaji (2012), mahasiswa adalah setiap orang yang terdaftar untuk dapat mengikuti pelajaran di perguruan tinggi dengan batasan usianya 18-30 tahun. Mahasiswa adalah suatu kelompok yang ada di dalam masyarakat dengan status yang diperoleh karena adanya suatu ikatan dengan perguruan tinggi. Mahasiswa juga merupakan calon intelektual atau cendekiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat yang sering kali syarat dengan berbagai predikat. Mahasiswa adalah pelaku utama dan agent of change dalam gerakangerakan pembaharuan yang memiliki makna yaitu sekumpulan manusia intelektual, memandang segala sesuatu dengan pikiran yang jernih, positif, kritis bahkan bertanggung jawab serta dewasa secara moril, karena mahasiswa akan dituntut tanggung jawab akademisnya dalam menghasilkan sebuah karya yang berguna bagi kehidupan lingkungan. Mahasiswa dalam peraturan pemerintah RI No.30 tahun 1990 adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar di perguruan tinggi tertentu.



4



Mahasiswa merupakan generasi penerus bangsa yang nantinya diyakini dapat bersaing dan mengharumkan bangsa, mereka mampu menyatukan serta menyampaikan pikiran-pikirannya dalam memajukan bangsa. Mahasiswa ini dianggap sebagai seorang yang berintelektual oleh masyarakat. Mahasiswa juga merupakan aset bangsa yang sangat berharga bagi negara, harapan-harapan yang diciptakan oleh bangsa terhadap mahasiswa yaitu menjadi seorang penerus yang memiliki keloyalitasan yang tinggi terhadap kemajuan bangsa Indonesia. 2. Gerakan Sosial Menurut Darmawan Triwibowo, gerakan sosial adalah bentuk aksi sosial dan politik tertentu yang dilakukan dalam konteks jejaring lintas kelembagaan yang erat oleh aktor-aktor yang diikat rasa solidaritas dan identitas kolektif yang kuat yang melebihi bentuk ikatan dalam suatu koalisi. Dalam Kamus Sosiologi (2010) Gerakan Sosial adalah suatu bentuk aksi bersama yang bertujuan untuk melakukan reorganisasi sosial, baik yang diorganisir secara rapi maupun secara cair dan informal. Menurut tarrow (1998), gerakan sosial merupakan politik perlawanan yang terjadi ketika rakyat biasa yang bergabung dengan para kelompok masyrakat yang lebih berpengaruh menggalang kekuatan untuk melawan para elit, pemegang otoritas, dan pihak-pihak lawan lainnya. Maka dalam hal ini, gerakan mahasiswa merupakan suatu kegiatan mahasiswa yang berada didalam maupun diluar perguruan tinggi yang guna dilakukan untuk meningkatkan kecakapan, intelektualitas dan kemampuan sebuah kepemimpinan para aktivis-aktivis yang terlibat. Mahasiswa memiliki peran Social Control dimana kita selaku mahasiswa harus ikut berperan sebagai sebuah pengontrol kehidupan sosial. Mahasiswa ini merupakan tempat jembatan bagi masyarakat untuk berhubungan dengan pemerintah. Dalam buku Bangkitlah Grakan Mahasiswa, gerakan mahasiswa itu sebuah pencetus perubahan. Karena banyak sekali fakta di masyrakat yang harus dihadapi oleh mahasiswa. Perlawanan terhadap para penguasa bahkan



5



kebijakannya yang tidak pro terhadap rakyat. Untuk itu Eko Prasetyo mengajak mahasiswa untuk bangkit melawan para penguasa dan menentang ketidakadilan yang semakin banyak terjadi guna untuk menghilangkan keresahan-keresahan rakyat. Karena sejarah telah membuktikan bahwa banyak penguasa yang jatuh dari kursi karena dari tekanan mahasiswa yang melakukan pergerakan. Dalam bergerak mahasiswa selalu berada dalam satu tujuan yang sama. Gerakan mahasiswa diluar kampus, mahasiswa yang bergerak mereka disebut dengan aktivis mahasiswa. Gerakan mahasiswa ini akan melibatkan dirinya langsung dengan kegiatan tersebut. Adanya gerakan ini ini yaitu guna untuk mewujudkan sebuah pembaharuan. Gerakan mahasiswa ini merupakan sebuah tindakan politik yang menjung tinggi sebuah moralits. Gerakan



Mahasiswa



dilakukan



untuk



mencerminkan



bentuk



kepeduliannya terhadap sebuah persoalan-persoalan yang terjadi di lingkungannya terutama menyangkut dengan hal-hal yang berbentuk pelanggaran dan penyelewangan yang dibuat pemerintah yang dapat merugikan masyarakat. B.



Kerangka Pemikiran Untuk menyusun karya tulis ini maka diperlukan adanya sebuah kerangka



pemikiran yang terperinci agar pemecahan masalah penelitian ini lebih terarah. Adapun kerangka pemikiran tersebut adalah penulis dalam menyusun Penelitian Hukum mengenai pasal – pasal yang menimbulkan kontraversi di masyarakat, dengan mengkaji pendapat para pakar hukum khususnya hukum pidana yang dituangkan dalam berbagai literatur, artikel, makalah pada seminar atau simposium, di samping dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyusunan RKUHP. Penyusunan karya tulis ini memerlukan penyusunan kerangka teori guna untuk memperdalam mengenai gerakan sosial yang dilakukan oleh para mahasiswa sebagai bentuk perlawanannya kepada pemerintah yang bersifat problematik untuk melakukan perubahan. Dalam garis besarnya teori gerakan sosial ini digunakan untuk memberikan fokus yang nantinya akan dijadikan dalam memahami fenomena yang menjadi pembahasan.



6



Dalam penyusunan karya tulis ini menggunakan teori sosial yang telah dikembangkan oleh sosiolog. Sidney Tarrow dalam Klandermans menyatakan bahwa gerakan sosial merupakan sekumpulan aksi solidaritas secara kolektif dan terus menerus untuk dapat mewujudkan tujuan serta cita-cita bersama dalam mentang pihak elit atau pihak yang berkuasa. Dari pernyataan tersebut dapat disimpulkan bahwa : a) gerakan sosial ini merupakan suatu tindakan melawan pihak-pihak yang memiliki otoritas terhadap suatu kelompok; 2) gerakan dilakukan atas adanya sebuah pengakuan yang sama terhadap pihak lawan; 3) suatu gerakan harus dilandasi dengan adanya semangat solidaritas bersama; 4) suatu gerakan tidndakan bersama yang diperuntukan dapat diteruskan kepada arah dan tujuan bersama maka perlawanan tersebut adalah gerakan sosial.



7



BAB III PEMBAHASAN A.



Faktor dan sikap kritis gerakan mahasiswa Gerakan demonstrasi 24 September merupakan sebuah puncak dari



tersumbatnya saluran partisipasi publik terhadap pemerintah dan DPR RI, terutama dalam hal kasus legalisasi. Ada dua pendapat yang bersebrangan yaitu, RUU KUHP ini dianggap tidak bermasalah menurut pandangan para pembuat kebijakan ini, namun menurut pandangan dari mahasiswa dan publik lainnya ini sangat bermasalah. Terlebih lagi keputusan untuk mengesahkan ini dianggap kurang menempuh adanya sosialisasi yang luas. Ketidak adaannya sosialisasi dalam memberi persepsi bahwa negara ini kurang terbuka kepada masyarakat luas. Melalui demonstrasi ini, mahasiswa memanfaatkan ruang keterbukaan dalam berpendapat untuk menyampaikan apa saja preferensi masyarakat yang lebih luas terhadap isu yang dianggap sebagai “masalah negara”. Di lain hal demonstrasi ini dianggap sebagai sebuah keluhan dari masyarakat yang disuarakan oleh para mahasiswa terhadap DPR RI yang kurang membuka ruang diskusi, meskipun desakan-desakan dalam bentuk protes seperti petisi-petisi online yang beredar dan menjadi viral. Jadi adanya demonstrasi kejalan ini merupakan sebuah tuaian protes menguji bagaimana keintelektualan dan respons nurani dari mahasiswa, yang justru tidak mereka pelajar di dalam kelas (Altbach,2008). Motivasi dari adanya Gerakan mahasiswa ini dapat dipandang sebagai sebuah hasil dari kesamaan interpretasi terhadap substansi pasal demi pasal RKUHP. BEM dari berbagai universitas menjalankan perannya dalam struktur mobilisasi, dalam bentuk perlawanan. BEM bertindak sebagai media yang telah menyatukan identitas dari tiap anggotanya untuk menjadi kesatuan yang kolektif. Banyak efek yang didapatkan jika mahasiswa dan publik tidak diberikan berdialog dengan para pembuat kebijakan, contohya seperti timbulnya perlawanan vandalisme dan cuitan-cuitan di media sosial yang di lontarkan oleh publik. Gerakan mahasiswa dalam menjalankan aksi ini memberikan semangat bagi para mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi-aspirasinya serta memiliki 8



rasa solidaritas yang tinggi kepada sesama demonstran, walaupun mereka tidak saling mengenal namun para mahasiswa ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menyampaikan aspirasinya demi kepentingan masyrakat Indonesia. Para mahasiswa beranggapan bahwa dengan adanya gerakan mahasiswa ini merupakan bagian partisipasi politik, karena ini merupakan elemen yang sangat penting bagi kita yang tinggal di negara demokrasi. Dalam mengikuti aksi ini secara tegas mereka menolak atas keputusan-keputusan yang tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh masyarakat, seharusnya pemerintah membuat peraturan yang bisa membuat rakyat menjadi lebih maju dan sejahtera. Dengan semangatnya para mahasiswa menyampaikan aspirasi-aspirasi nya di depan gedung DPR RI, Jakarta. Sikap ini patut diberikan apresiasi karena para mahasiswa ini menunjukan bahwa mahasiswa adalah salah satu bentuk perubahan. Kenyataan-kenyataan yang dilakukan oleh gerakan mahasiswa ini sesuai dengan apa yang pernah dikatakan oleh Hesse (2012) bahwa respon mahasiswa terhadap banyaknya kebijakan di tingkat daerah maupun pusat sangat tinggi. Melihat gerakan mahasiswa ini sebagai bentuk dari kontrol terhadap kebijakan negara yang dianggap telah bertentangan dengan kepentingan rakyat. Terdapat beberapa pasal yang menjadi kontroversi dalam RUU KUHP dan RUU KPK yang telah menjadi sebuah pemicu para mahasiswa untuk melancarkan gerakan mahasiswa. Pasal-pasal tersebut diantaranya mencakupi masalah seperti aborsi, korupsi, penghinaan presiden, perzinaan bahkan gelandangan. Salah satu yang menonjol dipermasalahkan oleh para mahasiswa dan publik adalah mengenai pasal 432 KUHP tentang gelandangan yang berbunyi : “setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak 1 juta”. Dengan adanya bunyi pasal ini dapat kita lihat bahwa pasal ini sangat bertentangan dengan UUD NKRI yang telah menegaskan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Dengan begitu para mahasiswa tergertak hatinya untuk melakukan sebuah aksi demonstrasi untuk mengatakan hal yang semestinya pasal itu dibuat. Para mahasiswa bergerak ini dikarenakan mereka ini ingin menuntut adanya keadilan karena mereka merasa telah keberatan dengan adanya pasal-pasal yang dibuat dan menganggap pasal-pasal yang ada dalam RKUHP tersebut tidak masuk akal. 9



Dengan adanya rumusan pasal-pasal kontraversi, yang telah menimbulkan beberapa kericuhan yang dilakukan oleh mahasiswa seluruh Indonesia dan menuntut mengenai beberapa poin penting yaitu : 1. Mendesak penundaan dan pembahasan ulang pasal-pasal yang bermasalah dalam RKUHP. 2. Mendesak pemerintah dan DPR untuk merevisi UU KPK yang baru saja disahkan dan menolak segala bentuk pelemahan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. 3. Menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang bertanggungjawab atas kerusakan lingkungan di Indonesia. 4. Menolak pasal-pasal yang bermasalah dalam RUU Ketenagakerjaan yang tidak berpihak pada pekerja. 5. Menolak adanya pasal-pasal yang problematis dalam RUU Pertanahan yang merupakan bentuk penghianatan terhadap semangat reforma agraria. 6. Mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). 7. Mendorong proses demokratisasi di Indonesia dan menghentikan penangkapan aktivis di berbagai sektor. Para mahasiswa menuntut sebuah keadilan dalam negeri ini. Dengan perubahan pasal-pasal dalam RKUHP dan RUU KPK yang dinilai melemahkan hukum di negara. Mahasiswa yang di bantu oleh masyarakat mendorong pemerintah untuk tidak mengesahkan RUU tersebut. Pemerintah wajib untuk mengoreksi kembali seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam RKUHP dan RUU KPK. B.



Pasal-Pasal yang menjadi Polemik Hukum Pidana di Indonesia sampai saat ini masih menggunakan Kitab



Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang merupakan wetboek van Strafterecht voor Nederland sche Indine yang digunakan sebagai salah satu acuan dasar hukum Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 menguraikan bahwa pemberlakuan KUHP di Indonesia didasarkan pada asas konkordansi (penyesuaian) dari ketentuan Wetboek Van Straftrecht Belanda. Dalam perkembangan saat ini KUHP dianggap tidak lengkap dalam menampung 10



permasalahan dan dimensi perkembangan bentuk-bentuk tindak pidana yang baru, tentu saja seiring dengan perkembangan pemikiran dan aspirasi kebutuhan masyarakat. KUHP



peninggalan Belanda tersebut bukan merupakan system



hukum pidana yang digunakan Indonesia sepenuhnya, sebab seiring dengan perkembangan saat ini terdapat beberapa ketentuan pasal yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Akibat dari penghapusan beberapa pasal tersebut adalah munculnya peraturan perundang-undangan baru. Undang-undang secara resmi diciptakan bertujuan untuk menciptakan sebuah keadilan bagi masyarakat Indonesia.didalam sebuah pembangunan negara tentu penting sekali adanya sebuah keadilan. Negara itu harus mampu untuk dapat menciptakan keadilan bagi masyarakatnya agar dapat mengorganisir seluruh tatanan negara. Namun di tahun 2019 Beberapa Rancangan Undang-Undang yang telah dirumuskan oleh pemerintah banyak menimbulkan sebuah tanda tanya besar dalam perspektif publik. Para mahasiswa menyoroti beberapa pasal yang mereka anggap tidak masuk akal dan telah menyeleweng. Adanya perundang-undangan yang bersifat khusus maupun umum ini biasa dikenal dengan peraturan hukum pidana diluar kodifikasi menimbulkan penyimpangan-penyimpangan terhadap KUHP. Permasalahan yang timbul dari banyaknya aturan hukum pidana diluar KUHP adalah ketidak seragaman didalam pengaturan mengenai satu hal yang sama, contohnya saja pengaturan mengenai pemidanaan terhadap korporasi masih belum terdapat keseragaman dalam beberapa undang-undang yang mengatur perihal tersebut. Rumusan pasal-pasal yang menjadi polemik : No



Pasal



Materi



1.



218



Penghinaan Presiden



Rumusan Pasal Setiap



orang



yang



di



muka



umum



menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.



11



2.



470



Aborsi



Setiap



perempuan



yang



sengaja



menggugurkan kandungan atau meminta orang



lain



untuk



menggugurkannya



dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. 3.



417



Perzinaan



Setiap



orang



yang



melakukan



persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. 4.



418



Kumpul Kebo



Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara 6 bulan.



5.



432



Gelandangan



Setiap orang yang bergelandangan di jalan/tempat



umum



dipidana



dengan



pidana denda paling banyak Rp1 juta 6.



278



Hewan Ternak



Setiap orang yang membiarkan unggas yang diternakkan berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dapat dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp10 juta.



7.



281 dan



Penghinaan



281



terhadap pengadilan



Pasal 281: Setiap orang yang tidak mematuhi



perintah



pengadilan



atau



penetapan hakim dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun. Pasal 282: Advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.



12



Maka Gerakan Demonstrasi yang dilakukan oleh para mahasiswa ini berdasarkan penilaian para mahasiswa dan masyarakat terhadap RUU KUHP yang dianggap menjanggal. Yang pertama, beberapa pasal yang ada pada RUU KUHP mengalami



ketidaksesuaian



dengan



pendapat



masyarakat



dan



terkesan



menguntungkan para narapidana koruptor. Yang kedua, para anggota DPR RI yang terkesan tidak mendengarkan aspirasi rakyat dari kalangan bawah, menengah, maupun kalangan mahasiswa. Hal ini dikarenakan selama beberapa minggu sebelum pengesahan dilakukan, DPR RI seakan mengatakan bahwa RUU KUHP yang telah dirancang ini tidak bisa diganggu gugat, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun, termasuk rakyat. Yang ketiga, dikarenakan pelaksanaan rapat pengesahan RUU KUHP yang terkesan terburu-buru, sehingga masyarakat dan mahasiswa beranggapan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan oleh para anggota DPR RI sehingga nantinya saat RUU KUHP ini telah disahkan, akan menguntungkan para anggota DPR RI dan merugikan rakyat.



13



BAB IV PENUTUP A.



Kesimpulan Kesimpulan yang dapat diperoleh dari pembahasan diatas yaitu, sebagai



berikut: 1. Gerakan Mahasiswa ini dipicu oleh adanya ketidakpuasan mereka terhadap adanya RKUHP dan RUU KPK yang telah dinyatakan oleh DPR dan para pemerintah, para Mahasiswa menentang dengan adanya peraturan ini karena dianggap telah bertentangan dengan kepentingan rakyat. 2. Sikap kritis yang dilakukan oleh mahasiswa ini sangat diapresiasi karena ini merupakan bentuk perhatian mahasiswa kepada masyarakat atas kepeduliannya. RUU KUHP tahun 2019 yang dibuat oleh DPR Periode tahun 2014-2019 ini telah menimbulkan kontroversi. Ini disebabkan oleh beberapa pasal yang dianggap meresahkan masyarakat terutama kaum wanita dan masyarakat menengah kebawah, hukum di Indonesia semakin tajam kebawah, dan semakin tumpul keatas, mungkin itu yang dapat menggambarkan keadaan di Indonesia saat ini. Perubahan dilakukan dengan didasari pada pertimbangan filosofis, sosiologi dan yuridis, yang dilakukan pada 3 (tiga) aspek utama, yaitu: Perumusan perbuatan yang bersifat melawan hukum, Pertanggungjawaban pidana dan Pidana, dan tindakan yang dapat diterapkan. B.



Saran Semoga dengan adanya pergerakan mahasiswa para pemerintah semakin



membuka matanya dan semakin intelek akan keadilan masyarakat Indonesia. Seharusnya sebelum melakukan pengesahan terhadap RKUHP dan RUU KPK yang telah direvisi sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi dan merevisi kembali pasal-pasal tersebut agar dapat diterima oleh seluruh masyarakat Indonesia. Undang-undang harus bersifat menciptakan keadilan. Dengan keadilan maka negara dapat dipastikan akan menjadi negara maju suatu saat nanti. Tanpa



14



adanya perpecah belahan dan berbagai macam konflik dan menciptakan kedamaian bagi bangsa ini.



15



DAFTAR PUSTAKA Sumber Buku: Budiman, Arief dan Olle Tornquist. (2001). Aktor Demokrasi: Catatan tentang Gerakan Perlawanan di Indonesia. Jakarta: Institut studi Arus Informasi (ISAI) Prasetyo,Eko, (2015). Bangkitnya Gerakan Mahasiswa. Malang : Intrans Publishing Sukmana,Oman. (2016). Konsep dan Teori Gerakan Sosial. Malang: Intrans Publishing Sumber internet: Muchlisin, Riadi. (2019). Teori Gerakan Sosial, https://www.kajianpustaka.com/2019/06/teori-gerakan-sosial.html?m=1 , diakses pada 12 Juni 2021 Annisa,Ratu. (2019). Kontroversi Pasal Di RUU KUHP, Ancaman Demokrasi Bila Disahkan, https://www.liputan6.com/news/read/4069168/headlinekontroversi-pasal-di-ruu-kuhp-ancaman-demokrasi-bila-disahkan , diakses 12 Juni 2021 Teks.co.id. (2020,21 September). Mahasiswa: Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Peran dan Fungsinya, https://teks.co.id/pengertian-mahasiswa , diakses 13 Juni 2021 Pratiwi Dwi Aguslin dkk, (2020). Analisa Pesan Kontroversial Pasal-Pasal RUU KPK Tahun 2019, Jurnal Komunikasi, Volume 1, Nomor 1, Januari 2020 Jiwandono, IS. (2020). Analisis Aksi Demonstrasi Mahasiswa Menolak RUU KUHP dan RUU KPK: Antara Sikap Kritis dan Narsis ,Jurnal Agama dan Peubahan Sosial, Vol.4, No. 1 Juli 2020 Nyoman,I. (2019)Rancangan Kuhp Nasional Sebagai Rancangan Pembaharuan Hukum Pidana Yang Perlu Dikritisi, Kertha Widya Jurnal Hukum Vol. 7 No. 2 Desember 2019



16