GUIDELINE CLSR - Rev1 - Edit7-2 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GUIDELINES CORPORATE LIFE SAVING RULES PT PERTAMINA (PERSERO) REVISI 1 2019



Pengantar Direktur Utama Kebijakan Health, Safety, Security and Environment (HSSE) Perusahaan dan HSSE Golden Rules, menyatakan bahwa semua pekerja, mitra kerja, visitor dan kontraktor wajib mengutamakan aspek HSSE yang meliputi pengkajian risiko, kesehatan kerja, mematuhi prosedur kerja, kompeten dalam bidang kerjanya, kesiapan Alat Pelindung Diri (APD) dan peralatan serta kesiapan tanggap darurat. Hal ini harus dilakukan agar potensi risiko pekerjaan dapat dikurangi dan dilakukan pencegahannya. Corporate Life Saving Rules (CLSR) adalah area/jenis pekerjaan yang secara statistik berpotensi (contributory factor) terjadinya fatality incident, dan harus dilakukan upaya pengendalian risiko untuk mengurangi potensi terjadinya fatality incident, sehingga pekerjaan dapat dilakukan secara aman dan di lingkungan kerja yang aman. Pada guideliness CLSR revisi 0 bulan Juni 2018, terdapat 11 (sebelas) elemen. Kemudian dilakukan kajian, analisa dan review data insiden yang terjadi sepanjang tahun 2018. Insiden kecelakaan kasus transportasi darat yang terkait dengan Driving Safety selama periode tahun 2018, tercatat mengalami peningkatan kasus sebesar 25% pada tahun 2018 (dibandingkan dengan kasus kecelakaan transportasi darat di tahun 2017). Berdasarkan hasil kajian, analisa dan review insiden tersebut, maka ditetapkan DRIVING SAFETY masuk sebagai elemen yang ke – 12 dalam CLSR. Sehingga CLSR yang semula berjumlah 11 elemen menjadi 12 elemen. Saya mewajibkan seluruh jajaran manajemen dan pekerja mengkondisikan dan mematuhi implementasi CLSR ini. CLSR ini harus diterapkan dalam aktivitas pekerjaan kita, mendukung operasional yang ada di Pertamina sehingga melalui implementasinya diharapkan dapat mengurangi tingkat "Dengan kepatuhan dan risiko fatality incident di Pertamina. kompetensi pengendalian risiko Dengan kepatuhan dan kompetensi di setiap aspek CLSR, diharapkan pengendalian resiko disetiap aspek menurunkan secara CLSR, diharapkan mampu menurunkan mampu signifikan tingkat risiko fatality secara signifikan tingkat resiko fatality incident di Pertamina". incident di Pertamina. Mari kita semua, berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dimanapun kita bekerja maupun beraktivitas. Bekerjalah dengan aman dan sehat selalu. Jakarta, April 2019 Direktur Utama



Nicke Widyawati



1



2



PENDAHULUAN Dalam rangka mewujudkan kegiatan operasi Pertamina yang handal dengan kinerja HSSE yang ekselen, maka pengendalian potensi paparan bahaya dan risiko kecelakaan yang efektif sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa kinerja Pertamina terus membaik dan bisnisnya Sustainable. Kemampuan kompetensi pengendalian risiko tersebut harus mencakup penguatan secara menyeluruh terhadap implementasi HSSE dari aspek LEADERSHIP & CULTURE, SYSTEM & PROCESS, serta PERFORMANCE MANAGEMENT. Untuk itu secara strategik Pertamina menetapkan prinsip-prinsip pengelolaan risiko yang efektif meliputi: 1. Penetapan Kebijakan HSSE Perusahaan sebagai pondasi dan penegasan komitmen leadership Direksi untuk mengutamakan nilai-nilai Aspek HSSE dalam melaksanakan Bisnis & Operasi 2. Penetapan 3 Golden Rules Pertamina (Patuh, Intervensi dan Peduli) sebagai prinsip dasar HSSE Leadership & Behavior bagi seluruh insan Pertamina dan Mitra Kerja Pertamina sehingga tercipta budaya keselamatan kerja yang menghormati nilainilai GCG, pro-aktif, dan saling peduli akan keselamatan sebagai keluarga besar Pertamina. 3. HSSE Beyond Culture adalah ekspektasi budaya kerja HSSE, dimana kompetensi pengendalian risiko dan kepatuhan aspek HSSE menjadi “Way of Life”, yang melekat di setiap insan PERTAMINA, dengan “membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan” dalam setiap aktifitas kerja sehari-hari dan juga kehidupan sehari-hari. Ditengah dinamika dan tantangan pertumbuhan Pertamina, maka seluruh Pekerja Pertamina dan Mitra Kerja Pertamina harus memiliki kinerja tidak sekedar memenuhi syarat minimum dari peraturan/ perundangan yang berlaku, namun untuk lebih jauh memastikan efektifitasnya dalam menghindari kecelakaan baik untuk diri sendiri maupun lingkungannya.



3



4. SUPREME (Sustainability Pertamina Expectations for HSSE Management Excellence) sebagai HSSE Sistem Manajemen yang berbasis kompetensi pengendalian risiko, berorientasi proses, dan prinsip perbaikan berkelanjutan, yang diberlakukan untuk seluruh Direktorat, Unit Operasi dan Anak Perusahaan. SUPREME terdiri atas 8 Elemen Proses Utama, 40 Sub-proses dan 191 “Leadership Performance Expectations” dalam sistem manajemen pengendalian risiko HSSE. Sebagai konsekuensi positif, maka akan dilengkapi dengan Pedoman Implementasi, standarstandar proses bisinis utama, internal audit protocol dan Organisasi Kerja Champion implementasi SUPREME di tingkat Korporat, Direktorat, Unit Operasi dan Anak Perusahaan akan dibuat dan disupervisi pelaksanaannya. 5. PERTAMINA berdasar evaluasi kecelakaan-kecelakaan yang berakibat fatal, secara pareto, ada 12 area aktifitas atau lingkup pekerjaan yang yang sangat berbahaya dan berisiko tinggi untuk terjadi kecelakaan fatal berulang. Sehingga Perusahaan menetapkan sebagai Corporate Life Saving Rules (CLSR) yang merupakan instruksi untuk seluruh pemilik pekerjaan & pekerja waspada dengan 12 area kegiatan yang berisiko terjadinya fatality incident tersebut, dengan tidak mentoleransi situasi tidak kompeten dan prinsip-prinsip pengendalian risiko yang efektif. Untuk itu, HSSE DEMO ROOM yang merupakan fasilitas untuk memberikan pembekalan kompetensi (induction/pelatihan dasar kompetensi pemahaman minimal 12 area CLSR) akan diberlakukan untuk seluruh Pekerja lapangan sebagai rangkaian mandatori syarat minimum bersama MCU (Medical Check Up) dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) untuk mendapatkan HSSE Passport masuk ke lapangan Unit Operasi/Anak Perusahaan Pertamina. 6. Digitalisasi Performance Management HSSE merupakan upaya meningkatkan efektifitas dan persistansi implementasi proses bisnis pengendalian risiko HSSE. Dimana aspek assessment dan audit, tracking tindak lanjut, pembelajaran, keterjangkauan dan kemampuan pemetaan situasi aspek HSSE sebagai kebutuhan pengambilan keputusan strategic secara real-time menjadi kritikal baik di tingkat Korporat, Direktorat maupun Unit Operasi/ Anak Perusahaan. Untuk itu standarisasi proses bisnis, matrix risiko HSSE, metrics (alat ukur) dan performance dashboard leading & lagging factor kinerja HSSE di Pertamina sebagai langkah awal proses digitalisasi.



4



Gambar 1.



Interkorelasi program (beserta contoh program) untuk mewujudkan HSSE Operation Excellence



Untuk efektifitas implementasi Corporate Life Saving Rules (CLSR), maka buku panduan ini disusun sebagai acuan bagi Manajemen, Pekerja dan Mitra Kerja Pertamina dalam menjalankan aktivitasnya berdasarkan prinsip pengelolaan risiko dan prinsip-prinsip 3 Golden Rules sebagai berikut: Untuk Pekerja Lapangan – CLSR merupakan kewaspadaan utama dan wajib dengan mengetahui apa yang BOLEH dan apa yang TIDAK BOLEH dilakukan di lapangan untuk menghindari kecelakaan fatal.



5



Untuk Supervisor & Management – CLSR merupakan kewaspadaan utama dan wajib dalam penyiapan pengelolaan risiko yang efektif manakala mempunyai pekerjaan atau tugas yang mengandung risiko fatal di 12 area aktifitas yang berbahaya tersebut dengan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Sejak tahapan PERSIAPAN PEKERJAAN, EKSEKUSI PEKERJAAN, DAN PENYELESAIAN / PENUTUPAN PEKERJAAN. Peran manajemen dalam pengendalian pekerjaan yang terpapar 12 risiko potensi fatality incident (CLSR):



Gambar 2. Tahapan Implementasi CLSR



6



7



8



9



CORPORATE LIFE SAVING RULES Corporate Life Saving Rules telah disahkan dengan Surat Keputusan Nomor Kpts-12/C00000/2019-S0 dan perubahannya yang memberlakukan implementasi CLSR ke seluruh unit operasi dan anak perusahaan dengan semangat zero tolerance.



Disusun berdasarkan data statistik contributory factor fatalities dalam kurun waktu tahun 2011 hingga tahun 2018 di aktivitas operasi Pertamina, untuk dapat menjadi pembelajaran utama.



Merupakan area/jenis pekerjaan yang berpotensi (contributory factor) terjadinya fatality incident, dan harus dilakukan upaya pengendalian risiko untuk mengurangi potensi terjadinya fatality incident.



Disusun sebagai bagian dari peraturan keselamatan Pertamina dan peraturan hukum lainnya, dapat diimplementasikan di semua lokasi kerja secara sistematis dan terukur tingkat kepatuhan & efektifitasnya. Bertujuan agar semua pekerjaan dengan risiko tinggi dapat dikerjakan dan dioperasikan secara aman.



10



CORPORATE LIFE SAVING RULES



Scope Corporate Life Saving Rules wajib diimplementasikan oleh semua pekerja, mitra kerja, kontraktor dan tamu yang bekerja di seluruh wilayah operasional PT Pertamina (Persero), Anak Perusahaan, Cucu Perusahaan dan Joint Venture. Akan mendapatkan konsekuensi apabila melakukan pelanggaran Corporate Life Saving Rules.



Faktor Utama Keselamatan : 1. Lakukan risk assessment pekerjaan & identifikasi risiko life saving rules. 2. Yakinkan pekerjaan dilakukan oleh orang yang berkompeten dan authorized. 3. Menggunakan sarana & prasarana yang sesuai 4. Mengikuti prosedur 5. Gunakan APD sesuai jenis risiko. 6. Kesiapan tanggap darurat dibuat sesuai dengan tingkat risiko pekerjaan. 7. Intervensi & hentikan tindakan / situasi tidak aman.



Untuk memberikan masukan terhadap isi/ saran perbaikan/ sharing implementasi dapat mengirim email ke [email protected]



11



PERAN & TANGGUNG JAWAB di UNIT OPERASI/ANAK PERUSAHAAN DALAM IMPLEMENTASI CORPORATE LIFE SAVING RULES Jabatan



Peran & Tanggung Jawab



GM / Setara dan Lini Manajemen



Penanggung Jawab implementasi konsekuensi atas pelanggaran praktek Corporate Life Saving Rules secara berjenjang (mengacu pada SK Dirut Pertamina No. Kpts-47/C00000/2018/S0 tentang Pengelolaan HSSE di Pertamina dan atau perubahannya)



Manajer HSSE



Melakukan sosialisasi, inspeksi kepatuhan dan evaluasi implementasi Life Saving Rules.



Komite HSSE di Unit Operasi / Anak Perusahaan



Menentukan tingkat pelanggaran dan keputusan konsekuensi.



KONSEKUENSI PELANGGARAN CORPORATE LIFE SAVING RULES Konsekuensi atas pelanggaran Corporate Life Saving Rules dibagi menjadi 3 level yaitu: Tingkat



Deskripsi



Konsekuensi



Level 1



Pelanggaran tidak disengaja Peringatan & refreshing training



Level 2



Mengetahui tetapi tetap melanggar



Dikeluarkan sementara dari lokasi kerja



Level 3



Pelanggaran berulang



Dikeluarkan permanen dari lokasi kerja



12



ELEMEN CORPORATE LIFE SAVING RULES 12 Elemen Corporate Life Saving Rules adalah :



1



TOOLS & EQUIPMENT



Pastikan peralatan dan perlengkapan layak pakai, terawat dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.



2



SAFE ZONE POSITION



Pastikan Anda bekerja di area serta di posisi yang aman.



3



4



PERMIT TO WORK



Setiap pekerjaan wajib mempunyai ijin kerja sesuai dengan risikonya.



ISOLATION



Pastikan energi sudah diisolasi sebelum melakukan pekerjaan, dengan aturan Log Out, Tag Out dan Discharge Test.



5



13



CONFINED SPACE



Pastikan anda memiliki otorisasi dan ijin kerja yang valid sebelum masuk ke dalam ruang terbatas.



6



7



LIFTING OPERATION



Pastikan operasi pengangkatan terencana, terawasi dan dilaksanakan oleh personil yang berkompeten.



FIT TO WORK



Pastikan anda memenuhi persyaratan medis dan fit untuk bekerja sesuai pekerjaan.



8



WORKING AT HEIGHT



Pastikan tersedia alat pencegah jatuh saat bekerja di ketinggian.



9



PERSONAL FLOATATION DEVICE



Pastikan pelampung digunakan saat bekerja di area yang memiliki potensi bahaya tenggelam.



10



SYSTEM OVERRIDE



Pastikan mendapatkan ijin dan otorisasi sebelum melakukan override/ bypass atau menonaktifkan/ disabling safety critical equipment.



11



ASSET INTEGRITY



12



DRIVING SAFETY



Pastikan fasilitas telah dilakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan.



Pastikan Pengemudi, Penumpang dan kendaraan telah mematuhi peraturan keselamatan berkendara yang berlaku.



14



1. TOOLS & EQUIPMENT Pastikan peralatan dan perlengkapan layak pakai, terawat dan sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan. ANDA DIHARUSKAN : Mempunyai kompetensi, telah mendapat pelatihan, memiliki sertifikat dan otorisasi untuk menggunakan tools & equipment. Waspada terhadap posisi anggota badan yang berpotensi terhadap bahaya terjepit, tertusuk, terpukul, terpotong dsb. Menggunakan tools & equipment sesuai standar, layak pakai, dalam kondisi baik dan sesuai dengan pekerjaan yang akan dilakukan. Tidak melakukan modifikasi tools & equipment, tidak menggunakan tools & equipment di atas toleransi beban kerja dan tidak melakukan bypass tools & equipment. Menggunakan tools & equipment yang memiliki sertifikat dan masih berlaku (khusus untuk peralatan yang memerlukan sertifikasi instansi). Menghentikan pekerjaan jika memiliki keraguan terhadap keselamatan dari pelaksanaan pekerjaan. PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Memastikan pelaksana pekerjaan memiliki kompetensi mengoperasikan tools & equipment sesuai dengan persyaratan. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan, antara lain posisi bekerja. Memastikan tools & equipment layak digunakan dan tidak dimodifikasi. Memastikan tools & equipment mempunyai sertifikat yang masih berlaku. Memastikan tools & equipment dikembalikan ke tempat semula setelah selesai digunakan dan lokasi pekerjaan dinyatakan aman. Memastikan tersedianya prosedur penggunaan tools & equipment dan sudah dikomunikasikan kepada semua pelaksana pekerjaan. Menghentikan pekerjaan jika pekerjaan tidak aman untuk dilaksanakan.



15



2. safe zone position 3 Meter



Pastikan Anda bekerja di area dan posisi yang aman. Safe Zone Position merupakan area lokasi bekerja yang terhindar dari peralatan bergerak. Bekerja di area berbahaya (“line of fire”) dari pergerakan peralatan (contoh: crane dan peralatan lainnya) dan peralatan berenergi (peralatan berputar, listrik, atau bertekanan sangat berbahaya) berpotensi untuk terjadinya insiden. ANDA DIHARUSKAN : Memastikan bekerja pada lokasi yang terhindar dari peralatan bergerak. Mengikuti petunjuk dari petugas yang berwenang atau orang yang bertanggung jawab untuk pengoperasian peralatan. Tidak melewati batas yang telah ditentukan. Melakukan konfirmasi dengan pengawas atau asset holder apakah aman bekerja di zona dibatasi. Mematuhi prosedur penggunaan peralatan bergerak yang berlaku. Menyepakati tindakan pencegahan dengan pengawas pekerjaan ketika bekerja di dekat peralatan bergerak. PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Memastikan telah membatasi area yang terpapar bahaya (line of fire/ ring of fire/ hot zone) dan sudah dipasang tanda / baricade. Memastikan hanya personil berwenang yang bekerja di area yang terpapar bahaya (line of fire/ ring of fire/ hot zone) tersebut dan personil berada di area aman dari pergerakan peralatan. Memastikan bahwa metode sinyal dan komunikasi disepakati dan dipahami oleh semua orang. Memastikan terdapat penerangan yang cukup apabila pekerjaan dilakukan di malam hari.



16



3. permit to work Setiap pekerjaan wajib mempunyai ijin kerja sesuai dengan risikonya. Semua pekerjaan harus mempunyai prosedur kerja. Untuk pekerjaan berisiko tinggi dan tidak rutin dilengkapi dengan ijin kerja. Ijin kerja diberikan setelah dilakukan kajian risiko, upaya pencegahan bahaya untuk mengurangi risiko, adanya organisasi kerja yang kompeten, ada proses otorisasi pemberian ijin, pengkomunikasian proses kerja dan kajian risiko, pengawasan pekerjaan sesuai dengan ijin kerja dan proses penutupan ijin kerja secara formal. ANDA DIHARUSKAN : Telah mendapat penjelasan dan komunikasi detail tentang proses dan prosedur pekerjaan sesuai ijin kerja. Memastikan ijin kerja telah tersedia, masih berlaku dan sesuai dengan jenis pekerjaan. Menjaga dengan baik dokumen ijin kerja & JSA pekerjaan. Mematuhi prosedur pekerjaan dan mitigasi risiko sebagaimana yang tertulis dalam ijin kerja & JSA. PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Mempunyai kompetensi mengenai ijin kerja. Menentukan jenis pekerjaan yang membutuhkan ijin kerja. Memastikan hanya pekerja berkompeten yang melakukan pekerjaan yang berisiko. Memastikan ijin kerja telah tersedia, masih berlaku dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan sesuai dengan jenis pekerjaan. Memastikan mitigasi risiko dan lokasi kerja sudah diperiksa sesuai yang tercantum dalam ijin kerja (termasuk pemasangan baricade, gas test, LOTO dll). Mengkomunikasikan seluruh potensi bahaya dan rencana mitigasi yang tertulis dalam ijin kerja, JSA & dokumen lain (metode kerja, penilaian risiko, SOP dll) kepada pelaksana pekerjaan. Menghentikan pekerjaan jika terjadi perubahan lingkup pekerjaan dan lakukan review ulang untuk mendapatkan ijin kerja baru. Memastikan ijin kerja ditutup jika pekerjaan telah selesai dan seluruhnya dalam kondisi aman.



17



BAHAYA!



HA YA



!



TEGANGAN TINGGI BA



4. isolation



480 VOLT



Pastikan energi sudah diisolasi sebelum melakukan pekerjaan, dengan aturan Log Out, Tag Out dan Discharge Test.



AYA BAH



!



Isolasi merupakan suatu pencegahan kecelakaan karena paparan energi berbahaya, misalnya seperti paparan potensi bahaya listrik, tekanan, material berbahaya, gas beracun, bahan kimia, cairan panas atau radiasi. Dalam melaksanakan isolasi, tentunya proses pelaksanaan “Lock-out dan Tag-out” harus tercatat dalam sistem administrasi yang terintegrasi dengan sistem izin kerja.



PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB :



BA HA Y



Mempunyai kompetensi dan kewenangan melakukan isolasi energi. Menggunakan APD sesuai jenis pekerjaannya. Memastikan peralatan yang diisolasi adalah peralatan yang sesuai standar dan layak pakai. Memastikan label LOTO dalam kondisi baik dan sesuai syarat. Melakukan konfirmasi kepada pengawas atau pejabat yang berwenang dilokasi kerja bahwa isolasi energi telah diterapkan. Memastikan pekerjaan perbaikan alat atau mesin dimulai jika semua semua TEGANGAN sistem yang diisolasi sudah dikunci (Lock Out) & dilabel (Tag Out). TINGGI Memastikan semua energi yang tersimpan telah di-release (pressure, voltage, atau energi potensial lainnya).



A!



ANDA DIHARUSKAN :



480 VOLT



Memastikan pelaksana pekerjaan mempunyai kompetensi dan sertifikasi serta menggunakan APD sesuai dengan pekerjaan. Memastikan peralatan yang digunakan sesuai standar. Memastikan label LOTO yang digunakan dalam kondisi baik & berfungsi. Memastikan kunci dan tagging sesuai dengan peruntukannya. Memastikan pelaksanaan pekerjaan sesuai prosedur yang berlaku. Melakukan pengecekan dan konfirmasi bahwa isolasi telah diterapkan oleh orang yang mempunyai otorisasi. Melakukan pengetesan untuk meyakinkan bahwa isolasi yang telah dilakukan efektif. Melakukan monitoring isolasi energi secara periodik. Memastikan pelepasan energi berbahaya telah dilakukan dan tidak ada sisa energi atau potensi bahaya lain. Memastikan lokasi kerja aman untuk memulai pekerjaan dan tidak ada pekerja dalam zona bahaya.



YA!



HA BA



18



5. confined space Pastikan anda memiliki otorisasi dan ijin kerja yang valid sebelum masuk ke dalam ruang terbatas. Adalah kegiatan di ruang terbatas (confined space), yang memiliki potensi bahaya kandungan gas beracun, kekurangan oksigen, dan gas mudah meledak. Kegiatan yang termasuk confined space antara lain: melakukan aktivitas kerja di dalam tangki, bejana, pipa. ANDA DIHARUSKAN : Memiliki kompetensi melaksanakan pekerjaan dalam ruang terbatas. Memastikan sudah dapat briefing pekerjaan dari pengawas pekerjaan. Menggunakan APD sesuai jenis pekerjaan & layak pakai. Membawa peralatan komunikasi selama di dalam confined space. Mematuhi prosedur, JSA & dapat persetujuan dari Pengawas Pekerjaan. PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Memastikan kompetensi pekerja terpenuhi. Memastikan JSA dan ijin kerja sudah tersedia dan telah ditandatangani pejabat berwenang sebelum memulai pekerjaan. Memastikan ada Entry Watcher & Entry Supervisor sebelum masuk ke confined space. Memastikan nama personil & pengendalian waktu masuk tercatat. Memastikan peralatan penyelamatan (rescue) untuk penyelamatan di ruang terbatas telah disiagakan. Mengkomunikasikan kepada pekerja tentang prosedur pekerjaan confined space dan identifikasi risikonya. Memastikan isolasi energi berbahaya dan lokasi pekerjaan dinyatakan aman sebelum masuk. Memastikan gas testing sudah dilaksanakan, dan lakukan pengukuran gas secara rutin.



19



6. lifting operation Pastikan operasi pengangkatan terencana, terawasi dan dilaksanakan oleh personil yang berkompeten. Adalah proses pengangkatan barang atau beban melalui peralatan mekanis, terutama menggunakan alat berat seperti crane. Pekerjaan ini memiliki potensi bahaya yang harus diwaspadai. ANDA DIHARUSKAN : Memiliki kompetensi dan sertifikat sebagai operator alat angkat / rigger. Memastikan alat angkat dalam kondisi layak pakai dan memiliki sertifikat yang masih berlaku. Melakukan kegiatan pengangkatan sesuai batas kapasitas angkat. Memasang pembatas area pengangkatan. Memastikan safety devices berfungsi dengan baik termasuk alarm. PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Memastikan bahwa pekerja (Operator dan Rigger) memiliki kompetensi yang disyaratkan. Memastikan tidak ada orang yang berjalan di atas beban yang diangkat. Memastikan risk assessment dan lifting plan telah disiapkan sebelum operasi pengangkatan. Memastikan peralatan lifting dan aksesorisnya (sling) sesuai standar dan telah diinspeksi sebelum digunakan. Memastikan baricade telah terpasang. Memastikan area kerja aman untuk pelaksanaan pekerjaan. Memastikan lifting operation prosedur sudah dikomunikasi kepada semua pekerja.



20



7. fit to work Pastikan anda memenuhi persyaratan medis dan fit untuk bekerja sesuai pekerjaan. Adalah pelaksana pekerjaan dalam kondisi kesehatan yang prima dan mampu melaksanakan pekerjaan sesuai beban kerjanya. Tingkat kesehatan pekerja dapat berdampak terhadap keselamatan dalam pelaksanaan pekerjaan. ANDA DIHARUSKAN : Melaporkan kepada pengawas apabila merasa kurang fit untuk bekerja. Melakukan pemeriksaan kesehatan harian ketika akan melakukan pekerjaan risiko tinggi. Melakukan Medical Check Up (MCU) sesuai dengan potensi bahaya di lingkungan kerjanya dan jadwal yang telah ditetapkan (maksimum masa berlaku MCU adalah satu tahun). PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Memastikan setiap personel telah memenuhi syarat fit to work, antara lain melakukan MCU. Memastikan setiap personel telah melakukan pemeriksaan kesehatan terutama untuk pekerjaan berisiko tinggi (seperti bekerja di ketinggian, bekerja di ruang terbatas, awak mobil tanki, operator alat berat, driver, penyelam / teknik bawah air). Memastikan setiap personel dalam status fit untuk bekerja. Tidak mengijinkan personel yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan/ MCU/ masa berlaku MCU nya telah habis untuk melaksanakan pekerjaan. Mengetahui hasil analisis dan pemantauan hasil pemeriksaan kesehatan, sehingga mengetahui pekerja yang berisiko kesehatan.



21



8. working at height Pastikan tersedia alat pencegah jatuh saat bekerja di ketinggian. Adalah pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya terjatuh. ANDA DIHARUSKAN : Mempunyai kompetensi dan mendapat pelatihan bekerja di ketinggian. Mengenakan APD termasuk full body harness dengan benar. Menggunakan peralatan, alat bantu (misal scaffolding) dan APD yang digunakan telah diinspeksi dan dinyatakan dalam kondisi layak pakai dan aman. Melakukan mitigasi risiko sesuai yang tertulis dalam JSA & ijin kerja. PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Memastikan pelaksana pekerjaan berkompeten dan bersertifikat bekerja di ketinggian. Memastikan tersedia alat pencegah jatuh saat bekerja di ketinggian dan dalam kondisi layak pakai. Memastikan pelaksana pekerjaan menggunakan full body harness dikaitkan pada struktur yang benar (safety line). Memastikan ijin kerja dan JSA bekerja di ketinggian tersedia telah mengidentifikasi semua potensi bahaya dan mitigasi risiko yang harus dilakukan. Memastikan peralatan, alat bantu dan APD telah dilakukan pemeriksaan oleh personel yang kompeten dan diberi label layak pakai. Mengkomunikasikan prosedur, rencana kerja dan rescue plan bekerja di ketinggian kepada semua pelaksana pekerjaan.



22



9. PERSONAL FLOATATION DEVICE Pastikan pelampung digunakan saat bekerja di area yang memiliki potensi bahaya tenggelam. Pelampung atau alat bantu apung lainnya harus selalu dikenakan di area yang teridentifikasi memiliki potensi bahaya terjatuh ke dalam air untuk melindungi dari kemungkinan tenggelam. ANDA DIHARUSKAN : Mengenakan pelampung atau alat bantu apung lainnya saat bekerja di area yang memiliki potensi bahaya tenggelam. Mengenakan pelampung dengan benar sesuai dengan peruntukannya (contoh: ukuran yang sesuai, diikat dengan kencang jika diharuskan, dll). Memastikan kondisi pelampung laik pakai dan tidak ada kerusakan sebelum digunakan. PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Memastikan semua pekerja menggunakan pelampung sesuai petunjuk penggunaan personal floatation device. Memastikan pelampung diinspeksi secara berkala dan layak pakai. Mengkomunikasikan petunjuk penggunaan PFD kepada seluruh pelaksana pekerjaan.



23



10. SYSTEM OVERRIDE Pastikan mendapatkan ijin dan otorisasi sebelum melakukan override/bypass atau menonaktifkan/ disabling safety critical equipment. Peralatan keselamatan kritikal harus berfungsi dengan baik untuk menjaga keselamatan anda. ANDA DIHARUSKAN : Mematuhi perintah tertulis (instruksi kerja yang berlaku) dan arahan dari Pengawas terkait penerapan override pada fasilitas operasi. Memiliki pengetahuan terkait keselamatan system override yang meliputi: Process System, Control System, Safeguarding System dan Shut Down System terhadap fasilitas yang akan di-override. Memahami bahaya dan risiko serta melaksanakan mitigasi yang disyaratkan pada kegiatan system override. Tidak melakukan inisiatif pribadi tanpa ijin dari Pengawas/pejabat yang berwenang.



PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Mempunyai kompetensi terkait keselamatan system override yang mencakup: Process System, Control System, Safeguarding System dan Shut Down System. Memastikan pelaksana pekerjaan memiliki kompetensi melakukan system override. Memastikan system override telah memenuhi persyaratan ijin dan disetujui oleh pejabat yang berwenang. Mengidentifikasi dan mengevaluasi bahaya proses/non proses yang muncul akibat melakukan system override kemudian melaksanakan rencana pengendalian yang mencakup pemenuhan prosedur dan administrasi system override. Memprioritaskan dan menyelesaikan system override (karena merupakan kondisi sub standard) agar dapat segera dikembalikan pada mode operasi normal (tidak ada penerapan system override yang tersisa). Memastikan seluruh risiko, aktifitas serta pengendalian system override telah diregistrasi, didokumentasi dan dikomunikasikan kepada para pihak terkait. Melakukan inspeksi/monitoring terhadap pemenuhan pengendalian yang disyaratkan dalam system override.



24



11. ASSET INTEGRITY Pastikan fasilitas telah dilakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan sesuai dengan prosedur dan peraturan. Fasilitas operasi yang handal dan terpelihara merupakan salah satu kunci pelaksanaan kegiatan operasi yang aman. ANDA DIHARUSKAN : Mengidentifikasi dan mengevaluasi potensi bahaya dan risiko sebelum melakukan kegiatan perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan fasilitas operasi. Memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengujian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian peralatan fasilitas operasi. Melakukan pemeriksaan, pengujian, perawatan, pemeliharaan, perbaikan, dan pengujian peralatan fasilitas operasi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Menggunakan peralatan yang standard, layak digunakan dan sesuai peruntukannya. Melakukan perbaikan/perawatan dengan menggunakan material yang standard sesuai spesifikasi desain.



PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Memastikan seluruh risiko, aktifitas serta pengendalian asset integrity telah diregistrasi, didokumentasikan serta dikomunikasikan kepada para pihak terkait. Memastikan sertifikasi terhadap fasilitas operasi sesuai persyaratan. Memastikan seluruh peralatan yang digunakan telah memenuhi persyaratan standard dan layak digunakan. Memastikan prosedur asset integrity telah tersedia dan dikomunikasikan kepada para pihak terkait. Memastikan program asset integrity yang mencakup: pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan (Preventive, Predictive dan Breakdown) telah disusun, dilaksanakan sesuai prosedur dan mempertimbangkan tingkat criticality serta dievaluasi pelaksanaannya. Memastikan hanya personil yang kompeten yang diberi wewenang untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan, pengujian, pemeliharaan fasiltas operasi.



25



12. DRIVING SAFETY Pastikan Pengemudi, Penumpang dan kendaraan telah mematuhi peraturan keselamatan berkendara yang berlaku. Adalah upaya untuk mencegah kecelakaan yang dapat terjadi terkait penggunaan setiap moda transportasi darat (mobil, truk pengangkut, motor) yang digunakan oleh Pekerja dan Mitra Kerja (yang menjadi pengemudi dan/atau penumpang) terhadap aktivitas pekerjaan yang dilakukan.



ANDA DIHARUSKAN : Mengidentifikasi bahaya dan risiko perjalanan sesuai rute yang ditempuh dan membuat serta melaksanakan rencana perjalanan secara aman (termasuk contingency plan dalam keadaan darurat). Memiliki dan membawa surat-surat kendaraan yang disyaratkan dan Surat Izin Mengemudi yang berlaku. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kelayakan fungsi kendaraan sebelum memulai berkendara (roda, alat kemudi, seat belt, rem, lampu, spion, klakson, speedometer, dll). Menggangkut penumpang/ barang sesuai kapasitas beban angkut, sesuai peruntukan serta barang diikat dengan benar. Dalam keadaan sehat, cukup istirahat, tidak dalam pengaruh negatif dari obat-obatan/ alkohol, dalam keadaan siaga selama berkendara. Selalu menggunakan Sabuk Keselamatan saat berada di dalam kendaraan (driver dan seluruh penumpang). Menggunakan helm bagi pengemudi dan penumpang untuk kendaraan roda dua. Melakukan intervensi apabila pengemudi dan/ atau penumpang tidak mematuhi keselamatan berkendara. Mematuhi seluruh rambu-rambu keselamatan yang berlaku: tidak melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan Handphone/ alat lain serta aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, memastikan jarak aman dan jarak pandang berkendara.



PENGAWAS PEKERJAAN WAJIB : Memastikan pengemudi telah mendapatkan pelatihan keselamatan berkendara dan melaksanakan cara mengemudi yang aman. Memastikan kendaraan Perusahaan yang digunakan telah memiliki rencana perjalanan aman (Journey Management Plan). Memastikan kendaraan yang digunakan telah dilakukan perawatan dan pemeliharaan rutin sesuai dengan rekomendasi pabrikan. Memastikan kendaraan Perusahaan telah diperiksa kelengkapannya (termasuk surat kendaraan dan Surat Ijin Mengemudi yang berlaku), kelayakan fungsinya serta sesuai ijin dan peruntukannya sebelum digunakan. Memastikan pengemudi dalam kondisi fit (melalui hasil Daily Check Up), cukup istirahat, tidak dalam pengaruh negatif dari obat-obatan/ alkohol, tidak merokok serta dalam keadaan siaga selama berkendara. Memastikan kendaraan yang digunakan tidak melebihi daya angkut dan kecepatan maksimum berkendara sesuai peraturan yang berlaku. Memastikan pengemudi dan penumpang telah mematuhi seluruh persyaratan keselamatan berkendara yang berlaku.



26



www.pertamina.com