Hafidhatul Awaliya Rahmah - 8B - Refleksi Kasus [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KLINIK KEBIDANAN REFLEKSI KASUS TENTANG PENJAHITAN LUKA PERINEUM TANPA ANESTESI LOKAL TAHUN AKADEMIK 2019/2020



Disusun oleh: Hafidhatul Awaliya Rahmah (1610104095)



PROGRAM STUDI KEBIDANAN PROGRAM SARJANA TERAPAN FAKULTAS ILMU KESEHATAN UNIVERSITAS ‘AISYIYAH YOGYAKARTA 2020



LEMBAR PENGESAHAN



LAPORAN PRAKTIK KLINIK KEBIDANAN REFLEKSI KASUS TENTANG PENJAHITAN LUKA PERINEUM TANPA ANESTESI LOKAL TAHUN AKADEMIK 2019/2020



Laporan ini dibuat sebagai tugas Praktik Klinik Kebidanan dan digunakan sebagai syarat memperoleh nilai di mata kuliah Praktik Klinik Kebidanan



Di setujui: Pembimbing Praktik Klinik Dewi Rokhanawati, S.SiT., MPH ACC Tanggal : 19 Juni 2020



ii



A. Deskripsi Kasus Pasien merupakan ibu nifas berusia 28 tahun P2A1 dengan kala IV persalinan, setelah bayi lahir dan manajemen aktif kala III telah dilakukan, bidan menemukan adanya robekan perineum derajat II. Ketika dilakukan penjahitan pada luka perineum, bidan tidak melakukan anastesi lokal dengan lidokain di bagian yang akan dilakukan penjahitan. Pasien terlihat kesakitan, namun bidan tetap melakukan penjahitan. Setelah dilakukan penjahitan pada luka perineum, bidan membersihkan ibu dan membereskan alat. Yang menarik dari kasus ini adalah pasien tidak dilakukan anastesi lokal padahal dilakukan penjahitan pada luka perineum derajat II. B. Emosi Pribadi Perasaan menyenangkan: dapat mengamati penjahitan luka perineum, dapat menilai derajat pada luka perineum. Perasaan yang tidak menyenangkan: merasa kasihan pada pasien karena terlihat sangat kesakitan dan bidan seakan tidak peduli, dan merasa bingung karena prosedur penjahitan luka perineum tidak sesuai dengan teori yang diajarkan. C. Evaluasi Pengalaman yang baik: memelajari teknik penjahitan luka perineum Pengalaman yang buruk: bidan kurang memerhatikan keadaan pasien ketika dilakukan penjahitan perineum tanpa anastesi lokal. D. Analisis Apa dampak dari penjahitan perineum tanpa anastesi lokal pada pasien? Bagaimana komunikasi efektif pada pasien sebelum, selama dan sesudah dilakukan penjahitan? Bagaiman etika bidan seharusnya ketika akan dan selama melakukan tindakan? Apakah alasan bidan tidak melakukan anestesi pada saat melakukan



1



penjahitan? Apakah ada evidence based mengenai hasil penjahitan luka perineum menggunakan anestesi dan yang tidak menggunakan anestesi? Apakah kewenangan bidan yang seharusnya dilakukan menurut APN? Referensi: bidan berwenang untuk melakukan penjahitan pada luka perineum derajat I dan II (Kemenkes, 2017). Apabila pasien pasca salin dengen ruptur perineum derajat II tidak dilakukan anastesi lokal dengan lidokain, maka yang terjadi adalah pasien akan mengalami trauma sehingga takut untuk membersihkan bagian genitalia dan berakhir dengan infeksi. Komunikasi harus tetap berjalan antara pasien dan bidan, dengan mengalihkan pasien kepada bayinya dan tidak fokus dengan rasa sakit karena sedang dilakukan penjahitan, sehingga pasien akan lupa dengan sendirinya. Pengetahuan yang harus dimiliki oleh Bidan adalah tidak hanya ilmu kebidanan akan tetapi ilmu pendukungnya juga seperti psikologi, komunikasi, etika sosbudas dsb. Seorang Bidan juga harus memiliki keterampilan dalam melaksanakan asuhan kebidanan sesuai kewenangannya agar tidak ada pelanggaran terhadap hak klien (Handajani, 2016). Bidan juga perlu memerhatikan kondisi pasien, apabila pasien merasa sangat kesakitan dapat menghentikan sementara tindakan dan menenangkan ataupun meminta maaf pada pasien. Bidan sebagai konseli juga harus memiliki sikap asertif ketika menghadapi permasalahan, siap membantu orang lain dalam wilayah kerjanya, bersikap sopan, ramah, empati, iklas, dan terbuka dengan pendapat orang lain. Sebelum dilakukan tindakan, secara verbal meminta persetujuan pasien untuk dilakukan penjahitan perineum. Pasien sudah menandatangani persetujuan tindakan sebelum persalinan termasuk apabila ada resiko yang terjadi saat dilakukan tindakan. Informed consent sangat penting sebelum tindakan karena tidak hanya menjadi dokumentasi, namun juga sebagai payung hukum apabila pasien menggugat bidan



2



akan tindakan yang telah dilakukannya (Kemenkes, 2008). Setelah dilakukan tindakan maka bidan juga harus melakukan dokumentasi hasil tindakan yang telah dilakukan pada lembar partoraf maupun rekam medis pasien (Kemenkes, 2017). Kedua aspek ini penting bagi bidan untuk dilakukan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Evidence based menyebutkan bahwa penggunaan salep lidokain dan injeksi lidokain memiliki keefektivitasan yang sama untuk mengurangi nyeri selama penjahitan luka perineum derajat dua pada persalinan pervaginam dengan ρ-value = 0,473 (Lotisna, Abdullah, Chalid, & Tessy, 2018). Evidence based yang dilakukan oleh penelitian Septya & Kustanto (2018), menemukan bahwa penyembuhan luka perineum tanpa menggunakan anastesi yaitu lebih lama dari penyembuhan luka tanpa menggunakan anastesi, yaitu 6,33 hari pada responden tanpa dilakukan anastesi lokal pada penjahitan perineum dan 10,33 hari pada responden dengan dilakukan anastesi lokal pada penjahitan perineum. Penelitian Nopi & Febe (2019) menyebutkan bahwa rerata penyembuhan luka perineum ibu nifas dengan lidokain 1% adalah selama 8,54 hari dan penyembuhan luka perineum ibu nifas tanpa lidokain 1% adalah selama 7.19 hari. Tidak berbeda dengan hasil penelitian Pertiwi & Indarwati (2014) yang menyebutkan bahwa penyembuhan luka perineum dengan anastesi 67% lebih dari 7 hari, sedangkan penjahitan luka perineum tanpa anastesi penyembuhan lukanya kurang dari sama dengan 7 hari (87%). Penelitian Dewi (2018), menyebutkan hal yang serupa, dengan penyembuhan luka penjahitan perineum dengan anastesi lidokain paling cepat 10%, sedangan 43,33% responden mengalami penyembuhan luka yang cepat yang tidak dilakukan penjahitan dengan anasstesi lokal. Hal ini disebabkan karena berkurangnya respon otot atas rangsangan saraf, karena dapat memengaruhi transmisi yang disambungkan, maka



3



akan memperlambat pemulihan fungsi serabut saraf dan mengganggu proses penyembuhan luka. Alasan bidan tidak melakukan anastesi kemungkinan karena memerhatikan jangka panjang untuk penyembuhan luka, seperti yang telah diuraikan sebelumnya, bahwa percepatan penyembuhan luka perineum lebih cepat dilakukan tanpa dilakukan anastesi lokal, namun konseling yang dilakukan masih kurang maksimal, sehingga tidak seimbang antara maksud dan tujuan yang diharapkan. Namun demikian, penggunaan anastesi merupakan kewenangan bidan dan merupakan salah satu langkah dari APN, sehingga tindakan paling tepat bidan dalam memberikan anastesi lokal yaitu tetap dengan prosedur asuhan sayang ibu, dimana bidan memberikan dukungan dan dorongan pada ibu untuk tidak merasa cemas, khawatir, atau takut, sehingga saat pemberian anastesi ibu dapat merasa lebih tenang dan lega. Setelah injeksi dan penjahitan, tidak lupa untuk memberikan asuhan kembali mengenai mobilisasi dini, serta anjuran untuk melakukan senam ringan seperti senam kegel, dimana penelitian Antini, Trisnawati, & Darwanty (2016) menyatakan bahwa intervensi senam kegel dan mobilisasi efektif menyembuhkan luka perineum 5-7 hari, daripada hanya melakukan mobilisasi yaitu 7-9 hari. E. Kesimpulan Melakukan penjahitan pada ruptur perineum derajat II tanpa memberikan anestesi pada bagian yang akan dilakukan penjahitan merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, karena dapat menyebabkan rasa tidak nyaman bahkan rasa sakit pada pasien sehingga mengalami trauma bahkan dapat menimbulkan infeksi. Anestesi diberikan agar ibu lebih nyaman dan dapat memfokuskan diri kepada bayinya.



4



Komunikasi antara bidan dan pasien harus tetap berjalan, karena apabila pasien merasa kesakitan dan bidan tidak memedulikan dapat mengakibatkan trauma pada pasien untuk melahirkan kembali. Informed consent dan dokumentasi tindakan sangat perlu dilakukan untuk mengetahui tindakan apa saja yang telah dilakukan oleh bidan dan juga sebagai payung hukum. Evidence based yang dilakukan oleh beberapa peneliti menyebutkan bahwa penyembuhan luka perineum tanpa anastesi lokal lebih cepat daripada penyembuhan luka perineum dengan anastesi lokal. Wewenang bidan tetap menggunakan anastesi karena merupakan salah satu langkah APN, sehingga selain anastesi dapat melakukan asuhan sayang ibu dalam membina psikologis ibu selama masa persalinan. Setelah penjahitan diberikan asuhan mobilisasi dini serta senam nifas seperti senam kegel. F. Tindak Lanjut Penjahitan luka perineum harus dilakukan dengan persetujuan dari pasien, memiliki keterampilan untuk melakukan tindakan penjahitan luka perineum, dapat berkomunikasi pada pasien dengan baik, dokumentasi yang lengkap sesuai tindakan yang telah dilakukan, evidence based yang dilakukan oleh penelitian sebelumnya, serta kewenangan bidan. Rekomendasi yang disarankan penulis yaitu tetap memberikan anastesi lokal, namun dengan asuhan sayang ibu serta penatalaksaan lanjutan yaitu asuhan mobilisasi dan senam nifas seperti senam kegel.



DAFTAR PUSTAKA Antini, I., Trisnawati, I., & Darwanty, J. (2016). Efektivitas Senam Kegel Terhadap Waktu Penyembuhan Luka Perineum Pada Ibu Post Partum Normal. Jurnal Penelitian Kesehatan, 7(4), 212–216. 5



Dewi, A. T. (2018). Perbedaan Percepatan Kesembuhan Luka Jahitan Perineum Dengan Dan Tanpa Anestesi Lokal Pada Ibu Nifas Di Bidan Praktek Mandiri Ny. Anik Hanif, Amd.Keb Dan Bidan Praktek Mandiri Ny.Laili Ani, Sst Kec. Gempol Kab. Pasuruan. Health Science Journal, 4, 50–63. Handajani, S. R. (2016). Komunikasi dalam Praktik Kebidanan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI. Kemenkes. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. , (2008). Kemenkes. PMK RI No. 28 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan. , Pub. L. No. III, 1 (2017). Lotisna, D., Abdullah, N., Chalid, M. T., & Tessy, T. (2018). Lidocaine-Prilocaine Cream versus Lidocaine-HCL Injection for Pain Relief during Second Degree of Perineal Tear Suturing after Vaginal Delivery: A Comparative Study. Indonesian Journal of Obstetrics and Gynecology, 6, 228–231. Nopi, H., & Febe. (2019). Perbedaan Lama Penyembuhan Luka Perineum Ibu Nifas Dengan Dan Tanpa Lidokain 1 % Dilihat Dari Pola Makan di RSUD Tebet Dan Rb T ’’ Jakarta Utara. Jurnal Ilmiah Kesehatan Dan Kebidanan, 8. Pertiwi, H. W., & Indarwati, L. (2014). Efektifitas prosedur penatalaksanaan pra penjahitan metode jelujur terhadap lamanya penyembuhan luka perineum. Prosiding Seminar Hasil-Hasil Penelitian & Pengabdian. Semarang: UNIMUS. Septya, A. R., & Kustanto, D. R. (2018). Perbedaan Lama Penyembuhan Luka Perineum Post Hecting Dengan Anastesi dan Tanpa Anastesi Pada Ibu Nifas Di BPM “ Y ” dan BPM “ G ” L ubuk Alung Tahun 2015. Jurnal Kesehatan Prima Nusantara Bukittinggi, 9(1), 49–53.



6



Lampiran REKAP BIMBINGAN INDIVIDU Nama Mahasiswa : Hafidhatul Awaliya Rahmah NIM : 1610104095 Pembimbing : Dewi Rokhanawati, S.SiT., MPH Hari/ Waktu Cara Materi Bimbingan No Tanggal Bimbingan 1



2



3



4



Minggu, 19 April 2020



13.55 WIB



E-mail



Rabu, 13 Mei 2020



11.21 WIB



E-mail



Senin, 8 Juni 2020



WIB



E-mail



Jum’at, 19 Juni 2020



21.31 WIB



E-mail



Tanda Tangan Pembimbing



Konsul laporan refleksi kasus



ACC



Konsul revisi laporan refleksi kasus



ACC



ACC laporan refleksi kasus



ACC



ACC revisi laporan refleksi kasus pasca ujian



ACC



5



6



7



8



7