Hak Asasi Manusia Demokrasi Dan Korupsi Dalam Perspektif Islam [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH HAK ASASI MANUSIA, DEMOKRASI, DAN KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ISLAM



DISUSUN OLEH Nikita Annada Putri Masaling (181401074) M. Haekal Fajri Artianda S. (181401068) Ayu Afreza Siregar (181401014)



UNIVERSITAS SUMATERA UTARA FAKULTAS ILMU KOMPUTER DAN TEKNOLOGI INFORMASI 2018



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas berkat rahmat-Nya kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Hak Asasi Manusia, Demokrasi, dan Korupsi dalam Perspektif Islam”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas yang diberikan dalam mata kuliah Pendidikan Agama Islam di Universitas Sumatera Utara. Dalam Penulisan makalah ini kami merasa masih banyak kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang kami miliki. Untuk itu, kritik dan saran dari semua pihak sangat kami harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini. Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan makalah ini, khususnya kepada Dosen kami yang telah memberikan tugas dan petunjuk kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas ini.



Medan, 17 Desember 2018



Tim Penulis



i



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR…………………………….................................................i DAFTAR ISI...........................................................................................................ii Bab I Pendahuluan…………………………………………….............………....1 1.1 Latar Belakang……………………………………........................1 1.2 Rumusan Masalah………………………………………......…….1 1.3 Tujuan……………….......................................................................1 Bab II



Pembahasan…………………………………………………………...2 2.1 Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam......…………….2 2.2 Demokrasi Dalam Pandangan Islam.........................................…3 2.3 Korupsi Dalam Pandangan Islam ……………………….………6



BAB III Penutup………………………………………………………….......…8 3.1 Kesimpulan……......……………………………………………….8 3.2 Saran……......………..........……………………………………….8



DAFTAR PUSAKA……………......……………………………………………………..9



ii



BAB I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang Hukum, HAM, dan Demokrasi Dalam islam berisi tentang penjelasan konsep-konsep hukum islam, HAM menurut islam dan demokrasi dalam Islam meliputi prinsip bermusyawarah dan prinsip dalam ijma’. HAM dan Demokrasi merupakan konsepsi kemanusiaan dan relasi sosial yang dilahirkan dari sejarah peradaban manusia di seluruh penjuru dunia. HAM dan demokrasi juga dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi HAM dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan seperangkat hak yang menjamin derajatnya sebagai manusia. Hak-hak inilah yang kemudian disebut dengan hak asasi manusia, yaitu hak yang diperoleh sejak kelahirannya sebagai manusia yang merupakan karunia Sang Pencipta. Karena setiap manusia diciptakan kedudukannya sederajat dengan hak-hak yang sama, maka prinsip persamaan dan kesederajatan merupakan hal utama dalam interaksi sosial. Namun kenyataan menunjukan bahwa manusia selalu hidup dalam komunitas sosial untuk dapat menjaga derajat kemanusiaan dan mencapai tujuannya. Hal ini tidak mungkin dapat dilakukan secara individual. Akibatnya, muncul struktur sosial. Dibutuhkan kekuasaan untuk menjalankan organisasi sosial tersebut. Terdapat banyak ungkapan yang dapat di pakai untuk menggambarkan pengertian korupsi, meskipun tidak seutuhnya benar. Akan tetapi tidak terlalu menjauh dari hakikat dan pengertian korupsi itu sendiri. Ada sebagian yang menggunakan istilah “ikhtilas” untuk menyebutkan prilaku koruptor, meskipun dalam kamus di temukan arti aslinya yaitu mencopet atau merampas harta orang lain. Realitanya praktikal korupsi yang selama ini terjadi ialah berkaitan dengan pemerintahan sebuah Negara atau public office, sebab esensi korupsi merupakan prilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku di pemerintahan yang terletak pada penggunaan kekuasaan dan wewenang yang terkadung dalam suatu jabatan di sau pihak dan di pihak lain terdapat unsure perolehan atau keuntungan, baik berupa uang atau lainnya. 1.2 Rumusan Masalah 1. Bagaimana hak asasi manusia menurut perspektif Islam? 2. Bagaimana demokrasi menurut perspektif Islam? 3. Bagaimana korupsi menurut perspektif Islam? 1.3 Tujuan Penulisan 1. Mengetahui hak asasi manusia menurut perspektif Islam 2. Memahami demokrasi menurut sudut pandang Islam 3. Memahami korupsi dalam perspektif Islam



1



Bab II Penjelasan



2.1 Hak Asasi Manusia Menurut Pandangan Islam Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapapun. Hak diartikan sebagai kewenangan atau kewajiban untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Adapun asasi bermakna segala sesuatu yang bersifat dasar, prinsip, fundamental, yang selalu melekat pada obyeknya. Sedangkan manusia diartikan sebagai makhluk yang berakal budi. Jadi, hak asasi manusia adalah sesuatu yang senantiasa melekat dan paling fundamental bagi manusia. Jika dibandingkan antara hak asasi manusia dari sudut pandang barat dan Islam. Maka terdapat perbedaan. Hak asasi manusia menurut pemikiran barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat pada manusia. Adapun hak asasi manusia dilihat dari sudut pandang Islam bersifat teosentris., artinya segala sesuatu berpusat kepada Tuhan. Ini bermakna bahwa dalam Islam, manusia pertama-tama harus meyakini ajaran pokok Islam yang dirumuskan dalam dua kalimat syahadat, yakni pengakuan bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Barulah setelah itu manusia melakukan perbuatan-perbuatan yang baik menurut isi keyakinannya itu. Di dalam pasal 1 angka 1 Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang HAM, selanjutnya disingkat dengan UU HAM dan pasal 1 angka 1 UndangUndang No.26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pengertian HAM disebutkan sebagai berikut: HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh Undang-Undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntunan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Hak-hak asasi manusia memperoleh landasannya dalam Islam melalui ajaran-Nya yang paling utama, yaitu tauhid (mengesakan Tuhan). Karena itu, hakhak asasi manusia dalam Islam lebih dipandang dalam perspektif teosentris. Walau demikian, ajaran tauhid tersebut berimplikasi pada keharusan prinsip persamaan, persaudaraan, dan keadilan antar sesame manusia, dan prinsip kemerdekaan dan kebebasan manusia. Prinsip-prinsip tersebut telah menjadi landasan bagi pembentukan peradaban masyarakat muslim awal sehingga menempatkan dunia Islam beberapa abad di depan Barat. Setidaknya ada dua hal yang menjadi dasar hak-hak asasi manusia dalam AlQur’an. Dasar pertama, yakni Allah menjadikan manusia sebagai mustaqlif di muka bumi. Ini berarti manusia resmi diberi amanat sebagai representasi Tuhan (khalifah) di muka bumi. Dalam menjalankan amanat sebagai khalifah, tugas pokok dan fungsional yang harus diemban manusia adalah melaksanakan hukum Tuhan di muka bumi ini dengan cara yang benar. Implikasinya adalah terdapat hak-hak civil berupa hak-hak politik (siasi) pada diri setiap individu.



2



Islam mengajarkan bahwa manusia semuanya sama, tidak ada kelebihan seseorang disebabkan ras, jenis kelamin, kekayaan, dan status sosial, dan sebagainya, termasuk agama. Karena itu, tidak ada alasan bagi seseorang untuk merampas hak atau kesempatan orang lain. Sejalan dengan itu, Islam mengajarkan bahwa keadilan dalam segala bentuknya merupakan keharusan dan kunci kelangsungan. Dalam Islam terdapat beberapa prinsip-prinsip masyarakat Islam, diantaranya: 1. Persamaan yang merata di antara segenap manusia, baik di antara per orangan maupun kumpulan, baik diantara jenis bangsa maupun warna kulit, ataupun antara yang mememrintah dengan yang diperintah. 2. Keadilan yang mutlak disegala lapangan: politik, ekonomi dan sosial. 3. Kemerdekaan dalam seluas-luas arti kata, baik mengenai spiritual maupun mengenai kepentingan material. 4. Persaudaraan yang mendalam karena dorongan semangat keagamaan yang suci. 5. Persatuan yang bulat, berdasarkan persaudaraan. 6. Saling membantu dan membela dari segala gangguan. 7. Memelihara kesopanan dan kehormatan, baik mengenai masyarakat umum maupun mengenai kekeluargaan ataupun perseorangan. 8. Menjunjung akhlak yang mulia dan sifat-sifat utama. 9. Memiliki bersama (istikhlaf) segala benda ciptaan Tuhan di darat, lautan, dan udara, ataupun di angkasa raya. 10. Meratakan kekayaan di antara segala manusia, baik secara pribadi (harta warisan, pembayaran zakat, dan sedehak-sedekah yang lainnya), maupun dengan campur tangan pemerintah. 11. Mengasihani sesama makhluk dan berbuat kebajikan (sosial). 12. Memegang teguh prinsip “musyawarah”. Hak asasi manusia tidak terlepas dari persoalan etika dan ke yakinan. Keyakinan (cara pandang) sebagai fondasinya, sementara etika berkaitan dengan “prosedur pelaksanaannya”. Keyakinan yang menjadi fondasinya adalah martabat manusia dan kesamaan manusia. Konsep HAM, etika, dan keyakinan yang menjadi fondasinya seharusnya sejalan. Pelaksanaan HAM tanpa memperhatikan etika yang melekat padanya akan meruntuhkan fondasinya sendiri. 2.2 Demokrasi Dalam Pandangan Islam Demokrasi secara etimologi berasal dari kata Yunani, demos (rakyat) dan kratos (berkuasa) sehingga berarti “rakyat berkuasa”. Adapun secara istilah, dikenal berbagai macam demokrasi. Ada demokrasi konstitusional, demokrasi parlementer, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila, dan sebagianya. Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang membuka selebarnya kepada arus akuntabilitas publik, juga memberikan penekanan pada fungsi kontrol atau dengan kata lain check and balance dari semua pos-pos kekuasaan yang ada. Dari sini diharapkan akan lahir keadilan yang secara mekanis memberikan kebaikan secara menyeluruh kepada masyarakat. Karena konsep syura merupakan gagasan politik utama dalam al-Qur’an, sistem politik demokrasi nampaknya lebih dekat kepada cita-cita politik Qurani, sekalipun tidak semestinya identik dengan praktik demokrasi barat.



3



Cita-cita politik islam adalah untuk menciptakan tata sosial yang anggun dan hidup di muka bumi yang adil didasarkan pada etika. Hal ini menunjukan bahwa ide tauhid dan kemaunusiaan yang begitu sentral dalam islam telah memberikan ontologi bagi bangunan sebuah masyarakat dan peradaban yang hendak dibangun. Di atas landasan ontologi yang kuat, masyarakat yang hendak dibangun itu haruslah terbuka, demokratik, toleran dan damai. Empat ciri-ciri tersebut hendaklah menjadi acuan bagi semua gerakan pembangunan moral dan masyarakat di dunia ini. Dalam sistem demokrasi yang diinginkan islam, nilai-nilai intelektual dan nilai-nilai spiritual haruslah saling melengkapi. Demokrasi harus mempunyai orientasi moral. Dibawah demokrasi spiritual, masalah keadilan tidak lagi menjadi isu politik karena lawannya berupa ketidakadilan dinilai masyarakat sebagai budaya yang amat rendah dan tak patut dilakukan oleh manusi beradab. Politik demokratis memerlukan toleransi, tanpa toleransi sosial, manusia tidak akan bisa hidup dengan damai. Dalam demokrasi semua harus bersatu,menghargai perbedaan dan tidak membiarkan perbedaan masing-masing membedakan mereka sebagai masyarakat dan sebagai manusia. Terdapat 3 prinsip umum ketatanegaraan dalam pandangan islam: 1. Prinsip Musyawarah (shura) ّ ‫ال‬ [42:38] Asy-Syura: Ayat 38 - ‫شورى‬



Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. [3:159] Ali 'Imran (Keluarga 'Imran): Ayat 159 - ‫عمران آل‬



Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu]. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. Ayat pertama menggambarkan bahwa dalam setiap persoalan yang menyangkut masyarakat atau kepentingan umum Nabi selalu mengambil keputusan setelah me-lakukan mesyawarah dengan para sahabat-nya. Ayat 4



kedua menekankan perlunya diadakan musyawarah, atau lebih tegasnya umat Islam wajib bermusyawarah dalam memecahkan setiap masalah kenegaraan. Kewajiban ini terutama dibebankan kepada setiap penyelenggara kekuasaan negara dalam melaksanakan kekuasaannya. Musyawarah dapat diartikan sebagai suatu forum tukar-menukar pikiran, gagasan ataupun ide, termasuk saran-saran yang diajukan dalam memecahkan suatu masalah sebelum tiba pada suatu peng-ambilan keputusan. Jika dilihat dari sudut kenegaraan, maka musyawarah adalah suatu prinsip konstitusional dalam Islam yang wajib dilaksanakan dalam suatu pemerintahan dengan tujuan untuk men-cegah lahirnya keputusan yang merugikan kepentingan umum atau rakyat. Dengan demikian musyawarah berfungsi sebagai “rem” atau pencegah kekuasaan yang absolut dari seorang penguasa atau kepala negara. 2. Prinsip Keadilan (al-‘adl) [4:135] An-Nisa' (Wanita):Ayat 135 - ‫النّساء‬



Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar- benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapa dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. Dari ayat tersebut di atas sekurang-kurangnya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: a. Orang-orang yang beriman wajib me-negakkan keadilan. b. Setiap mukmin apabila ia menjadi saksi ia diwajibkan menjadi saksi karena Allah dengan sejujur-jujurnya dan adil.. c. Manusia dilarang mengikuti hawa nafsu. d. Manusia dilarang menyelewengkan ke-benaran. Keadilan merupakan salah satu prinsip yang sangat penting dalam Alquran. Oleh karena Allah sendiri memiliki sifat Maha Adil. Keadilan-Nya penuh dengan kasih sayang kepada makhluk-Nya (rahman dan rahim). Dalam Islam, keadilan adalah kebenaran. Kebenaran adalah merupakan salah satu nama Allah. Apabila prinsip keadilan dibawa ke fungsi kekuasaan negara, maka ada tiga kewajiban pokok bagi penyelenggara negara atau suatu pemerin-tahan sebagai pemegang kekuasaan, yaitu:



5



  



Kewajiban menerapkan kekuasaan negara yang adil, jujur, dan bijaksana Kewajiban menerapkan kekuasaan kehakiman yang seadil-adilnya Kewajiban penyelenggara negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di bawah keridhaan Allah. Kewajiban penyelenggara negara untuk mewujudkan suatu tujuan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera di bawah keridhaan Allah.



3. Prinsip Egaliteranisme (musawah) Allah telah menciptakannya dari pasangan laki-laki dan wanita. Pasangan yang pertama adalah Adam dan Hawa, kemudian dilanjutkan oleh pasanganpasangan lainnya melalui suatu pernikahan atau keluarga. Jadi semua manusia melalui proses penciptaan yang “seragam” yang merupkan suatu kriterium bahwa dasarnya semua manusia adalah sama dan memiliki kedudukan yang sama. Inilah yang disebut prinsip persamaan. Oleh karena itu tidaklah sepatutnya masyarakat dibedakan dalam haknya sebagai masyarakat dalam poltik islam. Tiap masyarkat mempunyai hak yang setara maupun dia kaya atau miskin, laki-laki ataupun perempuan.



2.3 Korupsi Dalam Pandangan Islam [4:29] An-Nisa' (Wanita):Ayat 29 - ‫النّساء‬



Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.



Dalam hukum Islam disyariatkan Allah SWT demi kemaslahatan manusia dan diantara kemaslahatan yang ingin diwujudkan dalam syariat hukum tersebut adalah harta yang terpelihara dari pemindahan hak milik yang tidak menurut dengan prosedur hukum dan juga dari pemanfaatannya yang tidak sejalan dengan kehendak Allah SWT. Karena itulah, larangan merampas, mencuri, mencopet dan lainnya menjadi pemeliharaan keamanan harta dari kepemilikan yang tidak sah. Larangan memakainya sebagai taruhan judi dan juga memberikan pada orang lain yang diyakini akan dipakai untuk perbuatan yang maksiat, sebab penggunaan yang tidak sesuai dengan jalan Allah SWT jadikan kemaslahatan yang dituju menjadi tidak tercapai. Ulama fikih juga sepaham dan berkata jika perbuatan korupsi merupakan haram dan juga terlarang sebab menjadi hal yang bertentangan dengan maqasid asy-syariah.



6



Istilah dari penggunaan mempunyai pengartian yang luas seperti menyantap, mengeluarkan untuk keperluan ibadah, keperluan sosial dan lain sebagainya. Menggunakan harta kekayaan dari hasil tindak pidana korupsi sama saja dengan hasil rampasan, hasil judi, hasil curian dan hasil haram lainnya. Dengan cara meraihnya yang sama, maka hukum menggunakan hasilnya juga tentunya sama. Ulama fikih dalam urusan ini juga sepakat jika menggunakan harta yang didapat dengan cara terlarang maka hukumnya adalah haram karena prinsip harta tersebut bukan menjadi milik yang sah namun milik orang lain yang didapat dengan cara terlarang. Para ulama juga menggunakan kaidah fikih yang memperlihatkan keharaman dalam memakai harta korupsi yakni “apa yang diharamkan mengambilnya, maka haram juga untuk memberikan atau memanfaatkannya.” Selama hasil dari perbuatan diharamkan untuk menggunakannya, maka selama itu juga pelaku akan diharuskan untuk mengembalikan pada pemilik harta yang sah. Apabila ulama fikih sepakat untuk mengharamkan menggunakan harta kekayaan yang didapat dengan cara korupsi, maka mereka berbeda pendapat mengenai akibat hukum dari menggunakan hasil korupsi itu.



7



Bab III Penutupan 3.1 Kesimpulan 1. Hak Asasi Manusia menurut pemikiran barat semata-mata bersifat antroposentris, artinya segala sesuatu berpusat kepada manusia, sehingga manusia sangat dipentingkan. Sedangkan ditilik dari sudut pandang Islam bersifat teosentris, artinya, segala sesuatu berpusat kepada Tuhan, sehingga Tuhan sangat dipentingkan. 2. Demokrasi Dalam Islam menjunjung tinggi Keadilan Atas hak-hak masyarakat sebagai manusia agar tercipta kehidupan masyarakat yang aman dan damai. 3. Pada dasarnya korupsi adalah mengambil hak milik orang lain yang dimana itu tetap tidak dibenarkan dalam islam 3.2 Saran 1. Sebagai Umat Islam, kita sebaiknya memahami dengan baik sitem pemerintahan islam dengan baik 2. Sebaiknya kita menanamkan sikap toleransi pada diri kita masing masing untuk menciptakan kehidupan yang lebih damai



8



Daftar Pustaka 1. Zakiah, 2018. Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum. Medan: Perdana Publishing 2. Andi Herawati. 2016. Konsep Ketatanegaraan Dalam Islam. Makalah. Dikutip dari http://jurnaldiktum.blogspot.com/2015/01/800x600-normal-0-false-false-false-inx.html 3. Zuliaden Jayus. 2014. Korupsi Menurut Islam. Makalah. Dikutip dari http://zuliaden-jayus.blogspot.com/2014/08/makalah-korupsi-menurut-islam.html 4. Muhammad Salim. 2013. Hukum, Ham, dan Demokrasi Dalam Islam. Makalah. Dikutip dari http://serbamakalah.blogspot.com/2013/03/hukum-ham-dandemokrasi-dalam-islam_6683.html



9