Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Makalah



DI S U S U N OLEH : KELOMPOK 6 NAMA



SEM/UNIT PRODY



: MIFTAHUL JANNAH : NOVIANI : M.SANON : / : S-I



KATA PENGANTAR



Segala puji bagi Allah swt yang telah memberikan limpahan karunia yang tidak terhingga sehingga penyusunan makalah ini terselesaikan dengan baik selawat dan salam kepada janjungan alam Nabi besar Muhammad Saw. pembawa risalah Allah swt mengandung pedoman hidup yang terang bagi umat manusia di dunia dan diakhirat. Makalah ini mengkaji mengenai “Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak”. Kami sadar bahwa penyusun makalah ini sangatlah jauh dari kesempurnaan, maka dari ini kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca. Mudah-mudahan makalah ini bermasyarakat bagi para pembaca khususnya mahasiswa/i. Semoga juga menjadi amal yang baik dan diterima disisi Allah SWT. Amiin.



Sigli, 16 Juli 2017 Penulis



KELOMPOK 6



DAFTAR ISI



2



Halaman KATA PENGANTAR....................................................................................



i



DAFTAR ISI...................................................................................................



ii



BAB I : PENDAHULUAN.............................................................................



1



A. Latar Belakang....................................................................................



1



B. Rumusan Masalah...............................................................................



1



BAB II : PEMBAHASAN..............................................................................



2



A. Kedudukan Keluarga..........................................................................



2



B. Kewajiban orang tua...........................................................................



3



BAB III : PENUTUP......................................................................................



7



A. Kesimpulan.........................................................................................



7



B. Saran...................................................................................................



7



DAFTAR PUSTAKA......................................................................................



8



3



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah Keluarga adalah institusi yang terbawah dan mendasar bagi suatu bangunan besar yang bersusun rapat dan tidak terpisahkan antar yang satu dengan yang lainnya, sehingga menjadi suatu masyarakat yang kompak luar maupun dalam. Keluarga adalah campuran yang erat antara suami dan isteri yang menghasilkan anak cucu, sehingga berkembang menjadi keluarga. Jadi pada garis besarnya yang dimaksud dengan pengertian keluarga diatas adalah kumpulan manusia yang terdiri dari pada ayah, ibu dan anak. Dalam pendidikan Islam, tujuan merupakan sasaran ideal yang hendak dicapai. Dengan demikian kurikulum telah di rancang, di susun dan di proses dengan maksimal, hal ini pendidikan Islam mempunyai tugas yang berat. Di antara tugas itu adalah mengembangkan potensi fitrah manusia (anak). Berkaitan dengan masalah keluarga, maka ada hak dan kewajiban orang tua sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’an : Hai Orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari panas api neraka. (Q.S. 66 : 6 ). B. Perumusan Masalah Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan permasalahan yang terjadi yaitu bagaimana orang tua bisa menjadi transformator, administrator, dan manajer yang mengarahkan putra-putrinya dalam mencapai arti sebenarnya dalam sebuah keluarga yang harmonis dan bahagia. Serta terpenuhinya antara hak dan kewajiban antara anak dan orang tua.



4



BAB II PEMBAHASAN A. Kedudukan Keluarga 1. Kedudukan suami isteri dalam keluarga Dengan terjadinya perkawinan, maka terjadi pulalah hubungan hukum keluarga antara seorang wanita sebagai isteri dan seorang pria sebagai suami. Suami sebagai kepala dalam keluarga dan isteri sebagai kapala rumah tangga.1 Dalam Undang-undang perkawinan No. 1 tahun 1974 disebutkan : a). Pasal 31 (1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Dalam hal ini sesuai dengan Firma Allah SWT: “Barang siapa yang mengerjakan amal-amal saleh baik ia laki-laki maupun wanita sedang ia orang beriman, maka mereka itu masuk kedalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikitpun”. (Q.S. 4 : 124). 2. Kedudukan Anak Dalam Keluarga Anak sebagai anggota keluarga mempunyai hak yang perlu serta seharusnya diperhatikan oleh orang tuanya. Anak-anak perlu mendapatkan bimbingan dan perawatan yang memadai karenanya anak adalah amanat sekaligus kebanggaan orang tua, mengenai amanat tersebut telah dijelaskan di dalam AlQuran : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya”. (Q.S. 4 : 58) Pengertian amanat ditafsirkan oleh Imam Al-Maraghi : Adalah sesuatu yang harus dipelihara untuk disampaikan kepada pemiliknya. (Tafsir al-Maraghi, Juz V. hal : 69).



1



M. Hamdan Rasyid, Bimbingan Ulama Kepada Umara dan Umat, hal. 75-78



5



B. Kewajiban orang tua 1. Tugas Seorang Ayah 



Memimpin, membimbing dan mengayomi keluarga lahir dan batin. Sebagaimana Firman Allah SWT.







Kaum laki-laki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (Q.S. 4 : 34).







Memberi nafkah kepada seisi keluarga.







Memperlakukan isterinya dengan cara dan sikap yang baik.







Memberi kebebasan berfikir dan kesempatan bertindak sesuai dengan garis-garis ajaran Islam.







Menuntun isteri dan memberikan pelajaran-pelajaran tentang masalahmasalah keagamaan, terutama sekali dalam ibadah atau yang berhubungan dengan kewajiban pribadi (fardlu ’ain).2



2. Tugas Seorang Ibu 



Memberikan hak untuk hidup pada Anak Sebagaimana Firman Allah SWT. “Janganlah kamu membunuh anak anakmu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizqi kepadamu dan kepada mereka”. ( QS. Al-An’am: 151) Dari ayat tersebut sangat jelas bahwa orang tua mempunyai kewajiban agar anak tetap bisa hidup betapapun susahnya kondisi ekonomi orang tua. Ayat itu juga memberi jaminan kepada kita bahwa Allah pasti akan memberikan rizqi baik kepada orang tua maupun sang anak, asalkan tentu saja berusaha







Menyusui Wajib atas seorang ibu menyusui anaknya yang masih kecil, sebagaimana firman Allah yang artinya: Para ibu hendaklah



2



M.Thalib. 40 tanggung jawab orang tua terhadap anak. (Bandung : Irsyad Baitussalam, 1995). hal. 45



6



menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. (QS AI Baqarah: 233) Allah berfirman, yang artinya: Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada kedua orang tuanya. lbunya telah mengandungnya dengan susah payah,



dan



melahirkanya



dengan



susah



payah



(pula).



Mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan. (QS Al Ahqaf 15). 



Mengasuh dan merawat Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barang siapa mempunyai dua anak perempuan dan dia asuh dengan baik maka mereka akan menyebabkannya masuk sorga. (HR Al Bukhary )/ 1100; 244/20.







Mengurusi Rrumah tangga Sedangkan pemeliharaan keluarga termasuk memelihara anak yang semuanya memerlukan kesabaran dibebankan kepada kaum wanita. Sebagaimana sabda nabi Muhammad SAW. “Wanita mempunyai tanggung jawab mengurusi rumah tangga suaminya dan mendidik anak-anak suaminya, dan ia akan diminta pertanggungjawaban atas kepengurusannya”.



3. Tugas Ayah dan Ibu terhadap Anak 



Memberikan hak untuk hidup pada Anak Sebagaimana Firman Allah SWT. “Janganlah kamu membunuh anak anakmu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizqi kepadamu dan kepada mereka”. ( QS. AlAn’am: 151)







Memberi Nama yang Baik          Dari Abu Hurairah ra, Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya kewajiban orang tua dalam memenuhi hak anak itu ada tiga, yakni: pertama, memberi nama yang baik ketika lahir. Kedua, mendidiknya dengan al-Qur’an dan ketiga, mengawinkan ketika menginjak dewasa.”    7



Rasulullah saw diketahui telah memberi perhatian yang sangat besar terhadap masalah nama. Kapan saja beliau menjumpai nama yang tidak menarik (patut) dan tak berarti, beliau mengubahnya dan memilih beberapa nama yang pantas. Beliau mengubah macammacam nama laki-laki dan perempuan. Seperti dalam hadits yang disampaikan oleh Aisyah ra, bahwa Rasulullah saw biasa merubah nama-nama yang tidak baik. (HR. Tirmidzi). 



Mengaqiqahkan Anak  Menurut keterangan A. Hasaan ‘aqiqah adalah; ‘ menyembelih kambing untuk (bayi) yang baru lahir, dicukur dan diberi nama anak itu, pada hari ketujuhnya. Rasulullah s.a.w. bersabda; ‘Tiap tiap seorang anak tergadai dengan ‘aqiqahnya. Disembelih (‘aqiqah) itu buat dia pada hari yang ketujuhnya dan di cukur serta diberi nama dia.’ (Diriwayatkan oleh Ahmad dan Imam yang empat dan dishahihkan oleh At Tirmidzy, hadits dari Samurah ).







Mendidik Anak Mendidik anak pada umunya baik laki laki maupun perempuan adalah kewajiban bagi kedua orang tuanya. Dan mendidik anak perempuan mempunyai nilai tersendiri dari pada mendidik anak laki laki. Boleh jadi karena mereka adalah calon Ibu rumah tangga yang bakal menjadi ‘Madrasah’ pertama bagi anak anaknya’. Boleh jadi juga karena kaum wanita mempunyai beberapa keitimewaan atau ke khassan tersendiri., sehingga di dalam Al Qur aan pun terdapat surat An Nisa, tetapi tidak ada surat ‘Ar Rijal’.







Memberi rizqi yang ‘thayyib’. Rasulullah s.a.w. bersabda ; Dari Abu Rafi’ r.a., telah berkata; Telah bersabda Rasulullah s.a.w. ‘Kewajiban orang tua terhadap anaknya adalah mengajarinya tulis baca, mengajarinya berenang dan memanah, tidak memberinya rizqi kecuali rizqi yang baik.’ HR Al Hakim/Depag;51.







Memberi pengajaran dengan pelajaran yang baik : 8



Berkata shahabat ‘Aly r.a.; “Ajarilah anak-anakmu. Sesungguhnya mereka diciptakan untuk zaman yang berbeda dengan zamanmu. ’(Depag;19). 



Memberi kasih saying Kecintaan orang tua kepada anak tidak cukup dengan hanya memberinya materi baik berupa pakaian, makanan atau mainan dan sebagainya. Tapi yang lebih dari pada itu adalah adanya perhatian dan rasa kasih sayang yang tulus dari kedua orang tua.







Menikahkannya  Bila sang buah hati telah memasuki usia siap nikah, maka nikahkanlah. Jangan biarkan mereka terus tersesat dalam belantara kemaksiatan. Do’akan dan dorong mereka untuk hidup berkeluarga, tak perlu menunggu memasuki usia senja.3 Bila muncul rasa khawatir tidak mendapat rezeki dan menanggung beban berat kelurga, Allah berjanji akan menutupinya seiring dengan usaha dan kerja keras yang dilakukannya, sebagaimana firman-Nya, “Kawinkanlah anak-anak kamu (yang belum kawin) dan orang-orang yang sudah waktunya kawin dari hamba-hambamu yang laki-laki ataupun yang perempuan. Jika mereka itu orang-orang yang tidak mampu, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari anugerah-Nya.” (QS. AnNur:32)



BAB III PENUTUP



3



ibid., hal. 47



9



A. Kesimpulan Menyimak uraian di atas mengenai kedudukan dan kewajiban anak dalam keluarga nampak jelas bahwa anak mempunyai hak untuk mendapat pemeliharaan, perlindungan, pendidikan, pembinaan, pengayoman serta kasih sayang dan perhatian penuh dari orang tuanya sehingga sang anak si buah hati belahan jiwa mekar dewasa, berdikari (mampu berdiri di atas kaki sendiri) sebagai konsekwensi logis dari apa yang telah diberikan orang tua kepadanya. Ibarat sebuah tanaman, di pupuk dan dipelihara, disiram dan dijaga dari hama serta penyakit. Maka pada gilirannya si anak kuncup tumbuh berkembang, berdaun, bertangkai berbunga dan akhirnya berbuah sebagai imbalan dari apa yang diperbuat si penanam kepadanya. Demikianlah hukum causa prima (hukum sebab akibat), sunnatullah (hukum alam) berlaku di dunia. Bak gayung bersambut, demikian peribahasa mengatakan. Artinya, bukan hanya orang tua saja yang berkewajiban mengurus anak sebagai haknya. Sebaliknya anak juga berkewajiban mengurus dan memelihara orang tua (apabila keduanya telah lanjut usia) dengan penuh kasih sayang sebagaimana orang tua dahulu berbuat demikian. Kehidupan keluarga yang tercermin dalam hubungan orang tua dan sikap mental serta kehidupan moral dan agama si ibu merupakan contoh teladan dan jadi bahan atau unsur yang diserap oleh anak dalam pribadinya nanti. (Ilmu Jiwa agama, 1970 : 135) B. Saran Demikianlah makalah yang dapat kami sampaikan, kami sadar makalah ini masih kurang dari kesempurnaan,jika ada kesalahan atau kekurangan itu karena keterbatasan pengetahuan kami,maka dari itu kritik dan saran angatkami butuhkan demi kesempurnaan isi makalah ini,semoga bermanfaat bagi kita semua.  DAFTAR PUSTAKA



10



M. Hamdan Rasyid, Bimbingan Ulama Kepada Umara dan Umat, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia.2006 M.Thalib. 40 tanggung jawab orang tua terhadap anak. (Bandung : Irsyad Baitussalam, 1995)



11