Hakikat Dan Teori Kedaulatan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • RINA
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Negara memiliki kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua penduduknya agar menaati undang – undang serta peraturan – peraturan (Kedaulatan ke dalam). Namun, kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada karena pemimpin negara



selalu



terpengaruh



oleh



tekanan



dan



faktor







faktor



yang



membatasipenyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tundukpada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain . Namun, kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada karena pemimpin negara selalu



terpengaruh oleh tekanan dan faktor – faktor yang



membatasipenyelenggaraan kekuasaan secara mutlak. 2. Rumusan Masalah a. Apa Kedaulatan Republik Indonesia itu ? b.



1



BAB I PEMBAHASAN A. Hakikat dan Teori Kedaulatan 1. Pengertian Kedaulatan Kiata Kedaulatan berasal dari bahasa Arab, daulah, bahasa inggris, sovereignity, bahasa Prancis, sovereiniteit, dan bahasa Italia, sovranita yang berarti ‘tertinggi’. Jadi, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekeuasaan tertinggi atas pemerintah negara. Tokoh yang pertama kali mendefinisikan dengan tegas tentang kedaulatan adalah Jean Bodin, seorang ahli hukum Prancis. Bodin mengatakan bahwa kedaulatan adalah kekeuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Negara memiliki



kekuasaan tertinggi untuk memaksa semua



penduduknya agar menaati undang – undang serta peraturan – peraturan (Kedaulatan ke dalam). a. Kedaulatan Ke Dalam Negara memiliki wewenang tertinggi untuk memonopoli daerahnya, tidak ada kekuasaan lain yang menyamai,menandingi, dan mengatasinya. Namun, tetap hukum yang berlaku membatasi kedaulatan negara. Adapun kedaulatan ke dalam indonesia yang termuat dalam UUD NRI Tahun 1945 antara lain sebagai berikut. 1. Melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 2. Memajukan Kesejahteraan Umum. 3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa. b. Kedaulatan Ke Luar Kedaulatan ke luar dari suatu negara berarti negara tersebut bebas, tidak terikat, dan tidak tundukpada kekuasaan lain, tetapi negara harus menghormati kedaulatan negara lain . Namun, kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada karena pemimpin negara selalu terpengaruh oleh tekanan dan faktor – faktor yang membatasipenyelenggaraan kekuasaan secara mutlak.



2



Adapun kedaulatan ke luar indonesia dalam UUD NRI Tahun 1945 antar lain sebagai berikut. 1. Ikut serta dalam perdamaian dunia yang berdasarkan kemrdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. 2. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang,membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain. 3. Presiden mengangkat duta dan konsul. 2. Sifat Kedaulatan Kedaulatan mempunyai sejumlah sifat pokok, yaitu asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas. a.



Asli Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, asli berarti ‘bukan campuran;bukan peranakan;bukan salinan’. Adapun dalam konteks kedaulatan, sifat asli berarti kedaulatan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.



b. Permanen Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, permanen berarti ‘tetap’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatantetap ada selama begara itu berdiri. c.



Tunggal Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tunggal berarti ‘satusatunya;bulat’. Dengan demikian, dalam konteks kedaulatan, sifat tunggal berarti kedaulatan menjadi satu – satunya tertinggi dalam negara.



d. Absolut Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia , absolut berarti ‘tidak terbatas;mutlak; sepenuhnya;bebas dari campuran;murni’. Dalam Konteks kedaulatan, sifat absolut berarti kedaulatan tidak dibatasi oleh yang lain. 3. Teori Kedaulatan Terdapat beberapa teori kedaulatan, antara lain teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan Negara, teori kedaulatan hukum, dan teori kedaulatan rakyat. a. Teori Kedaulatan Tuhan Teori ini umumnya dianut oleh raja – raja yang mengaku sebagai keturunan dewa, misalnya para raja Mesir Kuno dan Kaisar Tiongkok. 3



Pandangan ini dianut pula oleh



para raja Jawa Zaman Hindu yang



menganggap diri mereka sebagai penjelmaan Dewa Wisnu. Pelopor teori kedaulatan Tuhan anatar lain Augustinus (354-430), Thomas Aquinas (1215-1274), F.Hegel (1770-1831), dan F.J. Stahl (1802-1861). b. Teori Kedaulatan Raja Selama abad



pertengahan , teori kedaulatan tuhan berkembang



menjadi teori kedaulatan Raja. Berikut beberapa pemikiran mengenai teori kedaulatan raja. 1) Raja Merupakan bayangan dari Tuhan (Jean Bodin) 2) Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlsk dan tak terbatas (N. Machiavelli) 3) Raja berada di atas undang – undang ;Rakyat harus rela menyerahkan hak –hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes). c. Teori Kedaulatan Negara Menurut Teori ini, kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara. Kedaulatan timbul bersamaan dengan berdirinya suatu negara. Oleh karena itu, negara tidak wajib tunduk kepada hukum. Hukum dan konstitusi lahir menurut kehendak negara, diperlukan negara, dan diabdikan kepada kepentingan negara. d. Teori Kedaulatan Hukum Berdasarkan pemikiran teori ini, kekuasaan hukum merupakan kekuasaan tertinggi di dalam negara . kekuasaan pemerintah berasal dari hukum yang berlaku. 1. Pemerintah (negara) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia tanpa campur tangan urusan sosial – ekonomi masyarakat (teori negara hukum murni menurut Immanuel Kant). 2. Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya adalah setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum (H. Krabbe). 3. Fungsi negara, selain sebagai penjaga malam, juga berkewajiban mewujudkan kesejahteraan (teori welfare state menurut Kranenburg).



4



e. Teori Kedaulatan Rakyat Berdasarkan pemikiran teori ini, rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu – individu melalui perjanjian masyarakat (Social contract). Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi memberikan sebagian hak –hak nya kepada penguasa untuk kepentingan bersama. B. Bentuk Dan Prinsip Kedaualtan Negara Republik Indonesia 1. Bentuk Kedaulatan Negara Republik Indonesia Berdasarkan negara republik indonesia menganut paham kedaulatan rakyat. Sebelum amandemen UUD NKRI Tahun 1945, bentuk dan kedaulatan terdiri atas satu. 2. Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia a. Prinsip Negara Hukum Dan Prinsip Demokrasi Hukum dan demokrasi merupaka dua hal yang tidak dapt dipisahkan. Sejatinya didalam konsep demokrasi terdapat prisip kedaulatan rakyat. 1. Prinsip-prinsip negara hukum adalah sebagai berikut. a) Asas legalitas, pembatasan kebebasan warga negara (oleh pemerintah) berdasar undang-undang. Jaminan (terhadap warga negara) dari tindakan pemerintah yang tidak benar juga berdasar kan pada undangundang. b) Perlindungan hak-hak asasi manusia (HAM) c) Keterikatan pemerintah pada hukum. d) Monopoli paksaan pemerintahann untuk menjamin penegakan hukum. e) Pengawasan oleh hakim yang merdeka dalam hal organ-organ pemerintah melaksanakan dan menegakan aturan- aturan hukum. 2. Prinsip – prinsip demokrasi adalah sebagai berikut. a) Perwakilan politik. Kekuasan politik tertinggi dalam sutau negara dan dalam masyarakat hukum yang lebih rendah diputuskan oleh badan -perwakilan, yang diisi melelaui pemilihan umum. b) Pertanggung jawaban politik. Organ-organ pemerintahan dalam menjalankan fungsinya sedikit banyak tergtantung secara politik, yaitu kepada lembaga perwakilan. c) Pembagian kewenangan. Konsentrasi kekuasaan dalam masyarakat dalam satu organ



pemerintahan adalah kewenang-wenangan. Oleh



5



karena itu, kewenangan badan-badan publik itu harus dipencarkan pada organ-organ yang berbeda. d) Penyelenggaraan pemerintahan itu harus dapat di awasi. e) Kejujuran dan terbuka untuk umum. f) Rakyat diberi kemungkinan untuk mengajukan keberatan. b. Prinsip Pokok Demokrasi Yang Berdasarkan Hukum Berdasarkan pasal 1 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, indonesia merupakan negara hukum yang demokratis dan kontitusional. Adapun menurut Jimly Asshiddiqie, gagasan demokrasi yang berdasarkan atas hukum (constitutional democracy ) mengandung empat prinsip pokok sebagtai berikut. 1) Adanya jaminan persamaan dan kesetaraan dalam kehidupan bersama. 2) Adanya pengakuan dan penghormatan terhadap perbedaan atau pluralitas. 3) Adanya peraturan yang mengikat dan dijadikan sumber



rujukan



bersama. 4) Adanya mekanisme penyelesian sengketa berdasarkan mekanisme aturan yang ditaati bersama dalam konteks kehidupan bernegara. Hal tersebut terkait dengan dimensi-dimensi



kekuasan yang bersifat



vertikal antara instituasi negara dan warna negara. Keempat Prinsip-Prinsip Pokok Dari Demokrasi Tersebut : 1) Pengakuan dan penghormatan terhadap haki-hak asasi manusia 2) Pembatasan kekuasaan melalaui mekanisme kekuasaan dan pembagian kekuasaan disertai mekanisme penyelesaian sengketa ketatanegaraan antar lembaga negara, baik secara vertikal maupun horizontal. 3) Adanaya peradilan yang bersifat independen dan tidak memihak dengan kewibawaan putusan yang tinggi



atas dasar keadilan dan



kebenaran. 4) Dibentuknya lembaga peradilan yang khusus untuk menjamin keadilan warga negara yang dirugikan karena putusan ataun kebijakan pemerintahan (pejabat administrasi negara)



6



5) Adanya mekanismne hak uji materi (judicial riview) oleh lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. 6) Dibuatnya konstitusi dan peraturan perundang- undangan



yang



mengantur jaminan-jaminan pelaksanaan prinsip-prinsip tersebut. 7) Pengakuan terhadap asas legislatis atau due process of law dalam keseluruahan sistem penyelenggaraan negara. Dengan demikian negara hukum harus ditopang dengan sistem demokrasi karena terdapat hubungan yang jelas antgara hukum yang berpijak pada konstitusi dan kedaulatan rajyat yang dijalankan melalui sistem demokrasi. Inti dari sistem demokrasi adlah parttisipasi rakyat. C. Prinsip Kedaulatan NRI Berdasarkan UUD RI Tahun 1995 Berdasarkan NRI Tahun 1945, prinsip prinsip kedaulatan negara republik indonesia adalah sebagai berikut. 1. Negara indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini tercantum pada pasal 1 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. 2. Kedaulatan ada di tangan rakyat dan di laksanakan menurut Undang Undang Dasar. Hala ini tercantum pada pasal 1 ayat (2) UUD NRI tahun 1945. 3. Negara indonesia adalah negara hukum. Hal ini tercantum pada pasal 1 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. 4. Presiden tidak dapat membekukan/atau membubarkan dewan perwakilan rakyat. Hal ini tercantum pada pasal 7C UUD NRI tahyn 1945. 5. Menteri menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden . hal ini tercantum pada pasal 17 Ayat (20 UUD NRI tahun 1945. 6. Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang undang dasar. Hal ini tercantum pada pasal 3 ayat (3) UUD NRI tahun 1945. C. Dinamika Perwujudan Kedaulatan Negara Republik Indonesia 1. perkembangan demokrasi di negara republik indonesia a. Demokrasi Perlementer (1945-1959) UUD NRI tahun 1945 menetapkan sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan yang besar tangan presiden , meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan MPR. Selain itu, ada pula dewan perwakilan rakyat dan dewan perimbangan agung yang berwenang memberi nasihat kepada presiden dan mahkamah agung.



7



Selama MPR dan DPR belum dibentuk, Wewenang kedua lembaga tersebut akan dijalankan oleh presiden dengan nasihat dari komite nasional indonesia pusat (KNIP). Pada perkembangan selanjutnya,KNIP melalui badan pekerjanya mengajukan petisi kepada pemerintah,yaitu agar para menteri kabinet bertanggung jawab kepada KNIP,bukan kepada presiden. Pemerintah setuju dengan petisi tersebut dan mengeluarkan maklumat presiden pada tanggal 14 november 1945. Selanjutnya, presiden soekarno melantik kabinet parlementer yang pertama ,dengan sutan sjahir sebagai perdana menteri. Dengan dikelurkannya maklumat presiden tersebut, demokrsi indonesia berubah dari demokrasi indonesia dengan sistem pemerintahan presidensial menjadi demokrsi parlementer. Dalam perkembangan selanjutnya, konferensi meja bundar berakhir pada 2 november 1949. Setelah itu,pemerintah belanda mengakui kedaulatan indonesia dan menyerahkan kedaulatan indonesia dan menyerahkan kedaulatan kepada republik indonesia serikat (RIS). Setelah tanggal 2 november 1949 tersebut, demokrasi indonesia menjadi demokrasi parlementer dengan bentuk negara federal. Pada tanggal 17 agustus 1950, indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Menurut UUD yang digunakan saat itu,yaitu UUD 1950, sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer, seperti pada masa berlakunya konstitusi RIS. Dengan demikian, demokrasi indonesia tetap demokrasi parlementer. b. Demokrasi Terpimpin (1959-1966) pemberlakuan kembali UUD NRI tahun 1945 membawa sejumlah konsekuensi pada aspek ketatanegaraan. Misalnya, sistem pemerintahan adalah presidensial di dalamnya, tanggung jawab ada di tangan presiden, sedangkan menteri-menteri merupakan pembantu presiden. Namun pada praktiknya, dari tahun ke tahun kecenderungan yang terjadi justru tidak mengarah kepada penegakan UUD secara benar, melainkan kecenderungan penumpakan kekusaan di tangan presiden. Dalam perkembangan seanjutnya,pada 30 september 1965 terjadi pemberontakan G30S/PKI, tetapi gagal. Selanjutnya, para mahasiswa yang mendapat dukungan dari rakyat melakukan tuntunan yang dikenal dengan nama Tritura. Isi Tritura antara lain pembubarkan PKI. Presiden soekarno pun menyerahkan surat perintah sebelas maret (Supersemar) pada 11 maret 1966 kapada Mayjen Soeharto untuk mengatasi keamanan dalam negeri. Masa demokrasi terpimpin berakhir setelah pertanggungjawaban soekarno ditolak majelis permusyawaratan rakyat sementara (MPRS). C. Demokrasi Pancasila (1966-1998) Presiden Soeharto, Hal Yang Di Gaungkan Adalah Malaksanakan UUD NRI Tahun



8



1945 dan pancasila secara murni dan konsekuen. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan MPR mulai dipersiapakan dan kemudian dapat diselenggarakan secara teratur setiap lima tahun. Produk-produk MPRS dan DPRS yang bertentangan dengan UUD NRI tahun 1945 dicabut. Kedudukan MPR, DPR dan MA Pun Dipulihkan. Pada pemerintahan orde baru, demokrasi yang digunakan adalah demokrasi pancasila. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh himat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang mengandung semangat ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonsia.ciri pokok demokrasi pancasila adalah musyawarah mufakat adalah prinsip utama yang hanya dapat ditemukan dalam demokrasi pancasila. Selain itu, diperkirakan rekrutmen politik menjadi tertutup, kebebasan berpolitik dibatasi, dan diduga KKN (Korupsi, kolusi, dan nepotisme) berkembangan. Rakyat, dengan mahasiswa sebagai motornya, menuntut turunnya presiden soeharto. Akhirnya, pada tanggal 21 mie 1998, presiden soeharto mengndurkan diri dan digantikan oleh wakil presiden B. J. Habibie sebagai presiden RI ketiga. d. Demokrasi Pancasila Masa Reformasi (1998-Sekarang) 1) Tuntaskan amandemen (I, II, dan IV) UUD NRI Tahun 1945 yang secara mendasar telah mengubah dasar-dasar konsesus dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. 2) Terciptanya format politik baru dengan disahkannya perndang-undangan baru bidang politik, pemilu, dan susunan kedudukan MPR dan DPR. 3) Terciptanya format hubungan usat-daerah yang baru berdasarkan perundangundangan otonomi daerah yang baru. 4) Terciptanya konsesus mengenai format baru hubungan sipil-militer dan TNI dengan Polri berdasarkan ketetapan-ketetapan MPR dan perundanganundangan baru bidang pertahanan dan keamanan. 5) Pelaksanaan pemilihan presiden dan kepala daerah secara langsung. 6) Diakhirinya pengangkatan TNI/Polri dan utusan golongan di Dalam komposisi parlemen. 7) Berkembangnya peran partai politik, organisasi non-pemerintah dan organisasi-organisasi masyarakat sipil lainnya. 2. perkembangan sistem pemerintahan di negara republik indonesia a. Sistem Parlementer



9



Sistem parlementer terlaksana di indonesia sejak dikeluarkan maklumat presiden pada tanggal 14 November 1945. Sistem parlementer memiliki ciri-ciri antara lain sebagai berikut. 1. Terdapat pemisahan kekusaan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. 2. Kepala pemerintahan merupakan perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh parlemen. 3. Kepala negara adalah presiden, raja, atau kaisar. b. Sistem Parlementer Semu Disebut parlementer semu, antara lain karena hal-hal berikut. 1. Pengangkatan perdana menteri oleh presiden, bukan oleh parlementer. 2. Presiden dan para menteri masih merupakan pemerintahan, seharusnya presiden hanya sebagai kepala pemerintahan. 3. Pembentukan kabinet dilakukan oleh presiden dan bukan oleh parlemen c. Sistem Presidensial Pada sistem presidensial,ciri-cirinya antara lain sebagai berikut. 1. Presiden yang dipilih oleh rakyat menjadi kepala pemerintahan 2. Presiden dan parlemen (dewan perwakilan rakyat) tidak bisa saling menjatuhkan 3. Presiden dan parlemen memiliki tugas masing-masing yang jelas. 3. lembaga-lembaga negara Dalam suatu negara, diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Pembagian kekuasaan pemerintahan negara indonesia menurut UUD negara republik indonesia tahun 1945 berasal dari konsep teori trias politika. Sistem ini menghendaki adanya pemisahan kekuasaan secara tegas, khususnya antara badan pemegang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.kedududukan presiden adalah kepala negara dan kepala eksekutif (pemerintahan). Adapun MPR,DPR, dan DPD merupakan badan legeslatif. Sedangkan, mahkamh agung, mahkamah konstitusi, serta komisi yudisal adalah badan yudikatif. Adapun lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945.yaitu sebagai berikut.



10



a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Sebelum era reformasi, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara, terdiri anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan daerah, dan Utusan Golongan. Susunan anggota MPR diatur dalam UUD 1945 Pasal 2 ayat (1) yaitu “ Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan Undang – Undang “. Sedangkan tugas dan wewenang MPR adalah sebagai berikut. 1) Mengubah dan menetapkan Undang – Undang Dasar. 2) Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam siding paripurna MPR. 3) Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkama Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatanya setelah Presiden dan atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan didalam siding Paripurna MPR. 4) Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibanya dalam masa jabatanya . 5) Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat – lambatnya dalam waktu enam puluh hari. 6)



Memilih Presiden dan Wakil Presiden aqpabila keduanya telah berhenti secara bersamaan dalam masa jabatanya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidenya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, masa jabatanya selambat- lambatnya sampai habis masa jabatanya dalam wktu tiga puluh hari.



7) Menetapkan peraturan Tata Tertib dank ode etik MPR. b. Presiden Dalam UUD NRI Tahun 1945 Pasal 4 ayat (1), Presiden Republik Indonesia merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan Undang- Undang Dasar. Dalam ayat (2) pasal yang sama ditegaskan bahwa dalam melakukan kewajibanya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.



11



Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, tugas dan wewenang Presiden adalah sebagai berikut. 1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara (pasal 10). 2. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR. Ketika membuat perjanjian internasional lainnya yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terlebih yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UndangUndang, Dewan Perwakilan Rakyat harus memberikan persetujuan (pasal 11). 3. Menyatakan keadaan bahya. Syarat- syarat dan akibatnya keadaan bahya ditetapkan dengan Undang- Undang (pasal 12). 4. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13). 5. Member grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbngan Mahkam Agung, dan memberi amnesty dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR ( pasal 14). 6. Member gelar, tanda jasa, dan lain- lain dengan kehormatan yang diatur dengan Undang- Undang (pasal 15). 7. Membentuk suatu pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam Undang- Undang (pasal 16). 8. Presiden juga berhak mengangkat menteri- menteri sebagai pembantu Presiden. Adapun pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kemetrian Negara diatur dalam Undang- Undang (pasal 17). c. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. 1) Menyusun program legislasi Nasional ( Prolegnas). 2) Menyusun dan membahas Rancangan Undang- Undang (RUU0. 3) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD ( terkait otonomi daerah ; hubungan pusat dan daerah ; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah ; pengelolaan SDA dan SDE lainya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah ). 4) membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD. 5) menetapkan UU bersama dengan Presiden. 12



6) menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU ( yang diajukan Presiden ) untuk ditetapkan menjadi UU. Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut. 1.



Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN ( yang diajukan Presiden).



2.



Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.



3.



Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK.



4.



Memberikan persetujuan terhadap pemindahtangannan asset Negara dan perjanjian yang berdamoak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara. Terkait dengan fungsi



pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang



sebagai berikut. 1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah . 2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD ( terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama). Tugas dan wewenang DPR lainya, antara lain sebagai berikut. 1) Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. 2) Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk ; (1) Menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat duta besar dan memberhentikan komisi yudisial. 3) Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal; (1) pemberian amnesty dan abolosi (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain. 4) Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan pertimbangan DPD. 5) Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden. 6) Memilih 3(tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan kepada Presiden. d. Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Untuk menunjang tugasnya BPK RI didukung dengan seperangkat undang- undang dibidang keuangan Negara, yaitu UU No.17 Tahun 2003 13



tentang keuangan Negara UU No. 1 tahun 2004 Tentang pembendaharaan Negara, UU No 15 tahun 2004 Tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Kuangan. Adapun tugas BPK antara lain sebagai berikut. 1) Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga Negara lainya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Derah, dan lembaga atau badan lainya yang mengelola keuanga Negara. 2) Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 3) BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenaganya. 4) BPK



menyerahkan hasil pula pemeriksaaan secara tertulis kepada



Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai dengan kewenanganya. 5) Tidak hasil lanjut pemeriksaan diberitahukan secara tertulis oleh Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota kepada BPK. 6) Apabila dalam pemeriksaan ditremukan unsure pidana, BPK melaporkan hasil tersebut kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama 1(satu) bulan sejak diketahui adanya unsure pidana tersebut. 7) Laporan BPK dijadikan dasar penyidikan oleh pejabat penyidik yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8) BPK memantau pemeriksaan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat, dan hasilnya diberitahukan secara tertulis kepada DPR, DPD, DPRD, serta pemerintah. e. Mahkama Agung (MA) Dalam pasal 24 UUD NRI Tahun 1945, dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hokum dan keadilan. Didalam UUD NRI Tahun 1945, juga dinyatakan bahwa Mahkama Agung berwenang mengadili pada tingkat kasai, menguji peraturan 14



perundang- undangan dibawah undang- undang terhadap undang- undang, dan mempunyai



wewenang lainya yang diberikan oleh undang- undang.



Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945, ditentukan bahwa ketua dan wakil ketua Mhkama Agung dipilih dan oleh hakim agung. f. Mahkama Konstitusi (MK) Berdasarkan UU NO. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU NO. 24 Tahun 2003 tentang Mahkama Konstitusi



(MK), MK adalah salah satu pelaku



kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Adapun Mahkama Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji undangundang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD. Mahkama Konstitusi wajib memberikan pustusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD. Mahkama Konstitusi yang memiliki Sembilan anggota hakim konstitusi ditetapkan oleh presiden. g. Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) Dewan Perwakilan Derah (DPD) merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga Negara. Dewan Perwakilan Daerah terdiri atas wakil- wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Tugas dan fungsi DPD terdapat pada pasal 22D UUD NRI tahun 1945, yaitu sebagai berikut. 1) DPD dapat mengajukan RUU kepada DPR mengenai hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daear. 2) DPD ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya, serta hal- hal yang berkaitan dengan pertimbanagn keuangan pusat dan daerah yang diajukan oleh DPR dan pemerintah. 3) DPD dapat melakukan pengawasan atas pengawasan atas pelaksaan undang- undang mengenai otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, 15



pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainya; pelaksanaan APBN, pajak pendidikan , dan agama. Pengawasan tersebut merupakan pengawasan atas pelaksaaan undang- undang yang hasilnya disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti h. Komisi Yudisial (KY) Anggota komisi yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hokum serta memiliki integrasi dan kepribadian yang tidak tercela. 4. Hubungan Antar Lembaga Negara Berikut ini kita akan membahas hubungan antar lembaga Negara. a. MPR dan Presiden Sesuai UUD NRI Tahun 1945, MPR merupakan lembaga Negara tinngi Negara disamping DPR dan Presiden. Sebelum dilakukan amandemen UUD NRI Tahun 1945, MPR merupakan lembaga tertinggi Negara dan dapat mengangkat serta memberhentikan presiden dan atau wakil presiden. Sesuai pasal 7A UUD NRI Tahun 1945, pemberhentian presiden oleh MPR sebelum masa jabatan berakhir hanya dapat dilakukan jika presiden telah melakukan hal- hal berikut. 1) Melakukan pelanggaran hokum berupa; a) Pengkhianatan terhadap Negara b) Korupsi c) Penyuapan d) Tindak pidana berat lainya e) Perbuatan tercela 2) Terbukti tidak memenuhi syarat sebagai presiden. Meski, demikian perlu dipahami bahwa presiden tidak diangakt oleh MPR. b. MPR, DPR, dan Presiden MPR terdiri atas anggota – anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum. Dengan demikian, terlihat bahwa MPR merupakan lembaga perwakilan rakyat. Melalui wewenang DPR dan DPD, MPR bekerja sama antara lain untuk mengatur pembuatan undang- undang serta peraturanperaturan lain agar sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.



16



c. DPR, DPD, dan Presiden DPR, DPD dan presiden sebagai sesame lembaga Negara bersama-sama mempunyai tugas antara lain sebagai berikut. 1.



Membuat undang- undang dengan persetujuan presiden



2.



Menetapkan undang- undang tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).



d. MA dengan lembaga Negara lainya Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan grasi dan rehabilitasi. Berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 pasal 14 ayat (1). Terhadap DPR, DPD, dan BPK, Mahkama Agung mempunyai hubungan untuk menjalankan wewenang, yaitu memberikan pertimbanganpertimbangan dalam bidang hokum, baik diminta maupun tidak, kepada lembaga-lembaga Negara. Selain itu, hubungan Mahkama Agfung dengan DPR, DPD, dan BPK. Mahkama agung harus mengeluarkan putusan terhadap judicial review yang diajukan tersebut apakah benar atau bertentangan dengan undang- undang. e. MK dengan lembaga Negara lainya Mahkama Konstitusi dapat dikatakan memiliki kedudukan sederajat dengan Mahkama Konstitusi. Mahkama Konstitusi dan Mhkama Agung meruoakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman yang merdeka dan terpisah dari cabang- cabang kekuasaan lain., yaitu pemerintah dan lembaga perwakilan. Sedangkan mahkama konstitusi



dalam peradilan konstitusi



(constitutional of court). Dalam hubunganya dengan lembaga Negara lain, Mahkama Konstitusi berwenang menyelesaikan sengketa antar lembaga yang kewenanganya diberikan oleh undang- undang dasar. Lembaga/ organsasi Negara tersebut adalah MPR,DPR, DPD, Presiden, MA, MK, BPK, Komisi Yudisial, KPU, dan pemerintahan daerah.



17



BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Berdasarkan UU NO. 8 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU NO. 24 Tahun 2003 tentang Mahkama Konstitusi (MK), MK adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksudkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Adapun Mahkama Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusanya bersifat final untuk menguji undang- undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenanganya diberikan oleh UUD. Namun, kedaulatan yang bersifat mutlak sebenarnya tidak ada karena pemimpin negara selalu



terpengaruh oleh tekanan dan faktor – faktor yang



membatasipenyelenggaraan kekuasaan secara mutlak.



18