Hal-Hal Yang Mebatalkan Sholat [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang Sering kali kita sebagai orang islam tidak mengetahui kewajiban kita sebagai mahluk yang paling sempurna yaitu sholat, atau terkadang tau tentang kewajiban tapi tidak mengerti terhadap apa yang dilakukaan. Selain itu juga bagi kaum fanatis yang tidak menghargai tentang arti khilafiyah, dan menganggap yang berbeda itu yang salah. Oleh karena itu mari kita kaji bersama tentang arti shalat, dan cara mengerjakannya serta beberapa unsur didalamnya. Dalam pembahasan kali ini juga di paparkan sholat dan macamnya. Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan. Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam). Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah. Untuk membatasi bahasan penulisan dalam permasalahan ini, maka penulis hanya membahas tentang shalat wajib kaitannya dengan kehidupan sehari – hari. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang di atas, maka penyusun merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Apa saja hal-hal yang membatalkan shalat? 2. Apa saja rukun sholat ? C. Tujuan Penulisan Tujuan Penulisan makalah ini agar kami selaku penyusun mengetahui bagaimana segalah hal tentang shalat baik pengertian, rukun, sunat dll, kemudian agar menambah wawasan para pembaca serta menjadi referensi bagi penulis – penulis berikutnya.



BAB II PEMBAHASAN



A. . Hal-hal Yang Membatalkan Shalat Di antara ha-hal yang membatalkan shalat sebagaimana yang telah dijabarkan oleh para fuqaha adalah sebagai berikut : 1.



Berbicara “Dari Zaid bin Al-Arqam ra berkata,"Dahulu kami bercakap-capak pada saat shalat. Seseorang ngobrol dengan temannya di dalam shalat. Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT "Peliharalah semua shalat, dan shalat wusthaa . Berdirilah untuk Allah dengan khusyu". Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam shalat". (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah).



2.



Makan dan Minum



3.



Banyak Gerakan dan Terus Menerus Yang dimaksud adalah gerakan yang banyak dan berulang-ulang terus. Mazhab As-syafi'i memberikan batasan sampai tiga kali gerakan berturutturut sehingga seseorang batal dari shalatnya.



4.



Tidak Menghadap Kiblat



5.



Terbuka Aurat Secara Sengaja Bila seseorang yang sedang melakukan shalat tiba-tiba terbuka auratnya, maka shalatnya otomatis menjadi batal. Maksudnya bila terbuka dalam waktu yang lama. Sedangkan bila hanya terbuka sekilas dan langsung ditutup lagi, para ulama mengatakan tidak batal menurut As-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah.



6.



Mengalami Hadts Kecil atau Besar Bila seseorang mengalami hadats besar atau kecil, maka batal pula shalatnya. Baik terjadi tanpa sengaja atau secara sadar.



7.



Tersentuh Najis baik pada Badan, Pakaian atau Tempat Shalat Bila seseorang yang sedang shalat terkena benda najis, maka secara langsung shalatnya menjadi batal. Namun yang dijadikan patokan adalah bila najis itu tersentuh tubuhnya atau pakaiannya. Adapun tempat shalat itu sendiri bila mengandung najis, namun tidak sampai tersentuh langsung dengan tubuh atau pakaian, shalatnya masih sah dan bisa diteruskan.



8.



Tertawa Orang yang tertawa dalam shalatnya, batallah shalatnya itu.



9.



Murtad, Mati, Gila atau Hilang Akal Orang yang sedang melakukan shalat, lalu tiba-tiba murtad, maka batal shalatnya. Demikian juga bila mengalami kematian. Dan orang yang tibatiba menjadi gila dan hilang akal saat sedang shalat, maka shalatnya juga batal.



10. Berubah Niat Seseorang yang sedang shalat, lalu tiba-tiba terbetik niat untuk tidak shalat di dalam hatinya, maka saat itu juga shalatnya telah batal. Sebab niatnya telah rusak, meski dia belum melakukan hal-hal yang membatalkan shalatnya. 11. Meninggalkan Salah Satu Rukun Shalat Apabila ada salah satu rukun shalat yang tidak dikerjakan, maka shalat itu menjadi batal dengan sendirinya. Misalnya, seseorang lupa tidak membaca surat Al-Fatihah lalu langsung ruku', maka shalatnya menjadi batal. 12. Mendahului Imam dalam Shalat Jama'ah Bila seorang makmum melakukan gerakan mendahului gerakan imam, seperti bangun dari sujud lebih dulu dari imam, maka batallah shalatnya. Namun bila hal itu terjadi tanpa sengaja, maka tidak termasuk yang membatalkan shalat. 13. Terdapatnya Air bagi Orang yang Shalatnya dengan Tayammum Seseorang yang bertayammum sebelum shalat, lalu ketika shalat tiba-tiba terdapat air yang bisa dijangkaunya dan cukup untuk digunakan berwudhu', maka shalatnya batal. Dia harus berwudhu' saat itu dan mengulangi lagi shalatnya. 14. Mengucapkan Salam Secara Sengaja Bila seseorang mengucapkan salam secara sengaja dan sadar, maka shalatnya batal. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa salam adalah hal yang mengakhiri shalat. Kecuali lafadz salam di dalam bacaan shalat, seperti dalam bacaa tahiyat. Rukun Shalat Rukun shalat telah menjadi bagian didalam shalat, oleh sebab itu barang siapa yang shalat tidak memakai rukun shalat tersebut maka shalatnya tidak sah. Rukun shalat terdiri dari 13 rukun: 1. Niat, Menyengaja suatu perbuatan dengan adanya unsur kesengajaan (ikhtijari) dan di ucapkan didalam hati. Menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i niat itu wajib, sedangkan menurut Imam Hanafi dan Hanabillah niat adalah syarat syahnya shalat. 2. Takbiratul Ihram, Mengucapkan lafadz Allahu Akbar dalam gerakan awal shalat. 3. Berdiri bagi yang mampu Adapun orang yang tidak berkuasa berdiri ia boleh duduk begitu seterusnyasekalipun dengan isyarat.



4. Membaca surat Al-Fatihahdi setiap raka’at Baik shalat fardhu atau shalat sunnah, surat al fatihah wajib dibaca. “ Tidak ada shalat (tidak syah shalat) bagi orang yang tidak membaca surat Al fatikhah” (HR. Jama’ah) 5. Ruku’ serta tuma’nina Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu,



(Al-Hajj:77)



Dalam ruku’ harus disertai tumakninah berhenti sejenak setelah melakukan gerakan ruku’ 6. 7. 8. 9.



I’tidal serta tuma’ninah Sujud dua kali serta tuma’ninah atas beberapa anggota tujuh serta kebuka batuknya Duduk diantara dua sujud serta tuma’ninah Duduk akhir yang mengiringi salam



Sebagaimana riwayat dari Amru bin Ash Nabi SAW bersabda kepadanya. “Jika engkau mengangkat kepalamu dari sujud yang terakhir dan engkau duduk seukuran tasyahud, maka sempurnalah shalatmu” 10. Membaca tasyahud akhir 11. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW, sekurang-kurangnya shalawat: ‫اللّهم‬ ‫ص ّل على مح ّمد‬ 12. Membaca salam pertama, sekurang-kurangnya ‫سالم عليكم‬ ّ ‫ ال‬dan mendahulukan yang kanan 13. Menertibkan rukun.



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Secara lahiriah shalat berarti beberapa ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam, yang dengannya kita beribadah kepada Allah menurut syarat – syarat yang telah ditentukan. Sedangkan secara hakikinya ialah berhadapan hati (jiwa) kepada Allah, secara yang mendatangkan takut kepada-Nya serta menumbuhkan di dalam jiwa rasa kebesarannya dan kesempurnaan kekuasaan-Nya atau melahirkan hajat dan keperluan kita kepada Allah yang kita sembah dengan perkataan dan pekerjaan atau dengan kedua – duanya. Orang beriman melaksanakan shalat sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT, serta sesuai dengan yang dicontohkan oleh Rasulullah Saw. Selain itu sholat juga mempunyai banyak manfaat bagi kehidupan manusia, untuk kesehatan manusia itu sendiri, ketenangan hati dan pikiran, dan keselamatan di akhirat karena amal yang pertama dihisab adalah sholat.



B. Saran Sholat sebagai suatu tarbiyyah yang begitu luar biasa yang mengajarkan kebaikan dalam segala aspek kehidupan, sebagai pencegah kemungkaran dan kemaksiatan, sebagai pembeda antara orang yang beriman dan orang yang kafir, sholat sebagai syariat dari Allah dalam kehidupan, semoga dapat difahami, diamalkan dan diaplikasikan dengan benar dalam kehidupan kita. Kebenaran datang dari Allah semata dan kesalahan-kesalahan takkan lepas dari kami sebagai manusia yang memiliki banyak kekurangan. Maka teruslah berusaha untuk menjauhi segala yang menjadi larangannya dan melaksanakan segala perintahnya, meneladani Nabi kita Nabi Muhammad SAW.



DAFTAR PUSTAKA



Abidin, S.A. Zainal, Kunci Ibadah, (Semarang: PT.Karya Toha Putra Semarang, 2001). Al-Hadrami, Salim bin Smeer, Terjemah Safinatun Najah, Pustaka Amani. Haryono, Sentot, Psikologi Salat, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003). http://salampathokan.blogspot.com/2012/12/hadits-tentang-shalat-kewajiban-shalat.html.



MAKALAH FIQIH TEMA HAL-HAL YANG MEMBATALAKAN SHLOAT DAN RUKUN SHOLAT



DISUSUN OLEH : DELFIONA PUJI AZZHARA NABILLA RESTI ZAKIYAH SALSABILA AMRIA REVA GUSTI ANANDA VII J



SMP N 2 GUNUNG TALANG TP 2019/2020