14 0 207 KB
VCT (VOLUNTARY COUNSELLING DAN TESTING)
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
1 dari 2
Tanggal terbit:
Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
02 Februari 2018 S U N I, SE, M.Si NIP 19630330 198303 1 007 Adalah suatu proses interaksi antara konselor dan konseling yang datang
PENGERTIAN
dengan sukarela untuk mendapatkan bantuan dan akses ke semua layanan kesehatan, baik informasi, edukasi, pemecahan masalah, testing, terapi, perawatan dan dukungan psikososial yang berhubungan dengan HIV & AIDS. 1. Mendiskusikan alasan pengembangan sistem rujukan dan jejaring. 2. Mengembangkan sumber daya untuk memfasilitasi rujukan pada tempat
TUJUAN
pelayanan VCT mereka. 3. Melakukan rujukan sebagai bagian kewajiban klinik pada tempat layanan VCT mereka.
SK Kepala Rumah Sakit Nomor: Skep/ ???/???/??? Tentang Pedoman KEBIJAKAN
pelayanan HIV dan AIDS.
1. Pasien datang ke ruang VCT 2. Konselor mendata dan melakukan pencatatan ke buku kunjungan VCT 3. Konselor melakukan konseling kepada klien 4. Setelah dilakukan konseling apabila klien setuju untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium, klien diminta untuk mengisi formulir persetujuan PROSEDUR
untuk testing HIV. 5. Pasien diarahkan ke laboratorium dengan membawa surat pengantar pemeriksaan laboratorium. 6. Sampel darah diambil oleh petugas laboratorium. 7. Klien kembali ke klinik VCT untuk membuat janji untuk pertemuan berikutnya.
VCT (VOLUNTARY COUNSELLING DAN TESTING)
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
UNIT TERKAIT
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
2 dari 2
1.
Petugas VCT
2.
Petugas laboratorium
REGISTRASI KLIEN
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
1 dari 1
Tanggal terbit:
Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
02 Februari 2018 S U N I, SE, M.Si NIP 19630330 198303 1 007
PENGERTIAN
Pendaftaran untuk mendapatkan nomor registrasi pelayanan VCT.
1. Klien dapat terdokumentasi dengan baik TUJUAN
2. Klien teridentifikasi 3. Rahasia klien terjaga SK Kepala Rumah Sakit Nomor: Skep/??/?/??? tentang pedoman pelayanan
KEBIJAKAN
HIV dan AIDS.
A. WAKTU Hari Senin, Kamis, Sabtu pkl.08.00-10.00 WIB atau sesuai perjanjian B. RINCIAN TUGAS a. Klien/pasien dipersilahkan masuk dan duduk dengan santai PROSEDUR
b. Klien/pasien diberi nomor/kode sesuai dengan nomor/kode masingmasing konselor c. Klien diberi kartu identitas klien d. Pengiriman laboratorium hanya ditulis nomor/kode/register e. Setelah Konseling, kartu identitas tersebut disimpan baik-baik dan dibawa pada waktu pasca konseling dan bila akan konseling lanjutan atau tes ulang
UNIT TERKAIT
Klinik VCT
CARA PENGAMBILAN DAN PENAMPUNGAN SPESIMEN DARAH DARI RAWAT INAP DI LABORATORIUM
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
1 dari 2
Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal terbit: 02 Februari 2018
S U N I, SE, M.Si NIP 19630330 198303 1 007 Pengambilan dan penampungan spesimen darah di rawat inap merupakan PENGERTIAN
bagian dari penanganan spesimen di unit laboratorium
Sebagai arahan penerapan langkah-langkah penanganan spesimen untuk TUJUAN
pengambilan dan penampungan spesimen darah dari rawat inap sehingga dapat menghasilkan spesimen yang baik dan benar
SK Kepala Rumah Sakit Nomor : Skep/ KEBIJAKAN
17
/X/2018 Tentang Pedoman
pelayanan HIV dan AIDS Langkah-langkah pengambilan dan penampungan spesimen darah dari rawat inap. a. Persiapan
alat
yang
akan
digunakan
dalam
menampung spesimen darah dari rawat inap. 1. Box tempat alat-alat pengambilan darah 2. Tourniquet 3. Spuit 3cc atau 5 cc PROSEDUR
4. Tabung K2/K3 yang terdapat anti koegulan 5. Kapas alkohol 70 % 6. Lancet 7. Autoclik 8. Pipet kapiler terdapat heparin 9. Plester 10. Spidol / etiket 11. Tabung reaksi
pengambilan
dan
CARA PENGAMBILAN DAN PENAMPUNGAN SPESIMEN DARAH DARI RAWAT INAP DI LABORATORIUM
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
UNIT TERKAIT
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
2 dari 2
Semua ruang perawatan dan laboratorium
PEMERIKSAAN LABORATORIUM RAWAT JALAN
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
1 dari 1
Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal terbit: 02 Februari 2018
S U N I, SE, M.Si NIP 19630330 198303 1 007 PENGERTIAN
Pemeriksaan yang dilakukan oleh klien rawat jalan dari poli VCT Mempermudah klien dalam melakukan pemeriksaan laboratorium setelah dari
TUJUAN
KEBIJAKAN
klinik VCT
SK Kepala Rumah Sakit Nomor : Skep/
17
/X/2018 Tentang Pedoman
pelayanan HIV dan AIDS A. SASARAN Semua klien/pasien yang berkunjung ke klinik VCT B. RINCIAN TUGAS 1. Klien/pasien datang di Poli VCT 2. Konseling Pre Test
PROSEDUR
3. Bila klien/pasien setuju dilakukan testing, menanda tangani Inform Consent 4. Dilakukan pengambilan darah di Laboratorium 5. Kembali datang untuk Post Test sesuai perjanjian dengan konselor 6. Bila hasil negatif, kembali tes Ulang bila diperlukan 7. Bila hasil positif dilakukan konseling lanjutan dan dirujuk ke rumah sakit rujukan ODHA
UNIT TERKAIT
VCT, Poli umum, Poli Spesialis
INFORMED CONSENT KLIEN / PASIEN VCT
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
1 dari 3
Tanggal terbit:
Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
02 Februari 2018 S U N I, SE, M.Si NIP 19630330 198303 1 007 Penandatanganan persetujuan secara sukarela oleh klien/pasien atau keluarga yang berhak secara hukum, setelah mendapatkan penjelasan yang lengkap
PENGERTIAN
oleh konselor dan diberi kesempatan untuk bertanya hal-hal yang kurang dimengertinya untuk keperluan tes darah klien/pasien dalam rangkaian pelayanan konseling dan test sukarela untuk penyakit infeksi HIV & AIDS 1. Untuk memberikan informasi tentang informed consent pada yang membutuhkan pelayanan konseling dan tes HIV & AIDS.
TUJUAN
2. Untuk menggugah kesadaran tentang kesukarelaan tes darah untuk HIV & AIDS yang diperlukan. 3. Untuk memberikan perlindungan hokum bagi klien/pasien dan konselor.
KEBIJAKAN
SK Kepala Rumah Sakit Nomor: Skep/ 17 /X/2018 Tentang Pedoman Pelayanan HIV dan AIDS A. PENANGGUNG JAWAB Konselor B. SASARAN Siapa saja yang datang baik dengan atau tanpa rujukan yang setuju
PROSEDUR
dilakukan tes HIV &AIDS di pelayanan VCT.
C. BAHAN/PERLENGKAPAN Buku registrasi Kartu nomor VCT Formulir Informed Consent
INFORMED CONSENT KLIEN / PASIEN VCT
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
2 dari 3
Cek lis konseling pre tes
D. WAKTU Hari Senin, Kamis, Sabtu pkl. 08.00 – 10.00 WIB Sesuai perjanjian E. RINCIAN TUGAS 1. Persiapan: Klien/pasien
diberi
informasi
mengenai
kegunaan
informed
consent pelayanan VCT 2. Pelaksanaan: a. Penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan informed consent: penjelasan ini terkait dalam pelayanan konseling pre tes. b. Pemberian formulir informed consent kepada klien/pasien untuk dibaca, dimengerti, dan ditandatangani secara sukarela. c. Bila masih di bawah 18 tahun, diwakili oleh orangtuanya, kecuali sudah menikah. d. Bila karena sesuatu dan lain hal tidak mampu dengan secara sadar menandatangani informed consent, maka diwakili oleh keluarga yang berhak mewakili secara hukum. Mereka yang berhak secara hukum
adalah
suami,
anak kandung, orang tua kandung,
saudara kandung. e. Bila dalam keadaan gawat dan tidak mampu menerima penjelasan dan/atau menandatangani informed consent, maka dapat dilakukan tes darah tanpa informed consent bila diperlukan tes darah f. Bila karena penyakitnya, memerlukan segera dites darahnya untuk kepentingan terapi, maka dokter yang menanganinya boleh memintakan informed consent dengan memberikan penjelasan sebelumnya tanpa dilakukan konseling pre test oleh konselor. (PITC)
INFORMED CONSENT KLIEN / PASIEN VCT
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
3 dari 3
1. Seluruh tim medis HIV &AIDS UNIT TERKAIT
2. Pelaksana pelayanan VCT 3. Seluruh staf medis 4. Seluruh perawat
PELAKSANAAN RUJUKAN
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
1 dari 1
Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal terbit: 02 Februari 2018
S U N I, SE, M.Si NIP 19630330 198303 1 007 Rujukan merupakan proses ketika petugas kesehatan atau pekerja masyarakat PENGERTIAN
melakukan penilaiian bahwa klien mereka memerlukan pelayanan tambahan lainnya. 1. Mendiskusikan alasan pengembangan sistem rujukan dan jejaring. 2. Mengembangkan sumber daya untuk memfasilitasi rujukan pada tempat
TUJUAN
pelayanan VCT. 3. Melakukan rujukan sebagai bagian kewajiban klinik pada tempat layanan VCT.
KEBIJAKAN
SK Kepala Rumah Sakit Nomor : Skep/17 /X/2014 Tentang pedoman pelayanan HIV dan AIDS 1. Klien dengan HIV Positif 2. Pemberian penjelasan rencana rujukan kepada klien atau keluarga 3. Perawat menghungi rumah sakit rujukan
PROSEDUR
4. Dilakukan rujukan ke Rumah sakit rujukan HIV dan AIDS 5. Petugas
yang
terlibat
langsung
dalam
transportasi
klien
harus
menggunakan APD sesuai standar PPI 6. Fasilitas dan alat yang kontak dengan pasien haus dibersihkan dengan desinfektan
UNIT TERKAIT
1. Petugas VCT 2. Semua ruang perawatan dan ruang tindakan
PEMBACAAN HASIL LABORATORIUM HIV DAN AIDS
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
1 dari 1
Tanggal terbit:
Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
02 Februari 2018 S U N I, SE, M.Si NIP 19630330 198303 1 007 Pembacaan hasil laboratorium adalah pemberian informasi kepada klien
PENGERTIAN
setelah dilakukannya pemeriksaan laboratorium, sehingga klien memperoleh informasi tentang hasil dari pemeriksaan tersebut
TUJUAN
KEBIJAKAN
1. Klien memperoleh informasi tentang hasil laboratorium 2. Klien memperoleh penjelasan dari tim VCT SK Kepala Rumah Sakit Nomor : Skep/
17 /X/2018 Tentang pedoman
pelayanan HIV dan AIDS 1. Klien bertemu dengan konselor 2. Konselor membuka hasil laboratorium di hadapan klien 3. Bila hasil laboratorium klien POSITIF HIV dilakukan konseling pasca test
PROSEDUR
terhadap klien. 4. Bila hasil laboratorium klien NEGATIF HIV dilakukan konseling pasca test kemudian disarankan untuk dilakukan pemeriksaan HIV dan AIDS 3 bulan yang akan datang
UNIT TERKAIT
Petugas VCT
PENATALAKSANAAN PAJANAN BENDA TAJAM DAN CAIRAN TUBUH PASIEN HIV DAN AIDS
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPO
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
1 dari 2
Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
Tanggal terbit:
(STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
02 Februari 2018 S U N I, SE, M.Si NIP 19630330 198303 1 007 Penatalaksanaan tertusuk jarum dan benda tajam adalah salah satu upaya
PENGERTIAN
pencegahan dan pengendalian infeksi terhadap petugas yang tertusuk benda yang memiliki sudut tajam runcing yang menusuk, memotong, melukai kulit seperti jarum suntik, jarum jahit bedah, skalpel, gunting, atau benang kawat
TUJUAN
KEBIJAKAN
Melindungi petugas medis dan para medis dari tertular penyakit HIV SK Kepala Rumah Sakit Nomor: Skep/17
/X/2018 Tentang pedoman
pelayanan HIV dan AIDS 1. Pertolongan pertama A. Jangan panik B. Penatalaksanaan lokasi terpapar. 1) Segera cuci bagian yang terpapar dengan sabun antiseptik dan air mengalir. 2) Bilas dengan air bila terpapar pada daerah membran mukosa. 3) Bilas dengan air atau cairan NaCl bila terpapar pada daerah mata
PROSEDUR
2.
Melaporkan ke tim VCT, laporan meliputin : hari, tanggal, jam, dimana, bagaimana kejadian, bagian mana yang terkena, penyebab, jenis sumber, dan jumlah sumber yang mencemari.
3. Dilakukan konseling pratesting 4. Bila klien setuju dilakukan tes HIV dan AIDS, klien di minta mengisi formulir persetujuan untuk testing HIV 5. Bila klien tidak setuju dilakukan konseling klien di motifasi sampai klien siap dilakukan testing HIV 6. Apabila status klien HIV harus diberikan propilaksis pasca pajanan berupa
PENATALAKSANAAN PAJANAN BENDA TAJAM DAN CAIRAN TUBUH PASIEN HIV DAN AIDS
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
2 dari 2
obat ARV 4 jam setelah paparan, maksimal 48-72 jam diberikan selama 28 hari ( peberian propilaksis dilakukan di Rumah sakir rujukan HIV dan AIDS) 7. Tes hiv di ulang setelah 6 minggu, 3 bulan, 6 bulan
UNIT TERKAIT
1.
Tim VCT
2.
Petugas laboratorium
PEMERIKSAAN LABORATORIUM HIV DAN AIDS UNTUK PELAYANAN ANTENATAL CARE (ANC)
RUMAH SAKIT JIWA PROVINSI KALIMANTAN BARAT
SPO (STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL)
No. Dokumen
No. Revisi
Halaman
Skp 01 RSJP 2017
00
1 dari 1
Tanggal terbit:
Ditetapkan , Direktur Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kalimantan Barat
02 Februari 2018 S U N I, SE, M.Si NIP 19630330 198303 1 007 Memberikan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada ibu selama kehamilanya sesuai dengan standar pelayanan ante natal care (ANC)
PENGERTIAN
Selengkapnya mencangkup banyak hal meliputi anamnesa, pemeriksaan fisik baik umum dan kebidanan, pemeriksaan laboratorium serta intervensi dasar dan khusus sesuai dengan resiko yang ada.
TUJUAN
KEBIJAKAN
Peningkatan pada upaya deteksi dini dan pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak (PPAI) SK Kepala Rumah Sakit Nomor: Skep/17/X/2018 Tentang pedoman pelayanan tes HIV dan AIDS 1. Ibu hamil dating untuk pertama kali mendapatkan pelayanan antenatal 2. Bidan / perawat mengecek buku laporan HIV dan AIDS atau Rekam medis untuk mendapatkan riwayat HIV sebelumnya 3. Bila pasien belum pernah di test HIV, maka Bidan / Perawat akan
PROSEDUR
menjelaskan rencana pemeriksaan test secara singkat. 4. Bidan / Perawat menghubungi petugas laboratorium. 5. Petugas laboratorium mengambil sampel darah pasien. 6. Bila hasil test Hiv positif, bidan/ perawat menghubungi tim VCT untuk melakukan konseling 1. Petugas diruang kebidanan
UNIT TERKAIT
2. Tim vct 3. Petugas laboratorium