Hilda-Kisi Kisi Ujian Pra Alb-1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KISI-KISI UJIAN PRA ALB 1. Anggaran Dasar Perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia saat ini yang masih berlaku, merupakan hasil dari. 2. Apa pengertian Perkumpulan didalam konsideran menimbang dalam anggaran dasar Perkumpulan. 3. Apa yang menjadi dasar hukum penggantian nama Nederlandsch-Indische Notarielee Vereeniging menjadi INI. 4. Kapan berdirinya Nederlandsch-Indische Notarielle Vereeniging/INI. 5. Apa yang menjadi tujuan didirikannya Perkumpulan INI. 6. Sebutkan usaha/kegiatan Perkumpulan. 7. Sebutkan jenis-jenis keanggotaan Perkumpulan. 8. Sebutkan syarat administrasi untuk menjadi Anggota Biasa dari notaris aktif 9. Sebutkan syarat untuk menjadi anggota luar biasa. 10. Sebutkan Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa 11. Sebutkan hal-hal yang dapat mengakhiri keanggotaan Anggota Luar Biasa. 12. Sebutkan hal-hal yang dapat mengakhiri keanggotaan Anggota Biasa (Notaris aktif). 13. Apa saja Hak Anggota biasa dari werda notaris. 14. Sebutkan kewajiban anggota Perkumpulan. 15. Hal-hal apa yang menyebabkan Anggota biasa dapat dikenakan tindakan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan. 16. Sebutkan susunan dan alat perlengkapan organisasi perkumpulan. 17. Apa yang dimaksud dengan kongres perkumpulan INI. 18. Terdiri dari unsur manakah Presidium Kongres. 19. Berapakah kourum kehadiran dan keputusan dalam kongres. 20. Berapakah kourum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi wilayah. 21. Berapakah kourum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi daerah. 22. Siapakah yang berhak dan berwenang mewakili Perkumpulan. 23. Sebutkan persyaratan yang dapat diangkat sebagai pengurus pusat. 24. Apa yang menjadi tugas Mahkamah Perkumpulan. 25. Sebutkan 3 (tiga) unsur anggota di dalam Mahkamah Perkumpulan. 26. Berapa jumlah susunan keanggotaan Mahkamah Perkumpulan? 27. Apa kewenangan Mahkamah Perkumpulan. 28. Siapa yang berperan untuk melakukan upaya penegakan kode etik notaris. 29. Dari manakah sumber kekayaan perkumpulan. 30. Apa warna bendera perkumpulan. 31. Apa warna Pataka perkumpulan. 32. Dimanakah kongres yang terakhir melakukan perubahan anggaran dasar. 33. Perkumpulan INI dapat dibubarkan berdasarkan apa. 34. Dalam setiap acara INI seluruh anggota INI di wajibkan menyanyikan Hymne INI, di atur dimana hal tersebut. 35. Siapakah yang menciptakan Hymne INI. 36. Dimanakah tempat pertama kalinya diperdengarkan Hymne INI.



37. Diatur dimanakah sistem administrasi bagi pengurusan PP/Pengwil/Pengda berlaku juga untuk DKP/DKW/DKD. 38. Diatur dimanakah Peraturan tentang tata cara pengajuan rekomendasi untuk pindah dan perpanjangan jabatan. 39. Sebagai acuan anggota berperan aktif dalam mengikuti kegiatan Organisasi, maka ada perhitungan point untuk kegiatan yang dimaksud, sebutkan masing-masing point untuk tiap jenjang kegiatannya. 40. Diatur dimanakah Kewenangan dan pelaksanaan tentang magang untuk calon notaris. 41. Apa yang menjadi persyaratan notaris penerima magang bagi calon notaris. 42. Setiap berapa tahun sekali kongres perkumpulan diadakan. 43. Kemanakah pemberitahuan untuk menyampaikan kegiatan yang dilakukan Pengurus Daerah INI. 44. Sebutkan tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Perkumpulan. 45. Apa yang menjadi Ruang lingkup pemberian bantuan hukum bagi anggota INI yang mempunyai masalah hukum. 46. Siapakah yang berwenang untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari notaris aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap notaris. 47. Siapa saja yang berhak untuk menghadiri Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas. 48. Sebutkan jenis Rapat Pengurus Wilayah. 49. Sebutkan jenis Rapat Pengurus Daerah. 50. Apa tugas dan kewajiban Dewan Kehormatan Daerah. Jawaban : 1. Anggaran Dasar Perkumpulan INI yg masih berlaku adalah AD Hasil Kongres Luar Biasa INI di Bandung, Tahun 2005.; AD Hasil kongres XIX di Jakarta tahun 2006.; AD Hasil kongres Luar Biasa di Banten Tahun 2015. 2. Pengertian Perkumpulan di dalam konsideran menimbang dalam aggaran dasar Perkumpulan yaitu Perkumpulan bernama Ikatan Notaris Indonesia disingkat I.N.I. adalah organisasi profesi jabatan Notaris yang berbadan hokum, sebagaimana dimaksud dalam undang undang tentang jabatan Notaris (UUJN) pasal 82 UUJN No.2 tahun 2014. 3. Dasar Hukum penggantian nama Nederlandsch-Indische Notarielee Vereeniging menjadi INI yaitu Penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 4 Desember 1958 No. J.A. 5/117/6. 4. Berdirinya Nederlandsch-Indische Notarielle Vereeniging/INI yaitu 1 Juli 1908. 5. Tujuan didirikannya Perkumpulan INI, adalah : Tegaknya kebenaran dan keadilan serta terpeliharanya keluhuran martabat jabatan notaries sebagai pejabat umum yang bermutu dalam rangka pengabdiannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara agar terwujudnya kepastian hukum dan terbinanya persatuan dan kesatuan serta kesejahteraan anggotanya.



6. Usaha / Kegiatan Perkumpulan INI yaitu : - Melakukan kegiatan untuk menumbuhkan kesadaraan rasa turut memiliki Perkumpulan yang bertanggung jawab , guna terciptanya rasa kebersamaan diantara sesama anggota dalam rangka meningkatkan peranan, manfaat, Fungsi dan Mutu Perkumpulan. - Melakukan kegiatan untuk meningkatkan mutu dan kemampuan anggota di dalam menjalankan jabatan dan profesinya secara professional, guna menjaga dan mempertahankan keluhuran martabat jabatan notaries. - Menjunjung tinggi serta menjaga kehormatan profesi jabatan notaries, meningkatkan fungsi dan perannya serta meningkatkan mutu ilmu kenotariatan dengan jalan menyelenggarakan pertemuan ilmiah, ceramah, seminar, dan sejenisnya serta penerbitan tulisan karya ilmiah. - Memperjuangkan dan memelihara kepentingan, keberadaan, peranan, fungsi dan kedudukan lembaga notaries di Indonesia sesuai dengan harkat dan martabat profesi jabatan notaries. - Mengadakan, memupuk, serta membina dan meningkatkan kerjasama dengan badan, lembaga dan organisasi lain, baik di dalam maupun di luar negeri yang mempunyai tujuan yang sama atau hamper sama dengan perkumpulan termasuk dengan lembaga pendidikan atau instansi yang terkait dan yang mempunyai hubungan dengan lembaga kenotariataan. - Mengadakan dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Notaris, baik dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, serta aktif dalam mempersiapkan lahirnya calon notaris yang professional, berdedikasi tinggi, berbudi luhur, berwawasan dan berilmu pengetahuan luas dan memiliki integritas moral serta memiliki akhlak yang baik. - Melakukan usaha lain sepanjang tidak bertentangan dengan asas, pedoman dan tujuan perkumpulan. 7. Jenis-jenis keanggotaan perkumpulan, yaitu : Anggota Biasa (dari Notaris Aktif dan dari Werda Notaris), Anggota Luar Biasa, Anggota Kehormatan. 8. Syarat Administrasi untuk menjadi Anggota Biasa dari notaris aktif , yaitu : - Telah terdaftar sebagai anggota luar biasa; - Telah memiliki surat keputusan pengangkatan notaries; - Telah mengambil sumpah jabatan notaris; - Telah melunasi iuran wajib anggota. 9. Syarat untuk menjadi anggota luar biasa, yaitu : - Telah memiliki ijazah pendidikan kenotariatan; - Lulus ujian pendaftaran Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan Perkumpulan dengan materi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Perkumpulan; - Telah membayar uang pangkal kepada pengurus pusat yang besarnya ditetapkan berdasarkan Rapat pleno Pengurus Pusat Yang Diperluas INI;



-



Menandatangani surat pernyataan untuk tunduk dan taat pada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris, serta peraturan lain yang telah dan yang akan ditetapkan oleh Perkumpulan. 10. Hak dan Kewajiban Anggota Luar Biasa, yaitu : Anggota Luar Biasa berhak untuk mengikuti semua kegiatan Perkumpulan; Mengeluarkan pendapat dalam kongres, konferensi wilayah, dan konferensi Daerah. Setiap anggota wajib menjunjung tinggi harkat dan martabat jabatan Notaris dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaries pada khususnya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode etik Notaris, Keputusan Kongres, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan.; ALB Wajib berpartisipasi aktif dalam Perkumpulan.; Setiap Anggota Luar Biasa yang mengajukan permohonan pengangkatan sebagai Notaris wajib memperoleh “sertifikat kompetensi” dari Perkumpulan. 11. Keanggotaan Aggota Luar Biasa berakhir karena : - Meninggal dunia; - Di bawah pengampunan; - Diberhentikan berdasarkan keputusan Pengurus Pusat. 12. Keanggotaan Anggota biasa (dari Notaris aktif) berakhir karena : - Meninggal dunia; - Mengundurkan diri sebagai notaries; - Ditaruh di bawah pengampunan; - Diberhentikan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan/Kongres; - Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Notaris oleh instansi yang berwenang; - Mendirikan/ikut serta dan aktif dalam organisasi Notaris tandingan/sejenis, atau mempergunakan nama dan lambang Perkumpulan secara tidak sah; - Tidak mentaati/mematuhi keputusan kongres yang sah. 13. Hak Anggota Biasa dari Werda Notaris, yaitu : - Mengikuti semua kegiatan perkumpulan; - Mengeluarkan pendapat dalam kongres, konferensi wilayah, konferensi daerah; - Dipilih sebagai anggota dewan kehormatan; 14. Kewajiban Anggota Perkumpulan, yaitu : - Setiap anggota wajib menunjung tinggi harkat dan martabat jabatan notaris dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku pada umumnya dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi notaris pada khususnya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris, Keputusan Kongres, peraturan-peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Perkumpulan serta menjaga dan mempertahankan nama baik Perkumpulan.; - Setiap anggota biasa dan anggota luar biasa wajib berpartisipasi aktif dalam Perkumpulan.;



-



-



Setiap anggota biasa (dari Notaris aktif) wajib menjalankan jabatan notaris secara aktif dan nyata dengan memasang papan nama dan menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.; Setiap anggota biasa (dari Notaris aktif) wajib membayar iuran bulanan serta sumbangan lain yang ditetapkan oleh Perkumpulan.



15. Anggota biasa (dari Notaris aktif) dapat dikenakan pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan, apabila : - Melakukan perbuatan yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Notaris dan keputusan yang sah dari Perkumpulan.; - Dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde); - Melakukan pelanggaran berat terhadap kewajiban dan larangan jabatan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. 16. Susunan dan alat perlengkapan perkumpulan : 1. Rapat Anggota : 1.1.Kongres/Kongres Luar Biasa.; 1.2.Konferensi Wilayah/konferensi Wilayah Luar Biasa.; 1.3.Konferensi Daerah/konferensi Daerah Luar Biasa. 2. Kepengurusan : 2.1.Pengurus Pusat; 2.2.Pengurus Wilayah; 2.3.Pengurus Daerah. 3. Dewan Kehormatan : 3.1.Dewan Kehormatan Pusat; 3.2.Dewan Kehormatan Wilayah; 3.3.Dewan Kehormatan Daerah. 4. Mahkamah Perkumpulan. 17. Kongres Perkumpulan INI adalah rapat seluruh anggota Perkumpulan yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan sepanjang dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perkumpulan. 18. Presidium Kongres terdiri dari unsur wakik-wakil pengurus wilayah, dengan ketentuan satu pengurus wilayah diwakili oleh Ketua Pengurus Wilayah atau wakil pengurus wilayah yang ditunjuk oleh Pengurus Wilayah yang bersangkutan. 19. Kourum Kehadiran dan keputusan dalam kongres, yaitu Kongres adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah anggota biasa (dari Notaris aktif). Kongres hanya dapat mengambil keputusan yang sah, jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam siding, kecuali jika ditentukan lain.



20. Kourum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi wilayah, yaitu Konferensi Wilayah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif). Konferensi Wilayah hanya dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah suara sah dalam sidang. 21. Kourum kehadiran dan keputusan dalam rapat anggota konferensi Daerah, yaitu Konferensi Daerah sah apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh anggota biasa (dari Notaris aktif). Konferensi Daerah hanya dapat mengambil keputusan yang sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah suara sah dalam sidang. 22. Yang berhak dan berwenang mewakili Perkumpulan, yaitu Ketua Umum dan Sekretaris Umum. 23. Yang dapat diangkat sebagai Pengurus Pusat adalah anggota biasa (dari Notaris aktif), dengan ketentuan : - Telah menjabat sebagai Notaris sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun dan pernah duduk sebagai anggota Pengurus Pusat/Dewan Kehormatan Pusat/Pengurus Wilayah/Dewan Kehormatan Wilayah/Pengurus Daerah/Dewan Kehormatan Daerah; - Tidak akan berakhir masa jabatannya sebagai Notaris sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat(1) huruf b dan ayat(2) Undang-Undang Jabatan Notaris; - Mentaati peraturan perundangan, peraturan Perkumpulan, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kode Etik Notaris; - Loyal terhadap perkumpulan dan aktif dalam menjalankan organisasi, termasuk menghadiri rapat dan kegiatan organisasi, serta bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan selaku Pengurus Pusat. 24. Tugas Mahkamah Perkumpulan, yaitu : Bertugas untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam pelaksanaan Kongres. 25. Mahkamah Perkumpulan beranggotakan 9 (Sembilan) orang yang berasal dari unsurunsur, yaitu : - Dewan Kehormatan Pusat sebanyak 3 (tiga) orang; - Pengurus Pusat sebanyak 3 (tiga) orang; - Perwakilan Pengurus Wilayah sebanyak 3 (tiga) orang. 26. Jumlah susunan keanggotaan Mahkamah Perkumpulan yaitu 9 (Sembilan) orang. 27. Wewenang Mahkamah Perkumpulan, yaitu : - Melakukan penelitian dan pemeriksaan; - Meminta keterangan Tim Verifikasi, Tim Pengawas, Tim Pemilihan, dan pihak lain; - Memutuskan sengketa dalam kongres sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan peraturan Perkumpulan. 28. Yang berperan untuk melakukan upaya penegakan kode etik Notaris yaitu Dewan Kehormatan . 29. Kekayaan Perkumpulan bersumber dari :



-



Iuran anggota; Sumbangan-sumbangan dari anggota-anggota Perkumpulan, badan-badan pemerintah dan swasta dan pihak lain yang sifatnya tidak mengikat; - Usaha-usaha lain yang dilakukan oleh Perkumpulan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang atau peraturan yang berlaku. 30. Warna Bendera Perkumpulan, yaitu Berwarna Hijau tua. 31. Warna Pataka Perkumpulan, yaitu Berwarna Hijau tua. 32. Dimanakah kongres yang terakhir melakukan perubahan anggaran dasar. ➢ Perubahan AD INI Kongres Luar Biasa INI Banten 29-30 Mei 2015 33. Perkumpulan INI dapat dibubarkan berdasarkan apa. Berdasarkan Anggaran Dasar 2005 pasal 17. 34. Dalam setiap acara INI seluruh anggota INI di wajibkan menyanyikan Hymne INI, di atur dimana hal tersebut. ➢ Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Perkumpulan INI Nomor 01/PERKUM/INI/2017 Tentang HYMNE INI 35. Siapakah yang menciptakan Hymne INI. ➢ Alm. Bapak Sarwoko Tjitro Sarwono,S.H., 36. Dimanakah tempat pertama kalinya diperdengarkan Hymne INI. ➢ Upgrading dan Refreshing Course INI pada akhir bulan Mei 1988 37. Diatur dimanakah sistem administrasi bagi pengurusan PP/Pengwil/Pengda berlaku juga untuk DKP/DKW/DKD. ➢ Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 02/PERKUM/INI/2017 Tentang Tata Kelola dan Administrasi Perkumpulan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) 38. Diatur dimanakah Peraturan tentang tata cara pengajuan rekomendasi untuk pindah dan perpanjangan jabatan. ➢ Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 05/PERKUM/INI/2017 Tentang Rekomendasi Pindah Tempat Kedudukan dan Rekomendasi Perpanjangan Masa Jabatan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) 39. Sebagai acuan anggota berperan aktif dalam mengikuti kegiatan Organisasi, maka ada perhitungan point untuk kegiatan yang dimaksud, sebutkan masing-masing point untuk tiap jenjang kegiatannya. - Untuk setiap kegiatan di tingkat Pengurus Daerah : nilai 2 point; - Untuk setiap kegiatan di tingkat Pengurus Wilayah : nilai 4 point; - Untuk setiap kegiatan di tingkat PP (Nasional) : nilai 6 point. 40. Diatur dimanakah Kewenangan dan pelaksanaan tentang magang untuk calon notaris. ➢ Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 06/PERKUM/INI/2017 tentang Magang 41. Apa yang menjadi persyaratan notaris penerima magang bagi calon notaris. ➢ Halaman 51 Pasal 6 (Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 06/PERKUM/INI/2017 tentang Magang)



42. Setiap berapa tahun sekali kongres perkumpulan diadakan. ➢ 3 Tahun sekali 43. Kemanakah pemberitahuan untuk menyampaikan kegiatan yang dilakukan Pengurus Daerah INI. Pengurus Daerah menyelenggarakan kegiatan yang dipandang berguna bagi konsolidasi organisasi, peningkatan professional anggota. Apabila kegiatan tersebut berskala propinsi maka kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan Pengurus Wilayah. Apabila kegiatan tersebut berskala Nasional maka kegiatan tersebut dikoordinasikan dengan Pengurus Pusat melalui Pengurus Wilayah (ART Pasal 51 ayat(5) hutuf h). 44. Sebutkan tugas dan wewenang Dewan Kehormatan Perkumpulan. - Melakukan bimbingan, pengawasan, pembinaan anggota dalam penegakan dan menjunjung tinggi Kode Etik Notaris; - Memeriksa dan mengambil keputusan atas dugaan pelanggaran ketentuan Kode Etik Notaris; - Memberikan saran dan pendapat kepada Majelis Pengawas dan/atau Majelis Kehormatan Notaris atas dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris dan Jabatan Notaris; - Melakukan koordinasi, komunikasi, dan berhubungan secara langsung kepada anggota maupun pihak-pihak yang berhungan dengan pelaksanaan dan penegakan Kode Etik Notaris; - Membuat peraturan dalam rangka penegakan Kode Etik Notaris bersama-sama dengan Pengurus Pusat. 45. Apa yang menjadi Ruang lingkup pemberian bantuan hukum bagi anggota INI yang mempunyai masalah hukum. ➢ Halaman 75 Pasal 2 (Peraturan Perkumpulan INI Nomor : 08/PERKUM/INI/2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Pendampingan kepada Anggota INI) 46. Siapakah yang berwenang untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari notaris aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat notaris, atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap notaris, yaitu Dewan Kehormatan. 47. Siapa saja yang berhak untuk menghadiri Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas. a. Setiap anggota Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan Pusat; b. Pengurus Wilayah, Dewan Kehormatan Wilayah, Pengurus Daerah, Dewan Kehormatan Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut : - Pengurus wilayah diwakili oleh ketua dan sekretaris, dan apabila ketua atau sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) anggota pengurus wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Wilayah; - Pengurus Daerah diwakili oleh Ketua dan Sekretaris, dan apabila Ketua dan Sekretaris berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Pengurus Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Pengurus Daerah;



-



-



Dewan Kehormatan Wilayah diwakili oleh ketua, dan apabila ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan Kehormatan Wilayah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Wilayah; Dewan Kehormatan Daerah diwakili oleh ketua, dan apabila ketua berhalangan hadir, maka dapat diwakili oleh 1 (satu) orang anggota Dewan Kehormatan Daerah lainnya yang ditunjuk secara tertulis oleh Rapat Dewan Kehormatan Daerah.



48. Sebutkan jenis Rapat Pengurus Wilayah. a. Rapat Harian; b. Rapat Pleno; c. Rapat Gabungan Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah. 49. Sebutkan jenis Rapat Pengurus Daerah. a. Rapat Harian; b. Rapat pleno. 50. Apa tugas dan kewajiban Dewan Kehormatan Daerah. Dewan Kehormatan Daerah mempunyai tugas dan kewajiban untuk memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan dalam pelaksanaan serta pentaatan Kode Etik Notaris oleh para anggota Perkumpulan di Daerah masing-masing.