16 0 79 KB
No.Dokumen
Revisi: 00
Tanggal Terbit:
TABEL IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RESIKO
Formulir Pelaksana : Tim HSE (MEKANIK) Potensi Bahaya dari Aktivitas/Kegiatan 1. Kebisingan area kerja
Departemen : ONL (MEKANIK)
2. Percikan debu dan api gerinda 3. Kontak dg putaran mata gerinda
- Gangguan pernapasan, kelilipan - Tangan tergores, terjadi kecelakaan
B B
3 3
H H
4. Intalasi kabel tidak standard
- Tersetrum
C
2
M
5. Area kerja banyak materialmaterial 6. Operator tidak kompeten
- tersandung, terjatuh
C
2
M
- operator wajib pakai masker, KACAMATA - pastikan gerinda tangan terdapat cover, pakai APD sarung tangan kulit - inspeksi kondisi electrical, jika ada ketidak normalan langsung info ke electric - penerapan 5R, cleaning rutin area kerja
- terjadi kecelakaan, kerugian akibat benda kerja salah - gangguan motorik - kelelahan - konselting listrik, tersetrum
D
3
M
- training SOP, sosialisasi SOP
E D C
1 1 2
L L M
- atur ritme kerja, pakai sarung tangan - atur ritme kerja - cek kondisi alat, persiapan sebelum bekerja, jika tidak standar langsung info ke electric untuk perbaikan
7. Getaran alat kerja 8. Posisi kerja tidak ergonomi 9. colokan (staker) tidak standar
Peluang A B C D E
1 H M L L L
2 H H M L L
3 E H H M M
4 E E E H H
Resiko - Gangguan pendengaran
Akibat 5 Nilai Tingkat Resiko E E : Ekstreme Risk E H : High Risk E M : Moderate Risk E L : Low Risk H
Pelaksana
Incharge
Nama Kegiatan : Pengoperasian mesin gerinda (portable/ Tanggal Penilaian : 02 Juni 2012 gerinda tangan, gerinda meja) Penilaian Resiko Tingkat Pengendalian Resiko Resiko Peluang Akibat A 2 H - operator wajib pakai earplug
Peluang : A : Hampir Pasti akan terjadi B : Cenderung untuk dapat terjadi C : Mungkin dapat terjadi D : Kecil kemungkinan untuk terjadi E : Sangat jarang terjadi
Diperiksa
Penjelasan Akibat : Keselamatan Kerja 1 : Tdk ada cidera, kerugian material kecil 2 : Cedera ringan/P3K,Kerugian material sedang 3 : Hilang hari kerja, kerugian cukup besar 4 : Cacat, kerugian material besar 5 : Fatality, kerugian material sangat besar
Akibat : Kesehatan Kerja 1. Tidak berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan 2. Timbul gangguan kesehatan, perlu tindakan medis < 7 hr 3. Timbul gangguan kesehatan, perlu tindakan medis 1-4 mgg 4. Timbul gangguan kesehatan, perlu tindakan medis 1-3 bln 5 Timbul gangguan kesehatan, perlu tindakan medis dlm jangka panjang
Disetujui
Koordinator Department Head Sumber : AS/NZS 4360 : 1999 || Have a nice learning with us, Copyright © 2021 Belajar K3 Indonesia all right reserved