Hirarki Hukum Kehutanan Diindonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

http://sylva10.blogspot.co.id/2012/04/hierarki-hukum-kehutanan-di-indonesia.html



HIERARKI HUKUM KEHUTANAN DI INDONESIA



HIERARKI HUKUM KEHUTANAN DI INDONESIA (Makalah Kebijakan dan Peraturan Perundang-undangan Kehutanan)



Fakultas Pertanian Universitas Lampung Bandar Lampung 2012



I.



A.



PENDAHULUAN



Latar Belakang Hirarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangn yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarkinya. Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.



Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a.



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



b.



Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;



c.



Peraturan Pemerintah;



d.



Peraturan Presiden;



e.



Peraturan Daerah.



Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya. B.



Tujuan Adapun tujuan dari diskusi mengenai dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:



1. Mengetahui jenis hierarki peraturan perundang-undangan. 2. Mengetahui Pengertian hierarki.



II.



ISI DAN PEMBAHASAN



A. ISI Hierarki hukum indonesia yang ditujukan untuk kehutanan yang diterapkan pada saat ini menurut Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Undang-Undang adalah sebagai berikut 1.



UUD 1945 UUD 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Pasal 33 ayat 4 menjelaskan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, wawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan dan kemajuan ekonomi nasional. Ayat tersebut mencantumkan “berwawasan lingkungan” yang berarti bahwa pembangunan nasional harus memerhatikan lingkungannya yang dalam hal ini merupakan hutan.



2.



Ketetapan MPR RI Ketetapan MPR XI tahun 2001 tentang berisi tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam. Tap MPR tersebut menjelaskan tentang prinsip dan arah dari ketetapan itu sendiri yang mempunyai tujuan memberikan nilai tambah dari sumberdaya alam tersebut dengan prinsip memelihara dan mempertahankan keutuhan NKRI dan masyarakat sejahtera dengna kualitas sumberdaya manusia yang meningkat.



3.



Undang-undang



Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, undang-undang 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, undang undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan undang undang 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Undang undang kehutanan merupakan pokok perundangan-undangan untuk kehutanan sampai saat ini, namun apabila tanpa di tunjang dengan kebijakan yang lain UU tersebut kurang kokoh, dengan ditunjangnya melalui Undang-Undang 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya tidak hanya hutan itu sendiri melainkan satwa dan tumbuhan langka serta ekositemnya dapat ternaungi payung hukum yang valid. Kemudian dengan adanya Undang Undang 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, hutan yang notabene merupakan lingkungan hidup mesti ada perlindungan dan pengelolaan agar dapat lestari dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup itu sendiri. Kesinambungan Undang Undang 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang dalam hal kehutanan dapat dilihat dari penataan ruang dan pola ruang yang diperuntukkan ruang hutan



4.



Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Perpu yang tertera yaitu peraturan penambahan yang menambahan kan perizinan penambangan pada kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tentang kehutanan pada Pasal 83A



5.



Peraturan pemerintah Peraturan pemerintah yang terkait kehutanan yaitu PP 6/2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemamfaatan hutan pasal 84, 83 ayat 1. Peraturan pemerintah ini menjelaskan bahwa setiap kegiatan yang melibatkan hutan dan pengelolaannya diharuskan terlebih dahulu melakukan penyusunan rencana tentang kegiatan tersebut. Kemudian pada PP 44 tahun 2004 pasal 4 menjelaskan bahwa pelaksanaan perencanaan hutan secara transparan, partisipatif, terpadu dengan mempertimbangkan segala aspek, dan memerhatikan kekhasan dan kearifan masyarakat sekitar. Lalu PP 24 tahun 2010 pada pasal 4 menerangkan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang



strategis yang tidak dapat dielakkan. Dari ketiga peraturan pemerintah tersebut terlihat sinergis dimana pemerintah dalam mengelola hutan terlebih dahulu melakukan penyusunan rencana tentang hal tersebut baik dalam kegiatan kehutanan ataupun diluarnya yang dilakukan dengan transparan dan partisipatif.



6.



Peraturan Presiden ( Perpres ) Peraturan presiden dalam bidang kehutanan saat ini belum diketahui dengan pasti ada atau tidaknya peraturan tersebut.



7.



Peraturan daerah (Perda) Perda provinsi lampung no 1 tahun 2010 tentang tentang rencana tata ruang wilayah provinsi lampung dan Perda provinsi lampung no. 3 tahun 2006 tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup lebih mengarah pada turunan pada tingkat Undang-undang, hanya saja pada peraturan daerah sendiri provinsi lampung sudah megaturnya secara otonom.



B.



Hasil dan pembahasan Ada beberapa pertanyaan dari rekan – rekan kelompok lain yaitu:



1. Dari saudari Leoni Mengapa UU PR dimasukkan kedalam UU kehutanan? 2. Dari saudara Agung Apa isi UU yang terdapat dalam hierarki hukum kehutanan secara umum? Dari hasil diskusi yang didapat adalah sebagai berikut: 1. Karena UU PR meliputi penataan ruang yang terdiri atas darat, laut dan udara. Sedangkan kehutanan termasuk kedalam ruang yaitu darat. Oleh karena itu UU PR termasuk kedalam hirarki hukum kehutanan. 2. Isi UU yang terdapat dalam hierarki hukum kehutanan secara umum; a.



UU No 41 Tahun 1999 merupakan tolak ukur awal hierarki kehutanan;



b. UU No 26 Tahun 2007 tentang penatan ruang; c.



UU No 5 Tahun 1990 Undan-undang tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem



d. UU No 32 Tahun 2009 Undang-undang tentang peraturan lingkungan hidup.



III.



KESIMPULAN



Dari diskusi yang telah dilakukan maka kami menyimpulkan bahwa: 1.



Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a.



Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;



b.



Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;



c.



Peraturan Pemerintah;



d.



Peraturan Presiden;



e.



Peraturan Daerah.



2.



Hirarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangn yang



didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hirarkinya. 3.



Hirarki hukum kehutanan terdiri atas 3 kata yaitu : Hierarki



Hukum



: Tingkatan dari atas sampai bawah membentuk suatu kesatuan.



: Ilmu pengetahuan, keputusan dalam membentuk perundan-



undangan.



Kehutanan : Sistem kepengurusan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan secara terpadu. Tertuang dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 4 4, Tap MPR IX/2001 Berisi tentang pembaharuan agraria dan pengolahan 5.



UU







UU TK 41 Tahun 1999







UU No.5 Tahun 1990







UU No.32 Tahun 2009







UU No.26 Tahun 2007



5.



PP No.6 Tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengolahan



hutan, PP No.6



Tahun 1999, PP No.44 Tahun 2001 dan PP No.24 Tahun 2010. 6.



Perda Provinsi Lampung No.3 Tahun 2006 dan Perda Provinsi Lampung No.1 Tahun 2010



DAFTAR PUSTAKA



Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta. Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). PT Alumni. Bandung. Mubarak, Z., et al. 2008. Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Lembaga Penerbit FEUI. Jakarta.