HKUM4210 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BUKU JAWABAN UJIAN (BJU) UAS TAKE HOME EXAM (THE) SEMESTER 2020/21.1 (2020.2)



Nama Mahasiswa



: FRANS DANIEL GUNUNG SIBARANI



Nomor Induk Mahasiswa/NIM



: 040989335



Tanggal Lahir



: 15/09/1986



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM/Hukum Lingkungan



Kode/Nama Program Studi



: 311/Ilmu Hukum



Kode/Nama UPBJJ



: 12 / MEDAN



Hari/Tanggal UAS THE



: SELASA 22/12/2020



Tanda Tangan Peserta Ujian



KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN UNIVERSITAS TERBUKA



Surat Pernyataan Mahasiswa Kejujuran Akademik Yang bertanda bawah ini:



tangan



di



Nama Mahasiswa



: FRANS DANIEL GUNUNG SIBARANI



NIM



: 040989335



Kode/Nama Mata Kuliah



: HKUM/Hukum Lingkungan



Fakultas



: FHISIP



Program Studi



: Ilmu Hukum



UPBJJ-UT



: 12 / MEDAN



1. Saya tidak menerima naskah UAS THE dari siapapun selain mengunduh dari aplikasi THE pada laman https://the.ut.ac.id. 2. Saya tidak memberikan naskah UAS THE kepada siapapun. 3. Saya tidak menerima dan atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun dalam pengerjaan soal ujian UAS THE. 4. Saya tidak melakukan plagiasi atas pekerjaan orang lain (menyalin dan mengakuinya sebagai pekerjaan saya). 5. Saya memahami bahwa segala tindakan kecurangan akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan akademik yang berlaku di Universitas Terbuka. 6. Saya bersedia menjunjung tinggi ketertiban, kedisiplinan, dan integritas akademik dengan tidak melakukan kecurangan, joki, menyebarluaskan soal dan jawaban UAS THE melalui media apapun, serta tindakan tidak terpuji lainnya yang bertentangan dengan peraturan akademik Universitas Terbuka. Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya. Apabila di kemudian hari terdapat pelanggaran atas pernyataan di atas, saya bersedia bertanggung jawab dan menanggung sanksi akademik yang ditetapkan oleh Universitas Terbuka. Sibolga, 22 Desember 2020 Yang Membuat Pernyataan



FRANS DANIEL GUNUNG SIBARANI



NOMOR 1 Analisalah apakah kehadiran UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin membuktikan bahwa pembangunan yang hanya menitik beratkan pada keuntungan ekonomi (investasi dll) akan semakin mendegradasi kepentingan lingkungan? Kaitkan berdasarkan analisa mengenai kerusakan lingkungan di negara berkembang!



UUD sudah sangat baik, tapi tidak kalah penting yang harus diselesaikan dulu adalah: 



penegakan hukum yg tegas dan adil







etos kerja berdisiplin .







ketaatan dalam mematuhi aturan dan hukum







etika, perilaku yang berbudaya dan nasioanalis Ke 4 poin tersebut harus tercermin dalah kehidupan sehari harinya, terkhusus kepada



pemimpin-pemimpin terkait dengan hal tersebut. UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja semakin membuktikan bahwa pembangunan yang hanya menitik beratkan pada keuntungan ekonomi (investasi,dll) namun bukan mendegradasi kepentingan lingkungan karena di dalam undang-undang tersebut juga diatur tentang penetapan tingkat resiko dan peringkat skala usaha dan bahaya, perijinan berusaha kegiatan usaha beresiko rendah, sedang, dan tinggi, pengawasan terhadap setiap kegiatan usaha dilakukan dengan pengaturan frekwensi, ruang, taat ruang, struktur ruang, dan pola ruang, dan lain sebagainya yang menyangkut dengan pengawasan dan kepentingan lingkungan.



NOMOR 2 a. Bandingkan proses penyusunan AMDAL dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020! Pasal 1 angka 11 UU PPLH menyebutkan bahwa Amdal merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Definisi tersebut sedikit berubah dalam UU Cipta Kerja, sehingga Pasal 1 angka 11 menjadi: "kajian mengenai dampak penting pada lingkungan hidup dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan, untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan



tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan serta termuat dalam perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Peran pemerhati lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen Amdal. Dalam Pasal 26 Ayat (3) UU PPLH diatur, "dokumen Amdal disusun oleh masyarakat yang terdampak langsung, pemerhati lingkungan hidup, dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal". Sementara, pada UU Cipta Kerja tertulis perubahan dalam Pasal 26 Ayat (2) PPLH menjadi: "penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang



terkena



dampak



langsung



terhadap



rencana



usaha



dan/atau



kegiatan".



UU Cipta Kerja menghapus ketentuan Pasal 26 Ayat (2) UU PPLH yang menyebutkan bahwa pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan. Pasal 26 Ayat (4) yang semula mengatur bahwa masyarakat dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen Amdal juga dihapuskan. UU Cipta Kerja juga menghapus keberadaan Komisi Penilai Amdal. Semula, komisi ini diatur dalam Pasal 29, 30 dan 31 UU Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 29 UU Lingkungan Hidup disebutkan, Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan bertugas melalukan penilaian dokumen amdal. Keanggotaan Komisi Penilai Amdal terdiri dari unsur instansi lingkungan hidup, instansi teknis terkait, pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, pakar yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji, wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak, dan organisasi lingkungan hidup. Berdasarkan hasil penilaian Komisi Penilai Amdal, menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya. UU Cipta Kerja selanjutnya mengatur ketentuan baru mengenai tim uji kelayakan lingkungan hidup yang dibentuk oleh lembaga uji kelayakan lingkungan hidup pemerintah pusat. Perubahan terhadap Pasal 24 Ayat (3) dalam UU Cipta Kerja menyebutkan: tim uji kelayakan lingkungan hidup terdiri atas unsur pemerintah pusat, pemerintah daerah dan ahli bersertifikat. Selanjutnya, Ayat (4) pasal yang sama mengatur, pemerintah pusat atau pemerintah daerah menetapkan keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan hasil uji kelayakan lingkungan hidup UU Cipta Kerja juga menghapus ketentuan mengenai pembatalan izin lingkungan oleh pengadilan.



Semula, ketentuan itu diatur melalui Pasal 38 UU Lingkungan Hidup yang menyebut, selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2), izin lingkungan dapat dibatalkan melalui keputusan pengadilan tata usaha negara.



b. Berikan argumentasi saudara mengenai perbedaan tersebut! Secara detail berubah sangat drastis namun seiring dengan perubahan jaman, daya pikir manusia, ekonomi, pertambahan jumlah penduduk, pengangguran, dan stabilitas hidup yang lebih baik di masyarakat banyak, pembangunan wilayah yang lebih maju terkhusus di daerah Papua, pemerintah mempertimbangkan hal tersebut, dengan adanya penegakan hukum yg tegas dan adil, etos kerja berdisiplin, ketaatan dalam mematuhi aturan dan hukum, etika prilaku yg berbudaya dan nasioanalis, point-point mengenai pengawasan yang tertuang dalam UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 sudah cukup.



NOMOR 3 a. Analisalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha penanggulangan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup! Menurut Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.” Dengan demikian maka setiap pelaku usaha yang menyebabkan pencemaran lingkungan bertanggungjawab atas tindakannya. Dalam UU No. 32 Tahun 2009 Bab XV Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 berisi tentang sanksi pelanggaran berupa denda dan/atau penjara serta pihakpihak yang dijatuhkan sanksi pelanggaran tersebut.



b. Analisalah bagaimana tanggung jawab pelaku usaha dalam pemulihan lingkungan hidup! Pasal 87 UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tanggung jawab pelaku usaha dalam pemulihan lingkungan hidup adalah sebagai berikut: (1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan



kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. (2) Setiap orang yang melakukan pemindahtanganan, pengubahan sifat dan bentuk usaha, dan/atau kegiatan dari suatu badan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut. (3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadilan. (4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundangundangan.



NOMOR 4 a. Mengapa masyarakat hukum adat harus dilibatkan dalam pengelolaan lingkungan hidup? Berikan analisa yang mendalam! Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep pengelolaan lingkungan hidup yang didefinisikan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. Konsep ini mengandung dua unsur:  Kebutuhan, khususnya kebutuhan dasar bagi golongan masyarakat yang kurang beruntung, yang amat perlu mendapatkan prioritas tinggi dari semua negara.  Keterbatasan. Penguasaan teknologi dan organisasi sosial harus memperhatikan keterbatasan kemampuan lingkungan untuk memenuhi kebutuhan manusia pada saat ini dan masa depan.



Sudharto P. Hadi menjabarkan syarat tersebut dengan menyatakan bahwa keberhasilan pembangunan berkelanjutan mengkehendaki adanya pemihakan kepada perlindungan lingkungan, penduduk miskin, demokrasi, transparansi dan masyarakat lokal. Dengan perkataan lain, keberhasilan implementasi pembangunan berkelanjutan antara lain ditentukan oleh pelibatan masyarakat lokal dengan kearifan lokalnya. Berangkat dari pemikiran inilah terlihat bahwa sesungguhnya keberadaan masyarakat lokal dengan kearifan lokalnya menjadi penting. Mengingat pentingnya peran masyarakat hukum adat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka adalah menjadi keharusan



bagi pemerintah untuk melibatkan masyarakat hukum adat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



b. Berikan argumentasi saudara apa tantangan pelibatan masyarakat adat dalam pengelolaan lingkungan hidup!  Masyarakat hukum adat sangat rentan terhadap berbagai konflik sosial.  Masyarakat hukum adat yang dikenal teguh mengembangkan kearifan lokal juga ditengarai mengalami degradasi, sehingga perlu adanya upaya revitalisasi terhadap kearifan lokal yang mereka miliki.  Masyarakat hukum adat sangat rentan terhadap perubahan lingkungan yang terjadi.   Belum ada peraturan perundang-undangan yang secara khusus mengatur eksistensi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Demikian pula kearifan lokal juga belum diatur secara khusus.